FIRMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA;
"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, kerana sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian." [TMQ AL-BAQARAH(2):208]
Sejak kehancuran Daulah Khilafah pada 28 Rajab 1342H (3 Mac 1924), seluruh sistem pemerintahan Islam pun turut musnah. Sistem Khilafah yang selama ini telah menguasai dan memerintah hampir dua per tiga dunia kini telah lenyap. Sistem Khilafah yang telah menaungi manusia selama lebih 13 abad dan yang telah membawa rahmat ke seluruh alam, kini telah berkubur dengan runtuhnya Daulah Khilafah lebih 80 tahun yang lalu, sebuah institusi politik agung umat Islam. Justeru, generasi yang hidup selepas itu, hinggalah ke hari ini, sudah tidak lagi dapat merasai hidup di dalam Daulah Islam. Mereka sudah tidak dapat merasakan hidup di dalam sebuah Negara Islam yang benar-benar menerapkan sistem pemerintahan Islam.
Oleh sebab itu, di antara pelbagai kesulitan yang dijumpai di tengah-tengah umat Islam saat ini adalah bagaimana untuk mendekatkan gambaran sistem pemerintahan Islam di dalam benak mereka. Ini kerana, gambaran yang ada sekarang di dalam pemikiran umat Islam sudah tidak dapat lari dari sistem demokrasi kufur ciptaan Barat. Fikiran umat Islam sudah tidak mampu menggambarkan bentuk sistem pemerintahan Islam yang sebenar sebagaimana yang ada pada zaman Rasulullah dan para Khulafa’ Rasyidun. Jika ada dalam gambaran mereka sekalipun tentang sistem pemerintahan Islam, maka ia tidak dapat lari dari ruang lingkup sistem demokrasi kufur yang ada sekarang, dengan kata lain, mereka cuba menggambarkan atau menyesuaikan sistem Islam mengikut kehendak/acuan demokrasi yang ada, tanpa dapat lari darinya.
Kesulitannya tidak hanya berhenti di situ. Terdapat pula kesulitan-kesulitan lain iaitu untuk mengubah pemikiran umat Islam yang telah teracuni oleh tsaqafah Barat. Tsaqafah ini benar-benar telah menjadi senjata utama Barat dalam menghadapi umat Islam. Tsaqafah inilah yang telah Barat hunjamkan ke dalam tubuh Daulah Islam sehingga melahirkan kesakitan yang amat mendalam di dalam kehidupan umat Islam. Barat kemudian membawa senjata ini (tsaqafah) dan memberikannya kepada anak cucu Daulah, di saat senjata tersebut masih menitiskan darah ‘ibunya’ (Daulah Islam) yang baru sahaja di bunuhnya. Tatkala Barat membawa senjata ini, mereka berkata kepada anak-cucu Daulah dengan angkuh dan sombong, “Sungguh aku telah membunuh ibu kalian yang memang patut dibunuh kerana penjagaannya yang buruk terhadap kalian. Sekarang aku menjanjikan penjagaan yang lebih baik yang akan membuatkan kalian merasakan kebahagiaan hidup dan kenikmatan yang nyata.” Kemudian, anak-anak itu pun menghulurkan tangannya untuk berjabat tangan dengan sang pembunuh yang mana senjatanya masih terhunus dan berlumuran dengan darah ibu mereka.
