ISLAM AGAMA SYUMUL

FIRMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA; "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, kerana sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian." [TMQ AL-BAQARAH(2):208]

MASA ITU EMAS


JUBIR HTI : WACANA PENTING UNTUK PERUBAHAN DAN TEGAKNYA KHILAFAH!


HTI-Press. Salah satu kritik berulang terhadap Hizbut Tahrir (HT) adalah tudingan HT hanya berwacana tidak melakukan tindakan kongkrit. Langkah-langkah HTI juga dianggap terlalu mengawang-awang, tidak kongkrit. Aksi demonstrasi yang sering dilakukan HTI juga dianggap tidak memiliki peran penting untuk perubahan. Untuk menjawab pertanyaan ini redaksi melakukan wawancara dengan jubir HTI Muhammad Ismail Yusanto, semoga bermanfaat (redaksi)

Ada yang menuding Hizbut Tahrir hanya membangun wacana bukan tindakan konkrit dalam bidang politik. Tanggapan Anda?

Selama ini memang yang dipersepsi sebagai parpol itu ialah ikut pemilu kemudian mendapatkan kursi di parlemen dan berjuang di dalam parlemen. Sedangkan Hizbut Tahrir sebagai sebuah parpol Hizbut Tahrir tidak melakukan hal itu. Sehingga bisa dimengerti bila ada yang mengatakan bahsa Hizbut Tahrir seolah-olah tidak melakukan apa-apa.

Padahal sebenarnya kalau kita kembali kepada fungsi parpol di dalam teori parpol itu Hizbut Tahrir sesungguhnya telah melakukan fungsi-fungsi itu. Fungsi parpol itu kan ada empat. Pertama, fungsi edukasi, pendidikan politik. Kedua, artikulasi, menyuarakan aspirasi rakyat. Ketiga, agregasi. Keempat, fungsi representasi, perwakilan.Nah, dari empat fungsi tersebut Hizbut Tahrir melakukan fungsi yang pertama, kedua, dan ketiga. Memang tidak atau belum melakukan fungsi yang keempat. Fungsi yang keempat inlah yang menyita perhatian dan konsentrasi parpol. Karena dari sana lah eksistensi parpol akan diukur sejauh mana dia memiliki wakil-wakil rakyatnya di parlemen hasil pemilu yang dilaksanakan lima tahcun sekali di Indonesia.

Jadi sebenarnya kalau dilihat Hizbut Tahrir telah melakukan tiga dari empat fungsi parpol.

Bagaimana pembangunan wacana itu mengarah kepada pembentukan kekuasaan penegakkan syariah dan Khilafah.

Ya, Jadi sebenarnya kalau dilihat Hizbut Tahrir telah melakukan tiga dari empat fungsi parpol tersebut. Tapi kalau kita membaca kegiatan Hizbut Tahrir dalam perspektif perubahan sosial maka Hizbut Tahrir sesungguhnya sedang melakukan dakwah. Yang bila dikategorikan macam-macam dakwah itu, Hizbut Tahrir sedang melakukan dakwah fikriyah dan dakwah siyasiyah. Dakwah itu ada tiga macam. Pertama, dakwah fikriyah, dakwah melalui penyebaran pemikiran untuk menanamkan pemikiran Islam dan menghancurkan atau membantah pemikiran yang tidak islami. Kedua, dakwah siyasiyah, dakwah yang digerakkan untuk tercapainya tujuan politik yakni tegakknya syariah dan Khilafah. Ketiga, dakwah askariyah, dakwah melalui kekuatan militer atau jihad fisabilillah.

Hizbut Tahrir sekarang sedang melakukan dakwah fikriyah dan siyasiyah sekaligus melalui berbagai uslub (cara) dan wasilah (sarana). Baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang dilakukan secara langsung diantaranya seperti yang dilakukan Hizbut Tahrir melalui forum-forum publik seperti seminar, diskusi, talkshow, tabligh akbar, khutbah Jum’at, pengajian-pengajian dan lain sebagainya yang dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia. Dalam satu minggu melakukan puluhan bahkan mungkin ratusan forum-forum semacam itu.

Sedangkan yang dilakukan secara tidak langsung adalah melalui media cetak. Misalnya melalui majalah Al-Wa’ie yang terbit sebulan sekali, juga melalui buletin Al-Islam yang terbit setiap Jum’at yang tirasnya sekarang sudah lebih dari satu juta eksemplar. Kemuadin tabloid Media Umat yang terbit sebulan dua kali yang tirasnya sekarang 30 ribu eksemplar. Ditambah lagi situs www.hizbut-tahrir.or.id yang bisa diakses para pengguna internet setiap saat. Nah, ini semua dilakukan oleh Hizbut Tahrir dalam rangka menyebarkan pemikiran Islam dan membantah pemikiran yang bertentangan dengan Islam sehingga muncul kesadaran. Kesadaran apa? Tentu saja ini erat kaitannya dengan dakwah yang kedua yakni dakwah siyasiyah, yaitu kesadaran politik Islam. Sehingga muncullah kesadaran sebagai seorang Muslim yang mau diatur hanya oleh syariah Islam saja.

Nah melalui dakwah politik ini Hizbut Tahrir menginginkan perubahan politik yaitu perubahan tatanan dan kekuasaan sekuler menjadi Islam. Hal itu, insya Allah, akan terjadi melalui kekuatan umat. Umat yang seperti apa? Umat yang sadar politik. Politik apa? Politik Islam. Yang lahir dari mana? Dakwah siyasiyah dan fikriyah itu.

Lantas hubungannya dengan tegaknya syariah dan Khilafah apa?

Logikanya sederhana sekali. Apa pun yang diinginkan kelompok Islam basisnya itu sama yaitu kesadaran. Contohnya, ingin berkembangnya bank syariah. Perkembangan bank syariah itu juga memerlukan kesadaran seorang Muslim melihat bahwa dalam mejalankan kegiatan keuangan itu harus bebas dari riba dan betul-betul sesuai denga syariah Islam. Ketika seorang Muslim itu menyadari kesadaran semacam itu maka dia akan menjauhi bank konvensional dan kemudian akan mencari bank syariah.

Contoh lainnya, busana Muslimah. Ketika seorang Muslimah menyadari harus menutup aurat dengan menggunakan busana Muslimah maka ia akan berusaha mendapatkan dan memakainya. Nah, dari contoh-contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa basisnya itu adalah kesadaran. Jadi sebenarnya Hizbut Tahrir bergerak pada level yang sangat mendasar yaitu pada level kesadaran tadi. Terus berupaya membangun kesadaran politik Islam di tengah-tengah masyarakat. Dari kesadaran itulah maka kita akan memiliki kekuatan karena kekuatan itu berasal dari umat yang sadar. Umat itu berarti umat masyarakat luas maupun umat yang memiliki pengaruh dan kekuatan di tengah-tengah masyarakat. Sehingga ketika mereka memiliki kesadaran maka pengaruh dan kekuatannya itu digunakan untuk perubahan ke arah Islam.

Dari sanalah, sebenarnya perubahan itu bakal terjadi. Memang jauh dari pemahaman kebanyakan orang yang menganggap perubahan itu selalu menggunakan rute yang ’lazim’ melalui pemilu masuk parlemen untuk merubah undang-undang, di eksekutif memimpin. Walaupun secara praktis faktanya tidak pernah melahirkan suatu perubahan yang mendasar.

Apakah Hizbut Tahrir juga medatangi ahlun nushrah (pihak-pihak yang memiliki kekuatan riil) seperti halnya perjuangan Rasulullah SAW sehingga tegakknya Islam di Madinah?

Hizbut Tahrir dalam melakukan dakwah dan perjuangannya ini betul-betul didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya SAW. Itu yang disebut dengan thariqah dakwah. Dari pemahaman kita terhadap thariqah dakwah Rasul SAW itu maka dihasilkan kesimpulan-kesimpulan bahwa dakwah itu harus dijalankan, sebagiannya, seperti yang telah dikemukakan di atas.

Memang benar bahwa apa yang dilakukan Hizbut Tahrir itu adalah meniru apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW melalui dakwah fikriyah dan siyasiyah. Dalam dakwah siyasiyah itu Rasulullah SAW melakukan kontak atau melakukan komunikasi tertentu untuk kepada orang-orang yang berpengaruh dan memiliki kekuatan. Tujuannya untuk mendapatkan dukungan dari mereka. Nah, itulah yang disebut dengan thalabun nushrah.

Thalabun nushrah itu diperlukan untuk dua hal. Pertama, himayatut da’wah, perlindungan dakwah. kedua, istilamu hukmi, mendapatkan kekuasaan di suatu wilayah sehingga syariah Islam dapat diterapkan secara kaffah.

Bagaimana mengukur bahwa masyarakat ini sudah sadar?

Kita bisa menggunakannya dengan tolok ukur subjektif dan objektif. Tolok ukur subjektif itu berarti para pengemban dakwahnya saja yang bisa merasakan karena dia memang berinteraksi dengan umat sehingga bisa menangkap kesadaran itu telah muncul di tengah-tengah umat. Sedangkan tolok ukur objektif, dapat dilihat dari sejauh mana masyarakat merespon kejadian-kejadian yang ada di tengah-tengah masyarakat. Kalau mereka meresponnya dengan cara pandang Islam maka ia akan menolak pada sesuatu yang munkar dan melakukan sesuatu yang ma’ruf. Menolak segala sesuatu yang bersifat tidak islami seperti sekularistik dan menuntut perubahan-perubahan ke arah Islam dan tidak hanya sekedar simbolisasi Islam. Serta mudahnya masyarakat digerakkan untuk merespon masalah-masalah tertentu dengan sudut pandang Islam.

Sampai kapan target kesadaran itu terbentuk, sehingga tegakknya syariah dan Khilafah?

