ISLAM AGAMA SYUMUL

FIRMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA; "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, kerana sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian." [TMQ AL-BAQARAH(2):208]

MASA ITU EMAS


SKENARIO DIBALIK OPERASI ABBOTABAD


Operasi pembunuhan Osama bin Laden yang dilakukan oleh AS dan otoritas Pakistan, yang berlangsung di kota Abbotabad, bukan di pegunungan Tora Bora atau di gua-gua Afghanistan, membawa banyak implikasi terhadap masa depan kebijakan AS di kawasan ini, terutama bagi Pakistan.

Tujuan dari pembunuhan bin Laden di rumahnya di Abbotabad, yang jaraknya kurang dari satu kilometer dari Akademi Tentara Pakistan adalah untuk mencapai tujuan-tujuan berikut:

1.    Untuk membuktikan kepada dunia dan rakyat Amerika khususnya, bahwa invasi ke Afghanistan telah mencapai tujuannya.

2.    Mengumumkan kemenangan. Sehingga dengan ini Obama bisa mewujudkan janjinya untuk menarik sebagian pasukan AS dari Afghanistan, tanpa menunjukkan kekalahan dalam peperangan ini.

3.    Untuk mengubah perhatian dunia terhadap Pakistan, yang dianggapnya sebagai sarang para teroris yang sesungguhnya.

4.    Untuk meciptakan opini umum bahwa AS dapat beroperasi di Pakistan meskipun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah Pakistan atau militer.

5.    AS ingin mematahkan kehendak kaum Muslim Pakistan. AS ingin kaum Muslim di samping pemerintahannya menerima kenyataan bahwa mereka adalah budak, sehingga mereka harus senantiasa menerima setiap dikte (perintah) AS.

Beberapa wartawan dan analis politik di media telah menggiring dengan argumen utama mereka untuk menerima setiap dikte (perintah) AS, yaitu:
Pertama. mengambil bantuan dari AS. Sehingga kami tidak memiliki pilihan apapun selain mengikuti AS.

Kedua, AS sangat kuat. Sementara kami tidak mampu untuk melawannya. Dan jika kami melwannya, maka nasib kami akan menjadi seperti nasib Afghanistan.

Sebua promosi dengan argumen yang sama dilakukan oleh lembaga militer dan Kepala Staf PAF, Marsekal Rao Qamar Sulaiman untuk mengintimidasi massa dan menutupi pengkhianatan para pemimpin.

Setelah pelepasan Raymond Davis, maka operasinya di Abbotabad merupakan pukulan baru dan kuat bagi kepemimpinan militer negara.  Sungguh begitu telanjang bahwa AS tidak mungkin melakukan operasi ini tanpa keterlibatan komandan militer. Begitu juga tidak mungkin AS berani menanggung risiko jika belum mendapatkan lampu hijau dari kepemimpinan Pakistan.

Meskipun ada keraguan yang menyelimuti seputar operasi tersebut, seperti AS membiarkan “para istri dan anak-anak” Osama bin Laden Osama yang membuat masyarakat percaya bahwa tidak ada target yang berharga. Padahal sebelumnya AS tidak pernah menghormati sama sekali anggota keluarga mujahidin Arab yang tidak bersalah. Bagaimana mungkin meninggalkan apa yang bisa menjadi tambang emas informasi. Bahkan lebih dari itu, AS tidak menunjukkan bukti bahwa ia memilik mayat Osama bin Laden.

Sekalipun demikian, bahwa insiden ini telah menelanjangi Kepemimpinan Tertinggi Militer yang selama ini bersembunyi di balik kepemimpinan politik yang korup, seperti Zardari. Mereka tidak dapat menjelaskan alasan mereka membiarkan drama di Abbottabad ini, yang jelas-jelas merusak dan melanggar kedaulatan Pakistan. Sehingga hal ini menyebabkan murka yang besar di antara perwira militer Pakistan, yang mengatakan bahwa “petualangan seperti ini di masa depan dapat menyebabkan peninjauan kembali terhadap peran Pakistan dalam perang melawan terorisme.”

Media pun ramai-ramai memberitakan tentang masalah ini, serta membongkar peran Panglima Militer Jenderal Ashfaq Parvez Kayani dan Direktur Jenderal Intelijen Pakistan Ahmed Shuja Pasha. Dengan demikian, kepemimpinan militer tampak sangat lemah, sehingga ini yang pertama kalinya mereka terpaksa membayar berbagai aksi demonstrasi di kota-kota besar di Pakistan untuk mendukung militer dan badan intelijen Pakistan.

Apalagi berbagai laporan pelayanan public telah memberikan gambaran yang jelas tentang perasaan dalam tubuh militer, yang mengatakan bahwa “Kayani tokoh terkemuka yang memiliki perasaan terhormat dengan kedatangan John Kerry, di mana pembicaraannya fokus seputar masalah militer Pakistan, dan kemarahan di antara jajaran militer disebabkan insiden Abbotabad.”

Bahkan dalam hal ini, Cina pun tidak tinggal diam, melainkan mengeluarkan pernyataan yang mengancam. Mereka mengatakan: “Cina memperingatkan dengan tegas bahwa setiap serangan terhadap Pakistan adalah serangan terhadap Cina.”

Kemarahan di jalan-jalan melawan AS dan bonekanya dari para politisi dan militer telah mencapai puncaknya. Dan sekali lagi media dan analis politik menemui jalan buntu. Pakistan mendidih dan asap semakin siap untuk membuat perubahan. Sehingga satu-satunya yang tersisa adalah, bahwa kewajiban orang-orang yang ikhlas di antara masyarakat adalah melayangkan pukulan terakhir terhadap rezim ini.

Wahai para perwira yang ikhlas dalam angkatan bersenjata. Sungguh ini adalah waktu yang telah dinati-nanti oleh umat terhadap kalian. Untuk itu bangkitlah dan jadilah para pejuang Islam, ubahlah Pakistan seperti Madinah al-Munawwarah, dan serahkanlah tampuk kekuasaan kepada pimpinan yang ikhlas dari Hizbut Tahrir, untuk dapat menerapkan syariah Islam dan mewujudkan kemuliaan bagi agama dan umat Rasulullah Saw ini (Naveed Butt, juru bicara resmi HT di Pakistan).

Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 27/05/2011.

SOAL JAWAB SEPUTAR KEMATIAN OSAMA BIN LADEN


بسم الله الرحمن الرحيم
Jawab Soal

Pertanyaan: 

Ada berbagai laporan yang saling bertentangan mengenai kejahatan pembunuhan Bin Ladin, baik laporan tentang pernyataan-pernyataan Amerika atau pun pernyataan-pernyataan Pakistan … Sebagian dari laporan menyatakan bahwa operasi itu terjadi dengan sepengetahuan dan kerjasama dari rezim Pakistan. Sementara sebagian yang lain menafikan hal itu baik secara parsial maupun secara total.

Kami mohon penjelasan pandangan dalam masalah ini. Jika terjadi dengan kerjasama, lalu apakah hal itu berarti bahwa waktu pelaksanaan operasi telah ditentukan melalui konsultasi dengan rezim Pakistan? Semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik kepada Anda.

Jawab: 

Di situ terdapat indikasi-indikasi kuat yang menunjukkan bahwa operasi tersebut terjadi dengan sepengetahuan dan kerjasama dari rezim Pakistan dari sisi suplay kepada dinas-dinas Amerika dengan informasi-informasi intelijen yang diperlukan untuk melaksanakan aksi tersebut …

Di antara indikasi itu adalah:

1.       Dilakukan pertemuan yang tidak biasa antara jenderal Petraeus, komandan ISAF, dengan jenderal Kayani di pangkalan udara Chaklala pada tanggal 25 April 2011. Pada malam yang sama jenderal Petraeus melakukan pembicaraan tertutup melalui telepon dengan gedung putih yang langsung dipimpin oleh presiden Barack Obama.