Semenjak kematian ibu mereka, umat Islam sudah kehilangan orang yang selama ini mengasuh dan menjaga mereka. Umat Islam sudah mula lupa akan orang yang selama ini menjaga dan menyayangi mereka. Racun tsaqafah yang dicucuk oleh Barat telah membiuskan mereka dari semua ini, sehingga mereka terus alpa dalam tsaqafah yang menyesatkan ini. Apabila terhantuk dan tersedar, sekali-sekala umat lalu Islam bangkit untuk memerangi Barat, tetapi sayangnya pada masa yang sama mereka masih mengambil tsaqafah Barat. Tatkala mereka bangkit menyatakan kemarahan kepada Barat, umat Islam juga dalam masa yang sama masih berpegang erat dengan sistem yang di bawa oleh Barat. Padahal dengan tsaqafah dan sistem itulah yang telah mengakibatkan mereka selama ini terjajah dan berada di dalam kehinaan. Kemudian umat Islam terhantuk lagi, dan mereka bangkit lagi untuk memerangi Barat, namun dalam masa yang sama mereka masih menghulurkan tangan kepada Barat dari arah belakang dengan mengambil racun-racun yang mematikan itu, lalu meminumnya. Lantaran itu, umat Islam terus tersungkur di dalam kelemahan, kekalahan dan kehinaan di hadapan Barat.
Justeru, pokok persoalannya sekarang adalah umat Islam itu wajib kembali menegakkan semula Daulah Islam yang akan menerapkan kepada segala hukum-hakam Islam. Umat wajib kembali menerapkan sistem pemerintahan Islam. Kita tidak mahu negeri-negeri umat Islam yang ada sekarang terus-menerus berada dalam keadaan terpecah belah dan menerapkan sistem demokrasi, kerana inilah yang dimahukan oleh Barat. Kita mahukan penyatuan semua negeri umat Islam di bawah seorang Khalifah yang menerapkan sistem yang berasal dari langit. Oleh itu, kita mesti bersatu membangun Daulah Islam yang satu untuk keseluruhan umat Islam. Dalam hal ini, kita bukannya mahu mendirikan sebuah negara yang hanya dikenali dengan ‘sebutan’ Negara Islam, tetapi berhukum dengan hukum selain hukum Allah dan Rasul. Kita juga tidak mahu mendirikan sebuah negara yang hanya ‘dikenali’ dengan Negara Islam, namun menerapkan sistem demokrasi, yang nyata-nyata sebuah sistem pemerintahan kufur. Apa yang kita mahukan adalah sebuah Daulah Khilafah yang menerapkan sistem-sistem pemerintahan Islam semata-mata.
Sesungguhnya Daulah Islam bukanlah sebuah mimpi. Bukan pula sebuah khayalan dalam imaginasi. Sebab, ia dahulunya pernah wujud dalam bentuk yang nyata, ia benar-benar wujud dan telah memenuhi relung-relung sejarah selama lebih 13 abad. Maka dari itu, Daulah Islam yang akan kita dirikan ini pun akan wujud secara nyata sebagaimana wujudnya di masa lampau. Bukti-bukti dan unsur-unsur ke arah terwujudnya sebuah Daulah Khilafah kini, ternyata jauh lebih kuat dari suara-suara yang menganggapnya sebagai sebuah mimpi. Waktu ini, umat Islam yang memiliki akal yang jernih sudah mula nampak akan kehadirannya dan mereka semakin merindukan tegaknya sebuah institusi agung pemersatu umat ini.
Sesungguhnya orang-orang yang meniti jalan dakwah untuk mewujudkan Daulah Islam mestilah mempunyai pemikiran dan pengetahuan yang jernih akan segala sistem yang bakal diterapkan di dalam Daulah Islam nanti. Sebagaimana kita meyakini firman Allah bahawa deen Islam ini sempurna, maka kita juga meyakini bahawa sistem pemerintahan Islam juga adalah sempurna. Justeru, kesempurnaan sistem Islam itu bermaksud sistem itu “berdiri sendiri” tanpa memerlukan ‘pelengkap’ dari sistem yang lain. Dengan kata lain, umat Islam tidak memerlukan sistem demokrasi, baik sebagai ‘pelengkap’, ‘penghias’, ‘penumpang’, apatah lagi sebagai ‘asas’ untuk kita melaksanakan sistem pemerintahan Islam.
