ISLAM AGAMA SYUMUL

FIRMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA; "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, kerana sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian." [TMQ AL-BAQARAH(2):208]

MASA ITU EMAS

BAGAIMANA BENTUK NEGARA ISLAM?


Soal: Apakah negara-negara seperti Iran, Sudan, Arab Saudi, dan Afghanistan termasuk negara Islam (Daulah Islamiyah/Darul Islam)?

Jawab: Banyak kaum Muslim yang salah kaprah dalam menggunakan istilah negara Islam (Daulah Islamiyah). Di antara mereka banyak yang menganggap bahwa negara-negara seperti Iran, Sudan, Arab Saudi, dan Afghanistan sebagai negara Islam. Menurut mereka, sebutan tersebut pantas diberikan karena, paling tidak, tampak dalam pelaksanaan sebagian hukum-hukum Islam; seperti hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pelaku zina, hukum cambuk bagi peminum khamar (minuman keras), dan sejenisnya.

Untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan di atas, kita mesti mendalami lebih dulu apa yang dimaksud dengan negara Islam (Daulah Islamiyah), dan apa yang menjadi ciri-ciri sebuah negara sehingga dapat digolongkan sebagai negara Islam.

Kata negara, yang dalam bahasa Arab merupakan padanan kata dawlah, sebenarnya merupakan kata asing. Artinya, kata ini tidak dikenal sebelumnya oleh orang-orang Arab pada masa Jahiliyah maupun pada masa datangnya Islam. Wajar, jika kata tersebut—yang dipadankan dengan kata negara dalam bahasa Indonesia—tidak ditemukan dalam al-Quran maupun as-Sunnah. Ibn al-Mandzur (w. 711H/1211M), yang mengumpulkan seluruh perkataan orang Arab asli di dalam kamusnya yang amat terkenal, Lisân al-’Arab, juga membuktikan bahwa kata dawlah tidak pernah digunakan oleh orang-orang Arab dengan pengertian negara. Ia hanya mengatakan bahwa kata dawlah atau dûlah sama maknanya dengan al-’uqbah fî al-mâl wa al-harb (perputaran kekayaan dan peperangan); artinya suatu kumpulan secara bergilir menggantikan kumpulan yang lain. Kata dawlah dan dûlah memiliki makna yang berbeda. Di antaranya ada yang berarti al-idâlah al-ghâlabah (kemenangan). Adâlanâ Allâh min ‘aduwwinâ (Allah telah memenangkan kami dari musuh kami) merupakan arti dari kata dawlah (Ibn al-Mandzur, Lisân al-’Arab, jilid XI, hlm. 252).

Kepastian tentang kapan kata dawlah digunakan oleh orang Arab dengan pengertian negara tidak diketahui secara pasti. Namun demikian, di dalam Muqaddimah-nya Ibn Khaldun (ditulis tahun 779H) terdapat kata dawlah dengan pengertian negara. Kata ini tercantum dalam bab fî ma’nâ al-khilâfah wa al-imâmah (Ibn Khaldun, Muqaddimah Ibn Khaldûn, hlm. 170-210).

Meskipun kata dawlah dengan pengertian negara tidak tercantum di dalam al-Quran dan as-Sunah, bukan berarti realitas dari kata tersebut tidak ada di dalam Islam. Alasannya, nash menggunakan kata lain yang unik, yaitu al-khilâfah, yang menunjukkan makna yang sama dengan daulah (negara). Di dalam banyak hadis dapat dijumpai kata al-khilâfah. Di antaranya adalah hadis berikut:

Dulu, urusan Bani Israel diatur dan dipelihara oleh para nabi. Jika seorang nabi wafat, segera digantikan oleh nabi yang lain. Akan tetapi, sepeninggalku tidak ada lagi nabi. Yang (akan) ada adalah para khalifah dan jumlahnya banyak. (HR Muslim dalam bab Imârah).

Walhasil, gambaran real yang dimaksud oleh kata dawlah (negara) telah disinggung oleh Islam dengan menggunakan kata lain, yaitu khilafah.

Ibn Khaldun juga menggunakan kata Dawlah Islâmiyyah (Negara Islam). Artinya, kata dawlah disifati dengan kata islamiyyah untuk menyebut al-khilâfah (Ibn Khaldun, Muqaddimah Ibn Khaldûn, hlm. 180 dan 210-211). Ia memberikan sifat islamiyah (Islam) terhadap kata dawlah (negara) karena kata daulah (negara) memiliki arti umum, mencakup negara Islam dan bukan Islam. Akan tetapi, jika kata dawlah digandengkan dengan kata islamiyyah, maka artinya sama dengan al-khilâfah. Oleh karena itu, kata Daulah Islamiyah (Negara Islam) hanya memiliki satu makna, yaitu Khilafah. Di luar itu (selain Negara Islam), Ibn Khaldun sendiri cenderung menggunakan istilah al-mulk (kerajaan) atau ad-dawlah (negara) saja.

Sesungguhnya terdapat juga istilah lain yang banyak digunakan oleh para fukaha yang menggambarkan realitas yang sama dengan Daulah Islamiyah atau Khilafah, yaitu Dâr al-Islâm. Kata Dâr al-Islâm juga merujuk pada nash-nash syariat dan memiliki makna syar’î (al-haqîqah as-syar’iyyah). Kata tersebut dijumpai, antara lain, dalam hadis berikut:

Ajaklah mereka kepada Islam. Jika mereka memenuhi ajakanmu, terimalah mereka, dan cegahlah (tanganmu) untuk memerangi mereka. Kemudian, ajaklah mereka berhijrah dari negeri mereka (dâr al-kufr) ke negeri kaum Muhajirin (dâr al-Muhajirîn). Beritahukanlah kepada mereka, jika mereka melakukannya, mereka akan memperoleh hak-hak dan kewajiban yang sama dengan kaum Muhajirin. (HR Muslim).

Lawan kata dari dâr al-Islam adalah dâr al-kufr, dâr al-musyrik, atau dâr al-harb. Kata Dâr al-Islâm sendiri acapkali disamakan dengan kata Dâr al-Hijrah atau Dâr al-Muhâjirîn.

Dari sini, sebenarnya terdapat kesepadanan pengertian dan realitas yang sama pada kata Daulah Islamiyah, Khilafah, dan Dar al-Islam.

Selanjutnya, apa yang menjadi ciri sebuah negara yang tergolong sebagai Dar al-Islam, atau Daulah Islamiyah, atau Khilafah?

Imam Abu Hanifah menjelaskannya melalui pengertian yang terbalik, Beliau menjelaskan syarat-syarat sebuah dar al-kufr, yaitu: (1) Di dalamnya diterapkan sistem hukum kufur; (2) Bertetangga (dikelilingi) dengan negeri kufur; (3) Kaum Muslim dan non-Muslim (dari kalangan ahlu dzimmah) tidak memperoleh jaminan keamanan dengan keamanan Islam (Dr. Muhammad Khayr Haykal, Al-Jihâd wa al-Qitâl fî as-Siyâsah asy-Syar’iyyah, jilid I, hlm. 662).

Sementara itu, Syaikh ‘Abdul Wabhab Khallaf, dalam bukunya, As-Siyâsah asy-Syar’iyyah, lebih gamblang mendefinisikannya sebagai berikut:

Dar al-Islam adalah dâr (daerah/negeri) yang di dalamnya dijalankan hukum-hukum Islam, sementara sistem keamanan di dalamnya berada dalam sistem keamanan Islam, baik mereka itu Muslim ataupun ahlu dzimmah. (Dr. Muhammad Khayr Haykal, Al-Jihâd wa al-Qitâl fî as-Siyâsah as-Syar’iyyah, , jilid I, hlm. 666).

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan lagi bahwa suatu tempat/negeri dapat digolongkan sebagai Dar al-Islam jika memenuhi dua syarat: (1) Diterapkannya sistem hukum Islam; (2) Sistem keamanannya berada di tangan sistem keamanan Islam, yaitu berada di bawah kekuasaan mereka (Taqiyuddin an-Nabhani, Syakhshiyah Islâmiyah, jilid II, hlm. 260). Beliau menambahkan lagi bahwa jika salah satu syarat dari kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, secara otomatis, tempat/negeri tersebut tidak bisa digolongkan sebagai Dar al-Islam.

Berdasarkan uraian di atas, negara-negara seperti Iran, Sudan, Arab Saudi, dan Afghanistan, tidak bisa dikategorikan sebagai Dar al-Islam, atau Daulah Islamiyah (Negara Islam), atau Khilafah Islamiyah.

Memang benar, negara-negara tersebut menerapkan hukum Islam, tetapi secara parsial, yakni terbatas pada hukum hudûd, jinâyat, dan al-ahwâl as-syakhshiyyah (hukum perdata). Sebaliknya, negara-negara tersebut tidak menjalankan hukum-hukum di bidang ekonomi, pemerintahan, politik dalam dan luar negeri, militer, pergaulan sosial, pendidikan, dan lain-lain. Apalagi negara seperti Arab Saudi, sistem keamanannya sangat bergantung pada AS dan sekutunya (Ingat keberadaan puluhan ribu tentara AS di Arab Saudi). Bahkan, saat ini, tidak ada satu negeri Islam pun yang terkategori sebagai Daulah Islamiyah (Negara Islam), Khilafah Islamiyah, atau Dar al-Islam. Yang ada hanyalah negeri-negeri Islam (bilâd Islamiyah). Wallâhu a’lam

Sumber: al-Wa’ie Edisi 08

KALIMAH "DAAR"


Kata dâr, dalam bahasa Arab, adalah isim musytarak; satu kata dengan banyak makna. Konotasi kata tersebut meliputi: al-arshah (halaman rumah); al-bina’ (bangunan rumah); dan al-mahallah (distrik atau wilayah). Oleh karena itu, setiap tempat yang didiami oleh suatu kaum, disebut dar (negeri atau wilayah) mereka.(1) Al.Quran dan al-Hadits sama-sama menggunakan kata tersebut dengan konotasi etimotogisnya:tempat yang dihuni. Al-Quran telah menggunakan kata tersebut sebanyak 26 kali.(2 ) Allah Swt. berfirman:

Sesungguhnya kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. (QS aI-An’am [6]: 32).

     Hadist Nabi saw. juga menggunakan kata tersebut dengan konotasi yang sama, misalnya: Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah datang ke kuburan,  kemudlan beliau bersabda, ‘As’SaIam(u) ‘alaykum dar qawm(in) mu’minin wa inna insya Allah(u) bikum lãhiqun (Semoga keselamatan tetap dilimpahkan kepada kalian, tempat kaum Mukmin. Sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian. (HR Muslim dari Abu Hurairah) 

     Dar (jamaknya ad-dur) juga bisa berkonotasi kabilah; bisa juga berkonotasi balad (negeri atau wilayah).[3 ] Namun demikian, konotasi etimologis tersebut telah dikonversi oleh Pembuat Syariat ketika menggunakan kata dar dalam konteks: Dar al-Islam, Dar al-Kufr, dan Dar al-harb. Ini antara lain tertihat dalam Hadis Nabi saw. yang menyatakan:

Jika kamu bertemu musuhmu, orang-orang Musyrik, ajaklah mereka pada tiga pilihan atau alternatif; mana saja di antara ketiganya, selama mereka memenuhi (seruan)-mu, terimalah dan tahanlah (untuk menyerang) mereka. Kemudian, ajaklah mereka pada Islam. Jika mereka memenuhi (seruan)-mu, terimalah dan tahanlah (untuk menyerang) mereka. Kemudian, ajaklah mereka berhijrah dari negeri mereka (Dâr Kufr) ke negeri Muhajirin (Dar Islam). Jika mereka enggan berhijrah dari sana, sampaikan kepada mereka, bahwa mereka layaknya kaum Muslim yang lain, yang kepada mereka akan diberlakukan hukum Allah, sebagaimana yang diberlakukan kepada kaum Mukmin; mereka tidak berhak mendapat bagian sedikitpun dari ghanimah dan fai’, kecuali jika mereka berjihad bersama kaum Muslim. Jika mereka enggan, mintalah mereka membayar jlzyah; jika mereka bersedia, terimalah dan tahanlah (untuk menyerang). Namun, jika mereka enggan, maka mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka. (HR Muslim dari Sulaiman bin Buraidah).

 Dalam hadis lain disebutkan:

Dar Islam telah melindungi (rakyatnya) apa saja (darah, harta, dan kehormatan mereka) yang ada di dalamnya; sementara Dar Syirk telah menjadikan apa saja (milik rakyatnya)yang ada di dalamnya menjadi halal. (HR al-Mâwardi dalam al-Ahkam as-Sulthaniyyah).


     Setelah adanya konversi dan konotasi etimologis ke konotasi syar’i, maka istilah tersebut telah menjadi istilah syariat. Sebab, syariat telah menggunakannya dengan istilah dan maksud yang dikehendakinya. Dari sini akhirnya berlaku kaidah umum di kalangan ulama ushul; jika ada kata musytarak dan manqul (yang dikorversi), maka yang manqul harus dikuatkan ketimbang yang musytarak. Para fukaha kemudian membuat definisi Dar Islam. Mazhab Hanafi, sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Kasâni, menyatakan bahwa Dar Kufr akan merijadi Dar Islam jika hukum Islam berkuasa di negeri tersebut.[5] Mazhab Syâfi’i, sebagaimana yang dikemukakan oleh ar-Ramli, menyebut Dar al-Islam jika penduduknya mampu melindungi diri dari serangan musuh.[6] Sedangkan mazhab Hanbali, seperti yang dinyatakan oleh Ibn Qayyim, menyebut demikian jika negeri tersebut didiami oleh kaum Muslim dan hukum-hukum Islam diterapkan di sana.[7]
 

     Dari batasan yang dikemukakan oleh para fukaha di atas dapat disimpulkan, bahwa status Dar lslam tersebut dapat dikembalikan kepada dua hal: (1) penerapan hukum Islam; (2) kekuatan Islam yang melindungi negeri dan penduduknya, baik di dalam maupun luar negeri. Keniscayaan dua syarat tersebut sebenarnya digali dari fakta Makkah dan Madinah setelah hijrah, juga dari perintah Rasulullah saw. untuk hijrah dari negeri kufur ke negeri kaum Muhajirin (Madinah) serta dari perintah untuk memerangi wilayah yang  didiami kaum Muslim ketika ada Khilafah  Islam, sementara di wilayah tersebut hukum dan keamanan tidak berada di tangan Islam.’
 

     Dari sini dapat disimpulkan, bahwa  kata Dar Islam adalah bilad (negeri) atau wilayah yang didalamnya  hukum Islam diterapkan secara total dan keamanannya berada di tangan kaum Muslim. Negeri atau wilayah ini tidak pernah ada tanpa adanya Khilafah Islam atau negara Islam. Sebab, adanya kedua syarat tersebut meniscayakan adanya Khilafah Islam. Artinya, hanya dibawah Khilafah Islamlah kedua syarat tersebut benar-benar terwujud. Oleh karena itu, juga bisa disimpulkan, bahwa Dar Islam adalah negeri atau wilayah yang benaung di bawah Khilafah Islam. Dari sini juga bisa ditarik kesimpulan bahwa negeri atau wilayah yang layak untuk dijadikan Khilafah atau Negara Islam adalah negeri atau wilayah yang mempunyai kekuasaan yang independen dari semua bentuk intervensi asing dalam mewujudkan “keamanan” dalam urusan domestik maupun luar negeri; di dalamnya juga diterapkan hukum Islam secara menyeluruh dan serentak
 

     Dengan demikian, istilah Dâr Islam mempunyai makna yang berbeda dengan istilah KhiIafah atau Dawlah Islamiyyah, meski rmasing-masing merupakan istilah syariat. Dar al-Islam mempunyai konotasi tempat di mana hukum Islam secara totalitas diterapkan dan tempat tersebut dilindungi oleh kekuasaan kaum Muslim di bawah Khilafah Islam, sedangkan Khilafah atau Dawlah Islamiyyah mempunyai konotasi institusi—dalam wujud entitas operatif—yang menerapkan hukum Islam secara total sekaligus berarti kekuasaan politik yang menerapkan hukum dan melindungi rakyat.
 

     Berbeda dengan istilah bilâd. Istilah bilad bukan istilah syariat, karena istilah ini tidak digunakan oleh nash syariat, baik al-Quran maupun as-Sunnah, kecuali dengan konotasi etimologis; tempat.[9] Penggunaan istilah biIad—yang kemudian mendapat adjektif Islam atau kufur—bukan karena hukum dan keamanannya, sebagaimana dar-, melainkan karena faktor: (1) hiyazah (penguasaan) dan (2) milk (hak milik).[10] 

Dari sini, Bilad Islamiyah (negeri Islam) dapat diklasifikasikan menjadi dua:

1.      Wilayah yang pernah dikuasai oleh kaum Muslim atau tunduk di bawah Khilafah Islam, walaupun saat ini dikuasai oleh orang kafir, seperti Andalusia. Wilayah ini tetap disebut Bilad  islamiyyah karena status asalnya tetap; sebagai wilayah yang dikuasai oleh kaum muslim  dan karena kewajiban ke depan untuk mengambilnya kembali dari tangan orang Kafir.

