ISLAM AGAMA SYUMUL

FIRMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA; "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, kerana sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian." [TMQ AL-BAQARAH(2):208]

MASA ITU EMAS


KRITIK FALSAFAH DEMOKRASI

KRITIK FALSAFAH DEMOKRASI

Landasan Filosofis Demokrasi Dan Respon Islam Terhadapnya

Muqodimah

Demokrasi telah dipandang sedimikian rupa oleh masyarakat sehingga dianggap sebagai nilai luhur yang bersifat universal. Dari pemahaman ini, demokrasi sering digunakan secara semena-mena sebagai garis pemisah antara haq dan batil, antara malaikat dengan iblis, antara benar dengan salah, antara hitam dengan putih. Ketidakmampuan dalam melihat demokrasi secara benar membuat kebanyakan orang mengatakan bahwa tidak ada kebaikan apa pun yang ada di seberang demokrasi kecuali totaliterianisme, despotisme, absolutisme dan keburukan-keburukan sejenis, persis seperti mengatakan bahwa selain kejujuran adalah kebohongan.[1] Mereka tidak pernah secara kritis mempertanyakan, “agama apa yang ada dibalik demokrasi?”.

Dalam kacamata islam, menurut Abdul Qodim Zallum, ada beberapa sisi yang membuat demokrasi bermasalah. Antara lain: demokrasi bukan konsep islam, tapi produk sekuler; konsep kedaulatan rakyat bertentangan dengan konsep kedaulatan syariah; kepemimpinan kolektif demokrasi bertentangan dengan konsep kepemimpinan tunggal dalam islam; Lembaga pemerintahan dalam demokrasi tidak tunggal; rakyat wajib dimintai persetujuan oleh pemerintah dalam menetapkan kebijakan; keputusan dalam lembaga pemerintah, khususnya legeslatif, terikat dengan suara mayoritas; kebebasan dalam demokrasi bertentangan dengan konsep keterikatan dengan hukum syara’. Tulisan ini memaparkan landasan filosofis dari sistem demokrasi dan pandangan islam terhadapnya yang akan menegaskan beberapa aspek dari pertentangan tersebut, khususnya poin satu, dua dan tujuh.

Menggunakan Istilah Demokrasi secara Baik dan Benar

Kita sering mendengar perbincangan atau membaca tulisan di media yang menunjukkan penggunaan istilah demokrasi yang keluar konteks. Misalnya: “Pemilihan Walikota berlangsung secara tidak demokratis”; “Fulan adalah pemimpin yang demokratis karena dia selalu mengajak para stafnya untuk bermusyawarah”; dsb. Pernyataan seperti ini menunjukkan ketidaktahuan seseorang dalam menggunakan istilah demokrasi secara benar.

Demokrasi adalah sebuah istilah dalam bidang politik yang pengertiannya telah mapan dan baku. Seseorang tidak dibenarkan memaknai istilah demokrasi dengan pengertian yang menyimpang dari pengertian yang telah baku tersebut. Dengan kata lain, demokrasi harus dipahami sebagaimana yang dimaksudkan oleh “pabriknya” (penggagasnya).

John Markoff (2002), seorang sosiolog, menulis dalam bukunya: “Pada tahun 1780-an, orang-orang di negara seperti Belgia dan Belanda melakukan suatu lompatan konseptual yang besar dengan menggunakan pengertian demokrasi dan aristokrasi untuk membedakan dua jenis masyarakat yang merupakan dua rival di dalam pergerakan sosial dan di dalam perdebatan mengenai pengaturan politik…”. Kemudian dia menulis: “orang-orang yang mempercayakan pengaturan sosial mereka berdasarkan kebebasan dan kesetaraan individual yang di dalamnya pengaturan tersebut dapat diubah-ubah sebagaimana yang mereka inginkan, inilah yang disebut masyarakat demokrat.. Masyarakat demokrat abad XVIII menyatakan kehendak mereka terhadap pemerintah aristokrat untuk menurunkan kekuasaan mereka melalui kontrak atau bahkan menutut suatu bentuk (pemerintahan) dimana terjadi penunjukan pemerintah di antara masyarakat -yang diperintah itu sendiri- untuk memerintah diri mereka sendiri. Ahmad Suhelmi (2001) dalam bukunya dia menulis: “Demokrasi berasal dari bahasa latin demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan), selalu diasosiasikan sebagai pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat”. Sebuah laporan penelitian yang diselenggarakan oleh UNESCO tahun 1949 menyatakan: “Mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai sistem politik dan organisasi sosial yang paling ideal yang ditopang oleh para pendukungnya yang berpengaruh” (Budiarjo, 2004).

