ISLAM AGAMA SYUMUL

FIRMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA; "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, kerana sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian." [TMQ AL-BAQARAH(2):208]

MASA ITU EMAS


KRITIK TOTAL TERHADAP SALAFI


Muhammad Ibn Abdul Wahab melakukan kesalahan besar karena mendukung Muhammad Ibn Su’ud untuk memberontak melawan para Khalifah dari Bani Utsmaniyah, apapun alasannya. Ada 4 hal yang menjelaskan kesalahannya :

1. Para ulama sepakat tentang keharamannya melawan dan memberontak kepada Khalifah yang sah, bahkan Imam Ath-Thahawi memasukkan larangan melawan perintah (yaitu Khalifah) sebagai bagian dari aqidah kaum muslimin, ia berkata ‘’Adamul khuruj alal aimah’’.

2. Motif dari pemberontakan ini adalah nasionalisme dan fanatik madzhab. Dimana kedua hal ini adalah diharamkan dalam Islam.

3. Terdapat pengakuan dari agen Inggris bahwa ia telah memperalat Muhammad Ibn Su’ud untuk memberontak melawan Khalifah kemudian Muhammad Ibn Su’ud memperalat  Muhammad Ibn Abdul Wahab.

4. Islam memerintahkan untuk bersabar dalam menghadapi para penguasa, selama mereka belum menunjukkan kekufuran secara jelas dan keluar dari jalur Islam secara nyata. Sabda Rasul SAW : ‘’Barangsiapa yang mendapatkan dari pemimpinnya sesuatu yang ia tidak sukai, maka hendaknya ia bersabar karena barangsiapa yang memisahkan diri dari jama’ah satu jengkal, kemudian mati, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah’’ (HR. Bukhari dan Muslim).

Ubadah Ibn Ash-Shamit ra. Meriwayatkan bahwasanya ia pernah dipanggila oleh Rasul SAW kemudian berba’iat (bersumpah) kepadanya. Beliau bersabda : ‘’ Sesungguhnya kami berba’iat untuk mendengar dan taat, baik pada waktu suka ataupun tidak suka, baik pada waktu sulit maupun lapang, dan tidak bersikap mementingkan diri sendiri, dam supaya kami tidak melanggar perintah, kecuali jika kami melihat kekufuran yang merupakan isyarat dari Allah yang terbukti kebenarannya’’ (HR. Al-Bukhari).

Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqolani rahimahullah menjelaskan hadis tersebut sebagai berikut : ‘’Kita tidak boleh menentang para pemimpin kita (penguasa) dalam menjalankan kepemimpinannya, dan janganlah menolak mereka kecuali jika kita telah jelas-jelas melihat mereka melakukan kekufuran serta keluar dari tuntutan Islam. Jika kita telah menyaksikan hal itu, maka wajib bagi kita menegur dengan lisan dan dengan hati. Kita tidak boleh (haram) keluar dari barisan, apalagi berusaha memerangi, sebelum segala sesuatunya jelas dan mendapat persetujuan dari mayoritas kaum muslimin lainnya. Ibn At-Tiin, dari Ad-Daudi mengatakan : ‘’Yang wajib dilakukan oleh para ulama dalam menghadapi penyelewengan para pemimpin, yaitu bagaimana caranya dapat menurunkannya tanpa harus diwarnai fitnah dan perbuatan dzalim. Jika tidak demikian, maka mereka itu (para ulama) wajib untuk tetap berlaku sabar’’ (Lihat Kitab Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari oleh Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqolani, jilid 13\hal.8).

Statemen dari para Ulama yang berisi hujatan pada tokoh ulama atau kelompok tertentu, seperti ini harus ditolak dengan memperhatikan 2 alasan  :

1. Larangan mengeluarkan fatwa pada saat marah

2. Penolakan persaksiaan atas seseorang atau kelompok yang berasal dari orang atau kelompok yang memusuhinya atau menjadi musuhnya.]’’

3. Hal ini bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para Ulama Salaf yang tidak mengkafirkan kelompok – kolompok bid’ah selama penyimpangan mereka tidak masuk dalam wilayah ushul Iman yang ditetapkan oleh nash yang qath’I (baik dari aspek wurud (sumber) dan dalalah (penunjukannya)). Seperti penjelasan Ibn Taimiyah sebagai berikut: ‘’ Wa amma As-Salafu wal Aimatu falam yatanaza’uu fi ‘adami takfiri almurjiati, syiati, al-mufadhalati wa nahwi dzalika, wa lam takhtalif nushushu ahmanda fi annahu laa yukaffrau haulai wa in kaana min ashabihi mana hakaa fi takfiri jani’I ahli al-bida’I –min haulaai wa ghairihim- khilaafan ‘anhu auu fi madzhabihi hattaa athlaqa ba’dhuhum takhlida haulaai ghairihim wa huwa ghalathun ‘alaa nadzhabihi wa ‘alaa asy-Syari’ati’’ (Kitab Majmu’ Al-Fatawa jili 3\hal. 345) . Artinya : Adapun (ulama) salaf dan para Imam, mereka tidak berselisih untuk tidak mengkafirkan (kelompok) murji’ah, syiah ‘mufadhilah’ dan yang seperti mereka. Tidak ada perselisihan atas pernyataan-pernyataan Imam Ahmad bahwa ia tidak mengkafirkan mereka. Walaupun para sahabatnya, ada yang meriwayatkan telah mengkafirkan seluruh ahlul bid’ah - dari mereka (yakni murjiah dan syia’h) dan selain mereka - (hal ini) bertentangan dengannya (yakni Imam Ahmad) atau madzhabnya hingga sebagian diantara mereka menyatakan kekalnya mereka (murjiah dan syiah) dan selain mereka (didalam neraka).

Ini adalah kesalahan atas madzhabnya dan (menyelisihi) syari’at (lihat kitab Majmu Al-Fatawa jilid 3\hal. 345)..

وَأَمَّا السَّلَفُ وَالْأَئِمَّةُ فَلَمْ يَتَنَازَعُوا فِي عَدَمِ تَكْفِيرِ " الْمُرْجِئَةِ " وَ " الشِّيعَةِ " الْمُفَضِّلَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ وَلَمْ تَخْتَلِفْ نُصُوصُ أَحْمَدَ فِي أَنَّهُ لَا يُكَفَّرُ هَؤُلَاءِ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَصْحَابِهِ مَنْ حَكَى فِي تَكْفِيرِ جَمِيعِ أَهْلِ الْبِدَعِ - مِنْ هَؤُلَاءِ وَغَيْرِهِمْ - خِلَافًا  عَنْهُ أَوْ فِي مَذْهَبِهِ حَتَّى أَطْلَقَ بَعْضُهُمْ تَخْلِيدَ هَؤُلَاءِ وَغَيْرِهِمْ وَهَذَا غَلَطٌ عَلَى مَذْهَبِهِ وَعَلَى الشَّرِيعَةِ . (مجموع الفتاو\ج 3 \ص 345)

Wa amma As-Salafu wal Aimatu falam yatanaza’uu fi ‘adami takfiri almurjiati, syiati, al-mufadhalati wa nahwi dzalika, wa lam takhtalif nushushu ahmanda fi annahu laa yukaffrau haulai wa in kaana min ashabihi mana hakaa fi takfiri jani’I ahli al-bida’I –min haulaai wa ghairihim- khilaafan ‘anhu auu fi madzhabihi hattaa athlaqa ba’dhuhum takhlida haulaai wa ghairihim wa huwa ghalathun ‘alaa nadzhabihi wa ‘alaa asy-Syari’ati (Kitab Majmu’ Al-Fatawa jili 3\hal. 345) .

