ISLAM AGAMA SYUMUL

FIRMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA; "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, kerana sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian." [TMQ AL-BAQARAH(2):208]

MASA ITU EMAS


Showing posts with label DUSTUR. Show all posts
Showing posts with label DUSTUR. Show all posts

UUD NEGARA KHILAFAH (PASAL 3)

Pasal 3 Muqaddimah ad Dustur (UUD Khilafah): Hak Kholifah Mengadopsi Hukum Syara’

Pasal 3 : Khalifah mengadopsi hukum-hukum syariah tertentu yang dilegislasinya sebagai undang-undang dasar dan undang-undang. Undang-undang dasar dan undang-undang yang telah diadopsi oleh Khalifah menjadi satu-satunya hukum syariah yang wajib dilaksanakan dan menjadi perundang-undangan yang wajib ditaati oleh setiap individu rakyat, baik secara lahir maupun secara batin (Muqaddimah ad-Dustur, Cet. II, 2009, hlm. 16).

Pengantar

Seperti negara mana pun di dunia, Khilafah juga memerlukan seperangkat undang-undang untuk mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakatnya. Tentu ada bedanya. Pertama: substansi hukum dalam UU di negara Khilafah hanyalah hukum syariah yang digali dari al-Quran dan as-Sunnah. Sebaliknya, dalam negara sekular, substansi hukumnya adalah hukum kufur buatan manusia. Kedua: yang berhak melegislasi UU dalam negara Khilafah hanyalah Khalifah sebagai kepala negara. Sebaliknya, dalam negara demokrasi sekarang, yang berhak melegislasi UU adalah badan legislatif, yakni DPR sebagai wakil rakyat.

Tulisan ini bermaksud menjelaskan lebih jauh kewenangan Khalifah tersebut, yaitu melegislasi hukum syariah menjadi UU. Hal ini sebagaimana pasal 3 Rancangan UUD Negara Khilafah yang digagas Hizbut Tahrir (HT), yang berbunyi: Khalifah mengadopsi hukum-hukum syariah tertentu yang dilegislasinya sebagai undang-undang dasar dan undang-undang. Undang-undang dasar dan undang-undang yang telah diadopsi oleh Khalifah menjadi satu-satunya hukum syariah yang wajib dilaksanakan dan menjadi perundang-undangan yang wajib ditaati oleh setiap individu rakyat, baik secara lahir maupun secara batin (Muqaddimah ad-Dustur, Cet. II, 2009, hlm. 16).

Pasal ini mengandung 2 (dua) poin. Pertama: hak khusus Khalifah melegislasi UU. Kedua: kewajiban rakyat menaati UU yang dilegislasi Khalifah.

Antara Adopsi dan Legislasi

Adopsi (tabanni) dalam pandangan HT adalah tindakan seorang Muslim memilih suatu hukum syariah dan menjadikannya hukum untuk dirinya, disertai dengan keharusan untuk mengamalkan, mengajarkan dan mendakwah-kan hukum itu pada saat ia mendakwahkan hukum dan pemikiran islami (An-Nabhani, 2003: 136; Baba, 2008: 26; Radhi, 2006: 13).

Adopsi merupakan keharusan pada saat terdapat khilafiyah dalam suatu hukum syariah. Misalnya masalah menyentuh perempuan, ada khilafiyah apakah itu membatalkan wudhu atau tidak. Menurut mazhab Syafii, membatalkan, sedang menurut mazhab Hanafi tidak. Dalam kondisi seperti inilah seorang Muslim wajib mengadopsi satu hukum syariah tertentu bagi dirinya. Sebab, hukum Allah bagi satu individu dalam satu masalah adalah satu saja, tidak berbilang (An-Nabhani, 2003: 135).

Adopsi ini dilakukan oleh tiga subjek. Pertama: individu. Misalnya adopsi dalam khilafiyah wudhu seperti dicontohkan di atas. Kedua: Jamaah (kelompok). Misalnya adopsi mengenai metode yang ditempuh untuk menegakkan Khilafah. Ketiga: Negara (Khalifah). Misalnya adopsi mengenai hukum-hukum ijtihadiah dalam masalah jihad, zakat, pajak, kharaj, jizyah dan sebagainya (Baba, 2008: 79).

Dengan demikian, ada perbedaan antara istilah adopsi (tabanni) dan legislasi (sann ad-dustûr wa al-qawânîn; taqnîn asy-syarî’ah). Perbedaannya terletak pada cakupannya. Adopsi bersifat umum mencakup adopsi oleh individu, jamaah dan negara. Adapun legislasi bersifat khusus, yaitu hanya dilakukan oleh Khalifah sebagai kewenangan khusus baginya. Ketika dilakukan oleh Khalifah inilah, adopsi identik dengan legislasi, yang didefinisikan sebagai tindakan Khalifah menetapkan suatu hukum syariah sebagai undang-undang dasar (UUD) atau undang-undang (UU) resmi yang berlaku mengikat untuk seluruh aparat pemerintah dan individu rakyat.

Hak Khusus Khalifah Melegislasi UU

Poin pertama pasal 3 Rancangan UUD Khilafah menegaskan bahwa dalam negara Khilafah, otoritas legislasi ada di tangan Khalifah selaku kepala negara. Dalilnya adalah Ijmak Sahabat ra. Pada saat Abu Bakar menjadi Khalifah, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali sebagai talak satu. Beliau juga menetapkan harta Baitul Mal dibagi dalam jumlah yang sama besarnya kepada seluruh rakyat. Khalifah Abu Bakar memerintahkan kebijakan ini atas seluruh aparat pemerintah dan rakyat.

