ISLAM AGAMA SYUMUL

FIRMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA; "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, kerana sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian." [TMQ AL-BAQARAH(2):208]

MASA ITU EMAS


KRITIK FALSAFAH DEMOKRASI

KRITIK FALSAFAH DEMOKRASI

Landasan Filosofis Demokrasi Dan Respon Islam Terhadapnya

Muqodimah

Demokrasi telah dipandang sedimikian rupa oleh masyarakat sehingga dianggap sebagai nilai luhur yang bersifat universal. Dari pemahaman ini, demokrasi sering digunakan secara semena-mena sebagai garis pemisah antara haq dan batil, antara malaikat dengan iblis, antara benar dengan salah, antara hitam dengan putih. Ketidakmampuan dalam melihat demokrasi secara benar membuat kebanyakan orang mengatakan bahwa tidak ada kebaikan apa pun yang ada di seberang demokrasi kecuali totaliterianisme, despotisme, absolutisme dan keburukan-keburukan sejenis, persis seperti mengatakan bahwa selain kejujuran adalah kebohongan.[1] Mereka tidak pernah secara kritis mempertanyakan, “agama apa yang ada dibalik demokrasi?”.

Dalam kacamata islam, menurut Abdul Qodim Zallum, ada beberapa sisi yang membuat demokrasi bermasalah. Antara lain: demokrasi bukan konsep islam, tapi produk sekuler; konsep kedaulatan rakyat bertentangan dengan konsep kedaulatan syariah; kepemimpinan kolektif demokrasi bertentangan dengan konsep kepemimpinan tunggal dalam islam; Lembaga pemerintahan dalam demokrasi tidak tunggal; rakyat wajib dimintai persetujuan oleh pemerintah dalam menetapkan kebijakan; keputusan dalam lembaga pemerintah, khususnya legeslatif, terikat dengan suara mayoritas; kebebasan dalam demokrasi bertentangan dengan konsep keterikatan dengan hukum syara’. Tulisan ini memaparkan landasan filosofis dari sistem demokrasi dan pandangan islam terhadapnya yang akan menegaskan beberapa aspek dari pertentangan tersebut, khususnya poin satu, dua dan tujuh.

Menggunakan Istilah Demokrasi secara Baik dan Benar

Kita sering mendengar perbincangan atau membaca tulisan di media yang menunjukkan penggunaan istilah demokrasi yang keluar konteks. Misalnya: “Pemilihan Walikota berlangsung secara tidak demokratis”; “Fulan adalah pemimpin yang demokratis karena dia selalu mengajak para stafnya untuk bermusyawarah”; dsb. Pernyataan seperti ini menunjukkan ketidaktahuan seseorang dalam menggunakan istilah demokrasi secara benar.

Demokrasi adalah sebuah istilah dalam bidang politik yang pengertiannya telah mapan dan baku. Seseorang tidak dibenarkan memaknai istilah demokrasi dengan pengertian yang menyimpang dari pengertian yang telah baku tersebut. Dengan kata lain, demokrasi harus dipahami sebagaimana yang dimaksudkan oleh “pabriknya” (penggagasnya).

John Markoff (2002), seorang sosiolog, menulis dalam bukunya: “Pada tahun 1780-an, orang-orang di negara seperti Belgia dan Belanda melakukan suatu lompatan konseptual yang besar dengan menggunakan pengertian demokrasi dan aristokrasi untuk membedakan dua jenis masyarakat yang merupakan dua rival di dalam pergerakan sosial dan di dalam perdebatan mengenai pengaturan politik…”. Kemudian dia menulis: “orang-orang yang mempercayakan pengaturan sosial mereka berdasarkan kebebasan dan kesetaraan individual yang di dalamnya pengaturan tersebut dapat diubah-ubah sebagaimana yang mereka inginkan, inilah yang disebut masyarakat demokrat.. Masyarakat demokrat abad XVIII menyatakan kehendak mereka terhadap pemerintah aristokrat untuk menurunkan kekuasaan mereka melalui kontrak atau bahkan menutut suatu bentuk (pemerintahan) dimana terjadi penunjukan pemerintah di antara masyarakat -yang diperintah itu sendiri- untuk memerintah diri mereka sendiri. Ahmad Suhelmi (2001) dalam bukunya dia menulis: “Demokrasi berasal dari bahasa latin demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan), selalu diasosiasikan sebagai pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat”. Sebuah laporan penelitian yang diselenggarakan oleh UNESCO tahun 1949 menyatakan: “Mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai sistem politik dan organisasi sosial yang paling ideal yang ditopang oleh para pendukungnya yang berpengaruh” (Budiarjo, 2004).

Dari pernyataan-pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa demokrasi merupakan salah satu bentuk sistem pemerintahan di antara sistem-sistem pemerintahan yang ada di dunia ini. Oleh karena itu isitilah demokrasi tidak bisa digunakan untuk sekedar menyebut mekanisme pemilihan ketua partai, ketua RT, ketua kelas bahkan pemilihan kepala negara sekali pun. Demokrasi juga tidak bisa digunakan untuk menyebut mekanisme pengambilan keputusan yang menggunakan musyawarah. Karena demokrasi memang bukan istilah yang digunakan untuk menyebut sebuah mekanisme pemilihan atau pengambilan keputusan, tapi merupakan istilah untuk menyebut sistem pemerintahan yang diterapkan secara keseluruhan dalam lingkup kenegaraan.

Landasan Filosofis Konsep Demokrasi

Tidak seperti sosialisme ilmiah -yang jelas-jelas dirumuskan oleh Karl Marx- agak sulit menemukan tokoh yang menggagas demokrasi secara final. Namun ada teori yang jelas-jelas mendasari konsep demokrasi modern, yaitu teori kontrak sosial yang dirumuskan oleh John Locke (1632 - 1704).[2] Walau pun John Locke tidak pernah menyebut kata demokrasi secara eksplisit, tapi paling tidak teorinya memberi konsep dasar tentang kedaulatan rakyat dan konsep negara hukum (Budiarjo, 2004).

Konsep kedaulatan rakyat sebenarnya merupakan tanggapan Locke terhadap lingkungan politik yang mengelilinginya pada saat itu, yaitu kondisi Eropa pada Abad XVII. Saat itu, dogma yang menyatakan bahwa kedaulatan merupakan pemberian dari Tuhan kepada seorang raja (divine right of king) masih dijadikan asas dalam melegitimasi kekuasaan monarki absolut di Eropa. Ketaatan kepada raja dianggap sebagai konsekuensi iman dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari praktek keagamaan. Locke membantah dogma ini dengan menyatakan bahwa kedaulatan bukanlah sesuatu yang given dari Tuhan. Untuk menopang pernyataannya itu dia melakukan pembuktian dengan menelesik asal-usul terbentuknya institusi politik (Schmandt, 2002).[3]

John Locke menjelaskan asal-usul terbentuknya institusi politik dengan melakukan hipotesa terhadap perkembangan kehidupan sosial manusia, mulai dari fase sebelum terbentuknya institusi politik. Untuk itu, dia terpaksa harus menggambarkan keadaan alamiah manusia (state of nature). Keadaan alamiah adalah keadaan asal mula manusia yang asli, sebelum ada rekayasa sosial apa pun, termasuk pembentukan negara. Menurut Locke, pada dasarnya manusia adalah individu yang bebas. Dalam keadaan alamiah -atau asli- masyarakat itu sekedar sejumlah manusia yang hidup bersama. Mereka menjalani kehidupan individual masing-masing. Manusia tidak disatukan oleh apa yang disebut dengan kepentingan bersama. Mereka semua merupakan manusia yang sederajad dan hidup merdeka tidak di bawah kekuatan superior apa pun. Dengan begitu dia tidak melihat hubungan antar manusia sebagai suatu unit makhluk atau organisme sosial yang bukan lagi sekedar kumpulan manusia, seperti halnya yang dipahami oleh Marx, Hegel atau Plato.

Hipotesis yang hampir sama telah dikemukakan oleh Thomas Hobbes. Hanya saja, menurut Hobbes, jika manusia hidup bersama dan masing-masing bebas berbuat sesuai kepentingan masing-masing maka yang terjadi adalah keadaan perang. Sebab kebebasan manusia selalu bergesekan dengan kepentingan manusia lain. Jika hal itu dibiarkan tanpa ada yang mengatur, yang ada hanyalah kekacauan. Maka dari itu, Hobbes mengajukan teori kontrak sosial yang memberikan kedaulatan penuh kepada leviathan.[4], Yaitu kekuatan politik yang membuat semua orang tunduk kepada hukum. Dengan begitu, Hobbes telah men-sah-kan keberadaan monarki absolut.

Tapi Locke -yang seorang penentang monarki absolut- mengajukan pendapat lain. Dia mengatakan bahwa pada dasarnya manusia itu baik, sebab tindakannya selalu dibimbing oleh akal yang memahami adanya hukum alam (natural Law).[5] Hukum alamiah yang ada pada akal manusia merupakan satu-satunya “wahyu” yang diberikan tuhan kepada manusia. Oleh karena itu, nilai (value) dalam pandangan Locke –yang merupakan penganut empirisisme- bersifat aqli, objektif, ada pada dirinya sendiri, serta bisa diidentifikasi dan diterima oleh akal manusia secara universal. Pandangannya ini mirip dengan pandangan mu’tazilah mengenai hakekat hasan-qobih (keterpujian dan ketercelaan).

Dengan hukum alam yang ada pada otak tiap manusia itu, manusia tidak berada dalam keadaan perang, meskipun tanpa institusi politik yang mengatur kehidupan sosial mereka. Setiap manusia sadar sepenuhnya untuk mengatur dirinya sesuai ketentuan hukum alam, yaitu hukum yang mengajarkan manusia untuk menjaga dan saling menghargai hak milik, baik berupa kehidupan, kemerdekaan, maupun kekayaan. Dengan hukum itu semua manusia sepakat untuk tidak boleh mengganggu kehidupan, kemerdekaan dan kekayaan orang lain. Hukum alam ini adalah satu-satunya nilai yang dibekalkan Tuhan kepada manusia.[6] Inilah yang membuat masyarakat terlihat harmonis, walau pun terdiri dari indiviu-individu yang masing-masing bebas dan sederajat. Akan tetapi soliditas itu bukan karena adanya kepentingan bersama, melainkan karena masing-masing individu sama-sama ingin mengamankan kepentingannya sendiri-sendiri.