Adapun (ulama) salaf dan para Imam, mereka tidak berselisih untuk tidak mengkafirkan (kelompok) murji’ah, syiah ‘mufadhilah’ dan yang seperti mereka. Tidak ada perselisihan atas pernyataan-pernyataan Imam Ahmad bahwa ia tidak mengkafirkan mereka. Walaupun para sahabatnya, ada yang meriwayatkan telah mengkafirkan seluruh ahlul bid’ah - dari mereka (yakni murjiah dan syia’h) dan selain mereka - (hal ini) bertentangan dengannya (yakni Imam Ahmad) atau madzhabnya hingga sebagian diantara mereka menyatakan kekalnya mereka (murjiah dan syiah) dan selain mereka (didalam neraka). Ini adalah kesalahan atas madzhabnya dan (menyelisihi) syari’at (lihat kitab Majmu Al-Fatawa jilid 3\hal. 345)..

Fattaqullah wa athi'un -- Bertakwalah wan ta’atilah, maksudnya bertakwallah kalian kepada Allah wa ta’atilah nabi musa, lalu pada masa nabi Isa ta’tilah nabi Isa, lalu pada nabi Muhammad SAW adalah mentaati Nabi Muhammad SAW !

Agus Hasan Bashari menyatakan bahwa "secara umum hadis ahad memilik karakter memberikan dzan tapi ucapan dzaniyah al-hadis tidak bermakna lagi setelah hadis itu benar-benar dinyatakan shahih dan diterima oleh para ulama hadis, sebab syarat-syarat yang ditetapkan oleh para Ulama hadis untuk menshahihkan dan qarinah penerimaan ulama terhadapnya telah menghilangkan makna dzan".

Sebenarnya ia telah mengakui bahwa hadits ahad asalnya memberikan faedah dzan, tapi ia mengklaim bahwa karakter dzan itu hilang dengan syarat shahih.  Klaim ini bisa jadi benar, seandainya yang dimaksud oleh para ulama ini adalah hadis ahad yang statusnya dhaif, lalu terdapat sejumlah qarinah, berupa syawahid atau tawabi’ (berupa jalur sanad dari sahabat yang lain - dari hadis tersebut) yang membuat derajat hadis itu naik dari dhaif menjadi ‘hasan li gharihi’ atau dari hasan menjadi ‘shahih li ghairihi’.

Tapi yang dimaksud disini adalah jumlah perawi yang meriwayatkan hadis tersebut, karena dasar pembagian hadis menjadi hadis mutawatir – ahad adalah berdasarkan jumlah perawinya. Sehingga maksud dari para ulama dengan qarinah disini adalah ada – tidaknya jalan lain  (yakni para perawi atau sanad lain dari hadis tersebut) dari hadis tersebut (yang semula ahad), sehingga status hadis tersebut naik yang semula ahad menjadi mutawatir maknawi (karena bertambahnya jumlah perawi yang meriwayatkan hadis tersebut).

Setelah terbukti hadis tersebut mutawatir maknawi maka hilanglah karakter dzan menjadi hadis yang memberi karakter ilmu atau yakin (sebagaimana karekter hadis mutawatir yang disepakati oleh para Ulama)  dan ia dapat dijadikan dalil dalam masalah aqidah.

Sehingga ketika sebagian ulama mengatakan bahwa adzab qubur, merupakan salah satu masalah yang dibahas dalam kajian aqidah deisebabkan karena menurut penelitian mereka hadis yang membahas hal ini adalah mutawatir maknawi,  seperti yang dinyatakan oleh Imam Nawawi dan Ibn Taimiyah serta ulama yang lain yang memiliki pendapat seperti mereka, jadi bukan karena sebatas hadis tersebut adalah hadis ahad yang statusnya shahih. Allahamdulillah.

Yang menjadi patokan adalah makna umum sebuah lafadz dan bukannya sebab khusus. Mereka yang berdalih bahwa ayat yang mencela dzan orang musyrik hanya terbatas pada orang musyrik tapi tidak untuk orang beriman adalah klaim yang batil. Ada 3 alasan untuk membantah klaim ini :

1. Kaidah yang berbunyi : ‘’Pemahaman (diamabil) dari makna umum sebuah lafadz dan bukan sebab khususnya’’. Sehingga ayat-ayat ini sekalipun sebab khususnya adalah apa yang menjadi dzan orang musyrik, tapi juga menjadi dalil yang melarang orang beriman agar tidak membangun keimanannya dengan dalil yang memberi faedah dzan, berdasarkan qaidah : ‘Pemahaman (diambil) dari makna umum sebuah lafadz dan bukannya dari sebab khusus’’ (Al-Ibratu bi umumil lafdzi, laa bi khususi as-sabab).

2. Mereka yang bersikeras bahwa ayat-ayat yang berisi celaan karena mengikuti persangkaan (dzan) dalam masalah aqidah hanya terbatas pada orang musyrik berarti sama dengan membolehkan seorang wanita menjadi pemimpin. Karena latar belakang (sabab Al-Wurud) munculnya sabda nabi yang berbunyi : “Tidak beruntung sebuah kaum yang menjadikan wanita  sebagai pemimpin’’ (HR. Bukhari), adalah respon atas pengangkatan putri kisra sebagai raja yang mengantikan ayahnya raja kisra yang meninggal dunia. Sehingga dengan menggunakan kaidah yang mereka gunakan bahwa ‘’pemahaman (al-ibrah) diambil dari khususnya sebab bukan keumuman lafadz’’ seperti pada kasus ayat-ayat yang berisi celaan karena mengikuti persangkaan (dzan) dalam masalah aqidah yang dibatasi hanya pada orang-orang musyrik,  maka seorang wanita muslimah boleh menjadi pemimpin karena yang dilarang adalah kalau ia wanita kafir atau musyrik seperti kasus putri kisra. Mereka mungkin berdalih bahwa hadis ini juga mencakup para wanita beriman dengan berbagai alasan yang mereka buat, maka apakah mereka akan menyamakan wanita beriman yang menyembah Allah dengan seorang wanita majusi yang menyembah api. Waliyadzu billah.

