ISLAM AGAMA SYUMUL

FIRMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA; "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, kerana sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian." [TMQ AL-BAQARAH(2):208]

MASA ITU EMAS


Showing posts with label HUKUM FIQH. Show all posts
Showing posts with label HUKUM FIQH. Show all posts

HUKUM JUAL BELI MATA WANG ASING

HUKUM JUAL BELI MATA UANG ASING

Tanya :

Ustadz, mohon dijelaskan hukum jual beli mata uang asing. (Mila Andriyani, Palembang)

Jawab :

Jual beli mata uang dalam fiqih kontemporer disebut dengan istilah tijarah an-naqd atau al-ittijaar bi al-‘umlat. Dalam kitab-kitab fiqih disebut al-sharf (pertukaran uang, currency exchange). Definisi al-sharf menurut Abdurrahman al-Maliki adalah pertukaran harta dengan harta yang berupa emas atau perak, baik dengan sesama jenisnya dengan kuantitas yang sama, maupun dengan jenis yang berbeda dengan kuantitas yang sama ataupun tidak sama. Karena mata uang sekarang dianggap sama dengan emas dan perak, maka Rawwas Qa’ahjie mendefinisikannya secara umum, yaitu pertukaran uang dengan uang. (Abdurrahman al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mustla, hal. 114 & 125; Ali As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 432; Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah al-Fuqaha, hal. 85 & 208).

Hukum jual beli mata uang mubah selama memenuhi syarat-syaratnya. Jika yang dijualbelikan sejenis (misal rupiah dengan rupiah, atau dolar AS dengan dolar AS), syaratnya dua. Pertama, harus ada kesamaan kuantitas, yakni harus sama nilainya. Kedua, harus ada serah terima (at-taqabudh) di majelis akad. Jadi harus kontan dan tak boleh ada penundaan serah terima. Adapun jika yang dijualbelikan tak sejenis (misal rupiah dengan dolar AS), syaratnya satu, yaitu dilakukan secara kontan. (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, 2/155; Abul A’la al-Maududi, Ar-Riba, hal. 114; Sa’id bin Ali al-Qahthani, Ar-Riba Adhraruhu wa Atsaruhu, hal. 23).

Dalilnya antara lain sabda Rasulullah SAW,"Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan (kontan)." (HR Muslim no 1210; At-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).

Hadits ini menunjukkan jika yang dipertukarkan masih satu jenis (misal emas dengan emas), syaratnya dua; Pertama, harus ada kesamaan (at-tasawi) dalam hal berat atau takarannya. Kedua, harus ada serah terima (taqabudh) di majelis akad, yakni secara kontan. Namun jika yang dipertukarkan tak satu jenis (misal emas dengan perak), boleh ada kelebihan atau tambahan, dan syaratnya hanya satu, yaitu dilakukan secara kontan.

Hadits di atas walaupun menjelaskan pertukaran emas dan perak, namun hukumnya berlaku pula untuk mata uang saat ini. Ini karena sifat yang ada emas dan perak saat itu, yaitu sebagai mata uang, juga terdapat pada mata uang saat ini (al-nuqud). (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hal. 264).

Maka jual beli mata uang asing hukumnya boleh selama memenuhi syarat-syaratnya. Jika tidak memenuhi syaratnya, hukumnya haram. Misal menukar rupiah dengan dolar AS, tapi serah terimanya ditunda pada tanggal tertentu beberapa hari mendatang. Walaupun disepakati, hukumnya tetap haram, baik yang ditunda rupiahnya, dolarnya, atau kedua-duanya. (Ali As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 426). Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 12 Desember 2010
Muhammad Shiddiq Al-Jawi

HUKUM MENJADI TKW DI LUAR NEGERI

HUKUM MENJADI TKW DI LUAR NEGERI

Tanya :

Ustadz, bagaimana hukumnya menjadi TKW di luar negeri?

Jawab :

TKW (Tenaga Kerja Wanita) adalah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) perempuan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. TKW sering disebut pahlawan devisa karena dalam setahun dapat menghasilkan devisa 60 triliun rupiah (data 2006).
 
Namun, berbagai masalah sering menimpa TKW baik di dalam maupun di luar negeri. Misal : pelecehan seksual, perkosaan, penganiayaan fisik (kekerasan), pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar oleh pejabat dan agen terkait. 

Bahkan sepanjang tahun 2009-2010 saja, disebut-sebut hampir sekitar 4000 TKW menjadi korban penipuan, pemerasan, pelecehan seksual, kekerasan, hingga pembunuhan.
 
Menjadi TKW yang bekerja di luar negeri hukumnya haram, berdasarkan 2 (dua) alasan utama : Pertama, karena TKW telah bekerja di luar negeri tanpa disertai mahram atau suaminya. Padahal syara’ telah mengharamkan seorang perempuan muslimah melakukan perjalanan (safar) sehari semalam tanpa disertai mahram atau suami, meski untuk menunaikan ibadah haji yang wajib. (Imad Hasan Abul ‘Ainain; ‘Amal Al-Mar`ah fi Mizan Al-Syari’ah Al-Islamiyah, hal.42; M. Ali al-Bar, Amal Al-Mar`ah fi Al-Mizan, hal. 29; Riyadh Muhammad Al-Musaimiri; ‘Amal Al-Mar`ah Bayna Al-Masyru’ wa Al-Mamnu’, hal. 22; Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 35).

Dalam masalah ini Imam Ibnu Qudamah menyatakan siapa saja perempuan yang tidak punya mahram dalam perjalanan haji, tidak wajib naik haji. (Al-Mughni, 5/30). Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW,"Tidak halal perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya." (HR Bukhari no 1088; Muslim no 1339; Abu Dawud no 1723; Tirmidzi no 1170; Ibnu Majah no 2899; Ahmad no 7366).

Berdasarkan hadits ini, haram hukumnya menjadi TKW di luar negeri. Karena umumnya TKW tidak disertai mahram atau suaminya dalam perjalanannya ke luar negeri. TKW itu pun tetap dianggap musafir yang wajib disertai mahram atau suaminya, selama dia tinggal di luar negeri hingga dia kembali ke negeri asalnya (Indonesia). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Al-Shalah, 2/337).