Namun demikian, kedamaian ini adalah kedamaian yang rapuh. Disadari manusia bahwa pelanggaran terhadap hukum alam sangat mungkin terjadi. Sebab manusia menjalani kehidupan dengan aturan yang belum mapan dan belum jelas-jelas disepakati. Selain itu, jika terjadi pelanggaran terhadap hukum alam, tidak mungkin setiap manusia diberi kekuasaan untuk menghukum siapa saja yang dia anggap melanggar hukum alam itu. Dalam keadaan seperti ini unsur subjektifitas bisa membuat pemahaman terhadap hukum alam sebagai salah satu faktor pemicu kekacauan dan ancaman bagi hak-hak manusia. Oleh karena itu keadaan alamiah harus segera diakhiri dan dibutuhkan otoritas yang bisa menegakkan hukum serta menghukum para pelanggarnya.

Dalam bayangan John Locke, untuk menghindari kekacauan dan mengakhiri keadaan alamiah ini maka manusia berkumpul kemudian akhirnya menyepakati pembentukan institusi politik, yaitu negara. Inilah yang disebut kontrak sosial (social contract), yaitu kontrak seluruh rakyat kepada negara agar negara mengambil alih peran individu untuk menegakkan hukum alam. Jadi negara adalah pihak yang diserahi tanggungjawab oleh rakyat untuk menjalankan hukum alam sesuai yang dipahami oleh rakyat. Dengan begitu negara bukanlah pihak yang berkuasa penuh, kekuasaannya hanya pinjaman dari publik. Wilayah kekuasaan negara terbatas sesuai kapasitasnya sebagai penjaga hak milik manusia (property) yang meliputi penjagaan kehidupan, kemerdekaan dan kekayaan. Dengan demikian negara tidak bisa berbuat seenaknya. Artinya negara tidak boleh memanfaatkan kekuasaan di luar batas wewenang yang diberikan kepadanya sehingga melanggar hak-hak privat dari warga. Jika negara melanggar hukum alam tersebut, maka dengan sendirinya secara hukum kekuasaan negara akan batal. Inilah yang melandasi konsep negara hukum, hukum di balik hukum.

Dengan menjelaskankan asal-usul negara ini John Locke ingin meyakinkan khalayak bahwa negara hanyalah institusi yang terbentuk seiring dengan kebutuhan manusia untuk menghindari kekacauan (bersifat insidental, tidak alami), yaitu tatkala keadaan alamiah tidak lagi memadai. Negara hanyalah kesepakatan antar manusia agar masing-masing dari mereka dapat menikmati haknya dengan merdeka, dan dapat menjalani urusannya sendiri-sendiri dengan tenang tanpa gangguan orang lain. Untuk itulah mereka menyerahkan amanah penjagaan keamanan ini kepada negara. Dengan begitu negara adalah pihak yang bertanggung-jawab kepada rakyat, bukan kepada Tuhan.

Jelas sekali bahwa arah teori yang dipaparkan oleh Locke, dan orang semisalnya, adalah menyerang dogma kedaulatan Tuhan yang saat itu masih dominan. Locke ingin menjelaskan bahwa pembentukan negara tidak ada hubungannya sama sekali dengan Tuhan. Negara bukanlah praktek ritual atau kebaktian yang harus ditanyakan bentuknya kepada Tuhan. Ini hanya urusan antara manusia dengan manusia. Jelaslah di sini, bahwa gagasan kedaulatan rakyat adalah gagasan yang menyembul dari prinsip sekulerisme (Suhelmi, 2001). Dengan hipotesis John Locke ini, dogma gereja yang tidak menyediakan saluran untuk memverifikasi kebenaran terhadap klaim kedaulatan Tuhan jelas-jelas dapat dirontokkan. Karena sebenarnya doktrin itu tanpa dipukul pun memang sudah berantakan sejak pertama kali dikemukakan. Inilah pandangan yang paling berpengaruh dalam rumusan demokrasi.

Pandangan John Locke Dalam Timbangan

Pertama, tentang keadaan alamiah manusia yang menurut Locke hakekatnya adalah individu saja, bukan merupakan komponen dari organisme sosial. Menurutnya, organisasi sosial terbentuk secara insidental seiring dengan kondisi alamiah yang tidak memadai lagi untuk menjamin keamanan hidup manusia. Seakan-akan John Locke ingin mengatakan bahwa Tuhan pada awalnya tidak pernah mendesain karakter manusia sebagai komponen dari organisasi sosial. Dengan demikian Tuhan juga tidak pernah membekali manusia perangkat untuk me-manage masyarakat. Maka Tuhan hanya memberikan hukum alamiah (natural law) -yang sangat sederhana- kepada setiap individu, sehingga masing-masing manusia tahu dengan sendirinya mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak.

Tapi dalam perkembangannya, hukum alam tidak memadai lagi. Ketika interaksi antar manusia sudah sedemikian kompleks, manusia sudah tidak mungkin hidup dalam keadaan alamiah. Pada saat itulah manusia membentuk institusi sosial politik. Jadi institusi sosial politik bukan merupakan suatu hal yang alami, tapi rekayasa manusia. Sepertinya, menurut Locke, perkembangan kehidupan sosial manusia merupakan kejadian yang ada di luar prediksi Tuhan, di luar desain awal manusia. Dalam kondisi seperti itu, Tuhan sudah tidak bisa diandalkan lagi. Maka dari itu, kreatifitas manusia ditantang untuk mengatasi keadaan. Dan institusi politik adalah jawaban yang diajukan manusia untuk menghindari kekacauan.

Anggapan ini jelas ditolak oleh islam. Menurut Islam, seluruh peristiwa alam maupun sosial tidak akan pernah keluar dari pengetahuan dan iradah-Nya. Tidak ada yang terjadi secara insidental, lepas sepenuhnya dari sunatullah. Maka dari itu karakter sosial manusia juga merupakan karakter yang diinginkan oleh Allah Ta’aalaa. Sejak awal, manusia memang dirancang untuk menjadi bagian dari organisme sosial. Manusia tidak mungkin hidup dengan baik kecuali jika ada mekanisme interaksi sosial yang tertib. Maka Allah Ta’aalaa juga tidak pernah tersentak dengan keberadaan negara. Dalam pandangan islam kebutuhan pengaturan kehidupan sosial juga merupakan suatu hal yang fitrah. Adanya syariah dari Allah yang berfungsi untuk mengatur kehidupan sosial merupakan dalil paling baik untuk membantah anggapan keliru tersebut.

Kedua, anggapan bahwa manusia pada hakekatnya adalah individu yang sepenuhnya bebas, dapat melakukan segala hal untuk memenuhi kepentingan dankebahagiaannya. Yang membatasi kebebasan manusia hanyalah hukum alam, yaitu hukum untuk menghormati kehidupan, kemerdekaan dan kepemilikan sesama manusia. Jika kita ingin menerima demokrasi, mau tidak mau harus menerima pendapat ini. Masalahnya apakah gagasan semacam ini benar?

Teori kebebasan ini bertolak belakang dengan realitas manusia sebagai makhluk yang tunduk sepenuhnya di bawah kekuasaan Penciptanya (Allah SWT). Adam ‘alaihis-salaam dan Hawa terlempar dari surga jelas-jelas bukan karena melanggar hukum alam seperti yang ada di kepala John Locke. Ini adalah realitas sejarah yang tidak bisa dibantah (qoth’i tsubut) oleh seorang muslim. Hukum alam macam apa yang dilanggar oleh Adam ‘alaihis-salaam dan Hawa saat keduanya memakan salah satu buah di surga sehingga keduanya dihukum? Jelas sekali teori kebebasan tidak dapat menjelaskan kejadian tersebut. Meyakini kebebasan sekaligus meyakini apa yang dialami Adam ‘alaihis-salaam dan Hawa adalah tidak mungkin, kecuali jika kita tidak tahu arti kata “meyakini”. Dengan begitu kebebasan alami manusia tidak mungkin kita terima kecuali jika kita mengingkari kebenaran peristiwa yang menimpa Adam ‘alaihis-salaam dan Hawa. Dan itu tidak mungkin dilakukan kecuali dengan mengingkari kebenaran Al Quran, dan itu berarti kafir. Selain itu, banyak ayat yang menjelaskan hal ihwal tentang keberadaan manusia yang sejak lahir terikat dengan tugas (misi) dan undang-undang tertentu (syariah) [misal: Al Ahzab; 72 atau Al Insan; 1 – 4].

Ketiga tentang alasan terbentuknya negara. Negara dalam pandangan John Locke hanya merupakan wujud kesepakatan antar manusia dalam rangka menjaga hak individu. Jadi tidak ada campur tangan hukum Tuhan di dalamnya. Maka dari itu kekuasaan negara terbatas sebagai penjaga kepentingan rakyat. [7] Negara tidak berkepentingan untuk mengatur urusan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Bahkan dia berpandangan seandainya tidak terjadi kekacauan dalam kondisi alamiah, maka negara tidak diperlukan. Itu karena Locke tidak mempercayai adanya kepentingan masyarakat sebagai suatu unit organisme sosial. IA tidak percaya bahwa manusia harus hidup di dalam sebuah “interpersonal-system”. Dalam pandangannya, masyarakat tidak lebih dari kumpulan individu. Maka kebutuhan masyarakat dianggap cukup hanya dengan menjamin keamanan dan hak-hak individu. Pandangan ini sedikit banyak masih mempengaruhi politik dalam negeri negara demokrasi modern. Ekonomi liberal (kapitalis) merupakan wujud implementasinya. Walaupun dalam prakteknya mengalami modivikasi dengan adanya konsep Wellfare State.