3. Kalau ayat-ayat ini hanya dibatasi untuk orang musyrik arab (yakni para penyembah berhala) maka ayat ini menjadi tidak berfaedah, karena sekarang hampir tidak ada orang musyrik di jazirah arab. Yang tersisa sekarang bukan orang musyrik arab penyembah berhala melainkan sebagian kecil  dari ahlul kitab seperti orang nashrani yang tinggal di iraq, mesir, libanon, Siria, palestina dan serta orang yahudi (yang didukung Amerika) yang menjajah tanah palestina. Dan jumlah mereka adalah minoritas, sehingga saat ini keberadaan orang musyrik arab (yakni para penyembah berhala) hampir tidak ada. Kalaupun Allah menjelaskan didalam Al-Qur’an sejumlah kisah dari umat-umat sebelum Islam, maka dengan itu Allah bermaksud menjelaskan kepada umat Islam agar jangan mengulangi kesalahan yang sama yang telah mereka lakukan agar kaum muslimin tidak bernasib seperti mereka. Sehingga seruan tersebut tidak hanya terbatas pada umat sebelum Islam, hal sama juga berlaku bagi ayat yang berisi celaan atas dzan orang musyrik arab penyembah berhala dimana ayat-ayat ini juga berisi larangan bagi orang beriman untuk membangun keimanan mereka dengan dzan. Alhamdulillah.

Ketika albani mengomentari tulisan syeikh Ismail Al-Anshari' : ‘Maka apakah ilmu syeikh dapat menangkap bahwa sebagian dari apa yang disepakati oleh para Ulama dalam bidangnya yaitu diperbolehkannya menguatkan hadis yang dhoif dengan jalan hadis itu sendiri dan bukan dengan semisalnya. Ataukah ia mengikuti hawa nafsunya dan berusaha membela syeikh walaupun dengan mnyelisishi kebenaran. Atau ia bertaklid seperti syaukani dalam kitab nail Al-Authar dimana disana banyak penukilan, penjiplakan dan sedikit tahqiq dan pemeriksaaan dalam membicarakan hadis-hadisnya. (Bagaimana tarawih dan I’tikaf Rasulullah hal 25, Penerbit Pustaka istiqomah ). Apakah ini cara berakhlak kepada para Ulama ? lalu apakah Imam Syaukani pernah berselisih dengan Albani, sehingga ia mengucapkan kata-kata keji kepada Imam ini ?  Hampir seluruh Imam Ahlus Sunnah mengakui bahwa Imam Syaukani adalah seorang Imam Mujtahid pada masanya, ia adalah seorang ahli hadis, ahli bahasa, ahli fiqh dan mengusai belbagai cabang Ilmu syari’at, dan jelas bahwa Ilmu Imam Syaukani berada jauh diatas Albani dilihat dari sudut pandang manapun ? Bahkan kitab Nailul Authar dan karya-karya Imam Syaukani yang lain 10 kali jauh lebih berharga dibandingkan seluruh tulisan albani dan pengikutnya ? Yang mengingkari hal ini hanyalah orang-orang sombong, arogan, gampang memandang remeh Ulama lain kalau ada satu dua kesalahan yang mereka lakukan. Kalaupun benar mereka pernah salah atau khilaf dalam satu – dua hal  bukankah itu hal yang wajar sebagaimana seorang mujtahid bila ia benar mendapat dua pahala dan kalau salah dapat satu pahala. Dan dalam pandangan Allah mereka tetap dianggap telah melakukan kebaikan, buktinya baik ia benar atau salah dalam ijtihadnya, maka ia tetap mendapat pahala !!! lalu apakah albani tidak pernah salah, lalu kitab yang ditulis oleh salah seorang muridnya yang berisi rujuknya Albani atas berbagai pendapatnya, seperti ketika ia mengatakan sebuah hadis bernilai shahih dalam sebuah kitab dan ia dho’ifkan hadis yang sama pada kitabnya yang lain atau sebaliknya; atau berbagai kitab yang ditulis oleh puluhan Ulama yang mengusai bidang ini (yakni bidang ilmu hadis) yang mengkritik karya-karya Albani semakin menguatkan anggapan bahwa Albani juga sering melakukan kesalahan terlepas kesalahan itu disengaja atau tidak. Dan kesalahan itu jauh lebih banyak dari kesalahan para Ulama Ahlu Hadis yang dikritik dan diserang oleh Albani seperti Imam Syaukani ?  Nah, sekarang siapa yang fanatik membabi buta !

Kontroversi Hadits Muadz Ibn Jabal yang diututs Rasul SAW :

Dari hadis ini ada beberapa hal, anatara lain :

- Hadis ini menjelaskan bahwa hal pertama yang harus disampaikan kepada orang kafir adalah masalah tauhid yaitu mengajak ia untuk masuk ke dalam Islam jika ia menerima maka ia harus mengucapkan kalimat syahadat, kemudian dijelaskan kepadanya beberapa kewajiban sebagai seorang muslim seperti sholat, membayar zakat dan sebagainya. Demikianlah penjelasan Al-Hafidz Ibn Hafar Al-Asqolani dalam Fath Al-Bari, ‘’….Agar mereka mengesakan Allah SWT, jika mereka telah mengetahuinya maka….’’, maksudnya adalah beribadah kepada Allah dengan mengesakan-Nya dan mengesakan-Nya adalah dengan (ucapan) persaksian kepada-Nya dengan hal itu(membaca kalimat syahadat-pent) dan persaksian kepada nabi-Nya adalah (penerimaan) terhadap risalah (yang ia bawa –pent). (Lihat Kitab Fath Al-Bari jilid 3\hal. 359).

Sehingga hadis ini bukanlah dalil tentang penetapan hadis ahad sebagai dalil dalam masalah aqidah, tapi dalil tentang penyampaian dakwah Islam yang boleh dilakukan oleh satu orang. Dan dakwah disini mencakup penyampaian masalah tauhid dan masalah syari’at. Sebagaimana Rasul SAW yang mengirim kepada para raja dan para penguasa arab, masing-masing satu orang untuk mengajak mereka masuk Islam (karena sebelumnya mereka adalah orang kafir) dan tunduk pada kekuasaan Daulah Islam di Madinah. Maka sungguh aneh kalau ada orang yang bersikeras bahwa ini adalah dalil tentang penetapan hadis ahad sebadai dalil dalam masalah aqidah, karena hal seperti sama sekali tidak tersirat dalam hadis ini dan hadis yang lainnya.

- Pada masa Rasul SAW khobar ahad tidak pernah menjadi topik pembicaraan. Sehingga tidak perlu ada pembagian hadis ahad – mutawatir. Sebab mereka telah mendapat pengajaran langsung dari Rasul SAW tanpa melalui perantara dari orang selain mereka, yakni dari orang yang mendengar hadis langsung dari lisan Rasul SAW atau menyaksikan perbuatannya secara langsung.

- Orang yang mendengar hadis langsung dari Rasul  SAW atau menyaksikan perbuatannya secara langsung, bisa menjadi kafir jika ia menolak sabda Rasul atau menolak kandungan isinya, dengan jalan berdusta atau mengingkarinya. Dalam masalah ini para Ulama tidak berbeda pendapat.

