ISLAM AGAMA SYUMUL

FIRMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA; "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, kerana sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian." [TMQ AL-BAQARAH(2):208]

MASA ITU EMAS


PENJELASAN ATAS KRITIK SANAD HADIS





Lafadz Hadits

حدثنا جعفر بن محمد الخلدي ثنا الحسن بن علي القطان ثنا إسماعيل بن العطار ثنا إسحاق بن بشر ثنا سفيان الثوري عن الأعمش عن شقيق عن سلمة عن حذيفة رضى الله تعالى عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال من أصبح والدنيا أكبر همه فليس من الله في شيء ومن لم يتق الله فليس من الله في شيء ومن لم يهتم للمسلمين عامة فليس منهم. مستدرك الحاكم


Penjelasan Sanad Hadits

Terkait hadits "... من لم يهتم للمسلمين عامة فليس منهم  " ada beberapa jalur periwayatan: pertama, dari Hudzaifah ra. (Lihat ath-Thabarani, al-Mu'jamul Awsath, 7/270). Al-Haitsami berkata (Lihat Majma'uz Zawaa'id, 1/47), "di dalamnya ada Abdullah bin Abi Ja'far ar-Razi, yg didhaifkan oleh Muhammad bin Humaid dan ditsiqahkan oleh Abu Hatim, Abu Zur'ah, dan Ibn Hibban". Ibn Rajab dalam kitab Jaami'ul Ulum wal Hikam (9/2) mencantumkan hadits tersebut dari Hudzaifah tanpa komentar.

Kedua, dari Abu Dzar (riwayat ath-Thabarani). Menurut al-Haitsami (Lihat Majma'uz-Zawaa'id, 11/143), di dalamnya ada Yazid bin Rabi'ah, dan dia matruk.

Ketiga, dari Ibn Mas'ud ra. (Lihat riwayat al-Hakim, 4/356). Imam adz-Dzahabi dalam kitab at-Talkhish mengatakan di dalamnya ada Ishaq dan Maqaatil yang keduanya tidak tsiqah dan juga tidak shadiq.
Keempat, dari Anas ra. dengan lafadz: "wa man laa yahtam lil muslimina falaysa minhum" (al-Baihaqi, Sya'bul Iman, 22/11). Al-Baihaqi menegaskan bahwa isnadnya dha'if.

Demikian juga dengan asy-Syaukani (Lihat al-Fawaa'idul Majmu'ah, 1/40), beliau mengatakan bahwa hadits tersebut dhaif.

Berkaitan dengan beragamnya jalur, riwayat dan komentar seperti disebutkan sebelumnya, ahsan jika kita menyimak apa yang disampaikan oleh Ibn katsir, beliau berkata: "meriwayatkan hadits bil ma'na dibolehkan oleh jumhur manusia, salaf dan khalaf.. dan diamalkan". Syaratnya adalah bahwa yang meriwayatkan tahu atas yang dia riwayatkan, bashiirah terhadap lafadz dan maksud dari lafadz. (Lihat al-Baa'its al-Hatsits Fikhtishaari 'Ulumil Hadits, 18).

Di samping itu, jika terdapat hadits yang sanadnya dha'if tetapi "talaqqahul ulama' bil qabuul" wajib diambil. Bahkan, para muhaqqiq seperti Ibn Taimiyyah, as-Subki, dan Ibn Abdis Salam menegaskan, bahwa para ulama mengambil hadits yang isnadnya masih "perlu dikaji", seperti hadits "... من لم يهتم للمسلمين عامة فليس منهم ". Lebih dari itu, mereka menjadikannya sebagai dalil dan sandaran salah satu rukun tasyri' yang empat (Lihat Arsyif Multaqa Ahlil Hadits, 1/6747).

Dengan demikian, hadits tersebut di atas bersumber dari beberapa shahabat, dan kebanyakan ulama hadits mendha'ifkan. Untuk jalur dari Hudzaifah ra. yg diriwayatkan oleh ath-Thabarani, menurut al-Haitsami, Abu Zur'ah, Abu Hatim, dan Ibn Hibban mentsiqahkan Abdullah bin Abi Ja'far ar-Razi. Jadi sebenarnya hadits tersebut makbul. Bahkan ketika Ibn Rajab mencantumkan hadits tersebut dalam kitabnya, dan tidak memberikan komentar apapun, menunjukkan penerimaan beliau terhadap hadits tersebut. Artinya, menurut Ibn Rajab hadits tersebut makbul.

Walaupun hadits tersebut pada kebanyakan sanadnya adalah dha'if, tetapi karena 'talaqqahul 'ulama bil qabul', menurut para ulama wajib diambil. Selain itu, meski hadits tersebut pada kebanyakan jalur sanadnya dha'if, tetapi dari segi maknanya sejalan dengan hadits-hadits shahih dan ayat-ayat al-Qur'an yang mewajibkan ihtimam atas kaum muslimin dan urusan mereka.

Jadi,  bisa dikatakan bahwa periwayatan hadits tersebut adalah bil makna, dan ini bagi para ulama salaf dan khalaf adalah boleh. Jika demikian, maka "... من لم يهتم للمسلمين عامة فليس منهم " adalah adalah makbul, karena: (1) ada sebagian riwayatnya yang makbul; (2) hadits tersebut diriwayatkan "bil ma'na", dan secara makna sejalan ayat-ayat al-Qur'an dan hadits-hadits shahih yg mewajibkan ihtimam terhadap umat Islam dan urusan mereka; (3) hadits tersebut "talaqqahul ulama' bil qabul".

Wallahua'lam. [yuana ryan al-julaniy/tsaq/syabab.com]


0 comments:

Post a Comment



 

MENGENAL HIZBUT TAHRIR