Menurut islam, negara bukan sekedar berfungsi sebagai penjaga hak, bukan pula sekedar sebagai solusi dari problematika sosial. Akan tetapi sebagaimana amal kehidupan yang lain, negara dijalankan dalam rangka menjalankan hukum Allah, baik yang terkait dengan hukum-hukum tentang negara itu sendiri, atau hukum-hukum yang tidak bisa dijalankan kecuali dengan adanya negara.

Keempat tentang kedaulatan rakyat itu sendiri. Yaitu pemahaman bahwa negara merupakan institusi yang bertugas menjalankan hukum alam, agar negara mengatur rakyatnya sesuai dengan hukum alam yang mereka pahami. Dalam Kenyataannya hukum alam ini tidak ada. Seandainya hukum alam yang dibekalkan Tuhan itu ada pasti manusia memiliki pandangan yang homogen tentang hukum, sebab mereka semua sama-sama dibekali hukum tersebut. Dalam kenyataannya hukum alam ini wujudnya tidak jelas. Implikasi dari ketidakjelasan wujud hukum alam ini adalah faham relatifitas kebenaran. Oleh karena itu, dalam pemerintahan demokrasi tidak ada satu fihak pun yang berhak mengaklaim bahwa pendapatnya adalah satu-satunya pendapat yang benar. Bahkan demokrasi tidak mengakui adanya sebuah sumber kebenaran (nilai) yang absolut. Kebenaran (nilai) dianggap sebagai suatu yang bersifat subjektif. Dengan demikian yang dibutuhkan oleh masyarakat demokrasi adalah sebuah kebijakan publik yang mempertimbangkan semua pandangan yang ada di dalam masyarakat. Dengan begitu keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat mengakomodir semua aspirasi. Dalam hal ini sudah tidak dipersoalkan lagi mengenai apa yang seharusnya dijadikan asas dalam mengambil keputusan yang benar. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana agar sebuah kebijakan itu dapat diterima oleh publik. Maka dari itu, dalam lingkungan demokrasi, hukum syara’ –kalau ada yang menyerukan- hanya dipandang sebagai sebuah aspirasi yang disetarakan dengan aspirasi lain, bukan kebenaran yang final. Ukuran yang digunakan oleh negara untuk menghasilkan kebijakan yang aspiratif adalah suara mayoritas rakyat.

Sementara itu dalam negara islam, hukum tidak tunduk pada pandangan manusia, bukan pula kepada hukum alam yang ganjil itu, melainkan kapada hukum Allah yang jelas-jelas telah diturunkan. Di samping itu otoritas syariah sebagai satu-satunya standar dalam penetapan nilai adalah mutlak. Artinya, sebuah keputusan atau kebijakan hanya dianggap benar jika keputusan tersebut merupakan keputusan yang syar’i, yang diambil atau digali dari Al Quran dan sunah. Kemutlakan otoritas syariah ini tidak bisa diganggu-gugat. Seluruh pendapat yang tidak didasarkan pada syariah islam dianggap jelas-jelas keliru dan tidak diperhitungkan. Kebijakan seperti ini tentu saja tidak benar dalam kacamata demokrasi. Dalam istilah mereka inilah yang disebut absolutisme. Mereka menganggap bahwa mengabsolutkan apa pun, termasuk hukum Allah, adalah batil. Padahal negara Khilafah adalah negara yang mengabsolutkan otoritas hukum syara’, sehingga jelas bahwa Khilafah bukan negara demokrasi.

Kenyataan ini bisa kita jadikan alasan bahwa memperjuangkan Khilafah dalam bingkai demokrasi adalah mustahil. Artinya, tidak mungkin ada sebuah proses politik dalam koridor demokrasi yang berujung pada keputusan formal untuk memposisikan syariah sebagai satu-satunya sumber hukum. Sebab syariah, dalam atmosfer demokrasi, hanya dipandang sebagai suatu aspirasi di antara sekian banyak aspirasi yang lain. Tidak bisa dibayangkan bagaimana negara yang demokratis -yang menghargai seluruh aspirasi rakyat- bisa berubah menjadi negara yang meng-absolut-kan kebenaran syariah. Artinya, negara syariah (khilafah) tidak bisa diharapkan terwujud dari proses metamorfose yang alami dari negara demokrasi atau muncul dari rahim demokrasi secara sah (prosedural). Wallahu a’lam.

Kelima tentang sekulerisme. Seluruh teori yang diungkapkan oleh Locke tidak muncul dari ruang hampa. Artinya, sebelum Locke memaparkan teorinya, dia telah punya pandangan terhadap masalah yang lebih mendasar, yaitu pandangan dia terhadap hakekat kehidupan (world view). Di atas pandangan hidup itulah ia membangun seluruh nilai dan teori yang ia yakini kebenarannya. Dengan demikian demokrasi tidak boleh dilihat secara otonom, terpisah dari fondasinya. Juga tidak boleh dilihat secara lugu sebagai sesuatu yang objektif tanpa mencurigai adanya ”isme” yang telah mengandung dan melahirkannya.

Asumsi dasar yang membangun seluruh teori Locke adalah bahwa Tuhan merupakan Pencipta segala sesuatu, namun setelah semuanya tercipta, Dia membiarkan dunia berjalan dengan sendirinya. Tuhan tidak lagi ambil bagian dalam kehidupan dunia. “God is Watch Maker”. Implikasinya, dia menganggap mustahil untuk menerima klaim hukum yang disandarkan kepada keputusan Tuhan. Dengan kata lain, dia menolak kemungkinan adanya hukum Tuhan di dunia ini. Asumsi ini jelas-jelas digunakan oleh John Locke meskipun tidak secara eksplisit dipaparkan. Buktinya, dari hasil penyelidikannya terhadap asal-usul terbentuknya negara, dia sampai pada kesimpulan bahwa negara hanyalah kesepakatan sebuah komunitas manusia untuk bersama-sama membentuk sebuah institusi politik (kontrak sosial). Di sana dia tidak melihat adanya peran Tuhan sama sekali. Inilah sekulerisme. Jadi demokrasi tidak bisa disebut sebagai kebudayaan universal -yang bebas nilai- karena ternyata dia terbangun di atas fondasi sekulerisme.[8]

Padangan sekuler itu muncul karena John Locke -sebagai penganut liberalisme- skeptis terhadap hukum yang bersumber dari teks agama. Mereka tidak lagi percaya kepada informasi bible -yang memang tidak bisa dipercaya itu. Inilah problem masyarakat barat pada umumnya. Mereka memandang bahwa gereja ortodok telah memperbudak bible dengan penafsiran yang kaku demi kepentingan sepihak. Atas dasar itu mereka menolak setiap hukum yang mengatasnamakan Tuhan. Hukum yang diklaim sebagai hukum Tuhan dipandang sebagai “pemelintiran” teks-teks keagamaan demi kepentingan politik-ekonomi kelompok yang berkuasa.

Semua itu terjadi karena agama Kristen tidak mampu memaparkan sebuah bangunan epistimologi yang dapat memuaskan akal para pengikutnya. Sebab, mereka punya masalah mendasar, adanya pertanyaan yang sulit untuk dijawab, “bagaimana sebuah doktrin atau hukum itu bisa diuji, bahwa doktrin atau hukum itu memang benar-benar ajaran atau hukum dari Tuhan?”. Keaslian injil yang tidak jelas dan masalah luasnya lapangan interpretasi teks bible (hermeunetika) -yang membuatnya bisa ditafsirkan secara liar sesuai pandangan dan kepentingan penafsir- merupakan problem teologis yang tidak bisa diatasi. Sehingga pertanyaan seperti di atas tidak bisa dijawab dengan memuaskan.

Oleh karena itu, hukum dan keputusan yang selalu dikeluarkan oleh gereja dengan mengatasnamakan Tuhan adalah sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal sehat. Sebab, tidak ada kaitan yang jelas antara Tuhan dengan aturan-aturan yang dibuat oleh gereja, sehingga hukum yang mengatasnamakan tuhan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara rasional. Padahal, berbagai macam doktrin dan hukum yang diproduksi oleh gereja telah memenuhi sejarah Eropa sepanjang abad pertengahan. Pada masa itulah Eropa mengalami masa paceklik, baik dalam arti sesungguhnya maupun dalam aspek intelektual. Saat itu, Eropa mengalami keterbelakangan peradapan yang diakibatkan oleh irrasionalitas gereja yang dijejalkan-jejalkan. Maka, kaum rasionalis pada abad pencerahan, bangkit menggugat sendi-sendi kehidupan yang didominasi oleh gereja. meraka tidak percaya lagi kepada “wahyu”, Selanjutnya mereka merasa puas dengan dengan rasionalitas. Mereka berambisi untuk mengganti teokrasi dengan demokrasi.

Problem epistemik seperti itu tidak terjadi pada islam. Wahyu Allah yang otentik masih senantiasa dipegang oleh umat islam dan tidak ada alasan untuk meragukannya. Sehingga setiap pernyataan yang mengatasnamakan wahyu Allah dapat diuji dengan mudah, sehingga tidak ada kekaburan.

Seluruh konsep islam, baik dalam masalah aqidah maupun syariah, benar-benar digali dari wahyu, bukan rekayasa ulama. Hal itu dimungkinkan karena islam tidak mengalami masalah keotentikan kitab suci (umat islam hanya punya satu versi Al Quran yang secara rasional terbukti kemu’jizatannya). Wahyu Al Quran dipahami secara literal menggunakan kaidah-kaidah Bahasa Arab dan kaidah-kaidah syara’. Kaidah-kaidah bahasa itu (mufrodat, nahwu, shorof, balaghoh, dst) berguna dalam ilmu tafsir, ushul fiqh dan fiqh. Hal ini dimungkinkan karena bahasa Al Quran masih hidup, sehingga masih mungkin, dan akan terus mungkin untuk dipahami secara literal. Dengan begitu, menggali hukum Allah atas permasalahan keduniaan yang muncul bukanlah hal yang mustahil dalam islam. Berbeda halnya dengan bible yang tidak diketahui bahasa aslinya. Oleh karena itu, para penafsir bible menafsirkannya dengan metode hermeneutic yang sangat mengakomodir unsur subjektivitas.