- Orang yang mendengar dari orang yang mendengar dari Rasul SAW, atau orang yang diberi informasi oleh orang-orang sebelumnya, misalnya tabi’ut tabi’in serta orang-orang setelah mereka, seperti kita saat ini , maka mereka wajib untuk mengkaji mata rantai, transmisi, ataupun silsilah yang menghubungkan dirinya dengan Rasul SAW untuk mengetahui kebenaran mata rantai tersebut. Jika para perawi sebagai perantara dari sebuah hadis terbukti kejujurannya dan kekuatan hafalannya atau bersesuaian dengan riwayat dari perawi terpercaya lainnya, lalu tidak terdapat syadz dan ilaat dalam redaksional hadisnya, maka kita harus menyakini bahwa sumber perkataan dan perbuatan tersebut adalah berasal dari Nabi SAW. Adapun jika trasmisi tersebut tidak dapat dibuktikan keabsahannya, atau tidak absah, maka dengan otomatis harus dilakukan tarjih. Artinya, dugaan bahwa sumber khobar tersebut berasal daari Rasul SAW lebih kuat dibanding dengan dugaan bahwa khobar tersebut tidak berasal dari Nabi SAW.

- Bahwa Khobar ahad tidak bisa menghasilkan ilmu dan keyakinan merupakan kajian yang dapat dengan mudah difahami oleh orang yang berakal dan telah diketahui secara umum. Akal dapat membedakan antara khobar yang disampaikan kepada kita oleh individu secara perorangan (ahad), dengan khobar yang disampaikan kepada kita oleh sekelompok orang, dimana dengan jumlah tersebut, mustahil bagi mereka untuk menyampaikan berita yang salah, atau sepakat berdusta. Hal ini tidak hanya terbatas dalam masalah syari’at, tetapi juga berlaku umum, baik pada masalah syari’at ataupun masalah lainnya.

- Pendapat yang menyatakan bahwa khobar ahad tidak dapat menghasilkan ilmu, kepastian, atau keyakinan, merupakan pendapat ulama-ulama yang terkemuka dan para ulama ushul. Baik kholaf maupun salaf. Dan ia bukan pendapat yang menyimpang dari pendapat para ulama salaf dan ulama kholaf. (Lihat kitab-kitab Ushul seperti : Kitab Kasyf Al-Asrar Ala Ushul Al-Fiqh, oleh Imam Al-Bazdawi I/690 ; Al-Mustashfa min ‘Ilm Ushul oleh Imam Ghozali hal. 93; Hasyiyah Nasmaat Al-Asrar ‘Ala Syarh Ifadhaat Al-Anwar oleh Ibn Abidin hal. 195; Syarh Jalal Al-Mihla ‘Ala Jam’I Al-Jawami’ oleh Imam As-Subki II\114; Raudhat Al-Nadzir wa Jannat Al- Munadhir fi Ushul Fiqh oleh Ibn Qudamah Al-Maqdisi I\260; Irsyad Al-Fuhul oleh Imam Asy-Syaukani hal. 42; Al-Talwih als Al-Audhih li Matan Al-Tanqih fi Ushul Al-Fiqh oleh Imam Ubaidillah Al-Bukhori II\3; Ghoyat Al-Wushul Syarh Lubb Al-Ushul fi syarh Mar’at Al-Wushul oleh Imam Mulla Khasru II\204; Muslim Tsubut oleh Ibnu ‘Abd Al-Syukur  II\88).

Kemudian pendapat sebagian Ahli Hadis bahwa hadis ahad memberi faedah qoth’I merupakan kesalahan penafsiran, karena hal sebenarnya tidak seperti itu. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ghozali sbb: “ Tatkala sebuah hadis terbukti sebagai hadis Ahad, maka ini tidak berfaedah Ilmu\Dzoni dan masalah ini sudah diketahui dengan jelas dalam Islam (ma’lumun bi al-Dharuri)”. Lalu beliau melanjutkan penjelasannya : ‘’ Adapun pendapat para Ahli hadis bahwa ia (hadis Ahad-pent) adalah menghasilkan Ilmu\qoth’I adalah hadis Ahad yang wajib untuk diamalkan (dalam masalah hukum furu’iyah –pent) dan ketentuan ini ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang Qoth’I (yang menghasilkan Ilmu\qoth’I-pent)” (Lihat Kitab Al-Mustasfa min Ilm’ al-Ushul  juz 1\hal 145-146 -pent). Lalu Imam Jamaluddin Al-Qosimi menambahkan : “ Sesungguhnya jumhur kaum muslimin dari kalangan sahabat, tabi’in, golongan setelah mereka dari kalangan fuqoha, ahli hadis, dan ulama ushul berpendapat bahwa hadis ahad yang terpercaya dapat dijadikan hujjah dalam masalah tasyri’  yang wajib diamalkan, tetapi hadis ahad ini hanya menghantarkan pada Dzon tidak sampai derajat ilmu (yakin)”  (Lihat Kitab Qawaidut Tahdis  hal. 147-148).

- Menolak pembagian hadis menjadi hadis mutawatir – ahad, hanya karena pembagian seperti itu tidak ada pada masa para sahabat, maka mereka juga harus menolak sebagian besar ilmu dien, seperti pembagian hadis menjadi hadis sahih – hasan – dhaif ; kriteria hadis shahih yakni kesinambungan sanad, keadilan para perawi, ada tidaknya syadz dan ilat dalam ‘khabar’ tersebut ; ilmu nahwu – sharaf ; ilmu tajwid dll. Termasuk mereka harus menolak pembukuan materi keimanan dalam kitab-kitab aqidah, karena pembukuan yang terjadi pada masa para sahabat  hanya terbatas pembukuan Al-Qur’an, dan mereka juga harus menolak pembukuan as-sunnah karena pembukuan as-sunnah baru dimulai pada masa Umar Ibn Abdul Aziz sekalipun penulisan hadis sudah terjadi sejak masa para sahabat ??! Alasannya, bukankah meneurt mereka semua pembagian dan pemberian nama seperti ini. juga tidak pernah ada pada masa sahabat, sebagaimana hadis yang dibagi menjadi hadis mutawatir – ahad  !!! Alhamdullah .

*Ada yang berkata tinggalkan pembagian nash ada yang memberi faedah ilmu dan dzan, karena pembagian ini semata menggunakan akal. Dan ahlul kalam-lah yang biasanya menggunakan akal. Dengan logika yang sama, maka mereka juga harus menolak syarat dari hadis sahih berupa syarat ‘’tidak ada illat dan syadz’’, ketika hadis tersebut sanadnya terbukti bersambung dan para perawinya adalah perawi yang adil dan terpercaya. Coba perhatikan pendapat para ulama berikut tentang penerimaan As-sunnah: ‘’……………………….’’. Apakah ada diantara mereka mensyaratkan hadis setelah sanadnya terbukti bersambung dan para perawinya adalah perawi yang adil dan terpercaya, mereka mensyaratkan kami akan menerima setelah ‘’tidak ada illat dan syadz’’.

Hadis yang syadz adalah ‘’hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah tapi bertentangan dengan riwayat perawi yang lebih tsiqah darinya atau perawi tsiqah yang lebih banyak’’. Bukankah para ulama salaf as-Saleh telah menegaskan bahwa sebuah hadis setelah sanadnya terbukti bersambung dan para perawinya adalah perawi yang adil dan terpercaya, maka hadis tersebut harus diterima. Lalu kenapa setiap hadis yang kelihatan bertentangan harus ditolak, kemudian mereka beralasan bahwa tidak mungkin Rasul mengucapkan sesuatu yang saling bertentangan. Padahal mungkin saja Rasul mengucapkan hadis tersebut lebih dari sekali dengan maksud yang berbeda, atau Rasul hendak menghapus ketentuan hukum pada hadis yang pertama, atau karena keterbatasan akal dari yang menelaah hadis tersebut sehingga ‘selalu’ terlihat bertentangan padahal masih mungkin dikompromikan dengan menggunakan kaidah yang telah dirumuskan oleh para Ulama yang mendalami masalah ini tanpa harus meninggalkan salah satu dari dua riwayat yang terlihat bertentangan .