Pada hari berikutnya Dewan Koordinasi Militer menggelar koordinasi terbesar yang dihadiri oleh kepala intelijen Pakistan, jenderal Shuja’ Pasha, yang bukan termasuk anggota Dewan Komando Staf Gabungan. Pertemuan itu mendadak tidak direncanakan sebelumnya.

Obama telah mengisyaratkan hubungan telepon yang disebutkan di atas ketika ia mengumumkan terbunuhnya Osama bin Ladin. Obama mengatakan: “Akhirnya, pada minggu lalu telah diputuskan bahwa kita mendapatkan informasi-informasi yang memadai untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan saya ijinkan untuk dilaksanakan operasi menangkap Osama bin Ladin dan mengajukannya ke pengadilan”. ( sumber: http://www.dawn.com/2011/05/03/pak-military-caught-in-the-crossfire.html )

2.       Begitu pula, Obama juga mengumumkan bahwa Osama bin Ladin bermukim di kota Bilal yang berada di daerah militer di samping Akademi Militer Pakistan yang dikelilingi oleh pos militer.

3.       Pernyataan Zardari yang dia katakan dalam konteks menafikan pastisipasi dalam operasi tersebut. Namun ia mengakui bahwa yang mempermudah operasi pembunuhan itu adalah kerjasama bersama. Zardari mengatakan di surat kabar Washington Post, “Meskipun peristiwa Ahad bukan merupakan operasi bersama, namun dilakukannya kerjasama bersama antara Amerika Serikat dan Pakistan mengantarkan kepada (suksesnya) serangan terhadap Osama bin Ladin yang menjadi ancaman terus menerus bagi dunia yang berperadaban”.

4.       Pernyataan-pernyataan Obama, yang ia juga berupaya menjauhkan rezim Pakistan dari berkolusi dalam kerjasama di dalam pembunuhan tersebut. Namun Obama mengakui bahwa kerjasama dengan Pakistan lah yang membantu untuk mengetahui tempat Bin Ladin. Obama mengatakan: “Sesuatu yang penting adalah, kita perhatikan bahwa kerjasama dengan Pakistan untuk memerangi terorisme telah membantu untuk mengetahui tempat persembunyian Bin Ladin”.

5.       Berbagai peristiwa sebelumnya terkait penangkapan sejumlah tokoh Al-Qaeda, seperti Abu Faraj al-Libiy, Khalid Sheikh Mohammed, dan Ahmad Khalfan Jilani. Mereka ditangkap dari tempat-tempat yang serupa, di daerah yang dekat dari instalasi-instalasi militer atau di tempat yang aman. Mereka telah diserahkan kepada Amerika …

Dengan demikian, rezim Pakistan telah terperosok, hingga kedua telinganya, dalam kejahatan pembunuhan tersebut. Akan tetapi hal itu tidak mesti bahwa waktu pelaksanaan operasi yang ditentukan Amerika untuk pembunuhan itu telah sepengetahuan rezim Pakistan. Dal hal ini peran rezim Pakistan adalah peran mata-mata yang memberikan informasi-informasi yang diperlukan untuk membunuh korban, yang dia berikan kepada tuannya untuk menentukan waktu pelaksanaan operasi, baik mata-mata itu mengetahui waktu tersebut atau pun tidak. Lebih mudah baginya jika dia tidak tahu!

Terakhir kami mengarahkan perhatian penduduk Pakistan secara umum dan tentara Pakistan khususnya bahwa kelangsungan rezim tersebut merupakan pangkal penyakit dan asal bencana di Pakistan. Bahwa rezim terebut tidak akan berhenti sebatas berkolusi dalam pembunuhan Bin Ladin, semoga Allah merahmatinya dan menempatkannya di surga-Nya yang luas. Akan tetapi, rezim tersebut akan terus menumpahkan darah kaum Muslim … Dan bahwa yang wajib secara syar’i adalah mencabut rezim tersebut dan menegakkan Khilafah sebagai gantinya, sehingga Islam dan kaum Muslim menjadi mulia; Sebaliknya, kekufuran dan kaum kafir menjadi hina.

} وَاللَّهُ غَالِبٌ عَلَى أَمْرِهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ {

Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya. (QS Yusuf [12]: 21)
1 Jumaduts Tsani 1432 H
4 Mei 2011 M

NEGARA ISLAM : FAKTA NORMATIF & EMPIRIS


Oleh: Hafidz Abdurrahman

Ada sebagian intelektual yang menyatakan, bahwa Alquran dan Sunnah tidak pernah mewajibkan untuk mendirikan Negara Islam. Bahkan, ada yang menyatakan, bahwa Alquran dan Sunnah juga tidak pernah menyebut Negara Islam.

Pernyataan seperti ini bisa terjadi karena dua kemungkinan. Pertama, karena merasa tertuduh, terutama ketika Negara Islam telah menjadi monster yang menakutkan, sehingga takut. . Kedua, karena tidak tahu atau tidak menemukan, bahwa Negara Islam tersebut memang ada di dalam Alquran dan Sunnah.

Tentu, baik karena kemungkinan yang pertama maupun kedua, sama-sama tidak mewakili Islam. Bahkan, pandangan yang muncul dari keduanya sama-sama tidak mempunyai nilai apapun dalam ajaran Islam. Apalagi, masalah negara ini merupakan masalah ma’lum[un] min ad-din bi ad-dharurah (perkara agama yang sudah diyakini/diketahui kepentingannya). Karena itu, adanya negara ini hukumnya wajib. Kewajibannya pun telah disepakati oleh para ulama, baik Ahlussunnah, Syi’ah, Khawarij maupun Muktazilah (Lihat, al-Asy’ari, Maqalat al-Islamiyyin wa Ikhtilafi al-Mushallin, Juz II/149).

Imam an-Nawawi, dalam kitabnya, Raudhatu at-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin menyatakan, bahwa mendirikan imamah hukumnya Fardhu Kifayah. Jika hanya ada satu orang (yang layak), maka dia wajib diangkat. Jika tidak ada yang mengajukannya, maka imamah itu wajib diusahakan (Lihat, an-Nawawi, Raudhatu at-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin, Juz VIII/369). Imamah yang dimaksud oleh Imam an-Nawawi di sini tak lain adalah Khilafah, atau Negara Islam.

Karena itu, tidak ada perbedaan di kalangan ulama, bahwa Nabi Muhammad, selain sebagai Nabi dan Rasul, baginda SAW adalah kepala negara. Ini dibuktikan dengan firman Allah SWT yang menitahkan, bahwa tugas Nabi dan Rasul hanya tabligh (menyampaikan risalah): “Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (Q.s. an-Nur [24]: 54)

Tetapi, faktanya banyak nash Alquran memeritahkan kepada Baginda SAW untuk memotong tangan pencuri (QS al-Maidah [05]: 38), mencambuk pezina (QS an-Nur [24]: 3), memerintah berdasarkan hukum Allah (QS al-Maidah [05]: 49), memerangi kaum Kafir (QS at-Taubah [09]: 36), menumpas perusuh (QS al-Maidah [05]: 33). Sedangkan tugas-tugas di atas adalah tugas yang lazimnya dijalankan oleh kepala negara.

