ISLAM AGAMA SYUMUL

FIRMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA; "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, kerana sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian." [TMQ AL-BAQARAH(2):208]

MASA ITU EMAS


Hukum Islam Tentang Nikah Siri

HTI-Press. Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.

Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 1009]

Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?

Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri

Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.

Hukum Pernikahan Tanpa Wali

Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

لا نكاح إلا بولي

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil

Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.

Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.

Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.

Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.

Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):

Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.

Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.

Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.

Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.

Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.

Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;

حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.

Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.

Bahaya Terselubung Surat Nikah

Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;

Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.

Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.

Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.

Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy).


Kegoncangan Pasar Modal Di Barat



Pada minggu terakhir Oktober 1997 lalu, harga-harga saham di pasar-pasar modal (bursa efek) utama telah jatuh secara drastis. Fenomena ini bermula dari Hongkong, lalu merembet ke Jepang, terus ke Eropa, dan akhirnya sampai ke Amerika. Anjloknya harga saham tersebut terjadi secara ber- turutan dari satu negeri ke negeri lain, mengikuti letak terbitnya matahari di masing-masing negeri tersebut.

Krisis tersebut disertai satu trauma di tengah masyarakat, bahwa apa yang terjadi merupakan ulangan dari peristiwa seru- pa pada Oktober 1987, tatkala indeks harga saham di New York turun 22 % dalam sehari. Atau sebagai ulangan dari peris- tiwa yang lebih gawat lagi, yang terjadi pada tahun 1929 ketika jatuhnya nilai saham di Amerika telah menimbulkan depresi ekonomi yang sangat parah. Buku-buku sejarah senantiasa menyebut peristiwa itu sebagai “Depresi Besar” (The Great Depression) yang telah menyebabkan terus berlanjutnya keme- laratan, kelaparan, dan kesengsaraan. Krisis ini tidak teratasi, kecuali setelah keluarnya keputusan Presiden Roosevelt untuk menerjunkan Amerika ke dalam kancah Perang Dunia II dan membangkitkan perekonomian Amerika dengan cara mempro- duksi kebutuhan-kebutuhan perang yang sangat besar.

Krisis yang belakangan ini melanda Eropa dan Amerika tersebut, didahului beberapa peristiwa yang terjadi sepanjang musim kemarau ini, yaitu jatuhnya nilai tukar (kurs) mata uang di negara-negara Asia Tenggara, anjloknya harga saham peru- sahaan-perusahaannya, serta sekaratnya bank-bank dan perusa- haan-perusahaannya. Krisis-krisis ini bertolak dari Thailand, lalu ke Filipina, Malaysia, dan Indonesia, kemudian menular bagaikan wabah ke Korea Selatan, Taiwan, dan negara-negara Asia Utara. Wabah menular ini pada akhir Oktober 1997 telah melanda Hongkong, yang merupakan basis investasi Barat yang besar di kawasan Asia. Pada saat itulah, pasar-pasar modal di Barat sadar bahwa wabah yang melanda ternyata sangat berbahaya. Maka terjadilah berbagai krisis di pasar- pasar modal Eropa dan Amerika, terutama New York.

Dua krisis tersebut –di Asia dan di Barat– disebabkan adanya sifat-sifat khas yang melekat pada sistem ekonomi kapitalis itu sendiri, meskipun kedua krisis tersebut tidak dapat dikatakan sama persis dan tidak dapat pula dinilai dengan tolok ukur yang sama.

Pasar-pasar modal di Asia Tenggara sesungguhnya sangat lemah dan rapuh. Orang-orang yang memperdagangkan sahamnya di sana hanya beberapa gelintir saja dan boleh di- katakan belum berpengalaman. Yang banyak memanfaatkan pasar-pasar modal itu justru para penguasanya yang korup, seperti penguasa Thailand dan Indonesia. Para penguasa inilah yang terus mempromosikan pasar-pasar modal tersebut, serta mengizinkan para investor Barat untuk berdagang saham di sana dan memantapkan posisinya dengan cepat di pasar-pasar modal yang ada.

DOWNLOAD: kegoncangan-pasar-modal


Benturan Peradaban Sebuah Keniscayaan



Peradaban (hadharah) adalah sekumpulan konsep (mafahim) tentang kehidupan. Peradaban bisa berupa peradaban spiritual ilahiyah (diniyah ilahiyyah) atau peradaban buatan manusia (wadl’iyyah basyariyyah). Peradaban spiritual ilahiyah lahir dari sebuah aqidah (dasar ideologi), seperti peradaban Islam yang lahir dari Aqidah Islamiyah. Sedangkan peradaban buatan manusia bisa lahir dari sebuah aqidah, seperti peradaban kapitalisme Barat, yang merupakan sekumpulan konsep tentang kehidupan yang muncul dari aqidah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Peradaban buatan manusia bisa pula tidak lahir dari sebuah aqidah, semisal peradaban Shinto, Yunani, Babilonia, dan Mesir Kuno. Peradaban-peradaban tersebut sekedar merupakan sekumpulan konsep yang disepakati oleh satu atau beberapa bangsa. Jadi peradaban ini adalah sebuah sebuah peradaban yang bersifat kebangsaan atau buatan manusia.

Selain itu, seseorang atau sekelompok manusia bisa jadi memeluk suatu agama sekaligus mengikuti aqidah tertentu, karena agama tersebut tidak memiliki konsep yang menyeluruh tentang kehidupan, seperti agama Nasrani atau Budha. Orang-orang tersebut menganut konsep-konsep kehidupan yang membentuk peradaban mereka, sekalipun konsep-konsep tersebut tidak berhubungan dengan agama mereka karena tidak lahir dari agama mereka. Dengan demikian, peradaban mereka bukan merupakan peradaban ilahiyah, sekalipun pada faktanya mereka memeluk suatu agama. Karena itu, berbagai kelompok manusia dari berbagai agama dan bangsa –seperti orang Jepang, Hindu, Sikh, dan Prancis– bisa jadi mempunyai satu peradaban. Bangsa dan agama mereka berbeda, tetapi peradaban mereka hanya satu, yaitu kapitalisme.

Sedangkan benda-benda yang digunakan dalam urusan kehidupan bukan merupakan peradaban, sekalipun tak jarang benda-benda tersebut berasal dari peradaban tertentu. Untuk membedakannya dengan sekumpulan konsep kehidupan (hadharah atau peradaban), benda-benda inderawi tersebut bisa disebut dengan istilah madaniyah. Bila benda-benda tersebut dihasilkan dari peradaban tertentu, patung misalnya, maka mereka merupakan bagian dari madaniyah khusus. Sementara benda-benda yang dihasilkan dari ilmu pengetahuan dan industri merupakan bagian dari madaniyah umum, seperti televisi, roket, pesawat terbang, penisilin, dan sebagainya. Jadi, madaniyah bisa bersifat khusus maupun umum. Berbeda dengan peradaban yang –tidak bisa tidak– mesti bersifat khusus. Makna pengkhususan (khususiyat) itu berkaitan dengan boleh tidaknya kaum Muslim mengambil atau mengadopsinya. Kaum Muslim tidak diperbolehkan mengambil madaniyah yang bersifat khusus, sedangkan yang bersifat umum boleh diambil.

Perbedaan antara peradaban dan madaniyah harus senantiasa diperhatikan. Begitu pula, perbedaan antara bentuk-bentuk madaniyah yang dipengaruhi oleh suatu peradaban dengan bentuk-bentuk madaniyah yang berasal dari perkembangan ilmu pengetahuan dan industri harus selalu diperhatikan. Hal ini dimaksudkan agar pada saat akan mengambil suatu madaniyah, kita dapat membedakan bentuk-bentuknya serta dapat membedakannya dengan peradaban. Tidak ada larangan bagi kaum Muslim untuk mengambil berbagai bentuk madaniyah Barat yang dihasilkan dari ilmu pengetahuan dan industri. Akan tetapi, madaniyah Barat yang dipengaruhi oleh peradaban Barat bagaimanapun juga tidak boleh diambil, karena tidakdibolehkan mengambil peradaban Barat yang jelas-jelas bertentangan dengan peradaban Islam yang berlandaskan Aqidah Islamiyah. Aqidah Islamiyah sama sekali berbeda dengan aqidah ideologi Barat yang berlandaskan asas kompromi dan pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme). Peradaban Islam menjadikan halal dan haram sebagai gambaran kehidupan dan standar perbuatan, sedangkan peradaban Barat menjadikan manfaat sebagai standar setiap perbuatan. Demikian pula, makna kebahagiaan dalam peradaban Islam adalah ketenteraman yang permanen, yaitu mencari keridhaan Allah, sementara kebahagiaan dalam perspektif Barat adalah kenikmatan jasadiyah.