Ini pertanyaan yang sangat sulit dijawab karena terkait soal waktu. Kita sesungguhnya tidak tahu, karena ini terkait perubahan sosial. Kalaulah perubahan fisikal, semisal membangun gedung atau membuat superblock sebesar apapun kita bisa memperkirakan kapan selesainya. Karena dalam perubahan sosial di samping ada faktor internal ada juga faktor eksternal. Artinya, lingkungan sosial, politik, ekonomi, budaya, yang ada di tengah-tengah masyarakat itu bisa menambah atau mengurangi kesadaran.

Sedangkan faktor internalnya adalah sejauh mana gerakan Islam, khususnya Hizbut Tahrir bekerja penuh untuk memunculkan kesadaran itu. Nah, perubahan akan cepat terjadi ketika Hizbut Tahrir itu betul-betul bekerja dan didukung oleh seluruh aktivis dan simpatisannya untuk membangkitkan umat untuk memunculkan kesadaran Islam. Ditambah lagi, lahir kondisi sosial, politik,ekonomi, budaya yang menambah kesadaran itu. Misalnya, sekarang ini terlihat kehancuran sistem ekonomi kapitalisme atau krisis finansial global. Itu memberikan efek positif bagi kencangnya kesadaran di tengah-tengah umat. Tetapi kapannya itu kita belum tahu. Hanya saja kita bisa merasakan bahwa tuntutan untuk menegakkan syariat Islam itu semakin hari semakin kental atau semakin nyaring. Itu dibuktikan oleh survey-survey yang dilakukan oleh lembaga-lembaga Islam, independen, maupun sekuler. Ini menunjukkan adanya kenaikan kesadaran. Begitu juga dengan istilah Khilafah semakin hari semakin populer.

Apa yang sudah diperoleh Hizbut Tahrir dari geraknya selama ini?

Pertama, secara internal semakin hari semakin membesar. Dalam arti, dulu pada awal aktivitasnya hanya berpusat di Jakarta dan sekitarnya. Kemudian kini sudah berkembang di lebih dari 30 provinsi, lebih dari 300 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Kalau kita menggunakan tolak ukur ketersebaran parpol sebenarnya kita juga telah memenuhi ketersebaran secara nasional.

Nah, ini menunjukkan bahwa kaderisasi berjalan dan kader Hizbut Tahrir bekerja. Ketersebaran itu juga akan berpengaruh kepada aspek berikutnya yaitu pengaruhnya di tengah-tengah umat. Dari forum-forum yang diselenggarakan selalu dipadati oleh umat yang ingin mengetahui atau ingin penjelasan-penjelasan dari Hizbut Tahrir. Dari evaluasi yang kita selenggarakan mereka selalu memberikan respon positif pada gagasan yang disampaikan oleh Hizbut Tahrir dalam forum-forum tersebut.

Media kita juga sering mendapatkan respon, misalnya saja buletin Al-Islam. Pada awalnya kan hanya 500 lembar. Sekarang sudah 1,3 juta lembar. Ingat, Al-Islam ini tidak dibagikan secara gratis tetapi dibeli oleh masjid-masjid atau donatur yang ingin menyebarkan Al-Islam di masjid yang mereka inginkan. Nah, tidak mungkin sampai sebanyak ini kalau tidak ada respon dari masyarakat. Ini juga menunjukan bahwa apa yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir itu semakin berkembang.

Ada yang mengatakan bahwa aksi demonstrasi damai yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir itu tidak ada gunanya. Benarkah?

Hizbut Tahrir bisa menyelenggarakan aksi damai yang sering disebut oleh orang “kalau HTI demo itu sering membawa massa yang besar” itu sudah merupakan hasil. Kita membuat forum, kursi yang disediakan pun terisi. Bahkan seringkali banyak yang tidak kebagian kursi. Ini sendiri sudah menunjukkan hasil bahwa apa yang kita lakukan selama ini mendapatkan respon.

Mereka datang bukan karena dibayar dan memang tidak pernah dibayar. Justru malah mereka mengeluarkan uang untuk datang ke tempat itu. Jadi sampai ada tokoh politik di Indonesia yang mengatakan bahwa ”yang bisa melakukan hal yang seperti itu hanyalah Hizbut Tahrir parpol yang lain tidak akan bisa kecuali harus mengeluarkan uang”.

Aksi itu sendiri pun sebenarnya adalah hasil. Secara internal buat peserta aksi, mereka akan semakin yakin bahwa gagasan syariah dan Khilafah itu terus semakin mendapatkan dukungan. Yang mempercayai gagasan itu tidak sendiri. Banyak juga orang yang sepemahaman dengan dirinya. Apalagi ketika mereka lihat bahwa perjuangan ini merupakan murni untuk Islam karena memang tidak ada tendensi politik praktis sama sekali. Karena memang Hizbut Tahrir dikenal sebagai parpol yang tidak ikut dalam perebutan kursi di parlemen atau di pemerintahan.

Fakta itu tidak bisa dikatakan sebagai percuma. Bagaimana bisa dikatakan percuma kalau orang-orang itu semakin hari semakin menyadari kewajibannya sebagai Muslim. Bukankah esensi dakwah itu di situ. Kita mau katakan apa kalau sebuah partai politik yang mengaku berdakwah tapi dia tidak menambahkan pemahaman kepada orang kecuali bahwa pragmatisme politik itu yang dituju.

Konteks demonstrasi bagi tegaknya Khilafah seperti apa?

Ini memunculkan kesadaran politik dan semangat perjuangan, artinya bahwa ketika demo itu semakin hari semakin besar, ini akan memunculkan sebuah kekuatan masa yang masif, yang saya kira cepat atau lambat orang tidak bisa mengabaikan begitu saja, karena ekspresi dari aspirasi masyarakat itu , diantaranya dalam konteks kehidupan sekarang ini tercermin dari seberapa besar masyarakat itu terlibat di dalam demonstrasi atau masyirah, semakin besar orang akan menilai bahwa ini berarti besar pula aspirasi masyarakat.

Saat ini sebagian masyarakat sulit menggambarkan perubahan yang di luar pemilu perubahan apa yang pernah terjadi yang dilakukan di luar pemilu ?

Sebenarnya seluruh perubahan besar di dunia yang terjadi di luar pemilu, termasuk di Indonesia kita lihat perubahan dari orde lama ke orde baru itu bukan melalui pemilu. Itu melakui sebuah proses politik yang ’abnormal’. Begitu juga perubahan dari orde lama ke orde reformasi bukan oleh pemilu bahkan terjadi beberapa saat setelah terjadi pemilu. Maret 1998 Soeharto dilantik jadi presiden. Mei 1998 Soeharto dijatuhkan oleh gerakan reformasi. Jadi fakta itu sendiri sebenarnya cukup membuktikan bahwa di Indonesia saja untuk sebuah perubahan yang mendasar, belum sampai kepada perubahan yang sangat mendasar, itu saja harus terjadi di luar parlemen. Yang saya tidak mengerti ialah mengapa fakta sebegitu gamblang itu seolah-oleh kita lupakan lalu kita seperti kehilangan kepercayaan untuk melakukan perubahan sesuai dengan prosedur-prosedur yang telah kita tetapkan sendiri.[FW]


INGAT, SETIAP PILIHAN AKAN DITANYA OLEH ALLAH!

Pemilu 2009 sudah digelar. Kamis, 9 April 2009, rakyat negeri ini yang mayoritas Muslim serentak melakukan pencontrengan tanda partai/gambar caleg yang menjadi pilihannya, meski sebagian mereka ada yang lebih memilih ‘golput’.

Sejak awal Pemilu 2009 ini diduga bakal rumit. Pemilu 2009 diwarnai oleh sejumlah persoalan: anggaran biaya yang besar; proses pembahasan UU Pemilu yang cukup alot, verifikasi parpol calon peserta yang rumit, pengesahan 38 parpol peserta Pemilu yang demikian banyak (melebihi parpol peserta Pemilu pertama tahun 1955), penetapan jumlah ‘suara terbanyak’ oleh MK untuk para caleg yang menuai perdebatan, serta munculnya sejumlah kasus teknis seperti kemungkinan terlambatnya pasokan logistik Pemilu ke sejumlah derah hingga dugaan adanya manipulasi seputar DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Pada hari H pelaksanaan pemungutan suara juga rumit. Bayangkan, pemilih harus membuka kertas suara seukuran halaman satu muka koran yang di dalamnya terdapat daftar 38 parpol dan ratusan nama caleg. Pemilih bisa pusing dibuatnya. Dari sini potensi suara tidak sah menjadi makin besar.

Selain rumit, Pemilu sekarang juga menyimpan potensi ledakan masalah sosial, yaitu ledakan para caleg yang stres atau frustasi karena gagal menjadi anggota legislatif. Bayangkan, di tingkat kabupaten/kota saja, ada 1,5 juta orang bersaing untuk merebut 15.750 kursi DPRD II. Dengan kata lain, dipastikan 1.484.250 orang atau 98,9% caleg DPRD II gagal meraih impiannya. Jika angka itu ditambahkan dengan jumlah para caleg yang gagal duduk di DPRD I dan DPR maka akan ada 1.605.884 caleg di seluruh Indonesia yang berpotensi stres atau frustasi. Pasalnya, mereka sudah mengeluarkan biaya puluhan juta, atau ratusan juta, bahkan miliaran rupiah untuk kampanye Pemilu. Padahal, uang sebesar itu, selain dari sumbangan pihak lain, tidak jarang juga merupakan hasil dari ‘menguras’ harta-bendanya, atau bahkan ngutang sana-sini.

Ini tentu berbahaya. Bahayanya adalah jika para caleg yang gagal tidak bisa menerima kegagalan. Lalu karena frustasi, ia tidak bisa menahan diri dan bahkan melibatkan massa pendukung untuk memprotes KPU, MK atau pihak lain. Pintu chaos bisa saja terbuka. Tentu saja, semua ini tidak diharapkan.