Kedua,menjadi TKW juga haram ditinjau dari segi lain, yaitu keberadaan TKW telah menjadi perantaraan munculnya berbagai hal yang diharamkan syara’. Misalnya, terjadinya pelecehan seksual, perkosaan, kekerasan, pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar. Semua ini telah diharamkan oleh syara’ berdasarkan dalilnya masing-masing. Maka, menjadi TKW hukumnya haram berdasarkan kaidah fiqih Al-Wasilah ila al-Haram Muharramah (segala perantaraan yang mengakibatkan terjadinya keharaman, hukumnya haram). (M. Shidqi Burnu, Mausu’ah Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, 12/199).

Atas dasar dua alasan ini, haram hukumnya menjadi TKW yang bekerja di luar negeri. Pengiriman TKW ke luar negeri pun wajib dihentikan, sesuai kaidah fiqih Al-Dharar yuzaal (segala macam bahaya wajib dihilangkan). (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa Al-Nazha`ir, hal. 83; M. Bakar Ismail, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Bayna Al-Ashalah wa Al-Taujih, hal. 99). Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 25 Nopember 2010

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

HUKUM MENJATUHKAN TALAK DALAM KEADAAN MARAH


HUKUM MENJATUHKAN TALAK DALAM KEADAAN MARAH

Tanya :

Ustadz, bagaimana hukumnya suami menjatuhkan talak dalam keadaan marah? Apakah jatuh talaknya?

Jawab :

Menurut Wahbah Zuhaili marah (ghadhab) ada dua. Pertama, marah biasa yang tak sampai menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga orang masih menyadari ucapan atau tindakannya. Kedua, marah yang sangat yang menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga seseorang tak menyadari lagi ucapan atau tindakannya, atau marah sedemikian rupa sehingga orang mengalami kekacauan dalam ucapan dan tindakannya. (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 9/343).

Para fuqaha sepakat jika suami menjatuhkan talak dalam keadaan marah yang sangat (kategori kedua), talaknya tidak jatuh. Sebab ia dianggap bukan mukallaf karena hilang akalnya (za`il al-aql), seperti orang tidur atau gila yang ucapannya tak bernilai hukum. Dalilnya sabda Nabi SAW,"Diangkat pena (taklif) dari umatku tiga golongan : anak kecil hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga waras." (HR Abu Dawud no 4398). (Ibnul Qayyim, Zadul Ma’ad, 5/215; Sayyid Al-Bakri, I’anah al-Thalibin, 4/5; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 9/343; Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 29/9).

Namun fuqaha berbeda pendapat mengenai talak yang diucapkan dalam keadaan marah biasa (thalaq al-ghadbaan). Pertama, menurut ulama mazhab Hanafi dan sebagian ulama mazhab Hambali talak seperti itu tak jatuh. Kedua, menurut ulama mazhab Maliki, Hambali, dan Syafi’i, talaknya jatuh. (Hani Abdullah Jubair, Thalaq al-Mukrah wa al-Ghadbaan, hal. 19; Ibnul Qayyim, Ighatsatul Lahfan fi Hukm Thalaq al-Ghadban, hal. 61).

Pendapat pertama antara lain berdalil dengan hadits ‘A`isyah RA bahwa Nabi SAW bersabda,"Tak ada talak dan pembebasan budak dalam keadaan marah (laa thalaqa wa laa ‘ataqa fi ighlaq)." (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah). (Musthofa Al-‘Adawi, Ahkam Al-Thalaq fi al-Syari’ah al-Islamiyah, hal. 61).

Pendapat kedua antara lain berdalil dengan riwayat Mujahid, bahwa Ibnu Abbas RA didatangi seorang lelaki yang berkata,"Saya telah menjatuhkan talak tiga kali pada isteriku dalam keadaan marah." Ibnu Abbas menjawab,"Aku tak bisa menghalalkan untukmu apa yang diharamkan Allah. Kamu telah mendurhakai Allah dan isterimu telah haram bagimu." (HR Daruquthni, 4/34). (Hani Abdullah Jubair, Thalaq al-Mukrah wa al-Ghadbaan, hal. 24). 

Menurut kami, yang rajih (kuat) adalah pendapat kedua, yakni talak oleh suami dalam keadaan marah tetap jatuh talaknya. Alasannya, hadits ‘A`isyah RA meski menyebut talak orang yang marah tak jatuh, tapi yang dimaksud sebenarnya bukan sekedar marah (marah biasa), melainkan marah yang sangat. Imam Syaukani menukilkan perkataan Ibnu Sayyid, bahwa kalau marah dalam hadits itu diartikan marah biasa, tentu tidak tepat. Sebab mana ada suami yang menjatuhkan talak tanpa marah. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1335). 

Kesimpulannya, suami yang menjatuhkan talak dalam keadaan marah dianggap tetap jatuh talaknya. Sebab kondisi marah tidak mempengaruhi keabsahan tasharruf (tindakan hukum) yang dilakukannya, termasuk mengucapkan talak. Kecuali jika kemarahannya mencapai derajat marah yang sangat, maka talaknya tidak jatuh. Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 12 Nopember 2010
Muhammad Shiddiq Al-Jawi

HUKUM ARAH QIBLAT


Tanya :

Ustadz, benarkah arah kiblat telah bergeser? Sahkah shalat kita sementara kita belum tahu pergeseran arah kiblat itu? (Sukiyono, Pekanbaru)

Jawab :

Memang terjadi pergeseran arah kiblat akibat pergeseran lempeng bumi, tapi itu kecil sekali sehingga dapat diabaikan. Pergeseran arah kiblat hingga 30 cm ke arah kanan seperti diberitakan, menurut pakar astronomi ITB Dr Moedji Raharto, hanya mengubah arah kiblat kurang dari sepersejuta derajat saja. Jadi tidak mengubah arah kiblat masjid atau arah kiblat kita saat shalat di luar masjid.