Namun, saat Umar bin al-Khaththab menjadi khalifah, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali sebagai talak tiga (bukan talak satu). Beliau juga menetapkan pembagian harta Baitul Mal dengan cara berbeda dari cara Khalifah Abu Bakar. Jika Abu Bakar menyamaratakan, Umar membaginya tidak sama rata, bergantung pada siapa yang lebih dulu masuk Islam, tingkat kebutuhan hidup, dan partisipasinya dalam jihad fi sabilillah. Khalifah Umar pun memerintahkan kebijakan ini atas seluruh aparat pemerintah dan rakyat.

Para Sahabat Nabi saw. tidak ada yang mengingkari tindakan Khalifah Abu Bakar dan Umar itu. Dengan demikian, telah terwujud Ijmak Sahabat dalam 2 (dua) persoalan. Pertama: bahwa Khalifah berhak mengadopsi dan melegislasi suatu hukum syariah yang diberlakukan secara umum kepada seluruh rakyat. Kedua: bahwa wajib atas rakyat menaati Khalifah dalam hukum-hukum syariah yang telah dilegislasi oleh Khalifah (Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 17).

Berdasarkan Ijmak Sahabat tersebut di-istinbâth beberapa kaidah syariah yang terkenal, misalnya:

لِلسُّلْطَانِ أَنْ يُحْدِثَ مِنَ الأَقْضِيَةِ بِقَدْرِ مَا يَحْدُثُ مِنْ مُشْكِلاَتٍ

Penguasa berhak menetapkan keputusan-keputusan baru sesuai dengan problem-problem baru yang terjadi.

أَمْرُ الإِمَامِ يَرْفَعُ الْخِلاَفَ

Perintah Imam (Khalifah) menghilangkan perbedaan pendapat.

أَمْرُ الإِمَامِ نَافِذٌ ظَاهِراً وَبَاطِناً

Perintah Imam (Khalifah) wajib dilaksanakan, baik secara lahir maupun batin (Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 17).

Jelas, hak legislasi dalam negara Khilafah ada di tangan Khalifah saja, bukan yang lain. 

Maka dari itu, tidak tepat pendapat sebagian ulama yang menyatakan legislasi dalam negara Khilafah adalah hak Ahlul Halli wal Aqdi. Keliru pula pendapat Muhammad Abduh yang menjadikan legislasi sebagai hak Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen) (Al-Badrani, An-Nizhâm asy-Siyâsi Ba’da Hadm Dawlah al-Khilâfah, hlm. 11; Al-Hamdawi, Fiqh al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm. 16).

Namun, hak legislasi bagi Khalifah ini hukum asalnya adalah boleh (mubah), tidak wajib. Sebab, Ijmak Sahabat yang terwujud dalam persoalan ini menetapkan legislasi adalah hak Khalifah, bukan kewajiban Khalifah. Jadi, Khalifah boleh melegislasi dan boleh pula tidak. Jika Khalifah dapat menyelenggarakan urusan negara tanpa legislasi maka berlakulah hukum asal legislasi, yaitu mubah. Misalnya dalam masalah nishâb (jumlah minimal) saksi dalam peradilan. Namun, jika Khalifah tidak dapat menyelenggarakan urusan negara tanpa legislasi maka legislasi hukumnya menjadi wajib, berdasarkan kaidah syariah: Mâ lâ yatimm al-wâjibu illâ bihi fahuwa wâjib. (Selama suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). Hal ini berlaku pada segala persoalan yang menyangkut persatuan umat dan kesatuan penyelenggaraan negara. Misalnya, hukum-hukum zakat, jihad dan perjanjian (mu’âhadât); penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha; dan sebagainya.

Kewajiban Rakyat Menaati UU yang Dilegislasi Khalifah

Poin kedua pasal 3 Rancangan UUD Khilafah menegaskan bahwa wajib hukumnya atas seluruh aparat dan rakyat menaati UU yang dilegislasi oleh Khalifah, baik secara lahir maupun batin. Dengan kata lain, tidak boleh aparat ataupun rakyat mengamalkan hukum lain di luar hukum yang telah diadopsi oleh Khalifah. Sebab, hukum Allah yang berlaku bagi kaum Muslim adalah hukum yang telah diadopsi oleh Khalifah. (Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 17).

Namun demikian, bukan berarti rakyat harus mengadopsi apa yang diadopsi oleh Khalifah. Mereka cukup tunduk pada apa yang diadopsi Khalifah. Artinya, ketaatan rakyat hanya terbatas pada aspek amal, bukan pada aspek keyakinan (opini). Jadi, rakyat tetap boleh menganut pendapat yang berbeda dengan pendapat Khalifah, bahkan boleh pula mengajarkan atau mendakwahkan pendapat yang berbeda dengan pendapat Khalifah (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah, II/138-139; Baba, Tabanni Afkâr al-Islâm wa Ahkâmihi, hlm. 113).

Misalnya Khalifah mengadopsi pendapat yang mengharamkan menyewakan lahan pertanian. Dalam hal ini, rakyat hanya wajib menaati dari segi amal saja, yaitu melaksanakan hukum tersebut, dan tidak boleh melaksanakan hukum selainnya. Namun, dari segi keyakinan, rakyat boleh menganut, mengajarkan dan mendakwahkan pendapat yang membolehkan menyewa lahan pertanian.

Dengan demikian, tidak tepat perkataan Nashiruddin al-Albani, “Seorang hakim tidak wajib dalam peradilan untuk mengadopsi pendapat Khalifah jika terbukti baginya bahwa pendapat Khalifah menyalahi Sunnah.” (Albani, As-Silsilah ash-Shahîhah, 2/163). Artinya, dalam pandangan Albani, jika pendapat Khalifah tidak menyalahi as-Sunnah, wajib atas hakim mengadopsi apa yang diadopsi Khalifah (Al-Mas’ari, Al-Hâkimiyah wa Siyâdah asy-Syara’, hlm. 320).

