ISLAM AGAMA SYUMUL

FIRMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA; "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, kerana sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian." [TMQ AL-BAQARAH(2):208]

MASA ITU EMAS


KETUA NEGARA : WAJIB MUSLIM & MENERAPKAN SYARIAT ISLAM


Sejak masa Nabi saw dan para shahabat, orang-orang munafik tidak pernah berhenti merongrong dan menikam kemulyaan Islam dan kaum Muslim. Mereka terus berusaha untuk memalingkan kaum Muslim dari ajaran agamanya yang lurus. Bahkan, mereka tak segan-segan bersekongkol dengan orang-orang kafir untuk memusuhi Islam dan kaum Muslim; serta membuka jalan bagi orang-orang kafir menguasi kaum Muslim. Oleh karena itu, Allah swt dan RasulNya telah menyepadankan orang-orang munafik dengan orang-orang kafir, bahkan lebih hina lagi. Tidak hanya itu saja, al-Quran telah menetapkan aturan tertentu bagi orang-orang munafik; diantaranya larangan menyolati jenazah orang munafik, mendoakan, serta pemberian ijin ikut serta dalam peperangan, dan lain sebagainya. Aturan-aturan ini ditetapkan agar orang-orang munafik bisa dipilahkan dari orang-orang Mukmin, sekaligus untuk menghinakan mereka di kehidupan dunia.

Salah satu upaya yang dilakukan orang-orang munafik untuk memberi jalan kepada orang-orang kafir menguasai kaum Muslim adalah mempropagandakan seruan bathil dan sesat mengenai kebolehan orang-orang kafir menjadi pemimpin atas kaum Muslim. Mereka berdalih bahwa orang-orang kafir yang berbuat adil dan tidak memusuhi kaum Muslim harus diperlakukan dengan adil; dan salah satu wujud perlakuan adil kepada orang kafir yang tidak memusuhi umat Islam adalah memberikan hak kepada mereka (orang-orang kafir) untuk menjabat sebagai kepala negara sebagaimana kaum Muslim. Propaganda sesat dan aneh ini terus dilansir untuk mengubah pandangan kaum Muslim, sekaligus untuk mewujudkan keinginan-keinginan orang kafir menguasai kaum Muslim.

Namun, propaganda ini sama sekali tidak berpengaruh bagi kaum Mukmin. Pasalnya, keharaman mengangkat orang kafir sebagai kepala Negara merupakan perkara ma’lumun minad diin wadl dlarurah. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan umat Islam dan para alim ulama mengenai masalah ini, baik dari kalangan salaf maupun khalaf. Bahkan, walaupun pada saat ini kaum Muslim mengalami kemunduran dan kelemahan, namun mereka tetap mempertahankan hukum yang melarang kaum kafir memimpin kaum Muslim.

Imam Nawawiy di dalam Kitab Raudlat al-Thaalibiin wa ‘Umdat al-Muftiin menyatakan:

الفصل الأول في شروط الإمامة. وهي كونه مكلفاً مسلماً عدلاً حراً ذكراً عالماً مجتهداً شجاعاً ذا رأي وكفاية سميعاً بعيداً ناطقاً قرشياً وفي اشتراط سلامة سائر الأعضاء كاليد والرجل والأذن خلاف جزم المتولي بأنه لا يشترط وجزم الماوردي باشتراط سلامته من نقص يمنع استيفاء الحركة وسرعة النهوض وهذا أصح.

Pasal pertama mengenai syarat kepemimpinan Negara (Imamah). Kepala negara (imam/khalifah) harus mukallaf, muslim, adil, merdeka, alim, mujtahid, pemberani, memiliki visi dan kemampuan, mampu mendengar yang jauh, bisa berbicara, dan dari suku Quraisy. Adapun persyaratan harus normal seluruh anggota tubuhnya, seperti halnya tangan, kaki, telinga, ada perbedaan pendapat. Menurut al-Mutawalliy, kepala negara tidak disyaratkan harus normal seluruh anggota tubuhnya. Sedangkan al-Mawardiy mensyaratkan selamatnya anggota tubuh dari cacat yang menghalangi pergerakannya, atau kecepatan untuk bangkit. Dan ini adalah pendapat yang lebih shahih”.[Imam An Nawawiy, Raudlat al-Thaalibiin wa ‘Umdat al-Muftiin, juz 3/433]

Apa yang dinyatakan oleh Imam Nawiy juga merupakan pendapat seluruh alim ulama, dan mereka tidak ada khilaf mengenai larangan orang kafir menjabat kepala negara untuk memimpin kaum Muslim.