Sesungguhnya Hizbut Tahrir telah memperjelas dan merincikan segala bentuk sistem pemerintahan Islam di dalam kitab-kitabnya, yang kesemuanya disertakan dengan nas-nas dari Al-Quran dan As-Sunah. Selain itu, sistem-sistem pemerintahan ini juga telah diistinbat berdasarkan ijtihad tiga orang Amir Hizbut Tahrir iaitu Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani, Syeikh Abdul Qadim Zallum dan yang terbaru, Syeikh Atha’ Abu Rasytah. Kesemua kitab yang membincangkan tentang sistem-sistem ini merupakan kitab yang mesti dipelajari oleh setiap orang yang ingin bergabung di dalam barisan Hizbut Tahrir.
Atas dasar untuk memudahkan kefahaman umat Islam dan juga sebagai penjernihan pemikiran tentang struktur Daulah Islam, maka Hizbut Tahrir Malaysia mempersembahkan di sini Carta Organisasi sistem-sistem Khilafah untuk tatapan semua. Carta ini adalah diambil atau di ekstrak dari sebahagian kitab-kitab keluaran Hizbut Tahrir seperti Ajhizah Daulah Al-Khilafah Fi Al-Hukm Wa Al-Idarah (Struktur Negara Khilafah Dari Segi Pemerintahan dan Administrasi, Nidzamul Hukmi Fil Islam (Sistem Pemerintahan Di Dalam Islam), Al-Amwal Fi Daulah Al-Khilafah (Harta-Harta Dalam Daulah Khilafah) dan juga kitab Nizamul Iqtisadi Fil Islam (Sistem Ekonomi Dalam Islam) di mana Hizbut Tahrir, berdasarkan nas-nas yang jelas, telah mentabanni (adopt) bahawa terdapat 13 struktur utama di dalam Daulah al-Khilafah.
Insya Allah, kandungan carta organisasi ini akan dimuatkan dengan penjelasan dari teks-teks yang diambil dari kitab-kitab tersebut dan akan dikemaskinikan dalam sedikit masa lagi. Semoga carta ini dapat memberi manfaat kepada seluruh kaum Muslimin yang menginginkan kembalinya Daulah Khilafah yang sama-sama kita perjuangkan ini. ALLAHU AKBAR!
Berikut terjemahan soal jawab tentang Bajak Laut di Teluk Aden yang diterjemahkan dari artikel berbahasa Arab yang diambil dari situs Ameer Hizbut Tahrir, Shaykh Ata Ibn Khaleel Abu Al-Rishta.
Latar Belakang
Pejabat Ethiopia mengumumkan bahwa Ethiopia memutuskan untuk menarik pasukannya dari Somalia pada akhir tahun ini. Pernyataan ini keluar di saat melonjaknya aktifitas bajak laut di Teluk Aden sepanjang pantai Somalia beberapa bulan terakhir, terutama dengan kabar dibajaknya tanker minyak milik Saudi yang membawa tidak kurang dari dua juta barel minyak mentah. Di saat yang bersamaan, media massa juga mengutip pernyataan Abdullah Yousuf, Presiden transisi Somalia yang mengatakan bahwa kelompok Al-Shabaab atau Gerakan Mujahideen Muda Somalia telah menguasai hampir seluruh wilayah Somalia dan sedang bersiap untuk mengambil alih ibukota Somalia, Mogadishu. Pasukan Ethiopia yang selama ini menanggung banyak korban secara terpaksa harus bertahan di Somalia dengan penuh keluhan.
Beberapa kantor berita juga telah menyiarkan ucapan Menlu Ethiopia pada konferensi para menteri luarnegeri yang tergabung dalam IGAD (yang terjadi di Addis Ababa tanggal 18 November 2008) bahwa,” Saya ingin menekankan bahwa pasukan Ethiopia tidak mau berkorban dan memikul tanggungjawab sendirian untuk selamanya. Orang lain juga harus ikut aktif berperan dalam memberikan pesan terhadap kepemimimpinan di Somalia di masa kritis seperti ini.” Baca selanjutnya...!
