ISLAM AGAMA SYUMUL

FIRMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA; "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, kerana sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian." [TMQ AL-BAQARAH(2):208]

MASA ITU EMAS


EBOOK PERCUMA

FIKRAH ISLAM (ARTIKEL)

  1. INDONESIA MENGUGAT JILID II?
  2. PERADILAN YANG ADIL
  3. ANTARA OPOSISI POLITIK DAN AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR
  4. ISLAM DAN BIROKRASI
  5. MASA DEPAN DI TANGAN ISLAM
  6. WANITA, PEMERINTAHAN DAN PERADILAN
  7. MENGAPA BARAT MEMBENCI ISLAM?
  8. BOM BUNUH DIRI
  9. ISRA’ MI’RAJ DAN KAUM MUSLIMIN
  10. MENGGAGAS KEMBALI KONSEP SISTEM PENDIDIKAN ISLAM
  11. PANEN PAHALA DI BULAN RAMADHAN
  12. PENYATUAN AWAL RAMADHAN DAN ‘IED (Hari Raya)
  13. MENDIRIKAN NEGARA ISLAM TANPA KEKERASAN
  14. ISLAM DAN KEMAJEMUKAN
  15. NEGARA VERSI RASULULLAH SAW
  16. KERUSAKAN IDE HAM
  17. MENELADANI RASULULLAH SAW
  18. TANTANGAN-TANTANGAN POTENSIAL PASCA BERDIRINYA KHILAFAH
  19. THARIQUL IMAN
  20. AKIDAH RUHIYAH DAN SIYASIYAH
  21. SYAKHSHIYAH ISLAMIYAH
  22. BAGAIMANA HUKUM PEOPLE POWER?

BUKU-BUKU ISLAM

  1. MENYATUKAN PIKIRAN DAN PERASAAN NEW
  2. MENGOKOHKAN RUH JAMA’I NEW
  3. TAJASSUS (SPIONASE)
  4. SIAPAKAH KAUM MUSLIM ITU?
  5. KESADARAN POLITIK; MASALAH HIDUP DAN MATINYA UMMAT
  6. ISLAM DAN POLITIK TAK BISA DIPISAHKAN
  7. MENEMPA JIWA SEORANG DA’I
  8. MEMAHAMI IKHTILAF PARA ULAMA’
  9. MANIFESTO HIZBUT TAHRIR HOT!!!
  10. STUDI DASAR-DASAR PEMIKIRAN ISLAM
  11. MAKALAH KONFERENSI KHILAFAH ISLAMIYAH 2007
  12. BUNGA RAMPAI SYARIAT ISLAM
  13. BUNGA RAMPAI TSAQOFAH ISLAM
  14. MAFAHIM ISLAMIYAH
  15. RIYADHUS SHOLIHIN BAGIAN 1
  16. RIYADHUS SHOLIHIN BAGIAN 2
  17. ADAB BELAJAR MENGAJAR, MEMBACA DAN MENGHAFAL AL QUR’AN
  18. PENGELOLAAN HUTAN BERDASARKAN SYARIAH
  19. LA TAHZAN: JANGAN BERSEDIH!
  20. TAHLILAN DALAM PRESPEKTIF ISLAM HOT!!!
  21. MAFAHIM HT
  22. KOREKSI BUKU WAMY
  23. PROSPEK DAN TANTANGAN EKONOMI ISLAM
  24. SYARAH HADITS ARBAIN IMAM NAWAWI
  25. BIOGRAFI TAQIYUDDIN
  26. BUKU SAKU RUQYAH
  27. MATERI TARBIYAH
  28. TATA CARA QURBAN
  29. MANAJEMEN QOLBU
  30. IKHWAN
  31. 25 HADITS DHAIF DAN MAUDHU
  32. BIOGRAFI MUJAHID BOSNIA
  33. DARAH KEBIASAAN WANITA
  34. ABU BAKAR ASSIDDEEQ
  35. PERATURAN HIDUP DALAM ISLAM (NIDHOMUL ISLAM)
  36. ADAB AL MUFRAD, IMAM BUKHARI
  37. BENDERA ISLAM
  38. RISALAH UNTUK UKHTI MUSLIMAH-SAYID QUTHB
  39. RISALAH UNTUK MU’MINAH-RAMADHAN AL BUTHY
  40. AHKAMUL BAYYINAT-HUKUM PERSAKSIAN DALAM ISLAM
  41. ISLAM BAINA ULAMA WA AL HUKAM-SYAIKH ABDUL AZIS AL BADRY
  42. SHAHIH MUSLIM
  43. KISAH KHULAFAUR RASYIDIN
  44. KENISCAYAAN BENTURAN PERADABAN
  45. AQIDAH DAN HADITS AHAD (SYAMSUDIN RAMADHAN)
  46. AHKAMUS SHOLAT (SYAIKH ALI RAGHIB)
  47. PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK ISLAM
  48. 36 SOAL JAWAB
  49. MENGENAL HIZBUT TAHRIR
  50. TITIK TOLAK PERJUANGAN HIZBUT TAHRIR
  51. MAFAHIM DAKWAH
  52. MAFAHIM AQIDAH
  53. MAFAHIM SYARIAH
  54. KAIDAH KAUSALITAS – BUKU MOTIVASI ISLAM
  55. ABU BAKAR- KARYA MUHAMMAD HUSAIN HAIKAL- VERSI INDONESIA
  56. SYAKHSYIYYAH ISLAMIYAH JUZ II
  57. MENJADI PEMBINA ISLAM
  58. AL BIDAYAH WAN NIHAYAH MASA KHULAFA’UR RASYIDIN
  59. PERATURAN HIDUP DALAM ISLAM
  60. AHKAMUS SHOLAT
  61. AD DUSTUR AL ISLAMI
  62. NEGARA ISLAM
  63. STRUKTUR NEGARA KHILAFAH
  64. AL ISLAM WA AL IMAN
  65. SISTEM PERGAULAN DALAM ISLAM
  66. MERAIH HIDUP BAHAGIA
  67. KISAH PERJALANAN PARA PEMINANG BIDADARI
  68. CARA PRAKTIS MENGHAFAL AL QUR’AN
  69. HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT
  70. KHILAFAH1924.ORG
  71. HIZBUT-TAHRIR.OR.ID
  72. DOKTRIN ZIONISME DAN IDEOLOGI PANCASILA
  73. KHILAFAH RASYIDAH YANG TELAH DIJANJIKAN
  74. KENISCAYAAN BENTURAN PERADABAN
  75. BAHAYA ISLAM LIBERAL
  76. ‘AQIDAH DAN HADITS AHAD
  77. METODE PEMIKIRAN HASAN AL-BANNA
  78. MAFAHIM DAKWAH
  79. USRAH (KELUARGA) DAN DAKWAH
  80. TAJASSUS (SPY)
  81. KEKELIRUAN ILMU KALAM
  82. EBOOK BISNIS INTERNET
  83. TIPS MEMPERBAIKI DIRI
  84. PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
  85. TAQIYUDDIN AN NABHANI
  86. KOREKSI BUKU WAMY
  87. ERAMUSLIM.COM
  88. HIDAYATULLAH.COM
  89. SYABAB.COM
  90. DAKWATUNA.COM
  91. SYARAH HADITS ARBAIN IMAM NAWAWI
  92. KITAB ABU BAKAR AS-SIDDIQ
  93. KITAB KAIDAH KAUSALITAS
  94. MENGENAL HIZBUT TAHRIR
  95. KITAB MAFAHIM HIZBUT TAHRIR
  96. KITAB MAFAHIM ISLAMIYAH
  97. MEDIAUMAT.COM
  98. HAMBA ALLAH YANG CERDIK
  99. BERJUANG MERAIH KEBERHASILAN
  100. RIYADHUS SHOLIHIN