Dari pernyataan-pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa demokrasi merupakan salah satu bentuk sistem pemerintahan di antara sistem-sistem pemerintahan yang ada di dunia ini. Oleh karena itu isitilah demokrasi tidak bisa digunakan untuk sekedar menyebut mekanisme pemilihan ketua partai, ketua RT, ketua kelas bahkan pemilihan kepala negara sekali pun. Demokrasi juga tidak bisa digunakan untuk menyebut mekanisme pengambilan keputusan yang menggunakan musyawarah. Karena demokrasi memang bukan istilah yang digunakan untuk menyebut sebuah mekanisme pemilihan atau pengambilan keputusan, tapi merupakan istilah untuk menyebut sistem pemerintahan yang diterapkan secara keseluruhan dalam lingkup kenegaraan.

Landasan Filosofis Konsep Demokrasi

Tidak seperti sosialisme ilmiah -yang jelas-jelas dirumuskan oleh Karl Marx- agak sulit menemukan tokoh yang menggagas demokrasi secara final. Namun ada teori yang jelas-jelas mendasari konsep demokrasi modern, yaitu teori kontrak sosial yang dirumuskan oleh John Locke (1632 - 1704).[2] Walau pun John Locke tidak pernah menyebut kata demokrasi secara eksplisit, tapi paling tidak teorinya memberi konsep dasar tentang kedaulatan rakyat dan konsep negara hukum (Budiarjo, 2004).

Konsep kedaulatan rakyat sebenarnya merupakan tanggapan Locke terhadap lingkungan politik yang mengelilinginya pada saat itu, yaitu kondisi Eropa pada Abad XVII. Saat itu, dogma yang menyatakan bahwa kedaulatan merupakan pemberian dari Tuhan kepada seorang raja (divine right of king) masih dijadikan asas dalam melegitimasi kekuasaan monarki absolut di Eropa. Ketaatan kepada raja dianggap sebagai konsekuensi iman dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari praktek keagamaan. Locke membantah dogma ini dengan menyatakan bahwa kedaulatan bukanlah sesuatu yang given dari Tuhan. Untuk menopang pernyataannya itu dia melakukan pembuktian dengan menelesik asal-usul terbentuknya institusi politik (Schmandt, 2002).[3]

John Locke menjelaskan asal-usul terbentuknya institusi politik dengan melakukan hipotesa terhadap perkembangan kehidupan sosial manusia, mulai dari fase sebelum terbentuknya institusi politik. Untuk itu, dia terpaksa harus menggambarkan keadaan alamiah manusia (state of nature). Keadaan alamiah adalah keadaan asal mula manusia yang asli, sebelum ada rekayasa sosial apa pun, termasuk pembentukan negara. Menurut Locke, pada dasarnya manusia adalah individu yang bebas. Dalam keadaan alamiah -atau asli- masyarakat itu sekedar sejumlah manusia yang hidup bersama. Mereka menjalani kehidupan individual masing-masing. Manusia tidak disatukan oleh apa yang disebut dengan kepentingan bersama. Mereka semua merupakan manusia yang sederajad dan hidup merdeka tidak di bawah kekuatan superior apa pun. Dengan begitu dia tidak melihat hubungan antar manusia sebagai suatu unit makhluk atau organisme sosial yang bukan lagi sekedar kumpulan manusia, seperti halnya yang dipahami oleh Marx, Hegel atau Plato.

Hipotesis yang hampir sama telah dikemukakan oleh Thomas Hobbes. Hanya saja, menurut Hobbes, jika manusia hidup bersama dan masing-masing bebas berbuat sesuai kepentingan masing-masing maka yang terjadi adalah keadaan perang. Sebab kebebasan manusia selalu bergesekan dengan kepentingan manusia lain. Jika hal itu dibiarkan tanpa ada yang mengatur, yang ada hanyalah kekacauan. Maka dari itu, Hobbes mengajukan teori kontrak sosial yang memberikan kedaulatan penuh kepada leviathan.[4], Yaitu kekuatan politik yang membuat semua orang tunduk kepada hukum. Dengan begitu, Hobbes telah men-sah-kan keberadaan monarki absolut.

Tapi Locke -yang seorang penentang monarki absolut- mengajukan pendapat lain. Dia mengatakan bahwa pada dasarnya manusia itu baik, sebab tindakannya selalu dibimbing oleh akal yang memahami adanya hukum alam (natural Law).[5] Hukum alamiah yang ada pada akal manusia merupakan satu-satunya “wahyu” yang diberikan tuhan kepada manusia. Oleh karena itu, nilai (value) dalam pandangan Locke –yang merupakan penganut empirisisme- bersifat aqli, objektif, ada pada dirinya sendiri, serta bisa diidentifikasi dan diterima oleh akal manusia secara universal. Pandangannya ini mirip dengan pandangan mu’tazilah mengenai hakekat hasan-qobih (keterpujian dan ketercelaan).

