ISLAM AGAMA SYUMUL

FIRMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA; "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, kerana sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian." [TMQ AL-BAQARAH(2):208]

MASA ITU EMAS


Showing posts with label ISU SEMASA. Show all posts
Showing posts with label ISU SEMASA. Show all posts

TUJUAN TIDAK BOLEH MENGHALALKAN SEGALA CARA (Al-Ghayah La Tubarriru al-Wasithah)

(Al-Ghayah La Tubarriru al-Wasithah)


Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi


Pengantar

Aktivitas dakwah dalam berbagai seginya, utamanya dalam penetapan tujuan (ghayah) dan metode (thariqah/manhaj) dakwah, wajib terikat dengan hukum syariah. Sebab keterikatan dengan hukum syariah (at-taqayyud bi al-hukm al-syar'i) berlaku umum untuk seluruh perbuatan manusia, termasuk aktivitas dakwah. Maka dari itu, aktivitas dakwah tak boleh lepas dari pengaturan syariah. Tidak boleh ada penetapan tujuan atau metode dakwah yang menyalahi hukum syariah, walau hanya seujung rambut.

Prinsip ini nampak sangat elementer dalam fiqih dakwah. Namun nyatanya di lapangan banyak terjadi penyimpangan, baik menyangkut penetapan tujuan maupun metode dakwah. Misalnya, ada gerakan dakwah yang menetapkan tujuannya adalah "membentuk masyarakat madani". Walau diberi muatan definisi baru yang seakan Islami, namun terminologi "masyarakat madani" sebenarnya merujuk kepada konsep civil society, sebuah ide yang lahir pada Abad Pencerahan (ke-17) di Eropa yang intinya adalah masyarakat sekuler dan demokratis sebagai antitesis dari masyarakat di bawah sistem monarki dan hegemoni gereja. Padahal sekularisme dan demokrasi adalah sistem thaghut yang bertentangan dengan Aqidah Islam. Sungguh tak layak sebuah gerakan dakwah mempunyai tujuan "membentuk masyarakat madani."

Selain penyimpangan tujuan, penyimpangan dalam metode dakwah juga sering dijumpai. Bahkan karena sudah dicengkeram dan dibutakan oleh pola pikir pragmatisme yang mengagungkan manfaat/hasil, cara yang ditempuh pun tidak lagi mempertimbangkan halal haram. Seakan yang menjadi pedoman adalah prinsip the end justifies the means (tujuan dapat menghalalkan segala cara), prinsip rumusan Niccolo Machiaveli dalam karyanya The Prince (abad ke-16). Di sinilah kita perlu memahami satu prinsip dakwah yang teramat penting, yakni tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara.

Fenomena Tujuan Menghalalkan Cara

Sesungguhnya Islam tidaklah mengharamkan kekuasaan. Bahkan kekuasaan diperlukan demi penegakan syariah Islam secara menyeluruh. Namun yang menjadi persoalan adalah, bagaimana caranya meraih kekuasaan itu, apakah dengan cara yang halal atau haram. Dengan mengamati realitas politik Indonesia saat ini, sayangnya kita dapat melihat dengan jelas beberapa fenomena yang menunjukkan praktik "tujuan menghalalkan cara". Semua cara ditempuh demi kekuasaan, walaupun menyalahi Islam. Di antaranya sbb :

1. Tidak konsisten dengan ideologi Islam

Seharusnya gerakan dakwah atau partai Islam selalu konsisten dengan ideologi Islam, yaitu memperjuangkan agar syariah Islam dapat diterapkan di muka bumi secara sempurna (kaffah) (QS Al-Baqarah : 208). Namun nyatanya ada partai Islam yang menganggap era perjuangan ideologi ini sudah berakhir dan tidak perlu lagi memperjuangkan Syariah. Mereka mengatakan, "Era politik aliran sudah berakhir," dan malah menegaskan,"Soal syariat Islam dan sebagainya, sudah tidak relevan lagi bagi kami..."

Nauzhu billah min dzalik. Tentu ini fenomena yang sangat menyedihkan dan memprihatinkan. Kalau itu diucapkan oleh politisi sekuler, tentu wajar saja. Tapi kalau diucapkan oleh pemimpin partai Islam, jelas itu tanda mereka tidak konsisten lagi dengan ideologi Islam.

2. Menjadi partai terbuka dengan menerima anggota orang kafir

Pada dasarnya partai Islam hanya beranggotakan muslim saja (QS Ali Imran : 104). Maka dari itu menjadi partai terbuka dalam arti menerima keanggotaan orang kafir, diharamkan dalam Islam.

Sayangnya, ada partai Islam yang menjadi partai terbuka. Walaupun mereka telah mengeluarkan bayan (penjelasan) tidak menjadi partai terbuka, tapi kenyataan menunjukkan sebaliknya. Seorang tokoh partai Islam menyatakan bahwa partainya,"berhasrat merangkul semua suku maupun agama yang ada di Indonesia untuk memenuhi target perolehan suara 20 persen dalam Pemilu 2009." Bahkan diberitakan partai ini sudah mempunyai dua caleg dari kalangan non muslim.

3. Berkampanye dengan melanggar syariah Islam

Berkampanye atau beriklan sebenarnya hukumnya mubah, selama tidak melanggar syara', misalnya melampaui batas dalam menerangkan sifat barang dagangan. Diriwayatkan Umar bin Khaththab RA pernah berkata,"Tidak masalah bila kamu menghiasi barang daganganmu sesuai dengan apa yang ada padanya." (Al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin Khathab, hal. 603).

Namun sayang ada partai Islam yang mengkampanyekan diri dengan cara melanggar syariah Islam. Misalnya saja, mengangkat bekas Presiden Soeharto yang zalim sebagai pahlawan atau guru bangsa. Atau misalnya memanfaatkan Valentine Day –hari raya kaum kafir-- sebagai momentum untuk menarik para pemilih muda.

4. Berkoalisi dengan partai sekuler

Kalau sesama partai sekuler berkoalisi tentu wajar. Tapi kalau partai Islam berkoalisi dengan partai sekuler, jelas melanggar syariah karena termasuk dalam tolong menolong dalam dosa yang diharamkan Islam. (QS Al-Maidah : 2).

Sayang sekali ada partai Islam yang ketika gagal mencapai target perolehan suara dalam Pemilu Legislatif 2009, lalu berkoalisi dengan Partai Demokrat yang sekuler sebagai pemenang pemilu. Langkah ini jelas mengabaikan halal haram. Salah satu rujukan mereka dalam masalah koalisi adalah kitab At-Tahaaluf As-Siyasi fi Al-Islam, karya Syaikh Muhammad Munir Al-Ghadban (ulama Ikhwanul Muslimin). Padahal kitab ini mengandung banyak istidlal (penggunaan dalil) yang salah, sehingga telah dikritik oleh banyak ulama, seperti kitab Al-Musyarakah fi Al-Barlaman wa Al-Wizarah karya Muhammad Syakir Asy-Syarif, atau kitab Naqdh Al-Judzur Al-Fikriyah li Ad-Dimuqrathiyah al-Gharbiyah, karya Muhammad Ahmad Mufti (ulama Hizbut Tahrir).