2.      Wilayah yang menjadi milik kaum Muslim karena selurub atau mayonitaspenduduknya pada saat ini adalah Muslim, sekalipun secara politik, para penguasa atau kepala negaranya adalah orang nonIslam, seperti lebanon.

     Sifat Islam pada negeri ini tetap sekalipun hukum yang diterapkan tidak lagi hukum Islam atau keamanan untuk melindungi urusan domestik maupun luar negeri tidak berada di tangan kaum Muslim. Sebab, adjektif Islam tersebut dikembalikan pada hiyazah (penguasaan) dan milk (hak milik), bukan pada hukum dan keamanan. Oleh karena itu, sebuah Bilad Islamiyyah dapat disebut Dar al-Islam jika bergabung dengan Khilafah Islam atau Negara Islam; ketika hukum Islam diterapkan di sana secara total dan keamanannya di tangan kaum Muslim. Demikian sebaliknya. Negeri tersebut juga dapat disebut Dar al-Kufr jika tidak bergabung dengan Khilafah Islam atau Negara Islam. Wallahu a’lam bi ash-shawab. 


Catatan Kaki:
1.       Ibn Manzhur, Lisan al- ‘Arab, Dar al-Fikr, Beirut, tt., juz IV, hIm. 298.
2.       QS al-Baqarah: 94; al-An’âm: 32, 127, dan 135; ai A’râf 145 dan 169; Yünus: 25; YOsuf: 109; ar-Ra’d: 22, 24, 25 dan 42; Ibrâhim: 28; an-NahI: 30; al Qashash 37, 77, dan 83; al-Ankabut: 64; al-Ahzâb: 29; Fâthir: 35; Shad: 46; Ghâfir: 39 dan 52; Fushitat: 28 dan al-Hasyr: 9.
3.       Ibn Manzhur, Lisan al- ‘Arab, juz IV, him. 298-9.
4.       Hafidz Abdurrahman, Ushul Fiqh: Membangun Paradigma Berfikir Tasyri’i, al-Azhar Press, Bogor, cet. I, 2003, hlm. 323-24.
5.       Al-Kasâni, &dd’I’ cs-Shanâi’, Dâr ai-Kitâb al‘Arabi, Beirut, cet. II, 1982, juz VII, htm. 130; an-Nabhâni, Syakhshiyyah al-IsIamiyyah, Dâr al-ummah, Beirut, cet. III, 1994, juz Ii, him. 259.
6.       Ar-Ramli, Nihayah al-Mutdj ‘ala Syarh al-Minhdj, Dâr ai-Fikr, Beirut, cet. terakhir, 1984, juz VIII, hIm. 82.
7.       be al-QaMm, Ahkam Ahl ad-Dzimmah, ed. Shubhi Shâlih, Dâr al-’Ilm li al-Malâyin, Beirut, cet. II, 1983, htm. 366.
8.       Abd al-Wahhãb Khallâf, as-Siyasah as-Syar’iyyah, Muassasah ar-Risâlah, Beirut, cet. V, 1993, hIm. 71; an-Nabhâni, Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz II, hlm. 259-60; Muhammad Khayr Haikal, al-Jihad wa al-Qital fi as-Siyasah as-Syar’iyyah, Dâr al-Bayâriq, Beirut, cet. I, 1996, juz I, him. 669. Al-Qur’an, surah al-A’raf (7): 57, 58 dan sebagainya.
9.       Haikal, op. cit., Juz I, hlm. 678.

BENARKAH SALAFI PALING AHLUS SUNNAH?

 

SALAFIYYUN DALAM SOROTAN :

BENARKAH GERAKAN SALAFY PALING AHLUS SUNNAH ?

  
Oleh : Fauzan al-Anshori

Sejak beberapa puluh tahun yang lalu, di tengah kaum muslimin muncul sebuah gerakan yang menamakan dirinya salafiyah atau salafiyyun. Mereka menyatakan dirinya sebagai umat Islam yang paling ahlu sunnah wal jama’ah, paling firqah najiyah, paling salafus sholih dan paling thaifah manshurah. Siapa bergabung dengan mereka, mereka anggap kelompok ahlu sunnah wal jama’ah. Siapa tidak bergabung dengan mereka, mereka sebut sebagai ahlu bid’ah, ahlul ahwa’, Hizbiyyah Khawarij, firqah dhalalah dan sebutan mengerikan lainnya. Sebenarnya apa gerakan salafiyyun itu? 

Bagaimana aqidah dan manhaj mereka menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah ‘ala fahmi Salafush Sholih? Betulkah yang bergabung dengan mereka termasuk ahlu sunnah, dan yang tidak bergabung termasuk hizbiyyah dan ahlu bid’ah?  Benarkah segala klaim dan tudingan mereka ? 

Ada sebuah pertanyaan yang mengganjal dalam benak kita, manakala melihat kiprah gerakan salafiyyun di medan dakwah. Vonis-vonis keras kepada seorang atau kelompok Islam yang berada di luar arus mereka, dan pengkultusan kepada syuyukh (guru-guru) di kalangan mereka sehingga mereka tidak menerima bila syuyukh mereka dikritisi. Benarkah ini cerminan interaksi sosial ‘ala ahlus sunnah terhadap ahlul bid’ah? 

Ataukah ada sesuatu yang salah?

1. TA’ASHUB DAN TAQLID BUTA


Bila diperhatikan, sebenarnya sikap ini bukanlah sebuah kebetulan belaka. Sikap ini lahir dari sikap hizbiyyah mereka, yang mereka terima dari para syuyukh mereka sendiri. Betapa tidak, sejak awal belajar seorang muslim yang bergabung dengan kelompok ini sudah didoktrin untuk menerima suatu dogma: bahwa kebenaran itu mempunyai tanda-tanda pengenal dan menara penerang, yang berwujud ajaran yang diterima dari kelompok mereka!

Itulah yang diajarkan para syuyukh mereka. Adalah syaikh Ali Hasan Al Halabi Al Atsari – seorang syaikh panutan mereka yang mengakui dirinya syaikhu salafiyyin ketiga setelah syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dan syaikh Muhammad Ibrahim Syaqrah – yang menyatakan ijma’ tentang kedudukan tiga syuyukh salafiyyun ini dengan mengatakan:

“Para ulama kami yang agung itu, mereka itulah bintang-bintang pemberi petunjuk dan meteor yang tinggi, barangsiapa berpegang teguh dengan mentaati mereka, mereka itulah yang selamat dan barangsiapa memusuhi mereka, maka dialah orang yang tersesat” (At Tahdziru Min Fitnati Takfir, hal. 39)

Jika ini yang dikatakan oleh syaikh panutan mereka, lantas bagaimana dengan para pengikut mereka? Pernyataan ini perlu mendapat catatan yaitu: 

Pertama: Ijma’ menurut para ulama adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahidin setelah wafatnya Rosululloh saw. –bukan para syuyukh salafiyyun– dalam suatu masa tertentu, atas suatu persoalan tertentu. Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah tidak adanya pendapat yang menyelisihi meski dari seorang ulama pun. Bila ada seorang ulama yang menyelisihi, maka namanya bukan ijma’.

Kedua: Pernyataan bahwa siapa yang bergabung dengan syaikh fulan dan membelanya baik benar maupun salah berarti kelompok yang benar, dan siapa mengkritik (memusuhi?) dan tidak bergabung dengan syaikh fulan berarti kelompok yang salah dan sesat, hal itu merupakan sebuah hizbiyyah, ta’ashub buta dan taklid buta yang terlarang dan sama sekali bukan sikap ahlu sunnah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan yang artinya: “Barangsiapa menjadikan seseorang selain Rosululloh, siapa mengikutinya dan sejalan dengannya, ia adalah seorang ahlu sunnah, dan siapa yang menyelisihinya berarti adalah ahlu bid’ah dan firqoh, sebagaimana terdapat pada kelompok ahlu kalam --dan juga salafiyyun hari ini-- dan kelompok lainnya, maka ia termasuk ahlu bid’ah, dholal (sesat) dan tafaruq (pemecah belah persatuan umat Islam).” (Majmu’ul Fatawa 3/216)

Subhanallah, pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ini telah menyingkap dengan telak, siapa sebenarnya gerakan salafiyyun ini. Alhamdulillah, kita tak perlu bersusah payah, Syaikhul Islam sudah membongkarnya dengan sangat telak.

Imam Abdurrahman Ibnu Jauzi mengatakan: “Ketahuilah sesungguhnya mayoritas para ahlu bid’ah itu dalam hati mereka ada ta’dzim (mengagungkan, mengkultuskan) seseorang --syaikh, ustadz, kiyai, habib, dll-- mereka mengikuti perkataannya tanpa mentadaburi apa yang dikatakan, ini adalah sebuah kesesatan, karena melihat itu seharusnya kepada apa yang dikatakan, bukan kepada siapa yang mengatakan. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ali kepada Harits bin Hauth. Harits mengatakan kepada Ali, “Apakah anda mengira bahwa kami mengira Thalhah dan Zubair berada di atas kebatilan?” Maka Ali menjawab, “Wahai Harits, engkau ini terkena talbis (kerancuan). Sesungguhnya kebenaran tidak diketahui dari orang-orangnya. 

Ketahuilah kebenaran, maka engkau akan mengetahui pengikut kebenaran.” (Talbisu Iblis hal.101)
Sesungguhnya gerakan salafiyyun telah mendapat peringatan, kritikan dan nasehat dari para ulama, berkenaan dengan penyelisihan-penyelisihan mereka secara jelas terhadap aqidah ahlu sunnah wal jama’ah. Namun mereka tetap berjalan dengan penyelewengan mereka, bahkan semakin keras dan menyerang kelompok-kelompok umat Islam di luar mereka.

2. SEKULERISME


Maka inilah yang terjadi bagaimana sebuah kelompok yang menamakan dirinya salafiyyun, pengikut salafus sholih, namun menganut paham sekulerisme. Ini pernyataan syaikh nomer kedua mereka syaikh Muhammad Ibrahim Syaqrah yang artinya: “Saya meyakini bahwa slogan, “berikan hak kaisar kepada kaisar dan hak Tuhan kepada Tuhan” adalah sebuah kalimat bijaksana yang sesuai dengan zaman kita ini.” (Hiya As Salafiyatu Nisbatan wa Aqidatan wa Manhajan hal. 172).

Ya, tentu saja sangat sesuai dengan gerakan salafiyyun, namun jelas sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan Islam. Semua Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah memahami bahwa Islam adalah Agama dan Negara. Islam tidak sekedar mengatur urusan ritual peribadatan semata, namun juga mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Dan semua Ulama juga telah bersepakat, bahwa sekulerisme merupakan sebuah paham kufur.

Tak heran bila gerakan salafiyyun ini gencar melarang berbicara urusan politik, tahkimu syari’ah, amar ma’ruf kepada penguasa, apalagi urusan Khilafah Islamiyyah. Menurut mereka orang-orang yang mengangkat tema-tema tahkimu syari’ah, amar makruf kepada penguasa atau Khilafah Islamiyyah adalah kelompok hizbiyyun, khawarij, Ahlu bid’ah, orang-orang yang haus kekuasaan, orang-orang yang tidak mempedulikan urusan dakwah tauhid. Padahal jelas, seluruh Ulama telah ijma’ bahwa amar makruf dan menegakkan khilafah merupakan sebuah kewajiban kifayah. Fardhu khifayah bila tidak tuntas menjadi fardhu ‘ain. Adapun tuduhan tidak mempedulikan dakwah tauhid dan haus kekuasaan, tentunya sebuah tuduhan yang harus dibuktikan dengan bukti-bukti nyata, jika tidak tentu sebuah tuduhan kosong.

Yang lebih mengherankan lagi, mereka menganggap pemerintahan sekuler sebagai pemerintahan Islam yang wajib ditaati oleh kaum Muslimin. Maka semua orang yang paham tauhid tentu akan tertawa, ketika melihat kekonyolan mereka menganggap pemerintahan Nushairiyyah Syiria, misalnya, sebagai pemerintahan Islam yang harus ditaati, dan mereka menghujat Mujahidin Syiria yang berjihad melawan pemerintah Nushairiyyah. Padahal semua orang yang paham tauhid tentu paham bahwa Ulama Islam telah ijma’ bahwa Nushairiyyah adalah sekte kafir. Ya, kelucuan-kelucuan lainnya yang timbul dalam urusan ini tak bisa dipisahkan dari prinsip sekulerisme yang dianut oleh syuyukh mereka ini.

3. MENIHILKAN JIHAD


Ta’thil (menihilkan) jihad, itulah salah satu (sifat gerakan) salafiyyun yang mendakwahkan dirinya sebagai kelompok paling Ahlus Sunnah, atau bahkan satu-satunya Ahlus Sunnah dan di luar kelompok mereka (adalah) ahlul bid’ah dan hizbiyyah semua. Padahal jelas, salah satu sifat utama Thaifah Manshurah adalah jihad fie sabilillah, berperang di jalan Allah Ta’ala untuk meninggikan kalimatullah. Bahkan asbabul wurud hadits tentang Thaifah Manshurah pun berasal dari adanya sebagian shahabat Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa salam yang menyatakan jihad sudah selesai.

Jihad merupakan sifat tak terlepaskan dari generasi salafu sholih, dan jihad akan senantiasa berlanjut sampai Umat Islam bertempur melawan Dajjal. Para Ulama juga telah ijma’ bahwa manakala musuh menduduki salah satu negeri Islam, jihad menjadi fardhu ‘ain. Negeri Islam pertama yang lepas ke tangan tentara salib adalah Andalus (Spanyol), tahun 1942 M, atau 510 tahun yang lalu. Sampai hari ini Andalus tetap menjadi negara nashrani, maka jihad membebaskannya fardhu ‘ain atas seluruh Umat Islam yang mampu. Bahkan negeri (Islam) Palestina yang hanya (berjarak) beberapa ratus kilometer dari pusat lahirnya gerakan salafiyyun, telah jatuh ke tangan Inggris sejak 1917 M, lalu ditegakkan negara Israel tahun 1948 M. Sampai saat ini, jihad untuk membebaskan Palestina belum tuntas, maka jihad untuk membebaskan Palestina menjadi fardhu ‘ain.

Namun begitu, simaklah fatwa syaikh Muhammad Ibrahim Syaqrah, yang tinggal  hanya beberapa ratus kilometer dari bumi Palestina: “Silahkan anda meneliti ayat-ayat yang datang untuk melengkapi dan menjelaskan ayat yang memerintahkan untuk mempersiapkan kekuatan (yang dimaksud adalah QS. Al Anfal  ayat ke: 60, pent.) maka anda akan mengetahui bahwa jihad yang paling utama hari ini -saat kita dalam kelemahan seperti sekarang ini- adalah menahan diri dari berjihad.” (Muhammad Ibrahim Syaqrah, Hiya As Salafiyatu Nisbatan wa Aqidatan wa Manhajan hal. 204).

Ya, itulah fatwa syaikh kedua gerakan salafiyyun. Maka mereka pun diam seribu bahasa, tidak peduli nasib kaum Muslimin Palestina yang setiap hari meregang nyawa di tangan peluru-peluru tentara zionis Israel. Mereka pun diam ketika dua juta Umat Islam Iraq meregang nyawa akibat embargo ekonomi (1991) dan invasi (2002) oleh tentara salibis Internasional dan didukung oleh negara-negara Arab antek AS. Bahkan mungkin anda akan terkejut membaca fatwa syaikh pertama mereka, fadhilatu syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani yang memfatwakan Umat Islam Palestina untuk berhijrah. Ya, silahkan berhijrah dari Palestina, tidak usah berjihad, serahkan saja bumi Palestina kepada Israel. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.

Barangkali syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani sedang tidak memegang buku aqidah salaf ketika memfatwakan begitu, sehingga lupa bahwa Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ salafu shalih telah menyatakan bahwa jihad akan tetap berlangsung sampai hari kiamat, sampai Umat Islam memerangi Dajjal. Barangkali saja, beliau lupa ada hadits mutawwatir tentang Thaifah Manshurah yang akan senantiasa berjihad sampai akhirnya mereka memerangi Dajjal.

Paling tidak, beliau masih meyakini adanya ‘idad. Jika begitu, masih lumayan. Tetapi fatwa beliau selanjutnya membuat kita bengong dan kaget. Ketika membicarakan ayat 60 surat Al-Anfal yang memerintahkan ‘idad beliau menyatakan: “Barangsiapa memperhatikan nash ini tentu ia akan menyatakan wajibnya menahan diri dari jihad (tidak berjihad), sampai i’dad mencapai taraf sempurna. Kadang bentuk i’dad adalah tidak beri’dad, karena tujuan i’dad memang untuk menakutkan musuh…” (Muhammad Ibrahim Syaqrah, Hiya As-Salafiyatu Nisbatan wa Aqidatan wa Manhajan, hal. 203).

