ISLAM AGAMA SYUMUL

FIRMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA; "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, kerana sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian." [TMQ AL-BAQARAH(2):208]

MASA ITU EMAS


SYURA BUKAN DEMOKRASI

SYURA BUKAN DEMOKRASI

Oleh : M. Shiddiq Al Jawi

Pengantar

Anggapan bahwa syura (musyawarah) sama dengan demokrasi telah masyhur dan sudah lama adanya meskipun anggapan ini sesungguhnya tidak benar. “Demokrasi bagi kita ialah musyawarah,” kata Soekarno, presiden pertama RI, ketika menyampaikan pidato berjudul, “Negara Nasional dan Cita-Cita Islam,” di Universitas Indonesia, di Jakarta 7 Mei 1953.Namun demikian, tak sedikit pandangan kritis yang memandang syura bukanlah demokrasi. Abdul Qadim Zallum (1990), misalnya, menegaskan, “Demokrasi bukanlah syura, karena syura artinya adalah meminta pendapat (thalab ar-ra’y), sedangkan demokrasi adalah suatu pandangan hidup dan kumpulan ketentuan untuk seluruh konstitusi, undang-undang, dan sistem (pemerintahan)..”

Tulisan ini bertujuan menjelaskan bahwa syura (musyawarah) bukanlah demokrasi dengan menguraikan dua hal utama, yaitu : (1) hakikat syura dan hal-hal yang berkaitan dengannya; (2) perbedaan fundamental antara syura dan demokrasi. Untuk itu, akan ditelaah secara komprehensif tiga kitab berikut: Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, juz I (bab Asy-Syûrâ, hlm. 246-261) karya Taqiyuddin an-Nabhani (1994); Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (bab Majelis Umat, hlm. 214-224) karya Abdul Qadim Zallum (2002); Ad-Dimuqrathiyah Nizhâm Kufr karya Abdul Qadim Zallum (1990).

Hakikat Syura
Menurut pengertian bahasa, syûrâ (syura/musyawrah) adalah mashdar (kata-dasar) dari kata syâwara (Zallum, 2002: 216). Syura secara bahasa memiliki banyak makna. Menurut Ibn Manzhur dalam Lisân al-‘Arab, jilid II halaman 379-381, pada pasal sya-wa-ra, makna syura antara lain adalah mengeluarkan madu dari sarang lilin [lebah] (istikhrâj al-‘asl min qursh asy-syama’); memeriksa tubuh hamba sahaya perempuan dan binatang ternak pada saat pembelian (tafahhush badan al-âmah wa ad-dâbbah ‘inda asy-syirâ’); menampakkan diri dalam medan perang (isti‘râdh an-nafs fi maydan al-qitâl); dan sebagainya (Al-Khalidi, 1980: 141; Zallum, 2002: 216).

Menurut pengertian syariat yang didasarkan pada nash-nash al-Quran dan as-Sunnah, syura bermakna mengambil pendapat (akhdh ar-ra’y[i]) (An-Nabhani, 1994: 246). Jelasnya, syura adalah mencari pendapat dari orang yang diajak bermusyawarah (thalab ar-ra’y[i] min al-mustasyâr) (Zallum, 2002: 216). Istilah lain dari syura adalah masyûrah (An-Nabhani, 2001: 111) atau at-tasyâwur (An-Nabhani, 1994: 246).

Taqiyuddin An-Nabhani (1994: 246) mengatakan bahwa syura dilakukan oleh setiap amir (pemimpin) terhadap orang-orang yang dipimpinnya, misalnya oleh seorang khalifah, komandan pasukan (qâ’id), atau oleh setiap orang yang mempunyai kewenangan/otoritas (shâhib ash-shalâhiyah). Syura dapat dilakukan juga di antara suami-istri, misalnya untuk memusyawarahkan penyapihan anak mereka sebelum dua tahun (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 233).