Agar kaum Muslim sadar sepenuhnya mengenai hal-hal yang boleh diambil dan tidak boleh diambil, maka perlu dilakukan pemisahan antara peradaban dengan madaniyah, serta pembedaan antara madaniyah yang dihasilkan konsep-konsep kehidupan tertentu dengan madaniyah yang murni berasal dari ilmu pengetahuan dan teknologi.

Mungkin ada yang bertanya, mengapa digunakan istilah hadharah untuk menyebut sekumpulan konsep kehidupan dan istilah madaniyah untuk bentuk-bentuk fisik, dan mengapa bukan sebaliknya? Secara lughawi, hadharah adalah tempat tinggal di suatu wilayah yang beradab (seperti kota), sedangkan al-hadhir adalah orang-orang yang tinggal di kota-kota dan desa-desa. Al-Qatami pernah berkata dalam sebuah syair :

Siapa pun senang tinggal di kota.

Kaum Badui mana yang akan berkunjung kepada kami?

Sedangkan madana di suatu tempat berarti di sanalah ia tinggal, dan madana berarti tiba di kota (madinah). Dengan demikian kedua kata tersebut mempunyai makna yang hampir sama. Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka dapat dijelaskan bahwa kata hadharah seringkali digunakan untuk menyebut hal-hal yang berkaitan dengan pemikiran, sehingga lebih sesuai untuk memaknai sekumpulan konsep tentang kehidupan. Disebutkan dalam al-Qamus al-Muhith bahwa kata hadhura mirip dengan nadusa, yaitu orang yang fasih berbicara (dzu al-bayan) dan berpengetahuan (dzu al-fiqh). Sedangkan dalam kitab Lisanul Arab dikatakan, ‘seorang yang hadhr bermakna fasih berbicara (dzu al-bayan), dan seorang disebut hadhir bila ia membawa sesuatu yang baik. Disebutkan pula dalam Lisanul Arab, bahwa di dalam hadits dikatakan, ‘Katakan yang yadlurukum,” yaitu yang ada pada dirimu dan jangan menyusahkan dirimu dengan yang lain.’ Dengan demikian, kata hadharah lebih dekat, lebih konsisten, dan lebih tepat digunakan untuk menyebut sekumpulan konsep kehidupan daripada kata madaniyah, dan istilah madaniyah lebih tepat digunakan untuk menyebut bentuk-bentuk fisik. Dalam pepatah Arab sering dikatakan, “Laa masyaahata fi al-ishtilah” Artinya, tidak perlu ada pertentangan yang lebih jauh mengenai penggunaan suatu istilah. Yang lebih penting adalah pemisahan antara sekumpulan konsep dengan benda-benda fisik yang dihasilkannya, serta pemisahan antara benda-benda fisik yang lahir dari konsep-konsep tersebut dengan benda-benda fisik yang murni berasal dari penemuan ilmiah, ilmu pengetahuan, dan industri. Benda-benda yang disebutkan pertama kali tidak boleh diambil, sedangkan benda-benda yang disebutkan kemudian boleh diambil oleh kaum Muslim.

Telah dikatakan bahwa peradaban adalah sekumpulan konsep tentang kehidupan. Peadaban ini bisa berupa peradaban spiritual ilahiyah (diniyah) dan bisa pula berupa peradaban buatan manusia. Contoh peradaban diniyah adalah peradaban Islam, sedangkan contoh peradaban buatan manusia adalah peradaban India atau peradaban Barat. Keberadaan peradaban-peradaban tersebut merupakan suatu hal yang pasti dan menjadi fakta yang terbantahkan. Demikian pula, perbedaan di antara peradaban-peradaban itu merupakan suatu fakta yang tidak bisa diingkari, kecuali oleh para pendusta. Sumber peradaban diiniyyah – menurut para penganutnya – adalah wahyu, sedangkan sumber peradaban buatan manusia adalah orang-orang yang sepakat dengan konsep-konsepnya. Hal ini saja cukup untuk memisahkan dan membedakan kedua macam peradaban ini. Bahkan sekalipun kemudian nampak berbagai bentuk kesamaan konsep, yang terjadi bukan karena adanya suatu kesepakatan atau kesamaan pemikiran. Ini disebabkan karena peradaban – ketika diambil– harus diambil sekaligus dengan landasan darimana ia berasal atau landasan tempat ia dibangun. Jadi bila landasan kedua peradaban berbeda, maka adanya kesamaan sejumlah konsep atau kemiripan beberapa konsep tentang kehidupan, menjadi perkara yang tidak perlu diperhatikan. Hal ini disebabkan karena konsep hanya merupakan cabang dari landasannya (ashl), dan ia tidak dapat diambil kecuali dengan landasannya. Baik peradaban Islam maupun peradaban Barat membolehkan orang memakan ikan, mengenakan pakaian dari bahan wol, memiliki harta pribadi, menjadikan wanita sebagai wakil, mengoreksi penguasa, dan meminum obat. Namun demikian, hal-hal tersebut —serta segala sesuatu yang mirip dengannya— tidak dianggap sebagai bagian dari peradaban Islam, kecuali hal-hal tersebut berasal dari wahyu Allah Swt. kepada Rasulullah Muhammad saw., atau dengan kata lain berasal dari syariat. Sementara hal-hal yang sama diambil oleh peradaban Barat semata-mata karena adanya kepentingan (maslahat) atau karena disukai oleh pikiran para penganutnya. Bila seorang muslim mengambil hal-hal tersebut semata-mata karena adanya kepentingan atau karena pertimbangan rasionalnya, maka ia tidak dianggap mengamalkan Islam.

Perbedaan antara berbagai peradaban merupakan fakta yang tidak mungkin dibantah. Yang perlu kita bahas adalah perbedaan antara peradaban Islam dengan peradaban lainnya, khususnya peradaban Barat, serta hal-hal yang muncul akibat perbedaan tersebut, seperti masalah-masalah dialog antar peradaban (al-hiwar), benturan/perang (ash-shira’), kemungkinan adanya satu peradaban universal, bentuk dan tipe benturan yang terjadi, dan akankah benturan itu berakhir, atau tersembunyi, atau akankah ada yang menjadi pemenang dalam benturan peradaban itu? Apa yang dimaksud dengan dialog antar agama dalam pandangan orang-orang yang menyerukannya, dan bagaimana sikap yang benar mengenai hal itu? Apa perbedaan yang ada di antara berbagai agama dan peradaban? Dan sebagainya.

Ada dua macam agama di dunia. Pertama, agama (ad-diin) yang darinya lahir suatu peradaban –karena memiliki konsep yang menyeluruh tentang kehidupan– seperti diinul Islam. Kedua, agama yang tidak melahirkan suatu peradaban –karena tidak memiliki konsep yang menyeluruh tentang kehidupan– seperti agama Nasrani. Sekalipun agama tersebut memiliki aturan-aturan semisal ‘Jangan mencuri dan jangan berzina’, namun ia tidak memiliki konsep yang meliputi seluruh aspek kehidupan. Dengan demikian, agama Nasrani merupakan suatu contoh agama yang tidak melahirkan peradaban.

Peradaban kapitalisme tidak berasal dari agama Nasrani, sekalipun peradaban itu muncul dari negeri-negeri yang mayoritas dihuni oleh orang-orang yang beragama Nasrani. Jadi, dialog atau benturan atau kemitraan antara Islam dan Nasrani berbeda dengan dialog atau benturan antara peradaban Islam dan Kapitalisme.