Bentuk jihad adalah tidak jihad, bentuk i’dad adalah tidak i’dad, tidak ada jihad sampai i’dad mencapai taraf sempurna. Wahai Umat Islam Palestina, jangan berjihad melawan Israel sebelum kekuatan militer kalian menyamai militer Israel yang dibantu seluruh negara besar kafir semisal AS dan Inggris. Jangan berjihad melawan Israel sampai kalian memiliki tank, pesawat tempur, rudal-rudal dan bom nuklir sebanyak yang dimiliki Israel. Selama kekuaatan militer kalian tidak sama dengan kekuatan Israel, haram kalian untuk berjihad. Kewajiban kalian adalah i’dad, dan bentuk i’dad adalah tidak i’dad. Jadi?

Padahal menurut para ulama, i’dad dalam hal ini adalah i’dad menurut kemampuan (tafsir Ibnu Katsir 2/503). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  juga menyatakan bahwa dalam perang defensif seperti manakala musuh menyerang negeri Umat Islam, saat itu Umat Islam tidak boleh mundur dari medan perang sekalipun musuh berkali-kali lipat dari jumlah Umat Islam. Musuh dihadapi, dengan kemampuan yang ada. (Fatawa al-Kubra 1/236).

Dan untuk umat Islam Afghanistan, fatwa itu maknanya: jangan berjihad melawan AS dan sekutunya selama kekuatan militer kalian tidak sama besar dengan kekuatan militer AS dan sekutunya. Jangan melawan serbuan AS, jika pasukan komando, tank, kapal selam, pesawat tempur, pesawat siluman, rudal, bom nuklir, kapal pembom, kapal induk, kapal perusak kalian belum sama banyak dan sama kuat dengan milik AS dan sekutunya. Jangan berjihad cukup i’dad saja. Tawaran manis bukan?

Saudaraku…untuk kepentingan siapa Umat Islam diajak menyerah dengan takdir, berpangku tangan, tidak berusaha…bukankah ini menyerah kepada taqdir versi sekte sesat Jabariyah dan Jahmiyah…? Jika Allah menakdirkan AS mengganyang Afghanistan, bukankah itu takdir yang harus diterima dengan lapang dada? Jika memang sudah takdirnya Israel menjajah Palestina dan membantai Umat Islam, kenapa kita harus mempersoalkannya? Jika Allah menakdirkan Khilafah Islamiyyah jatuh akibat konspirasi musuh Islam Internasional, kenapa kita harus ribut? Bukankah dengan sekali kun fayakun, AS akan hengkang, Israel akan binasa dan khilafah tegak. Kenapa harus bersusah payah? Bukankah lebih baik duduk di bawah kipas angin di masjid, asyik membaca buku dan membicarakan kejelekan para da’i di luar kelompok kita?

Untuk kepentingan siapa syaikh mereka, syaikh Rabi’ Al-Madkhali mengarahkan meriam takfir (pengkafiran) kepada Sayid Quthb yang aktif mengkritik pemerintahan sekuler? Kemudian anda melihat mereka duduk berpangku tangan, menerima takdir, puas dengan aqidah Jahmiyyah-Jabbariyyah, demi keselamatan “aqidah salafiyah” mereka?


Tentara salibis dan zionis membantai ratusan ribu bahkan jutaan Umat Islam, tentara sekuler menegakkan pemerintahan sekuler dan bahu membahu dengan tentara salibis-zionis untuk memadamkan cahaya Allah Ta’ala, lantas anda berpangku tangan demi keselamatan “aqidah salafiyyah” anda, agar tidak diusik oleh tentara salibis, zionis dan sekuleris? Anda ingin cahaya Islam menerangi persada dunia ini dengan tanpa membuat orang-orang yahudi, nashrani dan musyrikin memarahi dan membenci anda? Jika itu aqidah anda, silahkan saja. Namun bagi Umat Islam lain di luar kelompok anda, tentu tak akan melupakan petuah Syaikhul Islam Ibnu Qayyim:

 “Wahai orang-orang yang bermental banci, di mana anda dari jalan? Jalan di mana di atasnya: Adam kelelahan, Nuh meratap sedih, Al-Khalil dilempar ke dalam api, Ismail dibaringkan untuk disembelih, Yusuf dijual dengan harga murah dan dipenjara beberapa tahun, Zakaria digergaji, Yahya disembelih, Ayyub menderita sakit parah, tangisan Daud melebihi batas kewajaran, Isa berjalan kesusahan seorang diri dan Muhammad sholallahu ‘alaihi wa salam mengalami kemiskinan dan berbagai siksaan. Anda malah bersantai dengan kelalaian dan permainan?” (Al-Fawaid, hal. 56).

4. CUEK DENGAN NASIB UMAT ISLAM


Syaikh Muhammad Ibrahim Syaqrah menyatakan: “Termasuk fiqhul waqi’ (memahami realita yang ada) adalah engkau meninggalkan fiqhul waqi’ supaya fiqhul waqi’ menjadi sempurna dalam dirimu sehingga engkau menjadi orang yang paling tahu dan paham tentang fiqhul waqi’.” (Hiya As-Salafiyatu Nisbatan wa Aqidatan wa Manhajan, hal. 148).

Tak usah membaca koran, majalah, mendengar radio, melihat TV. Tak usah peduli dengan segala apa yang terjadi dengan dunia sekitar anda. Tak usah peduli dengan nasib ratusan juta Umat Islam di seluruh dunia, biarkan saja mereka, nanti anda akan menjadi orang yang paling paham dengan kondisi mereka. Diamnya anda, kesibukan anda dengan tarbiyyah dan tashfiyyah, kecuekan anda dengan jahiliyyah modern hari ini, akan menjadikan anda orang yang paling paham dengan kondisi dunia modern. Anda cuek dan diam, sibuk dengan urusan anda, maka anda akan menjadi orang yang paling pintar, mengalahkan semua pengamat. Untuk pandai dan paham tentang dunia sekitar, tak perlu belajar dan mencari tahu, cukup tashfiyyah dan tarbiyyah, kun fayakun anda jadi orang paling pintar.

Sebuah prinsip yang sangat bagus dan menggiurkan. Ukhuwah Imaniyyah yang menuntut kita memperhatikan nasib seluruh saudara kaum Muslim di dunia, bisa dirontokkan dengan dua baris kalimat sakti syaikh salafiyyah. Bila demikian keadaannya, maka hendaklah kita mencamkan wasiat Shahabat Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu: “Ikatan Islam akan lepas satu persatu bila di kalangan Umat Islam timbul sebuah generasi yang tidak paham dengan jahiliyyah” (Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, Al-Fawaid, hal. 143).

Tidak paham konspirasi salibis-zionis-musyrikin, tidak paham kondisi saudara-saudara Muslim di berbagai belahan dunia yang sedang kesulitan, tidak paham sekulerisme, Khawarij, Murjiah, Jabariyyah, Jahmiyyah, bahkan tidak paham ahlus sunnah wal Jama’ah. Ya sudah, hancurlah Islam. Lepaslah ikatan Islam.
Inilah gambaran sekilas latar belakang pemikiran gerakan sesat Murji’ah ekstrim, yang hari ini dengan bangga menggelari dirinya sebagai gerakan salafiyyah. Mereka menganggap penyelewengan mereka dari aqidah ahlu sunnah wal jama’ah sebuah perkara remeh, padahal di sisi Allah Ta’ala sebuah perkara besar.

Tulisan super singkat ini belum membahas banyak hal tentang aqidah dan manhaj gerakan salafiyyah. Insya Allah, di lain kesempatan berbagai masalah yang berkaitan dengan gerakan ini akan disorot. Yang jelas, kemungkinan besar akan ada pihak-pihak yang merasa keberatan dan tidak terima dengan tulisan ini. Maka kepada saudara Muslim siapa pun dirinya kami nasehatkan beberapa hal berikut ini:

a. Mengembalikan seluruh perselisihan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman salafus sholih.

b. Tidak ta’ashub buta dan taqlid buta kepada siapa pun, seberapa pun kebesaran jasanya dan ketinggian ilmunya, karena tidak ada yang ma’shum selain Rasulullah shalallahu ’alaihi wa salam


(Sumber : majelis.mujahidin.or.id; dimuat Kamis, 12 Mei 2005)

NASIHAT BUAT SALAFI

NASEHAT UNTUK KELOMPOK SALAFI
 
Oleh : Al-Mujaddid
Assalamualaikum Wr. Wb.


Segala puji dan syukur hanya bagi Allah yang telah menciptakan kita dalam keadaan mencintai agamanya dan berpegang pada syariat-Nya !!!.

Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah berjihad untuk menyiarkan ajaran-ajaran Islam yang agung dalam akhlak beliau yang mulia, dan semoga kesejahteraaan dan rahmat senatiasa juga tercurah untuk keluarganya dan para sahabatnya terkasih yang senantiasa mengikuti petunjuknya, sehingga mereka beruntung dengan mendapat ridha dan pahala dari sisi Allah SWT. Dan seluruh umat Islam yang istiqomah untuk terus melanjutkan estafet dakwah mereka dengan berusaha meninggikan kalimat Allah SWT dengan ditegakkannya syari’at Islam dalam istitusi Daulah Al-Khilafah Ar-Rasyidah yang akan segera tegak dalam waktu dekat dengan izin dan pertolongan Allah SWT.

Kami juga mendo’akan semoga KELOMPOK SALAFI tetap dalam perlindungan dan naungan dari Allah SWT. Amma ba’du :

Wahai Salafi, melalui surat ini kami ingin menyampaikan beberapa nasehat kepada kalian, ini merupakan kewajiban dari sesama muslim untuk saling memberi nasehat. Kami ingin mengingatkan kepada saudara, bahwa saling mencintai karena Allah dan menjalin persaudaraan dalam agama-Nya termasuk ibadah yang paling utama, dan ia adalah buah dari akhlak yang terpuji. Adapun berkaitan dengan akhlak yang baik, Allah menegaskan : "Dan sesungguhnya kamu bener-benar mempunyai budi pekerti yang agung" (QS– Al-Kalam:4). Adapun mengenai persaudaraan dan kebersamaan, maka Allah SWT berfirman : "Maka dengan nikmat-Nya kamu menjadi bersaudara" (QS - Ali Imran : 103).
 
Dan bukankah Allah telah menjanjikan melalui lisan suci nabinya bahwa ia akan memberi naungan kelak pada hari kiamat kepada hamba-Nya yang saling mencintai karena-Nya, dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya, sebagaimana hadis dari Abu Hurairah ra., dari Nabi SAW : Sesungguhnya Allah SWT berfirman kelak pada hari kiamat, dimana orang yang saling mencintai karena kemuliaan-Ku pada hari aku menaungi mereka dalam Naungan-Ku. Tidak ada naungan (pada saat itu) kecuali naungan-Ku (HR. Muslim no. 2566\Bab Fi Fadhli Al-Hubbi Fillah). Maka renungkan ini, wahai Salafi !?!

TUDUHAN KEPADA SEBUAH HARAKAH DAKWAH SEBAGAI AHLUL AHWA’

Wahai Salafi, ada hal yang harus kami ingatkan kepada kalian tentang tuduhan saudara bahwa orang atau kelompok yang tidak menjadikan hadis ahad sebagai dalil dalam masalah aqidah adalah Ahlul Ahwa’ (pengikut hawa nafsu). Kami ingatkan bahwa tuduhan seperti ini (tanpa dasar alasan yang benar) adalah laknat yang anda lontarkan kepada saudara anda sesama muslim !!!

Kami ingin saudara memperhatikan hadis Rasul SAW dari Abu Darda’ ra. : "Seorang hamba jika ia melaknat sesuatu, laknat itu akan naik ke langit lalu pintu-pintu langit ditutup, kemudian laknat itu dikembalikan ke bumi lalu pintu-pintunya pun (pintu-pintu bumi) ditutup. Lalu ia mencari kekanan dan kekiri sampai tidak ada lagi ijin (tempat). Lalu ia akan kembali pada yang dilaknat jika laknat itu benar. Jika tidak, maka laknat itu akan kembali pada yang melaknat" (HR. Abu Dawud no. 4905 \ Bab Fi Al-La’an) .

Imam Adz-Dzahabi mengunakan hadis ini untuk menetapkan dosa melaknat tanpa alasan yang benar merupakan dosa besar (Lihat Kitab Al-Kabair oleh Imam Adz-dzahabi). Jadi hendaknya kelompok salafi berhati-hati dengan tuduhan yang ia lontarkan !

Lagipula apa yang kalian ucapkan adalah bukan termasuk akhlak seorang muslim yang senantiasa menjaga lisannya dari kata yang melaknat, sebagaimana dinyatakan dalam hadis dari Nabi SAW : "Bukanlah seorang muslim yang suka melaknat, mencela, berkata keji dan kotor" (HR. Ibn Hibban no. 196\Bab Dzikru Nafyi Ismi Al-Imam ‘Aman Ata bi Baghdil Khisal Al-lati Tanqushu bi ityanihi imanihi).

Islam telah melarang untuk melaknat salah satu dari makluk-Nya seperti melaknat angin, apalagi laknat kepada makhluk-Nya yang bernama manusia hanya karena sikap ta’ashub yang berlebihan sehingga tidak bisa lagi melihat antara yang haq dan yang batil, hanya hitam-putih menurut Ustadz atau syeikhnya !! Yang hakekatnya ia telah mengabaikan banyak hadis shahih dalam masalah keharusan menjaga kehormatan seorang muslim dengan dalih memerangi dan mengingkari ahlul bid’ah !?!.

Perhatikan hadis berikut, wahai Salafi :

Dari Ibn Abbas ra., seorang lelaki melaknat angin kemudian Nabi SAW bersabda : "Janganlah kamu melaknat angin, karena hal itu tidak diperintahkan. Dan barangsiapa melaknat sesuatu padahal ia bukan orangnya (tuduhan yang tidak berdasar), maka laknat itu akan kembali kepada orang yang melaknat !" (HR. At-Tirmidzi no.1978\Bab Ma jaa fil laknah).

Apalagi kalian menyatakan sebuah gerakan Islam beserta orang yang ada didalamnya, ‘aqidahnya telah menyimpang’. Ucapan ini berbahaya karena mengandung takfir (pengkafiran). Karena seorang muslim yang menyimpang aqidahnya, maka ia telah keluar dari Islam. Atas dasar apa anda menuduh mereka telah meyimpang aqidahnya ?? Apa hanya karena ucapan seorang Ustadz atau syeikh yang sama sekali tidak pernah membaca - apalagi mengkaji pendapat dan pemikiran dari Gerakan yang bersangkutan !!!

Sekali lagi kami ingatkan saudara dengan hadis Rasul SAW dari Ibn Umar ra.: "Siapa saja yang berkata kepada saudaranya : ‘Wahai orang kafir’. Maka akan kembali (sebutan kafir itu) kepada salah satu dari keduanya (orang yang dituduh), jika ia seperti yang dituduhkan. Jika tidak (sebutan kafir itu) akan kembali kepadanya" (orang yang menuduh) (HR. Muslim no. 60 dalam Bab Bayan Hal Al-Iman Man Qala li Akhihi Al-Muslim : ‘Ya Kafir’).

Seandainya kalian mau mengkaji langsung pada kitab2 dari harokah yg kalian tuduh dan bertabayun dengan anggota dari harokah yg bersangkutan. Pasti kalian tahu bahwa sebagian besar apa yang dituduhkan adalah tidak benar, bahkan merupakan fitnah. Seandainya tuduhan peyimpangan aqidah ini tidak terbukti, kami takut tuduhan ini akan kembali kepada kalian !?!. Maka berhati-hatilah wahai saudaraku, atas apa yang kalian perbuat dan kalian ucapkan karena itu akan dimintai pertanggung jawaban di sisi Allah SWT !!!

Apakah kalian tidak menginginkan apa yang Allah janjikan kepada hambanya yang saling mencintai kerana-Nya. Dan itu diejawantahkan dengan ucapan yang baik yang jauh dari mencela, mengfitnah atau menghina saudaranya sesama muslim !?! Kenikmatan itu berupa istana di dalam surga yang penuh dengan berbagai kenikmatan !!. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Imam Ali ka. dari Nabi SAW : "Didalam surga terdapat sebuah kamar yang kamu dapat melihat dalamnya dari bagian luarnya, dan bagian luarnya dari dalamnya. Seorang arab (badui) berdiri lalu berkata : Wahai Rasullullah, untuk siapa (kenikmatan) itu ? Rasul SAW menjawab : Bagi mereka yang baik ucapannya, memberi makan (pada faqir miskin), senantiasa berpuasa, melakukan shalat untuk Allah pada malam hari ketika manusia sedang terlelap dalam tidurnya" (HR. At-Tirmidzi no. 1984\Bab Maa Jaa fi Al-Qaul bil Ma’ruf) .