Tanggung Jawab di Akhirat

Tidak sebagaimana rumitnya penyelenggaraan Pemilu dalam sistem demokrasi seperti di atas, sikap seorang Muslim yang seharusnya secara syar’i terhadap Pemilu itu sendiri sebetulnya sederhana. Intinya, setiap pilihan ada hisabnya di sisi Allah SWT, termasuk memilih untuk tidak memilih alias ’golput’. Karena itu, sudah selayaknya setiap Muslim merenungkan kembali pilihannya yang telah ia lakukan saat Pemilu. Kesalahan memilih tidak hanya berakibat di dunia, tetapi juga di akhirat. Akibat di dunia adalah terpilihnya orang-orang yang tidak beriman, tidak bertakwa, tidak amanah dan tidak memperjuangkan tegaknya syariah Islam, bahkan semakin mengokohnya sistem sekular yang nyata-nyata bobrok dan bertentangan dengan Islam. Semakin kokohnya sistem sekular tentu akan semakin memperpanjang kemungkaran. Bukankah dalam sistem sekular hukum-hukum Allah selalu disingkirkan? Semakin kokohnya sistem sekular tentu juga akan semakin memperpanjang penderitaan kaum Muslim. Bukankah sistem sekular memang telah mengakibatkan umat ini terus menderita, justru di tengah-tengah kekayaan mereka yang melimpah-ruah? Adapun akibat di akhirat karena kesalahan dalam memilih tentu saja adalah dosa dan azab dari Allah SWT.

Karena itu, dengan dasar keimanannya kepada Allah SWT, seorang Muslim sejatinya tetap menata dan menyelaraskan setiap perbuatannya, termasuk pilihannya, dengan tuntunan yang datang dari Allah SWT melalui Rasulullah saw. Setiap perbuatan dan pilihan manusia harus terikat dengan syariah. Tentu karena setiap perbuatan/pilihan manusia, sekecil apapun, akan dihisab oleh Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:

]وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ[

Siapa saja yang mengerjakan perbuatan baik, sekecil apapun, ia akan melihat balasan kebaikannya. Siapa saja yang mengerjakan perbuatan buruk, sekecil apapun, ia akan melihat balasan keburukannya (QS al-ZaIzalah [99]: 8).

Dengan demikian, setiap Muslim wajib mengetahui status hukum syariah atas setiap perbuatan/pilihan yang hendak dia lakukan; apakah termasuk haram, wajib, sunnah, makruh atau mubah (halal). Lima tolok-ukur hukum inilah yang harus dijadikan rambu-rambu dalam kehidupan dunianya, bukan yang lain, semisal asas kemanfaatan. Jika asas manfaat yang dijadikan ukuran untuk menetapkan status hukum perbuatan manusia, ini sama saja dengan menjadikan hawa nafsu dan akal sebagai sumber hukum. Sikap demikian jelas batil dan dosa besar di sisi Allah SWT. Sebab, hanya Allahlah Al-Hâkim (Pemilik kedaulatan untuk memberikan status hukum atas setiap perkara), sebagaimana firman-Nya:

]إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ[

Sesungguhnya hak membuat hukum itu hanya ada pada Allah (QS al-An’am [6]: 57).

Lebih dari itu, setiap sikap dan pilihan, termasuk dalam Pemilu, akan dimintai tanggung jawabnya di hadapan Allah SWT kelak:

]أَيَحْسَبُ الإنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى[

Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)? (QS al-Qiyamah [75]: 36).

Bukan Sekadar Memilih Orang

Terkait dengan Pemilu, dalam satu kesempatan bertepatan dengan Peringatan Maulid Rasul saw. beberapa waktu lalu, Wapres RI Jusuf Kalla pernah menghimbau, ”Pilihlah pemimpin seperti Nabi saw.; pemimpin yang baik perlu untuk memperbaiki legislasi (pembuatan undang-undang, red.).” (Republika, 18/3).

Tentu benar, memilih pemimpin seperti Nabi saw. adalah ikhtiar yang harus kita lakukan. Namun, tentu kita pun harus memilih sistem/aturan yang digunakan oleh Nabi saw. dalam kepemimpinannya. Dalam konteks negara, jika kita benar-benar ingin merujuk kepada Nabi saw., maka kepemimpinan Nabi saw. di Madinah al-Munawwarah—yang saat itu merupakan Daulah Islamiyah (Negara Islam)—itulah yang mesti diteladani dan dijalankan. Saat itu, sebagai kepala Negara Islam, Nabi saw. hanya menerapkan sistem Islam dalam mengatur negara. Dengan kata lain, hanya dengan syariah Islamlah Nabi saw. saat itu mengatur masyarakatnya.

Karena itu, seandainya di negeri ini orang yang terpilih sebagai pemimpin secara moral sangat baik, tetapi sistem/aturan yang mereka jalankan bukan sistem/aturan syariah sebagaimana yang dipraktikkan Nabi saw., tentu beragam persoalan di negeri ini tidak akan pernah bisa diselesaikan. Mengapa? Sebab, sebagai kepala negara, Nabi saw. memimpin dan mengatur masyarakat tidak sekadar dengan mengandalkan akhlak atau moralnya, tetapi sekaligus dengan menerapkan hukum-hukum Allah yang diwahyukan kepadanya.

Yakinlah bahwa perubahan negeri ini ke arah yang lebih baik tidak bisa hanya dengan ‘mengubah’ (mengganti) sosok pemimpinnya, tetapi juga mengubah sistem/aturan yang dijalankannya; yakni dari sistem sekular—sebagaimana saat ini—ke sistem Islam, yang diwujudkan dengan penerapan syariah Islam secara total dalam negara. Hal ini penting karena satu alasan: menerapkan hukum-hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi umat Islam. Alasan lainnya, karena sistem sekular—dengan demokrasi sebagai salah satu pilarnya—saat ini telah terbukti rusak dan gagal menciptakan kesejahteraan lahir-batin dan keadilan bagi semua pihak. Logikanya, buat apa kita mempertahankan sistem yang telah terbukti rusak dan gagal? Padahal jelas Allah SWT telah menyediakan sistem yang baik, yakni sistem syariah:

]أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ[

Sistem hukum Jahiliahkah yang kalian inginkan? Siapakah yang lebih baik sistem hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin (QS al-Maidah [5]: 50).

Jangan Pasif

Tentu bisa dianggap tidak bertanggung jawab atas nasib negeri ini jika dalam menghadapi Pemilu kita hanya duduk manis seraya melipat tangan di dada, tidak berbuat apa-apa demi perubahan. Akan tetapi, tentu tidak bijak pula jika Pemilu seolah dianggap ‘obat mujarab’ yang pasti menghasilkan perubahan ke arah yang lebih baik. Jika yang diinginkan adalah perubahan semu dan sesaat (sekadar pergantian orang-orang yang duduk di struktur pemerintahan dan di DPR), mungkin iya. Namun, jika yang dikehendaki adalah perubahan hakiki dan mendasar (dari sistem sekular ke sistem yang berlandaskan syariah Islam), maka masuk dalam pusaran sistem demokrasi justru sering melahirkan bahaya nyata: pengabaian terhadap sebagian besar hukum-hukum Allah SWT. Pasalnya, demokrasi memang sejak awal menempatkan kedaulatan (kewenangan membuat hukum) berada di tangan manusia (rakyat), bukan di tangan Allah SWT. Akibatnya, hukum-hukum Allah SWT selalu tersingkir, dan hukum-hukum buatan manusialah yang selalu dijadikan pedoman. Inilah yang sudah terbukti dan disaksikan secara jelas di dalam sistem demokrasi di manapun, termasuk di negeri ini.

Karena itu, ‘Pesta Demokrasi’ alias Pemilu (yang sekadar diorientasikan untuk memilih orang) tidak seharusnya melalaikan umat Islam untuk tetap berjuang di dalam mewujudkan sistem kehidupan (pemerintahan, politik, hukum, ekonomi, sosial, pendidikan dll) yang berdasarkan syariah Islam. Umat Islam tidak boleh pasif! Apakah kita akan berdiam diri, tidak membela hukum-hukum Allah SWT yang sudah begitu lama dicampakkan? Bukankah kaum Muslim wajib hidup dengan tuntunan (syariah Islam) yang haq? Jika memang kita sedang berjuang untuk menegakkan syariah Allah SWT dan mengembalikan kehidupan Islam, apakah langkah perjuangan kita sudah benar mengikuti manhaj Rasulullah saw.? Ataukah sikap pragmatis telah menjadi penyakit yang menjangkiti diri kita dalam perjuangan?

Marilah kita merenungkan dengan baik firman Allah SWT berikut ini agar sikap dan pilihan kita tidak melahirkan madarat yang lebih dahsyat, yakni azab-Nya:

]قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأخْسَرِينَ أَعْمَالا () الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا[

Katakanlah, "Maukah kalian Kami beritahu ihwal orang-orang yang paling merugi karena perbuatannya? Mereka itulah yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat baik.” (QS al-Kahfi [18]:103-104).

Semoga Allah SWT melimpahkan hidayah dan taufik atas umat ini, yang bisa menggerakkan mereka untuk aktif dalam memperjuangkan tegaknya syariah Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah. Semoga Allah SWT pun selalu membimbing umat ini agar senantiasa menapaki manhaj perjuangan Rasulullah saw., sejak memulai dakwahnya di Makkah hingga berhasil menegakkan Daulah Islam di Madinah, sekaligus menyebarluaskan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Amin

KETUA NEGARA : WAJIB MUSLIM & MENERAPKAN SYARIAT ISLAM


Sejak masa Nabi saw dan para shahabat, orang-orang munafik tidak pernah berhenti merongrong dan menikam kemulyaan Islam dan kaum Muslim. Mereka terus berusaha untuk memalingkan kaum Muslim dari ajaran agamanya yang lurus. Bahkan, mereka tak segan-segan bersekongkol dengan orang-orang kafir untuk memusuhi Islam dan kaum Muslim; serta membuka jalan bagi orang-orang kafir menguasi kaum Muslim. Oleh karena itu, Allah swt dan RasulNya telah menyepadankan orang-orang munafik dengan orang-orang kafir, bahkan lebih hina lagi. Tidak hanya itu saja, al-Quran telah menetapkan aturan tertentu bagi orang-orang munafik; diantaranya larangan menyolati jenazah orang munafik, mendoakan, serta pemberian ijin ikut serta dalam peperangan, dan lain sebagainya. Aturan-aturan ini ditetapkan agar orang-orang munafik bisa dipilahkan dari orang-orang Mukmin, sekaligus untuk menghinakan mereka di kehidupan dunia.