Pemahaman Albani itu tidak tepat. Sebab, kewajiban hakim bukanlah mengadopsi apa yang diadopsi Khalifah, melainkan melaksanakan apa yang diadopsi Khalifah. Jadi, ketaatan yang wajib dilakukan hakim adalah aspek amal saja, bukan aspek keyakinan atau opini. Hakim tetap boleh mengadopsi pendapat yang berbeda dengan pendapat yang diadopsi Khalifah meski yang wajib dijalankan dalam praktik hanyalah pendapat Khalifah saja, bukan pendapatnya sendiri.

Sejalan dengan pengertian ini, yang dimaksud menaati Khalifah secara lahir dan batin bukanlah menaati dalam perbuatan lahiriyah dan keyakinan dalam hati, melainkan menaati secara rahasia (fî as-sirr) dan secara terang-terangan (fî al-’alaniyyah). (Hawari,’Isyruna Nadwah, hlm. 190; An-Nabhani, Ad-Dawlah al-Islamiyah, hlm. 143).

Maka dari itu, dengan memahami persoalan ini secara jernih dalam segala dimensinya, tidak perlu muncul kekhawatiran akan macetnya ijtihad, sebagaimana kritikan sebagian pihak yang salah paham terhadap Hizbut Tahrir.

Menurut mereka, menaati apa yang diadopsi oleh Khalifah akan menumpulkan ijtihad. Tentu tidak demikian. Sebab, sekali lagi, ketaatan rakyat hanya pada aspek amal, bukan aspek opini. Rakyat tetap boleh berijtihad walaupun menghasilkan pendapat yang berbeda dengan pendapat yang diadopsi Khalifah. Wallâhu a’lam.

Dafar Bacaan

Al-Asyqar, Umar Sulaiman, Mu’awwiqât Tathbîq asy-Syarî’ah al-Islâmiyyah (Amman: Darun Nafais), 1992.

Al-Badrani, Hisyam, Tabshîrah al-Afhâm (Syarh Nizhâm al-Islâm) (t.tp: t.p.), t.t.

—————, Al-Nizhâm as-Siyâsi ba’da Hadm Dawlah al-Khilâfah (t.tp: t.p.), t.t.

Al-Hamdawi, Abdul Karim, Fiqh al-Ahkâm as-Sulthâniyah (t.tp: t.p.), 1421.

Al-Lahwu, ’Amir bin Isa, Harakah Taqnîn al-Fiqh al-Islâmi (t.tp.: t.p.), t.t.

Al-Mas’ari, Muhammad Abdullah, Al-Hâkimiyah wa Siyâdah asy-Syara’, (London: Lajnah Al-Difa’ ’An Huquq Al-Syar’iyyah), 2002.

—————, Thâ’at Ulil Amri Hudûduhâ wa Quyûduhâ (London: Lajnah Ad-Difa’ ’an Huquq Asy-Syar’iyyah), 2002

An-Nabhani, Taqiyuddin, Nizhâm al-Islam (Beirut: Darul Ummah), 2001

—————, Ad-Dawlah al-Islâmiyah (Beirut: Darul Ummah), 2002.

—————, Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah, II (Beirut: Darul Ummah), 2003

Asy-Syatsry, Abdurrahman, Taqnîn as-Syarî’ah bayna at-Tahlîl wa at-Tahrîm (t.tp.: t.p.), 1426.

Baba, Awat Muhammad Agha, Tabanni Afkâr al-Islâm wa Ahkâmihi (t.t.p: Al-Jami’ah Al-Mustanshiriyyah), 2008.

Bassam, Abdullah, Taqnîn asy-Syarî’ah Adhrarahu wa Mafâsiduhu (Makkah: Dar Al-Tsaqafah), 1379.

Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cet. Ke-14, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama), 1992.

Hawari, Muhammad, ’Isyrunâ Nadwah fî Syarh wa Munâqasyah Masyrû’ Tathbîq al-Islâm fî al-Hayah, (t.tp: t.p), 2002.

Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah (Beirut: Darul Ummah), 2005.

—————, Muqaddimah ad-Dustûr, Cetakan II, (Beirut: Darul Ummah), 2009.

Mufti, M. Ahmad, dan Sami Shalih Al-Wakil, Formalisasi Syariah dalam Negara Khilafah (At-Tasyrî’ wa Sann al-Qawânîn fî ad-Dawlah al-Islâmiyah), Penerjemah M. Fakhrur Rozi, (Yogyakarta: Media Pustaka Ilmu), 2002.

Radhi, Muhammad Muhsin, Hizb at-Tahrîr Tsaqâfatuhu wa Manhâjuhu fî Iqâmah Dawlah al-Khilâfah al-Islâmiyah (Baghdad: Al-Jami’ah Al-Islamiyah), 2006.

UUD NEGARA KHILAFAH (PASAL 2)


Muqaddimah ad Dustur (UUD Negara Khilafah) Pasal 2 : Pengertian Negara Islam dan Negara Kafir

Pengantar

Telaah kitab kali ini membahas pasal kedua Masyrû’ Dustûr li ad-Dawlah al-Islâmiyyah yang berbunyi: Negara Islam adalah negara yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam dan keamanan negara tersebut berada di bawah keamanan Islam. Negara kafir adalah negara yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum kufur dan keamanan negara tersebut berada di bawah keamanan bukan Islam.

Pasal di atas menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa sebuah negara barulah absah disebut Negara Islam (Darul Islam) ketika telah memenuhi dua syarat: (1) hukum yang diterapkan di negara tersebut adalah hukum Islam; (2) kekuasaan (pemerintahan) di negara tersebut dikendalikan dan dipimpin sepenuhnya oleh kaum Muslim. Dengan demikian, pengkategorian Negara Islam atau negara kafir tidak didasarkan pada seberapa banyak jumlah penduduk Muslim atau kafir yang ada di negara tersebut, tetapi ditentukan oleh hukum yang diterapkan dan kekuasaan yang mengendalikan negara tersebut. Kategorisasi inilah yang dipilih dan dianggap paling râjih (kuat) oleh Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya dilakukan pengkajian yang jernih dan mendalam terhadap realitas Negara Islam dan negara kafir pada masa Nabi saw. dan Khulafaur Rasyidin, juga setelah dilakukan penelitian dan tarjîh terhadap pendapat para ulama.