MAKNA SILAHTURAHIM

Wahai Salafi, kalian menyatakan tidak ada silaturahim dengan ahlul bid’ah (menurut definisi anda dan kelompok anda), bahkan ‘wajib’ memutuskannya sebagai tahdzir atas bid’ah yang ia lakukan !?. Sehingga dengan ‘serampangan’ kalian kemudian menyimpulkan bahwa memutuskan hubungan dengan umat Islam yang lain (mungkin dengan orang yang pernah menjadi sahabat anda) karena suatu alasan, seperti mereka berbeda kelompok dengan kalian atau aqidah mereka menurut ‘anggapan’ kalian adalah sesat adalah tidak termasuk memutus tali silaturahmi !?!. Untuk menjelaskan ‘syubhat’ ini hendaknya kalian memperhatikan ayat Al-Qur’an berikut : "Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan ? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan telinga mereka, dan dibutakan penglihatan mereka" (Surat Muhammad : 23-24 ).

Imam Ath-Thabari menjelaskan ayat ini sebagai berikut : "Apakah kamu akan kembali seperti pada masa jahiliyah dengan bermusuhan dan berpecah belah setelah Allah SWT mempersatukan kalian dengan Islam dan ia (Allah SWT) telah mempersatukan hati mereka dengannya (Islam)" (Lihat tafsir Ath-Thabari jilid 26\hal.56).

Imam Ibn Katsier menambahkan apakah kamu akan kembali seperti kebodohan pada masa jahiliyah dengan saling menumpahkan darah (karena hal yang sepele) dan saling memutus tali sitaturahim (diantara kalian). Merekalah yang diancam dengan ayat : ‘Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan telinga mereka, dan dibutakan penglihatan mereka’. Maka Allah melarang membuat kerusakan secara umum dan memutus tali silaturahmi secara khusus. Dan sebaliknya Allah memerintahkan untuk membuat kebaikan di muka bumi dan menyambung tali silaturahmi (Lihat tafsir Ibn katsier jilid 4\hal. 179).

Lalu siapakah yang dimaksud dalam ayat ini, kalau bukan kaum muslimin yang hidup pada masa Rasul SAW yang terdiri dari kaum Muhajirin dan Anshar ? Bukankan kaum Muhajirin dan Anshar tidak ada hubungan kekerabatan ? Bukankah hal pertama yang dilakukan oleh Rasul SAW setelah hijrah ke madinah adalah mempersaudarakan orang Muhajirin dan Anshar, contohnya adalah bagaimana beliau SAW mempersaudarakan antara Abu bakar dengan Kharijah ibn Zaid, antara Umar ibn al-Khatab dengan Utban ibn Malik Al-Khazraji, antara Thalhah ibn Ubaidillah dengan Abu Ayub Al-Anshari, Abdurrahman ibn Auf dengan Sa’ad ibn Rabi’ (Lihat Sirah Ibn Hisyam dan Sirah Ibn Ishaq)!
 
Ketahuilah, bahwa persaudaraan ini adalah dalam hal agama dan kehormatan, bukan dalam hal nasab (Lihat Kitab Tafsir Ath-Thabari jilid 16\hal. 322-323) !! Walaupun demikian, ikatan persaudaraan yang diikat dengan ikatan aqidah sebagaimana persaudaraan antar umat Islam kedudukannya lebih tinggi daripada ikatan darah, lihatlah dalam perang badar, perang uhud, perang ahzab dan bagaimana seorang anak berperang melawan ayahnya sendiri yang pada waktu masih kafir !

Bukankah Islam juga sangat memuliakan aktifitas silaturrahim dan menyambung tali persaudaraan diantara kaum muslimin. Perhatikan lagi sabda Nabi SAW berikut : ‘Barangsiapa yang senang jika dilapangkan rizkinya atau diakhirkan ajalnya, hendaknya ia menyambung tali silaturahmi’ (HR. Muslim no. 2557\Bab. Silah Ar-rahim wa Tahrim Qatha’iha dan HR. Bukhari no 5639\Bab Man Basatha lahu fi Ar-Rizqi bi Silah Ar-Rahim).

Sebaliknya, Allah akan melaknat orang yang memutus tali silaturahim, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis – hadis berikut :

1-Dari Nabi SAW : " Tidak akan masuk surga orang yang memutus (qathi’) !. Berkata Ibn Abi Umar , Sufyan telah berkata : ‘yakni orang yang memutuskan tali silaturahmi ‘ (HR. Imam Muslim no. 2556\Bab Silah Ar-Rahim wa Tahrim Qatha’iha).

2- Dari Nabi SAW, ia bersabda : "Tatkala Allah menciptakan makhluk-Nya, setelah Ia selesai menciptakan makluk-Nya, Ar-Rahim (yaitu Allah SWT) berfirman : ‘Ini adalah tempat kamu berlindung dari Al-Qathi’ah (orang yang memutus tali silaturrahim) !’. Berkata (para makhluk-Nya) : ‘Benar (na’am)’. Allah berfirman lagi : ‘Apa kamu ridha, jika Aku menyambung kepada orang yang menyambung (silaturahim) denganmu, dan Aku memutus kepada orang yang memutus (silaturahim) denganmu ?’. (Para Makhluk) menjawab : ‘Mau, Wahai Tuhan’ !’. Ia (Allah SWt) lalu berfirman : ‘Ini untukmu !’. Lalu Rasul SAW membaca ayat (Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan) (Surat Muhammad ayat 22)" (HR. Bukhari no 5641\Bab Washala Washallahullah ) .

Sehingga menjadi suatu hal yang sangat jelas bagi seorang muslim yang ‘berakal’ bahwa aktifitas menyambung tali silaturahim adalah akfitas yang diridhai dan dicintai oleh Allah SWT !!

Suatu aktifitas yang dinafikan oleh sekelompok orang yang dengan mudah mengklaim pendapat atau pemikiran kelompok yang lain yang berbeda dengannya sebagai sesuatu yang bid’ah dalam agama, sekalipun para Ulama sebelumnya tidak ada yang menyebut itu sebagai suatu yang bid’ah selama pendapat itu dibangun dari nash syara’ (Al-Kitab dan As-Sunnah) dan melalui proses istimbath yang benar (dengan metode ushul fiqh yang shahih) ?!? Maka siapa yang akan anda ikuti, apakah nash syara (Al-Kitab dan As-Sunnah) atau klaim kelompok anda yang masih bermasalah ??! Dimana tuduhan-tuduhan itu cenderung mengajak pada permusuhan dan perpecahan, dengan mengabaikan proses dialog untuk mencari pendapat yang lebih rajih (kuat dalil dan argumentasinya), dimana hal ini jelas dimurkai Allah SWT. Dalil untuk masalah ini coba kalian lihat hadis berikut : "Sesungguhnya Allah ketika mencintai seorang hamba maka ia memanggil Jibril, lalu berkata : Sungguh Aku telah mencintai Fulan, maka cintailah ia. Maka Jibril-pun mencintainya. Lalu ia menyeru kepada penduduk langit, kemudian berkata : Sesungguhnya Allah SWT telah mencintai Fulan, maka cintailah ia. Maka penduduk langit-pun mencintainya. Lalu hal ini disampaikan dan diterima oleh penduduk bumi, maka seluruh penduduk bumi -pun mencintainya. Sebaliknya ketika Allah ketika menbenci seorang hamba maka ia memanggil Jibril, lalu ia berkata : Sungguh Aku telah membenci Fulan, maka bencilah ia. Maka Jibril-pun menbencinya. Kemudian ia menyeru kepada penduduk langit, lalu ia berkata : Sesungguhnya Allah SWT telah membenci Fulan, maka bencilah ia. Maka penduduk langit-pun menbencinya. Lalu kebencian itu disampaikan ke bumi, (maka seluruh penduduk bumi-pun membencinya -pent)" (HR. Imam Muslim no. 4773\Kitab Al-Birr Wa Sillah Wa Al-Adab).

Hendaknya kalian, wahai Salafi memperhatikan diri kalian dengan siapa kalian berguru dan bersahabat, ‘apakah ia orang yang alim yang ikhlas, berakhlak mulia dan memuliakan saudaranya dari kaum muslimin; atau seorang yang mengaku Ustadz yang dengan mudah menyalahkan dan mengucap kata keji kepada para Ulama kalau pendapat para Ulama itu tidak cocok dengan selera hawa nafsunya’ !?! Dan sesungguhnya kalian tahu tentang hal ini. Maka camkan peringatan Allah tentang masalah ini : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudhorotan bagimu" (QS Ali Imron: 18).

HAK SEORANG MUSLIM

Wahai Salafi, ada hal lain yang perlu kami sampaikan dalam surat ini. Kami ingin mengingatkan kembali bahwa Islam telah menetapkan sejumlah hak dan kewajiban antar sesama muslim yang harus dijaga dan dilaksanakan. Diantara hak-hak sesama muslim itu adalah :

a- Tidak boleh berprasangka buruk, menyebarkan kabar dusta, saling memata-matai, saling mendengki, saling memusuhi. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Abu Hurairah ra. dari Nabi SAW : "Hati-hatilah kamu dari prasangka, sesungguhnya prasangka adalah ucapan paling dusta. Janganlah kamu saling menyebarkan kabar (dusta), janganlah saling memata-matai, saling berbuat kikir, saling mendengki, saling membenci, dan saling membelakangi. Maka jadilah hamba Allah yang saling bersaudara" (HR. Muslim no. 2563\Bab Tahrim Adz-dzan wal tajasus wal tanafus wal janajusy wa nahwiiha).

b- Tidak boleh mendzalimi, tidak menolong dan menghina saudaranya sesama muslim. Perhatikan hadis dari Abu Hurairah ra., dari Nabi SAW bersabda : "…..Seorang muslim menjadi saudara bagi muslim yang lain, ia tidak mendzaliminya, tidak menolongnya, dan tidak menghina saudaranya sesama muslim. Setiap muslim haram atas muslim lainnya darah, harta dan kehormatannya" (HR. Muslim no. 2564\Bab Tahrim Dzulm Al-Muslim wa Khadzlihi wa Ihtiqarihi wa Damihi wa Irdhihi wa Malihi).

c- Tidak dengan sengaja mencari aib saudaranya sesama muslim. Dalilnya adalah hadis dari Muawiyah ra. dari Nabi SAW : "Jika kamu mencari-cari aib manusia, maka kamu akan merusak mereka atau hampir saja kamu akan merusak mereka" (HR. Abu Dawud no. 4888\Bab Fi An-Nahyi an At-Tajassus).

Dari Ibn Umar ra. ia berkata : Suatu saat Nabi duduk diatas mimbar lalu berseru dengan suara yang keras : "Wahai orang-orang, yang orang lain selamat dari (kejahatan) tangannya, niscaya al-iman tidak akan masuk ke dalam hatinya jikalau ia tidak menyakiti dan mencari aib kaum muslimin. Dan hendaknya kamu jangan mencari aib mereka, barangsiapa mencari aib seorang muslim maka Allah akan mencari aibnya. Dan barangsiapa dicari aibnya oleh Allah, maka Allah akan menampaknya (aibnya) walaupun di dalam rumahnya" (HR. 1494\Bab As-Satr alal muslim wa al-ghadh ala auratihim).

Dari Zaid Ibn Wahab ia berkata : "Seseorang mendatangi Ibn Mas’ud, lalu berkata : Orang ini jenggotnya meneteskan khamr. Lantas Abdullah berkata : Kami melarang untuk melakukan mata-mata dan jika kami melihat sesuatu (kemungkaran), maka kami akan meyampaikannya" (HR. Abu Dawud no. 4890\Bab Maa Ja’a fi Qaul bil Ma’ruf). Lalu bagaimana dengan ucapan-ucapan kalian, yang berusaha mencari-cari kesalahan dari sesama kaum muslimin (kebenaran dari klaim Salafi ini hanya Allah yg Maha Tahu akan kebenarannya, dan akan meminta pertanggung jawabannya bila itu adalah dusta belaka), hanya untuk memuaskan hawa nafsu permusuhan dan kebencian yang dihembuskan oleh syeitan dalam hati kalian !!!

Maka Allah-lah yang lebih layak kalian takuti bukan orang yang kalian anggap syaeikh tapi tidak memiliki kelemah-lembutan dan sikap bijaksana sebagaimana layaknya seorang Alim Rabbani ?!?

d- Membantu saudaranya bila mengalami kesusahan, bukan malah mendzaliminya. Dalil dalam masalah ini :

Dari Nabi SAW : "Seorang muslim adalah saudara bagi orang islam yang lain. Ia tidak mendzalimi dan membiarkan saudaranya (tidak menolong) ketika memiliki hajat, maka Allah yang akan memenuhi hajatnya. Barangsiapa membantu kesulitan seorang muslim, maka Allah akan membantu kesulitan yang ia hadapi kelak di hari kiamat" (HR. Abu Dawud no. 4893\ Bab Al-Muakhah). Sekarang kaji kembali, wahai Ikhwan sikap anda kepada sahabat2 anda dulu, apakah sudah menunjukkan sikap seorang muslim yang beraklak mulia atau seorang teman yang angkuh dan arogan ?!? Kalau mendzalimi orang lain saja adalah dosa besar, lalu bagaimana kalau yang didzalimi itu adalah orang yg pernah menjadi sahabat anta sendiri, demi memaksakan sesuatu pendapat yang tidak ada hak bagi anda untuk memaksakannya ! Ambillah pelajaran wahai Ikhwan !?!

e- Tidak boleh mengghibah saudaranya. Dalilnya dalah hadis dari Abu Hurairah ra. berikut :

Dari Nabi SAW : "Tahukah kamu apa itu ‘ghibah’ (menggunjing) ?. Para Sahabat berkata : Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui ?. Nabi menjawab : Jika kamu menyebut sesuatu yang tidak disenangi saudaramu. Para Sahabat bertanya lagi : Bagaimana pendapat anda, jika apa yang aku katakan, memang ada pada saudaraku ?, Nabi berkata : ‘Sekalipun apa yang kamu katakan benar, maka kamu telah menggunjingnya dan jika yang kamu katakan tidak benar, maka kamu telah berbuat dusta kepadanya" (HR. Ibn Hibban no. 5789). Kemudian bagaimana dengan ucapan-ucapan kalian yang tiap hari mengghibah saudara kalian yang seharusnya menjadi sahabat kalian, hanya karena mereka tidak sefaham dengan kalian. Dan celakanya kalian tidak pernah berusaha melakukan tabayun dengan yang bersangkutan ?!? Hati-hatilah dengan apa yang anda ucapkan, wahai Salafi!!

Ini adalah sebagian dari hak dan kewajiban seorang muslim atas muslim lainnya yang harus mereka jaga dan amalkan. Kami juga mengingatkan kalian agar kalian tidak mengatakan sesuatu tentang kelompok atau orang yang berbeda pendapat dengan kalian dengan sebutan yang buruk atau tuduhan yang tidak berdasar. Karena hal itu tentu akan menyakiti hati mereka, apalagi jika hal itu tidak terbukti. Dan kami yakin kalian tahu, jika semua itu tidak terbukti maka ia adalah fitnah keji belaka dan sungguh ini bukan perilaku seorang mukmin, yang semestinya saudaranya terjaga dari kejahatan tangan dan lisannya !?!

Maka semoga kalian mau mengambil pelajaran dari hadis yang diriwayatkan dari Anas Ibn Malik ra. dari Nabi SAW : "Orang mukmin adalah mereka yang manusia merasa aman bersamanya, dan orang muslim adalah mereka yang orang-orang Islam lainnya terjaga dari lisan dan tangannya. Dan orang yang berhijrah adalah mereka yang meninggalkan keburukan yang dilakukan oleh tangannya. Seorang hamba tidak akan masuk surga jika tetangganya tidak aman dari kejahatannya" (HR. Al-Hakim no. 25).

Demi Allah wahai Salafi, camkan sekalipun ia adalah seorang ahli ibadah, tapi kalau ia tidak mampu untuk menjaga lisannya dari ucapan buruk, melontarkan tuduhan tidak berdasar dan menyebarkan fitnah keji, maka menjadi sia-sialah amal ibadahnya sebagai hukuman atas kesalahannya itu ?!? Semoga kalian dapat mengambil pelajaran dari hadis dari Abu Hurairah ra : seorang laki-laki berkata : Wahai Rasul Allah, ada seorang wanita yang banyak beribadah tetapi ia (suka) menyakiti (orang lain) dengan lisannya !. Maka Nabi SAW menjawab : Wanita itu berada di neraka. Lalu ia bertanya lagi : Wahai Rasul Allah, ada seorang wanita yang sedikit shalat dan puasanya, ia banyak bersedekah serta ia tidak (suka) menyakiti\mengganggu tetangganya ?. Rasul menjawab : Wanita itu didalam surga ! " (HR. Ibn Hibbab no. 5764). Maka berhati-haitlah saudaraku atas apa yang kalian ucapkan dan kalian tuduhkan, agar kalian tidak menjadi seperti yang digambarkan dalam hadis diatas ?!?