TSAQAFAH ISLAMIYAH

  1. TAFSIR IBNU KATSIR JILID 3
  2. TAFSIR IBNU KATSIR JILID I BAG 1
  3. TAFSIR IBNU KATSIR JILID I BAG 2
  4. TAFSIR IBNU KATSIR JILID I BAG 3
  5. 24 ILMU PARA MILYARDER
  6. AKANKAH BUMI KIAMAT KARENA PLANET X
  7. CERITA ISLAMI
  8. HADITS UNTUK PEGANGAN SEHARI HARI
  9. IKHTILAT APAKAH BOLEH?
  10. PENDIDIKAN ISLAM DAN MADRASAH HASAN AL-BANNA
  11. TAUBAT SEBELUM AJAL MENDEKAT
  12. NASEHAT BAGI PEMUDA MUSLIM DAN PENUNTUT ILMU
  13. [TIPS] JANGAN REMEHKAN DOSA
  14. UMAR BIN KHATTAB
  15. TUNTUNAN BERTAUBAT KEPADA ALLAH SWT
  16. PINTU-PINTU PAHALA DAN PENGHAPUS DOSA
  17. SEJARAH HIDUP MUHAMMAD
  18. KETIKA CAHAYA HIDAYAH MENERANGI QOLBU
  19. KUNCI KEBAHAGIAAN
  20. DOSA-DOSA BESAR
  21. NOKTAH-NOKTAH HITAM SENANDUNG SETAN
  22. KUMPULAN DOA DAN DZIKIR NABAWI (AL-KALIMU ATH-THAYYIB)
  23. MUKHTASAR ZAADUL MA’AD (BEKAL MENUJU KE AKHIRAT)
  24. TAZKIYATUN NAFS (MENSUCIKAN JIWA)
  25. PANDUAN HUKUM ISLAM (I’LAMUL MUWAQI’IN)
  26. MADARIJUS SALIKIN (PENDAKIAN MENUJU ALLAH)
  27. KISAH-KISAH SHAHIH SEPUTAR PARA NABI DAN RASUL
  28. BENDERA ISLAM
  29. JANGAN DEKATI ZINA
  30. KITAB-KITAB HIZBUT TAHRIR
  31. KONSEPSI POLITIK HIZBUT TAHRIR
  32. AL-BIDAYAH WAN NIHAYAH
  33. 01-HUKUM SYAR’I
  34. 02-HUKUM SYAR’I
  35. DAFTAR KITAB KARYA ULAMA HT
  36. HUKUM BENTUK PARTAI
  37. NAQD DAULI
  38. PERANG SALIB III
  39. SIYASAH HARBIYAH FI KHILAFAH
  40. NAFSIYAH HAMALATUD DAKWAH
  41. MASYRU QANUN WASAIL I’LAM FIL KHILAFAH
  42. MASYRU QANUN AHZAB FIL KHILAFAH
  43. MASYAKIL DAULIYAH WA MAHALLIYAH KUBRO
  44. ISTIDALL BI ZHANNI FIL AQIDAH
  45. HUQUQUL INSAN
  46. HUKUM JUAL BELI
  47. HADITS ASH-SHIYAM JUZ 3
  48. HADHARAH ISLAM
  49. FIQH MUHASABAH AL-HUKAM
  50. DZIKRA LI KHAIRI UMMATIN
  51. AULAMAH ADAT RASUMALIYAH
  52. AL MU’AHADAT FI SYARIAH
  53. AL AHZAB FIL ISLAM
  54. HIZBUT TAHRIR AL-ISLAMI : UNTITLED,001, 002, 003, 004, 005
  55. AZMAT IQTISHADIYAH WAQI’UHA WA MU’ALAJATUHA
  56. NAZHRAH FI USUS NIZHAM IQTISHADI RA`SUMALI
  57. HATMIYAH INHIDAM RA’SUMALIYAH GHARBIYAH
  58. MIN ADAB MASJID
  59. TANBIH SAJID ILA AKHTHO` RUWAD MASJID
  60. AL MUSLIM WAL MASJID
  61. AHKAM HUDHUR MASJID
  62. MASYRU’ WA MAMNU’ FIL MASJID
  63. 04-MUSYABAHATUL MUSLIIN BIL KUFFAR FI A’YADIHIM
  64. 03-MUKHTASHOR FI HUKM A’YAD MUHDATSAH
  65. AHKAM HUDHUR MASAJID
  66. 01-A’YADUL KUFFAR WA HUKMUL MUSYAROKAH FIIHA
  67. 02-LAA TUSYARIKU NASHARA FII A’YADIHIM
  68. AFKAR SIYASIYAH
  69. AHKAM SYIRKAH MUDHOROBAH
  70. AHKAM TA’AMUL MA’A GHAIRIL MUSLIMIN
  71. AL AHKAM AS SULTHONIYAH
  72. AL AHZAB FIL ISLAM
  73. AL JAMI LI AHKAM SHIYAM
  74. AL MUSTASHFA GHAZALI
  75. AL MUSYARAKAH
  76. AQIDAH ABU MALIK JUZ I
  77. ASAS_ASASSYARIYAHSISTEMKHILAFAH
  78. ASHRONIYAN (MODERNISME)
  79. DAULAH ISLAMIYAH
  80. DAUR QAWAID KULLIYAH
  81. DEMOKRASI WA AKHOWATUHA
  82. ECONOMIC SYSTEM (ENGLISH)
  83. FIQH MUHASABAH AL-HUKAM
  84. FIQIH AHKAM SULTHONIYAH
  85. FIQIH KHITBAH
  86. GHAIRUL MUSLIMIN FI MUJTAMA’ MUSLIM
  87. FIQIH MUAMALATMALIYAH MUASHIRAH
  88. 01-AYADUL-KUFFAR-WA-HUKMUL-MUSYAROKAH-FIIHA
  89. 02-LAA-TUSYARIKU-NASHARA-FII-AYADIHIM
  90. AFKAR-SIYASIYAH
  91. AHKAM-SYIRKAH-MUDHOROBAH
  92. AHKAM-TAAMUL-MAA-GHAIRIL-MUSLIMIN
  93. AL-AHKAM-AS-SULTHONIYAH
  94. AL-AHZAB-FIL-ISLAM
  95. AL-JAMI-LI-AHKAM-SHIYAM
  96. AL-MUSTASHFA-GHAZALI
  97. AL-MUSYARAKAH
  98. AQIDAH-ABU-MALIK-JUZ-I
  99. ASAS_ASASSYARIYAHSISTEMKHILAFAH
  100. ASHRONIYAN-MODERNISME
  101. DAULAH-ISLAMIYAH
  102. DAUR-QAWAID-KULLIYAH
  103. DEMOKRASI-WA-AKHOWATUHA
  104. FAKTA PENTING TENTANG KRISIS PALESTINA
  105. HUKUMAN BAGI HOMOSEKS
  106. DI BALIK UJIAN KEFAKIRAN
  107. BUNGA BANK ADALAH RIBA
  108. MENGHANCURKAN DEMOKRASI
  109. PALESTINA, AKAR MASALAH DAN SOLUSINYA
  110. IKHWANUL MUSLIMIN
  111. DEMOKRASI SESUAI DENGAN AJARAN ISLAM
  112. HADITS ARBAIN IMAM NAWAWI
  113. BERBISNIS DENGAN HATI
  114. QADHA DAN QADAR