Menolak hadis karena alasan bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh para perawi yang lebih terpercaya, memunculka pertanyaan : ‘’apa dasar penentuan sesuai – tidak suatu riwayat dengan riwayat yang lain ??’’, kalau bukan dengan menggunakan akal. Lalu apa bedanya dengan pembagian nash, yakni ada yang memberi faedah ilmu dan dzan. Kalau ‘pembagian nash ada yang memberi faedah ilmu dan dzan’ harus ditolak karena (menurut mereka) dibagi dengan akal, maka syarat illat dan syadz-pun harus dihilangkan dari syarat hadis sahih, karena juga ditetapkan dengan akal. Lalu apakah mereka juga berani mengatakan bahwa para Ulama yang menambahkan syarat ‘’tidak ada syadz’’ dalam kriteria hadis sahih sebagai ahlul kalam hanya karena menetapkan syarat tesebut dengan akal  !!!?.  Alhamdulillah.

*Tidak ada satupun hadis ahad yang berbicara tentang masalah aqidah yang dicantumkan oleh Imam Asy-Syafi’I dalam kitab Ar-Risalah-nya khususnya dalam Bab Khabar Al-Ahad, tapi beliau hanya membatasi hadis ahad yang isinya hanya membahas tentang masalah-masalah hukum syara’, seperti larangan berdusta atas nama rasul, orang Islam tidak dapat menerima waris dari orang kafir dan sebaliknya, larangan khamr, perpidahan arah kiblat dari syam ke ka’bah dll.

Lalu apa dasar dari pendapat yang mengatakan bahwa Imam Asy-Syafi'i menetapkan hadis ahad sebagai dalil dalam masalah aqidah, hanya karena beliau membuat satu bab dalam kitabnya Ar-Risalah yang beliau beri judul  ‘’Khabar Al-Ahad’’. Padahal tidak ada satupun hadis ahad yang berbicara tentang masalah aqidah (sebagaimana klaim mereka) yang beliau cantumkan dalam bab ‘’khabar Al-Ahad’’. Sekalipun Imam Syafi’I tidak pernah menyatakan secara jelas bahwa hadis ahad adalah dalil dalam masalah aqidah, tapi beliau juga tidak pernah menyatakan bahwa hadis ahad harus diterima dalam masalah aqidah. Dan pendapat Imam Asy-Syafi’I ini sama dengan pendapat 1000 orang Ulama. Alhamdulillah.

Penjelasan singkat ini membawa kita harus memahami apa yang disebut Qath'i dan apa pula yang disebut dzanni.

1. Nash Qath'i

Qat'i itu terbagi dua: dari sudut datangnya atau keberadaannya dan dari sudut lafaznya.Semua ayat al-Qur'an itu merupakan qat'i al-tsubut. Artinya, dari segi "datangnya" ayat Qur'an itu bersifat pasti dan tidak mengalami perubahan. Tetapi, tidak semua ayat Qur'an itu mengandung qat'i al-dilalah. Qat'i al-dilalah adalah ayat yang lafaznya tidak mengandung kemungkinan untuk dilakukan penafsiran lain. Jadi, pada ayat yang berdimensi qat'i al-dilalah tidaklah mungkin diberlakukan penafsiran dan ijtihad, sehingga pada titik ini tidak mungkin ada perbedaan pendapat ulama. Sebagai contoh: Kewajiban shalat tidaklah dapat disangkal lagi. Dalilnya bersifat Qat'i, yaitu "aqimush shalat" Tidak ada ijtihad dalam kasus ini sehingga semua ulama dari semua mazhab sepakat akan kewajiban shalat.

Begitu pula halnya dengan hadis. Hadis mutawatir mengandung sifat qat'i al-wurud (qat'i dari segi keberadaannya). Tetapi, tidak semua hadis itu qat'i al-wurud (hanya yang mutawatir saja) dan juga tidak semua hadis mutawatir itu bersifat qat'i al-dilalah. Jadi, kalau dibuat bagan sbb:
  • Qat'i al-tsubut atau qat'i al-wurud: semua ayat Al-Qur'an dan Hadis mutawatir
  • Qat'i al-dilalah: tidak semua ayat al-Qur'an dan tidak semua hadis mutawatir

2. Nash Dzanni

Zanni juga terbagi dua: dari sudut datangnya dan dari sudut lafaznya. Ayat Qur'an mengandung sejumlah ayat yang lafaznya membuka peluang adanya beragam penafsiran. Contoh dalam soal menyentuh wanita ajnabiyah dalam keadaan wudhu', kata "aw lamastumun nisa" dalam al-Qur'an terbuka untuk ditafsirkan. Begitu pula lafaz "quru" (QS 2:228) terbuka untuk ditafsirkan. Ini yang dinamakan zanni al-dilalah.

Selain hadis mutawatir, hadis lainnya bersifat zanni al-wurud. Ini menunjukkan boleh jadi ada satu ulama yang memandang shahih satu hadis, tetapi ulama lain tidak memandang hadis itu shahih. Ini wajar saja terjadi, karena sifatnya adalah zanni al-wurud. Hadis yang zanni al-wurud itu juga ternyata banyak yang mengandung lafaz zanni al-dilalah. Jadi, sudah terbuka diperselisihkan dari sudut keberadaannya, juga terbuka peluang untuk beragam pendapat dalam menafsirkan lafaz hadis itu.
  • zanni al-wurud : selain hadis mutawatir
  • zanni al-dilalah : lafaz dalam hadis mutawatir dan lafaz hadis yang lain (masyhur, ahad)
Nah, Syari'ah tersusun dari nash qat'i sedangkan fiqh tersusun dari nash zanni.

Contoh praktis :

1. (a) kewajiban puasa Ramadlan (nashnya qat'i dan ini syari'ah),

(b) kapan mulai puasa dan kapan akhi Ramadlan itu (nashnya zanni dan ini fiqh)

Catatan: hadits mengatakan harus melihat bulan, namun kata "melihat" mengandung penafsiran.

2. (a) membasuh kepala saat berwudhu itu wajib (nash qat'i dan ini Syari'ah)

(b) sampai mana membasuh kepala itu? (nashnya zanni dan ini fiqh)

Catatan: kata "bi" pada famsahuu biru'usikum terbuka utk ditafsirkan.

3. (a) memulai shalat harus dengan niat (nash qat'i dan ini Syari'ah)

(b) apakah niat itu dilisankan (dengan ushalli) atau cukup dalam hati (ini Fiqh)

Catatan: sebagian ulama memandang perlu niat itu ditegaskan dalam bentuk "ushalli" sedangkan ulama lain memandang niat dalam hati saja sudah cukup

4. (a) Judi itu dilarang (nash qat'i dan ini Syari'ah)

(b) apa yang disebut judi itu? apakah lottere juga judi ? (ini fiqh)

Catatan: para ulama berbeda dalam mengurai unsur suatu perbuatan bisa disebut judi atau tidak.