Dari dua kategori nash di atas, yaitu nash yang menyatakan Nabi Muhammad SAW sebagaimana Nabi dan Rasul yang lain hanya diberi tugas untuk tabligh, tetapi nash-nash lain memerintahkan Nabi Muhammad untuk melakukan tugas-tugas negara, maka bisa ditarik kesimpulan, bahwa Nabi Muhammad bukan hanya Nabi dan Rasul, tetapi juga kepala negara. Ini berbeda dengan Nabi Musa, Isa, Ibrahim, Nuh -‘alaihim as-salam, yang hanya diberi tugas untuk tabligh. Ini kemudian dipertegas oleh Nabi sendiri: “Dahulu Bani Israil diurus oleh para Nabi. Ketika seorang Nabi telah wafat, maka digantikan oleh Nabi yang lain. Bahwa, tidak akan ada seorang Nabi pun setelahku, dan akan ada para khalifah. Jumlah mereka pun banyak.” (HR Bukhari)

Sabda Nabi yang menyatakan, Wa innahu la nabiyya ba’di, wa sayakunu khulafa’ fa yaktsurun (Bahwa, tidak akan ada seorang Nabi pun setelahku, dan akan ada para khalifah. Jumlah mereka pun banyak) membuktikan, bahwa posisi Baginda SAW sebagai Nabi dan Rasul yang terakhir tidak tergantikan. Tetapi, posisi Baginda yang lain, yaitu kepala negara yang bisa digantikan. Dan pengganti Baginda SAW adalah Khalifah, yang memerintah secara berkesinambungan, sehingga jumlahnya banyak.

Semuanya ini membuktikan, bahwa ajaran tentang negara jelas dinyatakan dalam nash, khususnya Sunnah, dengan istilah Khilafah (HR Ahmad dari Nu’man bin Basyir), dan pemangkunya disebut Khalifah (HR Bukhari dari Abu Hurairah). Karena itu, istilah Khilafah dan Khalifah adalah istilah syariah, yang digunakan oleh nash syariah, sebagaimana Shalat, Zakat, Jihad dan Haji, untuk menyebut negara dengan konteks dan konotasi yang khas. Konteks dan konotasi Khilafah itu tak lain adalah negara kaum Muslim di seluruh dunia yang dibangun berdasarkan akidah Islam, untuk menerapkan hukum-hukum syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Negara kesatuan, bukan federasi maupun persemakmuran; bukan monarki, baik absolut maupun parlementer;  bukan pula republik, baik presidensiil maupun parlementer; bukan pula demokrasi, teokrasi, autokrasi maupun diktator. Itulah Khilafah Rasyidah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah.

Tentang penggunaan istilah Negara Islam (ad-Daulah al-Islamiyyah), memang tidak pernah digunakan oleh Alquran dan Sunnah. Karena istilah Daulah adalah istilah baru, yang diambil dari khazanah di luar Islam. Awalnya istilah ini digunakan oleh para filosof Yunani Kuno, seperti Plato dan Aristoteles. Sementara umat Islam baru berinteraksi dengan filsafat Yunani, ketika mereka menaklukkan Mesir dan Syam pada zaman Umar bin al-Khatthab. Namun, istilah Daulah saat itu juga belum digunakan. Baru setelah buku-buku filsafat diterjemahkan ke dalam bahasa Arab pada zaman Khilafah Abbasiyah, mulailah istilah tersebut dikenal oleh kaum Muslim. Kata Daulah digunakan untuk menerjemahkan kata State, yang digunakan oleh Plato maupun Aristoteles dalam buku mereka.

Namun, karena istilah Daulah ini bisa misunderstanding, maka para ulama kaum Muslim ketika menggunakannya untuk menyebut Khilafah, mereka pun menggunakan kata Daulah dengan tambahan sifat Islamiyyah di belakangnya, sehingga mulailah kata ad-Daulah al-Islamiyyah digunakan untuk menyebut Khilafah. Ini bisa dilacak pada tulisan Ibn Qutaibah ad-Dainuri (w. 276 H), dalam kitabnya, al-Imamah wa as-Siyasah, yang ditulis pada pertengahan abad ke-3 Hijriyah. Boleh dikatakan, Ibn Qutaibahlah ulama yang pertama kali menggunakan istilah tersebut sebagai padanan dari istilah Khilafah.

Setelah itu, diikuti oleh Yaqut al-Hamawi (w. 626 H) dalam Mu’jam al-Buldan, Ibn Taimiyyah (w. 726 H) dalam Majmu’ al-Fatawa, Ibn Katsir (w. 774 H) dalam al-Bidayah wa an-Nihayah, dan Ibn Khaldun (w. 808 H) dalam Muqaddimah dan Tarikh Ibn Khaldun. Inilah fakta normatif eksistensi Negara Islam atau Khilafah dalam khazanah klasik. Selain fakta normatif, juga ada fakta empiris yang telah membuktikan eksistensinya, baik dalam bentuk perundang-undangan yang pernah diterapkan pada zamannya, maupun peninggalan fisik yang hingga kini masih berdiri kokoh di negeri-negeri kaum Muslim.

Maka, sangat memalukan jika ada intelektual atau ulama yang menyatakan, bahwa Alquran dan Sunnah tidak pernah mengajarkan tentang Negara Islam. Pernyataan yang sebenarnya tidak akan mengurangi sedikit pun kelengkapan dan keagungan ajaran Islam. Sebaliknya, justru meruntuhkan kredibilitas mereka sebagai intelektual atau ulama. Wajar, jika karena alasan yang sama, Hai’ah Kibar Ulama’ al-Azhar di masa lalu telah mencabut seluruh gelar dan ijazah yang telah diberikan kepada Ali bin Abd ar-Raziq. Wallahu a’lam.

NEGARA ISLAM : LOKAL @ GLOBAL?


Oleh: Hafidz Abdurrahman

Fenomena mencuatnya kembali isu NII (Negara Islam Indonesia) dengan segala kontroversinya, ikut mencuatkan kembali opini tentang bentuk Negara Islam. Menyimak namanya, NII atau Negara Islam Indonesia, maka opini yang terbangun darinya adalah sebuat negara Islam lokal. Selain berbagai penyesatan yang menyertainya, dipeliharanya isu NII ini juga bisa menjadi stigma tersendiri bagi umat Islam yang memperjuangkan tegaknya negara Rasulullah SAW itu. Tulisan ini sendiri bukan untuk mengurai semua isu yang berkembang seputar NII, tetapi hanya mengurai gagasan negara Islam yang sebenarnya justru bertentangan dengan ajaran Islam.

Ini wajar saja, karena Kartosuwiryo yang dinobatkan sebagai imam saat itu, bukanlah seorang pemikir dan mujtahid. Bahkan, sebagaimana yang tampak pada Qanun Asasi yang dideklarasikan oleh NII Kartosuwiryo, jelas dinyatakan bahwa negara Islam Indonesia berbentuk Republik (Jumhuriyyah) (Bab I, pasal 1, ayat 2). Selain itu, syariat Islam juga hanya diberlakukan kepada kaum Muslim (Bab I, pasal 1, ayat 3). Di dalam qanun yang sama juga dinyatakan, bahwa pemerintahan dijalankan oleh Imam dan Dewan Imamah (Bab I, pasal 3, ayat 2 dan Bab IV, pasal 10 juga pasal 11, ayat 2). Semakin lengkap kesalahannya, ketika qanunnation state NII. yang sama menegaskan, bahwa Imam adalah orang Indonesia asli (Bab IV, pasal 12, ayat 1). IIni mempertegas konsep nation state NII.