Salah satu upaya yang dilakukan orang-orang munafik untuk memberi jalan kepada orang-orang kafir menguasai kaum Muslim adalah mempropagandakan seruan bathil dan sesat mengenai kebolehan orang-orang kafir menjadi pemimpin atas kaum Muslim. Mereka berdalih bahwa orang-orang kafir yang berbuat adil dan tidak memusuhi kaum Muslim harus diperlakukan dengan adil; dan salah satu wujud perlakuan adil kepada orang kafir yang tidak memusuhi umat Islam adalah memberikan hak kepada mereka (orang-orang kafir) untuk menjabat sebagai kepala negara sebagaimana kaum Muslim. Propaganda sesat dan aneh ini terus dilansir untuk mengubah pandangan kaum Muslim, sekaligus untuk mewujudkan keinginan-keinginan orang kafir menguasai kaum Muslim.

Namun, propaganda ini sama sekali tidak berpengaruh bagi kaum Mukmin. Pasalnya, keharaman mengangkat orang kafir sebagai kepala Negara merupakan perkara ma’lumun minad diin wadl dlarurah. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan umat Islam dan para alim ulama mengenai masalah ini, baik dari kalangan salaf maupun khalaf. Bahkan, walaupun pada saat ini kaum Muslim mengalami kemunduran dan kelemahan, namun mereka tetap mempertahankan hukum yang melarang kaum kafir memimpin kaum Muslim.

Imam Nawawiy di dalam Kitab Raudlat al-Thaalibiin wa ‘Umdat al-Muftiin menyatakan:

الفصل الأول في شروط الإمامة. وهي كونه مكلفاً مسلماً عدلاً حراً ذكراً عالماً مجتهداً شجاعاً ذا رأي وكفاية سميعاً بعيداً ناطقاً قرشياً وفي اشتراط سلامة سائر الأعضاء كاليد والرجل والأذن خلاف جزم المتولي بأنه لا يشترط وجزم الماوردي باشتراط سلامته من نقص يمنع استيفاء الحركة وسرعة النهوض وهذا أصح.

Pasal pertama mengenai syarat kepemimpinan Negara (Imamah). Kepala negara (imam/khalifah) harus mukallaf, muslim, adil, merdeka, alim, mujtahid, pemberani, memiliki visi dan kemampuan, mampu mendengar yang jauh, bisa berbicara, dan dari suku Quraisy. Adapun persyaratan harus normal seluruh anggota tubuhnya, seperti halnya tangan, kaki, telinga, ada perbedaan pendapat. Menurut al-Mutawalliy, kepala negara tidak disyaratkan harus normal seluruh anggota tubuhnya. Sedangkan al-Mawardiy mensyaratkan selamatnya anggota tubuh dari cacat yang menghalangi pergerakannya, atau kecepatan untuk bangkit. Dan ini adalah pendapat yang lebih shahih”.[Imam An Nawawiy, Raudlat al-Thaalibiin wa ‘Umdat al-Muftiin, juz 3/433]

Apa yang dinyatakan oleh Imam Nawiy juga merupakan pendapat seluruh alim ulama, dan mereka tidak ada khilaf mengenai larangan orang kafir menjabat kepala negara untuk memimpin kaum Muslim.

Dalil-dalil Sharih Yang Melarang Orang Kafir Menjabat Pemimpin Negara

Adapun dalil yang melarang orang-orang kafir menjabat kepala negara adalah sebagai berikut;

Pertama, Allah swt melarang kaum Muslim membuka jalan kepada orang kafir untuk menguasai kaum Muslim;

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang Mukmin”. [TQS An Nisaa’ (4):141]

Jalan yang paling mudah dan penting untuk menguasai kaum Muslim adalah kepemimpinan dalam urusan negara dan pemerintahan.[Lihat Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 2/233] Atas dasar itu, memberikan hak kepada orang kafir menduduki jabatan kepala negara, sama artinya dengan memberikan jalan kepada mereka untuk menguasai kaum Muslim. Padahal, hal ini jelas-jelas dilarang oleh syariat.

Kedua, Allah swt melarang kaum Muslim menjadikan orang-orang kafir memimpin kaum Muslim;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan wali (pemimpin)-mu, orang-orang yang menjadikan agamamu sebagai bahan ejekan dan permainan, (yaitu) dari orang-orang yang diberi kitab sebelummu dan orang-orang kafir…” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 57).

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nashrani menjadi walimu (pemimpinmu); sesungguhnya sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi wali (pemimpin), maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 51); dan lain sebagainya.

Ayat-ayat di atas merupakan larangan sharih bagi kaum Muslim menjadikan orang-orang kafir sebagai kepala negara (pemimpin). Ayat di atas qath’iy al-dilaalah, sehingga tidak membuka ruang adanya perbedaan pendapat mengenai larangan menjadikan musuh-musuh Allah sebagai pemimpin (waliy).

Ketiga, Allah swt mewajibkan taat kepada ulil amriy yang Muslim. Allah swt berfirman;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.[TQS An Nisaa’ (4):59]

Ayat ini kaum Mukmin wajib mentaati ulil amriy (kepala negara) yang berasal dari kalangan orang-orang beriman; dan tidak ada ketaatan kepada pemimpin-pemimpin kafir. Frase ”minkum” menunjukkan bahwa ulil amriy yang harus ditaati oleh kaum Muslim adalah ulil amriy yang beragama Islam, alias Mukmin. Lalu, bagaimana kita diperkenankan mengangkat orang kafir sebagai pemimpin negara, sementara itu, kepala negara itu harus ditaati oleh orang-orang Mukmin, sedangkan mereka (orang kafir) tidak boleh ditaati oleh orang-orang beriman?

Keempat, hadits-hadits shahih menggariskan kewajiban memisahkan diri dan memerangi pemimpin-pemimpin yang telah terjatuh kepada kekufuran yang nyata. Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Ubadah bin Shamit, bahwasanya dia berkata:

دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

Nabi SAW mengundang kami, lalu kami mengucapkan baiat kepada beliau dalam segala sesuatu yang diwajibkan kepada kami bahwa kami berbaiat kepada beliau untu selalu mendengarkan dan taat [kepada Allah dan Rasul-Nya], baik dalam kesenangan dan kebencian kami, kesulitan dan kemudahan kami dan beliau juga menandaskan kepada kami untuk tidak mencabut suatu urusan dari ahlinya kecuali jika kalian (kita) melihat kekufuran secara nyata [dan] memiliki bukti yang kuat dari Allah.”[HR. Bukhari]

Hadits di atas menjelaskan bahwa jika seorang penguasa telah terjatuh kepada kekufuran yang nyata, maka kaum Mukmin diperbolehkan melepaskan ketaatan dari mereka dan wajib memerangi mereka dengan pedang jika mampu.

Al-Hafidz Ibnu Hajar, tatkala mengomentari hadits-hadits di atas menyatakan, bahwa jika kekufuran penguasa bisa dibuktikan dengan ayat-ayat, nash-nash, atau berita shahih yang tidak memerlukan takwil lagi, maka seorang wajib memisahkan diri darinya. Akan tetapi, jika bukti-bukti kekufurannya masih samar dan masih memerlukan takwil, seseorang tetap tidak boleh memisahkan diri dari penguasa.[1]

Imam al-Khathabiy menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan “kufran bawahan (kekufuran yang nyata) adalah “kufran dzaahiran baadiyan” (kekufuran yang nyata dan terang benderang)[2]

Menurut ‘Abdul Qadim Zallum; larangan memisahkan diri dari penguasa telah dikecualikan oleh pecahan kalimat berikutnya, yakni,” kecuali jika kalian (kita) melihat kekufuran secara nyata dan memiliki bukti yang kuat dari Allah.”[HR. Bukhari]. Ini menunjukkan, bahwa seorang muslim wajib memisahkan diri dari penguasa, bahkan boleh memerangi mereka dengan pedang, jika telah terbukti dengan nyata dan pasti, bahwa penguasa tersebut telah terjatuh ke dalam “kekufuran yang nyata.” [3]

Bukti-bukti yang membolehkan kaum muslim memerangi khalifah haruslah bukti yang menyakinkan (qath’iy). Ini didasarkan pada kenyataan, bahwa kekufuran adalah lawan keimanan. Jika keimanan harus didasarkan pada bukti-bukti yang menyakinkan (qath’iy), demikian juga mengenai kekufuran. Kekufuran harus bisa dibuktikan berdasarkan bukti maupun fakta yang pasti, tidak samar, dan tidak memerlukan takwil lagi. Misalnya, jika seorang penguasa telah murtad dari Islam, atau mengubah sendi-sendi ‘aqidah dan syariat Islam berdasarkan bukti yang menyakinkan, maka ia tidak boleh ditaati, dan wajib diperangi. Sebaliknya, jika bukti-bukti kekufurannya tidak pasti, samar , dan masih mengandung takwil, seorang muslim tidak diperkenankan mengangkat pedang di hadapannya.

Lalu, bagaimana bisa dinyatakan bahwa orang-orang kafir diperbolehkan menjadi kepala negara (pemimpin bagi kaum Muslim), sementara itu, Nabi saw memerintahkan kaum Muslim memisahkan diri dan memerangi para penguasa yang telah terjatuh kepada kekufuran yang nyata?

Menepis Syubhat

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ(8)إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

”Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.[TQS Al Mumtahanah (60):8-9]

Walaupun ayat ini tidak ada kaitannya dengan hukum bolehnya kaum Muslim menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, namun, anehnya, sebagian orang sesat telah menjadikan ayat ini sebagai dalil kebolehan mengangkat orang kafir sebagai pemimpin negara. Mereka beralasan, bahwa orang-orang kafir yang tidak memusuhi Islam dan kaum Muslim wajib diperlakukan adil, dan salah satu refleksi dari ”berbuat adil kepada mereka” adalah memberi hak kepada mereka untuk menjabat sebagai kepala negara memimpin orang beriman.