BUKU-BUKU MANAJEMEN, MOTIVASI DAN LAINNYA:

  1. 38 TIPS SAKTI
  2. 853 NAMA BAYI ISLAM
  3. CARA CERDAS MENGGUNAKAN WAKTU
  4. KAMUS ISTILAH BLOGGER
  5. KUMPULAN DOA SEHARI HARI
  6. MEMILIKI BLOG CANGGIH DENGAN MODAL NOL
  7. MINDSET SUKSES
  8. PANDUAN PRAKTIS BIKIN SITUS GRATIS
  9. RAHASIA PENGUSAHA SUKSES
  10. SIMPLE STEP TO SUCCESS
  11. MANAJEMEN 5 R
  12. 8T UNTUK MEMBERDAYAKAN KARYAWAN
  13. HOW TO GET EVERYTHING YOU WANT FASTER
  14. 24 PRINSIP MILYARDER- TUNG DESEM WARINGIN
  15. DETIK-DETIK YANG MENENTUKAN – BJ HABIBI
  16. NOVEL KETIKA CINTA BERTASBIH 1
  17. NOVEL KETIKA CINTA BERTASBIH 2
  18. THE 8 HABITS
  19. 100 TOKOH DUNIA
  20. JUST DUIT-JOHANES LIM
  21. 7 SIMPLE STEPS FOR SETTING AN ADCHIEVING YOUR GOALS-BRIAN TRACY
  22. HOW TO WIN FRIENDS AND INFLUENCECE PEOPLE-DALE CARNEGIE
  23. IBU
  24. BERBISNIS DENGAN HATI
  25. KAPAS-KAPAS DI LANGIT – PIPIET SENJA
  26. THINK GROW RICH BY NAPOLEON HILL
  27. HAFALAN SHOLAT DELISA – TERE LIYE
  28. THE ART WAR
  29. THE SECRET – BEST SELLER
  30. HOW TO BUILD SELF CONFIDENCE
  31. KICK ANDY-KISAH INSPIRATIF
  32. CATATAN HATI SEORANG ISTRI- NOVEL-ASMA NADIA
  33. MOGA BUNDA DISAYANG ALLAH- NOVEL- TERE LIYE
  34. KATA-KATA INSPIRATIF MARIO TEGUH
  35. LA TAHZAN

KAMUS

  1. KAMUS-MINI-AL-QURAN

EBOOK HARUN YAHYA

  1. KUMPULAN ARTIKEL HARUN YAHYA
  2. DARWINISME
  3. EVOLUSI
  4. RUNTUHYA TEORI EVOLUSI DALAM 20 PERTANYAAN

Lain-lain

  1. MUQADIMAH KAJIAN TUHID
  2. THAGHUT 1
  3. THAGHUT 2
  4. THAGHUT 3
  5. ANSHAR TAHGHUT
  6. PEKERJAAN THAGHUT 1
  7. PEKERJAAN THAGHUT 2
  8. SYUBHAT PEMBELA THAGHUT 1
  9. SYUBHAT PEMBELA THAGHUT 2
  10. DEMOKRASI 1
  11. DEMOKRASI 2
  12. SISI KEKAFIRAN DEMOKRASI 1
  13. SISI KEKAFIRAN DEMOKRASI 2
  14. HAKIKAT ISLAM & SYIRIK 1
  15. HAKIKAT ISLAM & SYIRIK 2
  16. HAKIKAT ISLAM & SYIRIK 3
  17. HAKIKAT ISLAM & SYIRIK 4
  18. HAKIKAT ISLAM & SYIRIK 5
  19. HAKIKAT ISLAM & SYIRIK 6
  20. HAKIKAT ISLAM & SYIRIK 7
  21. HAKIKAT ISLAM & SYIRIK 8
  22. HAKIKAT ISLAM & SYIRIK 9
  23. HAKIKAT ISLAM & SYIRIK 10
  24. HAKIKAT ISLAM & SYIRIK 11
  25. HAKIKAT ISLAM & SYIRIK 12
  26. PERTANYAAN2
  27. HAKIKAT DINUL ISLAM
  28. ASHLUL ISLAM 1
  29. ASHLUL ISLAM 2
  30. DAAR & PENDUDUKNYA
  31. SIAPA ORANG MUSLIM ?
  32. STATUS NEGARA
  33. AHLI KIBLAT
  34. JAHILIYYAH 1
  35. JAHILIYYAH 2
  36. JAHILIYYAH 3
  37. KUFUR 1
  38. KUFUR 2
  39. JENIS ORANG KAFIR
  40. KONSEKWENSI TERHADAP ORANG KAFIR
  41. STATUS PELAKU KEKAFIRAN
  42. MENGKAFIRKAN PELAKU SYIRIK
  43. SIAPA ORANG MUSYRIK ?
  44. PELAKU SYIRIK ZAMAN SYAIHK MUHAMMAD
  45. WALA KPD. MUSYRIKIN
  46. TAWALI KPD. MUSYRIKIN 1
  47. TAWALI KPD. MUSYRIKIN 2
  48. HUKUM LOYAL KPD. MUSYRIKIN
  49. MAKNA LAA ILAHA ILLALLAAH 1
  50. MAKNA LAA ILAHA ILLALLAAH 2
  51. IMAN KPD. KITAB 1
  52. IMAN KPD. KITAB 2
  53. FAKTA PENTING TENTANG KRISIS PALESTINA
  54. HUKUMAN BAGI HOMOSEKS
  55. DI BALIK UJIAN KEFAKIRAN
  56. BUNGA BANK ADALAH RIBA
  57. MENGHANCURKAN DEMOKRASI
  58. PALESTINA, AKAR MASALAH DAN SOLUSINYA
  59. IKHWANUL MUSLIMIN
  60. DEMOKRASI SESUAI DENGAN AJARAN ISLAM
  61. HADITS ARBAIN IMAM NAWAWI
  62. BERBISNIS DENGAN HATI
  63. PERANG SABIL VS PERANG SALIB
  64. SEJARAH HIDUP ENAM TOKOH PENGHIMPUN HADITS
  65. KUNCI-KUNCI RIZKI MENURUT AL QUR’AN DAN ASSUNNAH