Secara literal, kata al-hijrah merupakan isim (kata benda) dari fi’il hajara, yang bermakna dlidd al-washl (lawan dari tetap atau sama). Bila dinyatakan “al-muhajirah min ardl ila ardl” (berhijrah dari satu negeri ke negeri lain); maknanya adalah “tark al-ulaa li al-tsaaniyyah” (meninggalkan negeri pertama menuju ke negeri yang kedua). [Imam al-Raziy, Mukhtaar al-Shihaah, hal. 690; Imam Qurthubiy, Tafsir al-Qurthubiy, juz 3, hal. 48]
Menurut istilah umum, al-hijrah bermakna berpindah (al-intiqaal) dari satu tempat atau keadaan ke tempat atau keadaan lain, dan tujuannya adalah meninggalkan yang pertama menuju yang kedua. Adapun konotasi hijrah menurut istilah khusus adalah meninggalkan negeri kufur (daar al-Kufr), lalu berpindah menuju negeri Islam (daar al-Islaam).[Al-Jurjaniy, al-Ta'rifaat, juz 1, hal. 83] Pengertian terakhir ini juga merupakan definisi syar’iy dari kata al-hijrah. Baca selanjutnya...!
HUKUM MELIBATKAN DIRI DALAM PERAYAAN KRISMAS & PERAYAAN AGAMA LAIN
HTI-Press.Perayaan Natal Bersama yang melibatkan umat Islam masih saja marak terjadi. Kendati Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haramnya umat Islam terlibat dalam perayaan Natal, namun banyak yang tidak mengindahkan fatwa itu.Bahkan, hampir tidak ada perayaan Natal Bersama yang tidak dihadiri pejabat publik atau tokoh politik. Toleransi dan persatuan kerapkali dijadikan sebagai dalihnya. Keadaan semakin runyam ketika ada sejumlah ’ulama’ atau ’tokoh Islam’ yang melegitimasi sikap tersebut dengan berbagai dalil yang telah disimpangkan sedemikian rupa.
Bagaimana sesunguhnya hukum melibatkan diri dalam perayaan natal dan hari raya agama-agama lainnya? Baca selanjutnya...!
HTI-Press. Masih banyak orang yang menganggap bahwa penerapan hukum Islam atas non-Muslim hanya berujung pada kerusuhan, pertumpahan darah, dan perpecahan.Ada ketakutan di kalangan non-Muslim, seolah-olah hidup di bawah naungan hukum Islam akan menjadi awal kehancuran kehidupan mereka. Di Dunia Islam, ketakutan ini dimanfaatkan untuk menjustifikasi diambilnya langkah-langkah keras untuk menangani aktivis Muslim yang menyerukan penerapan hukum syariat dengan menegakkan Negara Khilafah.Baca selanjutnya...!
METOD/THARIQAH MENUBUHKAN DAULAH ISLAM ...:::ANTARA METOD AKAL & WAHYU:::...
Dapat dikatakan, tidak ada satu ulama pun yang menolak bahawa kewujudan Al-Khilafah adalah masalah ma'lum min ad-din bi ad-darurah. Bahkan, pembahasan ini telah menjadi satu kajian penting dalam pembahasan usuluddin (1). Masalahnya, ulama-ulama dahulu tidak pernah membahas, bagaimana cara menubuhkan Al-Khilafah, sebab mereka hidup pada zaman negara Islam tersebut masih ada. Mereka juga tidak pernah membayangkan, bahawa negara ini akhirnya akan runtuh pada tahun 1924. Malahan mujtahid yang hidup pada masa-masa akhir negara Islam ini, seperti As-Syawkani (w. 1298 H/1873 M) tidak pernah sedikit pun membahas isu berkenaan.