Dengan hukum alam yang ada pada otak tiap manusia itu, manusia tidak berada dalam keadaan perang, meskipun tanpa institusi politik yang mengatur kehidupan sosial mereka. Setiap manusia sadar sepenuhnya untuk mengatur dirinya sesuai ketentuan hukum alam, yaitu hukum yang mengajarkan manusia untuk menjaga dan saling menghargai hak milik, baik berupa kehidupan, kemerdekaan, maupun kekayaan. Dengan hukum itu semua manusia sepakat untuk tidak boleh mengganggu kehidupan, kemerdekaan dan kekayaan orang lain. Hukum alam ini adalah satu-satunya nilai yang dibekalkan Tuhan kepada manusia.[6] Inilah yang membuat masyarakat terlihat harmonis, walau pun terdiri dari indiviu-individu yang masing-masing bebas dan sederajat. Akan tetapi soliditas itu bukan karena adanya kepentingan bersama, melainkan karena masing-masing individu sama-sama ingin mengamankan kepentingannya sendiri-sendiri.

Namun demikian, kedamaian ini adalah kedamaian yang rapuh. Disadari manusia bahwa pelanggaran terhadap hukum alam sangat mungkin terjadi. Sebab manusia menjalani kehidupan dengan aturan yang belum mapan dan belum jelas-jelas disepakati. Selain itu, jika terjadi pelanggaran terhadap hukum alam, tidak mungkin setiap manusia diberi kekuasaan untuk menghukum siapa saja yang dia anggap melanggar hukum alam itu. Dalam keadaan seperti ini unsur subjektifitas bisa membuat pemahaman terhadap hukum alam sebagai salah satu faktor pemicu kekacauan dan ancaman bagi hak-hak manusia. Oleh karena itu keadaan alamiah harus segera diakhiri dan dibutuhkan otoritas yang bisa menegakkan hukum serta menghukum para pelanggarnya.

Dalam bayangan John Locke, untuk menghindari kekacauan dan mengakhiri keadaan alamiah ini maka manusia berkumpul kemudian akhirnya menyepakati pembentukan institusi politik, yaitu negara. Inilah yang disebut kontrak sosial (social contract), yaitu kontrak seluruh rakyat kepada negara agar negara mengambil alih peran individu untuk menegakkan hukum alam. Jadi negara adalah pihak yang diserahi tanggungjawab oleh rakyat untuk menjalankan hukum alam sesuai yang dipahami oleh rakyat. Dengan begitu negara bukanlah pihak yang berkuasa penuh, kekuasaannya hanya pinjaman dari publik. Wilayah kekuasaan negara terbatas sesuai kapasitasnya sebagai penjaga hak milik manusia (property) yang meliputi penjagaan kehidupan, kemerdekaan dan kekayaan. Dengan demikian negara tidak bisa berbuat seenaknya. Artinya negara tidak boleh memanfaatkan kekuasaan di luar batas wewenang yang diberikan kepadanya sehingga melanggar hak-hak privat dari warga. Jika negara melanggar hukum alam tersebut, maka dengan sendirinya secara hukum kekuasaan negara akan batal. Inilah yang melandasi konsep negara hukum, hukum di balik hukum.

Dengan menjelaskankan asal-usul negara ini John Locke ingin meyakinkan khalayak bahwa negara hanyalah institusi yang terbentuk seiring dengan kebutuhan manusia untuk menghindari kekacauan (bersifat insidental, tidak alami), yaitu tatkala keadaan alamiah tidak lagi memadai. Negara hanyalah kesepakatan antar manusia agar masing-masing dari mereka dapat menikmati haknya dengan merdeka, dan dapat menjalani urusannya sendiri-sendiri dengan tenang tanpa gangguan orang lain. Untuk itulah mereka menyerahkan amanah penjagaan keamanan ini kepada negara. Dengan begitu negara adalah pihak yang bertanggung-jawab kepada rakyat, bukan kepada Tuhan.

Jelas sekali bahwa arah teori yang dipaparkan oleh Locke, dan orang semisalnya, adalah menyerang dogma kedaulatan Tuhan yang saat itu masih dominan. Locke ingin menjelaskan bahwa pembentukan negara tidak ada hubungannya sama sekali dengan Tuhan. Negara bukanlah praktek ritual atau kebaktian yang harus ditanyakan bentuknya kepada Tuhan. Ini hanya urusan antara manusia dengan manusia. Jelaslah di sini, bahwa gagasan kedaulatan rakyat adalah gagasan yang menyembul dari prinsip sekulerisme (Suhelmi, 2001). Dengan hipotesis John Locke ini, dogma gereja yang tidak menyediakan saluran untuk memverifikasi kebenaran terhadap klaim kedaulatan Tuhan jelas-jelas dapat dirontokkan. Karena sebenarnya doktrin itu tanpa dipukul pun memang sudah berantakan sejak pertama kali dikemukakan. Inilah pandangan yang paling berpengaruh dalam rumusan demokrasi.