5. Berpartisipasi (musyarakah) dalam sistem pemerintahan sekuler

Melakukan musyarakah dalam sistem pemerintahan sekuler sebenarnya haram dalam Islam. Sebab pemerintahan sekuler tidak menerapkan hukum yang diturunkan Allah (QS 5 : 44, 45, dan 47).

Namun sayang sekali, ada partai Islam yang akan atau telah melakukan musyarakah dalam sistem pemerintahan sekuler saat ini. Dalih-dalih yang menjadi sandaran mereka untuk bermusyarakah sebenarnya sangat lemah, seperti dalam kitab Min Fiqh Ad-Daulah fi Al-Islam karya Yusuf Al-Qaradhawi. Tak sedikit kitab yang telah menjelaskan kelemahan kitab ini, misalnya kitab Ad-Da'wah ila Al-Islam, karya Ahmad Al-Mahmud (ulama Hizbut Tahrir).

Tujuan Tidak Menghalalkan Segala Cara

Sesungguhnya tujuan yang benar wajib ditempuh melalui cara yang benar. Islam tidak mengakui prinsip Machiavelis, yakni the end justifies the means (tujuan dapat menghalalkan segala cara). Yang benar dalam Islam justru sebaliknya, sebagaimana dirumuskan oleh Imam Taqiyuddin An-Nabhani, yakni tujuan tidak menghalalkan segala cara (al-ghayah laa tubarrir al-wasithah). (Muqaddimah ad-Dustur, 1963, hal. 405).

Imam An-Nabhani menerangkan dalil dari kaidah itu, yaitu firman Allah SWT (artinya) : "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah." (QS Al-Maidah : 48). Ayat ini, menurut beliau, menjelaskan bahwa yang menjadi pedoman dalam berbuat, baik itu menyangkut tujuan atau metode, adalah bi maa anzallah (apa yang diturunkan Allah), dan bukannya bi-maa nataja min a'maal (apa yang dihasilkan dari perbuatan). Menurut Imam Nabhani, tujuan dan metode, keduanya adalah perbuatan manusia (fi'lul abdi). Dan yang menjadikan perbuatan manusia itu sah hanyalah dalil syar'i, bukan hasil atau manfaat yang akan dihasilkan dari perbuatan itu. (Muqaddimah ad-Dustur, 1963, hal. 405).

Maka dari itu, jelas tidak benar kalau ada partai atau kelompok Islam yang bertujuan meraih kekuasaan, tapi menggunakan strategi atau langkah yang diharamkan. Misalnya tidak mau lagi memperjuangkan Syariah, menjadi partai terbuka, berkampanye dengan melanggar syariah, berkoalisi dengan partai sekuler, dan terlibat dalam sistem pemerintahan sekuler.

Semua strategi atau langkah itu sebenarnya tidak mencerminkan metode (thariqah /manhaj) yang diajarkan dalam Islam, melainkan mencerminkan metode yang diajarkan ideologi kapitalisme, yaitu pragmatisme. Pragmatisme adalah aliran pemikiran yang memandang bahwa benar tidaknya suatu ucapan, dalil, atau teori, semata-mata bergantung pada berfaedah tidaknya ucapan, dalil, atau teori itu bagi manusia untuk bertindak dalam kehidupannya. Pragmatisme merupakan budaya dan tradisi berpikir Amerika khususnya dan Barat pada umumnya, dengan tokohnya Charles S. Peirce (1839-1942), William James (1842-1920) dan John Dewey (1859-1952). (Jurdi, Aib Politik Islam, 2009:238).

Jadi, partai Islam yang mengamalkan pragmatisme sebenarnya bukan partai Islam sejati, melainkan partai Islam yang mengamalkan ideologi kafir penjajah.

Bahaya Menghalalkan Segala Cara

Strategi menghalalkan segala cara yang ditempuh sebuah partai Islam, setidaknya menimbulkan bahaya (dharar) bagi 3 (tiga) pihak :

Pertama, bagi partai Islam yang mengamalkannya. Partai itu akan terancam oleh bahaya ideologi (al-khathr al-mabda`i), yaitu ideologi partai, baik fikrah (pemikiran) maupun thariqah (metode), akan mengalami erosi dan pendangkalan, dan bahkan dapat mengalami degradasi atau kehancuran.

Kedua, bagi masyarakat pada umumnya. Bahaya ini muncul karena tindakan menghalalkan segala cara, adalah edukasi yang buruk kepada masyarakat, dapat menyesatkan masyarakat, di samping dapat memperburuk citra partai Islam secara keseluruhan di mata masyarakat.

Ketiga, bagi konstituen partai Islam itu. Bahaya ini muncul karena konstituen partai Islam umumnya adalah orang-orang yang ikhlas, lugu, dan patuh kepada pimpinan partai (qiyadah). Maka dengan menghalalkan segala cara, berarti partai Islam itu telah menipu konstituennya. Konstituen mengira partainya adalah partai Islam sejati, padahal sejatinya adalah partai yang menyimpang dari Islam, yang telah terjerumus ke dalam langkah-langkah pragmatis tanpa mempedulikan halal haram. Wallahu a'lam [ ]

DAFTAR PUSTAKA

Abu Ridho, 2008, Penyimpangan-Penyimpangan Dalam Gerakan Da'wah Islam, http://pkswatch.blogspot.com/

Al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad, 2006, Fikih Ekonomi Umar bin Khathab (Al-Fiqh Al-Iqtishadi li Amir Al-Mu`minin 'Umar ibn Al-Khaththab)¸ Penerjemah Zamakhsyari, (Jakarta : Khalifa).

Al-Mahmud, Ahmad, 1995, Ad-Da'wah ila Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah).

An-Nabhani, Taqiyuddin, 1963, Muqaddimah al-Dustur. (T.Tp. : Hizbut Tahrir).

Falsafah Dasar Perjuangan dan Platform Kebijakan Pembangunan PKS, http://pks-bojonggede.org/table/platform-pks/

Jurdi, Fajlurrahman, 2009, Aib Politik Islam :Perselingkuhan Binal Partai-Partai Islam Memenuhi Hasrat Kekuasaan, (Yogyakarta : antonyLib).

Okezone,

Jaring Pemilih Pemula, PKS Rayakan Valentine, http://pemilu.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/02/08/267/190574/pks-rayakan-valentine-untuk-jaring-pemilih-pemula

PKS Online,

Sekjen PKS: Era Politik Aliran Sudah Berakhir, http://www.pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&id=6757

Pikiran Rakyat,

PKS Manfaatkan Momen Valentine untuk Kampanye, http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=57933

Rahmat, M. Imdadun, 2008, Ideologi Politik PKS : Dari Masjid Kampus ke Gedung Parlemen, (Yogyakarta : LKiS).

http://warnaislam.com/berita/negeri/2009/1/30/66000/Zulkieflimansyah_Pemilu_2009_PKS_Tak_Jualan_Syariat_Islam.htm

KERJASAMA ANTARA PARPOL ISLAM & PARPOL SEKULAR DALAM PANDANGAN ISLAM

Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi


Pendahuluan


Pemilu legislatif telah digelar 9 April 2009 lalu dan hasilnya sudah diketahui, walau hanya berdasarkan quick count atau hasil rekapitulasi sementara KPU. Hasil pemilu ini lalu dijadikan dasar untuk membentuk koalisi antar parpol menuju Pemilu Presiden, baik koalisi sesama parpol sekuler maupun antara parpol sekuler dengan parpol Islam.