EBOOK - PEMBENTUKAN PARTI POLITIK ISLAM

Pembentukan Partai Politik Islam

pembentukan-partai-politik.jpg

Sejak abad XIII Hijriah atau XIX Masehi, telah berdiri berbagai gerakan yang bertujuan untuk membangkitkan umat Islam. Upaya-upaya tersebut sejauh ini belum meraih keber-hasilan, sekalipun meninggalkan pengaruh yang cukup berarti bagi generasi yang datang sesudahnya untuk mengulangi upayanya sekali lagi.

Pengamat yang mencermati dengan seksama atas upaya-upaya tersebut, yakni mereka yang mengkaji gerakan-gerakan yang berupaya mewujudkan kebangkitan akan mendapati bahwa penyebab utama kegagalan seluruh upaya itu ditinjau dari aspek keorganisasian dapat dikembalikan kepada empat hal, yaitu:

  1. Gerakan-gerakan tersebut berdiri di atas dasar fikrah (pemikiran) yang masih umum tanpa batasan yang jelas, sehingga muncul kekaburan atau pembiasan. Lebih dari itu, fikrah tersebut tidak cemerlang, tidak jernih, dan tidak murni.
  2. Gerakan-gerakan tersebut tidak mengetahui thariqah (metode) bagi penerapan fikrahnya. Bahkan fikrahnya diterapkan dengan cara-cara yang menunjukkan ketidak-siapan gerakan tersebut dan penuh dengan kesimpang-siuran. Lebih dari itu, thariqah gerakan-gerakan tersebut telah diliputi kekaburan dan ketidakjelasan.
  3. Gerakan-gerakan tersebut bertumpu kepada orang-orang yang belum sepenuhnya mempunyai kesadaran yang benar. Mereka pun belum mempunyai niat yang benar. Bahkan mereka hanyalah orang-orang yang berbekal keinginan dan semangat belaka.
  4. Orang-orang yang menjalankan tugas gerakan-gerakan tersebut tidak mempunyai ikatan yang benar. Ikatan yang ada hanya struktur organisasi itu sendiri, disertai dengan sejumlah deskripsi mengenai tugas-tugas organisasi, dan sejumlah slogan-slogan organisasi.

Karena itu, wajarlah jika kelompok-kelompok tersebut bergerak hanya sebatas bekal kesungguhan dan semangat yang dimiliki sampai bekal itu habis. Kemudian aktivitasnya berhenti dan akhirnya lenyap. Setelah itu berdiri gerakan-gerakan lain dengan orang-orang yang berlainan pula. Mereka pun bergerak seperti orang-orang sebelumnya, sampai akhirnya pada batas tertentu mereka kehabisan bekal semangat dan kesungguhan yang mereka miliki. Demikianlah hal ini terjadi berulang-ulang.

Sejak abad XIII Hijriah atau XIX Masehi, telah berdiri berbagai gerakan yang bertujuan untuk membangkitkan umat Islam. Upaya-upaya tersebut sejauh ini belum meraih keber-hasilan, sekalipun meninggalkan pengaruh yang cukup berarti bagi generasi yang datang sesudahnya untuk mengulangi upayanya sekali lagi.

KLIK DI SINI: 03-pembentukan-partai-politik.pdf

EBOOK - MAFAHIM HIZBUT TAHRIR

Mafahim Hizbut Tahrir

mafahim-ht.jpgSejak pertengahan abad XII Hijriyah (ke-18 Masehi) dunia Islam mengalami kemerosotan dan kemunduran yang paling buruk dari masa kejayaannya dengan sangat cepat. Sekalipun telah dilakukan berbagai upaya untuk membangkitkannya kembali atau setidaknya mencegah agar kemerosotan dan kemundurannya tidak berlanjut terus, akan tetapi tidak satupun upaya-upaya tersebut membuahkan hasil. Sementara itu, dunia Islam masih tetap berada dalam kebingungan di tengah-tengah kegelapan akibat kekacauan dan kemundurannya, dan masih terus merasakan pedihnya keterbelakangan dan berbagai goncangan.

Sebab-sebab kemunduran dunia Islam ini dapat kita kembalikan kepada satu hal, yaitu lemahnya pemahaman umat terhadap Islam yang amat parah, yang merasuk ke dalam pikiran kaum Muslim secara tiba-tiba. Ini berawal tatkala bahasa Arab mulai diremehkan peranannya untuk memahami Islam sejak awal abad VII Hijriyah, sehingga kekuatan yang dimiliki bahasa Arab dengan kharisma Islam terpisah. Selama kekuatan yang dimiliki bahasa Arab tidak disatukan dengan kharisma Islam, yaitu dengan cara menempatkan bahasa Arab —yang merupakan bahasa Islam— sebagai unsur yang sangat penting yang tidak terpisahkan dari Islam, maka kemunduruan itu akan tetap melanda kaum Muslim. Mengapa demikian? Karena bahasa Arab memiliki kekuatan besar yang telah turut mengembangkan kharisma Islam. Islam dan bahasa Arab merupakan satu kesatuan. Islam tidak mungkin dapat dilaksanakan secara sempurna kecuali dengan bahasa Arab. Meremehkan bahasa Arab akan menghilangkan ijtihad terhadap syari’at, karena ijtihad terhadap syari’at tidak mungkin dilaksanakan tanpa terpenuhinya salah satu syarat mendasar yaitu bahasa Arab. Kedudukan ijtihad itu sendiri teramat penting bagi umat Islam, sehingga umat tidak akan memperoleh kemajuan tanpa adanya ijtihad.