Pandangan John Locke Dalam Timbangan

Pertama, tentang keadaan alamiah manusia yang menurut Locke hakekatnya adalah individu saja, bukan merupakan komponen dari organisme sosial. Menurutnya, organisasi sosial terbentuk secara insidental seiring dengan kondisi alamiah yang tidak memadai lagi untuk menjamin keamanan hidup manusia. Seakan-akan John Locke ingin mengatakan bahwa Tuhan pada awalnya tidak pernah mendesain karakter manusia sebagai komponen dari organisasi sosial. Dengan demikian Tuhan juga tidak pernah membekali manusia perangkat untuk me-manage masyarakat. Maka Tuhan hanya memberikan hukum alamiah (natural law) -yang sangat sederhana- kepada setiap individu, sehingga masing-masing manusia tahu dengan sendirinya mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak.

Tapi dalam perkembangannya, hukum alam tidak memadai lagi. Ketika interaksi antar manusia sudah sedemikian kompleks, manusia sudah tidak mungkin hidup dalam keadaan alamiah. Pada saat itulah manusia membentuk institusi sosial politik. Jadi institusi sosial politik bukan merupakan suatu hal yang alami, tapi rekayasa manusia. Sepertinya, menurut Locke, perkembangan kehidupan sosial manusia merupakan kejadian yang ada di luar prediksi Tuhan, di luar desain awal manusia. Dalam kondisi seperti itu, Tuhan sudah tidak bisa diandalkan lagi. Maka dari itu, kreatifitas manusia ditantang untuk mengatasi keadaan. Dan institusi politik adalah jawaban yang diajukan manusia untuk menghindari kekacauan.

Anggapan ini jelas ditolak oleh islam. Menurut Islam, seluruh peristiwa alam maupun sosial tidak akan pernah keluar dari pengetahuan dan iradah-Nya. Tidak ada yang terjadi secara insidental, lepas sepenuhnya dari sunatullah. Maka dari itu karakter sosial manusia juga merupakan karakter yang diinginkan oleh Allah Ta’aalaa. Sejak awal, manusia memang dirancang untuk menjadi bagian dari organisme sosial. Manusia tidak mungkin hidup dengan baik kecuali jika ada mekanisme interaksi sosial yang tertib. Maka Allah Ta’aalaa juga tidak pernah tersentak dengan keberadaan negara. Dalam pandangan islam kebutuhan pengaturan kehidupan sosial juga merupakan suatu hal yang fitrah. Adanya syariah dari Allah yang berfungsi untuk mengatur kehidupan sosial merupakan dalil paling baik untuk membantah anggapan keliru tersebut.

Kedua, anggapan bahwa manusia pada hakekatnya adalah individu yang sepenuhnya bebas, dapat melakukan segala hal untuk memenuhi kepentingan dankebahagiaannya. Yang membatasi kebebasan manusia hanyalah hukum alam, yaitu hukum untuk menghormati kehidupan, kemerdekaan dan kepemilikan sesama manusia. Jika kita ingin menerima demokrasi, mau tidak mau harus menerima pendapat ini. Masalahnya apakah gagasan semacam ini benar?

Teori kebebasan ini bertolak belakang dengan realitas manusia sebagai makhluk yang tunduk sepenuhnya di bawah kekuasaan Penciptanya (Allah SWT). Adam ‘alaihis-salaam dan Hawa terlempar dari surga jelas-jelas bukan karena melanggar hukum alam seperti yang ada di kepala John Locke. Ini adalah realitas sejarah yang tidak bisa dibantah (qoth’i tsubut) oleh seorang muslim. Hukum alam macam apa yang dilanggar oleh Adam ‘alaihis-salaam dan Hawa saat keduanya memakan salah satu buah di surga sehingga keduanya dihukum? Jelas sekali teori kebebasan tidak dapat menjelaskan kejadian tersebut. Meyakini kebebasan sekaligus meyakini apa yang dialami Adam ‘alaihis-salaam dan Hawa adalah tidak mungkin, kecuali jika kita tidak tahu arti kata “meyakini”. Dengan begitu kebebasan alami manusia tidak mungkin kita terima kecuali jika kita mengingkari kebenaran peristiwa yang menimpa Adam ‘alaihis-salaam dan Hawa. Dan itu tidak mungkin dilakukan kecuali dengan mengingkari kebenaran Al Quran, dan itu berarti kafir. Selain itu, banyak ayat yang menjelaskan hal ihwal tentang keberadaan manusia yang sejak lahir terikat dengan tugas (misi) dan undang-undang tertentu (syariah) [misal: Al Ahzab; 72 atau Al Insan; 1 – 4].