Koalisi sesama parpol sekuler mungkin bukan hal aneh. Tapi menjadi tidak wajar jika ada parpol Islam berkoalisi dengan partai sekuler. Misalnya saja, koalisi PKS dengan Partai Demokrat, yang telah diresmikan Ahad lalu (26/04/09) (Koran Tempo, 27/04/09). Sebelumnya, Prof. Dr. Iberamsjah, Guru Besar Ilmu Politik UI, telah mengkritik tajam rencana koalisi PKS-Demokrat yang disebutnya aneh ini. Iberamsjah mempertanyakan dengan kritis,”PKS mewakili aspirasi umat Islam yang fanatik mendukung perjuangan rakyat Palestina dan sangat anti Zionis. Tiba-tiba berpelukan dengan Partai Demokrat yang sangat pro Amerika yang melindungi Zionis Yahudi. Bagaimana bisa?” (Sabili, No 20, Th XVI 27 Rabiul Akhir 1430/23 April 2009, hal. 28).


Maka dari itu, sangat relevan umat Islam memahami dengan baik norma-norma ajaran Islam terkait dengan koalisi parpol seperti ini. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan hukum syara’ tentang koalisi antar parpol Islam dengan parpol sekuler. Baca selanjutnya...!

KERJASAMA ANTARA PARPOL ISLAM & PARPOL SEKULAR DALAM PANDANGAN ISLAM

Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam

Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi


Pendahuluan


Pemilu legislatif telah digelar 9 April 2009 lalu dan hasilnya sudah diketahui, walau hanya berdasarkan quick count atau hasil rekapitulasi sementara KPU. Hasil pemilu ini lalu dijadikan dasar untuk membentuk koalisi antar parpol menuju Pemilu Presiden, baik koalisi sesama parpol sekuler maupun antara parpol sekuler dengan parpol Islam.


Koalisi sesama parpol sekuler mungkin bukan hal aneh. Tapi menjadi tidak wajar jika ada parpol Islam berkoalisi dengan partai sekuler. Misalnya saja, koalisi PKS dengan Partai Demokrat, yang telah diresmikan Ahad lalu (26/04/09) (Koran Tempo, 27/04/09). Sebelumnya, Prof. Dr. Iberamsjah, Guru Besar Ilmu Politik UI, telah mengkritik tajam rencana koalisi PKS-Demokrat yang disebutnya aneh ini. Iberamsjah mempertanyakan dengan kritis,”PKS mewakili aspirasi umat Islam yang fanatik mendukung perjuangan rakyat Palestina dan sangat anti Zionis. Tiba-tiba berpelukan dengan Partai Demokrat yang sangat pro Amerika yang melindungi Zionis Yahudi. Bagaimana bisa?” (Sabili, No 20, Th XVI 27 Rabiul Akhir 1430/23 April 2009, hal. 28).


Maka dari itu, sangat relevan umat Islam memahami dengan baik norma-norma ajaran Islam terkait dengan koalisi parpol seperti ini. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan hukum syara’ tentang koalisi antar parpol Islam dengan parpol sekuler.


Pengertian dan Fakta Koalisi


Koalisi menurut pengertian bahasa (etimologi) artinya adalah kerjasama antara beberapa partai. (W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, hlm. 514). Dalam bahasa Inggris, coalition diartikan sebagai pergabungan atau persatuan, sedang coalition party artinya adalah partai koalisi. (John M. Echols & Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, hlm. 121).


Menurut pengertian istilah (terminologi), koalisi memiliki banyak definisi. Menurut Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila Edisi IV (1988:50), koalisi berasal dari bahasa Latin co-alescare, artinya tumbuh menjadi alat penggabung. Maka koalisi dapat diartikan sebagai ikatan atau gabungan antara dua atau beberapa negara untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Atau dapat diartikan sebagai gabungan beberapa partai/fraksi dalam parlemen untuk mencapai mayoritas yang dapat mendukung pemerintah. (Murdiati, 1999).


Dalam bahasa Arab, koalisi politik disebut dengan istilah at-tahaaluf as-siyasi. At-tahaluf, berasal dari kata hilfun yang berarti perjanjian (mu’ahadah) atau kesepakatan (mu’aqadah). Literatur yang sering ditunjuk untuk membahas tema koalisi politik dalam Islam antara lain kitab berjudul At-Tahaaluf As-Siyasi fi Al-Islam, karya Syaikh Muhammad Munir Al-Ghadban (ulama Ikhwanul Muslimin).


Adapun koalisi yang dimaksud dalam tulisan ini, dibatasi pada koalisi antar parpol Islam dan parpol sekuler. Dengan mengamati realitas politik praktis, koalisi parpol Islam dan parpol sekuler dapat didefinisikan secara umum sebagai penggabungan atau kerjasama parpol Islam dan parpol sekuler untuk mempengaruhi proses-proses politik, seperti misalnya : (1) menentukan calon presiden dan calon wakil presiden, (2) menentukan menteri-menteri di kabinet, (3) menentukan strategi untuk menyusun parlemen yang mendukung pemerintah, (4) menentukan platform dan arah kebijakan, dan lain-lain.


Koalisi parpol Islam dan parpol sekuler di Indonesia sudah lama terjadi. Fakta ini tidak terjadi belakangan ini saja, katakanlah tahun 1999 ketika ada koalisi yang disebut Poros Tengah, yang dimotori PAN (partai sekuler) dan PPP (partai Islam) guna menggolkan Gus Dur sebagai Presiden RI ke-4. Bahkan sejak tahun 1945, koalisi seperti ini sudah pernah terjadi. Masyumi sebagai parpol Islam telah menjalin koalisi dengan berbagai parpol sekuler. Pada tahun 1945-1946 (Kabinet Syahrir I), terjadi koalisi Masyumi – Parkindo (Partai Kristen Indonesia). Lalu, pada tahun 1950-1951 (Kabinet Natsir) terjadi koalisi Masyumi - PSI, tahun 1951-1952 (Kabinet Sukiman) dan dan tahun 1952-1953 (Kabinet Wilopo) terjadi koalisi Masyumi - PNI. (Alfian, 1981; Ricklefs, 2005; Mashad, 2008; Kiswanto, 2008).


Pada masa kini, koalisi parpol Islam dan parpol sekuler juga sering terjadi, seperti dalam berbagai Pilkada. Di Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2007, PKS berkoalisi dengan Partai Golkar (Jurdi, 2009). Bahkan di Papua, PKS berkoalisi dengan PDS (partai Kristen).


Koalisi pragmatis model PKS itu mengingatkan orang pada koalisi Ikhwanul Muslimin dengan beberapa partai sekuler di Mesir. Ikhwanul Muslimin di Mesir pernah berkoalisi dengan Partai Wafd, yang merupakan gabungan partai komunis dan partai sekuler di Mesir. Ikhwan juga pernah berkoalisi dengan Partai Asy-Sya’ab, yaitu partai buruh dalam pemilu anggota legislatif. Gerakan Islam Syiria juga pernah berkoalisi dengan unsur kekuatan nasionalis Syiria untuk beroposisi dengan penguasa dan dalam rangka berupaya menggantikannya. Gerakan dakwah Yaman juga pernah berkoalisi dengan partai berkuasa dan kemudian membentuk lembaga kepresidenan untuk menjalankan pemerintahan. Gerakan dakwah Islam di Sudan juga pernah berkoalisi dengan tentara untuk menjalankan urusan kenegaraan. (Anonim, 2004).