Pada dasarnya, ayat ini sama sekali tidak berhubungan dengan hukum kepemimpinan orang kafir, akan tetapi berkaitan dengan hukum umum yang harus ditunaikan kaum Muslim kepada orang-orang kafir yang tidak memusuhi Islam dan kaum Muslim. Yang dimaksud hukum umum di sini adalah ketentuan-ketentuan Islam yang berkaitan dengan hak-hak orang kafir yang terikat perjanjian dengan kaum Muslim, baik mereka berkedudukan sebagai ahlu dzimmah, musta’min, maupun mu’aahid. Jika orang-orang kafir tidak melakukan permusuhan kepada kaum Muslim, maka mereka harus diperlakukan secara adil, dengan jalan menunaikan hak-hak mereka. Misalnya, jika seorang Mukmin merampas tanah atau harta ahlu dzimmah, maka seorang Khalifah harus menghukum orang Mukmin tersebut dan mengembalikan hak-hak kafir mu’ahid yang dirampas.

Adapun hukum khusus mengenai larangan menjadikan kaum kafir sebagai pemimpin telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang bersifat khusus, dan seorang Muslim wajib mengambil dalil-dalil yang bersifat khusus tersebut.

Seorang Kepala Negara Harus Menerapkan Syariat

Syarat seorang kepala negara, tidak hanya harus Muslim, akan tetapi ia dipilih untuk menerapkan hukum syariat. Jika seorang pemimpin tidak menjalankan dan menerapkan syariat Islam, maka ia tidak absah menduduki jabatan kepemimpinan di dalam Islam. Pasalnya, seorang pemimpin (kepala negara) diangkat untuk menerapkan syariat Islam, bukan untuk menegakkan sistem pemerintahan kufur dan menerapkan hukum-hukum kufur. Al-Quran telah menetapkan masalah ini di banyak tempat; diantaranya:

Hukum yang diberlakukan untuk mengatur urusan kenegaraan dan rakyat, hanyalah hukum yang bersumber dari Al-Kitab dan Al-Sunnah. Bukti yang menunjukkan hal ini sangatlah banyak, diantaranya adalah firman Allah swt berikut ini;

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” ]TQS Al Maidah (5): 44].

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” [TQS Al Maidah (5):47].

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” [TQS Al Maidah (5): 45]

Ayat-ayat ini telah memberikan batasan yang sangat jelas kepada kepala negara agar ia mengatur urusan-urusan rakyatnya hanya berdasarkan hukum-hukum Allah swt. Dengan demikian, seorang penguasa dalam menjalankan urusan pemerintahannya harus terikat dengan syariat Islam. Seorang kepala negara dilarang memecahkan suatu masalah berdasarkan hukum kufur atau berusaha mengkompromikan Islam dengan sesuatu yang bukan berasal dari Islam. Allah SWT berfirman dalam khithab-Nya kepada Rasul;

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati- hatilah kamu kepada mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu” (TQS. Al Maidah [5]: 49).

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (TQS. Al Maidah [5]: 48).

Hanya saja, Islam membolehkan penguasa melakukan ijtihad untuk memahami Al-Kitab dan Al- Sunnah. Yang dimaksud ijtihad di sini adalah; mencurahkan segenap tenaga dan upaya dalam memahami dan mengambil istinbath berbagai hukum dari dua sumber itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih, bahwasanya Rasulullah SAW pernah mengutus Mu’adz RA ke Yaman, lalu beliau bertanya kepadanya, “Dengan apa kamu akan memutuskan perkara?” Jawab Mu’adz: “Dengan Kitabullah”. Rasulullah Saw. bertanya lagi, “Jika kamu tidak menemukan?” Mu’adz menjawab: “Dengan Sunnah Rasulullah.” Rasulullah Saw. bertanya: “Jika kamu tidak menemukan?” Mua’dz menjawab: “Saya akan berijtihad dengan pendapatku,” jawab Mu’adz RA. Mendengar jawaban yang sangat cerdas ini, Rasulullah SAW langsung memuji Allah, “Segala puji bagi Allah Yang memberi taufiq kepada utusan Rasul-Nya terhadap sesuatu yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.”

Allah juga memberi pahala bagi penguasa yang melakukan ijtihad meskipun ijtihadnya salah. Hal semacam ini tentunya sangat mendorong penguasa untuk terus melakukan ijtihad. Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Amru bin ‘Ash bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Jika penguasa menjalankan pemerintahan, lalu berijtihad, kemudian benar, maka baginya dua pahala. Jika menjalankan pemerintahan, lalu ijtihad, kemudian salah, maka baginya satu pahala.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwasanya seorang kepala negara wajib menerapkan syariat Islam, dan mengatur seluruh interaksi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dengan hukum syariat semata. Dan hal ini hanya bisa diwujudkan jika sistem pemerintahan yang ditegakkan di tengah-tengah rakyat adalah Khilafah Islamiyyah. Walhasil, bagaimana mungkin seorang kepala negara bisa menerapkan dan mengatur seluruh urusan rakyat hanya dengan syariat Islam, sementara itu, sistem pemerintahan yang diberlakukan adalah sistem pemerintahan demokrasi sekuler? (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy, Lajnah Tsaqafyyah DPP HI).


[1] Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Baariy, juz 13/8-9

[2] Ibid, juz 13/8

[3] Ibid, hal. 259-260

SYARIAT ISLAM MENYELESAIKAN KEMISKINAN


Pendahuluan

Kemiskinan adalah fenomena yang begitu mudah dijumpai di mana-mana. Tak hanya di desa-desa, tapi juga di kota-kota. Di balik kemegahan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, misalnya, tidak terlalu sulit kita jumpai rumah-rumah kumuh berderet di bantaran sungai, atau para pengemis yang berkeliaran di perempatan-perempatan jalan.

Harus diakui, Kapitalisme memang telah gagal menyelesaikan problem kemiskinan. Alih-alih dapat menyelesaikan, yang terjadi justru menciptakan kemiskinan.

Pengertian Kemiskinan Menurut Islam

Menurut bahasa, miskin berasal dari bahasa Arab yang sebenarnya menyatakan kefakiran yang sangat. Allah Swt. menggunakan istilah itu dalam firman-Nya:

]أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ[

“…atau orang miskin yang sangat fakir” (QS al-Balad [90]: 16).

Adapun kata fakir yang berasal dari bahasa Arab: al-faqru, berarti membutuhkan (al-ihtiyaaj). Allah Swt. berfirman:

]فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ[

…lalu dia berdoa, “Ya Rabbi, sesungguhnya aku sangat membutuhkan suatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku” (QS al-Qashash [28]:24).

Dalam pengertian yang lebih definitif, Syekh An-Nabhani mengategorikan yang punya harta (uang), tetapi tak mencukupi kebutuhan pembelanjaannya sebagai orang fakir. Sementara itu, orang miskin adalah orang yang tak punya harta (uang), sekaligus tak punya penghasilan. (Nidzamul Iqtishadi fil Islam, hlm. 236, Darul Ummah-Beirut). Pembedaan kategori ini tepat untuk menjelaskan pengertian dua pos mustahiq zakat, yakni al-fuqara (orang-orang faqir) dan al-masakiin (orang-orang miskin), sebagaimana firman-Nya dalam QS at-Taubah [9]: 60.

Kemiskinan atau kefakiran adalah suatu fakta, yang dilihat dari kacamata dan sudut mana pun seharusnya mendapat pengertian yang sesuai dengan realitasnya. Sayang peradaban Barat Kapitalis, pengemban sistem ekonomi Kapitalis, memiliki gambaran/fakta tentang kemiskinan yang berbeda-beda. Mereka menganggap bahwasannya kemiskinan adalah ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan atas barang ataupun jasa secara mutlak. Karena kebutuhan berkembang seiring dengan berkembang dan majunya produk-produk barang ataupun jasa, maka –mereka menganggap–usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan atas barang dan jasa itu pun mengalami perkembangan dan perbedaan.

Akibatnya, standar kemiskinan/kefakiran di mata para Kapitalis tidak memiliki batasan-batasa yang fixed. Di AS atau di negara-negara Eropa Barat misalnya, seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekundernya sudah dianggap miskin. Pada saat yang sama, di Irak, Sudan, Bangladesh misalnya, seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan sekundernya, tidak dikelompokkan dalam kategori fakir/miskin. Perbedaan-perbedaan ini–meski fakta tentang kemiskinan itu sama saja di mana pun–akan mempengaruhi mekanisme dan cara-cara pemecahan masalah kemiskinan.

Berbeda halnya dengan pandangan Islam, yang melihat fakta kefakiran/kemiskinan sebagai perkara yang sama, baik di Eropa, AS maupun di negeri-negeri Islam. Bahkan, pada zaman kapan pun, kemiskinan itu sama saja hakikatnya. Oleh karena itu, mekanisme dan cara penyelesaian atas problem kemiskinan dalam pandangan Islam tetap sama, hukum-hukumnya fixed, tidak berubah dan tidak berbeda dari satu negeri ke negeri lainnya. Islam memandang bahwa kemiskinan adalah fakta yang dihadapi umat manusia, baik itu muslim maupun bukan muslim.

Islam memandang bahwa masalah kemiskinan adalah masalah tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh. Syariat Islam telah menentukan kebutuhan primer itu (yang menyangkut eksistensi manusia) berupa tiga hal, yaitu sandang, pangan, dan papan. Allah Swt. berfirman:

]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ[

“Kewajiban ayah adalah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf” (QS al-Baqarah [2]:233).

]أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ[

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemmpuanmu” (QS ath-Thalaaq [65]:6).

Rasulullah saw. bersabda:

“Ingatlah, bahwa hak mereka atas kalian adalah agar kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan” (HR Ibnu Majah).