Namun harus diakui banyak masjid yang arah kiblatnya kurang tepat. Bukan karena pergeseran arah kiblat, melainkan karena penentuan arah kiblat sebelum pembangunannya memang tidak akurat, atau sekedar mengikuti arah kiblat masjid terdekat yang ternyata kurang akurat.

Para ulama sepakat bahwa menghadap kiblat (istiqbal al-qiblah) wajib hukumnya bagi orang yang shalat. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1/667; Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hal. 51; Muhammad al-Mas’udi, Al-Ka’bah al-Musyarrafah Adabuha wa Ahkamuha, hal. 41). Imam Ibnu Hazm berkata,”Para ulama sepakat menghadap kiblat wajib bagi yang melihat ka’bah atau yang mengetahui petunjuk-petunjuk arah kiblat, selama ia bukan orang yang berperang (muharib) atau orang yang sedang ketakutan (kha`if) [karena perang].” (Maratibul Ijma’, hal. 11).

Kewajiban menghadap kiblat dalilnya firman Allah (artinya),”Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.” (QS Al-Baqarah : 144). Dalil as-Sunnah sabda Nabi SAW,”Jika kamu berdiri hendak shalat, sempurnakanlah wudhu lalu menghadaplah ke kiblat, dan bertakbirlah.” (HR Bukhari). Imam Ibnu Hajar al-Asqalani berkata,”Hadis ini menunjukkan tidak bolehnya meninggalkan arah kiblat pada shalat wajib. Ini merupakan ijma’ tapi ada rukhsah dalam kondisi ketakutan yang sangat [karena perang].” (Fathul Bari, 1/501).

Bagi orang yang dapat melihat Ka’bah, arah kiblatnya adalah bangunan Ka’bah (‘ainul ka’bah) itu sendiri. Dalilnya firman Allah SWT (artinya) : “Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.” (QS al-Baqarah : 149). Imam Qurthubi berkata,”Ayat ini berlaku untuk orang yang melihat Ka’bah.” (Tafsir al-Qurthubi, 2/160). Imam Syafi’i berkata,“Orang Makkah yang dapat melihat Ka’bah, harus tepat menghadap ke bangunan Ka’bah (‘ainul bait).” (Al-Umm, 1/114).

Sedang bagi orang tidak dapat melihat bangunan Ka’bah (‘ainul ka’bah), yang wajib adalah menghadap ke arah Ka’bah (jihatul ka’bah), tidak harus tepat/eksak ke arah bangunan Ka’bah. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan Syafi’i (dalam salah satu riwayat). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 366).

Dalilnya sabda Nabi SAW,”Apa yang ada di antara timur dan barat adalah kiblat.” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi). Imam Shan’ani menjelaskan,”Hadis ini menunjukkan yang wajib adalah menghadap arah Ka’bah (jihatul ka’bah), bukan menghadap ke bangunan Ka’bah (ainul ka’bah), yakni bagi orang yang tidak dapat melihat bangunan Ka’bah.” (Subulus Salam, 1/134).

Dengan demikian, bagi penduduk Indonesia yang berada di sebelah timur Masjidil Haram, pada dasarnya cukup menghadap arah Ka’bah (jihat ka’bah), yaitu ke arah Barat. Menurut kami ini sudah cukup dan sudah sah shalatnya. Kalaupun melenceng beberapa derajat, menurut kami itu dapat dimaafkan, selama masih mengarah ke Barat. Kaidah fiqih menyebutkan : Maa qaaraba al-syai’a u’thiya hukmuhu (Apa yang mendekati sesuatu, dihukumi sama dengan sesuatu itu). (M. Said al-Burnu, Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyyah, 9/252). Wallahu a’lam.  (KH Siddiq Al Jawie)

source : Hizbut Tahrir Indonesia
 

KOLEKSI SOAL-JAWAB


Soal Jawab Tentang Mahar dan Lain-lain

بسم الله الرحمن الرحيم

Soal Jawab :

  1. Mahar di an-Nizhâm al-Ijtimâ’î
  2. Hukuman Disetrika Dengan Api di Muqaddimah ad-Dustûr
  3. Kata Masy’aril Haram di Mafâhîm Hizb at-Tahrîr
  4. Kasus Warisan Salim di Ajhizah Dawlah al-Khilâfah


Pertanyaan pertama:

Di dalam kitab an-Nizhâm al-Ijtimâ’î halaman 121 disebutkan syarat-syara in’iqad perkawainan yang jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka akad perkawinan itu batil. Dan di halaman 122 disebutkan syarat-syarat sah perkawinan yang jika tidak terpenuhi maka akad pernikahan itu fasad. Tetapi saya tidak menemukan di kedua halaman itu disebutkan “mahar”. Jika mahar itu bukan merupakan syarat in’iqad maupun syarat sah, artinya akad perkawinan itu sah tanpa mahar. Jika demikian apa posisi mahar dari sebuah akad perkawinan?

Jawab:

Terkait mahar, betul mahar bukan syarat in’iqad maupun syarat sah. Artinya akad perkawinan jika memenuhi syarat-syarat in’iqad dan syarat-syarat sahnya maka akad tersebut sah meski tidak disebutkan mahar. Hanya saja hukum syara’ itu ada dua jenis:

Hukum-hukum wadh’i, diantaranya adalah syarat dan sebab… Dan hukum-hukum taklifi diantaranya adalah haram, wajib… Dan hukum-hukum permasalahan syar’iyah tidak keluar dari kedua jenis tersebut. Kadang hukumnya masuk dalam cakupan hukum taklif sehingga hukumnya wajib, mandhub, mubah, makruh atau haram. Dan kadang hukumnya masuk dalam bagian hukum-hukum wadh’i sehingga berupa sah, batil, fasid, syarat, sebab, mâni’… Begitulah.

Dengan mengkaji masalah mahar jelas bahwa mahar itu masuk dalam hukum taklif. Mahar itu adalah fardhu yang wajib atas suami kepada isteri. Jika disebutkan maka mahar itu seperti yang disebutkan. Jika tidak disebutkan maka wajib berupa mahar mitsli.