Inilah sekilas pengertian dan fakta koalisi parpol Islam dan parpol sekuler.


Hukum Koalisi Parpol Islam & Parpol Sekuler


Dengan meneliti fakta (manath) koalisi partai Islam dan partai sekuler yang ada, dapat diketahui bahwa tujuan utama koalisi tersebut secara garis besar ada 3 (tiga); Pertama, untuk menentukan presiden dan wakil presiden. Kedua, untuk menentukan menteri-menteri dalam kabinet. Ketiga, untuk menciptakan stabilitas politik dalam parlemen.


Faktanya, dalam menjalankan sistem pemerintahan sekuler sekarang (republik), semua lembaga politik seperti presiden, menteri, dan parlemen, tidak menggunakan Syariah Islam sebagai hukum positif (yang berlaku), melainkan menggunakan hukum-hukum buatan manusia (hukum kufur/thaghut/jahiliyah).


Presiden dan para menteri, misalnya, tugas utamanya sebagai pemegang kekuasaan eksekutif bukanlah menjalankan Syariah Islam, melainkan menjalankan UU buatan manusia (produk lembaga legislatif). Parlemen, tugas utamanya sebagai pemegang kekuasaan legislatif adalah melakukan legislasi UU yang tidak merujuk kepada wahyu sebagai sumber hukumnya, melainkan menjadikan manusia sebagai sumber hukumnya. Kalau ada legislasi atau penerapan Syariah, hanyalah sedikit atau parsial saja, dan merupakan perkecualian.


Padahal, Islam di satu sisi telah mewajibkan umatnya untuk menerapkan Syariah Islam, secara menyeluruh/kaffah dan bukan secara parsial. (Lihat QS An-Nisaa : 58; QS Al-Maaidah : 48-49; QS Al-Baqarah : 208; QS Al-Baqarah : 85).


Di sisi lain Islam telah mengharamkan umatnya untuk menerapkan hukum kufur, yaitu hukum selain Syariah Islam. (Lihat QS Al-Maaidah : 44, 45, 47; QS Al-Maaidah : 50; QS An-Nisaa` : 60; QS An-Nisaa` : 65). Firman Allah SWT :


Maka dari itu, mempertimbangkan tujuan-tujuan koalisi yang telah disebutkan di atas, dan pertentangannya yang nyata dengan syara’, maka koalisi parpol Islam dan parpol sekuler hukumnya haram secara syar’i.


Dalil-dalil keharamannya adalah Al-Qur`an, As-Sunnah, dan qaidah syar’iyah. Rinciannya sebagai berikut :


Pertama, koalisi parpol Islam dan parpol sekuler merupakan tolong menolong dalam perkara yang haram, yaitu tolong menolong yang mengarah kepada penerapan hukum-hukum kufur (bukan Syariah Islam), baik dalam kekuasaan eksekutif (presiden dan menteri) maupun legislatif (parlemen). Tolong menolong semacam ini telah dilarang oleh Allah SWT dengan firman-Nya :


وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ


“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al-Maaidah [5] : 2)


Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat di atas :


يأمر تعالى عباده المؤمنين بالمعاونة على فعل الخيرات، وهو البر، وترك المنكرات وهو التقوى، وينهاهم عن التناصر على الباطل. والتعاون على المآثم والمحارم…


“Allah SWT telah memerintahkan para hamba-Nya yang beriman untuk tolong menolong dalam mengerjakan perbuatan baik, yaitu kebajikan (al-birr), dan meninggalkan kemungkaran-kemungkaran, yaitu ketakwaan (al-taqwa). Allah SWT juga melarang mereka untuk tolong menolong dalam kebatilan (al-bathil), dalam dosa (al-ma-atsim), dan dalam hal-hal yang diharamkan (al-maharim).” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/12-13).


Berdasarkan keumuman ayat di atas, yaitu adanya larangan untuk tolong menolong dalam segala kebatilan (al-bathil), dosa (al-ma-atsim), dan hal-hal yang diharamkan (al-maharim), maka koalisi parpol Islam dan parpol sekuler adalah haram, karena koalisi ini mengarah pada penerapan hukum kufur yang jelas-jelas haram.


Kedua, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler akan menimbulkan kecenderungan (sikap rela/setuju) dari aktivis parpol Islam kepada aktivis parpol sekuler yang zalim. Padahal sikap cenderung ini dilarang oleh Allah SWT :


وَلا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لا تُنْصَرُونَ


“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (QS Huud [11] : 113)


Kalimat “janganlah kamu cenderung” (wa laa tarkanuu), ada beberapa penafsiran. Kata Qatadah, bahwa maksudnya adalah janganlah kamu mencintai (laa tawadduuhum) dan janganlah kamu mentaati mereka (laa tuthii’uuhum). Kata Ibnu Juraij, maksudnya janganlah kamu condong kepada mereka (laa tumiilu ilaihim). Kata Abul ‘Aliyah, maksudnya janganlah kamu rela dengan perbuatan mereka (laa tardhou a’maalahum). Mengomentari beberapa penafsiran ini, Imam Qurthubi menyimpulkan,”Semua penafsiran ini hampir sama maknanya.” (Kulluha mutaqaaribah). (Tafsir Al-Qurthubi, 9/108).


Imam Al-Qurthubi selanjutnya menerangkan :


وأنها دالة على هجران أهل الكفر والمعاصي من أهل البدع وغيرهم، فإن صحبتهم كفر أو معصية، إذ الصحبة لا تكون إلا عن مودة


“Ayat ini menunjukkan [keharusan] menjauhi orang kafir atau para pelaku maksiat dari kalangan ahlul bid’ah dan yang lainnya, karena bersahabat dengan mereka adalah suatu kekufuran atau kemaksiatan, mengingat persahabatan tak mungkin ada kecuali karena kecintaan…” (Tafsir Al-Qurthubi, 9/108).


Berdasarkan penafsiran ini, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler haram hukumnya. Sebab para aktivis parpol sekuler hakikatnya adalah orang-orang zalim atau para pelaku maksiat (ahlul ma’ashi), karena tidak menjadikan ajaran Islam sebagai asas dan pedoman dalam berparpol. Orang-orang sekuler ini mestinya dijauhi, bukan didekati atau malah diajak koalisi. Karena itu, berkoalisi dengan mereka, berarti melanggar perintah Allah dalam ayat di atas, yaitu perintah untuk menjauhi para pelaku maksiat dengan cara tidak berkawan atau bersahabat dengan mereka.


Ketiga, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler akan memperlama umur kebatilan, yaitu sistem demokasi-sekuler sekarang. Padahal Allah SWT telah memerintahkan agar bersegera –bukan berlambat-lambat– dalam meninggalkan kebatilan dan melaksanakan ketaatan. Allah SWT berfirman :


وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالاَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ


“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS Ali ‘Imraan [3] : 133).