Dengan kejelasan sumber wahyu dalam islam dan jelasnya metode pemahaman terhadapnya, maka siapa saja yang bicara atas nama wahyu Tuhan dapat dengan mudah diuji kebenarannya (dikonfrontir dengan wahyu itu sendiri). Dus, ulama dalam pandangan islam tidak punya posisi seperti halnya gerejawan –yang infallible. Jika seorang ulama berfatwa tanpa dalil, atau dia salah dalam menggunakan dalil (istidlal) maka dengan sendirinya fatwa itu tertolak atau dilemahkan -meskipun beliau seorang mujtahid muthlaq.

Dengan penjelasan ini, umat islam tidak punya alasan untuk ragu terhadap hukum Allah atau syariah islam. Apakah kita juga ragu kepada Al-Quran sebagaimana Locke ragu kepada bible sehingga kita juga harus ikut mengagungkan demokrasi? Problem kitab suci seperti itu tidak terjadi pada islam. Wahyu Allah yang otentik masih senantiasa dipegang oleh umat islam dan tidak ada alasan untuk meragukannya. Siapa saja yang memberi putusan hukum dengan mengatasnamakan hukum Allah dengan mudah dapat diuji sehingga tidak ada kekaburan.

Menurut islam, Allah tidaklah membiarkan kehidupan berjalan menurut kehendak manusia. Allah menurunkan islam lengkap dengan seluruh syariahnya sebagai jalan hidup. Pernyataan ini dengan mudah dapat kita buktikan kebenarannya karena Al-Quran memang menyatakan demikian. Islam memandang bahwa setelah Allah menciptakan manusia, maka Dia memberi misi khusus kepada manusia agar manusia menjalani kehidupan sesuai dengan aturan main yang telah Dia tetapkan. Seluruh urusan dunia ini bagi umat islam persis seperti arena ujian, yang mana setiap permasalahan yang muncul merupakan soal ujian yang harus dipecahkan secara benar. Hasil dari ujian tersebut akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah pada hari kiamat. Kemudian manusia akan menerima balasannya, berupa surga atau neraka. Inilah aqidah islam, oleh karena itu kehidupan ini mau tidak mau harus dijalankan menurut aturan main yang telah ditetapkan oleh Allah, yaitu syariah islam. Sebab syariah merupakan standar yang digunakan oleh Allah dalam menilai seluruh amal manusia. Saat itu, seluruh standar nilai lain yang diyakini oleh manusia di dunia tidak akan dipakai, entah itu HAM, humanisme, kebebasan, emansipasi, demokrasi dll. Karena yang berkuasa penuh saat itu hanyalah Allah [Maaliki yaumiddiini], yang menjadi hakim pada saat itu hanyalah kekuasaan Allah. Dan saat itu kaum pembela demokrasi tidak akan dapat menyuarakan kebebasan berpendapatnya untuk mendebat keputusan-Nya.

Berangkat dari pandangan hidup yang demikian, negara menerapkan hukum syara’ dalam wilayah publik dengan tujuan agar seluruh masyarakat berjalan sepenuhya di atas koridor syariah, baik dalam urusan pribadi maupun urusan kemasyarakatan. Dengan keyakinan seperti itu mana mungkin umat islam dapat menerima gagasan demokrasi yang tidak percaya kepada hukum Tuhan dan menyerahkan kedaulatan kepada manusia itu? Dari sini terlihat jelas adanya pertentangan yang tidak bisa didamaikan antara pandangan islam dengan prinsip-prinsip demokrasi. Perbedaannya adalah dalam level aqidah atau cara pandang terhadap kehidupan. Islam adalah agama yang mengharuskan umatnya untuk terikat dengan hukum Allah. Sementara itu demokrasi adalah sistem pemerintahan yang lahir dari skeptisisme terhadap wahyu Tuhan yang kemudian melahirkan prinsip pemisahan agama dari kehidupan. Kita tidak bisa menghilangkan “gen” sekulerisme dari demokrasi, karena demokrasi merupakan “masterpiece” dari pandangan hidup sekuler. Jadi demokrasi adalah sistem pemerintahan yang lahir dari pandangan kufur. Oleh karena itu membenarkan, mendakwahkan dan menerapkan demokrasi sebagai sistem kufur adalah haram. Maka dari itu, pilih mana: demokrasi atau islam? [titok]

Sumber: Schmandt, Henry J. 2002. Filsafat Politik, Kajian Historis Dari Zaman Yunani Kuno Sampai Zaman Modern. Pnerj: Ahmad Baedlowi dan Imam Baehaqi. Pustaka Pelajar: Yogyakarta; Suhelmi, Ahmad. 2001. Pemikiran Politik Barat. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta; Abdullah, M Husain. 2003. Mafahim Islamiyah. Pnerj: M. Romli. Al Izzah: Bangil; An Nabhany, Taqyudin. 1993. Peraturan Hidup Dalam Islam. Pust. Thoriqul izzah: Bogor; As Sadr, M. Baqir. 1999. Falsafatuna. Pnerj: M. Nur Mufid. Penerbit Mizan: Bandung; Budiarjo, Miriam. 2004. Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta; Huntington, Samuel P. 2003. Benturan Antar Peradaban dan Masa Depan Politik Dunia. Pnerj: M Sadad Ismail. Qalam: Yogyakarta; Markoff, John. 2002. Gelombang Demokrasi Dunia. Pnerj: Ari Setiawan. Pustaka Pelajar: Yogyakarta; Majalah Islam Islamia, thn I, Edisi I, Muharram 1425H/Maret 2004. INSISTS dan Penerbit Khoirul Bayan: Jakarta


[1] Kejujuran dipahami oleh kebanyakan orang sebagai salah satu nilai kebaikan yang diterima semua orang berdasarkan penilaian objektif terhadap fakta kejujuran itu sendiri. Tapi menurut islam, jujur dianggap baik karena diperintahkan oleh hukum syara’ (An Nabhany, 1993).

[2] Teori ini dapat ditemukan dalam magnum opus-nya Locke, Two Treatises Of Government. Beberapa tokoh menganggap karya Locke ini setara dengan Capital-nya Marx. Kalau Capital mendorong terjadinya revolusi Bolsevic maka Two Treatises mendorong revolusi Perancis dan Amerika. Buku ini juga sering disebut sebagai bible-nya liberalisme modern.

[3] Seterusnya mengenai uraian teorinya John Locke -jika tanpa keterangan- diadaptasi dari Schmandt, Henry J. 2002. Filsafat Politik: Kajian Historis dari Zaman Yunani Kuno Sampai Zaman Modern. Pustaka Pelajar: Yogyakarta

[4] Leviathan adalah monster raksasa yang kuat dan mengerikan, yang membuat semua orang tunduk dibawah kekuasaannya (Suhelmi. 2001).

[5] Lihat juga: Abdullah, M Husain. 2003. Mafaahim Islamiyah

[6] Konsistensi epistimologi Locke dalam hal ini diuji, dia penganut emperisisme (Lihat: As Sadr, M Baqir. Falsafatuna). Pertanyaanya: “Pengalaman macam apa yang membuat manusia menemukan hukum alam yang dibekalkan Tuhan itu?”

[7] Lihat juga: Abdullah. Op. Cit.; Suhelmi Op. Cit.; An Nabhany. Op. Cit.

[8] Hal ini juga disetujui oleh Huntington dalam The Clash of Civilication, bahkan dalam tulisannya tersirat bahwa ke-universal-an demokrasi hanyalah image yang direkayasa negara-negara Barat dan terutama AS.

KEBATILAN ISTILAH ”DEMOKRASI ISLAM”

KEBATILAN ISTILAH ”DEMOKRASI ISLAM”



Kami melihat sebagian kaum muslimin berbicara kepada umat, bahwa mereka adalah “pendukung demokrasi”, “memperjuangkan demokrasi”. Setelah kami berdiskusi dengan sebagian orang tersebut; setelah kami bicara mengenai asal-usul landasan fiosofis, dan konsep praktis dari demokrasi; setelah kami paparkan contoh-contoh kasus dalam impementasinya yang rusak; setelah kami bandingkan dengan aqidah dan syariah islam; dan setelah kami nyatakan pertentangannya dengan tauhiid, maka sebagian dari mereka mengatakan: “kami tidak sedang memperjuangkan jenis demokrasi seperti yang anda sampaikan. Demokrasi seperti itu demokrasi barat, dan memang demokrasi barat bertentangan dengan islam. Tapi kami mengusung demokrasi yang lain, yakni demokrasi islam, demokrasi yang dipraktekkan oleh para Khulafaa’ur Rasyidiin”. Demi Allah, Ini adalah jawaban bathil yang harus dibungkam. Wallaahul musta’aan.


Sebenarnya, istilah demokrasi-islam merupakan istilah yang mengalami contradictio in terminis. Sebab, Demokrasi-Islam terdiri dari dua istilah yang mewakili dua konsep yang asing antara satu dengan yang lain. Islam adalah sebuah sistem kehidupan yang terbangun dari pandangan hidup tertentu (aqidah islam). Sedangkan demokrasi merupakan model pemerintahan yang ditelorkan dari pandangan hidup yang lain (bukan aqidah islam). Singkatnya, islam adalah idiologi tersendiri, sedangkan demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang lahir dari idiologi lain, yaitu liberalisme-sekuler (yang menjadi salah satu rival islam).


Atas dasar itu, penggunaan istilah “demokrasi” yang ditempelkan pada istilah “islam” adalah penggabungan yang sangat aneh. Hal itu sama anehnya dengan istilah “Marxisme-islam”, sama seperti menyebut lagu-lagu gereja dengan istilah “nasid-gereja”, sama dengan menyebut tentara Amerika dengan sebutan “mujahid amerika”, sama dengan menyebut seorang kristen yang rajin ke gereja dengan sebutan “seorang kristen yang sholeh”. Bukankah itu merupakan penggunaan istilah yang kacau, di dalamnya terjadi pencampuradukan dua konsepsi yang sebenarnya tidak bisa dicampur. Marxisme adalah sesuatu, dan islam adalah sesuatu yang lain, keduanya bertentangan secara diametral. Di Indonesia, nasid merupakan istilah untuk lagu-lagu islami, sehingga tidak bisa digabungkan dengan istilah gereja. Istilah mujahid, dan sholihuun merupakan istilah yang secara spesifik digunakan untuk menyebut karakter tertentu dalam islam, tidak bisa digunakan dalam konteks di luar islam. Begitu pula dengan demokrasi yang merupakan anak kandung dari liberalisme-sekuler, adalah bukan islam, bahkan musuh islam. Sepert-itulah kejanggalan dari orang-orang yang menipu manusia dengan bermain kata-kata tanpa berfikir. Demokrasi-islam adalah kamuflase yang memperdaya umat muslim. Dan penipuan itu harus segera diakhiri agar umat terentaskan dari kubangan lumpur.