Dasar Argumentasi Pasal Kedua

Pertama: realitas negeri Makkah dan Madinah pasca hijrah. Sebelum hijrah ke Madinah, Makkah dan seluruh dunia adalah darul kufur. Setelah Nabi Muhammad saw. dan para Sahabatnya hijrah ke Madinah dan menegakkan Daulah Islamiyah di sana, maka terwujudlah Darul Islam pertama kali dalam sejarah kaum Muslim. Adapun Makkah dan negeri-negeri di sekitarnya tetap berstatus darul kufur.

Berdasarkan kedua realitas yang bertentangan inilah kita bisa memahami syarat dan sifat Darul Islam dan darul kufur. Di Makkah saat itu, hukum-hukum Islam tidak diterapkan dalam konteks negara dan masyarakat, meskipun di sana telah tampak sebagian syiar agama Islam, yakni shalat yang dikerjakan oleh kaum Muslim yang masih tinggal di Malkah; itu pun harus seijin orang-orang kafir sebagai penguasa Makkah. Di sisi lain, kaum Muslim yang ada di Makkah tidak mampu menjamin keamanannya secara mandiri; mereka hidup di bawah jaminan keamanan kaum kafir. Realitas ini menunjukkan kepada kita, bahwa di Makkah tidak ditampakkan hukum-hukum Islam dan jaminan keamanan atas penduduknya berada di tangan orang kafir. Karena itulah, Makkah disebut dengan darul kufur. Ini berbeda dengan Madinah. Di Madinah, hukum-hukum Islam diterapkan dan ditampakkan secara jelas, dan jaminan keamanan dalam dan luar negeri berada di bawah tangan kaum Muslim.

Kedua: bukti lain yang mendukung pasal di atas adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Sulaiman Ibnu Buraidah, yang di dalamnya dituturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

أُدْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوكَ فأَقْبِلْ مِنْهُمْ و كُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ أُدْعُهُمْ إِلَى التَّحَوّلِ مِنْ دَارِهِمْ الى دَارِالمُهَاجِرِيْنَ و أَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ ما لِلْمُهَاجِرِيْنَ وَ عَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِريْنَ

Serulah mereka pada Islam. Jika mereka menyambutnya, terimalah mereka, dan hentikanlah peperangan atas mereka, kemudian ajaklah mereka berpindah dari negerinya (darul kufur) ke Darul Muhajirin (Darul Islam, yang berpusat di Madinah), dan beritahukanlah kepada mereka bahwa jika mereka telah melakukan semua itu maka mereka akan mendapatkan hak yang sama sebagaimana yang dimiliki kaum muhajirin, dan juga kewajiban yang sama seperti halnya kewajiban kaum Muhajirin (HR Muslim).

Darul Muhajirin pada riwayat di atas adalah sebutan untuk Darul Islam pada masa Rasulullah saw. Manthûq hadis di atas menunjukkan dengan jelas, bahwa Rasulullah saw. memerintahkan para Sahabat untuk memerangi negeri-negeri yang tidak berada dalam kekuasaan kaum Muslim meskipun di negeri tersebut telah tampak sebagian syiar Islam. Adanya azan di wilayah tersebut menunjukkan dengan jelas adanya syiar agama Islam. Hanya saja, Nabi saw. dan para Sahabat tetap memerangi wilayah tersebut karena kekuasaan negeri tersebut tidak berada di bawah kendali penguasa Islam.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Darul Islam adalah negara yang di dalamnya diterapkan hukum Islam, sementara jaminan keamanannya ditanggung dan dikendalikan sepenuhnya oleh kaum Muslim; tanpa memperhatikan lagi komposisi penduduk Muslim dan kafirnya.
 
Pendapat Ulama Mengenai Negara Islam dan Negara Kafir

Dr. Muhammad Khair Haekal menyatakan bahwa sesungguhnya frasa dâr al-Islâm adalah istilah syar’i yang dipakai untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara. Frase dâr al-kufr juga merupakan istilah syar’i yang digunakan untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara yang berlawanan dengan Darul Islam. Begitu pula istilah dâr al-kufr, dâr as-Syirk dan dâr al-harb; semuanya adalah istilah syar’i yang maknanya sama1 untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara yang faktanya berbeda dengan fakta pertama (Darul Islam).

Istilah dâr al-Islâm dan dâr al-kufr telah dituturkan di dalam Sunnah dan atsar para Sahabat. Imam al-Mawardi menuturkan sebuah riwayat dari Nabi saw. bahwa beliau pernah bersabda, “Semua hal yang ada di dalam Darul Islam menjadi terlarang (terpelihara), sedangkan semua hal yang ada di dalam dâr asy-syirk telah dihalalkan.”2

Maksudnya, semua orang yang hidup di dalam Darul Islam, harta dan darahnya terpelihara. Harta penduduk Darul Islam tidak boleh dirampas, darahnya juga tidak boleh ditumpahkan tanpa ada alasan yang syar’i. Sebaliknya, penduduk darul kufur, maka harta dan darahnya tidak terpelihara, kecuali ada alasan syar’i yang mewajibkan kaum Muslim melindungi harta dan darahnya.3

Di dalam kitab Al-Kharaj karya Abu Yusuf dituturkan, bahwa ada sebuah surat yang ditulis oleh Khalid bin Walid kepada penduduk al-Hijrah. Di dalam surat itu tertulis:

Aku telah menetapkan bagi mereka (penduduk Hirah yang menjalin perjanjian dzimmah), yakni orang tua yang tidak mampu bekerja, atau orang yang cacat, atau orang yang dulunya kaya lalu jatuh miskin, sehingga harus ditanggung nafkahnya oleh penduduk yang lain; semuanya dibebaskan dari pembayaran jizyah, dan mereka akan dicukupi nafkahnya dari harta Baitul Mal kaum Muslim, selama mereka masih bermukim di Darul Hijrah dan Darul Islam. Jika mereka berpindah ke negeri lain yang bukan Darul Hijrah maka tidak ada kewajiban bagi kaum Muslim untuk mencukupi nafkah mereka.4

Ibnu Hazm mengatakan, “Semua tempat selain negeri Rasulullah saw. adalah tempat yang boleh diperangi; disebut dâr al-harb, serta tempat untuk berjihad.”5

Berdasarkan riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa frasa dâr al-Islâm adalah istilah syar’i yang ditujukan untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara. Sebab, di sana ada perbedaan hukum dan perlakuan pada orang yang menjadi warga negara Darul Islam dan darul al-kufur.

Para fukaha juga telah membahas kedua istilah ini di dalam kitab-kitab mereka. Dengan penjelasan para fukaha tersebut, kita dapat memahami syarat atau sifat yang harus dimiliki suatu negara hingga absah disebut negara Islam. Imam al-Kasai, di dalam kitab Badâi’ ash-Shanai’, mengatakan:

Tidak ada perbedaan di kalangan fukaha kami, bahwa darul kufur (negeri kufur) bisa berubah menjadi Darul Islam dengan tampaknya hukum-hukum Islam di sana. Mereka berbeda pendapat mengenai Darul al-Islam, kapan ia bisa berubah menjadi darul al-kufur? Abu Hanifah berpendapat, Darul; al-Islam tidak akan berubah menjadi darul al-kufur kecuali jika telah memenuhi tiga syarat. Pertama: telah tampak jelas diberlakukannya hukum-hukum kufur di dalamnya. Kedua: meminta perlindungan kepada darul kufur. Ketiga: kaum Muslim dan dzimmi tidak lagi dijamin keamanannya, seperti halnya keamanaan yang mereka dapat pertama kali, yakni jaminan keamanan dari kaum Muslim.

Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat, “Darul al-Islam berubah menjadi darul kufur jika di dalamnya telah tampak jelas hukum-hukum kufur.6

Di dalam hâsyiyah (catatan pinggir) Ibnu ‘Abidin atas kitab Ad-Durr al-Mukhtâr Syarh Tanwîr al-Abshâr disebutkan:

Darul Islam tidak akan berubah menjadi dâr al-harb….(karena) misalnya, orang kafir berhasil menguasai negeri kita, atau penduduk Mesir murtad kemudian mereka berkuasa, atau diterapkan atas mereka hukum-hukum kufur; atau negeri itu mencabut dzimmah (perjanjian untuk mendapatkan perlindungan dari Daulah Islam), atau negeri mereka dikuasai oleh musuh; salah satu hal tersebut tidak menjadikan Darul Islam berubah menjadi dar al-harb jika telah memenuhi tiga syarat. Adapun Abu Yusuf dan Mohammad berpendapat, cukup dengan satu syarat saja, yakni tampaknya hukum-hukum kufur di negara itu, dan ini adalah qiyas.7

Syaikh Muhammad Abu Zahrah berkomentar:

Barangkali buah perbedaan di antara dua pendapat tersebut tampak jelas pada masa kita sekarang ini. Karena itu, jika pendapat Abu Hanifah itu diterapkan maka negeri-negeri mulai dari wilayah barat hingga daerah Turkistan dan Pakistan terkategori Darul Islam. Sebab, walaupun penduduknya tidak menerapkan hukum-hukum Islam, mereka hidup dalam perlindungan kaum Muslim. Karena itu, negeri-negeri ini termasuk Darul Islam. Jika pendapat Abu Yusuf dan Muhammad serta para fukaha yang sejalan dengan keduanya diterapkan maka negeri-negeri Islam sekarang ini tidak terhitung sebagai Darul Islam, tetapi dâr al-harb. Sebab, di negeri-negeri itu tidak tampak dan tidak diterapkan hukum-hukum Islam.8

Di dalam kamus fikihnya, Syaikh Sa’di Abu Habib menjelaskan tentang Darul Islam dan dâr al-harb sebagai berikut:

Menurut pengikut mazhab Syafii, dâr al-harb adalah negeri-negeri kaum kafir (bilâd al-kuffâr) yang tidak memiliki perjanjian damai dengan kaum Muslim. Adapun Darul Islam menurut pengikut mazhab Syafii adalah setiap negeri yang dibangun oleh kaum Muslim, seperti Baghdad dan Bashrah; atau penduduknya masuk Islam, seperti Madinah atau Yaman; atau negeri yang ditaklukkan dengan perang, semacam Khaibar, Mesir dan wilayah kota Irak; atau ditaklukkan secara damai; atau wilayah yang kita miliki dan orang kafir yang hidup di dalamnya membayar jizyah.

Adapun menurut pengikut Imam Ahmad bin Hanbal, “Darul Islam adalah setiap negeri yang dibangun oleh kaum Muslim, seperti Bashrah, atau negeri yang ditaklukkan oleh kaum Muslim, seperti kota Yaman.”9

Abdul-Qadir Audah menyatakan:

Darul Islam adalah negeri yang tampak jelas di dalamnya penerapan hukum-hukum Islam, atau penduduknya yang Muslim mampu menampakkan hukum-hukum Islam di negeri itu.  