Ketiga tentang alasan terbentuknya negara. Negara dalam pandangan John Locke hanya merupakan wujud kesepakatan antar manusia dalam rangka menjaga hak individu. Jadi tidak ada campur tangan hukum Tuhan di dalamnya. Maka dari itu kekuasaan negara terbatas sebagai penjaga kepentingan rakyat. [7] Negara tidak berkepentingan untuk mengatur urusan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Bahkan dia berpandangan seandainya tidak terjadi kekacauan dalam kondisi alamiah, maka negara tidak diperlukan. Itu karena Locke tidak mempercayai adanya kepentingan masyarakat sebagai suatu unit organisme sosial. IA tidak percaya bahwa manusia harus hidup di dalam sebuah “interpersonal-system”. Dalam pandangannya, masyarakat tidak lebih dari kumpulan individu. Maka kebutuhan masyarakat dianggap cukup hanya dengan menjamin keamanan dan hak-hak individu. Pandangan ini sedikit banyak masih mempengaruhi politik dalam negeri negara demokrasi modern. Ekonomi liberal (kapitalis) merupakan wujud implementasinya. Walaupun dalam prakteknya mengalami modivikasi dengan adanya konsep Wellfare State.

Menurut islam, negara bukan sekedar berfungsi sebagai penjaga hak, bukan pula sekedar sebagai solusi dari problematika sosial. Akan tetapi sebagaimana amal kehidupan yang lain, negara dijalankan dalam rangka menjalankan hukum Allah, baik yang terkait dengan hukum-hukum tentang negara itu sendiri, atau hukum-hukum yang tidak bisa dijalankan kecuali dengan adanya negara.

Keempat tentang kedaulatan rakyat itu sendiri. Yaitu pemahaman bahwa negara merupakan institusi yang bertugas menjalankan hukum alam, agar negara mengatur rakyatnya sesuai dengan hukum alam yang mereka pahami. Dalam Kenyataannya hukum alam ini tidak ada. Seandainya hukum alam yang dibekalkan Tuhan itu ada pasti manusia memiliki pandangan yang homogen tentang hukum, sebab mereka semua sama-sama dibekali hukum tersebut. Dalam kenyataannya hukum alam ini wujudnya tidak jelas. Implikasi dari ketidakjelasan wujud hukum alam ini adalah faham relatifitas kebenaran. Oleh karena itu, dalam pemerintahan demokrasi tidak ada satu fihak pun yang berhak mengaklaim bahwa pendapatnya adalah satu-satunya pendapat yang benar. Bahkan demokrasi tidak mengakui adanya sebuah sumber kebenaran (nilai) yang absolut. Kebenaran (nilai) dianggap sebagai suatu yang bersifat subjektif. Dengan demikian yang dibutuhkan oleh masyarakat demokrasi adalah sebuah kebijakan publik yang mempertimbangkan semua pandangan yang ada di dalam masyarakat. Dengan begitu keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat mengakomodir semua aspirasi. Dalam hal ini sudah tidak dipersoalkan lagi mengenai apa yang seharusnya dijadikan asas dalam mengambil keputusan yang benar. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana agar sebuah kebijakan itu dapat diterima oleh publik. Maka dari itu, dalam lingkungan demokrasi, hukum syara’ –kalau ada yang menyerukan- hanya dipandang sebagai sebuah aspirasi yang disetarakan dengan aspirasi lain, bukan kebenaran yang final. Ukuran yang digunakan oleh negara untuk menghasilkan kebijakan yang aspiratif adalah suara mayoritas rakyat.

Sementara itu dalam negara islam, hukum tidak tunduk pada pandangan manusia, bukan pula kepada hukum alam yang ganjil itu, melainkan kapada hukum Allah yang jelas-jelas telah diturunkan. Di samping itu otoritas syariah sebagai satu-satunya standar dalam penetapan nilai adalah mutlak. Artinya, sebuah keputusan atau kebijakan hanya dianggap benar jika keputusan tersebut merupakan keputusan yang syar’i, yang diambil atau digali dari Al Quran dan sunah. Kemutlakan otoritas syariah ini tidak bisa diganggu-gugat. Seluruh pendapat yang tidak didasarkan pada syariah islam dianggap jelas-jelas keliru dan tidak diperhitungkan. Kebijakan seperti ini tentu saja tidak benar dalam kacamata demokrasi. Dalam istilah mereka inilah yang disebut absolutisme. Mereka menganggap bahwa mengabsolutkan apa pun, termasuk hukum Allah, adalah batil. Padahal negara Khilafah adalah negara yang mengabsolutkan otoritas hukum syara’, sehingga jelas bahwa Khilafah bukan negara demokrasi.

Kenyataan ini bisa kita jadikan alasan bahwa memperjuangkan Khilafah dalam bingkai demokrasi adalah mustahil. Artinya, tidak mungkin ada sebuah proses politik dalam koridor demokrasi yang berujung pada keputusan formal untuk memposisikan syariah sebagai satu-satunya sumber hukum. Sebab syariah, dalam atmosfer demokrasi, hanya dipandang sebagai suatu aspirasi di antara sekian banyak aspirasi yang lain. Tidak bisa dibayangkan bagaimana negara yang demokratis -yang menghargai seluruh aspirasi rakyat- bisa berubah menjadi negara yang meng-absolut-kan kebenaran syariah. Artinya, negara syariah (khilafah) tidak bisa diharapkan terwujud dari proses metamorfose yang alami dari negara demokrasi atau muncul dari rahim demokrasi secara sah (prosedural). Wallahu a’lam.