Dari ayat dan hadis di atas dapat di pahami bahwa tiga perkara (yaitu sandang, pangan, dan papan) tergolong pada kebutuhan pokok (primer), yang berkait erat dengan kelangsungan eksistensi dan kehormatan manusia. Apabila kebutuhan pokok (primer) ini tidak terpenuhi, maka dapat berakibat pada kehancuran atau kemunduran (eksistensi) umat manusia. Karena itu, Islam menganggap kemiskinan itu sebagai ancaman yang biasa dihembuskan oleh setan, sebagaimana firman Allah Swt.“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan” (TQS al- Baqarah [2]:268).

Dengan demikian, siapa pun dan di mana pun berada, jika seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer)nya, yaitu sandang, pangan, dan papan, dapat digolongkan pada kelompok orang-orang yang fakir ataupun miskin. Oleh karena itu, setiap program pemulihan ekonomi yang ditujukan mengentaskan fakir miskin, harus ditujukan kepada mereka yang tergolong pada kelompok tadi. Baik orang tersebut memiliki pekerjaan, tetapi tetap tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dengan cara yang makruf, yakni fakir, maupun yang tidak memiliki pekerjaan karena PHK atau sebab lainnya, yakni miskin.

Jika tolok ukur kemiskinan Islam dibandingkan dengan tolok ukur lain, maka akan didapati perbedaan yang sangat mencolok. Tolok ukur kemiskinan dalam Islam memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dari tolok ukur lain. Sebab, tolok ukur kemisknan dalam Islam mencakup tiga aspek pemenuhan kebutuhan pokok bagi individu manusia, yaitu pangan, sandang, dan pangan. Adapun tolok ukur lain umumnya hanya menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan pangan semata. Tolok ukur kemiskinan dari berbagai versi dan perbandingannya dapat dilihat pada tabel berikut.

Penyebab Kemiskinan

Banyak ragam pendapat mengenai sebab-sebab kemiskinan. Namun, secara garis besar dapat dikatakan ada tiga sebab utama kemiskinan. Pertama, kemiskinan alamiah, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kondisi alami seseorang; misalnya cacat mental atau fisik, usia lanjut sehingga tidak mampu bekerja, dan lain-lain. Kedua, kemiskinan kultural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh rendahnya kualitas SDM akibat kultur masyarakat tertentu; misalnya rasa malas, tidak produktif, bergantung pada harta warisan, dan lain-lain. Ketiga, kemiskinan stuktural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kesalahan sistem yang digunakan negara dalam mengatur urusan rakyat.

Dari tiga sebab utama tersebut, yang paling besar pengaruhnya adalah kemiskinan stuktural. Sebab, dampak kemiskinan yang ditimbulkan bisa sangat luas dalam masyarakat. Kemiskinan jenis inilah yang menggejala di berbagai negara dewasa ini. Tidak hanya di negara-negara sedang berkembang, tetapi juga di negara-negara maju.

Kesalahan negara dalam mengatur urusan rakyat, hingga menghasilkan kemiskinan struktural, disebabkan oleh penerapan sistem Kapitalisme yang memberikan kesalahan mendasar dalam beberapa hal, antara lain:

Peran Negara

Menurut pandangan kapitalis, peran negara secara langsung di bidang sosial dan ekonomi, harus diupayakan seminimal mungkin. Bahkan, diharapkan negara hanya berperan dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum semata. Lalu, siapa yang berperan secara langsung menangani masalah sosial dan ekonomi? Tidak lain adalah masyarakat itu sendiri atau swasta. Karena itulah, dalam masyarakat kapitalis kita jumpai banyak sekali yayasan-yayasan. Di antaranya ada yang bergerak dibidang sosial, pendidikan, dan sebagainya. Selain itu, kita jumpai pula banyak program swatanisasi badan usaha milik negara.

Peran negara semacam ini, jelas telah menjadikan negara kehilangan fungsi utamanya sebagai pemelihara urusan rakyat. Negara juga akan kehilangan kemampuannya dalam menjalankan fungsi pemelihara urusan rakyat. Akhirnya, rakyat dibiarkan berkompetisi secara bebas dalam masyarakat. Realitas adanya orang yang kuat dan yang lemah, yang sehat dan yang cacat, yang tua dan yang muda, dan sebagainya, diabaikan sama sekali. Yang berlaku kemudian adalah hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang dan berhak hidup.

Kesenjangan kaya miskin di dunia saat ini adalah buah dari diterapkannya sistem Kapitalisme yang sangat individualis itu. Dalam pandangan kapitalis, penanggulangan kemiskinan merupakan tanggung jawab si miskin itu sendiri, kemiskinan bukan merupakan beban bagi umat, negara, atau kaum hartawan. Sudah saatnya kita mencari dan menerapkan sistem alternatif selain Kapitalisme, tanpa perlu ada tawar-menawar lagi.

Cara Islam Mengatasi Kemiskinan

Allah Swt. sesungguhnya telah menciptakan manusia, sekaligus menyediakan sarana-sarana untuk memenuhi kebutuhannya. Bahkan, tidak hanya manusia; seluruh makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakan, pasti Allah menyediakan rezeki baginya. Tidaklah mungkin, Allah menciptakan berbagai makhluk, lalu membiarkan begitu saja tanpa menyediakan rezeki bagi mereka. Allah Swt. berfirman:

]اللهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ[

“Allahlah yang menciptakan kamu, kemudian memberikan rezeki” (QS ar-Ruum [30]: 40).

]وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا[

“Tidak ada satu binatang melata pun di bumi, selain Allah yang memberi rezekinya” (QS Hud [11]: 6).

Jika demikian halnya, mengapa terjadi kemiskinan? Seolah-olah kekayaan alam yang ada, tidak mencukupi kebutuhan manusia yang populasinya terus bertambah?

Dalam pandangan ekonomi kapitalis, problem ekonomi disebabkan oleh adanya kelangkaan barang dan jasa, sementara populasi dan kebutuhan manusia terus bertambah. Akibatnya, sebagian orang terpaksa tidak mendapat bagian, sehingga terjadilah kemiskinan. Pandangan ini jelas keliru, batil, dan bertentangan dengan fakta.

Secara i’tiqadi, jumlah kekayaan alam yang disediakan oleh Allah Swt. untuk manusia pasti mencukupi. Meskipun demikian, apabila kekayaan alam ini tidak dikelola dengan benar, tentu akan terjadi ketimpangan dalam distribusinya. Jadi, faktor utama penyebab kemiskinan adalah buruknya distribusi kekayaan. Di sinilah pentingnya keberadaan sebuah sistem hidup yang sahih dan keberadaan negara yang menjalankan sistem tersebut.

Islam adalah sistem hidup yang sahih. Islam memiliki cara yang khas dalam menyelesaikan masalah kemiskinan. Syariat Islam memiliki banyak hukum yang berkaitan dengan pemecahan masalah kemiskinan; baik kemiskinan alamiah, kultural, maupun struktural. Namun, hukum-hukum itu tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki hubungan sinergis dengan hukum-hukum lainnya. Jadi, dalam menyelesaikan setiap masalah, termasuk kemiskinan, Islam menggunakan pendekatan yang bersifat terpadu. Bagaimana Islam mengatasi kemiskinan, dapat dijelaskan sebagai berikut.

Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Primer

Islam telah menetapkan kebutuhan primer manusia terdiri atas pangan, sandang, dan papan. Terpenuhi-tidaknya ketiga kebutuhan tersebut, selanjutnya menjadi penentu miskin-tidaknya seseorang. Sebagai kebutuhan primer, tentu pemenuhannya atas setiap individu, tidak dapat ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, Islam memberikan jaminan atas pemenuhan kebutuhan ini.

Adanya jaminan pemenuhan kebutuhan primer bagi setiap individu, tidak berarti negara akan membagi-bagikan makanan, pakaian, dan perumahan kepada siapa saja, setiap saat, sehingga terbayang rakyat bisa bermalas-malasan karena kebutuhannya sudah dipenuhi. Ini anggapan yang keliru. Jaminan pemenuhan kebutuhan primer dalam Islam diwujudkan dalam bentuk pengaturan mekanisme-mekanisme yang dapat menyelesaikan masalah kemiskinan. Mekanisme tersebut adalah:

Mewajibkan Laki-laki Memberi Nafkah kepada Diri dan Keluarganya.

Islam mewajibkan laki-laki yang mampu dan membutuhkan nafkah, untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Allah Swt. berfirman:

]فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ[

“Maka berjalanlah ke segala penjuru, serta makanlah sebagian dari rezeki-Nya” (QS al-Mulk [67]: 15).

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:

“Salah seorang di antara kalian pergi pagi-pagi mengumpulkan kayu bakar, lalu memikulnya dan berbuat baik dengannya (menjualnya), sehingga dia tidak lagi memerlukan pemberian manusia, maka itu baik baginya daripada dia mengemis pada seseorang yang mungkin memberinya atau menolaknya”.[1]

Ayat dan hadis di atas menunjukan adanya kewajiban bagi laki-laki untuk bekerja mencari nafkah. Bagi para suami, syara’ juga mewajibkan mereka untuk memberi nafkah kepada anak dan istrinya. Allah Swt. berfirman:

]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ[

“Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf” (QS al-Baqarah [2]: 233).

]أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ[

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuanmu” (QS ath-Thalaq [65]: 6).

Jadi jelas, kepada setiap laki-laki yang mampu bekerja, pertama kali Islam mewajibkan untuk berusaha sendiri dalam rangka memenuhi kebutuhannya dan keluarganya. Adapun terhadap wanita, Islam tidak mewajibkan mereka untuk bekerja, tetapi Islam mewajibkan pemberian nafkah kepada mereka.

Mewajibkan Kerabat Dekat untuk Membantu Saudaranya

Realitas menunjukkan bahwa tidak semua laki-laki punya kemampuan untuk bekerja mencari nafkah. Mereka kadang ada yang cacat mental atau fisik, sakit-sakitan, usianya sudah lanjut, dan lain-lain. Semua ini termasuk ke dalam orang-orang yang tidak mampu bekerja. Jika demikian keadaannya, lalu siapa yang akan menanggung kebutuhan nafkahnya?

Dalam kasus semacam ini, Islam mewajibkan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah, untuk membantu mereka. Allah Swt. berfirman:

]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ[

“Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada pada ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani selain menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah karena anaknya. Waris pun berkewajiban demikian…” (QS al-Baqarah [2]: 233).