Tidak bisa dikatakan bahwa demokrasi di sini hanya merupakan kata serapan yang bisa saja dipakai untuk mensifati sebuah karakter dari islam. Seperti mengatakan bahwa Umar bin Khothob (ra) itu adalah seorang kholifah yang “aspiratif”, bukankah itu sama dengan mengatakan bahwa Umar (ra) adalah seorang kholifah yang “demokratis”?, kata mereka. Dengan begitu mereka simpulkan bahwa pemerintahan islam adalah pemerintahan yang aspiratif, alias demokratis. Maka dari itu, menurut mereka, demokrasi merupakan karakter asli dari pemerintahan islam.


Jawabnya, demokrasi merupakan istilah yang memiliki pengertian yang telah mapan. Pengertian itu digunakan oleh seluruh dunia untuk menyebut sistem pemerintahan yang menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Ia merupakan sistem pemerintahan yang lahir dari idiologi liberalisme-sekuler. Siapa saja yang memaknai demokrasi dengan pengertian yang berbeda dari pengertian itu berarti dia telah menyimpang dari bahasa manusia, dia telah menggunakan istilah dengan seenak perutnya. Apakah anda akan membenarkan jika ada orang yang mengaplikasikan kata “mobil” untuk sebuah kendaraan yang ditarik oleh seekor kuda yang dikendalikan oleh laki-laki yang memegang cemeti? Bukankah orang itu telah menggunakan sebuah kata dengan cara yang bertentangan dengan konvensi manusia? Maka demokrasi harus kita maknai sesuai dengan makna yang digunakan oleh disiplin ilmu politik, sesuai dengan konsep aslinya, jika kita tidak mau dikatakan bodoh.

Dengan pengertian demokrasi yang asli, pemerintahan Umar bin Khothob tidak bisa disebut demokratis, sebab Umar bin Khothob (ra) tidak menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Beliau menjalankan pemerintahannya dengan menjadikan Al Qur’an dan As-sunah sebagai rujukan mutlak dalam mengambil kebijakan. Coba tanya kepada dunia dan ahli politik: “apakah kepala negara yang memutlakkan otoritas Al Qur’an dan As Sunah sebagai sumber hukum (bukan kehendak rakyat) dapat disebut negara yang demokratis? Mana bisa negara yang memutlakkan otoritas “wahyu” yang diyakini oleh penganut agama tertentu bisa disebut negara demokrasi? Mereka justru akan mengatakan: “pemerintahan islam yang bersandar pada aturan syariah yang “kaku” itu tidak demokratis, karena tidak menghargai kebebasan”.


Oleh karena itu, demokrasi bukan sekedar kata asing biasa, tapi ia merupakan istilah yang mapan, lahir dari pandangan tertentu, dan memiliki pengertian tertentu. Maka dari itu, istilah demokrasi tidak bisa diaplikasikan secara serampangan. Kenapa begitu? Karena jika digunakan secara ngawur, lepas dari konteks landasan filosofis dan konsepsi yang diwakilinya, maka penggunaannya akan tampak janggal. Seperti halnya kata presiden dan kholifah, kedua kata ini memiliki konsep tertentu, ia tidak bisa diaplikasikan di luar konteks yang sesuai dengan konsepnya. Oleh karena itu, kata presiden ini tidak bisa diganti dengan istilah lain yang memiliki konsep lain, seperti istilah kholifah. Kedua kata ini, yakni presiden dan kholifah, tidak bisa saling menggantikan, sebab keduanya mengandung konsep tersendiri, bahkan konsep yang dikandungnya merupakan konsep yang bersifat idiologis yang eksklusif. Umar bin Khothob tidak bisa diberi atribut “presiden”, karena Umar (ra) memang bukan seorang presiden tapi seorang kholifah.

Di lain pihak, Suharto dan Bush adalah seorang presiden, tidak bisa disebut kholifah Bush atau kholifah Suharto. Hal ini dikarenakan presiden merupakan sebuah isitilah yang penggunaannya relevan dalam negara demokrasi, dan kholifah, penggunaannya terbatas pada negara khilafah. Jadi presiden dan kholifah bukan kata serapan biasa, keduanya tidak memiliki padanan istilah dalam bahasa yang berbeda.
Lain halnya dengan kata serapan biasa, ia bisa digunakan dengan bebas, seperti kata manajer (manager). Maka kata ini (manajer) bisa digunakan untuk mensifati siapa saja yang bertugas mengatur aktifitas sejumlah orang untuk mengerjakan tugas tertentu. Kata ini juga memiliki padanan kata dalam berbagai bahasa. Dengan demikian kata ini bisa secara universal dilekatkan pada siapa pun, karena kata manajer tidak terkait dengan faham atau idiologi apapun. Hal ini lain dengan istilah Demokrasi. Sebab istilah ini khusus ditujukan kepada sistem pemerintahan yang ditegakkan dan diyakini keshahihannya oleh orang-orang yang menganut faham liberalisme-sekuler. Sementara itu, umat islam punya istilah khusus dalam menyebut sistem ketatanegaraan yang dimunculkan dari aqidah islam, yaitu khilafah.


Jika demokrasi itu sama dengan islam, dan khilafah yang asli pada masa khulafaur rasyidin dianggap sama dengan sistem demokrasi, maka seharusnya demokrasi dan sistem khilafah itu dianggap sebagai dua istilah yang memiliki konsep sama (sinonim). Ini jelas tidak bisa diterima, baik oleh umat islam, maupun penganut demokrasi, maupun oleh semua orang yang masih berakal sehat. Jika sistem khilafah adalah demokrasi, dan Amerika juga negara demokrasi, berarti sistem khilafah sama dengan sistem pemerintahan Amerika. Ya nggak? Katanya jika P = Q,, sementara Q = R, maka seharusnya P = R., bukankah demikian? Jadi jika kita konsisten mengatakan bahwa khilafah = demokrasi, maka kita juga harus mengatakan bahwa Amerika identik dengan khilafah yang dipimpin oleh KhulafaaurRasyidin itu. Sebab, semua orang di dunia ini mengatakan bahwa Amerika juga negara demokrasi, atau kalau anda tidak setuju dengan Amerika, taruhlah Yunani kuno sebagai ganti R.

Padahal, nilai-nilai yang membangun Daulah Islam dengan nilai-nilai yang membangun Amerika atau Yunani itu sangat berbeda bahkan bertolak belakang. Dan sebagian orang islam tidak akan rela jika dikatakan bahwa pemerintahan khulafaaur rasyidiin setipe dengan sistem Amerika atau pun yunani, begitu pula sebaliknya, orang amerika juga tidak rela jika demokrasi yang mereka banggakan dianggap sama dengan model pemerintahan islam yang mereka anggap Uncivilized.


Logika di atas jadi terlihat aneh karena salah satu premisnya salah total, yakni anggapan bahwa khilafah sama dengan demokrasi, maka jika premis-premisnya dihubungkan secara benar, konklusinya justru terlihat janggal, menggelikan, dan tidak sesuai dengan hasil penginderaan. Masak sih Yunani kuno atau amerika bisa disamakan dengan pemerintahan empat khulafaa’ awal radliyallahu ‘anhum? Jadi jelas, mengatakan bahwa Khulafa’ur Rasyidin telah menjalankan demokrasi merupakan salah satu pernyataan paling “unik” di dunia, saking “uniknya” layak untuk diluruskan. Hal yang sama parahnya pernah terjadi tatkala ada yang menyuarakan sosialisme islam (islam kiri), dan mengatakan bahwa pemerintahan islam pada masa lalu adalah pemerintahan yang bersifat sosialis.


Akan tetapi, istilah demokrasi saat ini sudah sangat populer. Melawan demokrasi sama artinya dengan melawan semua manusia. Maka untuk mendekati dan meraih simpati publik sebagian orang tidak menampakkan perlawanan terhadap istilah demokrasi. Mereka mengatakan kepada khalayak: “Kami juga menganut demokrasi”. Ketika kami menyapa mereka: “apakah kalian membela demokrasi? Padahal demokrasi itu begini dan begitu,.. bla, bla, bla..?”. Setelah itu mereka bebisik kepada kami: “Tunggu dulu, anda jangan tergesa-gesa menyalahkan kami, sebenarnya demokrasi kami berbeda dengan demokrasi yang dipahami oleh publik, kami meyakini demokrasi islam”. Maka disamping melakukan perancuan konsep, mereka dengan sadar juga telah melakukan tindakan kamuflase di mata publik. Sebab mereka menggunakan sebuah istilah di depan publik, akan tetapi mereka memaknai istilah itu dengan arti yang berbada dengan apa yang dipahami oleh publik. Ini seperti seorang sufi-ghulah yang ditanya orang-orang: “apakah anda sudah sholat?”, ia menjawab: “sudah”.

Padahal yang dimaksud penanya adalah sholat maghrib, sedang sang sufi-ekstrim memaknai sholat sebagai “penyatuan batin antara manusia dengan Allah”. Apakah ini pembicaraan yang nyambung? Bukankah sang sufi-x-trim telah menipu orang-orang? Di samping itu, dengan tidak jujur kepada publik, mereka telah mungubur dan menyembunyikan fikrah islam, dan menampakkan diri sebagai pendukung demokrasi. Jika nanti kesadaran umat telah pulih, dan umat tahu bahwa demokrasi adalah bathil, sementara hari ini mereka terlanjur mengatakan sesuatu yang bathil, apakah nanti umat akan percaya kepada mereka? Padahal telah diketahui bahwa mereka bertahun-tahun menyuarakan sesuatu yang bathil di depan umat? Tentu mereka tidak mau hal itu terjadi, maka mereka akan selalu berusaha menyembunyikan hakekat demokrasi, menjaganya agar tidak tampak bathil di mata umat.