Dari hasil analisa terhadap Qanun Asasi NII Kartosuwiryo ini tampak bahwa negara Islam yang dideklarasikan itu tidak jelas bentuknya. Mengacu kepada bentuk negara, berdasarkan teori tata negara, bentuk negara ada tiga, yaitu kesatuan, federasi atau persemakmuran. Namun, tidak jelas, negara yang dimaksud berbentuk apa? Sedangkan Islam telah menetapkan, bahwa bentuk Negara Islam (Khilafah) adalah negara kesatuan, bukan federasi atau persemakmuran. Meskipun wilayahnya terdiri dari berbagai wilayah yang membentang hingga 2/3 belahan dunia. Karena Khilafah merupakan satu-satunya negara kaum Muslim, dengan seorang kepala negara, meski didiami oleh suku dan bangsa yang berbeda-beda.

Penegasan ini dinyatakan oleh Nabi, “Jika ada dua khalifah telah dibai’at, maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.” (HR. Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri). Sabda Nabi ini dijadikan dasar oleh para ulama untuk menetapkan bentuk negara, bahwa negara Khilafah bukanlah federasi atau persemakmuran, tetapi negara kesatuan. Dalam komentarnya, Imam an-Nawawi menegaskan, “Hadits ini berisi larangan pendiriannya (imamah/khilafah) untuk dua orang.” (Lihat, an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Juz XII/191). Hadits yang sama juga dijadikan dasar oleh al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dan al-‘Allamah Syaikh Abd al-Qadim Zallum, bahwa negara Khilafah adalah negara kesatuan (Lihat, an-Nabhani, Muqaddimatu ad-Dustur, hal. 89).

Konsep negara kesatuan ini meniscayakan hanya ada satu negara bagi kaum Muslim di seluruh dunia. Karena itu, Negara Khilafah ini didefinisikan oleh al-‘Allamah Syaikh an-Nabhani dan ‘Abd al-Qadim Zallum dengan, “Kepemimpinan umum bagi kaum Muslim di seluruh dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.” (Lihat, an-Nabhani dan Zallum, Nidzam al-Hukm fi al-Islam, hal. 35).  

Satu negara dengan satu kepala negara, yaitu Khalifah serta satu UUD dan perundang-undangan, yaitu hukum syariah yang berlaku di seluruh wilayahnya. Tidak ada peraturan daerah (perda), yang berbeda satu dengan yang lain, dan hanya berlaku untuk penduduk di daerah tertentu, bukan untuk yang lain, sebagaimana dalam sistem federasi.

Karena negara kesatuan ini terdiri dari berbagai suku dan bangsa, dengan wilayah yang terbentang di seluruh dunia, maka Negara Khilafah ini juga bukan nation state, sebagaimana yang dinyatakan oleh NII dalam Qanun Asasi-nya. Sebagai negara kesatuan, kepala negaranya adalah Muslim yang menjadi warga negara Khilafah, bisa berbangsa Indonesia, Malaysia, Turki, Pakistan, Palestina, Suriah, Mesir, Spanyol atau yang lain. Ketika Nabi ditanya, apakah kekuasaan sepeninggal baginda akan diserahkan kepada Bani Amir bin Sha’sha’ah, dengan tegas Nabi menyatakan, “Sesungguhnya urusan milik Allah. Allah akan berikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki.” (Lihat, Ibn Hisyam, as-Sirah an-Nabawiyyah, Juz II/38). Sabda Nabi ini menjadi dasar, bahwa syarat kepala negara dari suku atau bangsa tertentu, jelas telah ditolak oleh Nabi SAW. Kecuali Quraisy, karena ada nas yang menyatakan demikian. Meski, ini juga tidak bersifat mutlak, tetapi hanya merupakan syarat afdhaliyyah (keutamaan).

Berdasarkan paparan di atas bisa disimpulkan, bahwa Negara Khilafah ini merupakan negara global, bukan negara lokal. Meskipun merupakan negara global, Khilafah juga tidak berbentuk persemakmuran, seperti Inggris atau Prancis; juga tidak berbentuk federasi, seperti Malaysia atau Amerika Serikat; juga tidak berbentuk liga bangsa-bangsa, seperti PBB, sebagaimana yang pernah dinyatakan oleh Muhammad al-Ghazali dan Ikhwan al-Muslimin. Tetapi, negara Khilafah merupakan bentuk negara dan sistem pemerintahan yang khas dan unik. Berbeda dengan bentuk dan sistem pemerintahan manapun di muka bumi ini.

Negara Khilafah juga tidak berbentuk kerajaan (monarchi), yang dipimpin oleh seorang raja, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan, sebagaimana dalam sistem monarchi absolut, seperti Kerajaan Arab Saudi; atau hanya sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan, sebagaimana dalam sistem monarchi parlementer, seperti Kerajaan Malaysia. Khilafah juga tidak berbentuk republik, yang dipimpin oleh presiden, baik dalam sistem presidensial, seperti RI pada zaman Soeharto, maupun dalam sistem parlementer, seperti RI pada zaman Soekarno, dengan PM Natsir, dan lain-lain.

Khilafah juga bukan sistem demokrasi, yang menganut konsep trias politika, dengan kedaulatan di tangan rakyat. Sebab, kedaulatan dalam sistem pemerintahan Islam berada di tangan syariah. Khilafah juga bukan sistem teokrasi, yang memosisikan kepala negaranya sebagai wakil tuhan, dan tidak bisa melakukan kesalahan. Karena kepala negara Khilafah adalah manusia biasa, dan bisa bersalah sebagaimana manusia yang lainnya.

Selain tidak mengenal trias politik (split of power), pembagian kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif  dan yudikatif, Islam juga tidak mengenal model kepemimpinan kolegial (kolektif) sebagaimana dalam sistem demokrasi, atau konsep Dewan Imamah dalam konsep NII. Karena kepempimpinan dalam Islam bersifat tunggal (al-qiyadah fardiyyah) pada diri Khalifah. Khalifah dibantu oleh para Mu’awin (pembantu), baik di bidang pemerintahan, seperti Mu’awin Tafwidh, maupun di bidang administrasi, seperti Mu’awin Tanfidz.

Namun, posisi Mu’awin berbeda dengan menteri kabinet, atau dalam bahasa Malaysia, Jamaah Menteri.  Karena dengan tegas Nabi menyatakan, “Jika ada tiga orang bepergian, maka hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpin.” (HR. Ibn Huzaimah). Lafadz, “salah seorang di antara mereka (ahadahum)” mempunyai mafhum mukhalafah (konotasi terbalik), yaitu larangan mengangkat lebih dari seorang menjadi pemimpin. Hadits ini juga menjadi dasar, bahwa kepemimpinan dalam Islam bersifat tunggal, bukan kolektif atau kolegial.

Meski demikian, harus diberi catatan, bahwa tidak berarti dengan konsep kepemimpinan tunggal, Khilafah akan menjadi negara yang korup, sebagaimana dalam teori politik Kapitalis yang oportunis. Karena, di sana ada fungsi check and balance yang selalu dijalankan oleh Majelis Umat, partai politik dan umat. Bahkan, ada fungsi pemakzulan yang bisa dilakukan oleh Mahkamah Mazalim. Dengan begitu, potensi terjadinya kekuasaan yang korup itu telah tertutup rapat dalam sistem Khilafah. Ini telah dibuktikan dalam sejarah keemasan Islam. Bukan sekedar teori, mimpi apalagi fantasi.


BUKAN MEMERANGI ISLAM?


We killed the man but not the ideology (Tom Ridge , The Washington Times 5/05)

Salah satu isi pidato Obama yang penting dalam merayakan ‘kemenangan’ Amerika setelah membunuh Osama bin Ladin adalah Amerika bukan memerangi Islam. Obama kembali menegaskan : Amerika Serikat tidak–dan tidak akan pernah–berperang dengan Islam, seperti Presiden Bush telah katakan setelah serangan 11 September, bahwa perang kami bukanlah melawan Islam. Bin Ladin bukan seorang pemimpin Muslim, ia adalah seorang pembunuh massal umat Islam. 