Definisi Peradaban ~ 7

Definisi Dialog Antar Peradaban ~ 17

Konsep Persamaan Antar Peradaban ~ 37

Konsep Menerima Pendapat Lain ~ 45

Konsep Peradaban Alternatif ~ 65

Benturan Peradaban ~ 69

Sejarah Benturan Peradaban Islam dengan Peradaban Lain ~ 69

Bentuk-Bentuk Benturan Peradaban : ~ 98

A. Pertarungan Pemikiran ~ 98

B. Pertarungan Ekonomi ~ 104

C. Pertarungan Politik ~ 109

D. Konflik Militer ~ 116

Kerancuan Paham Pihak yang Menyangkal Keniscayaan Benturan Peradaban ~ 125

Bantahan Atas Kerancuan Paham Para Penyangkal Jihad Ofensif (Jihad ath-Thalab) ~ 145

Kesimpulan ~ 159

DOWNLOAD : benturan-peradaban


Daulah Islam



Generasi sekarang belum pernah menyaksikan Daulah Islam yang menerapkan Islam. Begitu pula generasi yang hidup pada akhir masa Daulah Islam (Daulah Utsmaniyah) yang berhasil diruntuhkan Barat. Mereka hanya dapat menyaksikan sisa-sisa negara tersebut dengan secuil sisa-sisa Pemerintahan Islam. Karena itu, sulit sekali bagi seorang muslim untuk memperoleh gambaran tentang Pemerintahan Islam yang mendekati fakta sebenarnya sehingga dapat disimpan dalam benaknya. Anda tidak akan mampu menggambarkan bentuk pemerintahan tersebut, kecuali dengan standar sistem demokrasi yang rusak yang anda saksikan, yang dipaksakan atas negeri-negeri Islam. Kesulitannya bukan hanya itu. Masih ada yang lebih sulit lagi yaitu mengubah benak (pemikiran) yang sudah terbelenggu oleh tsaqafah Barat. Tsaqafah tersebut merupakan senjata yang digunakan Barat untuk menikam Daulah Islam, dengan tikaman yang luar biasa, hingga mematikannya. Barat lalu memberikan senjata itu kepada generasi muda negara tersebut, dalam kondisi masih meneteskan darah “ibu” mereka yang baru saja terbunuh, sambil berkata dengan sombong, “Sungguh aku telah membunuh ibu kalian yang lemah itu, yang memang layak dibunuh karena perawatannya yang buruk terhadap kalian. Aku janjikan kepada kalian perawatan yang akan membuat kalian bisa merasakan kehidupan bahagia dan kenikmatan yang nyata.” Kemudian, mereka mengulurkan tangannya untuk bersalaman dengan si pembunuh, padahal senjata sang pembunuh itu masih berlumuran darah ibu mereka. Perlakuan pembunuh itu kepada mereka seperti serigala yang membiarkan mangsanya lari, lalu dikejar lagi agar dapat ditangkap dan dimangsa. Mangsanya itu tidak akan bangun lagi kecuali diterkam kembali hingga darahnya mengucur atau dibanting ke dalam jurang, kemudian serigala itu memangsanya.

Bagaimana mungkin orang-orang yang benaknya telah terbelenggu tersebut dapat mengetahui bahwa senjata beracun yang pernah dipakai untuk mengakhiri Daulah Islam milik mereka itu adalah senjata yang sama yang dapat menghabisi —selama mereka berpegang teguh kepadanya— kehidupan dan institusi mereka. Pemikiran-pemikiran yang mereka usung —seperti nasionalisme, sekularisme, dan ide-ide lain yang dipakai untuk menikam Islam— adalah sebagian racun yang sengaja dicekokkan oleh tsaqafah tersebut kepada mereka. Bab Serangan Misionaris dari buku Daulah Islam ini —seluruhnya merupakan kenyataan dan data yang dapat berbicara— menunjukkan kepada kita perihal sang pembunuh yang sadis itu. Memahamkan kepada kita tentang berbagai sebab yang mendorongnya melakukan tindakan sadis tersebut, serta memperlihatkan kepada kita berbagai sarana yang digunakan untuk merealisir aksinya. Ternyata tidak ada sebab lain, kecuali dengan maksud untuk melenyapkan Islam dan tidak ada sarana yang paling penting, kecuali tsaqafah tersebut yang datang bersamaan dengan serangan para misionaris.

Kaum Muslim telah lupa tentang bahaya tsaqafah ini. Memang mereka memerangi penjajah, tetapi pada saat yang sama mereka pun mengambil tsaqafahnya. Padahal, tsaqafah itulah penyebab terjajahnya mereka, sekaligus terkonsentrasikannya penjajahan di negeri-negeri mereka. Selanjutnya, mereka menyaksikan betapa banyak pandangan-pandangannya yang saling bertentangan, rendah, hina, dan menjijikan. Mereka membalikkan punggungnya dari orang-orang asing —dengan mengklaim bahwa hal itu dilakukan untuk memerangi mereka— seraya mengulurkan tangan kepada Barat dari arah belakang dengan maksud untuk mengambil racun-racunnya yang mematikan itu, lalu menelannya. Akibatnya, mereka jatuh tersungkur di hadapannya dalam keadaan binasa. Orang-orang bodoh menyangka mereka adalah para syuhada yang gugur di medan perang. Padahal, mereka hanyalah petarung yang lupa dan sesat.

Apa sebetulnya yang mereka kehendaki? Apakah mereka menghendaki negara yang tidak berasaskan Islam, ataukah menginginkan banyaknya negara di negeri-negeri Islam? Sebetulnya Barat —sejak kekuasaan beralih kepadanya—, telah memberikan banyak negara kepada mereka untuk menuntaskan makarnya dalam menjauhkan Islam dari pemerintahan, memecah-belah negeri-negeri kaum Muslim, serta membius mereka dengan sikap phobi terhadap kekuasaan. Setiap saat, Barat selalu memberi mereka negara baru untuk semakin menyesatkan dan menambah perpecahan mereka. Barat selalu siap memberi mereka lebih banyak lagi, selama mereka masih mengusung ideologi dan pemahamannya karena mereka adalah pengikut setia Barat.

Persoalannya bukanlah mendirikan banyak negara, melainkan membangun negara yang satu di seluruh dunia Islam. Demikian juga persoalannya bukan mendirikan negara sembarang negara. Bukan pula membangun sebuah negara yang diberi sebutan Islam dan berhukum dengan selain yang diturunkan Allah. Bahkan juga bukan mendirikan sebuah negara yang dinamakan Islam dan berhukum dengan undang-undang Islam saja tanpa mengemban Islam sebagai qiyadah fikriyah (kepemimpinan ideologis). Sekali lagi, persoalannya bukan mendirikan sebuah negara semacam itu, melainkan membangun sebuah negara yang akan dapat melanjutkan kehidupan Islami yang terpancar dari akidah; sekaligus menerapkan Islam di tengah-tengah masyarakat, setelah terlebih dahulu Islam merasuk ke dalam jiwa, mantap di dalam akal, serta mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.

Daulah Islam bukanlah khayalan seseorang yang tengah bermimpi, sebab terbukti telah memenuhi pentas sejarah selama 13 abad. Ini adalah kenyataan. Keberadaan Daulah Islam merupakan sebuah kenyataan di masa lalu dan akan menjadi kenyataan pula di masa depan, tidak lama lagi. Sebab, faktor-faktor yang mendukung keberadaannya jauh lebih kuat untuk diingkari oleh jaman atau lebih kuat untuk ditentang. Saat ini telah banyak orang-orang yang berpikiran cemerlang. Mereka itu adalah bagian umat Islam yang sangat haus akan kejayaan Islam.

Daulah Islam bukan sekadar harapan yang dipengaruhi hawa nafsu, tetapi kewajiban yang telah Allah tetapkan kepada kaum Muslim. Allah memerintahkan mereka untuk menegakkannya dan mengancam mereka dengan siksa-Nya jika mengabaikan pelaksanaannya. Bagaimana mereka mengharapkan ridha Allah, sementara kemuliaan di negeri mereka bukan milik Allah, Rasul-Nya, dan kaum Muslim? Bagaimana mereka akan selamat dari siksa-Nya, sementara mereka tidak menegakkan negara yang mempersiapkan pasukan, menjaga daerah-daerah perbatasan, melaksanakan hudud Allah dan menerapkan pemerintahan dengan segala hal yang telah Allah turunkan?

Karena itu, wajib atas kaum Muslim menegakkan Daulah Islam, sebab Islam tidak akan terwujud dengan bentuk yang berpengaruh kecuali dengan adanya negara. Demikian juga, negeri-negeri mereka tidak dapat dianggap sebagai Negara Islam kecuali jika Daulah Islam yang menjalankan roda pemerintahannya.

