ISLAM AGAMA SYUMUL

FIRMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA; "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, kerana sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian." [TMQ AL-BAQARAH(2):208]

MASA ITU EMAS


EBOOK - SISTEM KEWANGAN NEGARA KHILAFAH

Sistem Keuangan Negara Khilafah

Karena Islam –yang Allah datangkan bersama Muhammad saw sebagai pengemban risalahnya— adalah sebuah sistem kehidupan dan risalah bagi semesta alam, maka negara harus menerapkan dan mengembannya ke seluruh dunia. Islam telah menetapkan negara ini sebagai negara Khilafah, yang memiliki bentuk unik dan pola tersendiri. Sebuah negara yang memiliki format yang berbeda dari seluruh format negara yang ada di dunia, baik dalam asas yang menjadi pijakannya, struktur-strukturnya, konstitusi maupun perundang-undangannya, yang diambil dari al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw, yang mewajibkan Khalifah dan umat untuk berpegang teguh kepadanya, menerapkannya dan terikat dengan hukum-hukumnya, karena seluruhnya adalah syariat Allah, dan bukan peraturan yang berasal dari manusia.

Islam telah mengharuskan negara Khilafah menyelenggarakan pemeliharaan seluruh urusan umat dan melaksanakan aspek admi-nistratif terhadap harta yang masuk ke negara, termasuk juga cara penggunaannya, sehingga memungkinkan bagi negara untuk meme-lihara urusan umat dan mengemban dakwah. Dalil-dalil syara’ telah menjelaskan sumber-sumber pendapatan harta negara, jenis-jenisnya, cara perolehannya, pihak-pihak yang berhak menerimanya serta pos-pos pembelanjaannya.

Di dalam buku ini kami bermaksud menjelaskan tentang harta dalam negara Khilafah, hukum-hukumnya, sumber pendapatannya, jenis-jenisnya, harta apa saja yang diambil dan dari siapa saja harta tersebut diambil, waktu-waktu pemberiannya, cara perolehannya, pos-pos yang mengatur dan memeliharanya, yang berhak menerimanya serta pos-pos yang berhak membelanjakannya.

Karena pengendalian harta ini dan upaya memperolehnya mengharuskan adanya pengetahuan tentang ukuran panjang, luas, volume dan berat, maka kami pun memberikan penjelasan tentang perkara tersebut, sehingga dapat dipahami dengan jelas. Ini kami tempuh dengan cara membeberkan fakta-faktanya, dan berupaya menghilangkan kekeliruan-kekeliruan tentang hal itu. Kami juga memberikan konversi ukuran-ukuran tersebut dengan ukuran panjang, luas, volume dan berat yang berlaku saat ini, sehingga memudahkan penggunaannya, menghindarkan kesulitan serta mendekatkan pemahamannya.

Aspek keuangan mempunyai kepentingan yang khusus pada harta dalam negara Khilafah, karena keberadaannya harus terikat dengan hukum syara’. Karena itu, kami menyajikannya serta menjelaskan fakta-faktanya, asas-asas yang mendasarinya, hal yang terkait dengannya, tolok ukurnya, masalah-masalah yang berhubungan dengan harta dan cara pemecahannya.

Hukum-hukum harta dalam negara Khilafah diambil dari al-Quran dan as-Sunnah, setelah mempelajari, mengkaji pendapat-pendapat para sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in dan imam-imam mujtahid. Hal ini kami lakukan dengan cara mentarjih dalil-dalil yang ada pada kami, dengan anggapan bahwasanya hukum-hukum syara’ diambil melalui proses pendugaan kuat (ghalabatuzh-zhan), serta tidak disyaratkan dalam pengambilannya tersebut adanya kepastian (al-qath’iy) dan keyakinan (al-yaqin) sebagaimana hal tersebut disyaratkan dalam masalah akidah.

Kami berharap kepada Allah agar mewujudkan hal itu bersama kami, dan memberikan kemudahan kepada kami dalam menerapkan dan melaksanakannya di dalam negara Khilafah. Dialah Pelindung kami dan sebaik-baiknya Pelindung serta Penolong.