Adapun kenapa wajib, hal itu sesuai hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dari jalur Sahal bin Sa’ad:

An-Nasai mengeluarkan hadits semisal itu di Sunan al-Kubrâ dan di dalam riwayatnya dinyatakan:

Rasul saw telah meminta laki-laki yang ingin dinikahkan oleh Rasul dengan salah seorang wanita itu untuk membayar mahar meski berupa cincin besi. Ketika laki-laki itu tidak mampu karena hanya memiliki sepotong izar (kain bawahan) maka ia menawarkan untuk merobek izarnya menjadi dua bagian dan ia berikan separonya sebagai mahar untuk isteri. Ketika izar itu tidak cukup untuk menutupi aurat suami dan isteri, Rasul saw memintanya untuk mengajari isterinya al-Quran yang dia hafal. Upah mengajarkan al-Quran itu menjadi mahar isterinya. Semua itu menjadi indikasi jazim (tegas) atas wajibnya mahar.

Sedangkan bahwa bagi wanita, mahar semisalnya (mahar mitsli) jika mahar itu belum disebutkan, hal itu berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh imam at-Tirmidzi dari jalur Abdullah bin Mas’ud dan at-Tirmidzi berkata: hadits hasan sahih:

« أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا حَتَّى مَاتَ فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ لَهَا مِثْلُ صَدَاقِ نِسَائِهَا لَا وَكْسَ وَلَا شَطَطَ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ وَلَهَا الْمِيرَاثُ فَقَامَ مَعْقِلُ بْنُ سِنَانٍ الْأَشْجَعِيُّ فَقَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ امْرَأَةٍ مِنَّا مِثْلَ الَّذِي قَضَيْتَ فَفَرِحَ بِهَا ابْنُ مَسْعُودٍ»

Dia (Ibn Mas’ud) ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita dan belum menetapkan mahar wanita itu dan ia tidak menggauli isterinya hingga ia meninggal. Ibn Mas’ud berkata: bagi wanita itu semisal mahar isterinya tidak lebih dan tidak kurang. Wanita itu harus menjalani masa ‘iddah dan berhak atas harta waris. Maka Ma’qil bin Sinan al-Asyja’iy berdiri dan berkata: “Rasulullah saw memutuskan dalam kasus Birwa’ binti Wasyiq isteri salah seorang dari kami seperti yang engkau putuskan.” Maka Ibn Mas’ud gembira karenanya.

Hadits yang semisal juga dikeluarkan oleh Abu Dawud di dalam Sunannya.
Wanita itu menikah dan belum disebutkan maharnya. Maka Rasulullah saw memutuskan bahwa baginya mahar semisal (mahar mitsli) wanita dia.

Atas dasar itu , meskipun mahar itu bukan syarat in’iqad maupun syarat sah, namun mahar itu hukumnya fardhu yang wajib, milik isteri dan menjadi tanggungan suaminya yang wajib dia bayar. Suami berdosa jika tidak membayarnya. Daulah Islamiyah akan mengambilnya secara paksa dari suami untuk isteri seperti halnya hak apapun yang wajib ia tunaikan. Daulah Islamiyah akan menjatuhkan sanksi ta’zir kepada suami itu jika ia menunda-nunda pembayaran mahar isterinya sementara ia mampu. Hal itu dia lakukan untuk menyempitkan siteri atau untuk bisa memakan sesuatu dari hak isteri.

Ringkasnya: mahar bukan merupakan syarat akan tetap hukumnya wajib atas suami untuk isteri. Yaitu mahar itu ada di dalam cakupan hukum taklif bukan dalam cakupan hukum wadh’i.

Pertanyaan kedua:

Di dalam kitab Muqaddimah ad-Dustûr, juz I hal 79 paragraf ketiga dinyatakan sebagai berikut:

“… ketidakbolehan menjatuhkan sanksi dengan bentuk sanksi yang ditetapkan oleh Allah sebagai sanksi di akhirat yaitu api, artinya adalah ketidakbolehan sanksi membakar dengan api”.

Dan pada halaman 82 dibagian tengah halaman dinyatakan sebagai berikut:
“… asy-Syâri’ telah membatasi sanksi untuk menghukum pelaku dosa (pelaku kriminal) adalah: dibunuh, jilid, rajam, pengasingan, potong tangan, ditahan, dirampas hartanya, denda, diekspos, dan disetrika dengan api pada sebagian tubuh. Selain sanksi-sanksi itu maka tidak halal digunakan mengukum seseorang”.

Pertanyaannya bagaimana mempertemukan antara ketidakbolehan menghukum dengan api kemudian perkataan bolehnya menyetrika dengan api?

Jawab:
  1. Membakar dengan api adalah meletakkan api di atas tubuh seseorang. Seperti menyalakan api dan meletakkan seseorang di dalamnya atau meletakkan tangan atau kakinya di dalam api itu… Atau meletakkan sesuatu yang termasuk jenis api di atas tubuh orang itu. Misalnya menempelkan tubuh seseorang ke kabel listrik yang disambungkan ke sumber listrik. Atau sesuatu semisalnya yang bisa disebut api yang bisa membakar. Semua itu tidak boleh karena itu adalah penyiksaan menggunakan api yaitu membakar tubuh dengan sumber api yang memiliki khasiat membakar.
  2. Adapun Anda panaskan batang besi atau paku dengan api kemudian batang besi atau paku panas itu Anda ambil dan Anda letakkan di atas tubuh seseorang maka di situ Anda tidak meletakkan sumber api di atas tubuh orang itu, tetapi Anda letakkan sesuatu yang dipanaskan dengan api dan dipisahkan dari sumber apinya. Ini disebut menyetrika dengan api. Praktek seperi itu dahulu digunakan di kalangan orang arab dan masih digunakan. Mereka menggunakannya dalam pengobatan. Batang besi dipanaskan dengan api lalu disetrikakan (ditempelkan) di tempat sakit atau semacam itu.
  3. Anda bertanya dan Anda katakan bahwa menyetrika dengan api hal itu juga keras. Benar, itu keras. Dan itu adalah hukuman bagi orang yang layak mendapatkannya. Akan tetapi hukuman itu syar’i sesuai dengan konteksnya. Dan itu bukan membakar dengan api. Yaitu tidak meletakkan sumber api di atas tubuh.
Ringkasnya:

Membakar dengan api, yaitu menyiksa dengan meletakkan sumber api di atas tubuh, maka hal itu haram. Sesuai nas-nas syara’ itu tidak boleh digunakan.
Menyetrika dengan api, yaitu memanaskan batang besi dengan api dan meletakkan batang besi panas itu di atas tubuh, bukan meletakkan api di atas tubuh. Menyetrika dengan api itu sesuai nas-nash syara’ boleh (digunakan sebagai satu bentuk sanksi pidana).