Termasuk Darul Islam setiap negeri yang seluruh penduduknya beragama Islam, atau mayoritasnya beragama Islam. Juga termasuk Darul Islam setiap negeri yang dikuasai dan diperintah oleh kaum Muslim, walaupun mayoritas penduduknya bukan kaum Muslim. Termasuk Darul Islam juga setiap negeri yang dikuasai dan diperintah oleh non-Muslim, namun penduduknya yang Muslim masih tetap bisa menampakkan hukum-hukum Islam, atau tidak ada satu pun halangan yang merintangi mereka untuk menampakkan hukum-hukum Islam.10

Di dalam kitab As-Siyâsah asy-Syar’iyyah karya Syaikh ‘Abd al-Wahhab Khalaf dituturkan, “Darul-Islam adalah negeri yang diberlakukan di dalamnya hukum-hukum Islam dan keamanan negeri itu dibawah keamanan kaum Muslim, sama saja, apakah penduduknya Muslim atau dzimmi. Adapun dâr al-harb adalah negeri yang tidak diberlakukan di dalamnya hukum-hukum Islam dan keamanan negeri itu tidak dijamin oleh kaum Muslim.11

Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani merinci apa yang dijelaskan di dalam kitab As-Siyâsah asy-Syar’iyyah karya Syaikh ‘Abd al-Wahhab Khalaf sebagai berikut:

Penetapan suatu negeri termasuk Darul Islam atau darul al-kufur harus memperhatikan dua perkara. Pertama: hukum yang diberlakukan di negeri itu adalah hukum Islam. Kedua: keamanan di negeri itu harus dijamin oleh kaum Muslim, yakni kekuasaannya. Jika suatu negeri memenuhi dua perkara ini maka ia disebut Darul Islam dan negeri itu telah berubah dari darul kufur menuju Darul Islam. Akan tetapi, jika salah satu unsur itu lenyap maka negeri itu menjadi darul kufur. Negeri Islam yang tidak menerapkan hukum-hukum Islam adalah darul kufur. Begitu pula sebaliknya, jika negeri Islam menerapkan hukum-hukum Islam, namun keamanannya tidak dijamin oleh kaum Muslim, yakni kekuasaannya, namun dijamin oleh kaum kafir, maka negeri itu termasuk darul kufur. Oleh karena itu, seluruh negeri kaum Muslim sekarang ini termasuk darul al-kufur. Alasannya, negeri-negeri itu tidak menerapkan hukum Islam. Suatu negeri juga tetap disebut darul kufur seandainya di dalamnya kaum kafir menerapkan hukum-hukum Islam atas kaum Muslim, namun kekuasaannya dipegang oleh kaum kafir. Dalam keadaan semacam ini, keamanan negeri itu di bawah keamanan kafir, dan secara otomatis ia termasuk darul kufur.12

Menurut Dr. Mohammad Khair Haekal, dari pendapat-pendapat di atas, pendapat yang paling râjih adalah pendapat yang menyatakan, bahwa Darul Islam adalah negeri yang sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan Islam (diatur dengan hukum Islam) dan pada saat yang sama, keamanan negeri tersebut, baik keamanan dalam dan luar negeri, berada di bawah kendali kaum Muslim.13

Wallâhu a’lam. [Fathiy Syamsuddin Ramadhan An-Nawiy]

Catatan kaki:

1 Lihat: Dr. Muhammad Khair Haekal, Al-Jihâd wa al-Qitâl, 1/660. Lihat pula: Imam asy-Syafii, Al-Umm, IV/270-271.

2 Imam al-Mawardi, Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 60.

3 Dr. Mohammad Khair Haekal, Op. Cit., 1/661.

4 Abu Yusuf, Al-Kharâj, hlm. 155-156.

5 Imam Ibnu Hazm, Al-Muhalla, VII/305 [969]

6 Al-Kasai, Badâi’ al-Shanâi’, VII/130.

7 Hâsyiyyah Ibnu ‘Abidîn, III/390.

8 Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Al-Jarîmah wa al-’Uqûbah fî Fiqh al-Islâmi, hlm. 343.

9 Sa’di Abu Habib, Al-Qâmûus al-Fiqhi, hlm. 470-471.

10 Abdul-Qadir Audah, At-Tasyrî’ al-Jana’i al-Islâmi, 1/ 421.

11 Syaikh ‘Abdul-Wahhab Khalaf, As-Siyâsah asy-Syar’iyyah, hlm. 69.

12 Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, II/215-216.

13 Dr. Muhammad Khair Haekal, Op. Cit., 1/669.

UUD NEGARA KHILAFAH (PASAL 1)


Muqaddimah ad Dustur (UUD Negara Khilafah) Pasal 1 : Akidah Islam adalah Dasar Negara


Akidah Islam adalah dasar negara. Segala sesuatu yang menyangkut institusi negara, perangkat negara dan pengawasan atas tindakan negara harus dibangun berdasarkan akidah Islam. Aqidah Islam menjadi asas undang-undang dasar dan perundang-undangan syar’i. Segala sesuatu yang berkaitan dengan undang-undang dasar dan perundang-undangan harus terpancar dari akidah Islam.” (Muqaddimah ad-Dustûr pasal 1 , hlm. 5).

Pengantar

Dalam negara versi penjajah, yaitu negara demokrasi, agama dipisahkan dari negara. Maka dari itu, agama hanya berperan sebagai keyakinan pribadi, tidak menjadi pengatur kehidupan publik dalam berbagai bidang kehidupan.

Islam tidak mengakui sekularisme. Agama dalam negara Khilafah tak hanya menjadi dasar keyakinan dan amal perbuatan individu Muslim, tetapi juga menjadi landasan pengaturan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Telaah ini akan mengkaji kitab Muqaddimah ad-Dustûr (2009) karya Imam Taqiyuddin an-Nabhani, yang menjelaskan 2 (dua) peran agama—khususnya akidah Islam—dalam Negara Khilafah, yaitu sebagai dasar negara dan sumber dari segala undang-undang.