Dalam sistem Khilafah, syura secara kelembagaan formal dilaksanakan dalam Majelis Umat, yang merupakan lembaga wakil-wakil umat dalam musyawarah dan muhâsabah (pengawasan) terhadap Khalifah (Zallum, 2002: 222). Artinya, fungsi MAjelis Umat antara lain melakukan musyawarah dengan Khalifah. Namun demikian, Majelis Umat dalam negara Khilafah tidak mempunyai kewenangan legislatif seperti parlemen dalam sistem demokrasi. Fungsi legislasi dalam arti melakukan adopsi (tabanni) hukum syariat dari sejumlah hukum syariat yang ada dalam satu masalah untuk mengatur urusan rakyat hanya menjadi otoritas Khalifah, bukan yang lain (Zallum, 2002: 44).

Hukum melakukan syura, menurut Abdul Qadim Zallum, adalah mandûb (sunnah), bukan wajib (2002: 217-218). Ini sejalan dengan pandangan para ahli tafsir terkemuka yang menyatakan bahwa perintah Allah Swt. kepada Rasulullah saw. untuk melakukan syura dalam al-Quran surat Ali Imran ayat 159 adalah perintah mandûb (sunnah), bukan perintah wajib. Mereka itu, misalnya, Ibn Jarir ath-Thabari (Jâmi‘ al-Bayân, IV/153), Al-Alusi (Rûh al-Ma‘ânî, IV/106-107), Az-Zamakhsyari (Al-Kasysyâf, I/474), Imam Al-Qurthubi (Al-Jâmi‘ li Ahkâm al-Qur’ân, IV/249-252), dan Ibn al-‘Arabi (Ahkâm al-Qur’ân, I/298).

Jadi, meskipun ada tuntutan (thalab) dari al-Quran untuk melakukan syura, misalnya dalam frasa wa syâwirhum fî al-amr (bermusyawarahlah kamu dalam urusan itu) (QS Ali ‘Imran [3]: 159), ada qarînah (indikasi) yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut bukan tuntutan yang bersifat tegas (thalab jâzim)—yang kesimpulan hukumnya wajib, melainkan tuntutan tidak tegas (thalab ghayr jâzim)—yang kesimpulan hukumnya mandûb. Indikasi (qarînah) tersebut antara lain, bahwa pada ayat tersebut terdapat frasa fa idza azamta fatawakkal ‘ala Allâh (kemudian jika kamu telah membulatkan tekad maka bertawakkallah kepada Allah). Ayat ini jelas menyandarkan ‘azam (tekad bulat)—yaitu maksud untuk melaksanakan sesuatu dan mengambil keputusan—hanya kepada Rasulullah, bukan kepada orang-orang yang diajak musyawarah. Oleh karena itu, dalam banyak kebijakannya, Rasul sering mengambil keputusan tanpa bermusyawarah dengan para shahabat; seperti dalam pengangkatan para wali (gubernur), para qâdhî (hakim), para sekretaris (kuttâb), serta para pemimpin sariyah dan pasukan; juga dalam penandatanganan gencatan senjata dan sebagainya (Zallum, 2002: 217-218). Ini menunjukkan bahwa syura adalah mandûb, bukan wajib; yang melakukannya akan mendapat pahala, sedangkan yang meninggalkannya tidak berdosa.

Siapa yang berhak melakukan syura? Syura sesungguhnya adalah hak kaum Muslim semata. Artinya, pihak pemegang kewenangan (shâhib ash-shalâhiyah), seperti Khalifah, ketika hendak meminta atau mengambil pendapat, tidak mengambilnya kecuali dari kaum Muslim. Tegasnya, syura adalah proses pengambilan pendapat yang khusus di kalangan internal sesama orang Islam. Tidak boleh dalam syura mengambil pendapat dari orang kafir, meskipun boleh (jâ’iz) orang kafir menyampaikan pendapat (ibda’ ar-ra’y) kepada orang Islam dan boleh kaum Muslim mendengarkan pendapat (sama’ ar-ra’y) dari orang kafir tersebut (An-Nabhani, 2001: 111). Kekhususan syura hanya untuk kaum Muslim, ditunjukkan, misalnya, oleh firman Allah Swt.:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَ نْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ

"Disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka. (QS Ali ‘Imran [3]: 159).

