PRESS RELEASE HT SUDAN
PRESS RELEASE HT SUDAN : OCAMPO TELAH MEMURNIKAN KETAATANNYA KEPADA TUANNYA YAITU ORANG-ORANG EROPA
Tanggal: 08 Rabiul Awal 1430 H
04 Maret 2009 M
Press Release
Ocampo Telah Memurnikan Ketaatannya kepada Tuannya Yaitu Orang-orang Eropa
Maka Wahai Penguasa Sudan Murnikan Ketaatan Anda kepada Rabb Semesta Alam
Seperti yang sudah diperkirakan, akhirnya Ocampo meminta dikeluarkannya keputusan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) untuk menangkap Presiden Omar al-Basyir. Ocampo telah memurnikan ketaatannya dan mendedikasikan dirinya untuk melayani kepentingan orang yang telah mengangkatnya, yaitu orang-orang Eropa, sehingga ia mengeluarkan keputusan hina tersebut. Sudah diketahui bersama dengan sangat jelas bahwa Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) adalah mahkamah Eropa. Eropa memanfaatkan ICC untuk melawan siapa saja yang menghadang langkah yang telah dirumuskan untuk menancapkan hegemoni dan pengaruh Eropa di dunia, khususnya di Dunia Ketiga. ICC telah dimanfaatkan untuk melawan Sudan, agar pemerintah Sudan lebih banyak menarik diri (mundur) demi kepentingan Eropa di wilayah Darfur, setelah Amerika mendominasi sendirian wilayah Sudan Selatan. Hal itu setelah perjanjian Nivasha yang beracun di mana pemerintah melakukan penyerahan yang hina demi kepentingan Amerika. Buah langsung dari hal itu adalah pertarungan Darfur yang terus berlanjut hingga keluarnya keputusan akhir tersebut.
Sesungguhnya Eropa tidak ingin benar-benar mengadili al-Basyir atau yang lain. Eropa sebenarnya hanya ingin –seperti yang telah kami sebutkan– mendapatkan penyerahan tambahan dari pemerintah terhadap berbagai penyerahan yang sudah dilakukan. Bagi Eropa tidak penting terjadinya kejahatan genocida di Darfur atau di selain Darfur. Bahkan bagi Eropa tidak penting seandainya seluruh penduduk Sudan dimusnahkan. Semua yang diinginkan Eropa adalah (agar Eropa) tidak keluar dari Darfur karena sebelumnya Eropa telah dipaksa keluar dari Sudan Selatan. Karena itu kemungkinan pada hari-hari ke depan akan dikeluarkan keputusan Dewan Keamanan PBB untuk menunda implementasi keputusan itu selama jangka waktu satu tahun, sesuai pasal 16 Konstitusi Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC). Sehingga keputusan itu akan menjadi pedang yang terhunus terhadap pemerintah Sudan, agar bersegera sebelum satu tahun memberikan apa yang diminta. Maka (kalau itu terjadi) kita akan kehilangan Darfur setelah kita telah kehilangan Sudan Selatan dengan skenario yang mirip.
Sudah menjadi pengetahuan bersama termasuk perkara maklumun min ad-din bi adh-dharurah, ketidakbolehan menyerahkan keputusan hukum kepada pengadilan kafir Barat. Karena pengadilan Barat itu adalah thaghut yang seorang muslim wajib tidak berhukum kepadanya. Allah SWT berfirman:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya." (QS. an-Nisâ’ [4]: 60)
Maka, negara bukan hanya wajib menolak berhukum kepada Mahkamah Kejahatan Internasional saja, melainkan juga wajib menolak berhukum kepada semua organisasi internasional kufur, seperti PBB dan Dewan Keamanan-nya. Semuanya adalah lembaga yang tidak tegak berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya saw. Karenanya secara syar’i haram berpartisipasi di dalamnya, haram menyerahkan keputusan hukum kepadanya dan haram ridha dengan keputusan-keputusannya.
Sesungguhnya solusi masalah Darfur bahkan solusi seluruh masalah Sudan adalah dengan mengumumkan Khilafah Rasyidah yang akan mengembalikan semua perkara kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya saw. Hal itu sebagai pemenuhan dan keterikatan terhadap firman Allah SWT:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. an-Nisâ’ [4]: 59)
Dengan cara ini, setiap bentuk kezaliman akan hilang, semua hak diberikan kepada yang berhak, dan keadilan berjalan di tengah masyarakat. Begitu pula Rabb Anda akan ridha kepada Anda; dan sebaliknya kehinaan dan kerendahan akan lenyap, serta tangan-tangan musuh-musuh Anda akan terpotong dari negeri Anda.
Ibrahim Utsman (Abu Khalil)
Juru Bicara Resmi
Hizbut Tahrir Wilayah Sudan
Sumber : www.hizbut-tahrir.or.id (12 Maret 2009)
0 comments:
Post a Comment