Dua peran penting akidah Islam ini termaktub dalam Rancangan UUD Negara Khilafah (Masyrû’ Dustûr) pasal 1 yang berbunyi: Akidah Islam adalah dasar negara. Segala sesuatu yang menyangkut institusi negara, perangkat negara dan pengawasan atas tindakan negara harus dibangun berdasarkan akidah Islam. Aqidah Islam menjadi asas undang-undang dasar dan perundang-undangan syar’i. Segala sesuatu yang berkaitan dengan undang-undang dasar dan perundang-undangan harus terpancar dari akidah Islam.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 5).

Akidah Islam: Dasar Negara

Akidah Islam adalah iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, Hari Akhir serta Qadha dan Qadar baik buruknya dari Allah SWT (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah, I/29). Akidah Islam ini berpangkal pada dua kalimah syahadat, yaitu kesaksian Lâ ilâha illâ Allâh Muhammad Rasûlullâh.

Adapun pengertian negara (dawlah) adalah institusi pelaksana bagi sekumpulan konsep (mafâhîm), kriteria (maqâyis) dan keyakinan (qanâ’ât) yang telah diterima oleh sekelompok manusia. (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 6).

Maka dari itu, jika dikatakan akidah Islam adalah dasar negara Khilafah, artinya segala pengaturan kehidupan bernegara dan bermasyarakat tidak boleh lepas dari al-Quran dan as-Sunnah. Tidak boleh ada satu pun konsep (mafâhîm), kriteria (maqâyis) ataupun keyakinan (qanâ’ât) yang tidak bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah. Jadi segala hal yang menyangkut institusi negara (kiyân ad-dawlah), perangkat negara (jihâz ad-dawlah) dan pengawasan terhadap negara (muhâsabah ad-dawlah) tidak boleh didasarkan pada konsep (mafâhîm), kriteria (maqâyis) ataupun keyakinan (qanâ’ât) yang tidak bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah. Contoh: Institusi negara Khilafah tidak boleh didasarkan pada konsep (mafâhîm) demokrasi. Sebab, demokrasi tidak lahir dari al-Quran dan as-Sunnah. Jadi, tidak boleh menyebut bentuk negara Khilafah sebagai republik atau republik Islam. Sebab, bentuk republik didasarkan pada konsep demokrasi yang amat bertentangan dengan Islam. Pertentangannya bukan karena demokrasi menetapkan kekuasaan sebagai hak rakyat, melainkan karena demokrasi memberikan hak menetapkan hukum kepada manusia. Ini bertentangan dengan akidah Islam yang menegaskan hanya Allah saja yang berhak menetapkan hukum (QS al-An’am [6]: 57).

Contoh lain: Institusi negara Khilafah tidak boleh berupa negara-bangsa (nation state). Sebab, negara-bangsa didasarkan pada konsep nasionalisme (qawmiyah) yang tidak bersumber dari dari al-Quran dan as-Sunnah. Negara-bangsa memandang bahwa unit identitas yang menjadi basis legitimasi berdirinya negara adalah identitas sebagai “bangsa”. Maka dari itu, negara-bangsa tidak mendapat legitimasi kalau didirikan oleh orang-orang yang multibangsa atau transnasional. Ini berbeda dengan negara Khilafah yang basis legitimasinya adalah “umat”, bukan “bangsa”. Karena itu, negara Khilafah dapat eksis dan mendapat legitimasi meski didirikan oleh orang-orang multi-bangsa, selama mereka adalah “umat” yang satu yang diikat oleh akidah Islam yang satu.

Pertanyaannya, mengapa dasar negara Khilafah harus akidah Islam? Imam Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan 3 (tiga) dalil untuk itu. Pertama: karena Rasulullah saw. mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah (pasca hijrah tahun 622 M) berdasarkan akidah Islam. Rasulullah saw. menegakkan Daulah Islamiyah berdasarkan sesuatu yang mendasar, yakni kalimah syahadat Lâ ilâha illâ Allâh Muhammad Rasûlullâh. Syahadat inilah yang mendasari kehidupan umat Islam saat itu, baik menyangkut kekuasaan, penyelesaian sengketa dan tindak penzaliman, maupun pengaturan berbagai interaksi kehidupan. Ringkasnya, syahadat adalah dasar negara.

Kedua: karena Rasulullah saw. telah mensyariatkan dan mewajibkan jihad untuk menyebarkan kalimat syahadat itu kepada seluruh umat manusia. Ini menunjukkan betapa pentingnya posisi akidah Islam sebagai pondasi atau asas kehidupan bermasyarakat. Rasulullah saw. bersabda, “Aku telah diperintahkan untuk memerangi umat manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah…” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Ketiga: karena Rasulullah saw. telah memerintahkan perang (qitâl) demi menjaga posisi akidah Islam agar tetap menjadi dasar negara. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit ra., Rasulullah saw. telah mewajibkan umat Islam menaati Imam/Khalifah serta melarang mereka memerangi Imam/Khalifah, kecuali, “kalau kalian melihat kekufuran yang nyata.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Atas dasar ketiga dalil inilah, ditetapkan bahwa akidah Islam adalah dasar negara (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 8).

Akidah Islam: Sumber Hukum

Akidah Islam adalah sumber segala bentuk perundang-undangan dalam negara Khilafah. Undang-Undang Dasar (dustûr, constitution) ataupun berbagai macam undang-undang (qânûn, act/law) harus bersumber dari akidah Islam. Maksudnya, harus bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah dan sumber-sumber hukum lain yang ditunjukkan oleh al-Quran dan as-Sunnah, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas. (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 8).

Mengapa segala undang-undang wajib bersumber dari akidah Islam? Imam Taqiyuddin menerangkan banyak dalil. Dua dalil terpenting adalah: Pertama, karena ada dalil yang mewajibkan umat Islam untuk berhukum pada hukum yang diturunkan Allah (QS an-Nisa’ [4]: 65; QS al-Maidah [5]: 48). Kedua, karena ada dalil yang melarang tegas berhukum dengan selain hukum Allah (QS al-Maidah [5]: 44).