Lalu sikap kalian yang cenderung tertutup dan tidak mau berdiskusi tentang hal yang kalian permasalahkan dengan pihak yang kalian tuduh. Lalu sikap kalian yang asal tuduh, ( dengan penuh rasa fanatik kepada golonganmu) kalian dg enteng menolak semua pendapat yg berasal dari selain ulama kelompok Salafi, sekalipun pendapat itu dibangun dengan dasar argumentasi yg kuat dari Al-Kitab dan As-Sunnah serta sesuai dengan pemahaman Salaf As-Saleh !!!.

Kemudian kalian mendiamkan mereka, dengan anggapan seorang muslim yang baik harus memusuhi ahlul bid’ah adalah juga bukan sikap seorang muslim. Apalagi tuduhan itu tidak berdasar dan hanya ungkapan emosi kemarahan semata, sehingga banyak diantaranya merupakan fitnah dan mereka-pun (pihak penuduh) tidak pernah berusaha tabayun (meneliti kebenarannya) kepada pihak yang tertuduh ?!?

Lalu bagaimana anda menafsirkan hadis Nabi SAW dari Abu Ayub Al-Anshari ra. , dari Nabi SAW : "Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari 3 hari lalu bertemu kemudian saling berpaling (tidak bertegur sapa). Dan hal yang baik dari keduanya adalah yang pertama kali mengucapkan salam" (HR. Muslim no. 2560\Bab Tahrim Al-Hajr Fauqa Tsalats Bilaa U’dzrin Syar’iyin). Apakah anda tetap akan berdiam seribu bahasa, menutup mata, telinga dan hati anda dari argumentasi yang disampaikan pihak yang anda tuduh, padahal itu adalah hak mereka ?!

Biasanya kalian menukil sejumlah qaul dari sejumlah ulama untuk membenarkan sikap kalian, diantaranya semisal :

Al Fudlail bin Iyyadl tatkala berkata :"Saya telah mendapatkan bahwa sebaik-baik manusia seluruhnya adalah Ahli Sunnah dan mereka senantiasa melarang bergaul dengan ahli bid’ah." (Al Lalikai 1/138 nomor 267). Atau pendapat lain seperti Yahya bin Abi Katsir ketika ia berkata : "Kalau kamu bertemu ahli bid’ah di suatu jalan maka ambillah jalan lain." Begitu pula kata Al Fudlail bin Iyyadl. (Al I’tisham 1/172, Al Ibanah 2/474-475 nomor 490 dan 493, Ibnu Wudldlah dalam Al Bida’ 55, Asy Syari’ah 67, dan Al Lalikai 1/137 nomor 259). Atau Abu Qilabah yang berkata : "Janganlah kamu duduk bersama ahli ahwa’ dan jangan berdialog dengan mereka sebab sesungguhnya saya tidak aman kalau-kalau mereka membenamkan kamu dalam kesesatan mereka atau mengaburkan apa-apa yang telah kamu ketahui." (Al Bida’ 55, Al I’tisham 1/172, Al Lalikai 1/134 nomor 244, Ad Darimy 1/120 nomor 391, Al Ibanah 2/473 nomor 369, Asy Syari’ah 61). Al Fudlail bin Iyyadl berkata : "Jangan kamu duduk (bermajelis) bersama ahli bid’ah sebab sesungguhnya saya khawatir kamu tertimpa laknat." (Al Lalikai 1/137 nomor 261 dan 262) dan lain2 !!!

Pada hakekatnya apa yang dimaksud oleh para Ulama ini adalah bid’ah yang telah jelas bertentang dengan nash yang qath’i dan mengancam aqidah kaum muslimin, seperti apa yang didakwahkan mu’tazilah, jabariyah dll.
 
Sedangkan apa yang diserukan oleh sebagian harokah Islam hari ini adalah sebagaimana yang diserukan oleh generasi salaf ash-shalih sebelumnya (yaitu para sahabat, tabi’in dan tabiut tabi’in) yaitu meneruskan kembali kehidupan Islam dimana seluruh aturan Allah SWT dapat diterapkan oleh seluruh umat Islam dalam seluruh aspek kehidupan mereka tanpa terkecuali, dan itu tidak mungkin terealisasi tanpa keberadaan Daulah Khilafah Al-Islamiyah !!? Karena aqidah yang dibangun dalil yang qath’I, jelas tidak ada perselihan kaum muslimin atasnya dan aqidah inilah yang akan mengikat seluruh kaum muslimin sebagaimana generasi salaf ash-shalih dahulu bersatu dengan aqidah semacam ini. Sangat disayangkan kalian selalu berupaya untuk ‘mempengaruhi’ umat dengan cara memelintir qaul2 seperti ini, dengan pemahaman yang keliru tentunya. Dengan melakukan pelbagai ‘manipulasi’, seakan2 harokah2 ini adalah ‘titisan’ dari mu’tazilah, jabariyah dan lain2. padahal seharusnya kritik kalian, disampaikan kepada harokah2 islam ini kemudian dilakukan dialog guna mencari solusi dari permasalahan yang ada, tidak langsung memuat selebaran atau menulis di majalah lalu disebarkan ditengah2 masyarakat tanpa melakukan tabayun pada ulama\tokoh atau harokah yang bersangkutan !!!

Apalagi yang seharusnya dijadikan dalil adalah apa yang diriwayatkan dari Nabi SAW, dan tidak cukup menukil sebagian qaul ulama tapi disalah fahami dengan pemahaman yang tidak sesuai dengan yang dimaksud oleh para ulama tersebut dan konteks (keadaan) yang melatar belakangi mereka mengeluarkan pendapat seperti itu. Dan sangat tidak tepat menggunakan qaul para ulama ini untuk memperlakukan umat Islam yang lain dengan cara yang malah bertentangan dengan ayat dan hadis\riwayat yang shahih dari Rasul SAW. Perhatikan hal ini, wahai Salafi !!?

Sebagaimana sabda nabi SAW dari Ibn Abbas ra. : "…..Akan tetapi hendaknya ada bukti dari orang yang menuduh dan ada sumpah dari orang yang mengingkari" (HR. Al-Baihaqi dan lain-lain, sebagian lafadznya adalah Ash-Shahihain sedang Imam Nawawi dalam Hadis Al-Arbain menyatakan hadis ini hasan). Sudahkah kalian memberi kesempatan kepada mereka yang kalian tuduh untuk membantah tuduhan itu, walaupun sekedar sumpah untuk mengingkari tuduhan-tuduhan itu ??

Tentunya Allah Yang Maha Mendengar dan Maha Melihat akan meminta pertanggung jawaban kepada kalian dan orang yang kalian anggap sebagai syeikh, dengan tuduhan-tuduhan yang dilontarkan, yang tidak jelas buktinya dan tidak berusaha mencari tanggapan balik dari yang tertuduh !?!
Apakah kalian akan mengabaikan dan melanggar semua hadis itu dengan bersikukuh mengatakan: ‘beginilah cara kami memperlakukan ahlul bid’ah’, padahal apakah sesuatu itu merupakan bid’ah atau tidak memerlukan penelitian yang mendalam dari para Ulama yang mendalam ilmunya dan bukannya sesuatu yang masih diperselisihkan para Ulama. Sungguh jauh sikap yg yg kalian pilih dengan apa yg ditunjukkan oleh generasi terbaik umat ini yaitu generasi Salaf Ash-Sholeh !!!.

Apatah lagi para ulama yang berbeda pendapat dalam masalah ini, tidak saling melontarkan kata-kata keji seperti tuduhan ahlul bid’ah, ahlul ahwa’ dsb, kepada ulama lain yang berbeda pendapat dengannya. Kecuali orang yang datang belakangan yang mengklaim dirinya Ulama penerus Salaf, yang tentu kualitas keilmuannya jauh dibawah para Ulama Rabbani ini, yang lisan mereka begitu enteng untuk mengkafirkan saudaranya sesama muslim dan menjelek-jelekkan para Ulama dengan mengatakan ‘ulama fulan dan fulan’ salah dalam masalah aqidah atau masalah din lainnya dan hanya Imam kami yang benar’ !!!

Wal Iyadzu billah, kami berlindung kepada Allah dari ucapan keji seperti ini dan semoga Allah segera menunjukkan yang Haq itu adalah Haq, sedang yang batil itu adalah batil ?!? Dan semoga perilaku buruk ini tidak menular pada umat islam yang lain, karena ia ibarat virus yang berbahaya yang dapat membahayakan umat !! Tapi kami tetap berdo’a semoga, saudara kami ini segera menyadari kesalahannya dan kembali bersama-sama dengan umat Islam yang lain berjuang demi Izzul Islam wal Muslimin.

Dan terakhir, kami ingin mengingatkan saudara akan hadis nabi SAW yang menjelaskan keadaan orang yang mereka suka mencaci maki, menuduh orang lain tanpa bukti, memakan harta dengan cara yang dzalim, menumpahkan darah, dan memukul orang yang tidak bersalah sebagai orang yang bangkrut, sekalipun mereka membawa pahala shalat, puasa, zakat, haji dan amal-amal shaleh yang lain !!?. Perhatikan dengan baik hadis dari Abi Hurairah ra. ,dari Nabi SAW : "Tahukan engkau siapakah orang yang bangkrut itu ?, Para Sahabat menjawab : Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak punya uang dirham dan harta benda. Lalu Nabi SAW menjawab : Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang datang pada hari kiamat dengan membawa (pahala) puasa dan shalat, tetapi mereka suka mencaci maki, menuduh orang lain tanpa bukti, memakan harta dengan cara yang dzalim, menumpahkan darah, dan memukul orang yang tidak bersalah. Sebagian amal kebaikankanya diberikan untuk menebus pada (kejahatan) ini, dan sebagian yang lain untuk menebus kejahatan (yang lainnya), sehingga (semua) amal kebaikannya habis. Tetapi kesalahannya masih belum tertebus, lalu diambilkan dari dosa-dosa mereka (orang yang pernah didzalimi), lalu ditanggungkan kepadanya (orang yang sholat, puasa tapi suka mencaci maki menuduh tanpa bukti dll), kemudian ia dilempar ke dalam neraka" (HR. Muslim no. 2581\Bab Tahrim Adz-Dzulm).

Kami tidak akan berbicara kecuali sekedar meyampaikan Al-Haq langsung dari sumbernya Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kalau argumentasi yang dibangun dari Al-Qur’an dan As-Sunnah belum juga membuka akal dan hati kalian, maka lisan siapapun juga tidak akan berhasil !?! Tugas kami hanyalah menyampaikan Al-Haq dan memberi nasehat !!? Hanya kepada Allah kami mengharapkan pahala dari amal ini. Dan hanya Allah-lah yang akan membalas dan menjadi Hakim atas apa yang diperselisihkan diantara hamba-hamba-Nya ?!? Duhai Allah, sungguh telah hamba sampaikan ?!?!. Wallahu a’lam bi shawab .

Wassalamualaikum Wr. Wb.
Tertanda
Al-Mujaddid

KRITIK TOTAL TERHADAP SALAFI


Muhammad Ibn Abdul Wahab melakukan kesalahan besar karena mendukung Muhammad Ibn Su’ud untuk memberontak melawan para Khalifah dari Bani Utsmaniyah, apapun alasannya. Ada 4 hal yang menjelaskan kesalahannya :

1. Para ulama sepakat tentang keharamannya melawan dan memberontak kepada Khalifah yang sah, bahkan Imam Ath-Thahawi memasukkan larangan melawan perintah (yaitu Khalifah) sebagai bagian dari aqidah kaum muslimin, ia berkata ‘’Adamul khuruj alal aimah’’.

2. Motif dari pemberontakan ini adalah nasionalisme dan fanatik madzhab. Dimana kedua hal ini adalah diharamkan dalam Islam.

3. Terdapat pengakuan dari agen Inggris bahwa ia telah memperalat Muhammad Ibn Su’ud untuk memberontak melawan Khalifah kemudian Muhammad Ibn Su’ud memperalat  Muhammad Ibn Abdul Wahab.

4. Islam memerintahkan untuk bersabar dalam menghadapi para penguasa, selama mereka belum menunjukkan kekufuran secara jelas dan keluar dari jalur Islam secara nyata. Sabda Rasul SAW : ‘’Barangsiapa yang mendapatkan dari pemimpinnya sesuatu yang ia tidak sukai, maka hendaknya ia bersabar karena barangsiapa yang memisahkan diri dari jama’ah satu jengkal, kemudian mati, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah’’ (HR. Bukhari dan Muslim).

Ubadah Ibn Ash-Shamit ra. Meriwayatkan bahwasanya ia pernah dipanggila oleh Rasul SAW kemudian berba’iat (bersumpah) kepadanya. Beliau bersabda : ‘’ Sesungguhnya kami berba’iat untuk mendengar dan taat, baik pada waktu suka ataupun tidak suka, baik pada waktu sulit maupun lapang, dan tidak bersikap mementingkan diri sendiri, dam supaya kami tidak melanggar perintah, kecuali jika kami melihat kekufuran yang merupakan isyarat dari Allah yang terbukti kebenarannya’’ (HR. Al-Bukhari).

Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqolani rahimahullah menjelaskan hadis tersebut sebagai berikut : ‘’Kita tidak boleh menentang para pemimpin kita (penguasa) dalam menjalankan kepemimpinannya, dan janganlah menolak mereka kecuali jika kita telah jelas-jelas melihat mereka melakukan kekufuran serta keluar dari tuntutan Islam. Jika kita telah menyaksikan hal itu, maka wajib bagi kita menegur dengan lisan dan dengan hati. Kita tidak boleh (haram) keluar dari barisan, apalagi berusaha memerangi, sebelum segala sesuatunya jelas dan mendapat persetujuan dari mayoritas kaum muslimin lainnya. Ibn At-Tiin, dari Ad-Daudi mengatakan : ‘’Yang wajib dilakukan oleh para ulama dalam menghadapi penyelewengan para pemimpin, yaitu bagaimana caranya dapat menurunkannya tanpa harus diwarnai fitnah dan perbuatan dzalim. Jika tidak demikian, maka mereka itu (para ulama) wajib untuk tetap berlaku sabar’’ (Lihat Kitab Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari oleh Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqolani, jilid 13\hal.8).

Statemen dari para Ulama yang berisi hujatan pada tokoh ulama atau kelompok tertentu, seperti ini harus ditolak dengan memperhatikan 2 alasan  :

1. Larangan mengeluarkan fatwa pada saat marah

2. Penolakan persaksiaan atas seseorang atau kelompok yang berasal dari orang atau kelompok yang memusuhinya atau menjadi musuhnya.]’’

3. Hal ini bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para Ulama Salaf yang tidak mengkafirkan kelompok – kolompok bid’ah selama penyimpangan mereka tidak masuk dalam wilayah ushul Iman yang ditetapkan oleh nash yang qath’I (baik dari aspek wurud (sumber) dan dalalah (penunjukannya)). Seperti penjelasan Ibn Taimiyah sebagai berikut: ‘’ Wa amma As-Salafu wal Aimatu falam yatanaza’uu fi ‘adami takfiri almurjiati, syiati, al-mufadhalati wa nahwi dzalika, wa lam takhtalif nushushu ahmanda fi annahu laa yukaffrau haulai wa in kaana min ashabihi mana hakaa fi takfiri jani’I ahli al-bida’I –min haulaai wa ghairihim- khilaafan ‘anhu auu fi madzhabihi hattaa athlaqa ba’dhuhum takhlida haulaai ghairihim wa huwa ghalathun ‘alaa nadzhabihi wa ‘alaa asy-Syari’ati’’ (Kitab Majmu’ Al-Fatawa jili 3\hal. 345) . Artinya : Adapun (ulama) salaf dan para Imam, mereka tidak berselisih untuk tidak mengkafirkan (kelompok) murji’ah, syiah ‘mufadhilah’ dan yang seperti mereka. Tidak ada perselisihan atas pernyataan-pernyataan Imam Ahmad bahwa ia tidak mengkafirkan mereka. Walaupun para sahabatnya, ada yang meriwayatkan telah mengkafirkan seluruh ahlul bid’ah - dari mereka (yakni murjiah dan syia’h) dan selain mereka - (hal ini) bertentangan dengannya (yakni Imam Ahmad) atau madzhabnya hingga sebagian diantara mereka menyatakan kekalnya mereka (murjiah dan syiah) dan selain mereka (didalam neraka).