Daulah Islam semacam ini, bukan sesuatu yang mudah (diwujudkan) dengan sekadar mengangkat para menteri —baik dari individu atau partai— lalu mereka menjadi bagian dalam struktur pemerintahan. Sesungguhnya jalan menuju tegaknya Daulah Islam dihampari onak dan duri, penuh dengan berbagai resiko, dan kesulitan. Belum lagi adanya tsaqafah non-Islam, yang akan menyulitkan; adanya pemikiran dangkal yang akan menjadi penghalang; dan pemerintahan yang tunduk pada Barat, yang membahayakan.

Sesungguhnya orang-orang yang meniti jalan dakwah Islam untuk mewujudkan Daulah Islam; mereka lakukan itu untuk meraih pemerintahan, yang akan mereka gunakan sebagai thariqah dalam melanjutkan kehidupan Islam di negeri-negeri Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Karena itu, anda saksikan mereka tidak akan menerima pemerintahan parsial, meskipun banyak hal yang mengodanya. Mereka juga tidak akan menerima pemerintahan yang sempurna, kecuali jika memberi peluang untuk menerapkan Islam secara revolusioner.

Buku Daulah Islam ini tidak dimaksudkan untuk menceritakan sejarah Daulah Islam, melainkan untuk menggambarkan kepada masyarakat bagaimana Rasul saw. mendirikan Daulah Islam. Juga, bagaimana orang kafir penjajah itu telah menghancurkan Daulah Islam dan bagaimana kaum Muslim menegakkan kembali Daulah Islam agar dapat mengembalikan cahaya bagi dunia yang menerangi jalan petunjuk dalam kegelapan.

Daftar Isi ~ 7

Pendahuluan ~ 9

Titik Awal Dakwah ~ 13

Pembentukan Kultah Sahabat ~ 16

Titik Tolak Dakwah ~ 18

Permusuhan Terhadap Dakwah ~ 21

Interaksi Dakwah ~ 30

Dua Tahapan Dari Tahapan Dakwah ~ 37

Perluasan Medan Dakwah ~ 42

Baiat ‘Aqabah Pertama ~ 44

Dakwah di Madinah ~ 45

Baiat ‘Aqabah Kedua ~ 50

Mendirikan Daulah Islam ~ 60

Membangun Masyarakat ~ 62

Menyiapkan Suasana Perang ~ 68

Awal Peperangan ~ 71

Kehidupan di Madinah ~ 76

Polemik dengan Yahudi dan Nasrani ~ 79

Perang Badar ~ 84

Pengusiran Bani Qainuqa’ ~ 88

Penyelesaian Goncangan di Dalam Negeri ~90

Perang Ahzab ~ 98

Perjanjian Hudaibiyah ~ 107

Pengiriman Utusan ke Negara-negara Tetangga ~ 119

Perang Khaibar ~ 123

Umrah Qadla ~ 126

Perang Mu’tah ~ 128

Pembebasan Makkah ~ 133

Perang Hunain ~ 138

Perang Tabuk ~ 146

Penguasaan Daulah Islam Terhadap Jazirah Arab ~ 151

Struktur Daulah Islam ~ 154

Kedudukan Yahudi di Mata Daulah Islam ~ 159

Keberlangsungan Daulah Islam ~ 165

Politik Dalam Negeri Daulah Islam ~ 171

Politik Luar Negeri Daulah Islam ~ 179

Pembebasan Islam Dilakukan untuk Penyebaran Islam ~ 186

Pengintensifan Pembebasan Islam ~ 190

Peleburan Bangsa-bangsa ~ 196

Faktor-faktor Kelemahan Daulah Islam ~ 203

Lemahnya Daulah Islam ~ 210

Serangan Misionaris ~ 220

Perang Salib ~ 232

Pengaruh Serangan Misionaris ~ 238

Serangan Politik Pada Dunia Islam ~ 245

Melenyapkan Daulah Islam ~ 250

Upaya Merintangi Tegaknya Daulah Islam ~ 264

Mendirikan Daulah Islam Kewajiban Kaum Muslim ~ 273

Rintangan-rintangan Mendirikan Daulah Islam ~ 280

Bagaimana Mendirikan Daulah Islam ~ 289

Rancangan Undang-undang Dasar ~ 295

DOWNLOAD: daulah-islam


Konsepsi Politik Hizbut Tahrir



Politik adalah pengaturan urusan umat di dalam dan luar negeri. Politik dilaksanakan oleh negara dan umat, karena negaralah yang secara langsung melakukan pengaturan ini secara praktis, sedangkan umat mengawasi negara dalam pengaturan tersebut.

Pengaturan urusan umat di dalam negeri dilakukan oleh negara dengan menerapkan ideologi (mabda) di dalam negeri. Inilah yang dimaksud politik dalam negeri.

Adapun pengaturan urusan umat di luar negeri yang dilakukan negara adalah dengan mengadakan hubungan dengan berbagai negara, bangsa, dan umat lain, serta menyebarkan ideologi ke seluruh dunia. Inilah yang dimaksud politik luar negeri.

Memahami politik luar negeri adalah perkara yang penting untuk menjaga institusi negara dan umat, dan merupakan perkara mendasar agar mampu mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Juga merupakan aktivitas yang harus ada untuk mengatur hubungan umat Islam dengan umat lainnya dengan benar.

Tatkala umat Islam mempunyai tugas mengemban dakwah Islam kepada seluruh umat manusia, mereka harus melakukan kontak dengan dunia, dengan menyadari sepenuhnya keadaan-keadaan mereka, memahami problem-problemnya, mengetahui motif-motif politik berbagai negara dan bangsa, dan mengikuti aktivitas-aktivitas politik yang terjadi di dunia. Umat Islam juga harus memperhatikan khithah (rencana strategis) politik berbagai negara, tentang uslub-uslub (cara) mereka dalam mengimplementasikan khithah tersebut, tata cara mereka melakukan hubungan satu sama lain, dan manuver-manuver politik yang dilakukannya. Karena itu, umat Islam harus memahami hakikat konstelasi politik di Dunia Islam berdasarkan kerangka pemahaman tentang konstelasi internasional (al-mauqif al-duali). Hal ini agar kaum Muslim dapat merumuskan secara teliti tatacara perjuangan (uslub al-‘amal) untuk menegakkan negara mereka (Khilafah) dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

Hanya saja, perlu dipahami dengan jelas bahwa konstelasi negara-negara tidaklah berada dalam satu keadaan yang permanen, tetapi berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi internasional.

Sesungguhnya konstelasi setiap negara tidak selamanya tetap dalam suatu keadaan di kancah internasional, tapi kondisinya selalu berubah-ubah; yaitu dari aspek kuat dan tidaknya, dari segi kuat dan lemahnya pengaruh, dan dari segi kualitas hubungan yang ada antar berbagai negara, dan pasang-surut hubungan-hubungan ini. Karena itu, tidak mungkin memberikan garis-garis besar yang permanen untuk konstelasi internasional serta memberikan konsep yang permanen mengenai konstelasi sebuah negara di dunia. Yang mungkin adalah memberikan suatu garis besar dari konstelasi internasional dalam jangka waktu tertentu, dengan memberikan gambaran kemungkinan perubahan konstelasi tersebut. Dimungkinkan pula memberikan konsep tertentu mengenai konstelasi suatu negara dalam kondisi tertentu, dengan tetap menyadari adanya potensi perubahan pada konstelasi tersebut.

Maka dari itu, seorang politisi harus mengikuti aktivitas-aktivitas politik yang ada di dunia dan mengaitkannya dengan pengetahuannya yang terdahulu tentang politik. Hal ini harus dilakukan supaya dia dapat memahami politik dengan benar, mengetahui apa yang akan terjadi andai kata suatu konstelasi internasional tetap atau berubah, memahami konstelasi tiap negara serta mengetahui apakah konstelasi ini tetap seperti sedia kala atau telah mengalami perubahan.