Imam an-Nabhani menerangkan tafsir ayat tersebut; apabila seorang Muslim menerapkan selain hukum Allah, ia menjadi kafir (murtad) jika ia ber-i’tiqâd (berkeyakinan secara pasti) akan benarnya hukum itu dan ber-i’tiqâd pula bahwa hukum Islam tidak layak diterapkan. Jika Muslim tersebut tidak ber-i’tiqad seperti itu, ia tidak murtad, tetapi tetap berdosa. (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 8).

Keunggulan Pasal Ini

Pasal yang diterangkan maknanya di atas akan tampak keunggulannya jika kita bandingkan dengan berbagai UUD lain yang membicarakan tema sejenis, yakni dasar negara atau sumber undang-undang. Selain kedetilan dan ketelitian redaksionalnya, kejelasan dalil-dalil yang mendasarinya juga membuat kita mengerti dengan baik bagaimana mengaplikasikan pasal ini dalam kenyataan nanti.

Pasal semacam ini sebenarnya ada juga dalam berbagai UUD di berbagai negara Dunia Islam. Pada pasal 12 UUD Iran, misalnya, ditetapkan, “Agama resmi negara Iran adalah Islam….” (The official religion of Iran is Islam…). Pasal semacam ini ada juga dalam UUD di Mesir, Irak, Yordania dan sebagainya. Semestinya, pasal ini diaplikasikan dengan menjadikan Islam sebagai dasar negara, yakni dengan menerapkan Islam dalam segala aspek kehidupan tanpa kecuali.

Namun faktanya, pasal tersebut tidak begitu bermakna dalam kehidupan nyata. Dalam praktiknya, pasal ini hanya diterapkan dalam bentuk penetapan hari Jumat sebagai hari libur, pengumuman Idul Fitri dan Idul Adha, pengelolaan ibadah haji dan semisalnya. Islam tidak diterapkan secara konsisten dalam sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pendidikan, politik luar negeri dan sebagainya. Iran sendiri, sebagai contoh, tidak menjadikan Islam sebagai dasar sistem pemerintahan. Iran masih mengadopsi bentuk pemerintahan versi penjajah, yaitu republik. Dalam pasal 1 UUD disebutkan, “Bentuk pemerintahan Iran adalah republik Islam.” (The form of government of Iran is that of an Islamic Republic). Jadi, negara Iran itu agama resminya Islam, tetapi bentuk pemerintahannya adalah versi penjajah.

Contoh lain, Kerajaan Arab Saudi. Mungkin orang mengira Arab Saudi adalah negara tauhid, negara salafus salih, yang menjalankan syariah Islam dengan baik. Semua klaim ini dibantah habis oleh Syaikh Abu Muhammad al-Maqdisi dalam kitabnya, Al-Kawâsyif al-Jâliyyah fî Kufr Dawlah as-Su’ûdiyah (2005).

Dalam kitab ini, beliau menunjukkan banyak undang-undang Arab Saudi yang merupakan hukum thâghût. Menurut Syaikh al-Maqdisi, penguasa Saudi telah membuat hukum atau berhukum dengan selain syariah Islam baik dalam ruang lingkup lokal, atau di kawasan Teluk (Dewan Kerjasama Teluk), atau di kawasan Arab (Liga Arab), atau lingkup internasional (PBB dan berbagai lembaganya) (hlm. 193). Arab Saudi juga melegitimasi bunga bank (riba) ketika ia berinteraksi dengan perusahaan-perusahaan minyak kawasan Arab atau Bank Dunia (IBRD) (hlm. 220). Jadi, Arab Saudi merupakan negara yang mengaku berasaskan tauhid, tetapi sebenarnya memberlakukan hukum-hukum thâghût dan jahiliah yang jauh dari tauhid.

Inilah contoh bentuk kegagalan pengaturan negara akibat tidak adanya kejelasan bagaimana meletakkan Islam sebagai dasar negara dan sumber undang-undang. Wallâhu a’lam. []

Daftar Bacaan

Al-Badrani, Hisyam, Ad-Dustûr bayna al-Islâmiyah wa al-Lâ-Islâmiyyah, (t.t.p.: t.p), 2003.

Al-Kharbuthli, Ali Hasani, Al-Islâm wa al-Khilâfah, (Beirut: Dar Beirut), 1969.

Al-Marakibi, Jamal Ahmad As-Sayyid, Al-Khilâfah al-Islâmiyah bayna Nuzhum al-Hukm 

Al-Mu’âshirah, (Kairo: Kulliyah Al-Huquq Jami’ah Al-Qahirah), 1414 H Aqidah tauhid asas negara, 134.

Al-Maqdisi, Abu Muhammad, Saudi di Mata Seorang Al-Qa’idah (Al-Kawâsyif al-Jâliyyah fî Kufr Dawlah as-Su’udiyah), Penerjemah Abu Sulaiman, (Solo: Jazera), 2005.

Al-Maududi, Abul A’la, The Islamic Law and Constitution, (Lahore: Islamic Publications Ltd), t.t.

An-Nabhani, Taqiyuddin, Al-Syakhshiyah al-Islâmiyah, Juz I, (Beirut: Darul Ummah), 2003.

—————, Muqaddimah ad-Dustur aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu, Jilid I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan II, 2009.

Hawari, Muhammad, ‘Isyrûna Nadwah fî Syarh wa Munâqasyah Masyrû’ Tathbîq al-Islâm fî al-Hayâh (t.t.p. : t.p), 2002.

Hizbut Tahrir, Nash Naqdh Masyrû’ ad-Dustûr al-Irâni (t.tp.: Hizbut Tahrir), 1979.

—————, Naqdh Masyrû’ Dustûr Jumhûriyyah as-Sudan Sanah 1998, (t.t.p : Hizbut Tahrir), 1998.

“Islamic Republic of Iran Constitution,” http://www.iranonline.com

 

MENGENAL HIZBUT TAHRIR