ISLAM AGAMA SYUMUL

FIRMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA; "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, kerana sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian." [TMQ AL-BAQARAH(2):208]

MASA ITU EMAS


Struktur Negara Khilafah (Pemerintahan dan Administrasi)



HTI-Press. Segala pujian milik Allah. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasulullah saw.; kepada keluarga, para Sahabat, dan orang-orang yang mengikuti Beliau.

Allah SWT berfirman:

وَعَدَ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka; dan akan menukar (keadaan) mereka sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku tanpa mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Siapa saja yang tetap kafir sesudah janji itu maka mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS an-Nur [24]: 55).

Rasulullah saw. pernah bersabda:

«تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا اللهُ إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ»

“Di tengah-tengah kalian terdapat masa Kenabian yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada masa Kekhilafahan yang mengikuti manhaj Kenabian yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu saat Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada masa kekuasaan yang zalim yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada masa kekuasaan diktator yang menyengsarakan, yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu saat Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Selanjutnya akan muncul kembali masa Kekhilafahan yang mengikuti manhaj kenabian.” Setelah itu Beliau diam. (HR Ahmad).

Sesungguhnya kami, di Hizbut Tahrir, senantiasa mengimani janji Allah SWT dan membenarkan kabar gembira yang disampaikan oleh Rasulullah saw. di atas. Kami selalu berjuang bersama-sama dengan umat Islam untuk wujudkan janji Allah dan kabar gembira dari Rasulullah saw. ini, yakni mewujudkan kembali Khilafah dalam wujud yang baru. Kami sangat meyakini terwujudnya kembali Khilafah itu seraya memohon kepada Allah SWT, semoga Dia memuliakan kami dengan tegaknya Khilafah; agar kami dapat menjadi tentaranya; agar kami mampu meninggikan râyah (bendera)-nya dengan baik dan di atas kebaikan; dan agar kami—dengan Khilafah itu—bisa beralih dari satu kemenangan ke kemenangan yang lain. Allah Mahakuasa atas semua itu.

Kami sangat senang karena dalam buku ini kami bisa mengisinya dengan struktur pemerintahan dan administrasi di dalam Daulah Khilafah dengan pengungkapan yang jelas, mudah dipahami, dan bersifat praktis. Lebih dari itu, isi buku ini dihasilkan dari penggalian hukum (istinbâth) dan penelusuran dalil (istidlâl) yang sahih, yang mampu menenteramkan hati dan menyinari dada.

Yang mendorong kami menyusun buku ini adalah adanya kenyataan bahwa berbagai sistem pemerintahan yang ada di dunia saat ini sangat jauh dari sistem pemerintahan Islam, baik dari segi bentuk maupun isinya. Dari segi isinya, hal itu sangat jelas bagi kaum Muslim, yakni bahwa semua sistem pemerintahan kontemporer saat ini tidak diambil dari al-Quran dan Sunnah Nabi-Nya serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya. Sistem-sistem yang ada saat ini bertentangan dengan sistem Islam. Kenyataan ini dapat diindera dan diraba oleh kaum Muslim; mereka tidak berbeda pendapat dalam hal ini.

Akan tetapi, yang mungkin menimbulkan kebingungan dalam diri kaum Muslim adalah dugaan mereka, bahwa sistem pemerintahan dalam Islam dilihat dari segi strukturnya tidak berbeda dengan sistem-sistem pemerintahan kontemporer. Oleh karena itu, mereka tidak melihat adanya keberatan jika di dalam sistem Islam itu terdapat kabinet, para menteri, dan semisalnya, dengan realita dan wewenang sebagaimana yang ada dalam sistem pemerintahan yang ada saat ini. Oleh karena itu pula, dalam buku ini kami berketetapan hati untuk memfokuskan pembahasan pada struktur pemerintahan dalam Daulah Khilafah. Dengan begitu, bentuk struktur Daulah Khilafah itu dapat dipahami di dalam benak kaum Muslim, sebelum—dengan izin Allah—terwujud secara nyata di depan mata.

Kami juga telah mencantumkan pembahasan mengenai Ar-Râyah (Panji) dan al-Liwâ’ (Bendera) Daulah Khilafah. Sebetulnya masih terdapat beberapa perkara penting lainnya yang tidak kami cantumkan di dalam buku ini, tetapi akan kami umumkan pada waktunya nanti, yakni pada saat kami nanti mengeluarkan undang-undang yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut dalam suplemen buku ini, atas izin Allah. Perkara-perkara tersebut adalah: tatacara pemilihan Khalifah, penentuan redaksi baiat, penentuan wewenang amir sementara dalam kondisi Khalifah berada dalam tawanan yang memiliki kemungkinan bebas atau dalam kondisi tidak ada kemungkinan bebas, pengorganisasian kepolisian wilayah (propinsi) dari segi implementasi dan administrasi, penentuan kepolisian wanita dalam direktorat keamanan dalam negeri, tatacara pemilihan Majelis Wilayah (Majelis Propinsi) dan Majelis Umat, serta penggunaan slogan resmi negara. Kami telah menunjukkan perkara-perkara tersebut di dalam buku ini.

Kita memohon kepada Allah, semoga Dia segera menolong kita, melimpahkan karunia-Nya kepada kita, dan memuliakan kita dengan kemuliaan dan keagungan-Nya. Semoga dengan itu umat ini kembali menjadi umat terbaik yang dilahirkan untuk umat manusia. Semoga dengan itu pula Daulah Islam kembali menjadi negara adidaya di dunia, yang menyebarkan kebaikan di segala penjurunya dan menebarkan keadilan di segala sisinya. Pada hari itu kaum Mukmin akan bergembira karena pertolongan Allah dan dengan semua itu Allah akan mengobati dada-dada kaum Mukmin.

Seruan kami yang terakhir, segala pujian hanya milik Allah SWT, Tuhan alam semesta. []