Bahwa Osama bin Ladin bukanlah pemimpin muslim, Obama benar. Memang tidak seluruh umat Islam menganggapnya sebagai pemimpin. Bahkan tidak semua sepak terjang dan pemikirannya disetujui oleh umat Islam. Namun bukan berarti pernyataan Obama yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan dirinya dan pendahulunya Bush bukan memerangi Islam atau umat Islam, benar!

Dilihat dari sisi korban, jelas sebagian besar adalah umat Islam. Atas nama WOT ¸ perang melawan al Qaida atau Usama bin Ladin, Amerika menduduki Irak, Afghanistan, dan Pakistan , dan beberapa operasi inteligen di berbagai negara. Dan Jumlah umat Islam yang terbunuh akibat perang itu , baik secara langsung atau tidak , bukan hanya ribuan tapi ratusan ribu.

Berdasarkan Lembaga independen Iraq Body Count (IBC) yang bermarkas di Inggris mencatat jumlah korban sipil akibat kekerasan di Irak mencapai 100.709 - 110.006 orang. Bahkan hasil studi Opinion Research Business (ORB) berkerjasama dengan the Independent Institute for Administration and Civil Society Studies (IIACSS) jumlah korban yang tewas sejak invasi Amerika di Irak tahun 2003 lebih dari satu juta orang. Sementara di Afghanistan , menurut laporan Perserikatan Bangsa Bangsa (maret 2011) , pada tahun 2010 saja lebih dari 2.777 warga sipil tewas di Afghanistan. Dan jumlah korban akan terus bertambah ,mengingat Amerika hingga saat ini masih melancarkan serangan barbarnya.

Kalau 3000 rakyat Amerika terbunuh dalam serangan WTC, Amerika mengatakan ‘America under attack’ , bagaimana dengan ratusan ribu umat Islam yang terbunuh akibat WOT ? Bagaimana mungkin Obama dan Bush bisa mengatakan bahwa ini bukan serangan terhadap umat Islam ? Yang lebih lucu lagi, Obama menambah bualannya dengan mengatakan justru Osama bin Ladinlah yang telah melakukan pembunuhan masal terhadap umat Islam. Sesuatu yang menggelikan karena tanpa ada bukti-bukti yang nyata. Bahkan untuk serangan 9-11 , hingga saat ini masih belum ada bukti kuat apakah Osama bin Ladin pelakunya. Berbagai misteri pun masih banyak belum terjawab. Seakan-akan dunia buta dan bodoh untuk menilai apa dilakukan Amerika. 

Bahwa perang kontra terorisme ala Amerika ini perang terhadap Islam , bisa juga dilihat dari daftar terorist yang dibuat oleh Amerika . Sebagian besar adalah kelompok Islam yang menyerukan jihad melawan penjajahan Amerika. Termasuk Hamas yang melawan penjajahan Israel dimasukkan sebagai teroris. Sementara entitas zionis Yahudi yang telah menjajah dan melakukan pembantaian massal terhadap umat Islam di Palestina tidak dimasukkan sebagai teroris. 

Agenda WOT ini pun selalu dikaitkan dengan ajaran Islam yang mulia seperti jihad, penegakan syariah dan khilafah. Ajaran Islam ini dituding negara Paman Sam sebagai motif terorisme dan tujuan para teroris. Tidak mengherankan dalam program deradikalisasi yang merupakan bagian dari WOT ala Amerika, dilakukan stigama negatif atau pengkaburan makna sesungguhnya dari jihad, syariah dan Khilafah .

Umat Islam -lewat agen-agen pemikir yang menghamba kepada Amerika - diserukan untuk merekonstruksi dan meliberalkan ajaran Islam dengan penafsiran yang sejalan dengan kepentingan Amerika Serikat. Tafsir Al Qur’an, buku-buku jihadpun dijadikan barang bukti perbuatan terorisme. 

Awalnya, ada yang berharap setelah terbunuhnya Osama bin Ladin, Amerika akan menghentikan perangnya di Afghanistan. Bukankah alasan Amerika melakukan intervensi untuk membunuh Osama ? Namun kenyataannya tidaklah seperti itu. Obama menegaskan kembali bahwa perang ini belum berakhir. Kita teringat dengan pernyataan Bush yang mengatakan ‘This crusade, this war on terrorism, is going to take a long time” . Artinya Perang salib melawan Islam ini memang membutuhkan waktu yang lama. 

Apalagi kalau memperhatikan pernyataan Tom Ridge mantan Sekretaris Keamanan Dalam negeri Amerika dalam editorial The Washington Times (5/05/2011) . Saat mengomentari terbunuhnya Osama bin Ladin dia mengatakan : we killed the man but not the ideology. Artinya yang menjadi sasaran perang ini jelas adalah ideologi Islam yang berseberangan dengan nilai-nilai liberal yang dianut oleh Amerika Serikat. Menurutnya ini adalah adalah medan pertempuran, perang ide, dimana way of life (cara pandang hidup) Islam dan Amerika tidak bisa berdamai dan hidup berdampingan . 

Pernyataan seorang pejabat tinggi senior Amerika Serikat ini bukanlah dongeng yang dibuat-buat dan bukan pula hal yang baru. Semua ini menunjukkan permusuhan abadi Barat terhadap dunia Islam bersifat agama dan peradaban yang telah berakar dalam hati dan pikiran Barat. Barat telah membangun semua hubungan ini atas dasar Perang Salib masih berlangsung. Dan ini akan terus terjadi sampai raksasa Islam (Khilafah) tidak dapat bangkit kembali. Allah SWT berfirman: “Dan sesungguhnya mereka telah membuat makar yang besar padahal di sisi Allah-lah (balasan) makar mereka itu. Dan sesungguhnya makar mereka itu (amat besar) sehingga gunung-gunung dapat lenyap karenanya.” (TQS. Ibrahim [14] : 46). (Farid Wadjdi)

KESALAHAN OBAMA DALAM PIDATONYA MENELANJANGI KEPALSUAN POLITIK AMERIKA


بسم الله الرحمن الرحيم

Kesalahan-kesalahan Obama di dalam Pidatonya dari Markas Besar Luar Negeri Amerika
Menelanjangi Kepalsuan Politik Amerika!

Obama semalam berpidato dari markas luar negeri Amerika, ditujukan kepada bangsa-bangsa Timur Tengah. Obama memenuhi pidatonya dengan sejumlah kesalahan. Di antaranya bahwa Amerika mendukung dan mensuport bangsa-bangsa kawasan dalam revolusinya menentang penguasa diktator yang telah menzalimi dan berbuat jahat kepada mereka … Dan bahwa Amerika akan mendukung penguasa-penguasa baru yang dimunculkan oleh revolusi itu dengan jalan menghapus sebagian utang dan mempermudah pemberian utang melalui IMF dan Bank Dunia. Obama memfokuskan hal itu pada Mesir … Di akhir pidatonya, Obama mengumumkan bahwa Amerika akan mendukung solusi dua negara di Palestina: satu negara yang aman dan tenteram untuk Yahudi dan keamanannya dijaga oleh Amerika, dan satu negara untuk penduduk Palestina, sebuah negara lumpuh yang terlucuti senjatanya! Obama lupa atau pura-pura lupa bahwa Palestina adalah tanah Islami dari laut hingga sungainya. Dan dengan izin Allah SWT akan kembali ke asalnya dan hidung musuh-musuh Islam akan tersungkur …