Kegagalan berbagai upaya untuk membangkitkan kaum Muslim dapat dikembalikan pada tiga sebab. Pertama, tidak adanya pemahaman yang mendalam mengenai fikrah Islamiyah di kalangan para aktivis kebangkitan Islam. Kedua, tidak adanya gambaran yang jelas mengenai thariqah Islamiyah dalam menerapkan fikrah. Ketiga, tidak adanya usaha untuk menjalin fikrah Islamiyah dengan thariqah Islamiyah sebagai satu hubungan yang solid, yang tidak mungkin terpisahkan.

KLIK DI SINI : 02-mafahim-ht.pdf

EBOOK - PERATURAN HIDUP DALAM ISLAM

Peraturan Hidup Dalam Islam

Bangkitnya manusia tergantung pada pemikirannya tentang hidup, alam semesta, dan manusia, serta hubungan ketiganya dengan sesuatu yang ada sebelum kehidupan dunia dan yang ada sesudahnya. Agar manusia mampu bangkit harus ada perubahan mendasar dan menyeluruh terhadap pemikiran manusia dewasa ini, untuk kemudian diganti dengan pemikiran lain. Sebab, pemikiranlah yang membentuk dan memperkuat mafahim (persepsi) terhadap segala sesuatu. Disamping itu, manusia selalu mengatur tingkah lakunya dalam kehidupan ini sesuai dengan mafahim-nya terhadap kehidupan. Sebagai contoh, mafahim seseorang terhadap orang yang dicintainya akan membentuk perilaku yang berlawanan dari orang tersebut terhadap orang lain yang dibencinya, karena ia memiliki mafahim kebencian terhadapnya. Begitu juga akan berbeda terhadap orang yang sama sekali tidak dikenalnya, karena ia tidak memiliki mafhum apapun terhadap orang tersebut. Jadi, tingkah laku manusia selalu berkaitan erat dengan mafahim yang dimilikinya. Dengan demikian, apabila kita hendak mengubah tingkah laku manusia yang rendah menjadi luhur, maka tidak ada jalan lain kecuali harus mengubah mafhum-nya terlebih dahulu.

DAFTAR PUSTAKA
Jalan Menuju Iman ~ 7
Qadla dan Qadar ~ 25
Tatacara Mengemba Dakwah Islam ~ 39
Hadlarah Islam ~ 88
Peraturan Hidup Dalam Islam ~ 97
Hukum Syara’ ~ 113
Macam-macam Hukum Syariat Islam ~ 118
As-Sunah ~ 120
Meneladani Perbuatan Rasulullah SAW ~ 122
Melegalisasi Hukum-hukum Syariat Islam ~ 125
Undang-undang Dasar dan Undang-undang ~ 128
Rancangan Undang-undang Dasar ~ 137
Hukum-hukum Umum ~ 137
Sistem Pemerintahan ~ 141
Khilafah ~ 142
Mu’awin At-Tafwidl ~ 148
Mu’awin At-Tanfidz ~ 150
Amirul Jihad ~ 151
Angkatan Bersenjata ~ 152
Al-Qadla (Badan Peradilan) ~ 154
Al-Wulat (Gubernur) ~ 159
Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) ~ 162
Majelis Umat ~ 163
Sistem Sosial ~ 166
Sistem Ekonomi ~ 168
Strategi Pendidikan ~ 180
Politik Luar Negeri ~ 183
Akhlak Dalam Pandangan Islam ~ 187

KLIK DI SINI :01-peraturan-hidup-dalam-islam

Add This!

EBOOK - BENTURAN PERADABAN SEBUAH KENISCAYAAN

Benturan Peradaban Sebuah Keniscayaan

Peradaban (hadharah) adalah sekumpulan konsep (mafahim) tentang kehidupan. Peradaban bisa berupa peradaban spiritual ilahiyah (diniyah ilahiyyah) atau peradaban buatan manusia (wadl’iyyah basyariyyah). Peradaban spiritual ilahiyah lahir dari sebuah aqidah (dasar ideologi), seperti peradaban Islam yang lahir dari Aqidah Islamiyah. Sedangkan peradaban buatan manusia bisa lahir dari sebuah aqidah, seperti peradaban kapitalisme Barat, yang merupakan sekumpulan konsep tentang kehidupan yang muncul dari aqidah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Peradaban buatan manusia bisa pula tidak lahir dari sebuah aqidah, semisal peradaban Shinto, Yunani, Babilonia, dan Mesir Kuno. Peradaban-peradaban tersebut sekedar merupakan sekumpulan konsep yang disepakati oleh satu atau beberapa bangsa. Jadi peradaban ini adalah sebuah sebuah peradaban yang bersifat kebangsaan atau buatan manusia.

Selain itu, seseorang atau sekelompok manusia bisa jadi memeluk suatu agama sekaligus mengikuti aqidah tertentu, karena agama tersebut tidak memiliki konsep yang menyeluruh tentang kehidupan, seperti agama Nasrani atau Budha. Orang-orang tersebut menganut konsep-konsep kehidupan yang membentuk peradaban mereka, sekalipun konsep-konsep tersebut tidak berhubungan dengan agama mereka karena tidak lahir dari agama mereka. Dengan demikian, peradaban mereka bukan merupakan peradaban ilahiyah, sekalipun pada faktanya mereka memeluk suatu agama. Karena itu, berbagai kelompok manusia dari berbagai agama dan bangsa –seperti orang Jepang, Hindu, Sikh, dan Prancis– bisa jadi mempunyai satu peradaban. Bangsa dan agama mereka berbeda, tetapi peradaban mereka hanya satu, yaitu kapitalisme.

Sedangkan benda-benda yang digunakan dalam urusan kehidupan bukan merupakan peradaban, sekalipun tak jarang benda-benda tersebut berasal dari peradaban tertentu. Untuk membedakannya dengan sekumpulan konsep kehidupan (hadharah atau peradaban), benda-benda inderawi tersebut bisa disebut dengan istilah madaniyah. Bila benda-benda tersebut dihasilkan dari peradaban tertentu, patung misalnya, maka mereka merupakan bagian dari madaniyah khusus. Sementara benda-benda yang dihasilkan dari ilmu pengetahuan dan industri merupakan bagian dari madaniyah umum, seperti televisi, roket, pesawat terbang, penisilin, dan sebagainya. Jadi, madaniyah bisa bersifat khusus maupun umum. Berbeda dengan peradaban yang –tidak bisa tidak– mesti bersifat khusus. Makna pengkhususan (khususiyat) itu berkaitan dengan boleh tidaknya kaum Muslim mengambil atau mengadopsinya. Kaum Muslim tidak diperbolehkan mengambil madaniyah yang bersifat khusus, sedangkan yang bersifat umum boleh diambil.