Kata saari’uu (bersegaralah) artinya baadiruu (bercepat-cepatlah) atau saabiquu (berlomba-lombalah). (Tafsir Al-Baghawi, 2/103). Maka koalisi antar parpol Islam dengan parpol sekuler haram karena bertentangan dengan perintah Allah ini, sebab koalisi seperti itu justru akan memperlama eksistensi sistem sekuler dan menunda semakin lama penerapan Syaraiah Islam yang menyeluruh.


Keempat, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler akan mengantarkan orang-orang mereka dalam jabatan-jabatan pemerintahan dalam sistem sekuler. Padahal telah ada hadis sahih yang melarang menduduki jabatan-jabatan pemerintahan (penguasa) dalam sebuah pemerintahan yang menyalahi Syariah, seperti sistem demokrasi-sekuler sekarang. Sabda Nabi SAW :


ليأتين على الناس زمان يكون عليكم أمراء سفهاء يقدمون شرار الناس ، ويظهرون بخيارهم ، ويؤخرون الصلاة عن مواقيتها ، فمن أدرك ذلك منكم ، فلا يكونن عريفا ولا شرطيا ولا جابيا ولا خازنا


“Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman, dimana yang ada atas kalian adalah pemimpi-pemimpin yang bodoh (umara sufaha) yang mengutamakan manusia-manusia yang jahat dan mengalahkan orang-orang yang baik di antara mereka, dan mereka suka menunda-nunda sholat keluar dari waktu-waktunya. Maka barangsiapa di antara kamu yang mendapati pemimpin-pemimpin seperti itu, janganlah sekali-kali dia menjadi pejabat (’ariif), atau menjadi polisi, atau menjadi pemungut [harta], atau menjadi penyimpan [harta].” (Musnad Abu Ya’la, 3/121; Ibnu Hibban no 4669; Kata Nashiruddin Al-Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah hadis no 360,”Hadis ini isnadnya sahih dan para perawinya tsiqat.”).


Terdapat hadis lain yang semakna dengan hadis di atas, misalnya sabda Nabi SAW :


يَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ أُمَرَاءُ ظَلَمَةٌ، وَوُزَرَاءُ فَسَقَةٌ، وَقُضَاةٌ خَوَنَةٌ، وَفُقَهَاءُ كَذَبَةٌ، فَمَنْ أَدْرَكَ مِنْكُمْ ذَلِكَ الزَّمَنَ فَلا يَكُونَنَّ لَهُمْ جَابِيًا وَلا عَرِيفًا وَلا شُرْطِيًّا


“Akan ada pada akhir zaman para pemimpin yang zalim, para menteri yang fasik, para hakim yang khianat, dan para fuqaha yang pendusta. Maka barangsiapa di antara kamu yang mendapati zaman itu, janganlah sekali-kali dia menjadi pemungut harta mereka, atau menjadi pejabat mereka, atau menjadi polisi mereka.” (HR Thabrani, dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, hadis no 156, 19/67).


Muhammad Syakir Al-Syarif menjelaskan pengertian kata “ariif” dan “jaabi” dalam hadis di atas sebagai berikut :


العريف : القيم الذي يتولى مسئولية جماعة من الناس…والجابي : الذي يتولى جباية الإموال من الناس كالمكوس ونحوها


“Yang dimaksud “ariif” adalah orang yang memegang tanggung jawab masyarakat umum [pejabat pemerintahan], sedang “jaabi” adalah orang yang bertugas memungut harta masyarakat seperti bea cukai dan yang semisalnya [petugas pajak].” (Muhammad Syakir Al-Syarif, Al-Musyarakah fi Al-Barlaman wa Al-Wizarah, hlm. 181).


Berdasarkan hadis di atas, jelas koalisi parpol Islam dan parpol sekuler haram hukumnya. Karena koalisi ini di antaranya tujuannya adalah menempatkan kader-kader mereka untuk menjadi para pejabat publik, seperti presiden dan menteri, dalam sistem sekarang yang tidak menjalankan Syariah Islam. Posisi jabatan publik dalam sistem kufur seperti ini dilarang berdasarkan hadis di atas.


Kelima, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler merupakan suatu perjanjian atau kesepakatan yang terlarang dalam Islam, karena tujuannya bertentangan dengan ajaran Islam. Perjanjian atau kesepakatan semacam ini haram hukumnya, sesuai sabda Nabi SAW :


لا حِلْفَ فِي الإِسْلام


“Tidak boleh ada perjanjian [yang batil] dalam Islam.” (HR Bukhari no 2130; Muslim no 4593; Abu Dawud no 2536; Ahmad no 13475).


Kata “hilfun” dalam bahasa Arab arti asalnya adalah perjanjian (mu’ahadah) atau kesepakatan (mu’aaqadah; ittifaaq) untuk saling memperkuat (at-ta’adhud) atau menolong (at-tasaa’ud). (Catatan kaki dalam Al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, Al-Hakim, 6/497).


Imam Nawawi memberi syarah (penjelasan) hadis di atas dengan berkata :


فَالْمُرَاد بِهِ حِلْف التَّوَارُث وَالْحِلْف عَلَى مَا مَنَعَ الشَّرْع مِنْهُ


“Yang dimaksud dengan “hilfun” yang dilarang dalam hadis di atas adalah perjanjian untuk saling mewarisi [yang ada pada masa awal hijrah bagi orang-orang yang saling dipersaudarakan oleh Rasulullah SAW] dan perjanjian pada segala sesuatu yang dilarang oleh syara’.” (Imam Nawawi, Syarah Muslim, 3/302).


Maka dari itu, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler adalah haram, karena koalisi ini hakikatnya merupakan perjanjian yang dilarang oleh syara’, karena bertujuan untuk menempatkan para kader mereka sebagai presiden dan/atau menteri (yang akan menjalankan hukum-hukum kufur).


Keenam, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler merupakan suatu perjanjian batil karena mengandung syarat-syarat yang bertentangan dengan syara’. Nabi SAW telah bersabda :


كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ


“Setiap syarat yang tidak sesuai dengan Kitabullah, maka ia adalah batil, meskipun ada seratus syarat.” (HR Bukhari no 2375; Muslim no 2762; Ibnu Majah no 2512; Ahmad 24603; Ibnu Hibban no 4347).


Ibnu Hajar Al-’Asqalani dalam Fathul Bari berkata :


أَنَّ الشُّرُوط الْغَيْر الْمَشْرُوعَة بَاطِلَة وَلَوْ كَثُرَتْ


“Sesungguhnya syarat-syarat yang tidak sesuai syara’ adalah batil, meski banyak jumlahnya.” (Ibnu Hajar Al-’Asqalani, Fathul Bari, 8/34).


Jadi, hadis di atas melarang setiap syarat yang bertentangan dengan syara’. Padahal suatu perjanjian termasuk koalisi antar parpol tidak akan terlepas dari syarat-syarat yang diajukan kedua belah pihak. Misalnya siapa yang akan menjadi calon presiden, siapa yang akan menduduki kementerian tertentu, dan sebagainya. Padahal syarat-syarat koalisi ini terkait dengan kekuasaan dalam sistem sekuler yang tidak menjalankan hukum Syariah Islam.