Sebaik saja negara Islam ini dijatuhkan, tidak ada usaha dari kaum muslimin untuk menubuhkan semula, kerana pemikiran dan perasaan mereka telah terpesong dengan tipu muslihat orang-orang kafir. Selama hampir 3 dekad, iaitu dari dekad 1920-an hingga 1950-an, isu ini tidak menjadi perhatian kaum muslimin, sekalipun sudah banyak gerakan yang ditubuhkan umat Islam bergerak di tengah masyarakat. Setelah dekad 1950-an, khususnya sejak dekad 1970-an, lebih khusus lagi setelah Revolusi Iran, kesedaran kaum muslimin mula pulih, dan isu "negara Islam" ini telah mengarahkan pandangan umum kaum muslimin. Natijahnya, semua gerakan, jamaah dan parti Islam pada dekad 1980-an hingga sekarang, menuntut berdirinya negara Al-Khilafah Islam, sekalipun dengan gambaran yang masih kabur, termasuklah bagaimana mereka hendak menubuhkannya ? Dan dari mana mereka hendak memulakannya ? Dan masih banyak lagi yang belum jelas.
Oleh itu, tulisan ini berusaha untuk mengungkap pelbagai jalan yang ditempuh oleh gerakan, jamaah atau parti Islam dalam rangka menubuhkan negara Al-Khilafah Islam untuk menjadi wacana, sekaligus membuka mata umat agar mengetahui jalan yang benar. Akan tetapi, sebelumnya perlu dihuraikan dasar kewajiban menubuhkan Al-Khilafah, supaya mampu membangkitkan kesedaran akan kewajibannya melalui metod (Thariqah) yang berdasar pada wahyu Allah SWT iaitu menurut manhaj nubuwwah. Baca selanjutnya...!
Abdul Qâdir ‘Audah, di dalam bukunya, Al-Islâm wa Awdha’unâ as-Siyâsah, halaman 19, menyatakan demikian: Islam bukanlah semata-mata agama. Islam adalah agama sekaligus negara (dîn wa dawlah).
Tabiat Islam mengharuskan dirinya memiliki sebuah negara. Seandainya pun kita menghilangkan nash-nash yang telah demikian jelas, sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya, yang meniscayakan adanya pemerintahan yang didasarkan pada wahyu yang telah diturunkan oleh Allah—karena memang tidak ada sesuatu pun dari watak Islam selain itu yang memang mengharuskan ditegakkannya pemerintahan dan negara Islam—maka tetap saja bahwa seluruh perkara yang ada di dalam al-Quran dan as-Sunnah, penerapannya meniscayakan tegaknya pemerintahan dan negara Islam.
Alasannya, penerapan berbagai perkara tersebut tentu tidak akan terjamin kecuali di dalam naungan pemerintahan Islam dan negara Islam sejati; sebuah pemerintahan dan negara yang ditegakkan di atas dasar perintah Allah. Baca selanjutnya...!
Partai politik dalam era modern dimaknai sebagai suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuannya adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka (Miriam Budiardjo, 1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia). Dilihat dari pengertian tersebut, ada beberapa unsur penting yang ada dalam partai politik, yaitu: orang-orang, ikatan antara mereka hingga terorganisir menjadi satu kesatuan, serta orientasi, nilai, cita-cita, tujuan dan kebijaksanaan yang sama. Baca selanjutnya...!
Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyerukan kebajikan serta melakukan amar makruf nahi mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS Ali Imran [3]: 104). Baca selanjutnya...!
HTI-Press.Hadlarah merupakan sekumpulan persepsi tentang kehidupan. Sedangkan madaniyah adalah bentuk-bentuk fisik (benda) yang digunakan dalam aktivitas kehidupan. Hadlarah selalu bersifat khusus sesuai dengan pandangan hidup (sekelompok masyarakat tertentu-pen). Jadi hadlarah Islam berbeda dengan hadlarah Barat, berbeda pula dengan hadlarah komunis. Masing-masing hadlarah memiliki pandangan hidup khusus (yang spesifik) dan saling berlainan satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu kaum Muslim tidak dibolehkan mengambil sesuatu yang berasal dari hadlarah Barat, atau sesuatu yang berasal dari hadlarah komunis.