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………………. 9

Pendahuluan ………………………………………………………… 14

STRUKTUR NEGARA KHILAFAH

(Dalam Pemerintahan dan Administrasi) …………………… 31

1. Khalifah …………………………………………………………… 31

Gelar ……………………………………………………………….. 32

Syarat-syarat Khalifah ……………………………………….. 34

Syarat In‘iqâd Khilafah: ……………………………………… 35

Syarat-syarat Keutamaan …………………………………… 40

Metode Pengangkatan Khalifah …………………………… 41

Prosedur Praktis Pengangkatan dan Pembaiatan Khalifah …… 45

Amir Sementara ……………………………………………….. 49

Pembatasan Jumlah Calon Khalifah …………………….. 51

Tatacara Baiat …………………………………………………… 58

Kesatuan Khilafah……………………………………………… 60

Wewenang Khalifah …………………………………………… 63

Khalifah Terikat dengan Hukum Syariah dalam Melegislasi Hukum…… 73

Negara Khilafah: Negara Manusiawi, Bukan Negara Teokrasi …………… 77

Masa Kepemimpinan Khalifah …………………………….. 83

Pemecatan Khalifah …………………………………………… 84

Batas Waktu Pengangkatan Khalifah ……………………. 86

2. Mu‘âwin at-Tafwîdh (Wuzarâ’ at-Tafwîdh) ……………… 90

Syarat-syarat Mu‘âwin at-Tafwîdh ………………………… 96

Tugas Mu‘âwin at-Tafwîdh ………………………………….. 98

Pengangkatan dan Pemecatan Mu‘âwin ……………….. 103

3. Wuzârâ’ at-Tanfîdz ……………………………………………… 105

4. Wali ………………………………………………………………… 119

Khalifah Wajib Mengontrol Tugas-Tugas Para Wali …. 125

5. Al-Jihâd …………………………………………………………… 129

1. Pasukan. ………………………………………………………. 131

2. Keamanan dalam Negeri. ……………………………….. 132

3. Perindustrian. ……………………………………………….. 133

4. Hubungan Internasional. ………………………………… 137

5 Amirul Jihad – Departemen Perang (Pasukan) ………. 139

Klasifikasi Pasukan…………………………………………….. 144

Khalifah adalah Panglima Pasukan ………………………. 149

6 Keamanan Dalam Negeri …………………………………… 153

Tugas-tugas Departemen Keamanan Dalam Negeri .. 156

7 Urusan Luar Negeri …………………………………………… 170

8 Perindustrian ……………………………………………………. 172

9 Peradilan …………………………………………………………. 177

Macam-macam Qâdhî ……………………………………….. 181

Pengangkatan Qâdhî …………………………………………. 186

Gaji Para Qâdhî ………………………………………………… 187

Pembentukan Mahkamah …………………………………… 189

Al-Muhtasib ……………………………………………………… 196

Wewenang al-Muhtasib ……………………………………… 196

Qâdhî Mazhâlim ……………………………………………….. 197

Pengangkatan dan Pemberhentian Qâdhî Mazhâlim…….. 202

Wewenang Qâdhî Mazhâlim……………………………….. 204

Akad, Muamalah, dan Perkara-perkara Sebelum Berdirinya Khilafah……… 206

10 Struktur Administratif (Kemaslahatan Umum) ……….. 212

Struktur Administratif Merupakan Teknis Administrasi, bukan Pemerintahan …… 218

Strategi Pengaturan Departemen…………………………. 221

Yang Boleh Menjadi Pegawai Struktur Administratif .. 222

11 Baitul Mal ………………………………………………………… 225

12 Penerangan………………………………………………………. 240

Pendaftaran Media Informasi ……………………………… 245

Strategi Pengaturan Informasi oleh Negara …………… 246

13 Majelis Umat (Musyawarah dan Kontrol) ………………. 247

Hak Syura ……………………………………………………….. 249

Kewajiban Muhâsabah ………………………………………. 250

Pemilihan Anggota Majelis Umat …………………………. 255

Tatacara Pemilihan Anggota Majelis Umat …………….. 256

Keanggotaan Majelis Umat …………………………………. 258

Masa Keanggotaan Majelis Umat …………………………. 262

Wewenang Majelis Umat ……………………………………. 262

Hak Berbicara dan Menyampaikan Pendapat Tanpa Ada Keberatan Apapun ……… 280

Bendera dan Panji Negara ……………………………………… 285

Slogan (Nasyid) Daulah Khilafah …………………………….. 291

KLIK DI SINI : struktur-daulah-khilafah-cet3-2008


Syakhshiyah Islamiyah (Buku 1)



Kepribadian setiap manusia terbentuk dari aqliyah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap). Kepribadian tidak ada kaitannya dengan bentuk tubuh, asesori dan sejenisnya. Semua itu hanya (penampakan) kulit luar belaka. Merupakan kedangkalan berpikir bagi orang yang mengira bahwa asesoris merupakan salah satu faktor pembentuk kepribadian atau mempengaruhi kepribadian. Manusia memiliki keistimewaan disebabkan akalnya, dan perilaku seseorang adalah yang menunjukkan tinggi rendahnya akal seseorang, karena perilaku seseorang di dalam kehidupan tergantung pada mafahim (persepsi)nya, maka, dengan sendirinya tingkah lakunya terkait erat dengan mafahimnya dan tidak bisa dipisahkan. Suluk (tingkah laku) adalah aktifitas yang dilakukan manusia dalam rangka memenuhi gharizah (naluri) atau kebutuhan jasmaninya. Suluk berjalan secara pasti sesuai dengan muyul (kecenderungan) yang ada pada diri manusia untuk mencapai kebutuhan tersebut. Dengan demikian mafahim dan muyulnya merupakan tonggak atau dasar dari kepribadian.

Lalu, apa sebenarnya yang dinamakan dengan mafahim? Tersusun atas apa mafahim ini, dan apa saja yang dihasilkannya? Kemudian apa yang dinamakan dengan muyul? Apa yang memuncul-kannya, dan apa saja pengaruhnya? Perkara-perkara ini memerlukan penjelasan.

Mafahim adalah makna-makna pemikiran bukan makna-makna lafadz. Lafadz adalah perkataan yang menunjukkan kepada makna-makna. Terkadang ada faktanya, terkadang pula tidak ada. Seorang penyair berkata:


Diantara para ksatria, ada seseorang yang jika engkau serang

Bagaikan piramid besi yang amat kokoh

(Tetapi) jika engkau lontarkan kebenaran (akidah) di hadapannya

Luluhlah keperkasaannya, dan hancurlah mereka


Makna dari syair ini ada faktanya dan dapat dipahami, meskipun untuk memahaminya perlu kedalaman dan kejernihan berpikir. Ini sangat berbeda dengan perkataan penyair:


Mereka berkata, Apakah orang itu mampu menembuskan tombak pada dua orang serdadu sekaligus

Pada hari pertempuran, dan kemudian tidak menganggapnya itu sebagai hal yang dahsyat

Kujawab mereka, andaikan panjang tombaknya satu mil, tentu akan

menembus serdadu yang berbaris sepanjang satu mil


Makna syair tersebut tidak ada faktanya sama sekali. Seseorang tidak mampu menembuskan tombak pada dua orang sekaligus. Pada kenyataannya tidak ada satu orangpun yang menanyakan hal itu. Begitu pula tidak mungkin ia menusukkan tombak sepanjang satu mil. Makna-makna yang terdapat dalam kalimat tersebut di atas menjelaskan dan menafsirkan lafadz-lafadz syair itu.

Adapun makna pemikiran adalah apabila makna yang dikandung oleh suatu lafadz memiliki fakta yang dapat diindera atau dapat dibayangkan di dalam benak sebagai sesuatu yang bisa di indera, dan dapat dibenarkan. Maka makna semacam ini menjadi mafhum (persepsi) bagi orang yang dapat mengindera atau mem-bayangkannya di dalam benak. Namun hal itu tidak menjadi mafhum bagi orang yang belum mampu mengindera dan membayangkannya, meskipun orang tersebut memahami secara langsung makna kalimat yang disampaikan kepadanya atau yang dibacanya. Berdasarkan hal ini merupakan suatu keharusan bagi seseorang untuk menerima ungkapan yang dibaca atau didengarnya dengan cara berpikir. Artinya, dia harus memahami makna kalimat sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh kalimat tersebut, bukan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh orang yang mengatakannya atau dia inginkan ada. Pada saat yang sama dia harus memahami fakta tentang makna tersebut di dalam benaknya dengan pemahaman yang bisa mewujudkan fakta tersebut, sehingga makna-makna itu menjadi mafahim. Jadi, mafhum adalah makna-makna yang bisa dipahami, ada faktanya di dalam benak, baik fakta itu dapat diindera di alam luar ataupun memang tidak bisa dibantah lagi (keberadaannya) bahwa ia memang ada di alam luar berdasarkan bukti yang bisa diindera. Selain dari hal itu tidak bisa disebut mafhum, dan hanya sekedar ma’lumat (informasi) saja.

Mafahim ini terbentuk dari jalinan antara fakta/realita dengan ma’lumat atau sebaliknya. Memusatnya pembentukan mafahim selaras dengan satu kaedah atau lebih yang dijadikan tolok ukur bagi ma’lumat dan fakta tersebut ketika berjalin. Artinya, pada saat berjalin sesuai dengan pola pikirnya terhadap fakta dan informasi, yaitu sesuai dengan pemahamannya terhadap ma’lumat dan fakta tersebut. Kemudian terbentuklah pada seseorang pola pikir (aqliyah) yang dapat memahami lafadz-lafadz dan kalimat-kalimat, serta memahami makna-makna yang sesuai dengan kenyataan yang tergambar dalam benaknya. Setelah itu barulah dia menentukan sikap (hukum) terhadapnya. Dengan demikian, aqliyah adalah cara yang digunakan dalam memahami atau memikirkan sesuatu. Dengan ungkapan lain aqliyah adalah cara yang digunakan untuk mengkaitkan fakta dengan ma’lumat, atau ma’lumat dengan fakta, berdasarkan suatu landasan atau beberapa kaedah tertentu. Dari sinilah munculnya perbedaan pola pikir (aqliyah), seperti pola pikir Islami, Sosialis, Kapitalis, Marxis dan pola pikir lainnya. Apa yang dihasilkan oleh mafahim adalah sebagai penentu tingkah laku manusia terhadap fakta yang ditemuinya. Juga sebagai penentu corak kecenderungan manusia terhadap fakta tadi, berupa (sikap) menerima atau menolak. Kadangkala dapat membentuk kecenderungan dan perasaan tertentu.