Kelima tentang sekulerisme. Seluruh teori yang diungkapkan oleh Locke tidak muncul dari ruang hampa. Artinya, sebelum Locke memaparkan teorinya, dia telah punya pandangan terhadap masalah yang lebih mendasar, yaitu pandangan dia terhadap hakekat kehidupan (world view). Di atas pandangan hidup itulah ia membangun seluruh nilai dan teori yang ia yakini kebenarannya. Dengan demikian demokrasi tidak boleh dilihat secara otonom, terpisah dari fondasinya. Juga tidak boleh dilihat secara lugu sebagai sesuatu yang objektif tanpa mencurigai adanya ”isme” yang telah mengandung dan melahirkannya.

Asumsi dasar yang membangun seluruh teori Locke adalah bahwa Tuhan merupakan Pencipta segala sesuatu, namun setelah semuanya tercipta, Dia membiarkan dunia berjalan dengan sendirinya. Tuhan tidak lagi ambil bagian dalam kehidupan dunia. “God is Watch Maker”. Implikasinya, dia menganggap mustahil untuk menerima klaim hukum yang disandarkan kepada keputusan Tuhan. Dengan kata lain, dia menolak kemungkinan adanya hukum Tuhan di dunia ini. Asumsi ini jelas-jelas digunakan oleh John Locke meskipun tidak secara eksplisit dipaparkan. Buktinya, dari hasil penyelidikannya terhadap asal-usul terbentuknya negara, dia sampai pada kesimpulan bahwa negara hanyalah kesepakatan sebuah komunitas manusia untuk bersama-sama membentuk sebuah institusi politik (kontrak sosial). Di sana dia tidak melihat adanya peran Tuhan sama sekali. Inilah sekulerisme. Jadi demokrasi tidak bisa disebut sebagai kebudayaan universal -yang bebas nilai- karena ternyata dia terbangun di atas fondasi sekulerisme.[8]

Padangan sekuler itu muncul karena John Locke -sebagai penganut liberalisme- skeptis terhadap hukum yang bersumber dari teks agama. Mereka tidak lagi percaya kepada informasi bible -yang memang tidak bisa dipercaya itu. Inilah problem masyarakat barat pada umumnya. Mereka memandang bahwa gereja ortodok telah memperbudak bible dengan penafsiran yang kaku demi kepentingan sepihak. Atas dasar itu mereka menolak setiap hukum yang mengatasnamakan Tuhan. Hukum yang diklaim sebagai hukum Tuhan dipandang sebagai “pemelintiran” teks-teks keagamaan demi kepentingan politik-ekonomi kelompok yang berkuasa.

Semua itu terjadi karena agama Kristen tidak mampu memaparkan sebuah bangunan epistimologi yang dapat memuaskan akal para pengikutnya. Sebab, mereka punya masalah mendasar, adanya pertanyaan yang sulit untuk dijawab, “bagaimana sebuah doktrin atau hukum itu bisa diuji, bahwa doktrin atau hukum itu memang benar-benar ajaran atau hukum dari Tuhan?”. Keaslian injil yang tidak jelas dan masalah luasnya lapangan interpretasi teks bible (hermeunetika) -yang membuatnya bisa ditafsirkan secara liar sesuai pandangan dan kepentingan penafsir- merupakan problem teologis yang tidak bisa diatasi. Sehingga pertanyaan seperti di atas tidak bisa dijawab dengan memuaskan.

Oleh karena itu, hukum dan keputusan yang selalu dikeluarkan oleh gereja dengan mengatasnamakan Tuhan adalah sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal sehat. Sebab, tidak ada kaitan yang jelas antara Tuhan dengan aturan-aturan yang dibuat oleh gereja, sehingga hukum yang mengatasnamakan tuhan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara rasional. Padahal, berbagai macam doktrin dan hukum yang diproduksi oleh gereja telah memenuhi sejarah Eropa sepanjang abad pertengahan. Pada masa itulah Eropa mengalami masa paceklik, baik dalam arti sesungguhnya maupun dalam aspek intelektual. Saat itu, Eropa mengalami keterbelakangan peradapan yang diakibatkan oleh irrasionalitas gereja yang dijejalkan-jejalkan. Maka, kaum rasionalis pada abad pencerahan, bangkit menggugat sendi-sendi kehidupan yang didominasi oleh gereja. meraka tidak percaya lagi kepada “wahyu”, Selanjutnya mereka merasa puas dengan dengan rasionalitas. Mereka berambisi untuk mengganti teokrasi dengan demokrasi.