Sebab, kedua hadlarah ini bertentangan dengan Islam. Sedangkan madaniyah ada yang merupakan hasil dari hadlarah, seperti bentuk gambar (lukisan) dan patung atau sesuatu yang memiliki ruh. Perkara semacam ini bersifat khusus dan tidak bisa diambil, karena hadlarah Islam mengharamkan pembuatan maupun menyimpan patung. Islam mengharamkan melukis setiap gambar yang memiliki ruh, sedangkan hadlarah Barat dan komunis membolehkannya. Baca selanjutnya...!
Tahap pertamasesungguhnya adalah tahap pembentukan gerakan, dimana saat itu ditemukan benih gerakan dan terbentuk halqah pertama setelah memahami konsep dan metode dakwah Hizb. Halqah pertama itu kemudian menghubungi anggota-anggota masyarakat untuk menawarkan konsep dan metode dakwah Hizb, secara individual. Baca selanjutnya...!
Telah disadari sepenuhnya oleh Hizbut Tahrir bahwa Rasulullah SAW dahulu berdakwah kepada orang-orang kafir, sedangkan kita sekarang mengemban dakwah kepada kaum muslimin agar mereka selalu mengikatkan diri kepada hukum-hukum Islam, dan berjuang bersama-sama Hizb untuk menerapkan kembali sistem pemerintahan sesuai dengan hukum-hukum yang telah diturunkan Allah. Meskipun demikian, kita pun mengerti bahwa negeri-negeri kaum kuslimin sekarang –sangat disayangkan– ternyata tidak dapat dianggap sebagai Darul Islam, dan masyarakat yang ada di dalamnya pun bukan masyarakat yang islami.
Karena itulah, aktivitas Hizbut Tahrir difokuskan pada upaya mengubah negeri-negeri Islam menjadi Darul Islam dan mengubah masyarakat di dalamnya menjadi masyarakat yang islami, sebagai-mana yang dilakukan Rasulullah SAW tatkala mengubah keadaan Mekah dan daerah-daerah lainnya menjadi Darul Islam, lalu mengubah masyarakat jahiliyah di dalamnya menjadi masyarakat yang islami. Baca selanjutnya...!
Sebagian ulama dan intelektual muslim ada yang melegalisasi beberapa aktifitas yang diharamkan. Baik untuk dirinya atau untuk orang lain dengan menggunakan Qaidah Ahwanusy syarroini (أهون الشرين) yaitu: melakukan yang paling ringan dari dua perkara yang buruk, Aqalu al-dhararain (أقل الضررين): yaitu melakukan yang paling sedikit bahayanya dari dua perkara yang berbahaya, Akhafu al-mafsadatain (أخف المفسدتين),yaitu melakukan yang paling ringan dari dua perkara yang merusak, atau Dar’ul mafsadat al akbar bil mafsadat al ashghar (درء المفسدة الأكبر بالمفسدة الأصغر),yaitu menangkal kerusakan yang paling besar dengan melakukan kerusakan yang paling kecil (Qaidah-Qaidah tersebut maknanya sama).Baca selanjutnya...!
Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyerukan kebajikan serta melakukan amar makruf nahi mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS Ali Imran [3]: 104).
Ayat ini merupakan kelanjutan dari ayat-ayat sebelumnya yang ditujukan kepada kaum Mukmin. Diawali ayat 102, mereka diperintahkan untuk benar-benar bertakwa kepada Allah Swt. dan menjaga keislaman mereka hingga akhir hayat. Dalam ayat berikutnya, mereka diperintahkan untuk berpegang tegung pada agama-Nya dan bersatu dengan orang-orang yang seakidah dengan mereka. Diingatkan pula, persaudaraan di antara mereka merupakan nikmat Allah Swt.