Perubahan konstelasi internasional terjadi sesuai dengan perubahan konstelasi sebagian negara, dari satu kondisi menuju kondisi lain. Ini bisa terjadi karena kekuatannya, atau kelemahannya, atau karena kekuatan hubungannya dengan negara lain, atau kelemahan hubungannya tersebut. Dalam keadaan inilah dihasilkan perubahan perimbangan internasional, karena telah terjadi perubahan dalam perimbangan kekuatan yang ada di dunia.

Karena itu, memahami konstelasi setiap negara yang berpengaruh terhadap konstelasi internasional adalah hal mendasar untuk memahami konstelasi internasional. Dari sini, perhatian harus difokuskan pada penguasaan informasi-informasi setiap negara. Sebab, informasi-informasi itu merupakan pilar utama bagi pemahaman politik. Pengetahuan tentang konstelasi setiap negara tidak hanya terkait dengan posisi negara tersebut dalam konstelasi internasional, tetapi berhubungan pula dengan segala hal yang terkait dengan politik dalam dan luar negerinya.

Maka menjadi suatu keharusan untuk mengetahui pemikiran yang mendasari politik berbagai negara yang ada di dunia, serta hal-hal yang layak disebut posisi, yang seharusnya diambil oleh umat Islam. Sudah menjadi keharusan untuk mengetahui khithah dan uslub yang digunakan berbagai negara, serta membandingkan pengetahuan tentang berbagai khithah dan uslub politik yang ada dengan cara melakukan monitoring secara terus menerus terhadap khithah dan uslub tersebut; menyadari motif-motif yang mendorong perubahannya, atau sebab-sebab yang memaksa negara-negara tersebut mengubah khithah dan uslub politiknya. Semua itu harus disertai pengetahuan yang benar tentang segala sesuatu yang mempengaruhi negara-negara itu, atau yang menyebabkannya mengubah khithah dan uslub politiknya.

Mukadimah 7

Politik; Fikrah dan Thariqah 11

Khithah Politik dan Uslub Politik 18

Konstelasi Internasional 28

Konvensi Internasional dan Undang-Undang

Internasional 43

Faktor-Faktor Pendorong Persaingan Antar Negara 75

Permasalahan Besar Dunia : 83

1. Masalah Eropa 123

2. Masalah Timur Tengah 132

3. Masalah Timur Jauh 157

4. Masalah Asia Tengah 166

5. Masalah Anak Benua India 175

6. Masalah Afrika 178

Memahami Aktivitas Politik 188

Sebab-sebab Penderitaan Dunia 201

Bagaimana Mempengaruhi Politik Dunia 223

Kesadaran Politik 227

DOWNLOAD : konsepsi-politik-ht-edisi-3


Khilafah Rasyidah yang Telah Dijanjikan dan Tantangan-tantangannya



Peristiwa paling agung dalam sejarah umat manusia sejak nabi Adam as hingga awal tahun pertama sejak hijrahnya Nabi Muhammad saw ke Madinah al-Munawarah, setelah Beliau diangkat menjadi Rasul, adalah peristiwa berdirinya Daulah Islamiyah. Karena peristiwa itu merupakan hentakan sangat kuat yang gaungnya mengguncang dunia berserta umat manusia yang ada di dalamnya.

Berdirinya kembali Khilafah Rasyidah kedua yang telah dijanjikan pasti akan berdiri, juga akan menjadi peristiwa paling agung sejak masa berdirinya Daulah Islamiyah pertama itu hingga masa kita sekarang. Dengan berdirinya kembali Khilafah Rasyidah kedua itu, akan terjadi guncangan dahsyat, persis seperti apa yang terjadi saat berdirinya Daulah Islamiyah pertama, karena gaungnya akan meliputi seluruh manusia yang ada di muka bumi ini.

Akan tetapi, peristiwa agung satu-satunya itu tidak akan pernah terbebas dari berbagai tantangan yang menghadang sejak awal mula berdirinya. Hal itu persis seperti yang dialami oleh Daulah Islamiyah pertama, yang tidak luput dari berbagai tantangan dan kesulitan besar yang berdiri menghadang jalan pendiriannya, penegakkannya, kelahirannya, dan pancaran cahayanya.

Setiap pemikiran baru yang ingin diwujudkan dalam bentuk praktis secara riil, atau yang dengannya hendak dilakukan perubahan terhadap berbagai tradisi dan pemikiran yang ada, pasti tidak bebas dari berbagai tantangan besar yang menghadangnya. Lalu bagaimana jika perkara itu adalah kelahiran Daulah Islamiyah yang ditakuti oleh seluruh “kader” pengusung kekufuran, berserta seluruh negara dan institusi fisiknya yang ada di muka bumi ini?

Para Nabi dan Rasul telah menghadapi berbagai tantangan yang enggan dipikul oleh gunung-gunung yang kokoh sekali pun. Hal itu terjadi di tengah upaya para Nabi dan Rasul menghadapi realita yang rusak, dengan menggunakan pemikiran yang kuat dan tertunjuki. Dan di antara para Nabi dan Rasul itu yang paling besar tantangannya adalah utusan untuk umat ini yaitu Muhammad saw.

Sebelum berdirinya Daulah Islamiyah, yaitu selama tahapan dakwah, Rasulullah saw menghadapi berbagai tantangan besar. Beliau bersama para sahabatnya berhasil melampaui tantangan tersebut, dengan bekal keimanan dan kesabaran serta berkat pertolongan dari Allah Swt yang diturunkan kepada mereka, menuju suatu kebaikan. Akan tetapi kebaikan itu belum juga aman dan belum juga segera tersebar ke luar, meski pemimpinnya adalah manusia terbaik dan disertai oleh generasi manusia-manusia terbaik di muka bumi ini.

Rasul saw di Madinah al-Munawarah menghadapi lebih dari satu kali upaya penghancuran. Yaitu dalam peperangan Badar al-Kubra dan dalam peperangan Khandaq. Rasul saw juga menghadapi permusuhan yang dilancarkan pihak Quraisy berserta kabilah-kabilah Arab yang mengelilingi Madinah. Rasul saw juga pernah menghadapi embargo ekonomi dan permusuhan secara ide dalam segala bentuknya.

Rasul saw juga menghadapi berbagai masalah dan tantangan di dalam negeri, seperti masalah penyediaan bahan makanan, pengadaan persenjataan, aktivitas untuk menciptakan stabilitas dalam negeri, upaya melebur berbagai kabilah dalam wadah Islam, upaya menyelesaikan berbagai bentuk kerusakan warisan sistem sebelumnya, dan kesulitan-kesulitan lainnya. Seandainya Allah Swt tidak menolong kelompok orang Mukmin dan yang bersamanya adalah penghulu para Nabi dan Rasul, pastilah kelompok orang-orang Mukmin itu akan tercerabut dari muka bumi ini hingga akar-akarnya dan tidak akan pernah kembali lagi.

Sebelum kami mulai memaparkan contoh-contoh tantangan dan kesulitan yang akan dihadapi dan akan menghadang di hadapan Daulah Islamiyah yang telah dijanjikan, terlebih dahulu perhatian para pengemban dakwah harus diarahkan kepada satu perkara yang penting. Yaitu bahwa Khilafah dan perjalanannya setelah berdiri tidak akan tersebar dengan cepat dan gampang. Akan tetapi justru akan berat. Tantangan-tantangannya juga akan besar sebagaimana besarnya taraf keagungan peristiwa agung itu serta kadahsyatan bahayanya terhadap sistem-sistem kufur, ideologi dan negara-negaranya yang telah usang.

Tidak berlebihan jika kami katakan bahwa reaksi negara-negara kufur itu akan sampai pada tingkat reaksi orang yang mempertahankan diri dari kematian dan orang yang sedang menjaga eksistensi dirinya. Reaksi mereka itu akan terang-terangan, menantang, dan keras dalam semua cara yang dimiliki oleh kaum kafir dan dalam berbagai medan.

Pemaparan tentang berbagai tantangan yang besar dan keras ini, bukan berarti meremehkan daulah atau mengecilkan kemampuan daulah untuk menghadapinya. Akan tetapi maknanya adalah mewujudkan persiapan dan menyiapkan diri. Juga menyusun strategi secara pemikiran dan praktis yang bisa membantu kita dalam mempersiapkan peristiwa agung itu dan menghadapi bahaya, serta tantangan yang menghadangnya. Hal itu sama persis sebagaimana yang telah dipersiapkan oleh para pengemban dakwah sebelumnya. Maknanya adalah pengkajian dalam bentuk pemikiran secara sempurna, dalam detil rincian tata cara perjuangan sebelum berdirinya daulah. Juga tentang konstitusi yang dengannya daulah akan memerintah sesuai dengan sistem-sistemnya, baik politik, ekonomi, pergaulan, dan lainnya.