Orang yang mencermati pidato Obama, ia akan melihat bahwa Obama memutarbalikkan fakta. Setiap orang yang memiliki dua mata akan melihat dan mengetahui bahwa penguasa zalim thaghut di negeri-negeri kaum Muslim adalah asuhan barat khususnya Amerika. Adakah orang yang mengingkari ikatan kuat Mubarak dengan Amerika, bahkan dikatakan, Mubarak jauh lebih Amerika dari orang-orang Amerika sendiri? Adakah orang yang tidak melihat pemutarbalikan fakta oleh Amerika dalam berbagai pernyataannya selama revolusi Tahrir Square di Mesir? Saat itu Amerika mendukung sikap Mubarak dan membisikinya apa yang akan dia lakukan, sementara Amerika hanya selintas melihat Tahrir Square. Amerika sungguh telah melihat dan mendengar Mubarak berbuat jahat kepada masyarakat, membunuh ratusan orang dan melukai ribuan, dan mengobrak-abrik camp mereka. Meski demikian, Amerika tidak mengkritik atau angkat suara, kecuali ketika Amerika yakin bahwa Mubarak sudah tidak mampu lagi membunuh lebih banyak dan bahwa mereka yang berrevolusi hampir mencengkeram tengkuk Mubarak tanpa rasa takut! Pada saat itu Amerika merubah logat dan mengganti orientasi, mencampakkan Mubarak dan bergegas mencari penjaganya yang lama dan baru yang bisa mengisi posisi Mubarak untuk melayani kepentingan-kepentingan Amerika …

Hari ini Amerika menempuh jalan yang sama di Suriah. Kelembutan seruan kepada rezim Suriah sungguh terlihat jelas hingga bagi publik di Amerika bahkan dunia. Meski rezim Suriah membunuh, membantai, melukai, mencederai masyarakat, menghancurkan rumah dan masjid selama dua bulan penuh, Amerika tetap menutup mata terhadap rezim Suriah. Ketika masyakat makin intens untuk mencabut rezim, meski harus dengan kucuran deras darah, Amerika muncul dengan berbagai pernyataan malu-malu. Amerika berkata: Bashar harus memimpin perubahan politik atau mundur! Artinya revolusi masyarakat itu menentang kezaliman, kejahatan dan pembantaian oleh rezim, sementara Amerika ingin menyerahkan revolusi itu kepada pelaku kezaliman, kejahatan dan pembantaian! Seperti apa yang dilakukan terhadap Mubarak, begitu pulalah yang akan dilakukan oleh Amerika terhadap Bashar. Yaitu mempermudahnya untuk membunuh masyarakat dan berbuat jahat terhadap mereka. Jika Bashar sudah tidak mampu lagi membunuh lebih banyak, dan hampir jatuh di tangan mereka yang berrevousi, Amerika akan mengeluarkan berbagai pernyataan menjilat dan menarik dukungan kepada diktator Syam!

Amerika gembong kekufuran dan penjajahan, potretnya tidak akan bisa dipercantik oleh kesalahan-kesalahan Obama. Parfum tidak akan bisa mempercantik sesuatu yang dirusak oleh waktu. Amerika hanya memandang kepentingan materinya hingga meski seandainya pihak-pihak lain menggerutu. Bahkan Amerika bertarung dengan partnernya, Uni Eropa, dalam menjajah negeri-negeri kaum muslim seperti yang terjadi di Libya, Yaman, Bahrain dan daerah-daerah sensitif lainnya di negeri-negeri kita. Negara-negara yang dengki terhadap Islam dan kaum Muslim dan nilai-nilai yang selalu didengungkan Obama adalah kedengkian yang ditampakkan oleh Barat khususnya Amerika kepada kita di Irak, Afganistan, Guantanamo … Itu adalah pemboman terus menerus dari pesawat-pesawatnya terhadap kaum Muslim di Pakistan … Itu adalah pembunuhan oleh pengecut terhadap seorang syahid tak bersenjata di rumahnya, bukan di medan pertempuran … Itu adalah kontrol ekonomi di negeri-negeri kita melalui Bank Dunia dan IMF, menggunakan kebijakan-kebijakan utang, proyek-proyek pelayanan yang tidak produktif, inflasi riba dan hegemoni terhadap perekonomian, ekspor dan impornya sehingga negeri-negeri yang kaya mayoritasnya didera utang yang menggunung dan bunga yang mencekik! Itu adalah dukungan terus menerus kepada entitas Yahudi pencaplok tanah Palestina berikut kejahatan-kejahatan brutalnya yang terus menerus siang dan malam terhadap keluarga kita. Itu adalah nilai-nilai Amerika, bahkan itulah nilai-nilai Amerika yang paling menonjol!
Wahai Kaum Muslim: pidato Obama ini bukan sesuatu yang baru dari pidato-pidato sebelumnya. Pidato Obama itu adalah hal lama yang diperbarui. Di dalamnya ia menyebutkan apa yang telah ia sebutkan di dalam pidato-pidatonya sebelum itu, khususnya pidatonya di Kaero dua tahun lalu. Yang setengah baru adalah bahwa ia memfokuskan lebih banyak, bersuara lebih tinggi dan meninggikan intonasi dengan mendukung negara Yahudi dan melindungi keamanannya, sampai pada beberapa perkara melampaui Yahudi dalam perhatian terhadap Yahudi! Obama mengeluarkan masalah al-Quds dan para pengungsi dari pembahasan dan kadang menempatkan keduanya pada perkara-perkara emosional, bukan sebagai perkara yang mendasar. Obama meramu antara batas tahun 67 dengan pertukaran tanah dalam teks yang jelas untuk memasukkan pemukiman ke wilayah negara Yahudi dan tidak menjadi bagian negara kecil Palestina yang lumpuh terlucuti senjatanya!

Wahai Kaum Muslim: benar, pidato Obama bukan sesuatu yang baru dari pidato-pidato sebelumnya. Itu hal yang biasa dan sudah dapat diprediksi akan dilakukan Obama dan para presiden Amerika sejak munculnya masalah Palestina. Namun yang benar-benar menyakitkan adalah bahwa Obama di dalam pidatonya berpindah-pindah di negeri-negeri kaum Muslim, sampai di sini dan berkeliling, berhenti sejenak di satu negeri lalu berpindah ke negeri lainnya, seraya berkata “ini boleh” dan “ini tidak boleh”, seolah-olah negeri-negeri kaum Muslim adalah bagian dari wilayah Amerika!

Negeri-negeri kaum Muslim yang dulu menjadi motropolitan dunia dan khilafahnya tegak, dihormati oleh teman dan ditakuti oleh lawan, serta menyebarkan kebaikan di penjuru dunia. Namun sekarang, di saat khilafah tidak ada, negeri-negeri kaum Muslim berubah menjadi panggung bagi Obama untuk berpindah-pindah di atas podium! Yang lebih menyakitkan adalah bahwa presiden Amerika dengan semua itu, ia mendapati para penguasa di negeri-negeri kaum Muslim dan para pendukungnya, mereka loyal dan mengangguk-anggukkan kepadanya, karena menganggap Obama memiliki kemuliaan dan perlindungan. Anggapan mereka itu akan menghancurkan mereka sendiri. Mereka tidak mengambil pelajaran dengan firman Allah SWT:

بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِندَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ العِزَّةَ لِلّهِ جَمِيعًا

Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah. (QS an-Nisa’ [4]: 138-139)

Demikian juga mereka tidak mengambil pelajaran dari realita-realita yang ada, di mana mereka menyaksikan kelompok mereka dicampakkan oleh Amerika setelah menyelesaikan peran mereka!