Dengan begitu, umat akan selalu melihat mereka sebagai pembela rakyat, pembela demokrasi. Dan selamanya mereka akan seperti itu. Tindakan ini mereka namakan “dakwah bijak”, dakwah yang tidak frontal, kata mereka. Apa ini yang disebut dakwah, menampakkan kebathilan sebagai sesuatu yang haq? Padahal, kita diajari untuk mengatakan sesuatu yang haq sebagai haq, dan bathil dikatakan bathil. Maka tidak heran jika mereka selalu membantah dengan bantahan yang tidak disandarkan pada skema pendalilan yang syar’i, seperti alasan dhorurat, mashlahat, daf’ul mafsadat, dsb, seraya mengesampingkan nash-nash yang qoth’i. Allaahumma innaa nas’alukal hudaa wash-shiraathol mustaqiim, wa na’uudzubika minasy-syayaathiin! Salaamun ‘alal mursaliin, wa aakhiru da’waanaa anil hamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin. titok

TENTANGAN BAGI AKTIVIS ISLAM YANG PRO DEMOKRASI

Tantangan Bagi Aktivis Islam Yang Pro-Demokrasi

(Kasus wanita dan pemerintahan)


Apa yang paling menarik dari persaingan antara mantan First Lady, Hillary Clinton, dengan Barack Obama dalam memperebutkan dukungan kaum demokrat di Amerika? Berita mengenai bursa pencalonan dalam tubuh Partai Demokrat ini telah menjadi konsumsi masyarakat dunia bak sebuah pertunjukkan yang ending-nya telah dinanti-nantikan.


Menurut saya, yang paling menarik dalam peristiwa ini adalah bahwa sebenarnya proses kampanye itu bukan hanya tertuju kepada konstituen yang ada di sana, tapi ini juga merupakan pertunjukan yang disajikan kepada masyarakat dunia. Apa yang ingin ditunjukkan oleh Bangsa Amerika kepada dunia? Jawabnya adalah “DEMOKRASI“. Siapa pun yang menang diantara dua calon kandidat dari Demokrat maka dia akan berhadapan dengan calon kaum republiken. Dan opsi yang ditawarkan oleh Partai Demokrat tidak lepas dari dua pilihan, yakni : WANITA atau KULIT HITAM. Keduanya adalah sampel terbaik untuk menegaskan bahwa demokrasi merupakan sistem yang tidak pandang bulu, artinya, semua orang memiliki kedudukan dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Jadi, dalam kasus ini, Partai Demokrat merupakan representasi jiwa Bangsa Amerika sebagai Embah-nya demokrasi. Maka sadar atau tidak, kita telah menjadi objek “kampanye demokrasi” yang sangat efektif.


Tapi justru lewat momentum ini, saya ingin menunjukkan betapa sistem demokrasi itu tidak ada islamnya sama sekali. Pertentangan antara demokrasi dengan sistem islam secara filosofis telah kita ributkan tiap hari. Intinya, saya tetap yakin bahwa demokrasi itu sistem kufur, sebab sistem ini telah menjadikan rakyat sebagai satu-satunya pihak yang kehendaknya harus dipatuhi oleh negara. Sedangkan dalam islam, yang wajib dipatuhi hanyalah syara’. Ini saja sudah cukup untuk mengatakan bahwa demokrasi itu bathil, bahkan, super bathil.


Sekarang kita bicara dalam tataran praktis. Dalam demokrasi, pemimpin negara wanita itu mungkin. Kenapa mungkin? Karena kehendak yang wajib ditaati oleh negara adalah kehendak rakyat. Jika rakyat menghendaki Megawati jadi presiden, maka jadilah dia presiden, tidak ada lagi yang perlu digubris, sebab kedaulatan ditangan rakyat. Artinya, kemungkinan adanya kepala negara wanita itu memang ditetapkan oleh falsafah demokrasi itu sendiri dan kemudian diturunkan sampai level undang-undang. Jadi, masalahnya masuk sampai tataran undang-undang.


Nah, sementara dalam pandangan islam, kepala negara wanita itu tidak dibenarkan. Hal itu ditetapkan oleh hukum syara’. Al Bukhariy rahimahullaah meriwayatkan sabda Nabi Shollallaahu ‘alaihi wa sallam dari shohabat Abu Bakrah radliyallahu ‘anhu “lay-yufliha qowmun walaw amrahum imra’atan”. Keharaman mengangkat kepala negara wanita ini bukan hukum syara’ yang jatuh kepada individu, tapi ini adalah hukum syara’ yang harus dijalankan oleh negara. Artinya, aturan islam menetapkan bahwa Negara Islam tidak boleh mengangkat seorang wanita menjadi kepala negara. Maka, Negara Islam diharamkan membuat undang-undang yang membuka adanya peluang tersebut.


Disinilah kita melihat ketidak-harmonisan antara islam dengan demokrasi. Dalam pandangan demokrasi, undang-undang tidak boleh diskriminatif, maka undang-undang yang melarang wanita untuk mencalonkan diri sebagai kepala negara adalah undang-undang yang bathil. Sebaliknya, menurut islam, justru undang-undang yang mengabaikan syariat adalah undang-undang yang bathil. Maka aturan yang mombolehkan wanita untuk diangkat sebagai kepala negara adalah aturan yang tidak benar. Ketidak-harmonisan itu bertumpu pada perbedaan falsafah negaranya, yakni, negara demokrasi itu tunduk kepada rakyat, sedangkan negara islam itu tunduk kepada syara’.


Dengan tanpa meninggalkan sikap hormat, di sini kita tidak bisa mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh Syaikh Qordhowi, bahwa demokrasi itu tidak bertentangan dengan islam, karena demokrasi dalam islam adalah demokrasi yang dijalankan oleh orang-orang islam yang taat kepada agamanya sehingga kehendak rakyat itu tidak mungkin menyimpang dari syariah yang mereka imani. Pernyataan itu tidak benar. Sebab, jika demikian, kita juga bisa mengatakan bahwa pemerintahan otokrasi -yang menjadikan raja berkuasa secara absolut itu- juga tidak bertentangan dengan islam. Alasannya persis seperti ungkapan Qordhowi dalam membela demokrasi, yakni: jika sistem otokrasi itu dipegang oleh orang yang sholeh, maka sistem itu tidak mungkin menyimpang dari syariat islam.


Tidak bisa dikatakan demikian, karena kita bicara tentang “ketentuan dalam islam mengenai siapa yang kehendaknya harus ditaati oleh pemerintah/negara?”. Maka masalahnya adalah tentang desain sistem negara yang benar. Bagaimana pun keadaannya, pemerintahan yang hanya mau tunduk kepada rakyat adalah pemerintahan yang tidak benar menurut islam. Demikian juga dengan pemerintahan yang menjadikan raja berkuasa secara absolut. Keduanya memiliki kesalahan filosofis yang sama, yakni tidak menjadikan syara’ sebagai satu-satunya pemegang kedaulatan dalam merumuskan hukum dan aturan. Allaahumma arinal baathila baathila war-zuqnajtinaabahu!


Keharaman Dalam Menerapkan Sistem Demokrasi Bukan Masalah Ijtihadiy


Banyak kaum muslim yang beranggapan bahwa sikap umat islam terhadap sistem demokrasi adalah perkara ijtihadiy. Berangkat dari asumsi itu, mereka tidak membenarkan orang yang ngotot, “memaksakan” pemahamannya kepada seluruh umat islam bahwa demokrasi adalah sistem kufur yang haram untuk diterapkan. Maka melalui tulisan ini, kami ingin menunjukkan bahwa keharaman penerapan sistem demokrasi adalah perkara yang qoth’i, bukan perkara ijtihadiy. Akan kami tunjukkan bahwa sistem demokrasi itu telah mendapat tanggapan dari nash-nash qoth’i yang telah turun pada masa kenabian. Pembahasan di dalam tulisan ini telah kami atur sedemikian rupa agar pembaca bisa memahami alur fikiran kami dalam menarik kesimpulan. Maka dari itu, kami tidak menghendaki tanggapan yang muncul tanpa mengindahkan uraian yang telah kami susun. Wallaahul Musta’aan


Hukum Islam: Ada Yang Qoth’i dan Yang Dzanni


Di dalam islam ada perkara yang tergolong qoth’i (absolut) dan ada pula perkara yang tergolong dzanni (spekulatif). Perkara qoth’i adalah perkara yang ditetapkan oleh dalil-dalil qoth’i, baik dalam aspek keabsahan sumbernya mau pun dalam aspek kekuatan penunjukkannya. Di dalam perkara-perkara yang qoth’i ini umat islam otomatis memiliki kesepahaman. Kesepahaman tersebut terwujud karena dalil-dalil yang membangun perkara-perkara qoth’i itu secara keilmuan memang tidak bisa ditolak oleh umat islam mana pun, baik dari aspek keabsahan sumbernya mau pun dari aspek pemahaman yang ditarik dari sumber tersebut. Siapa saja yang menolak perkara yang qoth’i maka ia digolongkan sebagai orang kafir, meski hanya menolak satu perkara saja. Misalnya, bahwa “Muhammad shollallaahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah yang terakhir” itu termasuk perkara yang qoth’i, siapa saja yang secara sadar dan konsisten menolak pernyataan tersebut maka dia kafir. Di sinilah wilayah hitam dan putih itu dipisahkan. Pilihannya adalah haq atau bathil, islam atau kafir, ide yang islami atau ide yang kufur.