5. (a) riba itu diharamkan (nas qat'i dan ini syari'ah)

(b) apa bunga bank itu termasuk riba? (ini fiqh)

Catatan: para ulama berbeda dalam memahami unsur riba dan 'illat (ratio legis) mengapa riba itu diharamkan

6. (a) menutup aurat itu wajib bagi lelaki dan perempuan (nash qat'i dan ini Syari'ah)

(b) apa batasan aurat lelaki dan perempuan? (ini fiqh)
Catatan: apakah jilbab itu wajib atau tidak adalah pertanyaan yang keliru. Karena yang wajib adalah menutup aurat (apakah mau ditutup dg jilbab atau dg kertas koran atau dengan kain biasa). Nah, masalahnya apakah paha lelaki itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Apakah rambut wanita itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Para ulama berbeda dalam menjawabnya.

7. dan lain-lainnya

Di antara sekian banyak "asbab al-ikhtilaf" para ulama, saya kutipkan sebagiannya:

1. Perbedaan dalam memahami al-Qur'an.

Al-Qur'an adalah pegangan pertama semua Imam Mazhab dan ulama. Hanya saja mereka seringkali berbeda dalam memahaminya, disebabkan:

a. Ada sebagian lafaz al-Qur'an yang mengandung lebih dari satu arti (musytarak). Contoh lafaz "quru" dalam QS 2: 228. Sebagian mengartikan dengan "suci"; dan sebagian lagi mengartikan dengan "haid". Akibat perbedaan lafaz "quru" ini, sebagian sahabat (Ibnu Mas'ud dan Umar) memandang bahwa manakala perempuan itu sudah mandi dari haidnya yg ketiga, maka baru selesai iddahnya. Zaid bin Tsabit, sahabat nabi yg lain, memandang bahwa dengan datangnya masa haid yang ketiga perempuan itu selesai haidnya (meskipun belum mandi). Lihatlah, bahkan para sahabat Nabi pun berbeda pendapat dalam hal ini. Ada ulama yang berpendapat bahwa tampaknya Allah sengaja memilih kata "quru'" sehingga kita bisa menggunakan akal kita untuk memahaminya. Soalnya, kalau Allah mau menghilangkan perbedaan pendapat tentu saja Allah dapat memilih kata yang pasti saja, apakah suci atau haid. Ternyata Allah memilih kata "quru" yang mngandung dua arti secara bahasa Arab.

b. Susunan ayat Al-Qur'an membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat Huruf "fa", "waw", "aw", "illa", "hatta" dan lainnya mengandung banyak fungsi tergantung konteksnya. Sebagai contoh, huruf "FA" dalam QS 2:226-227 mengandung dua fungsi. Sebagian memandang huruf "FA" itu berfungsi "li tartib dzikri" (susunan dalam tutur kata). Sebagian lagi berpendapat bahwa huruf "FA" dalam ayat di atas berfungsi "li tartib haqiqi" (susunan menurut kenyataan). Walhasil kelompok pertama berpendapat bahwa suami setelah 'ila (melakukan sumpah untuk tidak campur dengan isteri), harus campur dengan isteri sebelum empat bulan, kalau sudah lewat empat bulan maka jatuh talak. Kelompok kedua berpendapat bahwa tuntutan supaya campur dengan isteri (untuk menghindari jatuhnya talaq) itu setelah lewat empat bulan.

c. Perbedaan memandang lafaz 'am - khas, mujmal-mubayyan, mutlak-muqayyad, dan nasikh-mansukh. Lafaz al-Qur'an adakalanya mengandung makna umum ('am) sehingga membutuhkan ayat atau hadis untuk mengkhususkan maknanya. Kadang kala tak ditemui qarinah (atau petunjuk) untuk mengkhususkannya, bahkan ditemui (misalnya setelah melacak asbabun nuzulnya) bahwa lafaz itu memang am tapi ternyata yang dimaksud adalah khusus (lafzh 'am yuradu bihi al-khushush). Boleh jadi sebaliknya, lafaznya umum tapi yang dimaksud adalah khusus (lafzh khas yuradu bihi al-'umum). Contoh yang pertama, Qs at-Taubah ayat 103 terdapat kata "amwal" (harta) akan tetapi tidak semua harta terkena kewajiban zakat (makna umum harta telah dikhususkan kedalam beberapa jenis harta saja). Contoh yang kedua, dalam QS al-Isra: 23 disebutkan larangan untuk mengucapkan "ah" pada kedua orangtua. Kekhususan untuk mengucapkan "ah" itu diumumkan bahwa perbuatan lain yang juga menyakiti orang tua termasuk ke dalam larangan ini (misalnya memukul, dan sebagainya).

Nah, persoalannya, dalam kasus lain para ulama berbeda memandang satu ayat sbb:

i. lafaz umum dan memang maksudnya untuk umum, atau

ii. lafaz umum tetapi maksudnya untuk khusus; dan

iii. lafaz khusus dan memang maksudnya khusus; atau

iv. lafaz khusus tetapi maksudnya umum.

Begitu juga perbedaan soal mujmal-mubayyan, mutlak-muqayyad, nasikh-mansukh, para ulama memiliki kaidah yang mereka ambil dalam rangka untuk memahaminya (saya khawatir pembahasan ini malah menjadi sangat tekhnis, karena itu untuk jelasnya silahkan merujuk ke buku-buku ushul al-fiqh).

d. Perbedaan dalam memahami lafaz perintah dan larangan. Ketika ada suatu lafaz berbentuk "amr" (perintah) para ulama mengambil tiga kemungkinan:

i. al-aslu fil amri lil wujub (dasar "perintah" itu adalah wajib untuk dilakukan)

ii. al-aslu fil amri li an-nadab (dasar "perintah" itu adalah sunnah untuk dilakukan)

iii. al-aslu fil amri lil ibahah (dasar "perintah" itu adalah mubah untuk dilakukan) Contohnya lafaz "kulluu wasyrabuu" (makan dan minumlah) menggunakan bentuk perintah, tetapi yang dimaksud adalah mubah. Lafaz "fankihuu maa thaba lakum minn nisa'" (nikahilah wanita-wanita yg kamu sukai) juga menggunakan bentuk perintah. Nah, para ulama ada yg memandang bahwa itu adalah wajib (mazhab Zhahiri), dan ada yg memandang sunnah (jumhur ulama).

**

Ini lanjutan dari email yang kemarin. Semoga bermanfaat dan dapat memperjelas bahwa perbedaan pendapat dikalangan ulama itu bukan karena mereka memang suka berbantah-bantahan seperti ahlul kitab, tetapi karena teks nash sendiri memang membuka peluang timbulnya perbedaan pendapat.