Ini adalah kesalahan atas madzhabnya dan (menyelisihi) syari’at (lihat kitab Majmu Al-Fatawa jilid 3\hal. 345)..

وَأَمَّا السَّلَفُ وَالْأَئِمَّةُ فَلَمْ يَتَنَازَعُوا فِي عَدَمِ تَكْفِيرِ " الْمُرْجِئَةِ " وَ " الشِّيعَةِ " الْمُفَضِّلَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ وَلَمْ تَخْتَلِفْ نُصُوصُ أَحْمَدَ فِي أَنَّهُ لَا يُكَفَّرُ هَؤُلَاءِ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَصْحَابِهِ مَنْ حَكَى فِي تَكْفِيرِ جَمِيعِ أَهْلِ الْبِدَعِ - مِنْ هَؤُلَاءِ وَغَيْرِهِمْ - خِلَافًا  عَنْهُ أَوْ فِي مَذْهَبِهِ حَتَّى أَطْلَقَ بَعْضُهُمْ تَخْلِيدَ هَؤُلَاءِ وَغَيْرِهِمْ وَهَذَا غَلَطٌ عَلَى مَذْهَبِهِ وَعَلَى الشَّرِيعَةِ . (مجموع الفتاو\ج 3 \ص 345)

Wa amma As-Salafu wal Aimatu falam yatanaza’uu fi ‘adami takfiri almurjiati, syiati, al-mufadhalati wa nahwi dzalika, wa lam takhtalif nushushu ahmanda fi annahu laa yukaffrau haulai wa in kaana min ashabihi mana hakaa fi takfiri jani’I ahli al-bida’I –min haulaai wa ghairihim- khilaafan ‘anhu auu fi madzhabihi hattaa athlaqa ba’dhuhum takhlida haulaai wa ghairihim wa huwa ghalathun ‘alaa nadzhabihi wa ‘alaa asy-Syari’ati (Kitab Majmu’ Al-Fatawa jili 3\hal. 345) .

Adapun (ulama) salaf dan para Imam, mereka tidak berselisih untuk tidak mengkafirkan (kelompok) murji’ah, syiah ‘mufadhilah’ dan yang seperti mereka. Tidak ada perselisihan atas pernyataan-pernyataan Imam Ahmad bahwa ia tidak mengkafirkan mereka. Walaupun para sahabatnya, ada yang meriwayatkan telah mengkafirkan seluruh ahlul bid’ah - dari mereka (yakni murjiah dan syia’h) dan selain mereka - (hal ini) bertentangan dengannya (yakni Imam Ahmad) atau madzhabnya hingga sebagian diantara mereka menyatakan kekalnya mereka (murjiah dan syiah) dan selain mereka (didalam neraka). Ini adalah kesalahan atas madzhabnya dan (menyelisihi) syari’at (lihat kitab Majmu Al-Fatawa jilid 3\hal. 345)..

Fattaqullah wa athi'un -- Bertakwalah wan ta’atilah, maksudnya bertakwallah kalian kepada Allah wa ta’atilah nabi musa, lalu pada masa nabi Isa ta’tilah nabi Isa, lalu pada nabi Muhammad SAW adalah mentaati Nabi Muhammad SAW !

Agus Hasan Bashari menyatakan bahwa "secara umum hadis ahad memilik karakter memberikan dzan tapi ucapan dzaniyah al-hadis tidak bermakna lagi setelah hadis itu benar-benar dinyatakan shahih dan diterima oleh para ulama hadis, sebab syarat-syarat yang ditetapkan oleh para Ulama hadis untuk menshahihkan dan qarinah penerimaan ulama terhadapnya telah menghilangkan makna dzan".

Sebenarnya ia telah mengakui bahwa hadits ahad asalnya memberikan faedah dzan, tapi ia mengklaim bahwa karakter dzan itu hilang dengan syarat shahih.  Klaim ini bisa jadi benar, seandainya yang dimaksud oleh para ulama ini adalah hadis ahad yang statusnya dhaif, lalu terdapat sejumlah qarinah, berupa syawahid atau tawabi’ (berupa jalur sanad dari sahabat yang lain - dari hadis tersebut) yang membuat derajat hadis itu naik dari dhaif menjadi ‘hasan li gharihi’ atau dari hasan menjadi ‘shahih li ghairihi’.

Tapi yang dimaksud disini adalah jumlah perawi yang meriwayatkan hadis tersebut, karena dasar pembagian hadis menjadi hadis mutawatir – ahad adalah berdasarkan jumlah perawinya. Sehingga maksud dari para ulama dengan qarinah disini adalah ada – tidaknya jalan lain  (yakni para perawi atau sanad lain dari hadis tersebut) dari hadis tersebut (yang semula ahad), sehingga status hadis tersebut naik yang semula ahad menjadi mutawatir maknawi (karena bertambahnya jumlah perawi yang meriwayatkan hadis tersebut).

Setelah terbukti hadis tersebut mutawatir maknawi maka hilanglah karakter dzan menjadi hadis yang memberi karakter ilmu atau yakin (sebagaimana karekter hadis mutawatir yang disepakati oleh para Ulama)  dan ia dapat dijadikan dalil dalam masalah aqidah.

Sehingga ketika sebagian ulama mengatakan bahwa adzab qubur, merupakan salah satu masalah yang dibahas dalam kajian aqidah deisebabkan karena menurut penelitian mereka hadis yang membahas hal ini adalah mutawatir maknawi,  seperti yang dinyatakan oleh Imam Nawawi dan Ibn Taimiyah serta ulama yang lain yang memiliki pendapat seperti mereka, jadi bukan karena sebatas hadis tersebut adalah hadis ahad yang statusnya shahih. Allahamdulillah.

Yang menjadi patokan adalah makna umum sebuah lafadz dan bukannya sebab khusus. Mereka yang berdalih bahwa ayat yang mencela dzan orang musyrik hanya terbatas pada orang musyrik tapi tidak untuk orang beriman adalah klaim yang batil. Ada 3 alasan untuk membantah klaim ini :

1. Kaidah yang berbunyi : ‘’Pemahaman (diamabil) dari makna umum sebuah lafadz dan bukan sebab khususnya’’. Sehingga ayat-ayat ini sekalipun sebab khususnya adalah apa yang menjadi dzan orang musyrik, tapi juga menjadi dalil yang melarang orang beriman agar tidak membangun keimanannya dengan dalil yang memberi faedah dzan, berdasarkan qaidah : ‘Pemahaman (diambil) dari makna umum sebuah lafadz dan bukannya dari sebab khusus’’ (Al-Ibratu bi umumil lafdzi, laa bi khususi as-sabab).

2. Mereka yang bersikeras bahwa ayat-ayat yang berisi celaan karena mengikuti persangkaan (dzan) dalam masalah aqidah hanya terbatas pada orang musyrik berarti sama dengan membolehkan seorang wanita menjadi pemimpin. Karena latar belakang (sabab Al-Wurud) munculnya sabda nabi yang berbunyi : “Tidak beruntung sebuah kaum yang menjadikan wanita  sebagai pemimpin’’ (HR. Bukhari), adalah respon atas pengangkatan putri kisra sebagai raja yang mengantikan ayahnya raja kisra yang meninggal dunia. Sehingga dengan menggunakan kaidah yang mereka gunakan bahwa ‘’pemahaman (al-ibrah) diambil dari khususnya sebab bukan keumuman lafadz’’ seperti pada kasus ayat-ayat yang berisi celaan karena mengikuti persangkaan (dzan) dalam masalah aqidah yang dibatasi hanya pada orang-orang musyrik,  maka seorang wanita muslimah boleh menjadi pemimpin karena yang dilarang adalah kalau ia wanita kafir atau musyrik seperti kasus putri kisra. Mereka mungkin berdalih bahwa hadis ini juga mencakup para wanita beriman dengan berbagai alasan yang mereka buat, maka apakah mereka akan menyamakan wanita beriman yang menyembah Allah dengan seorang wanita majusi yang menyembah api. Waliyadzu billah.

3. Kalau ayat-ayat ini hanya dibatasi untuk orang musyrik arab (yakni para penyembah berhala) maka ayat ini menjadi tidak berfaedah, karena sekarang hampir tidak ada orang musyrik di jazirah arab. Yang tersisa sekarang bukan orang musyrik arab penyembah berhala melainkan sebagian kecil  dari ahlul kitab seperti orang nashrani yang tinggal di iraq, mesir, libanon, Siria, palestina dan serta orang yahudi (yang didukung Amerika) yang menjajah tanah palestina. Dan jumlah mereka adalah minoritas, sehingga saat ini keberadaan orang musyrik arab (yakni para penyembah berhala) hampir tidak ada. Kalaupun Allah menjelaskan didalam Al-Qur’an sejumlah kisah dari umat-umat sebelum Islam, maka dengan itu Allah bermaksud menjelaskan kepada umat Islam agar jangan mengulangi kesalahan yang sama yang telah mereka lakukan agar kaum muslimin tidak bernasib seperti mereka. Sehingga seruan tersebut tidak hanya terbatas pada umat sebelum Islam, hal sama juga berlaku bagi ayat yang berisi celaan atas dzan orang musyrik arab penyembah berhala dimana ayat-ayat ini juga berisi larangan bagi orang beriman untuk membangun keimanan mereka dengan dzan. Alhamdulillah.

Ketika albani mengomentari tulisan syeikh Ismail Al-Anshari' : ‘Maka apakah ilmu syeikh dapat menangkap bahwa sebagian dari apa yang disepakati oleh para Ulama dalam bidangnya yaitu diperbolehkannya menguatkan hadis yang dhoif dengan jalan hadis itu sendiri dan bukan dengan semisalnya. Ataukah ia mengikuti hawa nafsunya dan berusaha membela syeikh walaupun dengan mnyelisishi kebenaran. Atau ia bertaklid seperti syaukani dalam kitab nail Al-Authar dimana disana banyak penukilan, penjiplakan dan sedikit tahqiq dan pemeriksaaan dalam membicarakan hadis-hadisnya. (Bagaimana tarawih dan I’tikaf Rasulullah hal 25, Penerbit Pustaka istiqomah ). Apakah ini cara berakhlak kepada para Ulama ? lalu apakah Imam Syaukani pernah berselisih dengan Albani, sehingga ia mengucapkan kata-kata keji kepada Imam ini ?  Hampir seluruh Imam Ahlus Sunnah mengakui bahwa Imam Syaukani adalah seorang Imam Mujtahid pada masanya, ia adalah seorang ahli hadis, ahli bahasa, ahli fiqh dan mengusai belbagai cabang Ilmu syari’at, dan jelas bahwa Ilmu Imam Syaukani berada jauh diatas Albani dilihat dari sudut pandang manapun ? Bahkan kitab Nailul Authar dan karya-karya Imam Syaukani yang lain 10 kali jauh lebih berharga dibandingkan seluruh tulisan albani dan pengikutnya ? Yang mengingkari hal ini hanyalah orang-orang sombong, arogan, gampang memandang remeh Ulama lain kalau ada satu dua kesalahan yang mereka lakukan. Kalaupun benar mereka pernah salah atau khilaf dalam satu – dua hal  bukankah itu hal yang wajar sebagaimana seorang mujtahid bila ia benar mendapat dua pahala dan kalau salah dapat satu pahala. Dan dalam pandangan Allah mereka tetap dianggap telah melakukan kebaikan, buktinya baik ia benar atau salah dalam ijtihadnya, maka ia tetap mendapat pahala !!! lalu apakah albani tidak pernah salah, lalu kitab yang ditulis oleh salah seorang muridnya yang berisi rujuknya Albani atas berbagai pendapatnya, seperti ketika ia mengatakan sebuah hadis bernilai shahih dalam sebuah kitab dan ia dho’ifkan hadis yang sama pada kitabnya yang lain atau sebaliknya; atau berbagai kitab yang ditulis oleh puluhan Ulama yang mengusai bidang ini (yakni bidang ilmu hadis) yang mengkritik karya-karya Albani semakin menguatkan anggapan bahwa Albani juga sering melakukan kesalahan terlepas kesalahan itu disengaja atau tidak. Dan kesalahan itu jauh lebih banyak dari kesalahan para Ulama Ahlu Hadis yang dikritik dan diserang oleh Albani seperti Imam Syaukani ?  Nah, sekarang siapa yang fanatik membabi buta !

Kontroversi Hadits Muadz Ibn Jabal yang diututs Rasul SAW :

Dari hadis ini ada beberapa hal, anatara lain :

- Hadis ini menjelaskan bahwa hal pertama yang harus disampaikan kepada orang kafir adalah masalah tauhid yaitu mengajak ia untuk masuk ke dalam Islam jika ia menerima maka ia harus mengucapkan kalimat syahadat, kemudian dijelaskan kepadanya beberapa kewajiban sebagai seorang muslim seperti sholat, membayar zakat dan sebagainya. Demikianlah penjelasan Al-Hafidz Ibn Hafar Al-Asqolani dalam Fath Al-Bari, ‘’….Agar mereka mengesakan Allah SWT, jika mereka telah mengetahuinya maka….’’, maksudnya adalah beribadah kepada Allah dengan mengesakan-Nya dan mengesakan-Nya adalah dengan (ucapan) persaksian kepada-Nya dengan hal itu(membaca kalimat syahadat-pent) dan persaksian kepada nabi-Nya adalah (penerimaan) terhadap risalah (yang ia bawa –pent). (Lihat Kitab Fath Al-Bari jilid 3\hal. 359).

Sehingga hadis ini bukanlah dalil tentang penetapan hadis ahad sebagai dalil dalam masalah aqidah, tapi dalil tentang penyampaian dakwah Islam yang boleh dilakukan oleh satu orang. Dan dakwah disini mencakup penyampaian masalah tauhid dan masalah syari’at. Sebagaimana Rasul SAW yang mengirim kepada para raja dan para penguasa arab, masing-masing satu orang untuk mengajak mereka masuk Islam (karena sebelumnya mereka adalah orang kafir) dan tunduk pada kekuasaan Daulah Islam di Madinah. Maka sungguh aneh kalau ada orang yang bersikeras bahwa ini adalah dalil tentang penetapan hadis ahad sebadai dalil dalam masalah aqidah, karena hal seperti sama sekali tidak tersirat dalam hadis ini dan hadis yang lainnya.

- Pada masa Rasul SAW khobar ahad tidak pernah menjadi topik pembicaraan. Sehingga tidak perlu ada pembagian hadis ahad – mutawatir. Sebab mereka telah mendapat pengajaran langsung dari Rasul SAW tanpa melalui perantara dari orang selain mereka, yakni dari orang yang mendengar hadis langsung dari lisan Rasul SAW atau menyaksikan perbuatannya secara langsung.

- Orang yang mendengar hadis langsung dari Rasul  SAW atau menyaksikan perbuatannya secara langsung, bisa menjadi kafir jika ia menolak sabda Rasul atau menolak kandungan isinya, dengan jalan berdusta atau mengingkarinya. Dalam masalah ini para Ulama tidak berbeda pendapat.

- Orang yang mendengar dari orang yang mendengar dari Rasul SAW, atau orang yang diberi informasi oleh orang-orang sebelumnya, misalnya tabi’ut tabi’in serta orang-orang setelah mereka, seperti kita saat ini , maka mereka wajib untuk mengkaji mata rantai, transmisi, ataupun silsilah yang menghubungkan dirinya dengan Rasul SAW untuk mengetahui kebenaran mata rantai tersebut. Jika para perawi sebagai perantara dari sebuah hadis terbukti kejujurannya dan kekuatan hafalannya atau bersesuaian dengan riwayat dari perawi terpercaya lainnya, lalu tidak terdapat syadz dan ilaat dalam redaksional hadisnya, maka kita harus menyakini bahwa sumber perkataan dan perbuatan tersebut adalah berasal dari Nabi SAW. Adapun jika trasmisi tersebut tidak dapat dibuktikan keabsahannya, atau tidak absah, maka dengan otomatis harus dilakukan tarjih. Artinya, dugaan bahwa sumber khobar tersebut berasal daari Rasul SAW lebih kuat dibanding dengan dugaan bahwa khobar tersebut tidak berasal dari Nabi SAW.

- Bahwa Khobar ahad tidak bisa menghasilkan ilmu dan keyakinan merupakan kajian yang dapat dengan mudah difahami oleh orang yang berakal dan telah diketahui secara umum. Akal dapat membedakan antara khobar yang disampaikan kepada kita oleh individu secara perorangan (ahad), dengan khobar yang disampaikan kepada kita oleh sekelompok orang, dimana dengan jumlah tersebut, mustahil bagi mereka untuk menyampaikan berita yang salah, atau sepakat berdusta. Hal ini tidak hanya terbatas dalam masalah syari’at, tetapi juga berlaku umum, baik pada masalah syari’at ataupun masalah lainnya.