Perbedaan antara peradaban dan madaniyah harus senantiasa diperhatikan. Begitu pula, perbedaan antara bentuk-bentuk madaniyah yang dipengaruhi oleh suatu peradaban dengan bentuk-bentuk madaniyah yang berasal dari perkembangan ilmu pengetahuan dan industri harus selalu diperhatikan. Hal ini dimaksudkan agar pada saat akan mengambil suatu madaniyah, kita dapat membedakan bentuk-bentuknya serta dapat membedakannya dengan peradaban. Tidak ada larangan bagi kaum Muslim untuk mengambil berbagai bentuk madaniyah Barat yang dihasilkan dari ilmu pengetahuan dan industri. Akan tetapi, madaniyah Barat yang dipengaruhi oleh peradaban Barat bagaimanapun juga tidak boleh diambil, karena tidakdibolehkan mengambil peradaban Barat yang jelas-jelas bertentangan dengan peradaban Islam yang berlandaskan Aqidah Islamiyah. Aqidah Islamiyah sama sekali berbeda dengan aqidah ideologi Barat yang berlandaskan asas kompromi dan pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme). Peradaban Islam menjadikan halal dan haram sebagai gambaran kehidupan dan standar perbuatan, sedangkan peradaban Barat menjadikan manfaat sebagai standar setiap perbuatan. Demikian pula, makna kebahagiaan dalam peradaban Islam adalah ketenteraman yang permanen, yaitu mencari keridhaan Allah, sementara kebahagiaan dalam perspektif Barat adalah kenikmatan jasadiyah.

Agar kaum Muslim sadar sepenuhnya mengenai hal-hal yang boleh diambil dan tidak boleh diambil, maka perlu dilakukan pemisahan antara peradaban dengan madaniyah, serta pembedaan antara madaniyah yang dihasilkan konsep-konsep kehidupan tertentu dengan madaniyah yang murni berasal dari ilmu pengetahuan dan teknologi.

Mungkin ada yang bertanya, mengapa digunakan istilah hadharah untuk menyebut sekumpulan konsep kehidupan dan istilah madaniyah untuk bentuk-bentuk fisik, dan mengapa bukan sebaliknya? Secara lughawi, hadharah adalah tempat tinggal di suatu wilayah yang beradab (seperti kota), sedangkan al-hadhir adalah orang-orang yang tinggal di kota-kota dan desa-desa. Al-Qatami pernah berkata dalam sebuah syair :

Siapa pun senang tinggal di kota.

Kaum Badui mana yang akan berkunjung kepada kami?

Sedangkan madana di suatu tempat berarti di sanalah ia tinggal, dan madana berarti tiba di kota (madinah). Dengan demikian kedua kata tersebut mempunyai makna yang hampir sama. Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka dapat dijelaskan bahwa kata hadharah seringkali digunakan untuk menyebut hal-hal yang berkaitan dengan pemikiran, sehingga lebih sesuai untuk memaknai sekumpulan konsep tentang kehidupan. Disebutkan dalam al-Qamus al-Muhith bahwa kata hadhura mirip dengan nadusa, yaitu orang yang fasih berbicara (dzu al-bayan) dan berpengetahuan (dzu al-fiqh). Sedangkan dalam kitab Lisanul Arab dikatakan, ‘seorang yang hadhr bermakna fasih berbicara (dzu al-bayan), dan seorang disebut hadhir bila ia membawa sesuatu yang baik. Disebutkan pula dalam Lisanul Arab, bahwa di dalam hadits dikatakan, ‘Katakan yang yadlurukum,” yaitu yang ada pada dirimu dan jangan menyusahkan dirimu dengan yang lain.’ Dengan demikian, kata hadharah lebih dekat, lebih konsisten, dan lebih tepat digunakan untuk menyebut sekumpulan konsep kehidupan daripada kata madaniyah, dan istilah madaniyah lebih tepat digunakan untuk menyebut bentuk-bentuk fisik. Dalam pepatah Arab sering dikatakan, “Laa masyaahata fi al-ishtilah” Artinya, tidak perlu ada pertentangan yang lebih jauh mengenai penggunaan suatu istilah. Yang lebih penting adalah pemisahan antara sekumpulan konsep dengan benda-benda fisik yang dihasilkannya, serta pemisahan antara benda-benda fisik yang lahir dari konsep-konsep tersebut dengan benda-benda fisik yang murni berasal dari penemuan ilmiah, ilmu pengetahuan, dan industri. Benda-benda yang disebutkan pertama kali tidak boleh diambil, sedangkan benda-benda yang disebutkan kemudian boleh diambil oleh kaum Muslim.

Telah dikatakan bahwa peradaban adalah sekumpulan konsep tentang kehidupan. Peadaban ini bisa berupa peradaban spiritual ilahiyah (diniyah) dan bisa pula berupa peradaban buatan manusia. Contoh peradaban diniyah adalah peradaban Islam, sedangkan contoh peradaban buatan manusia adalah peradaban India atau peradaban Barat. Keberadaan peradaban-peradaban tersebut merupakan suatu hal yang pasti dan menjadi fakta yang terbantahkan. Demikian pula, perbedaan di antara peradaban-peradaban itu merupakan suatu fakta yang tidak bisa diingkari, kecuali oleh para pendusta. Sumber peradaban diiniyyah – menurut para penganutnya – adalah wahyu, sedangkan sumber peradaban buatan manusia adalah orang-orang yang sepakat dengan konsep-konsepnya. Hal ini saja cukup untuk memisahkan dan membedakan kedua macam peradaban ini. Bahkan sekalipun kemudian nampak berbagai bentuk kesamaan konsep, yang terjadi bukan karena adanya suatu kesepakatan atau kesamaan pemikiran. Ini disebabkan karena peradaban – ketika diambil– harus diambil sekaligus dengan landasan darimana ia berasal atau landasan tempat ia dibangun. Jadi bila landasan kedua peradaban berbeda, maka adanya kesamaan sejumlah konsep atau kemiripan beberapa konsep tentang kehidupan, menjadi perkara yang tidak perlu diperhatikan. Hal ini disebabkan karena konsep hanya merupakan cabang dari landasannya (ashl), dan ia tidak dapat diambil kecuali dengan landasannya. Baik peradaban Islam maupun peradaban Barat membolehkan orang memakan ikan, mengenakan pakaian dari bahan wol, memiliki harta pribadi, menjadikan wanita sebagai wakil, mengoreksi penguasa, dan meminum obat. Namun demikian, hal-hal tersebut —serta segala sesuatu yang mirip dengannya— tidak dianggap sebagai bagian dari peradaban Islam, kecuali hal-hal tersebut berasal dari wahyu Allah Swt. kepada Rasulullah Muhammad saw., atau dengan kata lain berasal dari syariat. Sementara hal-hal yang sama diambil oleh peradaban Barat semata-mata karena adanya kepentingan (maslahat) atau karena disukai oleh pikiran para penganutnya. Bila seorang muslim mengambil hal-hal tersebut semata-mata karena adanya kepentingan atau karena pertimbangan rasionalnya, maka ia tidak dianggap mengamalkan Islam.