MUKADIMAH CETAKAN KEDUA 11

MUKADIMAH 12

BAITUL MAL DAN BAGIAN-BAGIANNYA 15

BAITUL MAL 17

BAGIAN-BAGIAN BAITUL MAL 21

Bagian-bagian Baitul Mal yang Paling Awal Terbentuk 21

PEMBAGIAN DEWAN BAITUL MAL 25

PENDAPATAN NEGARA 26

Bagian Fai dan Kharaj 26

Bagian Pemilikan Umum 27

Bagian Shadaqah 27

BELANJA NEGARA 29

HARTA DAULAH KHILAFAH 33

HARTA 35

ANFAL, GHANIMAH, FAI, DAN HUMUS 40

Anfal dan Ghanimah 40

Pembagian Ghanimah, Pengeluaran dan Pihak

Penerimanya 42

Harta Fai 46

Harta Khumus 50

KHARAJ 54

Kharaj ‘Unwah (Kharaj Paksaan) 54

Kharaj Sulhi (Kharaj Damai) 57

Berkumpulnya Kharaj dan ‘Usyur 60

Tindakan yang Wajib Dilakukan Saat Ini 61

Cara Penentuan Kharaj 62

Pengukuran Kharaj 64

Pembelanjaan Kharaj 66

UKURAN PANJANG, LUAS, TAKARAN, DAN TIMBANGAN 68

Ukuran Panjang dan Luas 68

Ukuran Takaran dan Timbangan 71

JIZYAH 74

Pihak Pembayar Jizyah 74

Penghentian Jizyah 78

Besarnya Penentuan Jizyah 80

Waktu Pembayaran Jizyah 82

Penggunaan Jizyah 84

HARTA MILIK UMUM DAN JENIS-JENISNYA 85

Jenis Pertama Harta Milik Umum 85

Jenis Kedua Harta Milik Umum 89

Jenis Ketiga Harta Milik Umum 92

Pemanfaatan Harta Milik Umum dan Pendapatannya 95

Pinjaman dari Negara-negara Asing 100

Penguasaan/Pemagaran atas Sebagian Harta Milik Umum 100

MILIK NEGARA YANG BERUPA TANAH, BANGUNAN,

SARANA UMUM, DAN PENDAPATANNYA 108

Jenis-jenis Milik Negara 109

Pengelolaan Harta Milik Negara 115

Marafiq 124

‘USYUR 127

Komoditi Apa yang Terkena ‘Usyur dan Waktu

Pungutannya 134

HARTA TIDAK SAH DARI PARA PENGUASA DAN PEGAWAI NEGARA, HARTA HASIL USAHA YANG TERLARANG DAN

DENDA 137

KHUMUS RIKAZ (BARANG TEMUAN) DAN BARANG

TAMBANG 149

HARTA YANG TIDAK ADA AHLI WARISNYA 154

HARTA ORANG-ORANG MURTAD 156

PAJAK 160

HARTA SHADAQAH 173

ZAKAT 175

ZAKAT TERNAK 180

Unta 180

Sapi 185

Kambing/Domba 188

Bagian yang Ditetapkan, yang Diambil, dan yang tidak

Diambil pada Zakat Kambing 190

Hukum Berserikat pada Ternak Kambing 192

ZAKAT TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN 195

Jenis Tanaman dan Buah-buahan yang Wajib Zakat 196

Nishab Zakat Tanaman dan Buah-buahan 198

Waktu Tercapainya Zakat Biji-bijian dan Buah-buahan 199

Penghitungan Buah-buahan 200

Ukuran Zakat yang Diambil dari Tanaman dan

Buah-buahan 202

Cara Pemungutan Zakat Tanaman dan Buah-buahan 203

ZAKAT EMAS DAN PERAK 206

Ukuran Nishab Perak 207

Kadar Zakat Perak 208

Kadar Nishab Emas dan Kewajiban Zakatnya 209

Zakat Uang Kertas 211

ZAKAT PERDAGANGAN 217

Zakat Hutang 219

PERHIASAN 222

PEMBAYARAN ZAKAT KEPADA KHALIFAH 226

Hukum Orang yang Menolak Membayar Zakat 229

POS-POS PENGELUARAN ZAKAT 231

MATA UANG 241

MATA UANG DI DALAM ISLAM 243

Timbangan Dinar dan Dirham 246

SISTEM MATA UANG 260

SISTEM MATA UANG LOGAM 260

Sistem Mata Uang Logam Tunggal 260

Sistem Dua Logam 261

SISTEM UANG KERTAS 263

PENERBITAN MATA UANG 265

Bobot (Kadar) Emas dan Perak 269

Rasio Emas terhadap Perak 270

KEUNTUNGAN SISTEM EMAS DAN PERAK 273

Ketersediaan Emas yang Ada di Dunia 277

Tata Cara Kembali Kepada Kaedah Emas 280

DOWNLOAD :sistem-keuangan-negara-khilafah

Add This!

0 comments:

Post a Comment



 

MENGENAL HIZBUT TAHRIR