Problem epistemik seperti itu tidak terjadi pada islam. Wahyu Allah yang otentik masih senantiasa dipegang oleh umat islam dan tidak ada alasan untuk meragukannya. Sehingga setiap pernyataan yang mengatasnamakan wahyu Allah dapat diuji dengan mudah, sehingga tidak ada kekaburan.

Seluruh konsep islam, baik dalam masalah aqidah maupun syariah, benar-benar digali dari wahyu, bukan rekayasa ulama. Hal itu dimungkinkan karena islam tidak mengalami masalah keotentikan kitab suci (umat islam hanya punya satu versi Al Quran yang secara rasional terbukti kemu’jizatannya). Wahyu Al Quran dipahami secara literal menggunakan kaidah-kaidah Bahasa Arab dan kaidah-kaidah syara’. Kaidah-kaidah bahasa itu (mufrodat, nahwu, shorof, balaghoh, dst) berguna dalam ilmu tafsir, ushul fiqh dan fiqh. Hal ini dimungkinkan karena bahasa Al Quran masih hidup, sehingga masih mungkin, dan akan terus mungkin untuk dipahami secara literal. Dengan begitu, menggali hukum Allah atas permasalahan keduniaan yang muncul bukanlah hal yang mustahil dalam islam. Berbeda halnya dengan bible yang tidak diketahui bahasa aslinya. Oleh karena itu, para penafsir bible menafsirkannya dengan metode hermeneutic yang sangat mengakomodir unsur subjektivitas.

Dengan kejelasan sumber wahyu dalam islam dan jelasnya metode pemahaman terhadapnya, maka siapa saja yang bicara atas nama wahyu Tuhan dapat dengan mudah diuji kebenarannya (dikonfrontir dengan wahyu itu sendiri). Dus, ulama dalam pandangan islam tidak punya posisi seperti halnya gerejawan –yang infallible. Jika seorang ulama berfatwa tanpa dalil, atau dia salah dalam menggunakan dalil (istidlal) maka dengan sendirinya fatwa itu tertolak atau dilemahkan -meskipun beliau seorang mujtahid muthlaq.

Dengan penjelasan ini, umat islam tidak punya alasan untuk ragu terhadap hukum Allah atau syariah islam. Apakah kita juga ragu kepada Al-Quran sebagaimana Locke ragu kepada bible sehingga kita juga harus ikut mengagungkan demokrasi? Problem kitab suci seperti itu tidak terjadi pada islam. Wahyu Allah yang otentik masih senantiasa dipegang oleh umat islam dan tidak ada alasan untuk meragukannya. Siapa saja yang memberi putusan hukum dengan mengatasnamakan hukum Allah dengan mudah dapat diuji sehingga tidak ada kekaburan.

Menurut islam, Allah tidaklah membiarkan kehidupan berjalan menurut kehendak manusia. Allah menurunkan islam lengkap dengan seluruh syariahnya sebagai jalan hidup. Pernyataan ini dengan mudah dapat kita buktikan kebenarannya karena Al-Quran memang menyatakan demikian. Islam memandang bahwa setelah Allah menciptakan manusia, maka Dia memberi misi khusus kepada manusia agar manusia menjalani kehidupan sesuai dengan aturan main yang telah Dia tetapkan. Seluruh urusan dunia ini bagi umat islam persis seperti arena ujian, yang mana setiap permasalahan yang muncul merupakan soal ujian yang harus dipecahkan secara benar. Hasil dari ujian tersebut akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah pada hari kiamat. Kemudian manusia akan menerima balasannya, berupa surga atau neraka. Inilah aqidah islam, oleh karena itu kehidupan ini mau tidak mau harus dijalankan menurut aturan main yang telah ditetapkan oleh Allah, yaitu syariah islam. Sebab syariah merupakan standar yang digunakan oleh Allah dalam menilai seluruh amal manusia. Saat itu, seluruh standar nilai lain yang diyakini oleh manusia di dunia tidak akan dipakai, entah itu HAM, humanisme, kebebasan, emansipasi, demokrasi dll. Karena yang berkuasa penuh saat itu hanyalah Allah [Maaliki yaumiddiini], yang menjadi hakim pada saat itu hanyalah kekuasaan Allah. Dan saat itu kaum pembela demokrasi tidak akan dapat menyuarakan kebebasan berpendapatnya untuk mendebat keputusan-Nya.