Dalil-dalil Sharih Yang Melarang Orang Kafir Menjabat Pemimpin Negara

Adapun dalil yang melarang orang-orang kafir menjabat kepala negara adalah sebagai berikut;

Pertama, Allah swt melarang kaum Muslim membuka jalan kepada orang kafir untuk menguasai kaum Muslim;

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang Mukmin”. [TQS An Nisaa’ (4):141]

Jalan yang paling mudah dan penting untuk menguasai kaum Muslim adalah kepemimpinan dalam urusan negara dan pemerintahan.[Lihat Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 2/233] Atas dasar itu, memberikan hak kepada orang kafir menduduki jabatan kepala negara, sama artinya dengan memberikan jalan kepada mereka untuk menguasai kaum Muslim. Padahal, hal ini jelas-jelas dilarang oleh syariat.

Kedua, Allah swt melarang kaum Muslim menjadikan orang-orang kafir memimpin kaum Muslim;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan wali (pemimpin)-mu, orang-orang yang menjadikan agamamu sebagai bahan ejekan dan permainan, (yaitu) dari orang-orang yang diberi kitab sebelummu dan orang-orang kafir…” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 57).

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nashrani menjadi walimu (pemimpinmu); sesungguhnya sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi wali (pemimpin), maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 51); dan lain sebagainya.

Ayat-ayat di atas merupakan larangan sharih bagi kaum Muslim menjadikan orang-orang kafir sebagai kepala negara (pemimpin). Ayat di atas qath’iy al-dilaalah, sehingga tidak membuka ruang adanya perbedaan pendapat mengenai larangan menjadikan musuh-musuh Allah sebagai pemimpin (waliy).

Ketiga, Allah swt mewajibkan taat kepada ulil amriy yang Muslim. Allah swt berfirman;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.[TQS An Nisaa’ (4):59]

Ayat ini kaum Mukmin wajib mentaati ulil amriy (kepala negara) yang berasal dari kalangan orang-orang beriman; dan tidak ada ketaatan kepada pemimpin-pemimpin kafir. Frase ”minkum” menunjukkan bahwa ulil amriy yang harus ditaati oleh kaum Muslim adalah ulil amriy yang beragama Islam, alias Mukmin. Lalu, bagaimana kita diperkenankan mengangkat orang kafir sebagai pemimpin negara, sementara itu, kepala negara itu harus ditaati oleh orang-orang Mukmin, sedangkan mereka (orang kafir) tidak boleh ditaati oleh orang-orang beriman?

Keempat, hadits-hadits shahih menggariskan kewajiban memisahkan diri dan memerangi pemimpin-pemimpin yang telah terjatuh kepada kekufuran yang nyata. Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Ubadah bin Shamit, bahwasanya dia berkata:

دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

Nabi SAW mengundang kami, lalu kami mengucapkan baiat kepada beliau dalam segala sesuatu yang diwajibkan kepada kami bahwa kami berbaiat kepada beliau untu selalu mendengarkan dan taat [kepada Allah dan Rasul-Nya], baik dalam kesenangan dan kebencian kami, kesulitan dan kemudahan kami dan beliau juga menandaskan kepada kami untuk tidak mencabut suatu urusan dari ahlinya kecuali jika kalian (kita) melihat kekufuran secara nyata [dan] memiliki bukti yang kuat dari Allah.”[HR. Bukhari]

Hadits di atas menjelaskan bahwa jika seorang penguasa telah terjatuh kepada kekufuran yang nyata, maka kaum Mukmin diperbolehkan melepaskan ketaatan dari mereka dan wajib memerangi mereka dengan pedang jika mampu.