Setelah mereka diperintahkan menyempur-nakan diri, dalam ayat ini mereka diperintahkan untuk menyempurnakan orang lain dengan jalan membentuk suatu jamaah yang melakukan tugas dakwah. Dalam ayat sesudahnya, mereka dilarang menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih pada perkara agama yang telah jelas.
Tafsir Ayat
Allah Swt. berfirman: Waltakun minkum ummah (Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat). Khithâb ayat ini ditujukan kepada kaum Mukmin.1 Huruf al-wâwu di awal ayat ini merupakan harf al-'athf yang menghubungkan ayat ini dengan ayat-ayat sebelumnya. Seruan: Yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû (Hai orang-orang yang beriman) pada ayat 102 menunjukkan, pihak yang diseru ayat ini dan seterusnya adalah kaum Mukmin. Adapun huruf al-lâm pada kata waltakun adalah lâm al-amr yang memberikan makna perintah.
Menurut al-Asfahani, ummah adalah setiap jamaahyang dipersatukan oleh suatu perkara, baik perkara itu berupa agama, zaman, atau tempat yang sama; yang bersifat paksaan atau ikhtiari.2 Az-Zuhaili juga mendefinisikan ummah sebagai jamaah yang diikat oleh suatu ikatan tertentu yang mempersatukan mereka. 3 Para mufassir pun memaknai kata ummah dalam ayat ini sebagai jamaah,4 sedangkan perkara pengikatnya adalah Islam.
Berkaitan dengan huruf min pada kata minkum, terdapat perbedaan pendapat di kalangan mufassir. Menurut sebagian mufassir seperti az-Zujjaj dan al-Baghawi, huruf min memberikan pengertian li al-bayân (sebagai penjelasan). 5 Karena itu, frasa tersebut bermakna, walitakûnû ummat[an] (hendaklah kalian menjadi umat)6 atau wakûnû ummat[an] (jadilah kalian sebagai umat).7 Alasan mereka, aktivitas amar makruf nahi mungkar merupakan fardhu 'ain sebagaimana dinyatakan Rasulullah saw.:
Siapa saja yang melihat suatu kemungkaran, hendaklah mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, dengan lisannya; jika tidak mampu, dengan hatinya; dan itu adalah selemah-lemahnya iman. (HR Muslim dan Ahmad).
Namun, menurut sebagian besar mufassir, seperti al-Qurthubi, az-Zamakhsyari, an-Nasafi, asy-Syaukani, al-Baidhawi, al-Qinuji, dan az-Zuhaili huruf min tersebut li al-tab'îdh (menunjukkan makna sebagian).8 Di antara alasan mereka, amar makruf nahi mungkar merupakan fardhu kifayah.
Jika diperhatikan susunan kalimat ayat ini, pendapat terakhir lebih sesuai. Sebab, dalam pemaknaannya tidak perlu melakukan takwil. Frasa ayat ini memang: waltakun minkum ummah (hendaklah ada umat di antara kalian), bukan walitakûnû ummah (hendaklah kalian menjadi umat).Artinya, lahiriah ayat ini memerintahkan umat Islam mewujudkan suatu jamaah— firqah (kata az-Zuhaili dan Ibn Katsir), atau thâ'ifah (kata al-Jazairi)—dari kalangan mereka yang secara khusus mendakwahkan al-khayr dan amar makruf nahi mungkar. 9 Secara lebih tegas, al-Jazairi menyatakan wajibnya keberadaan thâ'ifah tersebut.10
Ibnu Katsir dan az-Zuhaili menandaskan, kendati telah ada jamaah yang khusus melakukan aktivitas dakwah, bukan berarti tidak ada lagi kewajiban bagi tiap-tiap individu melakukan aktivitas tersebut. Amar makruf nahi mungkar tetap diwajibkan bagi tiap-tiap individu sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah di atas.11