Tantangan-tantangan dan kesulitan-kesulitan yang mungkin muncul setelah berdirinya daulah tidak kurang urgensinya dari tantangan dan kesulitan yang ada sebelum berdirinya daulah. Bahkan seperti yang telah kami katakan, tantangan dan kesulitan setelah berdirinya daulah, justru lebih dari tantangan-tantangan sebelum berdiri daulah baik dalam jumlah maupun bentuk.

Tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh Daulah Islamiyah ada dua jenis. Masing-masing jenis memiliki beberapa turunan. Sesuai dengan kemampuan yang ada, kami akan menyebutkannya disertai dengan penjelasan dan perincian. Kemudian akan kami paparkan hasil ijtihad kami untuk menghadapi, menangkal dan menolak, dan berikutnya tentu untuk bisa mengalahkan berbagai tantanan itu dan mengungguli berbagai kekuatan kebatilan dan permusuhan yang berdiri di belakang berbagai tantangan itu.

Jenis tantangan pertama adalah tantangan luar negeri. Tantangan ini utamanya ada tiga:

Pertama, perang fisik dengan segala bentuk dan jenisnya serta segala turunannya.

Kedua, politik pendistorisan dan penyesatan serta perang pemikiran dengan segala macamnya.

Ketiga, embargo baik secara politik, pemikiran maupun ekonomi.

Adapun jenis tantangan dan kesulitan yang kedua adalah tantangan-tantangan dan kesulitan-kesulitan dari dalam negeri. Yaitu kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh negara dan orang-orang yang mengatur berbagai urusan negara, serta secara umum dihadapi oleh seluruh rakyat yang hidup di bawah kekuasaan negara. Jenis tantangan ini di antaranya ada yang berkaitan dengan luar negeri seperti para politisi yang menjadi antek asing sebagai warisan sistem sebelumnya. Di antaranya ada yang berkaitan dengan keterbatasan kemampuan dibandingkan dengan besarnya tantangan. Di antaranya juga ada yang berkaitan dengan tingkat kesadaran dan pemahaman yang dimiliki umat dan hal-hal lain yang menjadi sebab kesulitan-kesulitan itu.

Secara umum tantangan-tantangan dalam negeri dapat dibatasi dalam lima perkara, yang darinya bisa dirinci bentuk-bentuk lain yang berhubungan dan menjadi turunannya. Kelima perkara itu adalah:

1. Aktivitas mobilisasi secara pemikiran maupun maknawi untuk menghadapi akibat-akibat peperangan dengan segala jenisnya.

2. Keterbatasan kemampuan dibandingkan dengan besarnya tantangan dalam negeri dan luar negeri. Perkara ini berkaitan dengan masalah peningkatan persenjataan dan berbagai persiapan secara militer.

3. Penerapan Islam secara revolusioner dan berbagai kesulitan yang menghadang, khususnya di masa awal.

4. Pemberantas berbagai realita rusak warisan sistem sebelumnya dan aktivitas perombakan bentuk kerusakan dalam segala seginya baik politik, ekonomi, maupun sosial. Perkara ini memiliki empat cabang:

a. Pendidikan dan kurikulum

b. Pers dan media massa

c. Mata uang dan berbagai mata uang yang beredar

d. Pribadi-pribadi penguasa dan para pegawai yang bermasalah dan berbagai kerusakan yang diakibatkan warisan sistem sebelumnya dalam bidang pemerintahan, peradilan, atau keuangan.

Inilah tantangan-tantangan dan kesulitan-kesulitan utama, baik dari luar negeri maupun dalam negeri, yang akan dihadapi daulah. Saya akan memaparkan masalahnya disertai dengan pembahasan, analisis, dan penjelasan. Saya akan merumuskan solusi syar’i untuk menyelesaikan masalah itu, jika memang ada solusi syar’i yang digali dari dalil-dalil yang rinci. Atau saya akan berusaha merumuskan solusi-solusi politis administratif berkaitan dengan berbagai cara dan sarananya.

Perkara ini seperti yang sudah saya sebutkan merupakan pintu persiapan dan upaya untuk mengambil hukum sebab musabab. Hal itu tentu saja disertai dengan keimanan dan keyakinan bahwa kemenangan pada akhirnya akan berada di pihak umat Islam melalui pengaturan Daulah Islamiyah.

Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari ni‘mat. Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (TQS. Al-Hajj [22]: 38-39)

Dan Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman. (TQS. Ar-Rûm [30]: 47)

Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi (Mesir) itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi), dan akan Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi (TQS al-Qashash [28]: 5-6)

Sesungguhnya Kami menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi (hari kiamat) (TQS. Ghâfir [40]: 51)

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan mene-guhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik. (TQS. An-Nûr [24]: 55)

Kami memohon kepada Allah Swt agar menjadikan ini sebagai pengetahuan baru yang akan menambah perbendaharaan pengetahuan para pengemban dakwah agar mereka mengaktifkan akal dan pemikiran mereka untuk melakukan kreasi dan pengkajian dalam masalah yang sangat penting ini. Sebagaimana kami memohon kepada Allah Swt agar menuntun kami dalam berijtihad kepada kebenaran. Dan kami juga memohon kepada Allah Swt agar pengetahuan ini memberikan manfaat kepada saudara-saudara kami para pengemban dakwah pada tahapan ini dan nanti setelah Daulah Khilafah Islamiyah Rasyidah Kedua tegak kembali dalam waktu dekat dengan seizin Allah Swt.

DAFTAR ISI

PENDAHULUAN ………………………………………………….. 7

PERSEMBAHAN…………………………………………………… 9

MUKADIMAH ………………………………………………………. 13

TANTANGAN DARI LUAR NEGERI ………………………… 21

1. PERANG FISIK……………………………………………… 23

Bentuk-bentuk Perang Fisik Kaum Kafir ……………….. 29

Para Penguasa Kaki Tangan Kaum Kafir …………… 29

Pangkalan-pangkalan Militer …………………………… 30

Koalisi Militer Internasional …………………………….. 30

Metode Menghadapi Perang Fisik dan Bersikap

Teguh di Dalamnya …………………………………………… 35

Mobilisasi Umum: Secara Fisik dan Maknawi ……. 36

Manuver Politik dan Manajemen Krisis yang Baik 40

Menyeru Bangsa-bangsa Islam dan Bangsabangsa

Kafir secara Baik ………………………………… 41

Karakter Seruan yang Diarahkan ke Negerinegeri Islam ……. 42

Seruan yang Baik kepada Bangsa-bangsa Kafir

di Luar Negeri-negeri Kaum Muslim………………… 45

2. POLITIK PENGABURAN DAN PENYESATAN (PERANG PEMIKIRAN) …. 57

6 Khilafah Rosyidah yang telah Dijanjikan…

Pengaburan Potret Daulah Islamiyah……………………. 61

Pertama, Pengaburan Potret Daulah Islamiyah

di Mata Bangsa-bangsa Islam …………………………. 61

Kedua, Pengaburan Potret Daulah Islamiyah

di Mata Bangsa Barat ……………………………………. 66

Metode Menghadapi Potret Penyesatan………………… 71

Pemutarbalikan Fakta Sejarah dan Metode

Menghadapinya ………………………………………………… 79

Embargo Politik, Ekonomi, dan Intelektual …………… 87

Metode Menentang Embargo ……………………………… 97

Metode Menentang Embargo di Dalam Negeri ……… 99

Pertama, Mobilisasi Umum Secara Maknawi

Menghadapi Embargo ………………………………….. 99

Kedua, Penyusunan Rencana untuk Menutup

Kekurangan Akibat Embargo………………………….. 105

Ketiga, Pemanfaatan Segenap Potensi dan

Kemungkinan di Dalam Daulah ……………………… 108

Metode Menghadapi Embargo di Luar Negeri ………. 108

TANTANGAN-TANTANGAN DALAM NEGERI …………. 115

1. Mobilisasi secara Pemikiran dan Maknawi ………… 117

2. Kurangnya Sumber Daya dan Potensi Dibanding Besarnya Tantangan ……………………………………… 125

3. Penerapan Islam Secara Revolusioner ……………… 133

4. Memerangi Realita Rusak Warisan Sistem Lama.. 145

1. Pendidikan dan Kurikulum …………………………. 147

2. Pers dan Insan Pers ……………………………………. 149

3. Uang dan Sistem Moneter ………………………….. 151

4. Orang-orang Administratif dan Para Pemegang

Tugas Sensitif ……………………………………………. 156

PENUTUP ……………………………………………………………. 169

Di Depan Pintu Khilafah …………………………………….. 171

DOWNLOAD:

KLIK DI SINI : khilafah-rasyidah-edisi-ke-2


Pilar-pilar Pengokoh Nafsiyah Islamiyah



Syakhshiyah (kepribadian) pada setiap manusia terbentuk oleh ‘aqliyah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap)-nya. Bentuk tubuh, wajah, keserasian (fisik) dan sebagainya bukan unsur pembentuk syakhshiyah. Sebab semua itu hanyalah kulit (penampakan lahiriah) semata. Sangat dangkal jika ada yang beranggapan bahwa semua itu merupakan salah satu faktor yang membentuk dan mempengaruhi syakhshiyah.

‘Aqliyah (pola pikir) adalah cara yang digunakan untuk memikirkan sesuatu; yakni cara mengeluarkan keputusan hukum tentang sesuatu, berdasarkan kaidah tertentu yang diimani dan diyakini seseorang. Ketika seseorang memikirkan sesuatu untuk mengeluarkan keputusan hukum terhadapnya dengan menyandar kepada akidah Islam, maka ‘aqliyah-nya merupakan ‘aqliyah Islamiyah (pola pikir Islami). Jika tidak seperti itu, maka ‘aqliyah-nya merupakan ‘aqliyah yang lain.

Sedangkan nafsiyah (pola sikap) adalah cara yang digunakan seseorang untuk memenuhi tuntutan gharizah (naluri) dan hajat al-’adhawiyah (kebutuhan jasmani); yakni upaya memenuhi tuntutan tersebut berdasarkan kaidah yang diimani dan diyakininya. Jika pemenuhan naluri dan kebutuhan jasmani tersebut dilaksanakan dengan sempurna berdasarkan akidah Islam, maka nafsiyah-nya dinamakan nafsiyah Islamiyah. Jika pemenuhan tersebut tidak dilakukan dengan cara seperti itu, berarti nafsiyah-nya merupakan nafsiyah yang lain.

Jika kaidah –yang digunakan– untuk ‘aqliyah dan nafsiyah seseorang jenisnya sama, siapa pun dia, maka syakhshiyah-nya pasti merupakan syakhshiyah yang khas dan unik. Ketika seseorang menjadikan akidah Islam sebagai asas bagi ‘aqliyah dan nafsiyah-nya, maka syakhshiyah-nya merupakan syakhshiyah Islamiyah. Namun, jika tidak demikian, berarti syakhshiyah-nya adalah syakhshiyah yang lain.

Karena itu (untuk membentuk syakhshiyah Islamiyah), tidak cukup hanya dengan ‘aqliyah Islamiyah, di mana pemiliknya bisa mengeluarkan keputusan hukum tentang benda dan perbuatan sesuai hukum-hukum syara’, sehingga dia mampu menggali hukum, mengetahui halal dan haram; dia juga memiliki kesadaran dan pemikiran yang matang, mampu menyatakan ungkapan yang kuat dan tepat, serta mampu menganilisis berbagai peristiwa dengan benar. Semuanya itu belum cukup, kecuali setelah nafsiyah-nya juga menjadi nafsiyah Islamiyah, sehingga bisa memenuhi tuntutan gharizah dan hajat al-’adhawiyah-nya dengan landasan Islam. Dia akan mengerjakan shalat, puasa, zakat, haji, serta melaksanakan yang halal dan menjauhi yang haram. Dia berada dalam posisi yang memang disukai Allah, dan mendekatkan diri kepada-Nya, melalui apa saja yang telah difardhukan kepadanya, serta berkeinginan kuat untuk mengerjakan berbagai nafilah, hingga dia makin bertambah dekat dengan Allah Swt. Dia akan menyikapi berbagai kejadian dengan sikap yang benar dan tulus, memerintahkan yang makruf, dan mencegah yang munkar. Juga mencintai dan membenci karena Allah, dan senantiasa bergaul dengan sesama manusia dengan akhlak yang baik.

Demikian juga tidak cukup jika nafsiyah-nya merupakan nafsiyah Islamiyah, sementara ‘aqliyah-nya tidak. Akibatnya, bisa jadi beribadah kepada Allah dengan kebodohan, yang justru menyebabkan pelakunya akan tersesat dari jalan yang lurus. Misalnya, berpuasa pada hari yang diharamkan; shalat pada waktu yang dimakruhkan, dan bersikap lemah terhadap orang yang melakukan kemunkaran, bukannya mengingkari dan mencegahnya. Bisa jadi dia akan bermuamalah dan bersedekah dengan riba, dengan anggapan, bisa mendekatkan diri kepada Allah, justru pada saat di mana sebenarnya dia telah tenggelam dalam kubangan dosanya. Dengan kata lain, dia telah melakukan kesalahan tapi menyangka telah melakukan kebajikan. Akibatnya, dia memenuhi tuntutan gharizah dan hajat al-’udhawiyah tidak sesuai dengan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya saw.

Sesungguhnya syakhshiyah Islamiyah ini tidak akan berjalan dengan lurus, kecuali jika ‘aqliyah orang tersebut adalah ‘aqliyah Islamiyah, yang mengetahui hukum-hukum yang memang dibutuhkannya, dengan senantiasa menambah ilmu-ilmu syariah sesuai dengan kemampuannya. Pada saat yang sama, nafsiyah-nya juga merupakan nafsiyah Islamiyah, sehingga dia akan melaksanakan hukum-hukum syara’, bukan sekadar untuk diketahui, tetapi untuk diterapkan dalam segala urusannya, baik dengan Penciptanya, dengan dirinya sendiri, maupun dengan sesamanya, sesuai dengan cara yang memang disukai dan diridhai oleh Allah Swt.

Jika ‘aqliyah dan nafsiyah-nya telah terikat dengan Islam, berarti dia telah menjelma menjadi syakhshiyah Islamiyah, yang akan melapangkan jalannya menuju kebaikan di tengah-tengah berbagai kesulitan, dan dia pun tidak pernah takut terhadap celaan orang yang mencela, semata-mata karena Allah.

Hanya saja, tidak berarti dalam diri prilakunyatidak akan pernah ada kecacatan. Tetapi (kalaulah ada), kecacatan tersebut tidak akan mempengaruhi syakhshiyah-nya selama kecacatannya bukan perkara pangkal (dalam kepribadiannya), melainkan pengecualian (kadang terjadi, kadang tidak). Alasannya, karena manusia bukanlah malaikat. Dia bisa saja melakukan kesalahan, lalu memohon ampunan dan bertaubat. Bisa juga dia melakukan kebenaran, lalu memuji Allah atas kebaikan, karunia, dan hidayah-Nya.

Ketika seorang muslim meningkatkan tsaqafah Islamnya untuk meningkatkan ‘aqliyah-nya, dan meningkatkan ketaatannya untuk memperkuat nafsiyah-nya; ketika dia berjalan menuju puncak kemuliaan, dan teguh dalam mengarungi puncak kemuliaan, bahkan semakin tinggi, dari yang tinggi ke yang lebih tinggi lagi; dalam kondisi seperti ini, dia bisa menguasai kehidupan (dunia) dengan sesungguhnya, serta memperoleh kebahagian akhirat melalui segala usahanya ke sana, dengan keyakinan penuh. Dia akan menjadi orang yang senantiasa dekat dengan mihrab, pada saat yang sama menjadi pahlawan perang (jihad). Predikatnya yang tertinggi adalah bahwa dia merupakan hamba Allah Swt., Penciptanya.