Al-Hafidz Ibnu Hajar, tatkala mengomentari hadits-hadits di atas menyatakan, bahwa jika kekufuran penguasa bisa dibuktikan dengan ayat-ayat, nash-nash, atau berita shahih yang tidak memerlukan takwil lagi, maka seorang wajib memisahkan diri darinya. Akan tetapi, jika bukti-bukti kekufurannya masih samar dan masih memerlukan takwil, seseorang tetap tidak boleh memisahkan diri dari penguasa.[1]

Imam al-Khathabiy menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan “kufran bawahan (kekufuran yang nyata) adalah “kufran dzaahiran baadiyan” (kekufuran yang nyata dan terang benderang)[2]

Menurut ‘Abdul Qadim Zallum; larangan memisahkan diri dari penguasa telah dikecualikan oleh pecahan kalimat berikutnya, yakni,” kecuali jika kalian (kita) melihat kekufuran secara nyata dan memiliki bukti yang kuat dari Allah.”[HR. Bukhari]. Ini menunjukkan, bahwa seorang muslim wajib memisahkan diri dari penguasa, bahkan boleh memerangi mereka dengan pedang, jika telah terbukti dengan nyata dan pasti, bahwa penguasa tersebut telah terjatuh ke dalam “kekufuran yang nyata.” [3]

Bukti-bukti yang membolehkan kaum muslim memerangi khalifah haruslah bukti yang menyakinkan (qath’iy). Ini didasarkan pada kenyataan, bahwa kekufuran adalah lawan keimanan. Jika keimanan harus didasarkan pada bukti-bukti yang menyakinkan (qath’iy), demikian juga mengenai kekufuran. Kekufuran harus bisa dibuktikan berdasarkan bukti maupun fakta yang pasti, tidak samar, dan tidak memerlukan takwil lagi. Misalnya, jika seorang penguasa telah murtad dari Islam, atau mengubah sendi-sendi ‘aqidah dan syariat Islam berdasarkan bukti yang menyakinkan, maka ia tidak boleh ditaati, dan wajib diperangi. Sebaliknya, jika bukti-bukti kekufurannya tidak pasti, samar , dan masih mengandung takwil, seorang muslim tidak diperkenankan mengangkat pedang di hadapannya.

Lalu, bagaimana bisa dinyatakan bahwa orang-orang kafir diperbolehkan menjadi kepala negara (pemimpin bagi kaum Muslim), sementara itu, Nabi saw memerintahkan kaum Muslim memisahkan diri dan memerangi para penguasa yang telah terjatuh kepada kekufuran yang nyata?

Menepis Syubhat

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ(8)إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

”Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.[TQS Al Mumtahanah (60):8-9]

Walaupun ayat ini tidak ada kaitannya dengan hukum bolehnya kaum Muslim menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, namun, anehnya, sebagian orang sesat telah menjadikan ayat ini sebagai dalil kebolehan mengangkat orang kafir sebagai pemimpin negara. Mereka beralasan, bahwa orang-orang kafir yang tidak memusuhi Islam dan kaum Muslim wajib diperlakukan adil, dan salah satu refleksi dari ”berbuat adil kepada mereka” adalah memberi hak kepada mereka untuk menjabat sebagai kepala negara memimpin orang beriman.

Pada dasarnya, ayat ini sama sekali tidak berhubungan dengan hukum kepemimpinan orang kafir, akan tetapi berkaitan dengan hukum umum yang harus ditunaikan kaum Muslim kepada orang-orang kafir yang tidak memusuhi Islam dan kaum Muslim. Yang dimaksud hukum umum di sini adalah ketentuan-ketentuan Islam yang berkaitan dengan hak-hak orang kafir yang terikat perjanjian dengan kaum Muslim, baik mereka berkedudukan sebagai ahlu dzimmah, musta’min, maupun mu’aahid. Jika orang-orang kafir tidak melakukan permusuhan kepada kaum Muslim, maka mereka harus diperlakukan secara adil, dengan jalan menunaikan hak-hak mereka. Misalnya, jika seorang Mukmin merampas tanah atau harta ahlu dzimmah, maka seorang Khalifah harus menghukum orang Mukmin tersebut dan mengembalikan hak-hak kafir mu’ahid yang dirampas.

Adapun hukum khusus mengenai larangan menjadikan kaum kafir sebagai pemimpin telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang bersifat khusus, dan seorang Muslim wajib mengambil dalil-dalil yang bersifat khusus tersebut.