Adapun muyul adalah dorongan yang mendorong manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Muyul selalu terikat dengan mafahim yang dimilikinya tentang sesuatu yang ingin dipenuhinya tadi. Yang memunculkan muyul adalah potensi hidup pada manusia yang mendorongnya untuk memuaskan gharizah (naluri) dan kebutuhan jasmaninya, serta jalinan yang terjadi antara potensi (hidup) dengan mafahim.

Muyul itu sendiri, yaitu dorongan-dorongan yang terkait dengan mafahim tentang kehidupan, yang membentuk nafsiyah (pola sikap) manusia. Nafsiyah adalah cara yang digunakan oleh manusia untuk memenuhi gharizah (naluri) dan kebutuhan jasmani. Dengan kata lain, nafsiyah adalah cara yang digunakan manusia dengan mengkaitkan dorongan pemenuhannya dengan mafahim. Nafsiyah merupakan gabungan antara dorongan (pemenuhan) dengan mafahim, yang berlangsung dalam diri manusia secara alami terhadap sesuatu yang ada di hadapannya yang dijalin dengan mafahimnya tentang kehidupan.

Berdasarkan aqliyah dan nafsiyah ini terbentuklah kepribadian (syakhshiyah). Akal atau pemikiran, sekalipun diciptakan bersama dengan manusia dan keberadaannya pasti bagi setiap manusia, akan tetapi pembentukan aqliyah terjadi melalui usaha manusia itu sendiri. Begitu pula dengan muyul, sekalipun melekat pada diri manusia dan keberadaannya pasti ada pada setiap manusia, akan tetapi pemben-tukan nafsiyah terjadi melalui usaha manusia. Hal itu disebabkan, karena yang menjelaskan makna suatu pemikiran sehingga menjadi mafhum adalah adanya satu atau lebih kaedah yang dijadikan sebagai tolok ukur untuk ma’lumat dan fakta/realita ketika seseorang berpikir; dan yang menjelaskan dorongan (keinginan) sehingga menjadi muyul adalah gabungan yang terjadi antara dorongan dengan mafahim. Jadi, adanya satu atau lebih kaedah yang dijadikannya sebagai tolok ukur untuk ma’lumat dan fakta/realita ketika manusia berfikir, mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam pembentukan aqliyah dan nafsiyah. Pembentukan yang khas tersebut mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam pembentukan kepribadian. Apabila satu atau beberapa kaedah yang digunakan dalam pembentukan aqliyah sama dengan yang digunakan untuk pembentukan nafsiyah, maka akan muncul pada seseorang kepribadian (syakhshiyah) yang istimewa dengan corak yang khas. Namun, jika satu atau beberapa kaedah yang digunakan dalam pembentukan aqliyah berbeda dengan yang digunakannya dalam pembentukan nafsiyah, maka aqliyahnya berbeda dengan nafsiyahnya. Pada saat itu muyul yang dimilikinya menjadikan satu atau beberapa kaedah sebagai tolok ukurnya, yang dikaitkan dengan dorongannya yang bertumpu pada mafahim yang bukan membentuk aqliyahnya. Maka terbentuklah kepribadian yang tidak memiliki ciri khas. Kepribadian (syakhshiyah) yang bercampur. Pemikirannya berbeda dengan kecenderungan (muyul)nya. Karena ia memahami lafadz-lafadz dan kalimat-kalimat serta berbagai fakta dengan cara yang berbeda dengan kecenderungan-nya terhadap sesuatu yang ada disekelilingnya.

Berdasarkan hal ini maka solusi atas kepribadian dan pemben-tukannya hanya dengan cara mewujudkan satu kaedah yang sama bagi aqliyah dan nafsiyahnya. Yaitu menjadikan kaedah yang sama, baik yang dijadikan sebagai tolok ukur tatkala menyatukan informasi dengan fakta/realita, maupun yang dijadikan sebagai asas penggabungan antara berbagai dorongan dengan mafahim. Dengan cara pembentukan kepribadian (syakhshiyah) seperti itu (yaitu berlandaskan pada satu kaedah dan tolok ukur yang sama) akan terbentuk kepribadian yang istimewa.