Di dalam buku ini, kami mempersembahkan kepada kaum Muslim umumnya, dan para pengemban dakwah khususnya, beberapa pilar pengokoh nafsiyah Islamiyah, supaya lisan para pengemban dakwah —yang sedang berjuang untuk menegakkan Khilafah— senantiasa basah dengan dzikir kepada Allah; hatinya senantiasa dipenuhi dengan ketakwaan kepada Allah; anggota badannya senantiasa bergegas melaksanakan berbagai kebaikan. Membaca al-Quran dan mengamalkannya, serta mencintai Allah dan Rasul-Nya. Suka dan benci karena Allah. Senantisa mengharapkan rahmat Allah, dan takut akan azab-Nya. Bersabar sembari terus melakukan instrospeksi, disertai kepatuhan penuh kepada Allah dan bertawakal kepada-Nya. Konsisten dalam memegang kebenaran, bagai gunung yang tinggi menjulang. Bersikap lemah-lembut dan penuh kasih sayang kepada orang-orang Mukmin, dan bersikap keras dan terhormat di hadapan orang-orang kafir. Dia tidak terpengaruh oleh caci maki orang yang mencaci maki, semata karena Allah; akhlaknya baik, tutur katanya manis, hujjahnya kuat, dan senantiasa menyerukan kepada yang makruf dan mencegah kemunkaran. Dia melangkah dan beramal di dunia, sementara kedua matanya senantiasa menatap nun jauh di sana (negeri akhirat), surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.

Tak lupa, kami juga ingin mengingatkan para pengemban dakwah yang tengah berjuang demi melanjutkan kembali kehidupan Islam di muka bumi ini dengan menegakkan negara Khilafah Rasyidah. Kami ingin mengingatkan mereka tentang kondisi riil tempat mereka berkiprah. Sesungguhnya goncangan yang bertubi-tubi dari musuh-musuh Allah dan Rasul-Nya sedang mengepung mereka. Sementara, jika mereka tidak bersama Allah di tengah malam dan di ujung-ujung waktu siang hari, bagaimana mungkin mereka bisa membuka jalan di tengah-tengah berbagai kesulitan? Bagaimana mungkin mereka bisa meraih apa yang mereka harapkan? Bagaimana mungkin mereka bisa mendaki tempat yang tinggi dan menuju ke tempat yang lebih tinggi lagi? Bagaimana dan bagaimana?

Terakhir, hendaknya para pengemban dakwah kembali menelaah dan menghayati dua hadits yang bisa menerangi dan membimbing jalan mereka untuk meraih tujuan mereka. Cahaya itu kelak akan membimbing kedua kaki mereka.


Pertama
:

»أَوَّلُ دِيْنِكُمْ نُبُوَّةٌ وَرَحْمَةٌ ثُمَّ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ … ثُمَّ تَعُوْدُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ «

Permulaan agama kalian adalah kenabian dan rahmat, kemudian Khilafah yang mengikuti metode kenabian… kemudian akan kembali lagi Khilafah yang sesuai dengan metode kenabian.

Dalam hadits ini terdapat kabar gembira, bahwa Khilafah akan kembali lagi dengan izin Allah. Tetapi, Khilafah tersebut akan kembali seperti Khilafah yang pertama, yaitu kekhilafahan para Khalifah yang mendapatkan petunjuk, para sahabat Rasulullah saw. Maka, siapa saja yang berambisi untuk mengembalikan-nya, dan rindu untuk melihatnya, hendaklah dia melangkahkan langkahnya ke sana, disertai keyakinan, agar dia bisa seperti para sahabat Rasulullah saw. atau orang-orang seperti mereka.


Kedua:

»إِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ قَالَ: مَنْ أَهَانَ لِيْ وَلِيًّا فَقَدْ باَرَزَنِىْ فِي الْعَدَاوَةِ، ابْنَ آدَمَ لَنْ تُدْرِكَ مَا عِنْدِي إِلاَّ بِأَدَاءِ مَا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْكَ، وَلا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبُّهُ فَأَكُوْنَ قَلْبَهُ الَّذِي يَعْقِلُ بِهِ، وَلِسَانَهُ الَّذِي يَنْتِقُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، فَإِذَا دَعَانِيْ أَجَبْتُهُ، وَإِذَا سَأَلَنِيْ أَعْطَيْتُهُ، وَإَذَا اسْتَنْصَرَنِيْ نَصَرْتُهُ، وَأَحَبُّ عِبَادَةِ عَبْدِيْ إِلَيَّ االنَّصِيْحَةُ«

Sesungguhnya Allah Swt. berfirman, “Barangsiapa menghinakan wali (kekasih)-Ku, ia telah terang-terangan memusuhi-Ku. Wahai Anak Adam, engkau tidak akan mendapatkan apa saja yang ada pada-Ku kecuali dengan melaksanakan perkara yang telah Aku fardhukan kepadamu. Hamba-Ku yang terus-menerus mendekatkan dirinya kepada-Ku dengan melaksanakan ibadah sunah, maka pasti Aku akan mencintainya. Maka (jika Aku telah mencintainya) Aku akan menjadi hatinya yang ia berpikir dengannya; Aku akan menjadi lisannya yang ia berbicara dengannya; dan Aku akan menjadi matanya yang ia melihat dengannya. Jika ia berdoa kepada-Ku, maka pasti Aku akan mengabulkannya. Jika ia meminta kepada-Ku, maka pasti Aku akan memberinya. Jika ia meminta pertolongan kepada-Ku, maka pasti Aku akan menolongnya. Ibadah hamba-Ku yang paling Aku cintai adalah memberikan nasihat.” (Dikeluarkan oleh ath-Thabrâni dalam kitab al-Kabir)

Hadits ini berisi penjelasan mengenai jalan untuk meraih pertolongan dan bantuan Allah, serta dukungan dari sisi-Nya dengan mendekatkan diri kepada-Nya, dan memohon pertolongan kepada-Nya. Dialah Dzat yang Maha Kuat dan Perkasa. Siapa saja yang membela Allah, dia tidak akan pernah dihinakan. Sebaliknya, siapa saja yang menghina-Nya, maka dia tidak akan pernah diberi pertolongan. Dia sangat dekat dengan hamba-Nya, ketika dia berdoa kepada-Nya. Dia Maha mengabulkan doa hamba-Nya, ketika dia memohon untuk dikabulkan. Dialah Dzat yang Maha Perkasa di atas hamba-Nya. Dialah Dzat yang Maha Lembut dan Maha Mengetahui.

Karena itulah wahai saudaraku, bersegeralah kalian menggapai ridha dan ampunan Allah, juga menggapai surga dan pertolongan-Nya, serta keberuntungan di dunia dan akhirat. Allah Swt. berfirman:

وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ

Dalam yang demikian itu hendaklah orang-orang yang berlomba bersegera mengadakan perlombaan. (TQS. al-Muthafifîn [83]: 26)


21 Dzul Hijjah 1424 H

12 Februari 2004 M


Daftar Isi ~
7

Pendahuluan ~ 9

  1. Bersegera Melaksanakan Syariat ~ 16
  2. Memelihara Al-Quran ~ 30
  3. Cinta kepada Allah dan Rasul-Nya ~ 40
  4. Cinta dan Benci karena Allah ~ 55
  5. Takut kepada Allah dalam Kondisi Tersembunyi dan Terang-terangan ~ 87
  6. Menangis karena Takut dan Ingat kepada Allah ~ 103
  7. Mengharapkan Rahmat Allah dan Tidak Pustus Asa dari Rahmat-Nya ~ 111
  8. Sabar Menghadapi Cobaan dan Ridha terhadap Qadha ~ 120
  9. Doa, Zikir, dan Istighfar ~ 139
  10. Tawakal dan Ikhlash ~ 153
  11. Konsisten dalam Kebenaran ~ 164
  12. Lemah Lembut terhadap kaum Mukmin dan Keras terhadap Kaum Kafir ~ 200
  13. Merindukan Surga dan Berlomba dalam Kebaikan ~ 221
  14. Orang yang Paling Baik Akhlaknya ~ 272
  15. Adab Berbicara ~ 402
  16. Berbahagialah Orang-orang yang Terasing. Mereka Memperbaiki Apa-apa yang Dirusak Manusia ~ 432

Download:

KLIK DI SINI 1: nafsiayah-edisi-5-1-220

KLIK DI SINI 2: nafsiayah-edisi-5-221-444


 

MENGENAL HIZBUT TAHRIR