Ayat ini menunjukkan bahwa sikap-sikap Rasul, seperti memohonkan ampunan kepada Allah, tidak mungkin beliau lakukan, kecuali bagi kaum Muslim. Sebab, Allah telah melarang Rasul memintakan ampunan bagi orang musyrik (Lihat: QS at-Taubah [9]: 113). Demikian pula bermusyawarah; tidaklah dilakukan Rasul kecuali dengan kaum Muslim (An-Nabhani, 1994: 247).

Lalu, apakah dalam musyawarah, pendapat yang diambil selalu berdasarkan suara mayoritas seperti halnya dalam demokrasi? Memang, dalam sistem demokrasi suara mayoritaslah yang menjadi penentu dalam segala bidang permasalahan. Sebaliknya, dalam syura, kriteria pendapat yang diambil bergantung pada bidang permasalahan yang dimusyawarahkan. Rinciannya, sebagaimana uraian Abdul Qadim Zallum (1990) dalam Ad-Dimuqrathiyah Nizhâm Kufr, adalah sebagai berikut:

Pertama, dalam masalah penentuan hukum syariat atau legislasi (at-tasyrî‘), kriterianya tidak bergantung pada pendapat mayoritas atau minoritas, melainkan pada nash-nash syariat (nash al-Quran dan as-Sunnah). Sebab, yang menjadi Pembuat Hukum (Musyarri’ , The Law Giver) hanyalah Allah Swt., bukan umat atau rakyat. Pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengadopsi (melakukan proses legislasi) hukum-hukum syariat dalam sistem Khilafah adalah Khalifah saja, bukan Majelis Umat. Khalifah tidak wajib meminta pendapat Majelis Umat mengenai hukum-hukum syariat yang akan dilegislasikannya, meskipun hal ini boleh dia lakukan. Jika Khalifah meminta pendapat Majelis Umat mengenai hukum-hukum syariat yang hendak diadopsinya maka pendapat Majelis Umat tidaklah mengikat Khalifah, meskipun pendapat itu diputuskan berdasarkan suara bulat atau suara mayoritas.

Dalilnya adalah fakta bahwa Rasulullah saw. pernah mengesampingkan pendapat kaum Muslim yang menolak penetapan Perjanjian Hudaibiyah. Padahal, pendapat kaum Muslim waktu itu merupakan pendapat mayoritas. Akan tetapi, toh Rasulullah menolak pendapat mereka, dan tetap menyepakati Perjanjian Hudaibiyah. Rasulullah saw. bersabda kepada mereka:

إِنِّي عَبْدَ اللهِ وَ رَسُوْلَهُ وَ لَنْ أُخَالِفَ أَمْرَهُ

Sesungguhnya aku ini adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Sekali-kali aku tidak akan menyalahi perintah-Nya. (HR al-Bukhari dan Muslim. Lihat Fath al-Bari, VI/276; Shahîh Muslim XII/141; Majma‘ az-Zawâ’id wa Manba’ al-Fawâ’id, V/225).

Kedua, dalam masalah yang berhubungan dengan aspek-aspek profesi dan ide yang membutuhkan keahlian, pemikiran, dan pertimbangan yang mendalam; yang dijadikan kriteria adalah ketepatan atau kebenarannya, bukan berdasarkan suara mayoritas atau minoritas. Jadi, masalah yang ada harus dikembalikan kepada para ahlinya yang berkompeten. Merekalah yang dapat memahami permasalahan yang ada dengan tepat. Masalah-masalah kemiliteran dikembalikan kepada para pakar kemiliteran. Masalah-masalah fikih dikembalikan kepada para fuqaha dan mujtahidin. Masalah-masalah medis dikembalikan kepada para dokter spesialis. Masalah-masalah teknik dikembalikan kepada para pakar insinyur teknik. Masalah-masalah ide/gagasan dikembalikan kepada para pemikir besar. Demikianlah seterusnya.