Maka dari itu, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler hukumnya haram, karena koalisi ini merupakan suatu perjanjian dengan syarat-syarat yang bertentangan dengan syara’, yaitu memperoleh kedudukan dalam kekuasaan yang tidak menjalankan Syariah Islam.


Ketujuh, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler merupakan perantaraan (wasilah) kepada sesuatu yang haram, yaitu duduknya para kader mereka sebagai pejabat publik (seperti presiden dan menteri) dalam sistem demokrasi-sekuler, yang akan menjalankan hukum-hukum kufur. Kaidah syara’ dalam masalah ini menetapkan :


الْوَسِيلَةُ إلى الْمُحَرَّمِ مُحَرَّمَةٌ


“Segala perantaraan yang akan membawa kepada yang haram, hukumnya haram.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 3/46)


Berdasarkan ketujuh dalil yang telah diuraikan di atas, maka hukum koalisi parpol Islam dan parpol sekuler hukumnya adalah haram secara syar’i.


Kesimpulan


Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koalisi antara parpol Islam dan parpol sekuler hukumnya haram. Karena koalisi seperti ini mengarah pada legislasi dan/atau penerapan hukum kufur, baik oleh eksekutif (Presiden dan para menteri) maupun oleh legislatif (parlemen). Wallahu a’lam.


**Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI.


DAFTAR PUSTAKA


Alfian, 1981, Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia, (Jakarta : PT Gramedia).

Al-Ja’bah, Abdul Hamid, Al-Ahzab fi Al-Islam,

Al-Mahmud, Ahmad, 1995, Ad-Da’wah ila Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah)

Al-Qaradhawi, Yusuf, 2000, Fiqih Daulah Dalam Perspektif Al-Qur`an dan Sunnah (Min Fiqh Al-Daulah fi Al-Islam), Penerjemah Kathur Suhardi, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar)

Al-Syarif, Muhammad Syakir, 1411 H, Haqiqah Al-Dimuqrathiyyah, (Tanpa tempat penerbit : tanpa penerbit)

———-, 1428 H, Al-Musyarakah fi Al-Barlaman wa Al-Wizarah : ‘Ardh wa Naqd, (Riyadh : tanpa penerbit).

Anonim, 2004, Era Koalisi, mhttp://nurdpcpkssapeken.blogspot.com/2009/01/era-koalisi.html

Echols, John M. & Hassan Shadily, 1983, Cetakan XII, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta : PT Gramedia).

Hilal, Iyad, 2002, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam (Al-Mu’ahadat al-Dauliyah fi al-Syariah al-Islamiyah), Penerjemah Mahbubah, (Bogor : Pustaka Thariqul Izzah).

Jurdi, Fajlurahman, 2009, Aib Politik Islam : Perselingkuhan Binal Partai-Partai Islam Memenuhi Hasrat Kekuasaan, (Yogyakarta : Antonylib).

Kiswanto, Heri, 2008, Gagalnya Peran Politik Kyai Dalam Mengatasi Krisis Multi Dimensional, (Yogyakarta : Nawesea Press).

Mashad, Dhurorudin, 2008, Akar Konflik Politik Islam di Indonesia, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar).

Mufti, Muhammad Ahmad, 2002, Naqdh Al-Judzur Al-Fikriyah li Al-Dimuqrathiyah Al-Gharbiyah, (Tanpa tempat penerbit : Maktabah Al-Malik Fahad).

Murdiati, Dini, 1999, Faktor Determinan Koalisi Partai Politik, http://kampusciamis.com/content/view/71/1/

Poerwadarminta, W.J.S., 1982, Kamus Umum Bahasa Indinesia, (Jakarta : PN Balai Pustaka).

Ricklefs, M.C., 2005, Sejarah Indonesia Modern 1200 – 2004 (A History of Modern Indonesia Sinve 1200), (Jakarta : PT Serambi Ilmu Semesta).

Sabili, “KPU Makin Tidak Cerdas”, No 20, Th XVI 27 Rabiul Akhir 1430/23 April 2009

Thabib, Hamd Fahmi, Al-Mu’ahadat fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyah, (t.p : Baitul Maqdis), 2002

Zallum, Abdul Qadim, 1990, Al-Dimuqrathiyah Nizham Kufr, (Tanpa tempat penerbit : Hizbut Tahrir).

MUSUH DAN PENGKHIANAT UMAT ISLAM BERTEMU UNTUK APA?


LONDON, 3 April - Presiden Amerika Syarikat (AS), Barack Obama dan Raja Arab Saudi, Raja Abdullah semalam mengadakan pertemuan di luar jadual Sidang Kemuncak G20 di London. Mereka membincangkan kerjasama dalam menangani krisis ekonomi dan menentang keganasan. Ia merupakan pertemuan empat mata pertama antara kedua-dua pemimpin sejak Obama menjadi Presiden AS. White House dalam satu kenyataan berkata, Obama mengulangi sokongan beliau kepada inisiatif Arab Saudi ke arah usaha damai Arab-Israel, yang tertunggak sejak 2002. Kenyataan itu, bagaimanapun tidak mengandungi sebarang maklumat, sama ada Obama dan Raja Abdullah ada membincangkan tentang isu tenaga.

Sumber : Utusan Malaysia: 04/04/09

Musuh dan Pengkhianat Umat Islam Bertemu Untuk Apa?

Sekali lagi umat Islam dapat melihat dan menyaksikan kedua-dua pemimpin yang memegang watak sebagai musuh dan pengkhianat umat Islam nombor satu bertemu untuk terus saling bantu membantu untuk terus mengkhianati Islam dan umat Islam. Alasan perbincangan mereka adalah untuk kononnya membincangkan kerjasama dalam menangani krisis ekonomi dan menentang keganasan. Bagi AS apakah sistem ekonomi yang ingin mereka paksakan untuk umat Islam kalau tidak sistem ekonomi kufur Kapitalisme? Selanjutnya bagi AS siapakah pengganas yang paling mereka ingin perangi kalau tidak orang-orang Islam itu sendiri?

Firman Allah SWT: “Orang-orang munafik lelaki dan perempuan, setengahnya adalah sama dengan setengahnya yang lain; mereka masing-masing menyuruh dengan perbuatan yang jahat, dan melarang dari perbuatan yang baik, dan mereka pula menggenggam tangannya (bakhil kedekut). Mereka telah melupakan (tidak menghiraukan perintah) Allah dan Allah juga melupakan (tidak menghiraukan) mereka”. Sesungguhnya orang-orang munafik itu, merekalah orang-orang yang fasik. [TMQ at Taubah(9):67].

Apakah yang ingin diharapkan oleh Raja Abdullah dari si Obama musuh nombor wahid umat Islam ini? Apakah beliau ingin mencari kemuliaan dari orang-orang kafir seperti Obama? Amat hinalah kedudukan ini bagi seseorang yang mengaku sebagai seorang Muslim. Kemuliaan itu hanyalah milik Allah SWT, rasulNya dan orang-orang yang beriman kepada Allah SWT!!

Firman Allah SWT :”Padahal bagi Allah jualah kemuliaan dan kekuatan itu dan bagi rasulNya serta bagi orang-orang yang beriman; akan tetapi golongan yang munafik itu tidak mengetahui (hakikat yang sebenarnya)”. [TMQ Al Munaafiquun(63):8].