DAFTAR ISI

Syakhshiyah (Kepribadian Manusia) ………………………. 1

Syakhshiyah Islam…………………………………………………………… 6

Pembentukan Syakhshiyah ………………………………………………. 13

Kejanggalan-Kejanggalan Perilaku …………………………………….. 17

Akidah Islam ……………………………………………………… 22

Makna Iman Terhadap Hari Kiamat …………………………………… 45

Asal Usul Mutakallimin dan Metodologinya ………………………… 53

Kesalahan Metode Mutakallimin ……………………………………….. 64

Munculnya Masalah Qadla dan Qadar ………………………………. 76

Al-Qadar ………………………………………………………………………… 93

Al-Qadla ………………………………………………………………………… 103

Al-Qadla dan Al-Qadar ……………………………………………………. 108

Petunjuk dan Kesesatan …………………………………………………… 124

Sebab Kematian Adalah Berakhirnya Ajal ………………………….. 136

Rizki Berada di Tangan Allah ……………………………………………. 148

Sifat-Sifat Allah……………………………………………………………….. 155

Filosof-Filosof Muslim………………………………………………………. 169

Nabi-Nabi dan Rasul ……………………………………………………….. 175

Kema’shuman Para Nabi …………………………………………………. 182

Wahyu …………………………………………………………………………… 185

Rasul Bukan Mujtahid ……………………………………………………… 794

Al-Quran Al-Karim………………………………………………. 215

Pengumpulan Al-Quran …………………………………………………… 221

Penulisan Mushaf ……………………………………………………………. 230

Kemukjizatan Al-Quran ……………………………………………………. 233

As-Sunnah …………………………………………………………. 253

Sunnah Adalah Dalil Syara’ Sebagaimana Al-Qur’an ………….. 260

Berdalil Kepada Sunnah ………………………………………………….. 266

Khabar Ahad Tidak Bisa Menjadi Hujjah

Dalam Masalah Akidah ………………………………………………. 271

Perbedaan Akidah Dengan Hukum Syara’ ……………….. 278

Ijtihad dan Taqlid` ………………………………………………. 281

Ijtihad ……………………………………………………………………………. 287

Syarat-Syarat Ijtihad………………………………………………………… 299

Taqlid…………………………………………………………………………….. 310

Fakta Tentang Taqlid ……………………………………………………….. 317

Kondisi Muqallid Dan Pentarjihnya ……………………………………. 328

Berpindah-Pindah Antar Para Mujtahid ……………………………… 332

Mempelajari Hukum Syara’ …………………………………… 335

Kekuatan Dalil ……………………………………………………. 339

Asy-Syuraa atau Pengambilan Pendapat Dalam Islam.. 350

Ilmu Dan Tsaqafah ………………………………………………. 372

Tsaqafah Islam………………………………………………………………… 376

Metode Pembelajaran Islam ……………………………………………… 378

Perolehan Tsaqafah dan Ilmu Pengetahuan ………………………… 383

Gerakan Tsaqafah …………………………………………………………… 385

Sikap Kaum Muslim Terhadap Tsaqafah Selain Islam…………… 386

Ilmu-Ilmu Islam ………………………………………………….. 400

Tafsir ……………………………………………………………………………… 403

Uslub Ahli Tafsir dalam Penafsiran …………………………………….. 409

Sumber-Sumber Tafsir ……………………………………………………… 417

Kebutuhan Umat Saat Ini Kepada Ahli Tafsir ………………………. 425

Ilmu Hadits ………………………………………………………… 455

Hadits ……………………………………………………………………………. 456

Para Perawi Hadits ………………………………………………………….. 458

Orang Yang Diterima Periwayatan-Nya Dan Orang

Yang Tidak Diterima Periwayatannya Serta

Penjelasan Tentang Jarh Wa Ta’dil ……………………………….. 460

Periwayatan Kelompok-Kelompok Islam…………………………….. 463

Periwayatan Hadits Dengan Makna Dan Ringkasannya ……….. 465

Pembagian Hadits …………………………………………………………… 466

Pembagian Khabar Ahad …………………………………………………. 471

Hadits Maqbul dan Hadits Mardud ……………………………………. 474

Hadits Mursal …………………………………………………………………. 479

Hadits Qudsi ………………………………………………………………….. 482

Ketidaktsabitan Hadits dari Segi Sanadnya

Tidak Menunjukkan Lemahnya Hadits Tersebut …………….. 484

Anggapan Suatu Hadits Menjadi Dalil Dalam Hukum Syara’ .. 485

Sirah dan Tarikh …………………………………………………. 493

Ushul Fiqh …………………………………………………………. 500

Fiqih …………………………………………………………………. 509

Perkembangan Fiqih ……………………………………………………….. 512

Implikasi Perselisihan dan Perbedaan Perspektif

Dalam Fiqih Islam ……………………………………………………… 524

Kemajuan Fiqih Islam………………………………………………………. 537

Kemunduran Fiqih Islam………………………………………………….. 543

Implikasi Khurafat Fiqih Romawi Terhadap Fiqih Islam………… 547

KLIK DI SINI 001-194: 001-194-syakhshiyah-1-indonesia

KLIK DI SINI 195-394: 195-394-syakhshiyah-1-indonesia

KLIK DI SINI 395-564: 395-564-syakhshiyah-1-indonesia


SYURA BUKAN DEMOKRASI

SYURA BUKAN DEMOKRASI

Oleh : M. Shiddiq Al Jawi

Pengantar

Anggapan bahwa syura (musyawarah) sama dengan demokrasi telah masyhur dan sudah lama adanya meskipun anggapan ini sesungguhnya tidak benar. “Demokrasi bagi kita ialah musyawarah,” kata Soekarno, presiden pertama RI, ketika menyampaikan pidato berjudul, “Negara Nasional dan Cita-Cita Islam,” di Universitas Indonesia, di Jakarta 7 Mei 1953.Namun demikian, tak sedikit pandangan kritis yang memandang syura bukanlah demokrasi. Abdul Qadim Zallum (1990), misalnya, menegaskan, “Demokrasi bukanlah syura, karena syura artinya adalah meminta pendapat (thalab ar-ra’y), sedangkan demokrasi adalah suatu pandangan hidup dan kumpulan ketentuan untuk seluruh konstitusi, undang-undang, dan sistem (pemerintahan)..”

Tulisan ini bertujuan menjelaskan bahwa syura (musyawarah) bukanlah demokrasi dengan menguraikan dua hal utama, yaitu : (1) hakikat syura dan hal-hal yang berkaitan dengannya; (2) perbedaan fundamental antara syura dan demokrasi. Untuk itu, akan ditelaah secara komprehensif tiga kitab berikut: Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, juz I (bab Asy-Syûrâ, hlm. 246-261) karya Taqiyuddin an-Nabhani (1994); Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (bab Majelis Umat, hlm. 214-224) karya Abdul Qadim Zallum (2002); Ad-Dimuqrathiyah Nizhâm Kufr karya Abdul Qadim Zallum (1990).

Hakikat Syura
Menurut pengertian bahasa, syûrâ (syura/musyawrah) adalah mashdar (kata-dasar) dari kata syâwara (Zallum, 2002: 216). Syura secara bahasa memiliki banyak makna. Menurut Ibn Manzhur dalam Lisân al-‘Arab, jilid II halaman 379-381, pada pasal sya-wa-ra, makna syura antara lain adalah mengeluarkan madu dari sarang lilin [lebah] (istikhrâj al-‘asl min qursh asy-syama’); memeriksa tubuh hamba sahaya perempuan dan binatang ternak pada saat pembelian (tafahhush badan al-âmah wa ad-dâbbah ‘inda asy-syirâ’); menampakkan diri dalam medan perang (isti‘râdh an-nafs fi maydan al-qitâl); dan sebagainya (Al-Khalidi, 1980: 141; Zallum, 2002: 216).

Menurut pengertian syariat yang didasarkan pada nash-nash al-Quran dan as-Sunnah, syura bermakna mengambil pendapat (akhdh ar-ra’y[i]) (An-Nabhani, 1994: 246). Jelasnya, syura adalah mencari pendapat dari orang yang diajak bermusyawarah (thalab ar-ra’y[i] min al-mustasyâr) (Zallum, 2002: 216). Istilah lain dari syura adalah masyûrah (An-Nabhani, 2001: 111) atau at-tasyâwur (An-Nabhani, 1994: 246).

Taqiyuddin An-Nabhani (1994: 246) mengatakan bahwa syura dilakukan oleh setiap amir (pemimpin) terhadap orang-orang yang dipimpinnya, misalnya oleh seorang khalifah, komandan pasukan (qâ’id), atau oleh setiap orang yang mempunyai kewenangan/otoritas (shâhib ash-shalâhiyah). Syura dapat dilakukan juga di antara suami-istri, misalnya untuk memusyawarahkan penyapihan anak mereka sebelum dua tahun (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 233).

Dalam sistem Khilafah, syura secara kelembagaan formal dilaksanakan dalam Majelis Umat, yang merupakan lembaga wakil-wakil umat dalam musyawarah dan muhâsabah (pengawasan) terhadap Khalifah (Zallum, 2002: 222). Artinya, fungsi MAjelis Umat antara lain melakukan musyawarah dengan Khalifah. Namun demikian, Majelis Umat dalam negara Khilafah tidak mempunyai kewenangan legislatif seperti parlemen dalam sistem demokrasi. Fungsi legislasi dalam arti melakukan adopsi (tabanni) hukum syariat dari sejumlah hukum syariat yang ada dalam satu masalah untuk mengatur urusan rakyat hanya menjadi otoritas Khalifah, bukan yang lain (Zallum, 2002: 44).

Hukum melakukan syura, menurut Abdul Qadim Zallum, adalah mandûb (sunnah), bukan wajib (2002: 217-218). Ini sejalan dengan pandangan para ahli tafsir terkemuka yang menyatakan bahwa perintah Allah Swt. kepada Rasulullah saw. untuk melakukan syura dalam al-Quran surat Ali Imran ayat 159 adalah perintah mandûb (sunnah), bukan perintah wajib. Mereka itu, misalnya, Ibn Jarir ath-Thabari (Jâmi‘ al-Bayân, IV/153), Al-Alusi (Rûh al-Ma‘ânî, IV/106-107), Az-Zamakhsyari (Al-Kasysyâf, I/474), Imam Al-Qurthubi (Al-Jâmi‘ li Ahkâm al-Qur’ân, IV/249-252), dan Ibn al-‘Arabi (Ahkâm al-Qur’ân, I/298).