Dalil untuk ketentuan ini adalah peristiwa ketika Rasulullah saw. mengikuti pendapat Hubab bin al-Mundzir—yang saat itu merupakan pakar dalam hal tempat-tempat strategis—pada Perang Badar. Saat itu Hubab mengusulkan kepada Nabi saw. agar meninggalkan tempat yang dipilih beliau seandainya ketentuan tempat itu bukan berasal dari wahyu. Hubab memandang tempat tersebut tidak layak untuk kepentingan pertempuran. Rasulullah saw. pun mengikuti pendapat Hubab. Beliau dan para sahabat kemudian berpindah ke suatu tempat yang ditunjukkan oleh Hubab. Jadi, Rasulullah saw. telah meninggalkan pendapatnya sendiri dan tidak meminta pertimbangan kepada para shahabat lainnya dalam masalah tersebut. (Lihat: Kisah Perang Badar ini selengkapnya dalam Sîrah Ibn Hisyâm, II/272; Thabaqât Ibn Sa‘ad, II/15; Târîkh Ibn Khaldun, II/751; As-Sîrah li Ibn Katsîr, II/380-402).

Ketiga, dalam masalah-masalah yang langsung menuju pada amal/tindakan (bersifat praktis), yang tidak memerlukan pemikiran dan pertimbangan mendalam; yang menjadi patokan adalah suara mayoritas karena mayoritas orang dapat memahaminya dan dapat memberikan pendapatnya dengan mudah menurut pertimbangan kemaslahatan yang ada. Contohnya adalah seperti: apakah kita akan memilih si A atau si B (sebagai kepala negara atau ketua organisasi misalnya); apakah kita akan keluar kota atau tidak, apakah kita akan menempuh perjalanan pada pagi hari atau malam hari; apakah kita akan naik pesawat terbang, kapal laut, atau kereta api. Masalah-masalah seperti ini dapat dijangkau oleh setiap orang sehingga mereka dapat memberikan pendapatnya. Dalam masalah-masalah seperti ini, suara mayoritas dapat dijadikan pedoman dan bersifat mengikat.

Dalil untuk ketentuan tersebut adalah peristiwa yang dialami Rasulullah saw. ketika Perang Uhud. Rasulullah saw. dan para sahabat senior berpendapat bahwa kaum Muslim tidak perlu keluar dari kota Madinah. Sebaliknya, mayoritas sahabat, khususnya para pemudanya, berpendapat bahwa kaum Muslim hendaknya keluar dari kota Madinah guna menghadapi kaum Quraisy di luar kota Madinah. Jadi, pendapat yang ada berkisar di antara dua pilihan: keluar kota Madinah atau tidak. Karena mayoritas sahabat berpendapat untuk keluar kota Madinah, Nabi saw. lalu mengikuti pendapat mereka dan mengabaikan pendapat para sahabat senior. Mereka kemudian berangkat menuju Uhud di luar kota Madinah untuk menghadapi pasukan Quraisy. (Lihat: Sîrah Ibn Hisyâm, III/67; Thabaqât Ibn Sa‘ad, II/38; Târîkh Ibn Khaldun, II/765; Zâd al-Ma‘âd, II/62; Fath al-Bârî, XVII/103).

Perbedaan Syura dengan Demokrasi
Dari uraian di atas, dapat kita pahami adanya perbedaan fundamental antara syura dan demokrasi. Seperti telah dikutip sebelumnya, Abdul Qadim Zallum (1990) secara ringkas membandingkan sekaligus membedakan demokrasi dan syura dengan perkataannya, “Demokrasi bukanlah syura, karena syura artinya adalah meminta pendapat (thalab ar-ra’y). Sebaliknya, demokrasi adalah suatu pandangan hidup dan kumpulan ketentuan untuk seluruh konstitusi, undang-undang, dan sistem (pemerintahan).”