Pertanyaan ketiga:

Di dalam kitab Mafâhîm halaman 50 dinyatakan: “Banyak masyâ’ir al-hajjimasyâ’ir juga dinyatakan di tempat-tempat lainnya seperti itu. seperti thawaf mengelilingi ka’bah, menyentuh hajar aswad, menciumnya, sa’iy antara Shafaa dan Marwah …”. Kata

Bukankah yang benar dikatakan “banyak sya’â`ir al-hajji dan bukan masyâ’ir al-hajji? Jika hal itu benar, apakah bisa dilakukan koreksi “masyâ’ir” menjadi “sya’â`ir” dan dinyatakan di dalam buku tersebut?

Jawab:
  1. Kata sya’îrah adalah bentuk tunggal dari sya’â`ir dan kata mas’ar adalah bentuk tunggal dari masyâ’ir. Keduanya dinyatakan dalam makna yang sama. Hanya saja penggunaan yang lazim kata masyâ’ir untuk alamat-alamat haji seperti Shafaa, Marwah, Muzdalifah, ‘Arafah dan Jumrah…
Dan penggunaan kata sya’â`ir untuk aktifitas-aktifitas dan manasik haji seperti sa’i, thawaf, wukuf di ‘Arafah dan melempar jumrah…
  1. Akan tetapi adalah benar bahwa makna keduanya saling menggantikan:
Allah SWT berfirman:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ…

Sesungguhnya Shafaa dan Marwah adalah sebahagian dari syi`ar Allah… (QS al-Baqarah [2]: 158)

Di dalam ayat ini dinyatakan kata sya’â`ir menunjuk alamat-alamat haji. Bukan untuk menunjuk sa’i antara Shafaa dan Marwah.

Dan Allah SWT juga berfirman:

فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ…

Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari `Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy`arilharam… (QS al-Baqarah [2]: 198)

Di sini kata al-masy’ar menunjuk pada Muzdalifah, yaitu menunjuk pada alamat-alamat haji.

Dinyatakan di dalam kitab-kitab bahasa:

Di dalam al-Qâmûs al-Muhîth, I/434 dinyatakan:

Syi’âr al-hajj adalah manasik dan alamatnya. Dan asy-sya’îrah wa asy-sya’ârah wa al-masy’ar: sebagian besarnya.

Di dalam al-Muhîth fî al-Lughah, I/43:

Sya’â`ir al-hajj adalah aktifitas-aktifitas dan alamat-alamat haji, bentuk tunggalnya sya’îrah.

Di dalam Lisân al-‘Arab, IV/410 :

Syi’âr al-hajj adalah manasik, alamat, pengaruh dan aktifitas-aktifitas haji. Bentuk jamak dari sya’îrah… dan asy-sya’îrah wa asy-sya’ârah wa al-masy’ar seperti asy-syi’âr…

Al-Lihyani berkata: sya’â`ir al-hajj adalah manasik haji. Bentuk tunggalnya sya’îrah… Dan al-masyâ’ir adalah al-ma’âlim (ajaran) yang disunahkan oleh Allah dan diperintahkan untuk dilakukan. Dari situ disebut al-masy’ar al-harâm.
Az-Zujaj berkata: sya’â`irilLâh artinya semua ibadah kepada Allah yang disimbolkan oleh Allah yaitu dijadikan sebagai tanda-tanda untuk kita… Semua simbol yang digunakan untuk beribadah disebut sya’â`ir… Karena itu tanda-tanda (simbol-simbol) yang merupakan peribadatan kepada Allah disebut sya’â`ir…

Al-Azhari mengatakan: “saya tidak tahu masyâ’ir al-hajj kecuali dari posisi isy’âr adalah informasi dan asy-syi’âr adalah al-‘alâmah (simbol). Maka masyâ’ir al-hajj adalah ‘alâmât (simbol-simbol) haji..
  1. Jelaslah bahwa sya’â`ir dan masyâ’ir maknanya saling menggantikan. Hanya saja seperti yang kami sebutkan di awal, yang lebih terkenal penggunaan kata masyâ’ir untuk simbol-simbol haj seperti Shafaa, Marwah, Muzdalifah, ‘Arafah dan Jumrah… Sedangkan penggunaan kata sya’â`ir untuk perbuatan-perbuatan dan manasik haji seperti sa’i, thawaf, wukuf di ‘Arafah dan melempar jumrah…
  2. Adapun masalah koreksi, jika jelas bagi kita bahwa penggunaan seperti itu membingungkan, dan cocok dilakukan koreksi, maka pada waktu itu kami akan melakukannya, insya Allah.
Pertanyaan keempat:

Di dalam kitab Ajhizah Dawlah al-Khilâfah halaman 136 baris keempat dari bawah dinyatakan: “… ketika Salim maula Abu Hudzaifah syahid di perang Yamamah, warisannya didatangkan kepada Umar bin al-Khaththab…”
Sudah jadi pengetahuan bahwa perang Yamamah terjadi pada masa khalifah Abu Bakar. Tetapi dinyatakan di buku tersebut Umar bin al-Khaththab, lalu bagaimana kita mempertemukan hal itu?
Jawaban pertanyaan keempat:
  1. Benar dinyataan di buku Ajhizah Dawlah al-Khilâfah pada halaman tersebut sebagai berikut:
Imam asy-Syafi’iy meriwayatkan di dalam al-Umm, dan Ibn Hajar mensahihkannya, dari Abdullah bin Wadi’ah, ia berkata: “Salim maula Abu Hudzaifah adalah maula salah seorang wanita dari kami yang dikatakan Salma binti Ya’ar yang dimerdekakan oleh Sa`ibah pada masa Jahiliyah. Ketika Salim syahid di Yamamah, warisannya didatangkan kepada Umar bin al-Khaththab. Maka Wadi’ah bin Khidzam berseru: “ini warisan maula kalian dan kalian yang paling berhak atasnya. Maka maula Salim berkata: “ya Amirul Mukminin Allah telah membuat kami tidak membutuhkannya. Teman kami Sai`ibah telah memerdekakannya. Kami tidak ingin mempermalukan urusannya sedikitpun, atau ia berkata melukai. Maka Umar menetapkan harta itu (dimasukkan) di baitul mal.
  1. Jelas dari nas tersebut bahwa warisan Salim di datangkan kepada Umar pada masa kekhilafahannya. Sementara syahidnya Salim maula Abu Hudzaifah terjadi di perang Yamamah yang terjadi pada masa khilafah Abu Bakar ra.
  2. Penjelasan hal itu adalah bahwa perang Yamamah terjadi pada akhir rangkaian perang terhadap orang-orang murtad. Dalam hal itu terdapat perbedaan pendapat tahun kejadiannya. Ibn al-Atsiar mengatakan di al-Kâmil:
Ada perbedaan pendapat tentang tahun peperangan kaum muslim melawan orang-orang murtad. Ibn Ishaq mengatakan: “pembebasan Yamamah, Yaman, Bahrain dan pengiriman pasukan ke Syam terjadi pada tahun 12″. Abu Mu’syir, Yazid bin ‘Iyadh bin Ja’dabah dan Abu ‘Ubaidah bin Muhammad bin ‘Amar bin Yasir mengatakan: “pembebasan (wilayah) orang-orang yang murtad, semuanya baik oleh Khalid bin Walid maupun lainnya, terjadi pada tahun 11, kecuali masalah Rubai’ah bin Bujair yang terjadi pada tahun 13.’

Tampak bahwa yang lebih rajih adalah perang Yamamah terjadi menjelang pengiriman pasukan ke Syam yang terjadi pada tahun 13 H. Jadi mungkin perang Yamamah terjadi pada akhir tahun 12 H atau awal tahun 13 H. Jika kita tahu Khilafah Umar dimulai pada akhir Jumaduts Tsaniyah tahun 13 H, itu artinya penghitungan warisan Salim maula Abu Hudzaifah selesai dilakukan setelah Abu Bakar ra., wafat dan Umar bin al-Khaththab dibaiat menjadi Khalifah. Karena itu masalah warisan Salim itu diajukan kepada Umar ra.

08 Jumadul Awal 1431 H
22 April 2010 M

source : Hizbut Tahrir Indonesia

HUKUM TENTANG HIJRAH





Makna Hijrah

Secara literal, kata al-hijrah merupakan isim dari fi‘il hajara; maknanya dhidd al-washl (lawan dari tetap atau sama). 

Jika dinyatakan, “al-muhâjirah min ardh ilâ ardh (berhijrah dari satu negeri ke negeri lain),” maknanya adalah “tark al-ulâ li ats-tsâniyyah (meninggalkan negeri pertama menuju ke negeri yang kedua).” (Imam al-Razi, Mukhtâr ash-Shihâh, hlm. 690; Imam Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubi, III/48).
 
Pengertian Syar’i

Pengertian Syar’i : keluar dari darul kufur ke Darul Islam. (An-Nabhani, Asy-Syakhsiyyah al-Islâmiyyah, II/276).

Darul Islam dalam definisi di atas adalah suatu wilayah (negara) yang menerapkan syariat Islam secara total dalam segala aspek kehidupan dan yang keamanannya berada di tangan kaum Muslim. 

Darul kufur adalah wilayah (negara) yang tidak menerapkan syariat Islam atau keamanannya bukan di tangan kaum Muslim, sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam.

Hukum Hijrah

WAJIB : Hijrah berhukum wajib dalam keadaan dan situasi sebagai berikut:

Ketika seseorang sudah tidak mampu lagi melaksanakan taklif-taklif syariah di tempat yang ia tinggali (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, XI/514). 

Khawatir jika tidak berpindah dari tempat itu, akan terjadi fitnah terhadap agamanya walaupun ia masih mampu menjalankan taklif-taklif syariah (Imam Syarbini, Mughni al-Muhtâj, IV/239).

Jika ada perintah dari Imam/Khalifah untuk memperkuat kekuasaan Islam (Imam Syaukani, Nayl al-Awthâr, VIII/29).

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, “Dalam keadaan bagaimana kalian ini?” Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).” Para malaikat berkata, “Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kalian dapat berhijrah di bumi itu?” Orang-orang itu tempatnya Neraka Jahanam dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS an-Nisa’ [4]: 97).

Yang dimaksud dengan orang yang menzalimi dirinya sendiri ialah kaum Muslim Makkah yang tidak mau berhijrah bersama Nabi saw. ke Madinah, padahal mereka sanggup. Akibatnya, mereka ditindas dan dipaksa oleh kaum kafir Quraisy berperang bersama mereka di medan Perang Badar.

Imam Ibnu Qudamah menyatakan: Ayat ini merupakan peringatan sangat keras yang menunjukkan pada hukum wajib. Sebab, melaksanakan kewajiban agama merupakan kewajiban bagi orang yang mampu melaksanakannya. Hijrah termasuk kewajiban yang sangat penting, sekaligus penyempurna bagi kewajiban lain. Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali oleh sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, X/514).

SUNNAH : Hijrah berhukum sunnah bagi orang yang mampu melakukan hijrah namun tidak berhijrah dan ia masih mungkin memenangkan agamanya di dâr al-kufr. 

Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughni : Jika penduduk Muslim masih mampu memperkuat jihad, memobilisasi kaum Muslim, membantu mereka, dan jika ia masih mungkin melenyapkan kekuatan dan persekutuan kaum kafir, serta membinasakan panji-panji kemungkaran, maka mereka tidak wajib berhijrah, karena mereka masih sanggup menegakkan kewajiban agamanya, meskipun tanpa berhijrah ke Dâr al-Islâm. 

hadis dari Nu’aim an-Naham:Ia hendak hijrah ke Madinah. Lalu kaumnya, Bani ‘Adi, mendatangi dirinya dan berkata, “Tetap tinggallah Anda di negeri kami dan Anda tetap di atas agama Anda. Kami akan melindungi Anda dari orang-orang yang hendak menyakiti Anda…” Ia pun mengurungkan diri untuk berhijrah beberapa waktu lamanya. 

Setelah itu beliau berhijrah. Nabi saw. berkata kepadanya, “Perlakuan kaummu terhadap dirimu lebih baik dibandingkan perlakuan kaumku kepadaku. Kaumku telah mengusirku dan hendak membunuhku, sedangkan kaummu menjaga dan melindungimu.” (Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughni, X/515).

HARAM : Seorang Muslim dilarang (haram) berhijrah dari dâr al-kufr ke Dâr al-Islâm—ia wajib tetap tinggal di dâr al-kufr—jika ia memiliki kesanggupan dan kekuatan untuk mengubah dâr al-kufr yang ia tinggali menjadi Dâr al-Islâm.

Kesanggupan dan kekuataan ini bisa saja karena: ia sendiri memang kuat dan mampu; atau ia bergabung dengan kaum Muslim lain yang tinggal di negerinya; atau ia bersekutu dengan kaum Muslim yang berada di luar; atau ia mendapatkan dukungan dari Daulah al-Islamiyah.

Dalam kondisi semacam ini, ia wajib tinggal di dâr al-kufr dan dilarang untuk berhijrah ke Dâr al-Islâm. (Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, II/269-270).

Hijrah : Kebangkitan Islam

Firman Allah Swt.:
إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللهِ وَالْفَتْحُ وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللهِ أَفْوَاجًا

Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. Kamu melihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong. (QS an-Nashr [110]: 1-2).
 
Setelah Rasulullah saw. wafat, yakni pada masa Khulafaur Rasyidin, kekuasan Islam semakin merambah ke luar Jazirah Arab.

Bahkan pasca Khulafaur Rasyidin—yakni pada masa Kekhalifahan Umayah, Abbasiyah, dan terakhir Utsmaniyah—kekuasaan Islam hampir meliputi 2/3 dunia. Islam bukan hanya berkuasa di Jazirah Arab dan seluruh Timur Tengah, tetapi juga menyebar ke Afrika dan Asia Tengah; bahkan mampu menembus ke jantung Eropa. Kekuasaan Islam malah pernah berpusat di Andalusia (Spanyol). 

Peradaban Islam merupakan peradaban terbesar di dunia. Peradaban Islam sanggup menciptakan negara adi daya dunia (superstate) terbentang dari satu samudera ke samudera yang lain; dari iklim utara hingga tropis dengan ratusan juta orang di dalamnya , dengan perbedaan kepercayaan dan suku (Carleton : “ Technology, Business, and Our Way of Life: What Next) (Abu Al Fatih) 

sumber : HTI

HARAM MERAIKAN PERAYAAN KRISMAS




Apabila ahli ma’ruf bercampur dengan ahli munkar, tanpa mengingkari mereka, maka ahli ma’ruf itu sebagaimana halnya orang yang meridlai dan terpengaruh dengan kemunkaran itu.


Setiap bulan Desember umat Islam selalu dihadapkan fitnah yan bisa mengancam aqidahnya. Dengan dalih toleransi dan kerukunan beragama, umat Islam diseret turut serta terlibat dalam perayaan Natal bersama. Bahkan seolah menjadi ritual wajib, pejabat yang menduduki jabatan publik harus ikut hadir. Ironisnya, ada saja di antara tokoh umat yang menyerukan kebolehan terlibat dalam perayaan Natal. Bahkan beberapa tahun lalu, ketua sebuah ormas Islam mempersilakan semua fasilitas organisasinya minus masjid digunakan sebagai perayaan Natal.


Haram Terlibat dalam Perayaan Kufur

Bagi kaum Muslim seharusnya senantiasa mengikatkan dirinya dengan hukum syara’. Dan hukum syara’ mengenai persoalan tersebut sesungguhnya telah jelas: haram. Kaum muslim diharamkan melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup aktivitas: mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. Sedangkan perayaan hari raya orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir (musyrik maupun ahlul kitab). 


Ketentuan tersebut didasarkan pada firman Allah swt: al-ladzîna lâ yasyhadûna al-zûr (QS al-Furqan [25]: 72). Ayat ini menjelaskan tentang salah satu dari sifat ‘ibâd al-Rahmân. Menurut sebagian besar mufassir, makna kata al-zûr (kepalsuan) di sini adalah syirik. Demikian papar al-Syaukani dalam kitab tafsirnay, Fath al-Qadîr.. Ibnu Katsir dalam tafsirnya Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm menyitir pendapat beberapa mufassir seperti Abu ‘Aliyah, Thawus, Muhammad bin Sirrin, al-Dhahhak, al-Rabi’ bin Anas, dan lainnya, memaknai al-zûr di sini adalah hari raya kaum Musyrik. Lebih luas, Amru bin Qays menafsirkannya sebagai majelis-majelis yang buruk dan kotor.

Sedangkan kata lâ yasyhadûna, menurut jumhur ulama’ bermakna lâ yahdhurûna al-zûr, tidak menghadirinya. Demikian penjelasan al-Syaukani dalam Fath al-Qadîr. Memang ada yang memahami ayat ini berkenaan dengan pemberian kesaksian palsu (syahâdah al-zûr) yang di dalam Hadits Shahih dikategorikan sebagai dosa besar. Akan tetapi, dari konteks kalimatnya, lebih tepat jika dimaknai lâ yahdhurûnahu, tidak menghadirinya. Sebab, dalam frasa berikutnya disebutkan: “Dan apabila mereka melewati (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (TQS al-Furqan [25]: 72).
 