Lanjutan sebab-sebab ulama berbeda pendapat :

2. Berbeda dalam memahami dan memandang kedudukan suatu hadits.

a. Kedudukan hadits

Para ulama sepakat bahwa hadis mutawatir itu merupakan hadis yang paling tinggi kedudukannya. Hadis mutawatir adalah hadis shahih yang diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak mungkin berbohong. Masalahnya, para ulama berbeda dalam memahami "orang banyak" itu. Sebagian berpendapat jumlah "orang banyak" itu adalah dua orang, sebagian lagi mengatakan cukup empat orang, yang lain mengatakan lima orang. Pendapat lain mengatakan sepuluh orang. Ada pula yang mengatakan tujuh puluh orang (Periksa M. Taqiy al-Hakim, "Usul al-'Ammah li al-Fiqh al-Muqarin, h. 195).

Artinya, walaupun mereka sepakat akan kuatnya kedudukan hadis mutawatir namun mereka berbeda dalam menentukan syarat suatu hadis itu dikatakan mutawatir. Boleh jadi, ada satu hadis yang dipandang mutawatir oleh satu ulama, namun dipandang tidak mutawtir oleh ulama yang lain.

Begitu pula halnya dalam memandang kedudukan hadis shahih. Salah satu syarat suatu hadis itu dinyatakan shahih adalah bila ia diriwayatkan oleh perawi yang adil. Hanya saja, lagi-lagi ulama berbeda dalam mendefenisikan adil itu.

Nur al-Din 'Itr menyaratkan tujuh hal, Al-Hakim menyaratkan tiga hal. Yang menarik, al-Hakim memasukkan unsur : tidak berbuat bid'ah sebagai syarat adilnya perawi, namun Ibn al-shalah, Nur al-Din 'Itr, Al-Syawkani tidak mencantumkan syarat ini. Hampir semua ulama, kecuali al-Hakim, memasukkan unsur "memelihara muru'ah (kehormatan diri)" sebagai unsur keadilan seorang perawi.

Artinya, walaupun para ulama sepakat bahwa salah satu syarat suatu hadis dinyatakan shahih adalah bila hadis itu diriwayatkan oleh perawi yang adil, namun mereka berbeda dalam meletakkan syarat-syarat adil itu. Boleh jadi, satu hadis dinyatakan shahih karena perawinya dianggap adil oleh satu ulama (sesuai dg syarat adil yang dia susun), tetapi tidak dipandang adil oleh ulama yang lain (karena tidak memenuhi syarat adil yg dia yakini).
Persoalan lain adalah, bagaimana melakukan tarjih (memilih mana hadis yang paling kuat) diantara dua hadis yang saling bertentangan. Boleh jadi, sebagian ulama mengatakan hadis yang satu telah menghapus (nasikh) hadis yang satu lagi. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa boleh jadi hadis yang satu bersifat umum, sedangkan hadis yang lain bersifat mengecualikan keumuman itu.

Bagaimana bila teks hadis terlihat seakan-akan bertentangan dengan teks Qur'an. Sebagian ulama langsung berpegang pada teks Qur'an dan meninggalkan teks hadis (ini yang dilakukan mazhab Zhahiri ketika tidak mengharamkan pria memakai cincin dari emas), akan tetapi sebagian lagi mengatakan bahwa hadis merupakan penjelas maksud ayat, sehingga tidak perlu meninggalkan salah satunya, tetapi menggabungkan maknanya (ini yang dilakukan jumhur ulama ketika mengharamkan pria memakai cincin dari emas).

b. makna suatu hadis

Hadis Nabi mengatakan, "La nikaha illa biwaliyyin" (tidak nikah melainkan dengan wali). Namun mazhab Hanafi memandang bahwa huruf "la" dalam hadis diatas itu bukan berarti tidak sah nikahnya namun tidak sempurna nikahnya. Mereka berpandangan bahwa sesuatu perkara yang ditiadakan oleh syara' dengan perantaraan "la nafiyah", haruslah dipandang bahwa yang ditiadakannya itu adalah sempurnanya; bukan sahnya. Sedangkan mazhab Syafi'i berpendapat adanya huruf "la nafiyah" itu menunjukkan tidak sahnya nikah tanpa wali.

Contoh lain, apakah persusuan diwaktu dewasa juga menyebabkan status mahram? Sebagian ulama mengatakan iya, karena berpegang pada hadis Salim yang dibolehkan Rasul menyusu ke wanita yang sudah dewasa (padahal si Salim ini sudah berjenggot!) sehingga terjadilah status mahram antara keduanya. Namun, sebagian ulama memandang bahwa hadis ini hanya khusus berlaku untuk Salim saja (sebagai rukhshah) bukan pada setiap orang dewasa. Apalagi ternyata ditemukan hadis lain dari Aisyah yang menyatakan bahwa persusuan yg menyebabkan kemahraman itu adalah disaat usia kecil (karena bersifat mengenyangkan). Hanya saja, sebagian ulama memandang cacat hadis Aisyah ini karena ternyata Aisyah sendiri tidak mengamalkan hadis yang dia riwayatkan sendiri. Aisyah justru berpegang pada hadis Salim.

Hal terakhir ini menimbulkan masalah lagi: jika suatu perawi meriwayatkan suatu hadis, namun ia sendiri tidak mengamalkan apa yang diriwayatkannya, apakah hadis itu menjadi tidak shahih ataukah hanya perawinya sendiri yang harus disalahkan. Sebagian ulama memandang bahwa hadis itu langsung cacat, sedangkan sebagian lagi memandang bahwa hadisnya tetap shahih hanya perawinya saja yang bersalah karena tidak mengamalkan hadis yang dia riwayatkan sendiri.**

Ini lanjutan dari dua mail sebelumnya. Sekedar mengingatkan, pada dua email sebelumnya saya sudah menunjukkan bahwa semua ulama berpegang teguh pada Al-Qur'an dan hadis, namun Al-Qur'an dan Hadis memang "membuka peluang" adanya perbedaan pemahaman dan perbedaan pendapat dikalangan ulama.
Pada mail kali ini saya akan menyampaikan sebab ketiga para ulama berbeda pendapat, yaitu perbedaan dalam metode berijtihad (manahij al-ijtihad atau turuqul istinbath).

Mengikuti Madzhab Salaf, Seperti Apa ?

3. Perbedaan dalam metode ijtihad

A. Sejarah singkat

Sejak masa sahabat sudah ada dua "mazhab" di kalangan mereka. Pertama, mereka yang lebih menekankan pada teks nash secara ketat. Diantara mereka adalah Ali bin Abi Thalib dan Bilal. Kedua, mereka yang menaruh unsur rasio dan pemahaman secara luas dalam memahami suatu nash. Kelompok kedua ini diantaranya adalah Umar bin Khattab dan Ibnu Mas'ud.

Dalam perkembangan selanjutnya, kedua kelompok ini menyebar dan memiliki pengaruh masing-masing. Kelompok pertama berkumpul di sekitar daerah Hijaz, sedangkan kelompok kedua berkumpul di daerah Kufah. Sejarah kemudian menceritakan kepada kita bahwa Imam Malik bin Anas tinggal di Madinah (termasuk daerah Hijaz) dan Imam Abu Hanifah tinggal di Kufah.
Imam Malik berada di lingkungan di mana masih banyak terdapat sahabat Nabi. Sedangkan Imam Abu Hanifah, sebaliknya, tinggal di lokasi di mana sedikit sekali bisa dijumpai sahabat Nabi. Fakta geografis ini menimbulkan perbedaan bagi kedua Imam dalam merespon suatu kasus.