Tidak cukupkah peringatan Allah SWT untuk Raja Abdullah sedar akan pengkhianatan yang dilakukannya selama ini? Firman Allah SWT: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengambil orang-orang yang bukan dari kalangan kamu menjadi "orang dalam" (yang dipercayai). Mereka tidak akan berhenti-henti berusaha mendatangkan bencana kepada kamu. Mereka sukakan apa yang menyusahkan kamu. Telahpun nyata (tanda) kebencian mereka pada pertuturan mulutnya, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sesungguhnya telah kami jelaskan kepada kamu keterangan-keterangan itu jika kamu (mahu) memahaminya”. [TMQ A-li ‘Imran(3):118].

Dan ingatlah, wahai Raja Abdullah ancaman Allah SWT ini: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengambil musuhKu dan musuh kamu menjadi teman rapat, dengan cara kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita rahsia orang-orang mukmin) dengan sebab hubungan baik dan kasih mesra yang ada di antara kamu dengan mereka, sedang mereka telah kufur ingkar terhadap kebenaran (Islam) yang sampai kepada kamu; mereka pula telah mengeluarkan Rasulullah (s.a.w) dan juga mengeluarkan kamu (dari Tanah Suci Makkah) disebabkan kamu beriman kepada Allah Tuhan kamu. (Janganlah kamu berbuat demikian) jika betul kamu keluar untuk berjihad pada jalanKu dan untuk mencari keredaanKu. (Tidak ada sebarang faedahnya) kamu mengadakan hubungan kasih mesra dengan mereka secara rahsia, sedang Aku amat mengetahui akan apa yang kamu rahsiakan dan apa yang kamu zahirkan. Dan (ingatlah), sesiapa di antara kamu yang melakukan perkara yang demikian, maka sesungguhnya telah sesatlah ia dari jalan yang betul”. [TMQ Al-Mumtahanah(60):1]

WATAK SEBENAR OBAMA

Tentera AS di Afghan ditambah dua kali ganda

WASHINGTON 19 Mac - Presiden Barack Obama merancang untuk menambah bilangan tentera Amerika Syarikat (AS) di Afghanistan kepada dua kali ganda bagi mewujudkan kestabilan di negara itu. Langkah itu akan meningkatkan jumlah anggota tentera dan polis di Afghanistan kepada 400,000 orang, menurut laporan New York Times, yang memetik sumber pentadbiran kanan dan pegawai Pentagon.

Angka tersebut adalah dua kali ganda daripada jumlah sekarang dan lebih daripada tiga kali ganda daripada jumlah apa yang dilaporkan oleh pegawai Amerika Syarikat mencukupi bagi membawa kestabilan di negara itu, selepas kejatuhan Taliban. Rancangan itu dijangka melibatkan kos antara AS$10 bilion (RM36.6 bilion) dan AS$20 bilion (RM73.1 bilion) untuk tempoh enam hingga tujuh tahun. Angka itu adalah satu peningkatan mendadak bantuan berbanding dengan bajet tahunan

Presiden Afghanistan, Hamid Karzai iaitu sebanyak AS$1.1 bilion (RM4 bilion) yang sebahagian besar disediakan oleh Washington dan bantuan luar. Jumlah tentera Afghanistan kini adalah seramai 90,000, manakala anggota polis kebangsaan berjumlah 80,000 orang. Pentadbiran Obama sedang berusaha memperkenalkan strategi baru untuk Afghanistan dan dijangka diumum minggu depan. Pada 9 Mac lalu, Obama telah mengumumkan penghantaran sekurang-kurangnya 17,000 tentera Amerika Syarikat (AS) yang akan ditarik keluar dari Iraq menjelang September ini, menjadi kumpulan besar pertama tentera AS diundurkan dari bumi Iraq, sejak Obama mengumumkan pelan pengunduran tenteranya dari negara Teluk itu. Jumlah tentera AS di luar AS kini berjumlah 120,000 orang, tidak termasuk di bumi Afghanistan. - AFP

Sumber : Utusan Malaysia: 20/03/09

Watak Sebenar Obama…

Dari Mickey Mouse kepada Donald Duck.

Kita boleh menilai sendiri siapa sebenarnya Obama. Bercadang menarik tenteranya dari Iraq tetapi dalam masa yang sama menambahkan bilangan tenteranya di Afghanistan. Bayangkan bajet yang disediakan oleh AS untuk membunuh umat Islam. Berbilion diperuntukkan untuk tujuan ini di saat AS sedang berada dijurang kehancuran ekonominya.

Firman Allah SWT: “Sesungguhnya orang-orang kafir yang selalu membelanjakan harta mereka untuk menghalangi (manusia) dari jalan Allah, maka mereka tetap membelanjakannya kemudian (harta yang dibelanjakan) itu menyebabkan penyesalan kepada mereka, tambahan pula mereka dikalahkan. Dan (ingatlah) orang-orang kafir itu (akhirnya) dihimpunkan dalam neraka jahanam”. [TMQ al-Anfaal(8):36].

Apa makna ini semua? Inilah watak sebenar penjajah Kapitalisme. Dari kartun Mickey Mouse kepada Donald Duck.

PERAK : BUKTI NYATA KEBOHONGAN DEMOKRASI



Mengikut lunasnya, demokrasi adalah sistem pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Walau bagaimanapun amat mustahil sesebuah negara itu dapat mengumpulkan seluruh rakyatnya untuk bermesyuarat, seterusnya menggubal hukum untuk mereka semua. Oleh itu, secara praktiknya rakyat akan memilih wakil (bukan memilih pemimpin) untuk mewakili mereka di dewan persidangan baik dikenali sebagai parlimen mahupun dewan undangan negeri. Wakil ini dipilih tidak lain kecuali untuk membuat atau menggubal undang-undang yang akan diterapkan oleh mereka. Inilah antara konsep asas dalam sistem demokrasi, yang sebenarnya cuba mengabui mata rakyat dengan 'kebaikan' yang dibawanya.




Perkembangan terkini di Malaysia selepas pilihan raya umum ke 12 pada 8 Mac 2008 telah menyingkapkan pembohongan sistem demokrasi, malah ia turut menyingkapkan lagi keburukan dan kekejian yang terdapat di dalam sistem demokrasi. Masing-masing dilihat berebut untuk mendapatkan kekuasaan bagi memerintah negara atas nama demokrasi. Yang jahat bercakap tentang demokrasi, yang baik pun bercakap tentang demokrasi, seolah-olah demokrasi ini suatu yang suci yang perlu diperjuangkan baik oleh golongan sekular atau Islami. Bermula dengan harapan pengambil alihan kuasa pada 16 September yang tidak kunjung tiba walaupun cukup menggegarkan kestabilan negara, kemudian timbul pula isu ahli parlimen lompat parti, khususnya di Sabah dan Sarawak. Isu lompat si katak lompat ini ‘diperjuangkan’ buat seketika kerana ingin mengambil alih kuasa yang dikatakan secara demokratik.