Sedangkan perkara yang dzanni adalah perkara-perkara yang tidak ditetapkan dengan dalil-dalil qoth’i -baik dilihat dari aspek keabsahan sumbernya dan/atau dari aspek pemahaman yang bisa ditarik dari sumber tersebut. Dalam masalah keabsahan sumber, dibutuhkan keahlian khusus untuk meneliti keabsahan suatu hadits. Dalam hal ini, mungkin para ahli bisa berbeda pendapat, sehingga tidak aneh jika terjadi perdebatan. Begitu pula, seandainya mereka bersepakat atas absahnya suatu hadits, belum tentu mereka sepakat terhadap pemahaman yang bisa diambil dari hadits tersebut. Dan masih banyak lagi faktor keilmuan lain yang dapat menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat dalam perkara yang dzanni ini, baik menyangkut faktor metode maupun non-metode. Maka dari itu, dalam wilayah yang dzanni ini, di samping harus memiliki sikap yang jujur dan “ilmiah”, umat islam juga harus bisa saling menghargai, sebab walau bagaimana pun, semua pihak telah mengerahkan segenap memampuannya untuk menemukan pendapat yang menurutnya paling benar (showab). Inilah wilayah “abu-abu” dalam islam, dan itu terbatas pada perkara cabang, artinya, perbedaan itu tidak menyentuh aspek fondasi dalam islam.


Pengertian Ijtihad


Yang disebut dengan ijtihad dalam disiplin ilmu ushul adalah proses yang dilakukan oleh seseorang -dengan kualifikasi tertentu- dimana dia mengerahkan segenap kemampuan yang dimilikinya untuk memahami dalil-dalil syara’ dalam rangka menggali dan menghasilkan hukum amali yang bersifat dzanni. Jadi hasil dari proses ijtihad adalah hukum amali yang bersifat dzanni. Yang demikian itu karena lahan ijtihad terbatas pada dalil-dalil syara’ yang bersifat dzanni. Sebab, tidak ada ijtihad dalam perkara qoth’i.


Dari definisi ijtihad di atas, bisa disimpulkan bahwa sebuah aktivitas itu tidak bisa dianggap sebagai ijtihad jika tidak memiliki tiga karakter berikut:


1. Adanya proses pengerahan segenap kemampuan untuk menggali hukum. Dengan ini berarti juga disyaratkan adanya kemampuan untuk melakukan ijtihad itu sendiri. Sebab, seseorang tidak mungkin bisa mengerahkan kemampuan untuk berijtihad jika dia tidak memiliki kapasitas dalam berijtihad. Secara garis besar, seseorang akan bisa melakukan ijtihad jika dia menguasai kaidah-kaidah yang diperlukan dalam memahami ungkapan-ungkapan berbahasa Arab dan ilmu-ilmu syara’. Dengan kata lain, disyaratkan mengetahui ilmu bahasa dan ilmu tentang dalil. Jika seseorang telah mengerahkan segala kemampuannya yang berkaitan dengan ilmu-ilmu bahasa dan syara’ dalam melakukan penggalian hukum, maka dia dianggap telah berijtihad. Tapi, jika usaha yang dia lakukan dalam mengambil kesimpulan hukum itu belum maksimal, maka dia tidak dianggap telah berijtihad. Misalnya jika dalam benaknya masih ada dalil-dalil yang secara dzahir terlihat bertentangan, tapi pertentangan itu tidak dia selesaikan dan justru langsung menarik hukum dengan sebagian dalil saja, maka dia tidak dianggap telah berijtihad.


2. Bahwa pengerahan kemampuan itu didedikasikan untuk menghasilkan hukum syara’. Maka dari itu, jika seseorang memahami dalil-dalil syara’ hanya sekedar untuk penelitian, bukan dalam rangka menghasilkan hukum untuk mewujudkan ketaatan kepada Allah, maka dia tidak dianggap telah berijtihad.


3. Bahwa kajiannya haruslah bertumpu pada dalil-dalil syara’, atau minimal syubhatud dalil. Atas dasar itu, pengerahan kemampuan untuk menghasilkan hukum yang tidak bersumber dari dalil syara’ tidak disebut ijtihad. Maka pemikiran yang semata-mata bersandar pada akal atau falsafah asing tidak bisa dianggap sebagai hasil ijtihad. Sedang yang disebut dalil syara’ itu adalah Al Qur’an dan As Sunnah, serta yang disahkan oleh keduanya, yakni ijma’ shohabat dan qiyas yang didasarkan pada illat syar’i.


Menghukumi Sebuah Fakta: Pemahaman Terhadap Nash dan Penelaahan Terhadap Fakta


Apabila suatu hukum telah ditetapkan, baik ditemukan sebagai hukum yang qoth’i mau pun melalui proses ijtihad, maka masalah berikutnya adalah bagaimana menerapkan hukum syara’ tersebut kepada fakta yang tepat. Proses identifikasi fakta ini dinamakan tahqiqul manath (penelaahan terhadap fakta).


Proses tahqiqul manath bukan merupakan ijtihad, sebab yang disebut ijtihad adalah kajian terhadap dalil, yakni menangkap hukum yang ditunjukkan oleh cakupan dalil, baik yang terkandung dalam manthuq (hal yang tersurat), mafhum (hal yang tersirat), mau pun ma’qulnya (berupa illah), juga usaha dalam membangun kesimpulan yang bisa mengintegrasikan semua dalil yang terkait dalam satu tema. Untuk itu dibutuhkan ilmu bahasa arab dan ilmu-ilmu syar’i. Ini berbeda dengan tahqiqul manath, sebab tahqiqul manath hanyalah penelitian terhadap fakta. Di sini tidak dibutuhkan ilmu bahasa arab dan kaidah-kaidah syara’, yang dibutuhkan hanyalah kemampuan untuk mengidentifikasi fakta di lapangan secara akurat, kemudian fakta itu dicocokkan dengan fakta yang ditunjuk oleh dalil. Jika terbukti bahwa fakta yang ditemukan dilapangan itu memang sama dengan fakta yang ditunjuk oleh dalil atau tercakup dalam keumumannya, maka hukum yang telah dipahami dari dalil itu tinggal diterapkan pada fakta yang ditemukan dilapangan.


Contoh proses tahqiqul manath: kita tidak perlu berijtihad untuk menyimpulkan bahwa bunga bank itu haram. Keismpulan itu didapat setelah kita tahu bahwa bunga bank itu adalah riba. Untuk bisa memastikan bahwa “bunga bank itu adalah riba” seseorang tidak harus menguasai ilmu bahasa Arab dan kaidah-kaidah syara’. Cukuplah ia mencari tahu “fakta riba itu seperti apa?” dan “fakta bunga bank itu bagaimana?”, kemudian dibandingkan. Siapa saja yang masih punya akal pasti akan memahami bahwa bunga bank itu sama dengan riba, atau lebih tepatnya, bunga bank itu hakekatnya adalah riba. Padahal hukum riba itu telah jelas diketahui (haram) tanpa harus berijtihad. Ini contoh kasus hukum yang qoth’i (riba). Contoh untuk kasus hukum dzanni misalnya dalam masalah istihadhah. Imam Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i -rahimahumullah- sepakat bahwa istihadhah itu tidak menghalangi aktivitas -maaf- jima’, berbeda dengan imam Ahmad rahimahullah, beliau mengharamkan jima’ pada farj wanita mustahadhoh. Kesimpulan hukum dzanni itu didapat dari proses ijtihad yang dilakukan oleh para ulama melalui penelaahan terhadap dalil-dalil syara’. Sedangkan proses identifikasi yang dilakukan oleh seorang wanita mengenai apa yang terjadi pada dirinya, apakah ia sedang mengalami haidl atau istihadhah, itu bukan proses ijtihad, melainkan tahqiqul-manath.


Menentukan Status Demokrasi Tidak Butuh Ijtihad


Sampailah kita pada masalah demokrasi, apakah ini perkara ijtihadiy atau bukan. Kami berpendapat bahwa fakta demokrasi itu telah disikapi oleh nash-nash yang qoth’i. Kesimpulannya, demokrasi itu sistem kufur dan haram menerapkannya. Kesimpulan kami ini bertumpu kepada tiga hal:


1. Penelaahan terhadap nash-nash syara’ memastikan bahwa hukum itu wajib datang dari syara’ semata. Artinya, ada dalil-dalil qoth’i yang mewajibkan umat islam untuk hanya bertahkim kepada Allah. Dengan ini kami mengatakan bahwa tidak ada tempat untuk berijtihad di dalam masalah menyerahkan urusan hukum kepada selain Allah karena hal itu telah diharam secara qoth’i. Keabsahan dan penunjukkan nash-nash yang mengarah kepada keharaman tersebut telah disepakati oleh umat islam, dan siapa saja yang mengingkari apa yang ditunjuk oleh nash-nash tersebut maka dia kafir. Artinya, siapa saja yang tidak mau berhukum kepada hukum Allah dengan alasan bahwa hukum Allah itu tidak layak bagi manusia, dan ada sumber hukum lain yang lebih baik dari hukum Allah, maka dia kafir. Masalah ini sangat dikenal (ma’lumun min ad diin bidhdhorurah), sehingga saya tidak perlu lagi menampilkan dalil-dalilnya.


2. Kewajiban tunduk kepada hukum syara’ ini tidak hanya jatuh kepada individu, tapi juga jatuh kepada institusi negara. Negara dalam islam dianggap semacam “seseorang” yang memiliki kewajiban untuk terikat kepada hukum Allah. Negara tidak dibenarkan melepaskan diri dari hukum Allah, apa pun alasannya. Maka dari itu umat islam tidak hanya wajib menanamkan aqidah islam dalam dirinya, tapi mereka juga wajib menjadikan islam sebagai aqidah bagi negaranya. Mereka tidak hanya dituntut untuk menegakkan kedaulatan syara’ di dalam dadanya masing-masing, tapi mereka juga wajib menegakkan kedaulatan syara’ di dalam negara yang meraka diami. Dengan demikian, negara akan berfungsi sebagai penegak syariat. Hal-hal yang absolut di dalam islam akan diperlakukan sebagai hukum yang absolut, tidak bisa diganggu gugat. Maka pezina wajib dijilid, pencuri wajib dipotong tangannya, orang murtad wajib dibunuh, zakat wajib dipungut dari warga yang muslim, jizyah wajib diambil dari warga yang kafir yang mampu(dzimmi), jihad ofensif wajib diemban, dsb. Hukum-hukum itu otomatis diberlakukan tanpa meminta persetujuan rakyat, sebab negara dan rakyat sama-sama wajib tunduk kepada hukum islam. Inilah yang dicontohkan oleh rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dalam menjalankan Negara Islam yang pertama. Adapun dalam hal-hal dzanni, maka keputusannya didasarkan pada ijtihad, bukan suara mayoritas. Negara wajib mengambil satu ijtihad yang menurutnya memiliki dalil yang paling kuat, sebab, hukum syara’ yang dzanni itu memang muncul dari ijtihad, bukan kehendak orang banyak (voting). Adapun masalah di luar penentuan hukum, maka boleh diputuskan dengan suara terbanyak (seperti pemilihan kepala negara), kecuali menyangkut pembahasan bidang keahlian tertentu.