Seorang Kepala Negara Harus Menerapkan Syariat

Syarat seorang kepala negara, tidak hanya harus Muslim, akan tetapi ia dipilih untuk menerapkan hukum syariat. Jika seorang pemimpin tidak menjalankan dan menerapkan syariat Islam, maka ia tidak absah menduduki jabatan kepemimpinan di dalam Islam. Pasalnya, seorang pemimpin (kepala negara) diangkat untuk menerapkan syariat Islam, bukan untuk menegakkan sistem pemerintahan kufur dan menerapkan hukum-hukum kufur. Al-Quran telah menetapkan masalah ini di banyak tempat; diantaranya:

Hukum yang diberlakukan untuk mengatur urusan kenegaraan dan rakyat, hanyalah hukum yang bersumber dari Al-Kitab dan Al-Sunnah. Bukti yang menunjukkan hal ini sangatlah banyak, diantaranya adalah firman Allah swt berikut ini;

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” ]TQS Al Maidah (5): 44].

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” [TQS Al Maidah (5):47].

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” [TQS Al Maidah (5): 45]

Ayat-ayat ini telah memberikan batasan yang sangat jelas kepada kepala negara agar ia mengatur urusan-urusan rakyatnya hanya berdasarkan hukum-hukum Allah swt. Dengan demikian, seorang penguasa dalam menjalankan urusan pemerintahannya harus terikat dengan syariat Islam. Seorang kepala negara dilarang memecahkan suatu masalah berdasarkan hukum kufur atau berusaha mengkompromikan Islam dengan sesuatu yang bukan berasal dari Islam. Allah SWT berfirman dalam khithab-Nya kepada Rasul;

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati- hatilah kamu kepada mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu” (TQS. Al Maidah [5]: 49).

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (TQS. Al Maidah [5]: 48).

Hanya saja, Islam membolehkan penguasa melakukan ijtihad untuk memahami Al-Kitab dan Al- Sunnah. Yang dimaksud ijtihad di sini adalah; mencurahkan segenap tenaga dan upaya dalam memahami dan mengambil istinbath berbagai hukum dari dua sumber itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih, bahwasanya Rasulullah SAW pernah mengutus Mu’adz RA ke Yaman, lalu beliau bertanya kepadanya, “Dengan apa kamu akan memutuskan perkara?” Jawab Mu’adz: “Dengan Kitabullah”. Rasulullah Saw. bertanya lagi, “Jika kamu tidak menemukan?” Mu’adz menjawab: “Dengan Sunnah Rasulullah.” Rasulullah Saw. bertanya: “Jika kamu tidak menemukan?” Mua’dz menjawab: “Saya akan berijtihad dengan pendapatku,” jawab Mu’adz RA. Mendengar jawaban yang sangat cerdas ini, Rasulullah SAW langsung memuji Allah, “Segala puji bagi Allah Yang memberi taufiq kepada utusan Rasul-Nya terhadap sesuatu yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.”

Allah juga memberi pahala bagi penguasa yang melakukan ijtihad meskipun ijtihadnya salah. Hal semacam ini tentunya sangat mendorong penguasa untuk terus melakukan ijtihad. Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Amru bin ‘Ash bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Jika penguasa menjalankan pemerintahan, lalu berijtihad, kemudian benar, maka baginya dua pahala. Jika menjalankan pemerintahan, lalu ijtihad, kemudian salah, maka baginya satu pahala.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwasanya seorang kepala negara wajib menerapkan syariat Islam, dan mengatur seluruh interaksi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dengan hukum syariat semata. Dan hal ini hanya bisa diwujudkan jika sistem pemerintahan yang ditegakkan di tengah-tengah rakyat adalah Khilafah Islamiyyah. Walhasil, bagaimana mungkin seorang kepala negara bisa menerapkan dan mengatur seluruh urusan rakyat hanya dengan syariat Islam, sementara itu, sistem pemerintahan yang diberlakukan adalah sistem pemerintahan demokrasi sekuler? (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy, Lajnah Tsaqafyyah DPP HI).


[1] Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Baariy, juz 13/8-9

[2] Ibid, juz 13/8

[3] Ibid, hal. 259-260

0 comments:

Post a Comment



 

MENGENAL HIZBUT TAHRIR