Jadi, meskipun ada tuntutan (thalab) dari al-Quran untuk melakukan syura, misalnya dalam frasa wa syâwirhum fî al-amr (bermusyawarahlah kamu dalam urusan itu) (QS Ali ‘Imran [3]: 159), ada qarînah (indikasi) yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut bukan tuntutan yang bersifat tegas (thalab jâzim)—yang kesimpulan hukumnya wajib, melainkan tuntutan tidak tegas (thalab ghayr jâzim)—yang kesimpulan hukumnya mandûb. Indikasi (qarînah) tersebut antara lain, bahwa pada ayat tersebut terdapat frasa fa idza azamta fatawakkal ‘ala Allâh (kemudian jika kamu telah membulatkan tekad maka bertawakkallah kepada Allah). Ayat ini jelas menyandarkan ‘azam (tekad bulat)—yaitu maksud untuk melaksanakan sesuatu dan mengambil keputusan—hanya kepada Rasulullah, bukan kepada orang-orang yang diajak musyawarah. Oleh karena itu, dalam banyak kebijakannya, Rasul sering mengambil keputusan tanpa bermusyawarah dengan para shahabat; seperti dalam pengangkatan para wali (gubernur), para qâdhî (hakim), para sekretaris (kuttâb), serta para pemimpin sariyah dan pasukan; juga dalam penandatanganan gencatan senjata dan sebagainya (Zallum, 2002: 217-218). Ini menunjukkan bahwa syura adalah mandûb, bukan wajib; yang melakukannya akan mendapat pahala, sedangkan yang meninggalkannya tidak berdosa.

Siapa yang berhak melakukan syura? Syura sesungguhnya adalah hak kaum Muslim semata. Artinya, pihak pemegang kewenangan (shâhib ash-shalâhiyah), seperti Khalifah, ketika hendak meminta atau mengambil pendapat, tidak mengambilnya kecuali dari kaum Muslim. Tegasnya, syura adalah proses pengambilan pendapat yang khusus di kalangan internal sesama orang Islam. Tidak boleh dalam syura mengambil pendapat dari orang kafir, meskipun boleh (jâ’iz) orang kafir menyampaikan pendapat (ibda’ ar-ra’y) kepada orang Islam dan boleh kaum Muslim mendengarkan pendapat (sama’ ar-ra’y) dari orang kafir tersebut (An-Nabhani, 2001: 111). Kekhususan syura hanya untuk kaum Muslim, ditunjukkan, misalnya, oleh firman Allah Swt.:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَ نْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ

"Disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka. (QS Ali ‘Imran [3]: 159).

Ayat ini menunjukkan bahwa sikap-sikap Rasul, seperti memohonkan ampunan kepada Allah, tidak mungkin beliau lakukan, kecuali bagi kaum Muslim. Sebab, Allah telah melarang Rasul memintakan ampunan bagi orang musyrik (Lihat: QS at-Taubah [9]: 113). Demikian pula bermusyawarah; tidaklah dilakukan Rasul kecuali dengan kaum Muslim (An-Nabhani, 1994: 247).

Lalu, apakah dalam musyawarah, pendapat yang diambil selalu berdasarkan suara mayoritas seperti halnya dalam demokrasi? Memang, dalam sistem demokrasi suara mayoritaslah yang menjadi penentu dalam segala bidang permasalahan. Sebaliknya, dalam syura, kriteria pendapat yang diambil bergantung pada bidang permasalahan yang dimusyawarahkan. Rinciannya, sebagaimana uraian Abdul Qadim Zallum (1990) dalam Ad-Dimuqrathiyah Nizhâm Kufr, adalah sebagai berikut:

Pertama, dalam masalah penentuan hukum syariat atau legislasi (at-tasyrî‘), kriterianya tidak bergantung pada pendapat mayoritas atau minoritas, melainkan pada nash-nash syariat (nash al-Quran dan as-Sunnah). Sebab, yang menjadi Pembuat Hukum (Musyarri’ , The Law Giver) hanyalah Allah Swt., bukan umat atau rakyat. Pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengadopsi (melakukan proses legislasi) hukum-hukum syariat dalam sistem Khilafah adalah Khalifah saja, bukan Majelis Umat. Khalifah tidak wajib meminta pendapat Majelis Umat mengenai hukum-hukum syariat yang akan dilegislasikannya, meskipun hal ini boleh dia lakukan. Jika Khalifah meminta pendapat Majelis Umat mengenai hukum-hukum syariat yang hendak diadopsinya maka pendapat Majelis Umat tidaklah mengikat Khalifah, meskipun pendapat itu diputuskan berdasarkan suara bulat atau suara mayoritas.

Dalilnya adalah fakta bahwa Rasulullah saw. pernah mengesampingkan pendapat kaum Muslim yang menolak penetapan Perjanjian Hudaibiyah. Padahal, pendapat kaum Muslim waktu itu merupakan pendapat mayoritas. Akan tetapi, toh Rasulullah menolak pendapat mereka, dan tetap menyepakati Perjanjian Hudaibiyah. Rasulullah saw. bersabda kepada mereka:

إِنِّي عَبْدَ اللهِ وَ رَسُوْلَهُ وَ لَنْ أُخَالِفَ أَمْرَهُ

Sesungguhnya aku ini adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Sekali-kali aku tidak akan menyalahi perintah-Nya. (HR al-Bukhari dan Muslim. Lihat Fath al-Bari, VI/276; Shahîh Muslim XII/141; Majma‘ az-Zawâ’id wa Manba’ al-Fawâ’id, V/225).

Kedua, dalam masalah yang berhubungan dengan aspek-aspek profesi dan ide yang membutuhkan keahlian, pemikiran, dan pertimbangan yang mendalam; yang dijadikan kriteria adalah ketepatan atau kebenarannya, bukan berdasarkan suara mayoritas atau minoritas. Jadi, masalah yang ada harus dikembalikan kepada para ahlinya yang berkompeten. Merekalah yang dapat memahami permasalahan yang ada dengan tepat. Masalah-masalah kemiliteran dikembalikan kepada para pakar kemiliteran. Masalah-masalah fikih dikembalikan kepada para fuqaha dan mujtahidin. Masalah-masalah medis dikembalikan kepada para dokter spesialis. Masalah-masalah teknik dikembalikan kepada para pakar insinyur teknik. Masalah-masalah ide/gagasan dikembalikan kepada para pemikir besar. Demikianlah seterusnya.

Dalil untuk ketentuan ini adalah peristiwa ketika Rasulullah saw. mengikuti pendapat Hubab bin al-Mundzir—yang saat itu merupakan pakar dalam hal tempat-tempat strategis—pada Perang Badar. Saat itu Hubab mengusulkan kepada Nabi saw. agar meninggalkan tempat yang dipilih beliau seandainya ketentuan tempat itu bukan berasal dari wahyu. Hubab memandang tempat tersebut tidak layak untuk kepentingan pertempuran. Rasulullah saw. pun mengikuti pendapat Hubab. Beliau dan para sahabat kemudian berpindah ke suatu tempat yang ditunjukkan oleh Hubab. Jadi, Rasulullah saw. telah meninggalkan pendapatnya sendiri dan tidak meminta pertimbangan kepada para shahabat lainnya dalam masalah tersebut. (Lihat: Kisah Perang Badar ini selengkapnya dalam Sîrah Ibn Hisyâm, II/272; Thabaqât Ibn Sa‘ad, II/15; Târîkh Ibn Khaldun, II/751; As-Sîrah li Ibn Katsîr, II/380-402).

Ketiga, dalam masalah-masalah yang langsung menuju pada amal/tindakan (bersifat praktis), yang tidak memerlukan pemikiran dan pertimbangan mendalam; yang menjadi patokan adalah suara mayoritas karena mayoritas orang dapat memahaminya dan dapat memberikan pendapatnya dengan mudah menurut pertimbangan kemaslahatan yang ada. Contohnya adalah seperti: apakah kita akan memilih si A atau si B (sebagai kepala negara atau ketua organisasi misalnya); apakah kita akan keluar kota atau tidak, apakah kita akan menempuh perjalanan pada pagi hari atau malam hari; apakah kita akan naik pesawat terbang, kapal laut, atau kereta api. Masalah-masalah seperti ini dapat dijangkau oleh setiap orang sehingga mereka dapat memberikan pendapatnya. Dalam masalah-masalah seperti ini, suara mayoritas dapat dijadikan pedoman dan bersifat mengikat.