Perbedaan antara berbagai peradaban merupakan fakta yang tidak mungkin dibantah. Yang perlu kita bahas adalah perbedaan antara peradaban Islam dengan peradaban lainnya, khususnya peradaban Barat, serta hal-hal yang muncul akibat perbedaan tersebut, seperti masalah-masalah dialog antar peradaban (al-hiwar), benturan/perang (ash-shira’), kemungkinan adanya satu peradaban universal, bentuk dan tipe benturan yang terjadi, dan akankah benturan itu berakhir, atau tersembunyi, atau akankah ada yang menjadi pemenang dalam benturan peradaban itu? Apa yang dimaksud dengan dialog antar agama dalam pandangan orang-orang yang menyerukannya, dan bagaimana sikap yang benar mengenai hal itu? Apa perbedaan yang ada di antara berbagai agama dan peradaban? Dan sebagainya.

Ada dua macam agama di dunia. Pertama, agama (ad-diin) yang darinya lahir suatu peradaban –karena memiliki konsep yang menyeluruh tentang kehidupan– seperti diinul Islam. Kedua, agama yang tidak melahirkan suatu peradaban –karena tidak memiliki konsep yang menyeluruh tentang kehidupan– seperti agama Nasrani. Sekalipun agama tersebut memiliki aturan-aturan semisal ‘Jangan mencuri dan jangan berzina’, namun ia tidak memiliki konsep yang meliputi seluruh aspek kehidupan. Dengan demikian, agama Nasrani merupakan suatu contoh agama yang tidak melahirkan peradaban.

Peradaban kapitalisme tidak berasal dari agama Nasrani, sekalipun peradaban itu muncul dari negeri-negeri yang mayoritas dihuni oleh orang-orang yang beragama Nasrani. Jadi, dialog atau benturan atau kemitraan antara Islam dan Nasrani berbeda dengan dialog atau benturan antara peradaban Islam dan Kapitalisme.

Definisi Peradaban ~ 7

Definisi Dialog Antar Peradaban ~ 17

Konsep Persamaan Antar Peradaban ~ 37

Konsep Menerima Pendapat Lain ~ 45

Konsep Peradaban Alternatif ~ 65

Benturan Peradaban ~ 69

Sejarah Benturan Peradaban Islam dengan Peradaban Lain ~ 69

Bentuk-Bentuk Benturan Peradaban : ~ 98

A. Pertarungan Pemikiran ~ 98

B. Pertarungan Ekonomi ~ 104

C. Pertarungan Politik ~ 109

D. Konflik Militer ~ 116

Kerancuan Paham Pihak yang Menyangkal Keniscayaan Benturan Peradaban ~ 125

Bantahan Atas Kerancuan Paham Para Penyangkal Jihad Ofensif (Jihad ath-Thalab) ~ 145

Kesimpulan ~ 159

DOWNLOAD : benturan-peradaban

Add This!

EBOOK - SISTEM PERGAULAN DALAM ISLAM

Sistem Pergaulan Dalam Islam

Banyak orang berlebihan menggunakan istilah an-nizhâm al-ijtimâ‘î untuk menyebut seluruh peraturan kehidupan bermasyarakat. Penggunaan istilah ini salah. Istilah yang lebih tepat untuk menyebut peraturan kehidupan bermasyarakat adalah anzhimah al-mujtama‘ (sistem sosial). Sebab sistem ini hakikatnya mengatur seluruh interaksi yang terjadi dalam suatu masyarakat tertentu tanpa memperhatikan ada-tidaknya aspek ijtimâ‘ (pergaulan/pertemuan pria-wanita, pen). Dalam sistem sosial, tidaklah diperhatikan adanya ijtimâ‘, karena yang dilihat hanyalah interaksi-interaksi yang ada. Dari sini, muncullah berbagai macam peraturan (sistem) yang bermacam-macam sesuai jenis dan perbedaan interaksinya, yang mencakup aspek ekonomi, pemerintahan, politik, pendidikan, pidana, mu’amalat, pembuktian, dan lain sebagainya. Dengan demikian, penggunaan istilah an-nizhâm al-ijtimâ‘î untuk menyebut sistem sosial tidaklah beralasan dan tidak sesuai dengan fakta. Lebih dari itu, kata al-ijtimâ‘î adalah kata sifat bagi sistem (nizham). Pengertiannya, sistem tersebut dibuat hendaknya untuk mengatur berbagai problem yang muncul dari ijtimâ‘ (pergaulan/pertemuan pria-wanita, pen) atau berbagai interaksi (‘alaqah) yang timbul dari ijtimâ‘ tersebut.

Pergaulan (ijtima’) seorang pria dengan sesama pria atau seorang wanita dengan sesama wanita tidak memerlukan peraturan. Sebab, pergaulan sesama jenis tidak akan menimbulkan problem ataupun melahirkan berbagai interaksi yang mengharuskan adanya seperangkat peraturan. Pengaturan kepentingan di antara keduanya hanyalah memerlukan sebuah peraturan (nizham) karena faktanya mereka hidup bersama dalam satu negeri, sekalipun mereka tidak saling bergaul.

Adapun pergaulan antara pria dan wanita atau sebaliknya, maka itulah yang menimbulkan berbagai problem yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan (nizham) tertentu. Pergaulan pria wanita itu pulalah yang melahirkan berbagai interaksi yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan tertentu. Maka peraturan pergaulan pria-wanita seperti inilah sesungguhnya yang lebih tepat disebut sebagai an-nizhâm al-ijtimâ‘î. Alasannya, sistem inilah yang pada hakikatnya mengatur pergaulan antara dua lawan jenis (pria dan wanita) serta mengatur berbagai interaksi yang timbul dari pergaulan tersebut.