Ini berarti, menyamakan syura dengan demokrasi bagaikan menyamakan sebuah sekrup dengan sebuah mobil; tidak tepat dan tidak proporsional. Mengapa? Sebab, syura hanyalah sebuah mekanisme pengambilan pendapat dalam Islam, sebagai bagian dari proses sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Sebaliknya, demokrasi bukan hanya sekadar proses pengambilan pendapat berdasarkan mayoritas, namun sebuah jalan hidup (the way of life) yang holistic, yang terrepresentasikan dalam sistem pemerintahan menurut peradaban Barat. Kenytaan bahwa demokrasi adalah sebuah tipe sistem pemerintahan dapat dibuktikan, misalnya, melalui pernyataan Presiden Lincoln pada peresmian makam nasional Gettysburg (1863) di tengah berkecamuknya Perang Saudara di AS. Lincoln menyatakan, “Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” (Melvin I. Urofsky, 2003: 2). Oleh karena itu, menyamakan syura dengan demokrasi tidaklah tepat dan jelas tak proporsional. Jika ingin tepat dan proporsional, sistem demokrasi seharusnya dibandingkan dengan sistem Khilafah, bukan dengan syura. Syura seharusnya dibandingkan dengan prinsip suara mayoritas, bukan dengan demokrasi.

Memang, ada kemiripan antara syura dan demokrasi, yang mungkin dapat menyesatkan orang untuk menganggap syura identik dengan demokrasi. Dalam syura ada proses pengambilan pendapat berdasarkan suara mayoritas seperti yang terjadi dalam Perang Uhud. Ini identik dengan yang ada dalam demokrasi (An-Nahwi, 1985: 93-94). Namun demikian, dengan mencermati penjelasan tentang syura di atas, masalah kemiripan ini akan gamblang dengan sendirinya. Sebab, tak selalu syura berpatokan pada suara mayoritas. Ini sangat berbeda dengan demokrasi yang selalu menggunakan standar suara mayoritas untuk segala bidang permasalahan. Selain itu, syura hanyalah hak kaum Muslim yang dilaksanakan di antara sesama umat Islam ketika mereka bertukar pikiran untuk mengambil suatu pendapat. Orang kafir tidak boleh ikut serta dalam proses syura. Ini jelas berbeda dengan demokrasi yang menjadikan Muslim dan non-Muslim bisa bercampur-aduk untuk menetapkan suatu pendapat. Jika demikian kontras bedanya, sekontras perbedaan warna putih dan hitam, lalu di mana lagi letak kesamaan syura dan demokrasi? Samakah yang putih dengan yang hitam?

Kemiripan syura dan demokrasi dalam tersebut menjadi lebih tak bermakna jika kita mengkaji ciri-ciri sistem demokrasi secara lebih mendasar dan komprehensif. Menurut Zallum (1990), sistem demokrasi mempunyai ciri-ciri: berlandaskan pada falsafah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan); dibuat oleh manusia; didasarkan pada 2 (dua) ide pokok, yaitu: (1) kedaulatan di tangan rakyat dan (2) rakyat sebagai sumber kekuasaa, memegang prinsip suara mayoritas dan menuntut kebebasan individu (freedom) agar kehendak rakyat dapat diekspresikan tanpa tekanan.

Hanya dengan memperhatikan falsafah demokrasi, yaitu sekularisme, jurang perbedaan syura dan demokrasi akan semakin lebar. Sedemikian lebarnya sehingga mustahil terjembatani. Sebab, syura tidak lahir dari akidah (falsafah) sekularisme, melainkan lahir dari akidah Islam. Syura adalah hukum syariat yang dilaksanakan sebagai bagian dari perintah Allah. Sebaliknya, demokrasi lahir dari rahim ide sekularisme yang kufur. Sebab, setelah terjadi sekularisasi, yakni setelah agama dipisahkan dari kehidupan sehingga agama tidak lagi mengatur urusan kehidupan manusia seperti politik, dengan sendirinya manusia itu sendirilah yang membuat aturan hidupnya. Inilah asal-usul ideologis lahirnya demokrasi di negara-negara Eropa pasca Abad Pertengahan (V-XV M), setelah sebelumnya masyarakat Eropa ditindas oleh kolaborasi antara raja/kaisar—yang berkuasa secara despotik dan absolute—dengan para agamawan Katolik yang korup dan manipulatif (An-Nabhani, 2001: 27).

Kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian di atas, jelaslah bahwa syura tidak identik dengan demokrasi. Syura bukanlah demokrasi karena syura adalah pengambilan pendapat sedangkan demokrasi adalah sistem pemerintahan Barat yang berasaskan pada ide sekularisme yang kufur. Adanya kemiripan antara syura dan demokrasi tidak ada maknanya sama sekali karena keduanya mempunyai basis ideologi yang berbeda secara diametral.