- Pendapat yang menyatakan bahwa khobar ahad tidak dapat menghasilkan ilmu, kepastian, atau keyakinan, merupakan pendapat ulama-ulama yang terkemuka dan para ulama ushul. Baik kholaf maupun salaf. Dan ia bukan pendapat yang menyimpang dari pendapat para ulama salaf dan ulama kholaf. (Lihat kitab-kitab Ushul seperti : Kitab Kasyf Al-Asrar Ala Ushul Al-Fiqh, oleh Imam Al-Bazdawi I/690 ; Al-Mustashfa min ‘Ilm Ushul oleh Imam Ghozali hal. 93; Hasyiyah Nasmaat Al-Asrar ‘Ala Syarh Ifadhaat Al-Anwar oleh Ibn Abidin hal. 195; Syarh Jalal Al-Mihla ‘Ala Jam’I Al-Jawami’ oleh Imam As-Subki II\114; Raudhat Al-Nadzir wa Jannat Al- Munadhir fi Ushul Fiqh oleh Ibn Qudamah Al-Maqdisi I\260; Irsyad Al-Fuhul oleh Imam Asy-Syaukani hal. 42; Al-Talwih als Al-Audhih li Matan Al-Tanqih fi Ushul Al-Fiqh oleh Imam Ubaidillah Al-Bukhori II\3; Ghoyat Al-Wushul Syarh Lubb Al-Ushul fi syarh Mar’at Al-Wushul oleh Imam Mulla Khasru II\204; Muslim Tsubut oleh Ibnu ‘Abd Al-Syukur  II\88).

Kemudian pendapat sebagian Ahli Hadis bahwa hadis ahad memberi faedah qoth’I merupakan kesalahan penafsiran, karena hal sebenarnya tidak seperti itu. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ghozali sbb: “ Tatkala sebuah hadis terbukti sebagai hadis Ahad, maka ini tidak berfaedah Ilmu\Dzoni dan masalah ini sudah diketahui dengan jelas dalam Islam (ma’lumun bi al-Dharuri)”. Lalu beliau melanjutkan penjelasannya : ‘’ Adapun pendapat para Ahli hadis bahwa ia (hadis Ahad-pent) adalah menghasilkan Ilmu\qoth’I adalah hadis Ahad yang wajib untuk diamalkan (dalam masalah hukum furu’iyah –pent) dan ketentuan ini ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang Qoth’I (yang menghasilkan Ilmu\qoth’I-pent)” (Lihat Kitab Al-Mustasfa min Ilm’ al-Ushul  juz 1\hal 145-146 -pent). Lalu Imam Jamaluddin Al-Qosimi menambahkan : “ Sesungguhnya jumhur kaum muslimin dari kalangan sahabat, tabi’in, golongan setelah mereka dari kalangan fuqoha, ahli hadis, dan ulama ushul berpendapat bahwa hadis ahad yang terpercaya dapat dijadikan hujjah dalam masalah tasyri’  yang wajib diamalkan, tetapi hadis ahad ini hanya menghantarkan pada Dzon tidak sampai derajat ilmu (yakin)”  (Lihat Kitab Qawaidut Tahdis  hal. 147-148).

- Menolak pembagian hadis menjadi hadis mutawatir – ahad, hanya karena pembagian seperti itu tidak ada pada masa para sahabat, maka mereka juga harus menolak sebagian besar ilmu dien, seperti pembagian hadis menjadi hadis sahih – hasan – dhaif ; kriteria hadis shahih yakni kesinambungan sanad, keadilan para perawi, ada tidaknya syadz dan ilat dalam ‘khabar’ tersebut ; ilmu nahwu – sharaf ; ilmu tajwid dll. Termasuk mereka harus menolak pembukuan materi keimanan dalam kitab-kitab aqidah, karena pembukuan yang terjadi pada masa para sahabat  hanya terbatas pembukuan Al-Qur’an, dan mereka juga harus menolak pembukuan as-sunnah karena pembukuan as-sunnah baru dimulai pada masa Umar Ibn Abdul Aziz sekalipun penulisan hadis sudah terjadi sejak masa para sahabat ??! Alasannya, bukankah meneurt mereka semua pembagian dan pemberian nama seperti ini. juga tidak pernah ada pada masa sahabat, sebagaimana hadis yang dibagi menjadi hadis mutawatir – ahad  !!! Alhamdullah .

*Ada yang berkata tinggalkan pembagian nash ada yang memberi faedah ilmu dan dzan, karena pembagian ini semata menggunakan akal. Dan ahlul kalam-lah yang biasanya menggunakan akal. Dengan logika yang sama, maka mereka juga harus menolak syarat dari hadis sahih berupa syarat ‘’tidak ada illat dan syadz’’, ketika hadis tersebut sanadnya terbukti bersambung dan para perawinya adalah perawi yang adil dan terpercaya. Coba perhatikan pendapat para ulama berikut tentang penerimaan As-sunnah: ‘’……………………….’’. Apakah ada diantara mereka mensyaratkan hadis setelah sanadnya terbukti bersambung dan para perawinya adalah perawi yang adil dan terpercaya, mereka mensyaratkan kami akan menerima setelah ‘’tidak ada illat dan syadz’’.

Hadis yang syadz adalah ‘’hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah tapi bertentangan dengan riwayat perawi yang lebih tsiqah darinya atau perawi tsiqah yang lebih banyak’’. Bukankah para ulama salaf as-Saleh telah menegaskan bahwa sebuah hadis setelah sanadnya terbukti bersambung dan para perawinya adalah perawi yang adil dan terpercaya, maka hadis tersebut harus diterima. Lalu kenapa setiap hadis yang kelihatan bertentangan harus ditolak, kemudian mereka beralasan bahwa tidak mungkin Rasul mengucapkan sesuatu yang saling bertentangan. Padahal mungkin saja Rasul mengucapkan hadis tersebut lebih dari sekali dengan maksud yang berbeda, atau Rasul hendak menghapus ketentuan hukum pada hadis yang pertama, atau karena keterbatasan akal dari yang menelaah hadis tersebut sehingga ‘selalu’ terlihat bertentangan padahal masih mungkin dikompromikan dengan menggunakan kaidah yang telah dirumuskan oleh para Ulama yang mendalami masalah ini tanpa harus meninggalkan salah satu dari dua riwayat yang terlihat bertentangan .

Menolak hadis karena alasan bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh para perawi yang lebih terpercaya, memunculka pertanyaan : ‘’apa dasar penentuan sesuai – tidak suatu riwayat dengan riwayat yang lain ??’’, kalau bukan dengan menggunakan akal. Lalu apa bedanya dengan pembagian nash, yakni ada yang memberi faedah ilmu dan dzan. Kalau ‘pembagian nash ada yang memberi faedah ilmu dan dzan’ harus ditolak karena (menurut mereka) dibagi dengan akal, maka syarat illat dan syadz-pun harus dihilangkan dari syarat hadis sahih, karena juga ditetapkan dengan akal. Lalu apakah mereka juga berani mengatakan bahwa para Ulama yang menambahkan syarat ‘’tidak ada syadz’’ dalam kriteria hadis sahih sebagai ahlul kalam hanya karena menetapkan syarat tesebut dengan akal  !!!?.  Alhamdulillah.

*Tidak ada satupun hadis ahad yang berbicara tentang masalah aqidah yang dicantumkan oleh Imam Asy-Syafi’I dalam kitab Ar-Risalah-nya khususnya dalam Bab Khabar Al-Ahad, tapi beliau hanya membatasi hadis ahad yang isinya hanya membahas tentang masalah-masalah hukum syara’, seperti larangan berdusta atas nama rasul, orang Islam tidak dapat menerima waris dari orang kafir dan sebaliknya, larangan khamr, perpidahan arah kiblat dari syam ke ka’bah dll.

Lalu apa dasar dari pendapat yang mengatakan bahwa Imam Asy-Syafi'i menetapkan hadis ahad sebagai dalil dalam masalah aqidah, hanya karena beliau membuat satu bab dalam kitabnya Ar-Risalah yang beliau beri judul  ‘’Khabar Al-Ahad’’. Padahal tidak ada satupun hadis ahad yang berbicara tentang masalah aqidah (sebagaimana klaim mereka) yang beliau cantumkan dalam bab ‘’khabar Al-Ahad’’. Sekalipun Imam Syafi’I tidak pernah menyatakan secara jelas bahwa hadis ahad adalah dalil dalam masalah aqidah, tapi beliau juga tidak pernah menyatakan bahwa hadis ahad harus diterima dalam masalah aqidah. Dan pendapat Imam Asy-Syafi’I ini sama dengan pendapat 1000 orang Ulama. Alhamdulillah.

Penjelasan singkat ini membawa kita harus memahami apa yang disebut Qath'i dan apa pula yang disebut dzanni.

1. Nash Qath'i

Qat'i itu terbagi dua: dari sudut datangnya atau keberadaannya dan dari sudut lafaznya.Semua ayat al-Qur'an itu merupakan qat'i al-tsubut. Artinya, dari segi "datangnya" ayat Qur'an itu bersifat pasti dan tidak mengalami perubahan. Tetapi, tidak semua ayat Qur'an itu mengandung qat'i al-dilalah. Qat'i al-dilalah adalah ayat yang lafaznya tidak mengandung kemungkinan untuk dilakukan penafsiran lain. Jadi, pada ayat yang berdimensi qat'i al-dilalah tidaklah mungkin diberlakukan penafsiran dan ijtihad, sehingga pada titik ini tidak mungkin ada perbedaan pendapat ulama. Sebagai contoh: Kewajiban shalat tidaklah dapat disangkal lagi. Dalilnya bersifat Qat'i, yaitu "aqimush shalat" Tidak ada ijtihad dalam kasus ini sehingga semua ulama dari semua mazhab sepakat akan kewajiban shalat.

Begitu pula halnya dengan hadis. Hadis mutawatir mengandung sifat qat'i al-wurud (qat'i dari segi keberadaannya). Tetapi, tidak semua hadis itu qat'i al-wurud (hanya yang mutawatir saja) dan juga tidak semua hadis mutawatir itu bersifat qat'i al-dilalah. Jadi, kalau dibuat bagan sbb:
  • Qat'i al-tsubut atau qat'i al-wurud: semua ayat Al-Qur'an dan Hadis mutawatir
  • Qat'i al-dilalah: tidak semua ayat al-Qur'an dan tidak semua hadis mutawatir

2. Nash Dzanni

Zanni juga terbagi dua: dari sudut datangnya dan dari sudut lafaznya. Ayat Qur'an mengandung sejumlah ayat yang lafaznya membuka peluang adanya beragam penafsiran. Contoh dalam soal menyentuh wanita ajnabiyah dalam keadaan wudhu', kata "aw lamastumun nisa" dalam al-Qur'an terbuka untuk ditafsirkan. Begitu pula lafaz "quru" (QS 2:228) terbuka untuk ditafsirkan. Ini yang dinamakan zanni al-dilalah.

Selain hadis mutawatir, hadis lainnya bersifat zanni al-wurud. Ini menunjukkan boleh jadi ada satu ulama yang memandang shahih satu hadis, tetapi ulama lain tidak memandang hadis itu shahih. Ini wajar saja terjadi, karena sifatnya adalah zanni al-wurud. Hadis yang zanni al-wurud itu juga ternyata banyak yang mengandung lafaz zanni al-dilalah. Jadi, sudah terbuka diperselisihkan dari sudut keberadaannya, juga terbuka peluang untuk beragam pendapat dalam menafsirkan lafaz hadis itu.
  • zanni al-wurud : selain hadis mutawatir
  • zanni al-dilalah : lafaz dalam hadis mutawatir dan lafaz hadis yang lain (masyhur, ahad)
Nah, Syari'ah tersusun dari nash qat'i sedangkan fiqh tersusun dari nash zanni.

Contoh praktis :

1. (a) kewajiban puasa Ramadlan (nashnya qat'i dan ini syari'ah),

(b) kapan mulai puasa dan kapan akhi Ramadlan itu (nashnya zanni dan ini fiqh)

Catatan: hadits mengatakan harus melihat bulan, namun kata "melihat" mengandung penafsiran.

2. (a) membasuh kepala saat berwudhu itu wajib (nash qat'i dan ini Syari'ah)

(b) sampai mana membasuh kepala itu? (nashnya zanni dan ini fiqh)

Catatan: kata "bi" pada famsahuu biru'usikum terbuka utk ditafsirkan.

3. (a) memulai shalat harus dengan niat (nash qat'i dan ini Syari'ah)

(b) apakah niat itu dilisankan (dengan ushalli) atau cukup dalam hati (ini Fiqh)

Catatan: sebagian ulama memandang perlu niat itu ditegaskan dalam bentuk "ushalli" sedangkan ulama lain memandang niat dalam hati saja sudah cukup

4. (a) Judi itu dilarang (nash qat'i dan ini Syari'ah)

(b) apa yang disebut judi itu? apakah lottere juga judi ? (ini fiqh)

Catatan: para ulama berbeda dalam mengurai unsur suatu perbuatan bisa disebut judi atau tidak.

5. (a) riba itu diharamkan (nas qat'i dan ini syari'ah)

(b) apa bunga bank itu termasuk riba? (ini fiqh)

Catatan: para ulama berbeda dalam memahami unsur riba dan 'illat (ratio legis) mengapa riba itu diharamkan

6. (a) menutup aurat itu wajib bagi lelaki dan perempuan (nash qat'i dan ini Syari'ah)

(b) apa batasan aurat lelaki dan perempuan? (ini fiqh)
Catatan: apakah jilbab itu wajib atau tidak adalah pertanyaan yang keliru. Karena yang wajib adalah menutup aurat (apakah mau ditutup dg jilbab atau dg kertas koran atau dengan kain biasa). Nah, masalahnya apakah paha lelaki itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Apakah rambut wanita itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Para ulama berbeda dalam menjawabnya.

7. dan lain-lainnya

Di antara sekian banyak "asbab al-ikhtilaf" para ulama, saya kutipkan sebagiannya:

1. Perbedaan dalam memahami al-Qur'an.

Al-Qur'an adalah pegangan pertama semua Imam Mazhab dan ulama. Hanya saja mereka seringkali berbeda dalam memahaminya, disebabkan:

a. Ada sebagian lafaz al-Qur'an yang mengandung lebih dari satu arti (musytarak). Contoh lafaz "quru" dalam QS 2: 228. Sebagian mengartikan dengan "suci"; dan sebagian lagi mengartikan dengan "haid". Akibat perbedaan lafaz "quru" ini, sebagian sahabat (Ibnu Mas'ud dan Umar) memandang bahwa manakala perempuan itu sudah mandi dari haidnya yg ketiga, maka baru selesai iddahnya. Zaid bin Tsabit, sahabat nabi yg lain, memandang bahwa dengan datangnya masa haid yang ketiga perempuan itu selesai haidnya (meskipun belum mandi). Lihatlah, bahkan para sahabat Nabi pun berbeda pendapat dalam hal ini. Ada ulama yang berpendapat bahwa tampaknya Allah sengaja memilih kata "quru'" sehingga kita bisa menggunakan akal kita untuk memahaminya. Soalnya, kalau Allah mau menghilangkan perbedaan pendapat tentu saja Allah dapat memilih kata yang pasti saja, apakah suci atau haid. Ternyata Allah memilih kata "quru" yang mngandung dua arti secara bahasa Arab.

b. Susunan ayat Al-Qur'an membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat Huruf "fa", "waw", "aw", "illa", "hatta" dan lainnya mengandung banyak fungsi tergantung konteksnya. Sebagai contoh, huruf "FA" dalam QS 2:226-227 mengandung dua fungsi. Sebagian memandang huruf "FA" itu berfungsi "li tartib dzikri" (susunan dalam tutur kata). Sebagian lagi berpendapat bahwa huruf "FA" dalam ayat di atas berfungsi "li tartib haqiqi" (susunan menurut kenyataan). Walhasil kelompok pertama berpendapat bahwa suami setelah 'ila (melakukan sumpah untuk tidak campur dengan isteri), harus campur dengan isteri sebelum empat bulan, kalau sudah lewat empat bulan maka jatuh talak. Kelompok kedua berpendapat bahwa tuntutan supaya campur dengan isteri (untuk menghindari jatuhnya talaq) itu setelah lewat empat bulan.

c. Perbedaan memandang lafaz 'am - khas, mujmal-mubayyan, mutlak-muqayyad, dan nasikh-mansukh. Lafaz al-Qur'an adakalanya mengandung makna umum ('am) sehingga membutuhkan ayat atau hadis untuk mengkhususkan maknanya. Kadang kala tak ditemui qarinah (atau petunjuk) untuk mengkhususkannya, bahkan ditemui (misalnya setelah melacak asbabun nuzulnya) bahwa lafaz itu memang am tapi ternyata yang dimaksud adalah khusus (lafzh 'am yuradu bihi al-khushush). Boleh jadi sebaliknya, lafaznya umum tapi yang dimaksud adalah khusus (lafzh khas yuradu bihi al-'umum). Contoh yang pertama, Qs at-Taubah ayat 103 terdapat kata "amwal" (harta) akan tetapi tidak semua harta terkena kewajiban zakat (makna umum harta telah dikhususkan kedalam beberapa jenis harta saja). Contoh yang kedua, dalam QS al-Isra: 23 disebutkan larangan untuk mengucapkan "ah" pada kedua orangtua. Kekhususan untuk mengucapkan "ah" itu diumumkan bahwa perbuatan lain yang juga menyakiti orang tua termasuk ke dalam larangan ini (misalnya memukul, dan sebagainya).