Oleh karena itu, pengertian an-nizhâm al-ijtimâ‘î dibatasi hanya untuk menyebut sistem yang mengatur pergaulan pria-wanita dan mengatur interaksi/hubungan yang muncul dari pergaulan tersebut, serta menjelaskan setiap hal yang tercabang dari interaksi tersebut. An-nizhâm al-ijtimâ‘î tidak mengatur interaksi yang muncul dari kepentingan pria-wanita dalam masyarakat. Maka aktivitas jual-beli antara pria dan wanita atau sebaliknya, misalnya, termasuk ke dalam kategori sistem sosial (anzhimah al-mujtama‘), bukan termasuk dalam an-nizhâm al-ijtimâ‘î. Sementara itu, larangan ber-khalwat (berdua-duaan antara pria dan wanita), kapan seorang istri memiliki hak mengajukan gugatan cerai, atau sejauh mana seorang ibu memiliki hak pengasuhan anak, termasuk dalam kategori an-nizhâm al-ijtimâ‘î.

Atas dasar inilah, an-nizhâm al-ijtimâ‘î didefinisikan sebagai sistem yang mengatur pergaulan pria dan wanita atau sebaliknya serta mengatur hubungan/interaksi yang muncul dari pergaulan tersebut dan segala sesuatu yang tercabang dari hubungan tersebut.

Pemahaman masyarakat, lebih-lebih kaum Muslim, terhadap sistem pergaulan pria wanita (an-nizhâm al-ijtimâ‘î) dalam Islam mengalami kegoncangan dahsyat. Pemahaman mereka amat jauh dari hakikat Islam, dikarenakan jauhnya mereka dari ide-ide dan hukum-hukum Islam. Kaum Muslim berada di antara dua golongan. Pertama, orang-orang yang terlalu melampaui batas (tafrith), yang beranggapan bahwa termasuk hak wanita adalah berdua-duaan (berkhalwat) dengan laki-laki sesuai kehendaknya dan keluar rumah dengan membuka auratnya dengan baju yang dia sukai. Kedua, orang-orang yang terlalu ketat (ifrath), yang tidak memandang bahwa di antara hak wanita ialah melakukan usaha perdagangan atau pertanian. Mereka pun berpandangan bahwa wanita tidak boleh bertemu dengan pria sama sekali, dan bahwa seluruh badan wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangannya.

Karena adanya sikap dua golongan ini, yakni yang terlalu melampaui batas dan yang terlalu ketat, runtuhlah akhlak dan muncullah kejumudan berpikir. Akibatnya, timbul keretakan dalam interaksi sosial dan kegelisahan di tengah keluarga-keluarga muslim. Timbul pula banyak kemarahan dan keluhan di antara anggota keluarga serta berbagai perselisihan dan permusuhan di antara mereka.

Oleh karena itu, muncullah perasaan perlu untuk menciptakan keluarga yang utuh dan bahagia yang memenuhi jiwa seluruh kaum Muslim. Upaya untuk mencari solusi guna mengatasi problem inipun telah menyibukkan pikiran banyak orang. Muncullah berbagai macam upaya untuk mengatasi problem ini. Ada yang menulis buku-buku yang menjelaskan pemecahan problem interaksi pria-wanita dan memasukkan beberapa koreksi atas undang-undang peradilan agama atau undang-undang pemilu. Banyak juga pihak yang berupaya menerapkan pendapat-pendapatnya pada keluarga mereka sendiri, seperti isteri, saudara perempuan, dan anak-anak perempuan mereka. Ada pula kalangan yang memasukkan beberapa koreksi atas peraturan sekolah dengan memisahkan siswa laki-laki dan siswa perempuan.

Demikianlah, telah lahir berbagai upaya yang beraneka ragam. Akan tetapi, seluruh upaya mereka itu belum menghasilkan pemecahan dan belum berhasil menemukan suatu sistem pergaulan pria-wanita. Mereka belum pula menemukan satu jalan pun untuk melakukan perbaikan. Hal ini terjadi karena sebagian besar kaum Muslim tidak memahami masalah hubungan antar dua lawan jenis: laki-laki dan perempuan. Akibatnya mereka tidak mengetahui metode yang memungkinkan kedua lawan jenis itu untuk tolong menolong sehingga menghasilkan kebaikan bagi umat dengan adanya tolong menolong itu. Mereka benar-benar tidak memahami ide-ide dan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan pergaulan pria wanita.

Faktor inilah yang menjadikan mereka sibuk berdiskusi dan berdebat seputar metode untuk mengatasi persoalan dan malah terjauhkan dari mengkaji hakikat persoalan yang sebenarnya. Keresahan dan kegoncangan pun semakin menjadi-jadi akibat upaya-upaya mereka. Timbullah di masyarakat sebuah jurang yang dikhawatirkan mengancam eksistensi umat Islam, sebagai satu umat yang unik dengan berbagai karakter-karakter khasnya. Dikhawatiran rumah tangga Islam akan kehilangan identitas keislamannya dan kehilangan kecemerlangan pemikiran Islam serta terjauhkan dari penghormatan akan hukum-hukum dan pandangan-pandangan Islam.

DAFTAR ISI

Mukadimah 9
Pria dan Wanita 20
Pengaruh Pandangan Terhadap Hubungan Pria dan Wanita 27
Pengaturan Hubungan Pria dan Wanita 34
Kehidupan Khusus 44
Kewajiban Memisahkan Pria dan Wanita dalam Kehidupan
Islam 51
Melihat Wanita 56
Wanita Muslimah Tidak Wajib Menutup Wajahnya 86
Kedudukan Wanita dan Pria di Hadapan Syariah 119
Aktivitas Kaum Wanita 135
Jamaah Islam 115
Pernikahan 174
Wanita-wanita Yang Haram Dinikahi 203
Poligami 212
Pernikahan Nabi SAW 226
Kehidupan Suami Isteri 242
‘A z l. 257
Talak 271
Nasab 287
Li’an 291
Perwalian Ayah 298
Pengasuhan Anak 300

Silaturahim 309

DOWNLOAD

KLIK DI SINI 1::sistem-pergaulan-dalam-islam-1-50.pdf

KLIK DI SINI 2:sistem-pergaulan-dalam-islam-51-118.pdf

KLIK DI SINI 3:sistem-pergaulan-dalam-islam-119-202.pdf

KLIK DI SINI 4:sistem-pergaulan-dalam-islam-203-314.pdf

 

MENGENAL HIZBUT TAHRIR