Maksudnya, seorang waris berkewajiban sama seperti seorang ayah, dari segi nafkah dan pakaian. Yang dimaksud waris di sini, bukan berarti orang yang secara langsung bisa mewarisi, melainkan yang dimaksud adalah siapa saja yang berhak mendapatkan waris.[2]

Jadi jelas, jika seseorang secara pribadi tidak mampu memenuhi kebutuhannya, karena alasan-alasan di atas, maka kewajiban memenuhi nafkah, beralih ke kerabat dekatnya.

Jika kerabat dekat diberi kewajiban untuk membantu saudaranya yang tidak mampu, bukankah hal ini akan menyebabkan kemiskinan para keluarganya dan dapat berdampak pada menurunnya taraf kehidupan mereka? Tidak dapat dikatakan demikian! Sebab, nafkah tidak diwajibkan oleh syara’ kepada keluarga, kecuali apabila terdapat kelebihan harta. Orang yang tidak memiliki kelebihan, tidak wajib baginya memberi nafkah. Sebab, memberi nafkah tidak wajib kecuali atas orang yang mampu memberinya.

Orang yang mampu menurut syara’ adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan-kebutuhuan primer (al-hajat al-asasiyah), dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah), menurut standar masyarakat sekitarnya. Rasulullah saw. bersabda:

“Sebaik-baik sedekah adalah harta yang berasal dari selebihnya keperluan (HR Imam Bukhari dari Abu Hurairah).

“Tangan di atas (memberi) itu lebih baik dari tangan di bawah (meminta), mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu, dan sebaik-baik sedekah adalah dari selebihnya keperluan” (HR Nasa’i, Muslim, dan Ahmad dari Abu Hurairah).

Yang dimaksud al-Ghina (selebihnya keperluan) di sini adalah harta ketika manusia (dengan keadaan yang dimilikinya) sudah tidak butuh lagi apa-apa buat mencukupi level pemenuhan kebutuhan primer (al-hajat al-asasiyah) dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah), menurut standar masyarakat sekitarnya.[3]

Mewajibkan Negara untuk Membantu Rakyat Miskin

Bagaimana jika seseorang yang tidak mampu tersebut tidak memiliki kerabat? Atau dia memiliki kerabat, tetapi hidupnya pas-pasan? Dalam kondisi semacam ini, kewajiban memberi nafkah beralih ke Baitul Mal (kas negara). Dengan kata lain, negara melalui Baitul Mal, berkewajiban untuk memenuhi kebutuhannya. Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“Siapa saja yang meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya, dan siapa saja yang meninggalkan ‘kalla’, maka dia menjadi kewajiban kami” (HR Imam Muslim).

Yang dimaksud kalla adalah orang yang lemah, tidak mempunyai anak, dan tidak mempunyai orang tua.

Anggaran yang digunakan negara untuk membantu individu yang tidak mampu, pertama-tama diambilkan dari kas zakat. Allah Swt. berfirman:

]إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ[

“Sedekah (zakat) itu hanya diperuntukkan bagi para fakir miskin…” (QS at-Taubah [9]: 60).

Apabila harta zakat tidak mencukupi, maka negara wajib mencarinya dari kas lain, dari Baitul Mal.

Mewajibkan Kaum Muslim untuk Membantu Rakyat Miskin

Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta sama sekali, maka kewajiban menafkahi orang miskin beralih ke kaum muslim secara kolektif. Allah Swt. berfirman:

]وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ[

“Di dalam harta mereka, terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta yang tidak mendapatkan bagian” (QS adz-Dzariyat [51]: 19).

Rasulullah saw. juga bersabda:

“Siapa saja yang menjadi penduduk suatu daerah, lalu di antara mereka terdapat seseorang yang kelaparan, maka perlindungan Allah Tabaraka Wata’ala terlepas dari mereka” (HR Imam Ahmad).

“Tidaklah beriman kepada-Ku, siapa saja yang tidur kekenyangan, sedangkan tetangganya kelaparan, sementara dia mengetahuinya” (HR al-Bazzar).

Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, kaum muslim secara individu membantu orang-orang yang miskin. Kedua, negara mewajibkan dharibah (pajak) kepada orang-orang kaya hingga mencukupi kebutuhan untuk membantu orang miskin. Jika dalam jangka waktu tertentu, pajak tersebut tidak diperlukan lagi, maka pemungutannya oleh negara harus dihentikan.

Demikianlah mekanisme bagaimana Islam mengatasi masalah kemiskinan secara langsung. Pertama, orang yang bersangkutan diwajibkan untuk mengusahakan nafkahnya sendiri. Apabila tidak mampu, maka kerabat dekat yang memiliki kelebihan harta wajib membantu. Apabila kerabat dekatnya tidak mampu, atau tidak mempunyai kerabat dekat, maka kewajiban beralih ke Baitul Mal dari kas zakat. Apabila tidak ada, wajib diambil dari Baitul Mal, dari kas lainnya. Apabila tidak ada juga, maka kewajiban beralih ke seluruh kaum muslim. Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan cara kaum muslim secara individu membantu orang yang miskin; dan negara memungut dharibah (pajak) dari orang-orang kaya hingga mencukupi.

Pengaturan Kepemilikan

Pengaturan kepemilikan memiliki hubungan yang sangat erat dengan masalah kemiskinan dan upaya untuk mengatasinya. Syariat Islam telah mengatur masalah kepemilikan ini sedemikian rupa sehingga dapat mencegah munculnya masalah kemiskinan. Bahkan, pengaturan kepemilikan dalam Islam, memungkinkan masalah kemiskinan dapat diatasi dengan sangat mudah.

Pengaturan kepemilikan yang dimaksud mencakup tiga aspek, yaitu jenis-jenis kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan pendistribusian kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana pengaturan kepemilikan ini dapat mengatasi masalah kemiskinan, dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut.

Jenis-jenis Kepemilikan

Syariat Islam mendefinisikan kepemilikan sebagai izin dari asy-Syari’ (Pembuat Hukum) untuk memanfaatkan suatu zat atau benda. Terdapat tiga macam kepemilikan dalam Islam, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

•Kepemilikan individu adalah izin dari Allah Swt.. kepada individu untuk memanfaatkan sesuatu

Allah Swt. telah memberi hak kepada individu untuk memiliki harta, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Tentu sepanjang harta tersebut diperoleh melalui sebab-sebab yang dibolehkan, misalnya hasil kerja, warisan, pemberian negara, hadiah, dan lain-lain.

Adanya kepemilikan individu ini, menjadikan seseorang termotivasi untuk berusaha mencari harta, guna mencukupi kebutuhannya. Sebab, secara naluriah manusia memang memiliki keinginan untuk memiliki harta. Dengan demikian, seseorang akan berusaha agar kebutuhannya tercukupi. Dengan kata lain, dia akan berusaha untuk tidak hidup miskin.

Kepemilikan umum adalah izin dari Allah Swt. kepada jamaah (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu

Aset yang tergolong kepemilikan umum ini, tidak boleh sama sekali dimiliki secara individu atau dimonopoli oleh sekelompok orang. Aset yang termasuk jenis ini adalah: pertama, segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, dan akan menyebabkan persengkataan jika ia lenyap[4], misalnya padang rumput, air, pembangkit listrik, dan lain-lain; kedua, segala sesuatu yang secara alami tidak bisa dimanfaatkan hanya oleh individu[5], misalnya sungai, danau, laut, jalan umum, dan lain-lain; ketiga, barang tambang yang depositnya sangat besar, misalnya emas, perak, minyak, batu bara, dan lain-lain.

Dalam praktiknya, kepemilikan umum ini dikelola oleh negara, dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Bisa dalam bentuk harga yang murah, atau bahkan gratis, dan lain-lain. Adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini, jelas menjadikan aset-aset startegis masyakat dapat dinikmati bersama-sama. Tidak dimonopoli oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga yang lain tidak memperoleh apa-apa, sebagaimana yang tejadi dalam sistem kapitalis. Dengan demikian, masalah kemiskinan dapat dikurangi, bahkan diatasi dengan adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini.

Kepemilikan negara adalah setiap harta yang menjadi hak kaum muslim, tetapi hak pengelolaannya diwakilkan pada khalifah (sesuai dengan ijtihadnya) sebagai kepala negara

Aset yang termasuk jenis kepemilikan ini di antaranya adalah fa’i, kharaj, jizyah, atau pabrik-pabrik yang dibuat negara, misalnya, pabrik mobil, mesin-mesin, dan lain-lain.

Adanya kepemilikan negara dalam Islam, jelas menjadikan negara memiliki sumber-sumber pemasukan, dan aset-aset yang cukup banyak. Dengan demikian, negara akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengatur urusan rakyat. Termasuk di dalamnya adalah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat miskin.

Pengelolaan Kepemilikan

Pengelolaan kepemilikan dalam Islam mencakup dua aspek, yaitu pengembangan harta (tanmiyatul mal) dan penginfaqkan harta (infaqul mal).

Baik dalam pengembangan harta maupun penginfaqkan harta, Islam telah mengatur dengan berbagai hukum. Islam, misalnya, melarang seseorang untuk mengembangkan hartanya dengan cara ribawi atau melarang seseorang bersifat kikir, dan sebagainya. Atau misalnya, Islam mewajibkan seseorang untuk menginfaqkan (menafkahkan) hartanya untuk anak dan istrinya, untuk membayar zakat, dan lain-lain. Jelaslah, bahwa dengan adanya pengaturan pengelolaan kepemilikan, akan menjadikan harta itu beredar, perekonomian menjadi berkembang, dan kemiskinan bisa diatasi.

Distribusi Kekayaan di Tengah-tengah Masyarakat

Buruknya distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat telah menjadi faktor terpenting penyebab terjadinya kemiskinan. Oleh karena itu, masalah pengaturan distribusi kekayaan ini, menjadi kunci utama penyelesaian masalah kemiskinan.