Dalil untuk ketentuan tersebut adalah peristiwa yang dialami Rasulullah saw. ketika Perang Uhud. Rasulullah saw. dan para sahabat senior berpendapat bahwa kaum Muslim tidak perlu keluar dari kota Madinah. Sebaliknya, mayoritas sahabat, khususnya para pemudanya, berpendapat bahwa kaum Muslim hendaknya keluar dari kota Madinah guna menghadapi kaum Quraisy di luar kota Madinah. Jadi, pendapat yang ada berkisar di antara dua pilihan: keluar kota Madinah atau tidak. Karena mayoritas sahabat berpendapat untuk keluar kota Madinah, Nabi saw. lalu mengikuti pendapat mereka dan mengabaikan pendapat para sahabat senior. Mereka kemudian berangkat menuju Uhud di luar kota Madinah untuk menghadapi pasukan Quraisy. (Lihat: Sîrah Ibn Hisyâm, III/67; Thabaqât Ibn Sa‘ad, II/38; Târîkh Ibn Khaldun, II/765; Zâd al-Ma‘âd, II/62; Fath al-Bârî, XVII/103).

Perbedaan Syura dengan Demokrasi
Dari uraian di atas, dapat kita pahami adanya perbedaan fundamental antara syura dan demokrasi. Seperti telah dikutip sebelumnya, Abdul Qadim Zallum (1990) secara ringkas membandingkan sekaligus membedakan demokrasi dan syura dengan perkataannya, “Demokrasi bukanlah syura, karena syura artinya adalah meminta pendapat (thalab ar-ra’y). Sebaliknya, demokrasi adalah suatu pandangan hidup dan kumpulan ketentuan untuk seluruh konstitusi, undang-undang, dan sistem (pemerintahan).”

Ini berarti, menyamakan syura dengan demokrasi bagaikan menyamakan sebuah sekrup dengan sebuah mobil; tidak tepat dan tidak proporsional. Mengapa? Sebab, syura hanyalah sebuah mekanisme pengambilan pendapat dalam Islam, sebagai bagian dari proses sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Sebaliknya, demokrasi bukan hanya sekadar proses pengambilan pendapat berdasarkan mayoritas, namun sebuah jalan hidup (the way of life) yang holistic, yang terrepresentasikan dalam sistem pemerintahan menurut peradaban Barat. Kenytaan bahwa demokrasi adalah sebuah tipe sistem pemerintahan dapat dibuktikan, misalnya, melalui pernyataan Presiden Lincoln pada peresmian makam nasional Gettysburg (1863) di tengah berkecamuknya Perang Saudara di AS. Lincoln menyatakan, “Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” (Melvin I. Urofsky, 2003: 2). Oleh karena itu, menyamakan syura dengan demokrasi tidaklah tepat dan jelas tak proporsional. Jika ingin tepat dan proporsional, sistem demokrasi seharusnya dibandingkan dengan sistem Khilafah, bukan dengan syura. Syura seharusnya dibandingkan dengan prinsip suara mayoritas, bukan dengan demokrasi.

Memang, ada kemiripan antara syura dan demokrasi, yang mungkin dapat menyesatkan orang untuk menganggap syura identik dengan demokrasi. Dalam syura ada proses pengambilan pendapat berdasarkan suara mayoritas seperti yang terjadi dalam Perang Uhud. Ini identik dengan yang ada dalam demokrasi (An-Nahwi, 1985: 93-94). Namun demikian, dengan mencermati penjelasan tentang syura di atas, masalah kemiripan ini akan gamblang dengan sendirinya. Sebab, tak selalu syura berpatokan pada suara mayoritas. Ini sangat berbeda dengan demokrasi yang selalu menggunakan standar suara mayoritas untuk segala bidang permasalahan. Selain itu, syura hanyalah hak kaum Muslim yang dilaksanakan di antara sesama umat Islam ketika mereka bertukar pikiran untuk mengambil suatu pendapat. Orang kafir tidak boleh ikut serta dalam proses syura. Ini jelas berbeda dengan demokrasi yang menjadikan Muslim dan non-Muslim bisa bercampur-aduk untuk menetapkan suatu pendapat. Jika demikian kontras bedanya, sekontras perbedaan warna putih dan hitam, lalu di mana lagi letak kesamaan syura dan demokrasi? Samakah yang putih dengan yang hitam?

Kemiripan syura dan demokrasi dalam tersebut menjadi lebih tak bermakna jika kita mengkaji ciri-ciri sistem demokrasi secara lebih mendasar dan komprehensif. Menurut Zallum (1990), sistem demokrasi mempunyai ciri-ciri: berlandaskan pada falsafah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan); dibuat oleh manusia; didasarkan pada 2 (dua) ide pokok, yaitu: (1) kedaulatan di tangan rakyat dan (2) rakyat sebagai sumber kekuasaa, memegang prinsip suara mayoritas dan menuntut kebebasan individu (freedom) agar kehendak rakyat dapat diekspresikan tanpa tekanan.

Hanya dengan memperhatikan falsafah demokrasi, yaitu sekularisme, jurang perbedaan syura dan demokrasi akan semakin lebar. Sedemikian lebarnya sehingga mustahil terjembatani. Sebab, syura tidak lahir dari akidah (falsafah) sekularisme, melainkan lahir dari akidah Islam. Syura adalah hukum syariat yang dilaksanakan sebagai bagian dari perintah Allah. Sebaliknya, demokrasi lahir dari rahim ide sekularisme yang kufur. Sebab, setelah terjadi sekularisasi, yakni setelah agama dipisahkan dari kehidupan sehingga agama tidak lagi mengatur urusan kehidupan manusia seperti politik, dengan sendirinya manusia itu sendirilah yang membuat aturan hidupnya. Inilah asal-usul ideologis lahirnya demokrasi di negara-negara Eropa pasca Abad Pertengahan (V-XV M), setelah sebelumnya masyarakat Eropa ditindas oleh kolaborasi antara raja/kaisar—yang berkuasa secara despotik dan absolute—dengan para agamawan Katolik yang korup dan manipulatif (An-Nabhani, 2001: 27).

Kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian di atas, jelaslah bahwa syura tidak identik dengan demokrasi. Syura bukanlah demokrasi karena syura adalah pengambilan pendapat sedangkan demokrasi adalah sistem pemerintahan Barat yang berasaskan pada ide sekularisme yang kufur. Adanya kemiripan antara syura dan demokrasi tidak ada maknanya sama sekali karena keduanya mempunyai basis ideologi yang berbeda secara diametral.

Perlu diingat, sistem demokrasi telah dijadikan sebagai salah satu senjata Barat untuk menghancurkan Islam. Ini tampak ketika negara-negara Barat mengadakan Konferensi Berlin pada akhir abad ke-18 M. Negara-negara penjajah itu memang tidak mencapai kata sepakat bagaimana membagi-bagi Negara Khilafah Utsmaniyah—mereka sebut sebagai The Sick Man—andaikata “orang sakit” ini telah masuk liang lahat. Namun, mereka menyepakati satu hal, yaitu memaksa Khilafah untuk menerapkan sistem demokrasi. Akhirnya, Khilafah menerapkan sistem kementerian (al-wuzarah) seperti dalam sistem demokrasi sebagai akibat paksaan dan tekanan Barat. Ketika Khilafah hancur pada 1924, Barat segera meracuni pemikiran umat Islam dengan menulis berbagai buku yang menyatakan bahwa Islam adalah agama demokratis atau bahwa demokrasi berasal dari ajaran Islam (Zallum, 1994: 135-136).