Perlu diingat, sistem demokrasi telah dijadikan sebagai salah satu senjata Barat untuk menghancurkan Islam. Ini tampak ketika negara-negara Barat mengadakan Konferensi Berlin pada akhir abad ke-18 M. Negara-negara penjajah itu memang tidak mencapai kata sepakat bagaimana membagi-bagi Negara Khilafah Utsmaniyah—mereka sebut sebagai The Sick Man—andaikata “orang sakit” ini telah masuk liang lahat. Namun, mereka menyepakati satu hal, yaitu memaksa Khilafah untuk menerapkan sistem demokrasi. Akhirnya, Khilafah menerapkan sistem kementerian (al-wuzarah) seperti dalam sistem demokrasi sebagai akibat paksaan dan tekanan Barat. Ketika Khilafah hancur pada 1924, Barat segera meracuni pemikiran umat Islam dengan menulis berbagai buku yang menyatakan bahwa Islam adalah agama demokratis atau bahwa demokrasi berasal dari ajaran Islam (Zallum, 1994: 135-136).

Atas dasar itu, siapa saja yang mengatakan bahwa demokrasi adalah bagian ajaran Islam, misalnya dengan mengatakan demokrasi adalah syura itu sendiri, berarti dia telah bersekutu dengan para penjajah yang kafir untuk turut menghancurkan Islam dan menyesatkan umat Islam. Propaganda demokrasi yang palsu dan penuh pemaksaan ini tak punya tujuan lain, kecuali untuk mencegah bangkitnya ideologi Islam dalam sebuah sistem Khilafah sekaligus untuk melestarikan hegemoni ideologi kapitalisme-demokratik yang kufur di seluruh dunia, agar umat manusia tetap terus-menerus hidup dalam ketertindasan, penderitaan, serta kesengsaraan di dunia dan akhirat. Ini tentu sangat kejam. Sangat biadab dan gila. []

Daftar Pustaka

Al-Khalidi, Mahmud Abdul Majid. 1980. Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, cet. Kuwait: Dar al-Buhuts al-‘Ilmiyyah.

Anonim. 1990. “Negara Nasional dan Cita-Cita Islam.” Bung Karno dan Islam. Jakarta: Haji Masagung.

———-. 1994. Asy-Syakhshiyyah Al-Islâmiyyah, juz I, cet. IV. (Beirut: Darul Ummah).

———-. 2001. Nizhâm al-Islâm, cet. VI. t.tp.: min mansyurat Hizb Al-Tahrir.

An-Nahwi, Adnan Ali. 1985. Asy-Syûra Lâ ad-Dimuqrathiyah, cet. II. Kairo: Dar ash-Shahwah.

Ibn Manzhur. 1889. Lisân al-‘Arab. Bulaq: Al-Mathba’ah al-Amiriyah.

Thalib, Muhammad & Irfan S. Awwas (ed.), t.t. Doktrin Zionisme dan Ideologi Pancasila: Menguak Tabir Pemikiran Politik Founding Fathers Republik Indonesia. Yogyakarta: Wihdah Press. Zionisme/Bab10.html.

Urofsky, Melvin I. et.al.. 2003. Demokrasi. Office of International Information Programs-U.S. Department of State. http:/usinfo.state.gov

Zallum, Abdul Qadim. 1990. Ad-Dimuqrathiyyah Nizhâm Kufr, t.tp.: min mansyurat Hizb at-Tahrîr.

———-. 1994. Afkâr Siyâsiyah, cet. I. Beirut: Darul Ummah.

———-. 2002. Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm. cet. VI. t.tp.: min Mansyurat Hizb Al-Tahrir.

Sumber : http://wisnusudibjo.wordpress.com/2009/01/24/syura-bukan-demokrasi-oleh-m-shiddiq-al-jawi/

Filed under: Arsip Al-Wa'ie

0 comments:

Post a Comment



 

MENGENAL HIZBUT TAHRIR