Dengan mengamati hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan masalah ekonomi, akan kita jumpai secara umum hukum-hukum tersebut senantiasa mengarah pada terwujudnya distribusi kekayaan secara adil dalam masyarakat. Apa yang telah diuraikan sebelumnya tentang jenis-jenis kepemilikan dan pengelolaan kepemilikan, jelas sekali secara langsung atau tidak langsung mengarah kepada terciptanya distribusi kekayaan.

Kita juga dapat melihat, misalnya, dalam hukum waris. Secara terperinci syariat mengatur kepada siapa harta warisan harus dibagikan. Jadi, seseorang tidak bisa dengan bebas mewariskan hartanya kepada siapa saja yang dikehendaki. Sebab, bisa berpotensi pada distribusi yang tidak adil.

Lebih dari itu, negara berkewajiban secara langsung melakukan pendistribusian harta kepada individu rakyat yang membutuhkan. Misalnya, negara memberikan sebidang tanah kepada soseorang yang mampu untuk mengelolanya. Bahkan, setiap individu berhak menghidupkan tanah mati, dengan menggarapnya; yang dengan cara itu dia berhak memilikinya. Sebaliknya, negara berhak mengambil tanah pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut. Semua itu menggambarkan, bagaimana syariat Islam menciptakan distribusi kekayaan, sekaligus menciptakan produktivitas sumber daya alam dan sumber daya manusia, yang dengan sendirinya dapat mengatasi masalah kemiskinan.

Penyediaan Lapangan Kerja

Menyediakan lapangan pekerjaan merupakan kewajiban negara. Hal ini menyandar pada keumuman hadis Rasululah saw.:

“Seorang iman (pemimpin) adalah bagaikan penggembala, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya)” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan dua dirham kepada seseorang. Kemudian Beliau saw. bersabda:

“Makanlah dengan satu dirham, sisanya belikan kapak, lalu gunakan ia untuk bekerja”

Demikianlah, ketika syariat Islam mewajibkan seseorang untuk memberi nafkah kepada diri dan keluarganya, maka syariat Islam pun mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Dengan cara ini, setiap orang akan produktif sehingga kemiskinan dapat teratasi.

Penyediaan Layanan Pendidikan

Masalah kemiskinan sering muncul akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia, baik dari sisi kepribadian maupun keterampilan. Inilah yang disebut dengan kemiskinan kultural. Masalah ini dapat diatasi melalui penyediaan layanan pendidikan oleh negara. Hal ini dimungkinkan karena pendidikan dalam Islam mengarah pada dua kualifikasi penting, yaitu terbentuknya berkepribadian Islam yang kuat, sekaligus memiliki keterampilan untuk berkarya.

Syariat Islam telah mewajibkan negara untuk menyediakan layanan pendidikan secara cuma-cuma kepada rakyat. Sebab, pendidikan memang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu rakyat. Layanan pendidikan ini akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan selanjutnya akan mewujudkan individu-individu yang kreatif, inovatif, dan produktif. Dengan demikian, kemiskinan kultural akan dapat teratasi.

Keberhasilan Islam dalam Mengatasi Kemiskinan

Solusi yang ditawarkan Islam dalam mengatasi kemiskinan, sebagimana yang telah diuraikan di atas, bukanlah sesuatu yang menarik sebatas dalam tataran konsep semata. Perjalanan panjang sejarah kaum muslim, membuktikan bahwa solusi tersebut benar-benar dapat realisasikan. Yaitu ketika kaum muslim hidup di bawah naungan Negara Khilafah yang menerapkan Islam secara kaffah.

Dalam kitab al-Amwaal karangan Abu Ubaidah, diceritakan bahwa Khalifah Umar bin Khathab pernah berkata kepada pegawainya yang bertugas membagikan shadaqah, “Jika kamu memberikan, maka cukupkanlah”, selanjutnya beliau berkata lagi,“Berilah mereka itu sedekah berulangkali sekalipun salah seorang di antara mereka memiliki seratus unta”.[6] Beliau menerapkan politik ekonomi yang memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan primer rakyat. Beliau mengawinkan kaum muslim yang tidak mampu; membayar utang-utang mereka, dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya.

Kodisi politik seperti ini terus berlangsung hingga masa Daulah Umayah di bawah pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada saat itu, rakyat sudah sampai pada taraf hidup ketika mereka tidak memerlukan bantuan harta lagi. Pada tahun kedua masa kepemimpinannya, Umar bin Abdul Aziz menerima kelebihan uang Baitul Mal secara berlimpah dari gubernur Irak. Beliau lalu mengirim surat kepada gubernur tersebut,“Telitilah, barang siapa berutang, tidak berlebih-lebihan dan foya-foya, maka bayarlah utangnya”. Kemudian, gubernur itu mengirim jawaban kepada beliau,“Sesungguhnya aku telah melunasi utang orang-orang yang mempunyai tanggungan utang, sehingga tidak ada seorang pun di Irak yang masih mempunyai utang, maka apa yang harus aku perbuat terhadap sisa harta ini?” Umar bin Abdul Aziz mengirimkan jawaban, “Lihatlah setiap jejaka yang belum menikah, sedangkan dia menginginkan menikah, kawinkanlah dia dan bayar mas kawinnya”. Gubernur itu mengirimkan berita lagi bahwa dia sudah melaksanakan semua perintahnya, tetapi harta masih juga tersisa. Selanjutnya, Umar bin Abdul Aziz mengirimkan surat lagi kepadanya, “Lihatlah orang-orang Ahlu adz-Dzimmah[7] yang tidak mempunyai biaya untuk menanami tanahnya, berilah dia apa-apa yang dapat menyejahterakannya.” Dalam kesempatan lain, Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pegawainya untuk berseru setiap hari di kerumunan khalayak ramai, untuk mencukupi kebutuhannya masing-masing. “Wahai manusia! Adakah di antara kalian orang-orang yang miskin? Siapakah yang ingin kawin? Ke manakah anak-anak yatim?” Ternyata, tidak seorang pun datang memenuhi seruan tersebut.[8]

Jaminan pemenuhan kebutuhan hidup ini, tidak hanya diberikan kepada kaum muslim, tetapi juga kepada orang nonmuslim. Dalam hal ini, orang-orang nonmuslim yang menjadi warga negara Daulah Khilafah, mempunyai hak yang sama dengan orang muslim, tanpa ada perbedaan. Sebagai contoh, dalam akad dzimmah yang ditulis oleh Khalid bin Walid untuk menduduk Hirah di Irak yang beragama Nasrani, disebutkan: “Saya tetapkan bagi mereka, orang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja atau ditimpa suatu penyakit, atau tadinya kaya, kemudian jatuh miskin, sehingga teman-temannya dan para penganut agamanya memberi sedekah; maka saya membebaskannya dari kewajiban membayar jizyah. Untuk selanjutnya dia beserta keluarga yang menjadi tanggungannya, menjadi tanggungan Baitul Mal kaum muslim.”[9] Peristiwa ini terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq r.a.

Umar bin Khatab r.a. pernah menjumpai seorang Yahudi tua yang sedang mengemis. Ketika ditanyakan kepadanya, ternyata usia tua dan kebutuhan telah mendesaknya untuk berbuat demikian. Umar segera membawanya kepada bendahara Baitul Mal dan memerintahkan agar ditetapkan bagi orang itu, dan orang-orang seperti dia, sejumlah uang dari Baitul Mal yang cukup baginya dan dapat memperbaiki keadaannya. Umar berkata, “Kita telah bertindak tidak adil terhadapnya, menerima pembayaran jizyah darinya kala dia masih muda, kemudian menelantarkannya kala dia sudah lanjut usia.[10]

Demikianlah beberapa gambaran sejarah kaum muslim, yang menunjukkan betapa Islam yang mereka terapkan ketika itu benar-benar membawa keberkahan dan kesejahteraan hidup. Bukan hanya bagi umat muslim tapi juga bagi umat nonmuslim yang hidup di bawah naungan Islam.

Khatimah

Islam bukanlah agama ritual semata, melainkan sebuah ideologi. Sebagai sebuah ideologi yang sahih, tentu Islam memiliki cara-cara yang lengkap untuk mengatasi berbagai problem manusia, termasuk problem kemiskinan. Dari pembahasan ini, tampak bagaimana keandalan Islam dalam mengatasi problem kemiskinan. Apabila saat ini kita menyaksikan banyak kemiskinan yang justru melanda umat Islam, hal itu disebabkan mereka tidak hidup secara Islam. Sistem hidup selain Islamlah (Kapitalisme, Sosialisme/Komunisme) yang mereka terapkan saat ini, sehingga meskipun kekayaan alamnya melimpah, tetap saja hidup dalam kemiskinan. Allah Swt. berfirman:

]وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى[

“Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta” (QS Thahaa [20]: 124).

Jika demikian halnya, masihkah umat ini tetap rela hidup tanpa syariat Islam? (Lajnah Mashlahiyah HTI )


[1] HR. Muslim, Ahmad, dan Tirmidzi dari Abu Hurairah

[2] Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzamul Iqtishadi fil Islam,. Daarul Ummah, Cetakan ke-4, 1990, hal. 210

[3] Al-Maliki, Abdurahman., as-Siyasatu al-Iqtishadiyahtu al-Mutsla, hal. 176. 1963

[4] Rasulullah bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api”

[5] Rasulullah bersabda: “Tidak ada pagar pembatas kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya” Artinya tidak ada hak bagi seorang pun untuk membuat batas atau pagar atas segala sesuatu yang diperuntukkan bagi masyarakat.

[6] Abdurrahman al-Bagdadi, Ulama dan Penguasa di Masa Kejayaan dan Kemunduran, Gema Insani Press, Jakarta, 1988, hal. 38.

[7] Orang non-Muslim yang hidup di bawah naungan Negara Khilafah.

[8] Ibid. hal. 39

[9] Diriwayatkan dari Abu Yusuf dalam kitabnya al-Kharaj, hal. 144.

[10] Ibid, hal. 126.


 

MENGENAL HIZBUT TAHRIR