Nah, persoalannya, dalam kasus lain para ulama berbeda memandang satu ayat sbb:

i. lafaz umum dan memang maksudnya untuk umum, atau

ii. lafaz umum tetapi maksudnya untuk khusus; dan

iii. lafaz khusus dan memang maksudnya khusus; atau

iv. lafaz khusus tetapi maksudnya umum.

Begitu juga perbedaan soal mujmal-mubayyan, mutlak-muqayyad, nasikh-mansukh, para ulama memiliki kaidah yang mereka ambil dalam rangka untuk memahaminya (saya khawatir pembahasan ini malah menjadi sangat tekhnis, karena itu untuk jelasnya silahkan merujuk ke buku-buku ushul al-fiqh).

d. Perbedaan dalam memahami lafaz perintah dan larangan. Ketika ada suatu lafaz berbentuk "amr" (perintah) para ulama mengambil tiga kemungkinan:

i. al-aslu fil amri lil wujub (dasar "perintah" itu adalah wajib untuk dilakukan)

ii. al-aslu fil amri li an-nadab (dasar "perintah" itu adalah sunnah untuk dilakukan)

iii. al-aslu fil amri lil ibahah (dasar "perintah" itu adalah mubah untuk dilakukan) Contohnya lafaz "kulluu wasyrabuu" (makan dan minumlah) menggunakan bentuk perintah, tetapi yang dimaksud adalah mubah. Lafaz "fankihuu maa thaba lakum minn nisa'" (nikahilah wanita-wanita yg kamu sukai) juga menggunakan bentuk perintah. Nah, para ulama ada yg memandang bahwa itu adalah wajib (mazhab Zhahiri), dan ada yg memandang sunnah (jumhur ulama).

**

Ini lanjutan dari email yang kemarin. Semoga bermanfaat dan dapat memperjelas bahwa perbedaan pendapat dikalangan ulama itu bukan karena mereka memang suka berbantah-bantahan seperti ahlul kitab, tetapi karena teks nash sendiri memang membuka peluang timbulnya perbedaan pendapat.

Lanjutan sebab-sebab ulama berbeda pendapat :

2. Berbeda dalam memahami dan memandang kedudukan suatu hadits.

a. Kedudukan hadits

Para ulama sepakat bahwa hadis mutawatir itu merupakan hadis yang paling tinggi kedudukannya. Hadis mutawatir adalah hadis shahih yang diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak mungkin berbohong. Masalahnya, para ulama berbeda dalam memahami "orang banyak" itu. Sebagian berpendapat jumlah "orang banyak" itu adalah dua orang, sebagian lagi mengatakan cukup empat orang, yang lain mengatakan lima orang. Pendapat lain mengatakan sepuluh orang. Ada pula yang mengatakan tujuh puluh orang (Periksa M. Taqiy al-Hakim, "Usul al-'Ammah li al-Fiqh al-Muqarin, h. 195).

Artinya, walaupun mereka sepakat akan kuatnya kedudukan hadis mutawatir namun mereka berbeda dalam menentukan syarat suatu hadis itu dikatakan mutawatir. Boleh jadi, ada satu hadis yang dipandang mutawatir oleh satu ulama, namun dipandang tidak mutawtir oleh ulama yang lain.

Begitu pula halnya dalam memandang kedudukan hadis shahih. Salah satu syarat suatu hadis itu dinyatakan shahih adalah bila ia diriwayatkan oleh perawi yang adil. Hanya saja, lagi-lagi ulama berbeda dalam mendefenisikan adil itu.

Nur al-Din 'Itr menyaratkan tujuh hal, Al-Hakim menyaratkan tiga hal. Yang menarik, al-Hakim memasukkan unsur : tidak berbuat bid'ah sebagai syarat adilnya perawi, namun Ibn al-shalah, Nur al-Din 'Itr, Al-Syawkani tidak mencantumkan syarat ini. Hampir semua ulama, kecuali al-Hakim, memasukkan unsur "memelihara muru'ah (kehormatan diri)" sebagai unsur keadilan seorang perawi.

Artinya, walaupun para ulama sepakat bahwa salah satu syarat suatu hadis dinyatakan shahih adalah bila hadis itu diriwayatkan oleh perawi yang adil, namun mereka berbeda dalam meletakkan syarat-syarat adil itu. Boleh jadi, satu hadis dinyatakan shahih karena perawinya dianggap adil oleh satu ulama (sesuai dg syarat adil yang dia susun), tetapi tidak dipandang adil oleh ulama yang lain (karena tidak memenuhi syarat adil yg dia yakini).
Persoalan lain adalah, bagaimana melakukan tarjih (memilih mana hadis yang paling kuat) diantara dua hadis yang saling bertentangan. Boleh jadi, sebagian ulama mengatakan hadis yang satu telah menghapus (nasikh) hadis yang satu lagi. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa boleh jadi hadis yang satu bersifat umum, sedangkan hadis yang lain bersifat mengecualikan keumuman itu.

Bagaimana bila teks hadis terlihat seakan-akan bertentangan dengan teks Qur'an. Sebagian ulama langsung berpegang pada teks Qur'an dan meninggalkan teks hadis (ini yang dilakukan mazhab Zhahiri ketika tidak mengharamkan pria memakai cincin dari emas), akan tetapi sebagian lagi mengatakan bahwa hadis merupakan penjelas maksud ayat, sehingga tidak perlu meninggalkan salah satunya, tetapi menggabungkan maknanya (ini yang dilakukan jumhur ulama ketika mengharamkan pria memakai cincin dari emas).

b. makna suatu hadis

Hadis Nabi mengatakan, "La nikaha illa biwaliyyin" (tidak nikah melainkan dengan wali). Namun mazhab Hanafi memandang bahwa huruf "la" dalam hadis diatas itu bukan berarti tidak sah nikahnya namun tidak sempurna nikahnya. Mereka berpandangan bahwa sesuatu perkara yang ditiadakan oleh syara' dengan perantaraan "la nafiyah", haruslah dipandang bahwa yang ditiadakannya itu adalah sempurnanya; bukan sahnya. Sedangkan mazhab Syafi'i berpendapat adanya huruf "la nafiyah" itu menunjukkan tidak sahnya nikah tanpa wali.

Contoh lain, apakah persusuan diwaktu dewasa juga menyebabkan status mahram? Sebagian ulama mengatakan iya, karena berpegang pada hadis Salim yang dibolehkan Rasul menyusu ke wanita yang sudah dewasa (padahal si Salim ini sudah berjenggot!) sehingga terjadilah status mahram antara keduanya. Namun, sebagian ulama memandang bahwa hadis ini hanya khusus berlaku untuk Salim saja (sebagai rukhshah) bukan pada setiap orang dewasa. Apalagi ternyata ditemukan hadis lain dari Aisyah yang menyatakan bahwa persusuan yg menyebabkan kemahraman itu adalah disaat usia kecil (karena bersifat mengenyangkan). Hanya saja, sebagian ulama memandang cacat hadis Aisyah ini karena ternyata Aisyah sendiri tidak mengamalkan hadis yang dia riwayatkan sendiri. Aisyah justru berpegang pada hadis Salim.

Hal terakhir ini menimbulkan masalah lagi: jika suatu perawi meriwayatkan suatu hadis, namun ia sendiri tidak mengamalkan apa yang diriwayatkannya, apakah hadis itu menjadi tidak shahih ataukah hanya perawinya sendiri yang harus disalahkan. Sebagian ulama memandang bahwa hadis itu langsung cacat, sedangkan sebagian lagi memandang bahwa hadisnya tetap shahih hanya perawinya saja yang bersalah karena tidak mengamalkan hadis yang dia riwayatkan sendiri.**

Ini lanjutan dari dua mail sebelumnya. Sekedar mengingatkan, pada dua email sebelumnya saya sudah menunjukkan bahwa semua ulama berpegang teguh pada Al-Qur'an dan hadis, namun Al-Qur'an dan Hadis memang "membuka peluang" adanya perbedaan pemahaman dan perbedaan pendapat dikalangan ulama.
Pada mail kali ini saya akan menyampaikan sebab ketiga para ulama berbeda pendapat, yaitu perbedaan dalam metode berijtihad (manahij al-ijtihad atau turuqul istinbath).

Mengikuti Madzhab Salaf, Seperti Apa ?

3. Perbedaan dalam metode ijtihad

A. Sejarah singkat

Sejak masa sahabat sudah ada dua "mazhab" di kalangan mereka. Pertama, mereka yang lebih menekankan pada teks nash secara ketat. Diantara mereka adalah Ali bin Abi Thalib dan Bilal. Kedua, mereka yang menaruh unsur rasio dan pemahaman secara luas dalam memahami suatu nash. Kelompok kedua ini diantaranya adalah Umar bin Khattab dan Ibnu Mas'ud.

Dalam perkembangan selanjutnya, kedua kelompok ini menyebar dan memiliki pengaruh masing-masing. Kelompok pertama berkumpul di sekitar daerah Hijaz, sedangkan kelompok kedua berkumpul di daerah Kufah. Sejarah kemudian menceritakan kepada kita bahwa Imam Malik bin Anas tinggal di Madinah (termasuk daerah Hijaz) dan Imam Abu Hanifah tinggal di Kufah.
Imam Malik berada di lingkungan di mana masih banyak terdapat sahabat Nabi. Sedangkan Imam Abu Hanifah, sebaliknya, tinggal di lokasi di mana sedikit sekali bisa dijumpai sahabat Nabi. Fakta geografis ini menimbulkan perbedaan bagi kedua Imam dalam merespon suatu kasus.

Imam Malik bukan saja lebih banyak menggunakan hadis Nabi (yang dia terima melalui sahabat Nabi di Madinah) dibanding rasio, tetapi juga menaruh amal penduduk Madinah sebagai salah satu sumber hukumnya. Imam Abu Hanifah sangat membuka peluang penggunaan rasio dan sangat selektif (artinya, dia membuat syarat yg amat ketat) dalam menerima riwayat hadis (lebih-lebih sudah mulai berkembang hadis palsu di daerahnya). Sebagai jalan keluar dari sedikitnya hadis yang ia terima, maka Imam Abu Hanifah menggunakan Qiyas dan istihsan secara luas.

Imam Malik memiliki murid bernama Imam Syafi'i. Yang disebut belakangan ini juga nanti memiliki murid bernama Imam Ahmad bin Hanbal. Ketiganya dapatlah disebut sebagai pemuka "ahlul hadis" di Hijaz. Sedangkan Imam Abu Hanifah memiliki murid bernama Abu Yusuf dan Muhammad (nanti Imam Syafi'i berguru juga pada muridnya Muhammad, namun Imam Syafi'i lebih cenderung pada kelompok Hijaz). Kelompok Kufah kemudian dikenal dengan sebutan "ahlur ra'yi".

Harus saya tambahkan bahwa mazhab dalam fiqh tidak hanya terbatas pada empat Imam besar itu saja. Tetapi banyak sekali mazhab-mazhab itu (konon sampai berjumlah 500). Hanya saja sejarah membuktikan bahwa hanya empat mazhab itu yang bisa bertahan dan memiliki pengaruh cukup luas di dunia Islam, ditambah sedikit pengikut mazhab Zhahiri dan mazhab Ja'fari.

B. Metode Ijtihad


B.1. Imam Abu Hanifah

a.      Berpegang pada dalalatul Qur'an

i.            Menolak mafhum mukhalafah

ii.            Lafz umum itu statusnya Qat'i selama belum ditakshiskan

iii.            Qiraat Syazzah (bacaan Qur'an yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil

b.     Berpegang pada hadis Nabi

i.            Hanya menerima hadis mutawatir dan masyhur (menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan oleh ahli fiqh))

ii.            Tidak hanya berpegang pada sanad hadis, tetapi juga melihat matan-nya

c.      Berpegang pada qaulus shahabi (ucapan atau fatwa sahabat)

d.     Berpegang pada Qiyas

i.            mendahulukan Qiyas dari hadis ahad

e.      Berpegang pada istihsan

B.2. Imam Malik bin Anas

a.      Nash (Kitabullah dan Sunnah yang mutawatir)

i.            zhahir Nash

ii.            menerima mafhum mukhalafah

b.     Berpegang pada amal perbuatan penduduk Madinah

c.      Berpegang pada Hadis ahad (jadi, beliau mendahulukan amal penduduk Madinah daripada hadis ahad)

d.     Qaulus shahabi

e.      Qiyas

f.       Istihsan

g.      Mashalih al-Mursalah

B.3 Imam Syafi'i

a.      Qur'an dan Sunnah (artinya, beliau menaruh kedudukan Qur'an dan Sunnah secara sejajar, karena baginya Sunnah itu merupakan wahyu ghairu matluw). Inilah salah satu alasan yang membuat Syafi'i digelari "Nashirus Sunnah". Konsekuensinya, menurut Syafi'i, hukum dalam teks hadis boleh jadi menasakh hukum dalam teks Al-Qur'an dalam kasus tertentu)

b.     Ijma'

c.      hadis ahad (jadi, Imam Syafi'i lebih mendahulukan ijma' daripada hadis ahad)

d.     Qiyas (berbeda dg Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i mendahulukan hadis ahad daripada Qiyas)

e.      Beliau tidak menggunakan fatwa sahabat, istihsan dan amal penduduk Madinah sebagai dasar ijtihadnya

B.4. Imam Ahmad bin Hanbal

a.      An-Nushush (yaitu Qur'an dan hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi'i yang tidak menaruh Hadis dibawah al-Qur'an)

i.            menolak ijma' yang berlawanan dengan hadis Ahad (kebalikan dari Imam Syafi'i)

ii.            menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan dari Imam Abu Hanifah)

b.     Berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat)

c.      Ijma'

d.     Qiyas

Kalau kita susun empat Imam mazhab itu menurut banyaknya menggunakan rasio maka urutannya adalah:

1.      Imam Abu Hanifah

2.      Imam Syafi'i

3.      Imam Malik

4.      Imam Ahmad bin Hanbal

Kalau disusun menurut banyaknya menggunakan riwayat:

1.      Imam Ahmad bin Hanbal

2.      Imam Malik bin Anas

3.      Imam Syafi'i

4.      Imam Abu Hanifah

(Bagi yang ingin mendalami metode ijtihad para ulama saya merekomendasikan Muhammad Salam Madkur, "Manahij al-Ijtihad fi al-Islam", Kuwait, al-matba'ah al-'Asriyah al-Kuwait, Jami'ah al-Kuwait, 1984)

Demikianlah sebab-sebab para ulama berbeda pendapat. Kalau saya boleh menyimpulkan maka ada dua sebab utama:

1.      Sebab internal, yaitu berbeda dalam memahami al-Qur'an dan Hadis serta berbeda dalam menyusun metode ijtihad mereka

2.      Sebab eksternal, yaitu perbedaan sosio-kultural dan geografis

Persoalannya sekarang, bagaimana kita mensikapi perbedaan pendapat di antara ulama? Kalau kita sudah tahu bahwa keragaman pendapat ulama itu juga merujuk pada al-Qur'an dan Hadis, maka silahkan anda pilih pendapat yang manapun. Yang lebih penting lagi, janganlah cepat berburuk sangka dengan keragaman pendapat di kalangan ulama.

Jangan sembarangan menuduh mereka sebagai ulama pesanan ataupun ulama yang ditekan pemerintah. Juga jangan cepat-cepat menilai salah fatwa ulama hanya karena fatwa tersebut berbeda dengan selera ataupun pendapat kita.

Mengapa kita harus mengukur dalamnya sungai dengan sejengkal kayu? Sayang, kita suka sekali mengukur kedalaman ilmu seorang ulama hanya dengan sejengkal ilmu yg kita punya.

Di sisi lain, ulama pun tetap manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan dan kekhilafan. Rasulullah sendiri mengakui bahwa akan ada orang yang salah dalam berijtihad, namun Rasulullah mengatakan tetap saja Allah akan memberi satu pahala bagi yang salah dalam berijtihad, dan dua pahala bagi yang benar dalam ijtihad.
Masalahnya, Apakah kita punya hak untuk menilai salah-benarnya ijtihad ulama itu? Bukankah hanya Allah Hakim yang paling adil ? Al-Haq min Allah!
Related Posts with Thumbnails
 

MENGENAL HIZBUT TAHRIR