3. Demokrasi pada faktanya tidak sesuai dengan dua poin di atas. Secara formal, negara demokrasi tidak tunduk kepada hukum Allah, tapi dia tunduk kepada kehendak rakyatnya. Negara demokrasi menghamba kepada rakyatnya, bukan menghamba Allah. Ini adalah fakta tentang demokrasi yang tidak bisa diingkari oleh manusia mana pun. Secara teori, negara demokrasi harus meluluskan kehendak rakyatnya tanpa memandang masalah lain (seperti apakah kehendak itu sejalan dengan hukum Allah atau tidak). Maka dari itu, demokrasi tidak peduli dengan masalah kewajiban untuk tunduk kepada hukum Allah. Ini tentu saja bertentangan dengan konsep negara dalam islam, dimana dalam islam, negara itu rancang untuk menegakkan hukum syara’ dan menyebarkanluaskan dakwah.


Atas dasar itu, tanpa harus memiliki kemampuan untuk berijtihad, siapa saja bisa melihat bahwa sistem demokrasi itu memang tidak menjadikan syara’ sebagai tempat kembali dalam menentukan hukum, aturan, dan kebijakan yang diberlalukan oleh negara. Yang dibutuhkan di sini hanyalah proses penelaahan terhadap fakta demokrasi (tahqiqul manath), yang mana, fakta itu telah mendapat tanggapan qoth’i dari syara’ sejak dulu. Faktanya adalah bahwa negara demokrasi itu merupakan institusi yang berhukum kepada rakyatnya, bukan kepada Allah. Allah tidak “diberi” kedudukan formal apa pun dalam sistem demokrasi, justru rakyatlah yang memiliki kedudukan tertinggi. Fakta ini telah dibathilkan secara pasti (qoth’i) oleh nash-nash islam. Maka tidak dibenarkan adanya ijtihad dalam menentukan sikap terhadap demokrasi.


Ada pun perkataan sebagian orang bahwa demokrasi adalah perwujudan hukum masyawarah, itu tidak benar. Karena fakta demokrasi berbeda dengan musyawarah. Rasulullah shollallahu ‘alihi wa sallam sering bermusyawarah dan voting, tapi voting beliau itu bukan dalam rangka menentukan hukum. Sebab, dalam masalah hukum, rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam hanya akan memutuskan dengan wahyu saja, tidak dengan voting. Masalah ini sangat dipahami oleh para shohabat, sehingga mereka tahu dalam hal seperti apa mereka bisa memberi masukan kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya menjelang perang Uhud diadakan musyawarah dan voting terkait dengan masalah apakah kaum muslimin akan menghadapi Quraisy di dalam kota Madinah atau di luar kota Madinah. Musyawarah dan voting ini bukan dilakukan dalam rangka menentukan hukum perang, sebab hukum perang telah ditetapkan oleh nash. Voting juga tidak dilakukan dalam menentukan hukum berperang di dalam kota dan di luar kota, sebab kedua opsi itu hukumnya sudah tidak dipermasalahkan lagi, yaitu mubah. Syara’ membolehkan mereka untuk memilih salah satu di antara dua opsi tersebut. Artinya, voting tersebut dilakukan untuk memilih salah satu diantara dua pilihan aktivitas yang sama-sama mubah, bukan dalam rangka menentukan hukumnya. Kesimpulannya, voting boleh dilakukan dalam rangka menjatuhkan pilihan terhadap salah satu hal di antara hal-hal yang boleh dilakukan, bukan dalam menentukan hukumnya, sebab hukum Allah (penentuan halal-haram) tidak bisa ditetapkan dengan voting.


Sedangkan orang yang mengatakan bahwa menjalankan demokrasi adalah tindakan yang diambil dalam kondisi darurat, maka itu tidak benar. Bagaimana pun kondisinya, menjalankan demokrasi itu bukan satu-satunya pilihan. Sebab darurat secara syar’i adalah sesuatu yang memberikan desakkan yang bersifat mematikan sehingga mau/tidak-mau desakan itu harus dihindari. Misalnya, seseorang yang dipaksa menjalankan demokrasi karena adanya ancaman pembunuhan keluarga, maka langkah darurat diambil sepanjang ancaman itu masih wujud. Jika ancamannya hilang, maka kembali kepada keadaan normal. Namun patut dicatat bahwa desakan seperti itu hanya dialami oleh individu tertentu, dan tidak dialami oleh semua orang, sehingga hukum darurat tidak bisa diberlakukan kepada seluruh umat islam -hanya karena desakan mematikan yang menimpa segelintir orang. Maka dari itu, langkah darurat untuk mengakui demokrasi tidak bisa diambil oleh sebuah partai atau jama’ah islam hanya karena serangan mematikan yang dialami oleh anggota-anggotanya. Namun demikian, anggotanya secara personal bisa mengambil langkah darurat, meski pun dalam hal yang mengancam keselamatan diri, mengambil langkah sabar lebih utama.


Ini dari satu sisi, dari sisi lain, bagaimana pun keadaannya, kita tetap tidak boleh mengeluarkan seruan umum kepada umat bahwa demokrasi itu benar. Sebab, para ulama tidak pernah menghalalkan yang haram dalam kondisi darurat, namun mereka selalu menjelaskan bahwa kobolehan mengambil sesuatu yang haram dalam kondisi darurat itu hanyalah rukhshoh. Penjelasan itu dilakukan dengan tidak menutup-nutupi hukum azimah-nya (aslinya) yang haram. Di saat makan babi dibolehkan karena tidak ada pilihan lain, maka para ulama tidak menipu umat dengan mengatakan bahwa babi itu halal. Mereka tetap menjelaskan hukum azimahnya bahwa babi itu haram. Atas dasar itu, jika umat islam yang mengambil demokrasi itu memang menganggap bahwa ikut menjalankan sistem demokrasi adalah langkah darurat, maka mereka tetap wajib menjelaskan kepada ummat bahwa azimahnya adalah haram, tidak boleh taqiyah, tidak menipu umat, dan tidak boleh menyembunyikan kebathilan demokrasi dari mata umat.


Bagaimana Dengan Umat Islam Yang Pro-Demokrasi?


Mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Allah itu jelas kafir, tidak ada perdebatan lagi. Namun, kita tidak bisa secara umum mengkafirkan orang islam pro-demokrasi (hal ini perlu dibahas karena ada sebuah jama’ah yang mengkafirkan mereka secara umum). Memang, kami katakan sistem demokrasi sendiri sistem kufur, artinya, ia merupakan sistem yang tidak islami. Tapi orang yang membelanya belum tentu kufur. Hal itu karena diantara mereka ada yang salah dalam memahami fakta demokrasi. Mereka tidak bermaksud mengingkari nash-nash qoth’i tentang kewajiban berhukum kepada hukum Allah. Namun, mereka telah 搈enghayalkan konsep demokrasi dengan cara mereka sendiri sehingga seolah-olah ia tidak bertentangan dengan nash. Misalnya, mereka mengatakan, demokrasi itu adalah sistem yang tidak akan menggoyang hal-hal yang telah tetap dalam islam, atau perkataan mereka, demokrasi bagi umat islam tidak akan membahayakan syariat karena kehendak rakyat islam tidak mungkin akan menyalahi syariah yang mereka imani. Itulah diantara perkataan mereka. Konsep demokrasi hayali itu sebenarnya hanya ada dalam kepala. Ia berbeda dengan realitas demokrasi yang ada di dunia nyata. Ia juga berbeda dengan demokrasi yang dipahami oleh penduduk dunia. Dan pada faktanya, demokrasi di negeri-negeri islam tetap menabrak hal-hal yang bersifat syar’i. Dan pada faktanya, tidak akan ada negara demokrasi yang menjadikan syara’ sebagai pemegang kedaulatan mutlak. Bahkan, bukan demokrasi namanya kalau masih ada hal yang dianggap berdaulat secara absolut selain rakyat. Setiap suara yang mengemuka dalam demokrasi itu secara formal wajib didengar, padahal, rakyat itu tidak mungkin 100% setuju dengan islam.


Lantas bagaimana dengan status orang yang menjalankan sistem demokrasi? Jika ia yakin bahwa kehendak rakyat itu mutlak lebih baik dan lebih harus ditaati dari pada nash-nash syara’, maka dia kafir secara pasti. Sebab dia menganggap bahwa rakyat lebih baik keputusannya dari pada Allah. Namun, jika dia menaati kehendak rakyat karena merasa tidak mampu melawan, atau karena takut kehilangan jabatan, tanpa mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Allah, maka dia telah bermaksiat dengan kemaksiatan yang besar, meski dia tidak kafir, tapi dia harus bertobat.


Kesimpulan


Proses tahqiqul manath telah memastikan bahwa sistem demokrasi itu menempatkan rakyat sebagai sumber kedaulatan, artinya, rakyat adalah tuan yang mutlak harus ditaati. Padahal, nash-nash syara’ telah memberi ketentuan yang tegas/qoth’i, bahwa berhukum kepada selain Allah adalah bathil. Maka dari itu, tidak ada ijtihad dalam menentukan status sistem demokrasi. Sebab, tidak ada ijtihad jika telah ada nash yang qoth’i.


Allahumma arinal-haqqo haqqo warzuqna-tiba’ah, wa arinal-bathila bathila war zuqna-jtinabah.

 

MENGENAL HIZBUT TAHRIR