Wahai Kaum Muslim, Hizbut Tahrir menyeru Anda:

Belum tibakah saatnya Anda memahami bahwa Khilafah adalah kewajiban dari Rabb Anda, perintah dari Rasul Anda, dan jalan kemuliaan serta metode kebangkitan Anda? Belum tibakah saatnya bagi Anda untuk bersegera berjuang bersama para pejuang di Hizbut Tahrir untuk menegakkan Khilafah dan merealisasi janji Rabb Anda:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa (QS an-Nur [24]: 55)

Dan mewujudkan berita gembira Nabi Anda:

«ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ»

Kemudian akan ada khilafah yang berjalan mengikuti manhaj kenabian

Sehingga bumi akan disinari kembali oleh khilafah dan Amerika serta barat akan mundur ke negeri mereka sendiri jika mereka masih memiliki negeri!

Lalu belum tibakah saatnya bagi Anda untuk menghadap kepada Allah SWT dengan bersegera bertaubat sebelum kematian menghampiri Anda dan Anda menyesal?

فَفِرُّوا إِلَى اللَّهِ إِنِّي لَكُم مِّنْهُ نَذِيرٌ مُّبِينٌ

Maka segeralah kembali kepada (menta`ati) Allah. Sesungguhnya aku seorang pemberi peringatan yang nyata dari Allah untukmu. (QS adz-Dzariyat [51]: 50)

17 Jumaduts Tsaniyah 1432 H
20 Mei 2011 M
Hizbut Tahrir

NEGARA MENUTUP SETIAP PINTU KEMAKSIATAN


Pasal 15 : “Segala sesuatu yang menghantarkan kepada yang haram hukumnya adalah haram, apabila diduga kuat dapat menghantarkan kepada yang haram. Dan jika hanya dikhawatirkan, maka tidak diharamkan.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 88).

Pengantar

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia hampir tidak pernah bisa lepas dari yang dimanakan wasilah dengan berbagai bentuknya, mulai dari yang termurah hingga yang termahal, mulai dari yang paling sederhana hingga yang paling canggih dan modern sesuai dengan kemajuan teknologi.
Apalagi kemajuan teknologi merupakan realitas yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, sebab kemajuan teknologi itu berjalan seiring dengan kemajuanm ilmu pengetahuan. Kemajuan teknologi ini telah menciptakan banyak wasilah yang memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia, memberikan banyak kemudahan dalam melakukan aktifitasnya, dan bahkan menjadikan dunia yang luas ini seolah-olah sesuatu yang kecil hingga semua hal dapat dijangkaunya dengan seketika. Hanya saja, meski pada awalnya wasilah-wasilah itu diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, namun di sisi lain wasilah-wasilah memungkinkan untuk digunakan pada hal-hal negatif yang menghantarkan manusia pada perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Lalu, bagaimana negara Khilafah mengarahkan dan menjaga agar wasilah-wasilah itu tidak menjadi pintu kemaksiatan bagi warganya? Telaah kitab Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam kali ini akan membahas pasal 15 tentang haramnya wasilah yang menghantarkan kepada perkara yang haram, yang berbunyi: “Segala sesuatu yang menghantarkan kepada yang haram hukumnya adalah haram, apabila diduga kuat dapat menghantarkan kepada yang haram. Dan jika hanya dikhawatirkan, maka tidak diharamkan.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 88).

Pengertian Wasilah 

Kata al-wasîlah (wasilah) adalah bentuk tunggal (mufrad), sedang bentuk jama’ (plural)nya adalah al-wasâ’il. Wasilah secara etimologi maknanya adalah ar-rughbah (keinginan) dan at-thalab (permohonan). Sehingga dikatakan “wasala“, jika ia memiliki keinginan. Sedang al-wâsilu maknanya adalah ar-râghibu ilallahi, orang yang memiliki keinginan (berdoa) kepada Allah (Ibnul Faris, Maqâyîs al-Lughah, VI/83). Kata wasilah juga memiliki makna al-Wushlah, sesuatu yang menghubungkan dua barang, dan al-Qurba, sesuatu yang paling dekat (Anis, al-Mu’jam al-Wasîth, II/1.032).

Adapun wasilah secara terminologi, maka para ulama bahasa Arab hampir sepakat, bahwa al-wasîlah adalah mâ yutaqarrabu bihi ila al-ghair, alat (media) yang dipergunakan untuk mendekatkan sesuatu kepada sesuatu yang lain (al-Jurjani, at-Ta’rîfât, hlm. 252; al-Fayumi, al-Mishbâh al-Munîr, II/660; dan al-Manawi, at-Ta’ârîf, hlm. 726). Dengan kata lain wasilah adalah apa saja yang dapat memudahkan sampainya sesuatu kepada sesuatu yang lain.

Dan wasilah itu bukan perantara. Perantara dalam bahasa Arab disebut dengan al-wasîthah, bukan al-wasîlah. Hubungan melalui telepon, misalnya, adalah hubungan langsung, bukan hubungan melalui perantara. Telepon bukan perantara, melainkan alat atau media yang memungkinkan terjadinya hubungan langsung antara dua orang yang saling berjauhan.

Al-Qur’an juga menggunakan kata al-wasîlah bukan dengan arti al-wasîthah (perantara), baik yang terdapat dalam surat al-Maidah ayat 35, maupun surat al-Isra’ ayat 57. Kata al-wasîlah dalam kedua ayat ini maknanya adalah sesuatu yang menjadikannya dekat kepada Allah, yaitu bertakwa dan hanya beribadah kepada-Nya. Qatadah mengatakan ketika menjelaskan firman Allah:
[وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ]
Dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya” (QS. Al-Maidah [5] : 35), yakni “Dekatkan diri Anda kepada-Nya dengan menaati perintah-Nya dan melakukan perbuatan yang menyebabkan ridha-Nya.” (ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabari, VI/146).

Wasilah yang Haram

Wasilah seperti yang disebutkan di atas adalah apa saja yang dipergunakan untuk mendekatkan sesuatu kepada sesuatu yang lain, atau apa saja yang dapat memudahkan sampainya sesuatu kepada sesuatu yang lain. Dan, wasilah itu dapat berupa benda yang hukum asalnya mubah, atau perbuatan yang dibolehkan syara’. Namun, jika wasilah itu menyebabkan kepada perkara yang diharamkan Allah, maka wasilah itu menjadi haram dipakai atau dilakukan. Sebagaimana kaidah syariah mengatakan:

الْوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ حَرِامٌ

Wasilah yang menghantarkan kepada yang haram hukumnya adalah haram.”
Dalil kaidah ini adalah firman Allah SWT:

[وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ]

Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, sebab mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (TQS. Al-An’am [6] : 108).

Dengan ayat ini, Allah SWT melarang Rasulullah Saw dan kaum Mukmin dari memaki sembahan-sembahan kaum musyrik, sekalipun di dalamnya ada kebaikkan. Sebab hal itu akan mengakibatkan kerusakan yang lebih besar, yakni balasan kaum musyrik dengan memaki Tuhan kaum Mukmin, yaitu Allah yang tiada Tuhan selain Dia (Ibnu Katsir, Tafsîr Ibnu Katsir, III/282).

Memaki kaum kafir termasuk di antara perkara yang mubah. Dan Allah telah memaki mereka di dalam al-Qur’an. Hanya saja, jika makian ini diduga kuat (ghalaba ‘ala adz-dzan) akan menyebabkan kaum kafir memaki Allah, maka memaki mereka dan sembahan-sembahannya adalah haram. Sebab memaki Allah itu haram, bahkan merupakan dosa besar di atas dosa besar.

Dengan demikian, wasilah itu menjadi haram dipakai atau dilakukan jika diduga kuat (ghalaba ‘ala adz-dzan) akan menghantarkan kepada sesuatu yang haram. Dalam firman Allah ini misalnya, Allah menggunakan al-fa’ as-sababiyah, yaitu huruf athaf (fa’) yang menashabkan fi’il mudhari’ dengan (an) yang wajib disembunyikan, syaratnya adalah bahwa kalimat sesudahnya itu merupakan akibat dari kalimat sebelumnya (al-Khathib, al-Mu’jam al-Mufashshal fil I’râb, hlm. 305). Sehingga arti firman Allah “fayasubbû“, adalah “sebab kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, maka akibatnya mereka akan memaki Allah”.