Atas dasar itu, siapa saja yang mengatakan bahwa demokrasi adalah bagian ajaran Islam, misalnya dengan mengatakan demokrasi adalah syura itu sendiri, berarti dia telah bersekutu dengan para penjajah yang kafir untuk turut menghancurkan Islam dan menyesatkan umat Islam. Propaganda demokrasi yang palsu dan penuh pemaksaan ini tak punya tujuan lain, kecuali untuk mencegah bangkitnya ideologi Islam dalam sebuah sistem Khilafah sekaligus untuk melestarikan hegemoni ideologi kapitalisme-demokratik yang kufur di seluruh dunia, agar umat manusia tetap terus-menerus hidup dalam ketertindasan, penderitaan, serta kesengsaraan di dunia dan akhirat. Ini tentu sangat kejam. Sangat biadab dan gila. []

Daftar Pustaka

Al-Khalidi, Mahmud Abdul Majid. 1980. Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, cet. Kuwait: Dar al-Buhuts al-‘Ilmiyyah.

Anonim. 1990. “Negara Nasional dan Cita-Cita Islam.” Bung Karno dan Islam. Jakarta: Haji Masagung.

———-. 1994. Asy-Syakhshiyyah Al-Islâmiyyah, juz I, cet. IV. (Beirut: Darul Ummah).

———-. 2001. Nizhâm al-Islâm, cet. VI. t.tp.: min mansyurat Hizb Al-Tahrir.

An-Nahwi, Adnan Ali. 1985. Asy-Syûra Lâ ad-Dimuqrathiyah, cet. II. Kairo: Dar ash-Shahwah.

Ibn Manzhur. 1889. Lisân al-‘Arab. Bulaq: Al-Mathba’ah al-Amiriyah.

Thalib, Muhammad & Irfan S. Awwas (ed.), t.t. Doktrin Zionisme dan Ideologi Pancasila: Menguak Tabir Pemikiran Politik Founding Fathers Republik Indonesia. Yogyakarta: Wihdah Press. Zionisme/Bab10.html.

Urofsky, Melvin I. et.al.. 2003. Demokrasi. Office of International Information Programs-U.S. Department of State. http:/usinfo.state.gov

Zallum, Abdul Qadim. 1990. Ad-Dimuqrathiyyah Nizhâm Kufr, t.tp.: min mansyurat Hizb at-Tahrîr.

———-. 1994. Afkâr Siyâsiyah, cet. I. Beirut: Darul Ummah.

———-. 2002. Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm. cet. VI. t.tp.: min Mansyurat Hizb Al-Tahrir.

Sumber : http://wisnusudibjo.wordpress.com/2009/01/24/syura-bukan-demokrasi-oleh-m-shiddiq-al-jawi/

Filed under: Arsip Al-Wa'ie

PRESS RELEASE HT SUDAN


PRESS RELEASE HT SUDAN : OCAMPO TELAH MEMURNIKAN KETAATANNYA KEPADA TUANNYA YAITU ORANG-ORANG EROPA


No : ن/ر/ح/ت/س/11/2009
Tanggal: 08 Rabiul Awal 1430 H
04 Maret 2009 M

Press Release

Ocampo Telah Memurnikan Ketaatannya kepada Tuannya Yaitu Orang-orang Eropa
Maka Wahai Penguasa Sudan Murnikan Ketaatan Anda kepada Rabb Semesta Alam

Seperti yang sudah diperkirakan, akhirnya Ocampo meminta dikeluarkannya keputusan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) untuk menangkap Presiden Omar al-Basyir. Ocampo telah memurnikan ketaatannya dan mendedikasikan dirinya untuk melayani kepentingan orang yang telah mengangkatnya, yaitu orang-orang Eropa, sehingga ia mengeluarkan keputusan hina tersebut. Sudah diketahui bersama dengan sangat jelas bahwa Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) adalah mahkamah Eropa. Eropa memanfaatkan ICC untuk melawan siapa saja yang menghadang langkah yang telah dirumuskan untuk menancapkan hegemoni dan pengaruh Eropa di dunia, khususnya di Dunia Ketiga. ICC telah dimanfaatkan untuk melawan Sudan, agar pemerintah Sudan lebih banyak menarik diri (mundur) demi kepentingan Eropa di wilayah Darfur, setelah Amerika mendominasi sendirian wilayah Sudan Selatan. Hal itu setelah perjanjian Nivasha yang beracun di mana pemerintah melakukan penyerahan yang hina demi kepentingan Amerika. Buah langsung dari hal itu adalah pertarungan Darfur yang terus berlanjut hingga keluarnya keputusan akhir tersebut.

Sesungguhnya Eropa tidak ingin benar-benar mengadili al-Basyir atau yang lain. Eropa sebenarnya hanya ingin –seperti yang telah kami sebutkan– mendapatkan penyerahan tambahan dari pemerintah terhadap berbagai penyerahan yang sudah dilakukan. Bagi Eropa tidak penting terjadinya kejahatan genocida di Darfur atau di selain Darfur. Bahkan bagi Eropa tidak penting seandainya seluruh penduduk Sudan dimusnahkan. Semua yang diinginkan Eropa adalah (agar Eropa) tidak keluar dari Darfur karena sebelumnya Eropa telah dipaksa keluar dari Sudan Selatan. Karena itu kemungkinan pada hari-hari ke depan akan dikeluarkan keputusan Dewan Keamanan PBB untuk menunda implementasi keputusan itu selama jangka waktu satu tahun, sesuai pasal 16 Konstitusi Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC). Sehingga keputusan itu akan menjadi pedang yang terhunus terhadap pemerintah Sudan, agar bersegera sebelum satu tahun memberikan apa yang diminta. Maka (kalau itu terjadi) kita akan kehilangan Darfur setelah kita telah kehilangan Sudan Selatan dengan skenario yang mirip.

Sudah menjadi pengetahuan bersama termasuk perkara maklumun min ad-din bi adh-dharurah, ketidakbolehan menyerahkan keputusan hukum kepada pengadilan kafir Barat. Karena pengadilan Barat itu adalah thaghut yang seorang muslim wajib tidak berhukum kepadanya. Allah SWT berfirman:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya." (QS. an-Nisâ’ [4]: 60)

Maka, negara bukan hanya wajib menolak berhukum kepada Mahkamah Kejahatan Internasional saja, melainkan juga wajib menolak berhukum kepada semua organisasi internasional kufur, seperti PBB dan Dewan Keamanan-nya. Semuanya adalah lembaga yang tidak tegak berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya saw. Karenanya secara syar’i haram berpartisipasi di dalamnya, haram menyerahkan keputusan hukum kepadanya dan haram ridha dengan keputusan-keputusannya.

Sesungguhnya solusi masalah Darfur bahkan solusi seluruh masalah Sudan adalah dengan mengumumkan Khilafah Rasyidah yang akan mengembalikan semua perkara kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya saw. Hal itu sebagai pemenuhan dan keterikatan terhadap firman Allah SWT:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. an-Nisâ’ [4]: 59)

Dengan cara ini, setiap bentuk kezaliman akan hilang, semua hak diberikan kepada yang berhak, dan keadilan berjalan di tengah masyarakat. Begitu pula Rabb Anda akan ridha kepada Anda; dan sebaliknya kehinaan dan kerendahan akan lenyap, serta tangan-tangan musuh-musuh Anda akan terpotong dari negeri Anda.