Berangkat dari pandangan hidup yang demikian, negara menerapkan hukum syara’ dalam wilayah publik dengan tujuan agar seluruh masyarakat berjalan sepenuhya di atas koridor syariah, baik dalam urusan pribadi maupun urusan kemasyarakatan. Dengan keyakinan seperti itu mana mungkin umat islam dapat menerima gagasan demokrasi yang tidak percaya kepada hukum Tuhan dan menyerahkan kedaulatan kepada manusia itu? Dari sini terlihat jelas adanya pertentangan yang tidak bisa didamaikan antara pandangan islam dengan prinsip-prinsip demokrasi. Perbedaannya adalah dalam level aqidah atau cara pandang terhadap kehidupan. Islam adalah agama yang mengharuskan umatnya untuk terikat dengan hukum Allah. Sementara itu demokrasi adalah sistem pemerintahan yang lahir dari skeptisisme terhadap wahyu Tuhan yang kemudian melahirkan prinsip pemisahan agama dari kehidupan. Kita tidak bisa menghilangkan “gen” sekulerisme dari demokrasi, karena demokrasi merupakan “masterpiece” dari pandangan hidup sekuler. Jadi demokrasi adalah sistem pemerintahan yang lahir dari pandangan kufur. Oleh karena itu membenarkan, mendakwahkan dan menerapkan demokrasi sebagai sistem kufur adalah haram. Maka dari itu, pilih mana: demokrasi atau islam? [titok]

Sumber: Schmandt, Henry J. 2002. Filsafat Politik, Kajian Historis Dari Zaman Yunani Kuno Sampai Zaman Modern. Pnerj: Ahmad Baedlowi dan Imam Baehaqi. Pustaka Pelajar: Yogyakarta; Suhelmi, Ahmad. 2001. Pemikiran Politik Barat. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta; Abdullah, M Husain. 2003. Mafahim Islamiyah. Pnerj: M. Romli. Al Izzah: Bangil; An Nabhany, Taqyudin. 1993. Peraturan Hidup Dalam Islam. Pust. Thoriqul izzah: Bogor; As Sadr, M. Baqir. 1999. Falsafatuna. Pnerj: M. Nur Mufid. Penerbit Mizan: Bandung; Budiarjo, Miriam. 2004. Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta; Huntington, Samuel P. 2003. Benturan Antar Peradaban dan Masa Depan Politik Dunia. Pnerj: M Sadad Ismail. Qalam: Yogyakarta; Markoff, John. 2002. Gelombang Demokrasi Dunia. Pnerj: Ari Setiawan. Pustaka Pelajar: Yogyakarta; Majalah Islam Islamia, thn I, Edisi I, Muharram 1425H/Maret 2004. INSISTS dan Penerbit Khoirul Bayan: Jakarta


[1] Kejujuran dipahami oleh kebanyakan orang sebagai salah satu nilai kebaikan yang diterima semua orang berdasarkan penilaian objektif terhadap fakta kejujuran itu sendiri. Tapi menurut islam, jujur dianggap baik karena diperintahkan oleh hukum syara’ (An Nabhany, 1993).

[2] Teori ini dapat ditemukan dalam magnum opus-nya Locke, Two Treatises Of Government. Beberapa tokoh menganggap karya Locke ini setara dengan Capital-nya Marx. Kalau Capital mendorong terjadinya revolusi Bolsevic maka Two Treatises mendorong revolusi Perancis dan Amerika. Buku ini juga sering disebut sebagai bible-nya liberalisme modern.

[3] Seterusnya mengenai uraian teorinya John Locke -jika tanpa keterangan- diadaptasi dari Schmandt, Henry J. 2002. Filsafat Politik: Kajian Historis dari Zaman Yunani Kuno Sampai Zaman Modern. Pustaka Pelajar: Yogyakarta

[4] Leviathan adalah monster raksasa yang kuat dan mengerikan, yang membuat semua orang tunduk dibawah kekuasaannya (Suhelmi. 2001).

[5] Lihat juga: Abdullah, M Husain. 2003. Mafaahim Islamiyah

[6] Konsistensi epistimologi Locke dalam hal ini diuji, dia penganut emperisisme (Lihat: As Sadr, M Baqir. Falsafatuna). Pertanyaanya: “Pengalaman macam apa yang membuat manusia menemukan hukum alam yang dibekalkan Tuhan itu?”

[7] Lihat juga: Abdullah. Op. Cit.; Suhelmi Op. Cit.; An Nabhany. Op. Cit.

[8] Hal ini juga disetujui oleh Huntington dalam The Clash of Civilication, bahkan dalam tulisannya tersirat bahwa ke-universal-an demokrasi hanyalah image yang direkayasa negara-negara Barat dan terutama AS.

2 comments:

  1. insidewinme said...
     

    Ketika Rasulullah Saw. menantang berbagai keyakinan bathil dan pemikiran rusak kaum musyrikin Mekkah dengan Islam, Beliau dan para Sahabat ra. menghadapi kesukaran dari tangan-tangan kuffar. Tapi Beliau menjalani berbagai kesulitan itu dengan keteguhan dan meneruskan pekerjaannya.

  2. Islamic books library said...
     

    Islamic books library, where you can download online Islamic books in Arabic Language, Read authentic books about Islam.

Post a Comment



 

MENGENAL HIZBUT TAHRIR