Namum, jika wasilah itu hanya dikhawatirkan saja akan menghantarkan kepada yang haram, seperti keluarnya seorang perempuan tanpa memakai cadar (niqab) yang dikhawatirkan akan menghantarkan kepada fitnah, maka wasilah yang seperti ini tidaklah haram, karena khawatir saja belum cukup untuk mengharamkan sesuatu (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 88). Dengan demikian, wasilah yang haram adalah wasilah yang diduga kuat (ghalaba ‘ala adz-dzan) akan menghantarkan kepada sesuatu yang haram, jika tidak, maka ia tetap mubah.

Tidak Semuanya Haram

Allah SWT telah memubahkan segala sesuatu dengan dalil-dalil umum, sebagaimana firman-Nya:

[أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي اْلأَرْضِ]

Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang di langit dan apa yang di bumi.” (TQS. Luqman [31] : 20).

Dan Allah SWT telah mengecualikan sebagian dari sesuatu itu, lalu mengharamkannya dengan dalil khusus, seperti firman-Nya:

[حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ ]

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (TQS. Al-Maidah [5] : 3).

Sehingga apabila ada sebagian sesuatu yang berbahaya atau menyebabkan bahaya, maka sebagian itu saja yang haram, sedang hukum sesuatu itu secara umum tetap mubah. Dalam hal ini kaidan syariah mengatakan:

الشَّيْءُ الْمُبَاحُ إِذَا أَوْصَلَ فَرْدٌ مِنْ أَفْرَادِهِ إِلىَ ضَرَرٍ حَرُمَ ذَلِكَ الْفَرْدُ وَحْدَهُ وَ بَقِيَ الشَّيْءُ مُبَاحًا

Sesuatu yang mubah apabila bagian dari bagian-bagiannya menyebabkan bahaya, maka bagian itu saja yang diharamkan, dan sesuatu itu tetap mubah.
Dalil atas kaidah ini adalah hadis riwayat Ibnu Hisyam bahwa Rasulullah Saw ketika melewati al-Hijr (perkampungan Tsamud kaum Shaleh), beliau berhenti dan para sahabat mengambil air dari sumurnya. Ketika semua beristirahat di sore hari, Rasulullah Saw bersabda:

((لاَ تَشْرَبُوْا مِنْ مَائِهَا شَيْئًا، وَلاَ تَتَوَضَّئُوْا مِنْهُ لِلصَّلاَةِ، وَمَا كَانَ مِنْ عَجِيْنٍ عَجَنْتُمُوْهُ فَاعْلِفُوْهُ الإِبِلَ، وَلاَ تَأْكُلُوْا مِنْهُ شَيْئًا، وَلاَ يَخْرُجَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ اللَّيْلَةَ إِلاَّ وَمَعَهُ صَاحِبٌ لَهُ))

Jangan kalian minun sedikit pun dari airnya, dan jangan kalian berwudlu’ darinya untuk shalat. Sementara adonan roti yang telah kalian buat, berikanlah kepada unta, dan sedikit pun kalian jangan memakannya; serta janganlah seseorang dari kalian ada yang pergi malam ini, kecuali ada yang menemaninya.” (Ibnu Hisyam, Sîrah Ibnu Hisyâm, IV/296).

Sesungguhnya Allah SWT telah memubahkan air dan meminumnya, namun meminum air sumur Tsamud ketika itu adalah haram, karena berbahaya. Begitu juga, Allah SWT telah memubahkah perbuatan-perbuatan jibiliyah (pembawaan manusia), seperti makan, minum, berjalan dan sebagainya, sehingga pergi di malam hari sendirian adalah mubah, namun pergi sendirian pada malam itu bagi tentara adalah haram, karena berbahaya. Artinya, jika ada bagian dari sesuatu yang mubah yang menyebabkan bahaya, maka bagian itu saja yang haram, sedang sesuatu yang sama hukumnya tetap mubah (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 89).

Dengan kata lain, jika sesuatu yang mubah itu bagi sebagian orang membahayakan dirinya, atau menyebabkan ia tidak dapat melakukan kewajiban-kewajiban syariah, maka sesuatu itu haram bagi dirinya saja, sementara bagi yang lain tetap mubah. Dan apabila sesuatu itu tidak sampai membahayakan dirinya, maka sesuatu itu mubah bagi dirinya dan juga bagi yang lainnya (Abdullah, Mafâhîm Islâmiyah juz II, hlm. 155).

Dalam realitas kehidupan manusia sekarang yang diatur dengan undang-undang yang tidak bersumber dari akidah umat, bahkan memaksakannya dengan kehidupan sekuler, yang menjadikannya semakin jauh dari aturan agama, maka kemajuan teknologi dan wasilah-wasilah yang diciptakannya itu justru dijadikan wasilah (alat dan media) untuk mempermudah dalam melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.

Sehingga dengan ketetapan undang-undang ini, khususnya pasal 15, negara Khilafah akan mengarahkan dan menjaga agar wasilah-wasilah itu tetap pada tujuan awal diciptakannya, yaitu memberikan manfaat positif, dan tidak lagi menjadi pintu kemaksiatan bagi warganya; atau mencegah adanya sesuatu yang membahayakannya, serta yang menyebabkannya tidak mampu (lalai) untuk melakukan kewajiban-kewajiban syariah. WalLâhu a’lam bish-shawâb.(muhammad bajuri)

Daftar Bacaan

Abdullah, Muhammad Husain, Mafâhîm Islâmiyah juz II, (Beirut: Dar al-Bayariq), cetakan I, 1996.

Anis, Dr. Ibrahim, dkk, al-Mu’jam al-Wasîth, (tanpa penerbit), Cetakan II, tanpa tahun.

Al-Fayumi, Ahmad bin Muhammad bin Ali al-Muqri, al-Mishbâh al-Munîr fi Gharîbisy Syarh al-Kabîr li ar-Râfi’i, (Jakarta: Dinamika Berkah Utama), tanpa tahun.

Ibnul Faris, Abul Husain Ahmad bin Faris bin Zakaria ar-Razi, Maqâyîs al-Lughah, (Ittihad al-Kitab al-Arab), 2002. Program al-Maktabah al-Syamilah.

Ibnu Hisyam, Abdul Malik, Sîrah Ibnu Hisyâm, (Dar al-Ma’rifah), tanpa tahun.

Ibnu Katsir, Ismail bin Umar Abul Fida’ Imaduddin ad-Dimasyqi, al-Bidâyah wa an-Nihâyah, (Beirut: Maktabah al-Ma’arif), 1995.

Al-Jurjani, Asy-Syarif Ali bin Muhammad, Kitâb al-Ta’rîfât, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah), Cetakan III, 1988.

Al-Khathib, Thahir Yusuf, al-Mu’jam al-Mufashshal fil I’râb, (Al-Haramain), tanpa tahun.

Al-Manawi, Muhammad Abdur Rauf, at-Tauqîf ‘ala Muhimmâti at-Ta’ârîf, (Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’ashir), Cetakan I, 1989. Program al-Maktabah al-Syamilah.

An-Nabhani, Asy-Syaikh Taqiyuddih, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu, Jilid I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan II, 2009.
Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir bin Yazid, Tafsîr ath-Thabari, (Dar al-Ma’rifah), 1990.

 

MENGENAL HIZBUT TAHRIR