Kini, si katak bukan sahaja memang hebat melompat, terapi telah pandai melakukan ‘u-turn’. Bagaimanapun, u-turn ini juga adalah demokratik dan tak sepatutnya menimbulkan kemarahan sesiapa. Kalau si katak boleh melompat ke seberang dan ini dikatakan demokratik, maka jika si katak tadi melompat balik ke tempat asal, ini juga adalah demokratik. Tidak perlu kecoh. Lompat-melompat begini sudah teramat biasa dengan sistem demokrasi yang ‘suci’ ini. Jadi, sepatutnya ‘kesucian’ demokrasi ini tetap dijaga oleh pihak-pihak yang memperjuangkannya. Dan si katak yang melompat yang hanya mengamalkan demokrasi ini, sepatutnya tidak dicemuh, dimarahi, dikutuk atau dihentam.



Politik Perak bergolak setelah Adun Bota, Datuk Nasharudin Hasim dari BN melompat ke PR. Situasi ini mencemaskan BN di Perak sehinggakan Pengerusi Umno Perak terpaksa melepaskan jawatan dan digantikan oleh Dato’ Sri Najib Tun Razak. Sebaik sahaja teraju UMNO di Perak dipegang oleh Najib pendirian Nasharudin goyah semula. Apbila ditanya, beliau dipetik sebagai berkata:



"Tengok dulu, tengok dulu... apa yang akan berlaku... tengok keadaan," [Mstar 30 Jan].



Perkembangan hari Ahad 1 Februari lebih mengkucar-kacirkan keadaan, apabila dua Adun yang merupakan Exco kerajaan negeri Perak telah ‘hilang’. Speaker Dewan Undangan Negeri Perak, V. Sivakumar pada pukul 5.55pm 1 Februari mendakwa telah menerima surat peletakan jawatan dari dua Exco terbabit melalui faksimili yang seterusnya berlakulah pembubaran dewan undangan negeri dan pilihan raya sepatutnya berjalan di seluruh Perak. Walau bagaimanapun kedua dua exco terbabit menafikan menghantar peletakan jawatan tersebut. Nasaharudin pula telah melompat balik ke pangkuan UMNO.



Begitulah serba ringkas bagaimana bermulanya kekecohan di Perak. Wakil yang dipilih oleh rakyat dengan harapan mewakili mereka, akhirnya menjadi bahan sepak terajang dalam perebutan kuasa yang tidak ada kena mengena langsung dengan aspirasi rakyat.



Islam vs Demokrasi



Idea suci demokrasi yang mengatakan kedaulatan di tangan rakyat telah nyata dihapuskan oleh pihak-pihak yang memperjuangkan demokrasi itu sendiri. Apa yang berlaku di Perak sebenarnya menunjukkan bahawa ‘kedaulatan’ adalah di tangan pihak yang berkuasa, bukannya di tangan rakyat. Kedaulatan juga sekarang ini telah jatuh terus di tangan Raja, setelah istana terheret secara langsung ke dalam kemelut ini. Jadi, di manakah idea suci murni demokrasi kononnya ‘kedaulatan di tangan rakyat’? Sesungguhnya rakyat hanyalah menjadi mangsa kepada kerakusan parti-parti politik yang ingin berkuasa.



Dalam pergaduhan ini, kedua-dua pihak mendakwa bahawa tindakan mereka adalah demokratik dan menuduh pihak lain tidak demokratik. Yang pasti, tidak ada satu pihak pun yang menyatakan bahawa tindakan mereka adalah bersesuaian dengan Islam. Justeru, ‘standard kebenaran’ telah diletakkan kepada demokrasi, bukannya kepada Islam atau hukum syarak. Walhal yang bergaduh majoritinya adalah sesama Islam. Mereka langsung tidak merujuk kepada firman Allah,



...kemudian jika kamu berbantah-bantah (berselisihan) dalam sesuatu perkara, maka hendaklah kamu mengembalikannya kepada Allah (Al-Quran) dan (Sunnah) RasulNya - jika kamu benar beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang demikian adalah lebih baik (bagi kamu), dan lebih elok pula kesudahannya.” [TMQ an-Nisa’ (4):59]



Jika mereka merujuk kepada Allah dan Rasul, nescaya mereka tidak akan mengembalikan persengketaan mereka kepada ‘demokrasi’. Jika merujuk kepada Allah dan Rasul, nescaya mereka akan sedar bahawa Islam meletakan kedaulatan di tangan syarak, bukannya di tangan rakyat, yakni manusia wajib tunduk patuh kepada ketetapan syara’. Wajib bagi pihak-pihak yang bertelagah untuk kembali kepada Al-Quran dan Sunah, bukannya kembali kepada Perlembagaan Malaysia atau Perlembagaan Perak yang diciptakan oleh manusia di bawah sistem demokrasi. Hukum Allah SWT sebagai Asy-Syari’ adalah yang satu-satunya hukum yang wajib dipatuhi oleh manusia, bukannya hukum demokrasi. Allah SWT berfirman,



.....menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah” [TMQ Al An’aam:57]



Sekiranya mereka kembali kepada Allah dan Rasul, nescaya mereka akan tahu bahawa sistem pemerintahan Islam adalah sistem Khilafah, tidak sebagaimana sistem demokrasi yang ada sekarang yang menjadikan Malaysia sebagai sebuah negara federasi yang membahagi-bahagikan antara kuasa Pusat dan kuasa Negeri. Oleh sebab sistem demokrasi yang mewujudkan federasi inilah yang menyebabkan timbulnya kekecohan dan pergaduhan sesama umat Islam di Perak amnya dan di Malaysia amnya. Kedua-dua pihak sudah tidak dapat keluar dari cara berfikiran yang telah sikafir Lord Reid letakkan di dalam perlembagaan Malaysia, yang mana Malaysia mesti ada kuasa Pusat dan kuasa Negeri. Jadi mereka cuba mempertahankannya habis-habisan. Wlahal pembahagian kuasa pusat dan kuasa negeri ini langsung tidak ada di dalam Al-Quran, As-Sunah, Ijmak Sahabat mahupun Qiyas. Oleh sebab tidak kembali kepada Al-Quran dan Sunnahlah yang menyebabkan mereka ini selamanya terperangkap dengan kekejian demokrasi yang memecah belahkan sesama umat Islam, khususnya di dalam hal perebutan kuasa untuk memerintah.



Islam telah meletakkan peranan seorang Khalifah untuk mendaulatkan hukum-hukum Islam di tengah-tengah masyarakat. Seorang Khilafah itu dibaiat untuk melaksanakan hukum-hukum Allah ke atas manusia dan bukan seperti demokrasi iaitu melaksanakan hukum-hukum ciptaan manusia ke atas manusia.



Dalam demokrasi, yang diterapkan adalah hawa nafsu manusia, manusia tidak dipimpin kecuali dengan hukum buatan manusia yang senantiasa menimbulkan ketidakpuasan dan pertelingkahan. Undang-undang yang dicipta bukan untuk mengatur kehidupan manusia tetapi untuk menjamin kepuasan hawa nafsu manusia yang memerintah. Para pemimpin dan wakil rakyat hanya melampiaskan hawa nafsu untuk kepentingan masing-masing, bukannya untuk kepentingan Islam, dan rakyat hanyalah menjadi mangsa mainan politik kotor mereka.


 

MENGENAL HIZBUT TAHRIR