Ibrahim Utsman (Abu Khalil)
Juru Bicara Resmi

Hizbut Tahrir Wilayah Sudan

Sumber : www.hizbut-tahrir.or.id (12 Maret 2009)

Press Release HT Pakistan


Press Release HT Pakistan: Seluruh Rezim di Pakistan Tidak Memiliki Kelayakan dan Tidak Akan Bisa Diangkat dengan Tingginya Keahlian Politik Sebagian Politisi

No: PR09009
Tanggal: 3 Rabiul Awal 1430 H
27 Februari 2009 M

Press Release

Seluruh Rezim di Pakistan Tidak Memiliki Kelayakan dan Tidak Akan Bisa Diangkat dengan Tingginya Keahlian Politik Sebagian Politisi.
Drama Prahara Politik Yang Meletus Tidak Lain Hanya Kedok Bagi Perang Amerika di Pakistan

Sesungguhnya Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan keputusan melarang Nawaz Sharif bersaudara untuk menempati jabatan pemerintahan apapun, tidak akan merubah kondisi masyarakat yang buruk. Kaum Muslim telah menderita akibat kedzaliman kapitalisme. Masyarakat akan tetap dan terus didera penderitaan itu selama sistem yang diterapkan adalah sistem kapitalisme. Nawaz Sharif bersaudara dahulu memerintah dengan kapitalisme ketika mereka duduk ditampuk pemerintahan pertama kali. Mereka kembali melakukan perbuatan yang sama karena Amerika meminta mereka melakukan hal itu. Juga karena partainya ada di bawah kendali Amerika, yang bergerak sesuai keinginan Amerika. Dahulu para pengikut Nawaz bersaudara tidak keluar ke jalan untuk melindungi mereka dari pengasingan. Sementara saat ini masyarakat melihat bagaimana Nawaz Sharif menghasut anggota-anggota partainya untuk berdiri bersamanya menentang pengadilan demi kepentingan pribadinya. Pada saat yang sama Nawaz bersaudara dan partainya tidak bergerak sama sekali untuk menghentikan pembunuhan yang menimpa kaum Muslim di lembah Swat dan FATA, atau pembunuhan kaum Muslim Gaza. Bahkan tidak tampak adanya perhatian sedikit pun dari Nawaz terhadap masalah itu.

Sikap yang benar dilakukan oleh Liga Muslim (Muslim League) yang menggerakkan masyarakat turun ke jalan menentang perang Amerika terhadap Pakistan. Akan tetapi para pemimpin partai justru sibuk dalam pertemuan-pertemuan dengan Boucher, Mullen dan pejabat Amerika lainnya untuk menghalangi aksi-aksi yang konstruktif itu.

Masyarakat sekarang sungguh telah menyadari, baik Nawaz Sharif ataupun Zardari yang duduk di pemerintahan, maka keduanya sama saja, siap mengabdi demi kepentingan Amerika melalui sistem yang rusak saat ini. Tabir itu telah tersingkap dihadapan masyarakat. Masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan para penguasa dan sistem. Semua orang telah mencari alternatif. Tidak diragukan bahwa alternatif itu adalah Hizbut Tahrir, Partai Politik Islam Global yang memiliki kepemimpinan politik yang ikhlas dan memahami Islam serta tata cara penerapannya. Hizbut Tahrir telah memaparkan pandangan yang jelas tentang sistem Islam melalui sejumlah buku dan selebaran. Yang ada tinggal masalah waktu bagi tersingkapnya pengkhianatan politik saat ini. Sehingga masyarakat akan bergerak dengan segenap kemampuan mereka untuk mengusir pengaruh Amerika dari kawasan dengan menegakkan Daulah Khilafah di Pakistan. Pada saat itu tidak ada pilihan bagi Amerika kecuali lari dari kawasan.

Naveed But
Juru Bicara Resmi Hizbut Tahrir di Pakistan

Konferensi Syarm asy-Syaikh Menutupi Kejahatan-kejahatan Institusi Yahudi dan Membebankan Tanggungjawab kepada Penduduk Palestina


Konferensi Syarm asy-Syaikh Menutupi Kejahatan-kejahatan Institusi Yahudi dan Membebankan Tanggungjawab kepada Penduduk Palestina

No: ص\ب ن 8\009
Tanggal: 6 Rabiul Awal 1430 H
3 Maret 2009 M

Press Release

Konferensi Syarm asy-Syaikh Menutupi Kejahatan-kejahatan Institusi Yahudi
dan Membebankan Tanggungjawab kepada Penduduk Palestina

Sebanyak delapan puluh delegasi negara-negara Arab, kaum Muslim, dan negara-negara asing berkumpul dalam “Pertemuan Syarm asy-Syaikh untuk Pembangunan Kembali Gaza.” Demi terealisasinya pembangunan (Gaza), mereka mensyaratkan penciptaan ketenangan antara institusi Yahudi dan Palestina, perwujudan perdamaian, dan pembentukan pemerintahan nasional. Husni Mubarak mengatakan: “Sesungguhnya kesuksesan aktivitas pembangunan kembali disandarkan kepada sejumlah faktor, di antaranya kecepatan realisasi peredaan ketegangan antara Israel dan orang-orang Palestina di Gaza untuk menjamin pembukaan kembali jalan-jalan lintas perbatasan, realisasi perdamaian antara penguasa nasional dan faksi-faksi, dan pembentukan pemerintahan rekonsiliasi nasional untuk mengarahkan aktivitas pembangunan”.

Salam Fayadh, mengatakan: “Akan tetapi pembangunan kembali senantiasa terikat dengan pengesahan kesepakatan yang langgeng untuk menciptakan ketenangan”.

Terkait hal ini, kami mengatakan:

  1. Sesungguhnya syarat-syarat yang ditetapkan itu adalah persis sama dengan syarat-syarat yang dituntut oleh Amerika, Israel, dan Mesir sebelum dan selama terjadinya perang. Maksud dari ketenangan, perdamaian, dan pemerintahan rekonsiliasi nasional, adalah dicapainya iklim di mana institusi Yahudi dapat hidup dengan aman, tenteram, damai, serta mendapat pengakuan dari penduduk Palestina dan negara-negara kawasan.
  2. Sesungguhnya negara-negara yang berkumpul itu bekerja untuk merealisasikan apa yang tidak bisa direalisasi oleh institusi Yahudi melalui serangan brutalnya ke Gaza. Bahkan negara-negara itu membebaskan institusi Yahudi dari kesalahan dan menutupi kejahatan-kejahatannya ketika mereka menetapkan syarat-syarat yang hina dan tidak adil terhadap korban kejahatan.
  3. Sesungguhnya negara-negara yang berpura-pura menangis atas pembangunan kembali Gaza, adalah juga negara-negara yang bersikap loyo dan berkolusi dengan institusi Yahudi dalam serangannya ke Gaza. Bahkan susungguhnya Eropa dan Amerika adalah pihak yang membentuk institusi Yahudi dan mendukungnya dengan harta, persenjataan, dan ketetapan-ketetapan internasional. Sekarang mereka mengeksploitasi darah-darah suci, remukan-remukan tubuh dan kehancuran sebagai jalan untuk melindungi institusi Yahudi.
  4. Sesungguhnya umat Islam tidak akan pernah mengampuni para penguasanya yang bersikap loyo atau yang berkolusi dengan institusi Yahudi, Amerika, dan Eropa dalam menentang Palestina. Para penguasa itu sebenarnya mampu mengucurkan harta secara langsung ke penduduk Gaza tanpa menambah kehinaan dan syarat-syarat yang tidak adil tersebut.
  5. Sesungguhnya harta tidak akan bisa menyelamatkan penduduk Palestina di masa lalu dan sekarang. Penduduk Palestina membutuhkan pasukan yang akan membebaskan mereka dari cengkeraman agresor dan dari kejahatan-kejahatan yang brutal.
  6. Sedangkan institusi Yahudi, kita tidak mungkin bisa mengampuni pencaplokan mereka atas tanah yang diberkahi dan pembantain brutal terus menerus terhadap kaum Muslim, termasuk yang paling akhir di Gaza. Balasan tidak akan bisa mengobati hati, kecuali jika institusi itu dilenyapkan dari eksitensinya dan dunia dibebaskan dari keburukan-keburukannya. Kami di Hizbut Tahrir berjuang untuk mendirikan Khilafah yang akan merealisasikan hal itu dengan izin Allah.

وَاللَّهُ غَالِبٌ عَلَى أَمْرِهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya. (QS. Yûsuf [12]: 21)

Media Office Hizbut Tahrir di Palestina

 

MENGENAL HIZBUT TAHRIR