Dengan demikian, keseluruhan ayat ini memberikan pengertian bahwa mereka tidak menghadiri al-zûr. Dan jika mereka melewatinya, maka mereka segera melaluinya, dan tidak mau terkotori sedikit pun olehnya (lihat Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 3, hal. 1346).


Berdasarkan ayat ini pula, banyak fuqaha’ yang menyatakan haramnya menghadiri menghadiri perayaan hari raya kaum kafir. Ibnu Taimiyyah menyitir penjelasan beberapa ulama terkemuka mengenai persoalan ini. Ahmad bin Hanbal berkata: “Kaum Muslim telah diharamkan untuk merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani.“ (lihat Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal.201). Imam Baihaqi menyatakan, “Jika kaum Muslim diharamkan memasuki gereja, apalagi merayakan hari raya mereka.” (lihat Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal.201).


Sedangkan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Ahkâm Ahl al-Dzimmah menyitir penjelasan yang dikemukakan Abu al-Qasim al-Thabari. Beliau berkata, “Tidak diperbolehkan bagi kaum Muslim menghadiri hari raya mereka karena mereka berada dalam kemunkaran dan kedustaan (zawr). Apabila ahli ma’ruf bercampur dengan ahli munkar, tanpa mengingkari mereka, maka ahli ma’ruf itu sebagaimana halnya orang yang meridlai dan terpengaruh dengan kemunkaran itu. Maka kita takut akan turunnya murka Allah atas jama’ah mereka, yang meliputi secara umum. Kita berlindung kepada Allah dari murka-Nya, juz 1. hal. 235).


Pada masa-masa kejayaan Islam, pemerintahan Islam saat itu –sejak masa Rasulullah SAW –, kaum muslim tidak diperbolehkan merayakan hari raya ahlul Kitab dan kaum musyrik. Dari Anas ra bahwa ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari raya yang mereka rayakan, beliau pun bersabda: “Sungguh Allah swt telah mengganti dua hari itu dengan dua hari yang yang lebih baik daripada keduanya, yaitu Idul Adha dan idul Adha.” (HR. Abu Dawud dan al-Nasa’i dengan sanad yang shahih).


Pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab, beliau juga telah melarang kaum Muslim merayakan hari raya orang-orang kafir. Imam Baihaqiy telah menuturkan sebuah riwayat dengan sanad shahih dari ‘Atha’ bin Dinar, bahwa Umar ra pernah berkata, “Janganlah kalian menmempelajari bahasa-bahasa orang-orang Ajam. Janganlah kalian memasuki kaum Musyrik di gereja-gereja pada hari raya mereka. Sesungguhnya murka Allah SWT akan turun kepada mereka pada hari itu.” (HR. Baihaqi). Beliau juga mengatakan: “Jauhilah musuh-musuh Allah pada di hari raya mereka.” 


Jelaslah, Islam telah melarang umatnya melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup perbuatan; mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. Adapun perayaan hari raya orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir (musyrik maupun ahlul kitab). 


Melenyapkan Syubhat


Di antara ayat sering digunakan untuk melegitimasi bolehnya mengucapkan selamat natal adalah firman Allah Swt: “Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali” (TQS Maryam [19]: 33).


Ayat ini sama sekali tidak menunjukkan kebolehan mengucapkan selamat natal kepada kaum Nasrani. Di dalam ayat ini memang disebutkan tentang keselamatan pada hari kelahiran Isa. Akan tetapi, itu memberitakan keselamatan Nabi Isa ketika beliau dilahirkan, diwafatkan dan dibangkitkan. Tidak ada kaitannya dengan ucapan selamat Natal. Sebab, Natal adalah perayaan dalam rangka memperingati kelahiran Yesus di Bethlehem. Sejak abad keempat Masehi, pesta atau perayaan natal ditetapkan tanggal 25 Desember, menggantikan perayaan Natalis Solis Invioti (kelahiran matahari yang yang tak terkalahkan).


Telah maklum, bahwa keyakinan Nasrani terhadap Isa as –yang mereka sebut Yesus– adalah sebagai Tuhan. Dan keyakinan ini menjadi salah satu penyebab kekufuran mereka. Banyak sekali ayat menegaskan hal ini, seperti firman QS al-Maidah [5]: 72, QS al-Maidah [5]: 73-74).


Bertolak dari fakta tersebut, perayaan Natal yang merayakan ‘kelahiran Tuhan’ merupakan sebuah kemunkaran besar. Sikap yang seharusnya dilakukan kaum Muslim terhadap pelakunya adalah menjelaskan kesesatan mereka dan mengajak mereka ke jalan yang benar, Islam. Bukan malah mengucapkan selamat terhadap mereka. Tindakan tersebut dapat dimaknai sebagai sikap ridha dan cenderung terhadap kemunkaran besar yang mereka lakukan. Padahal Allah Swt berfirman:“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (TQS Hud [11]: 113).


Menurut Abu al-Aliyah, makna kata al-rukûn adalah ridla. Artinya ridla terhadap perbuatan orang-orang zhalim. Ibnu Abbas memaknainya al-mayl (cenderung). Sedangkan menurut al-Zamakhsyari, al-rukûn tak sekadar al-mayl, namun al-mayl al-yasîr (kecenderungan ringan). Ini berarti, setiap Muslim wajib membebaskan dirinya dari kezahliman. Bukan hanya dalam praktik, namun sekadar kecenderungan sedikit saja sudah tidak diperbolehkan.

Jelaslah, haram hukumnya kaum Muslim terlibat dalam perayaan hari raya kaum kaum kafir, baik Musyrik maupun Ahli Kitab. Wal-Lâh a’lam bi al-Shawâb. (Abu Burhan dan Abu Said)


sumber : HTI

 

MENGENAL HIZBUT TAHRIR