Imam Malik bukan saja lebih banyak menggunakan hadis Nabi (yang dia terima melalui sahabat Nabi di Madinah) dibanding rasio, tetapi juga menaruh amal penduduk Madinah sebagai salah satu sumber hukumnya. Imam Abu Hanifah sangat membuka peluang penggunaan rasio dan sangat selektif (artinya, dia membuat syarat yg amat ketat) dalam menerima riwayat hadis (lebih-lebih sudah mulai berkembang hadis palsu di daerahnya). Sebagai jalan keluar dari sedikitnya hadis yang ia terima, maka Imam Abu Hanifah menggunakan Qiyas dan istihsan secara luas.

Imam Malik memiliki murid bernama Imam Syafi'i. Yang disebut belakangan ini juga nanti memiliki murid bernama Imam Ahmad bin Hanbal. Ketiganya dapatlah disebut sebagai pemuka "ahlul hadis" di Hijaz. Sedangkan Imam Abu Hanifah memiliki murid bernama Abu Yusuf dan Muhammad (nanti Imam Syafi'i berguru juga pada muridnya Muhammad, namun Imam Syafi'i lebih cenderung pada kelompok Hijaz). Kelompok Kufah kemudian dikenal dengan sebutan "ahlur ra'yi".

Harus saya tambahkan bahwa mazhab dalam fiqh tidak hanya terbatas pada empat Imam besar itu saja. Tetapi banyak sekali mazhab-mazhab itu (konon sampai berjumlah 500). Hanya saja sejarah membuktikan bahwa hanya empat mazhab itu yang bisa bertahan dan memiliki pengaruh cukup luas di dunia Islam, ditambah sedikit pengikut mazhab Zhahiri dan mazhab Ja'fari.

B. Metode Ijtihad


B.1. Imam Abu Hanifah

a.      Berpegang pada dalalatul Qur'an

i.            Menolak mafhum mukhalafah

ii.            Lafz umum itu statusnya Qat'i selama belum ditakshiskan

iii.            Qiraat Syazzah (bacaan Qur'an yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil

b.     Berpegang pada hadis Nabi

i.            Hanya menerima hadis mutawatir dan masyhur (menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan oleh ahli fiqh))

ii.            Tidak hanya berpegang pada sanad hadis, tetapi juga melihat matan-nya

c.      Berpegang pada qaulus shahabi (ucapan atau fatwa sahabat)

d.     Berpegang pada Qiyas

i.            mendahulukan Qiyas dari hadis ahad

e.      Berpegang pada istihsan

B.2. Imam Malik bin Anas

a.      Nash (Kitabullah dan Sunnah yang mutawatir)

i.            zhahir Nash

ii.            menerima mafhum mukhalafah

b.     Berpegang pada amal perbuatan penduduk Madinah

c.      Berpegang pada Hadis ahad (jadi, beliau mendahulukan amal penduduk Madinah daripada hadis ahad)

d.     Qaulus shahabi

e.      Qiyas

f.       Istihsan

g.      Mashalih al-Mursalah

B.3 Imam Syafi'i

a.      Qur'an dan Sunnah (artinya, beliau menaruh kedudukan Qur'an dan Sunnah secara sejajar, karena baginya Sunnah itu merupakan wahyu ghairu matluw). Inilah salah satu alasan yang membuat Syafi'i digelari "Nashirus Sunnah". Konsekuensinya, menurut Syafi'i, hukum dalam teks hadis boleh jadi menasakh hukum dalam teks Al-Qur'an dalam kasus tertentu)

b.     Ijma'

c.      hadis ahad (jadi, Imam Syafi'i lebih mendahulukan ijma' daripada hadis ahad)

d.     Qiyas (berbeda dg Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i mendahulukan hadis ahad daripada Qiyas)

e.      Beliau tidak menggunakan fatwa sahabat, istihsan dan amal penduduk Madinah sebagai dasar ijtihadnya

B.4. Imam Ahmad bin Hanbal

a.      An-Nushush (yaitu Qur'an dan hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi'i yang tidak menaruh Hadis dibawah al-Qur'an)

i.            menolak ijma' yang berlawanan dengan hadis Ahad (kebalikan dari Imam Syafi'i)

ii.            menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan dari Imam Abu Hanifah)

b.     Berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat)

c.      Ijma'

d.     Qiyas

Kalau kita susun empat Imam mazhab itu menurut banyaknya menggunakan rasio maka urutannya adalah:

1.      Imam Abu Hanifah

2.      Imam Syafi'i

3.      Imam Malik

4.      Imam Ahmad bin Hanbal

Kalau disusun menurut banyaknya menggunakan riwayat:

1.      Imam Ahmad bin Hanbal

2.      Imam Malik bin Anas

3.      Imam Syafi'i

4.      Imam Abu Hanifah

(Bagi yang ingin mendalami metode ijtihad para ulama saya merekomendasikan Muhammad Salam Madkur, "Manahij al-Ijtihad fi al-Islam", Kuwait, al-matba'ah al-'Asriyah al-Kuwait, Jami'ah al-Kuwait, 1984)

Demikianlah sebab-sebab para ulama berbeda pendapat. Kalau saya boleh menyimpulkan maka ada dua sebab utama:

1.      Sebab internal, yaitu berbeda dalam memahami al-Qur'an dan Hadis serta berbeda dalam menyusun metode ijtihad mereka

2.      Sebab eksternal, yaitu perbedaan sosio-kultural dan geografis

Persoalannya sekarang, bagaimana kita mensikapi perbedaan pendapat di antara ulama? Kalau kita sudah tahu bahwa keragaman pendapat ulama itu juga merujuk pada al-Qur'an dan Hadis, maka silahkan anda pilih pendapat yang manapun. Yang lebih penting lagi, janganlah cepat berburuk sangka dengan keragaman pendapat di kalangan ulama.

Jangan sembarangan menuduh mereka sebagai ulama pesanan ataupun ulama yang ditekan pemerintah. Juga jangan cepat-cepat menilai salah fatwa ulama hanya karena fatwa tersebut berbeda dengan selera ataupun pendapat kita.

Mengapa kita harus mengukur dalamnya sungai dengan sejengkal kayu? Sayang, kita suka sekali mengukur kedalaman ilmu seorang ulama hanya dengan sejengkal ilmu yg kita punya.

Di sisi lain, ulama pun tetap manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan dan kekhilafan. Rasulullah sendiri mengakui bahwa akan ada orang yang salah dalam berijtihad, namun Rasulullah mengatakan tetap saja Allah akan memberi satu pahala bagi yang salah dalam berijtihad, dan dua pahala bagi yang benar dalam ijtihad.
Masalahnya, Apakah kita punya hak untuk menilai salah-benarnya ijtihad ulama itu? Bukankah hanya Allah Hakim yang paling adil ? Al-Haq min Allah!

0 comments:

Post a Comment



 

MENGENAL HIZBUT TAHRIR