Setelah diperintahkan untuk mengadakan suatu jamaah dari kalangan kaum Muslim, dijelaskan pula aktivitas yang harus dikerjakan jamaah itu. Allah Swt. berfirman: yad'ûna ilâ al-khayr (yang menyeru kepada al-khayr). Menurut as-Sa'di, kata al-khayr bermakna ad-dîn secara keseluruhan: ushûl, furû', dan syarâ'i'-nya. 12Ath-Thabari juga menafsirkannya dengan Islam beserta seluruh syariah yang disyariatkan Allah kepada hamba-Nya.13 Ringkasnya, al-khayr adalah al-Islâm. Demikian penafsiran Muqatil bin Hayyan,14 Abu Hayyan al-Andalusi, al-Jazairi, al-Baghawi, as-Samarqandi, dan beberapa mufassir lainnya. 15
Selanjutnya Allah Swt. berfirman: wa ya'murûna bi al-ma'rûf wa yanhawna 'an al-munkar (menyuruh kemakrufan dan mencegah kemungkaran). Al-Ma'rûf adalah segala hal yang sesuai dengan al-Kitab dan as-Sunnah. al-Munkar adalah segala hal yang bertentangan dengan keduanya. 16
Sebenarnya, kata al-khayr mencakup seluruh taklif, baik perbuatan yang harus dikerjakan maupun yang harus ditinggalkan, termasuk di dalamnya amar makruf nahi mungkar. Namun demikian, aktivitas itu disebutkan secara khusus untuk menunjukkan kemuliaan dan keistimewaannya. Dalam bahasa Arab, susunan seperti itu dikenal dengan athf al-khâshsh 'alâ al-âmm (menambahkan yang khusus pada yang umum).17 Biasanya digunakan untuk mengungkapkan kelebihan, keutamaan, atau keistimewaan perkara yang disebutkan secara khusus itu.
Allah Swt. menutup ayat ini dengan firman-Nya: wa ulâ'ika hum al-muflihûn (merekalah orang-orang yang beruntung). Kata ulâ'ika merujuk kepada orang-orang yang tergabung dalam jamaah yang mendakwahkan Islam serta melakukan amar makruf nahi mungkar itu. Mereka dinyatakan sebagai orang-orang yang berhak mendapatkan al-falâh(kemenangan dan keberuntungan). Ungkapan ini memberikan dorongan kepada kaum Muslim agar ikut bergabung dalam jamaah tersebut.
Kewajiban Membentuk Parpol Islam
Ayat ini menjadi dalil bagi kewajiban untuk membentuk organisasi politik atau partai politik Islam. 18 Hal ini dapat disimpulkan dari alur pemikiran berikut.
Pertama: perkara yang diperintahkan ayat ini. Sebagaimana telah terpapar, ayat ini memerintahkan umat Islam untuk membentuk suatu kelompok atau jamaah dari kalangan mereka yang mengerjakan dua aktivitas: mendakwahkan Islam dan melakukan amar-makruf nahi mungkar.
Dalam tataran ini, umat yang diperintahkan itu bisa berbentuk kelompok, organisasi, atau partai. Semua itu termasuk dalam cakupan kata ummah. Hanya saja, kelompok, organisasi, atau partai itu harus memiliki sifat layaknya sebuah jamaah sebagaimana ditetapkan ayat ini dan nash-nash lain.
Sebagai sebuah ummah makakelompok, organisasi, atau partai harus memiliki perkara yang dijadikan sebagai pengikat di antara anggota-anggotanya. Mengingat jamaah yang diperintahkan itu harus mengemban tugas dakwah Islam dan amar makruf nahi mungkar, maka perkara yang menjadi pengikat kelompok, organisasi, atau partai itu harus berdasarkan Islam. Konsekuensinya, ide-ide, hukum-hukum, dan pemecahan masalah yang diadopsi oleh kelompok, organisasi, atau partai tersebut harus bersumber dari Islam. Tidak boleh ada kelompok, organisasi, atau partai yang berlandaskan paham dan ideologi selain Islam. Bahkan umat Islam haram mendirikannya, bergabung dengannya, dan berjuang bersamanya. Alasannya, karena kelompok, organisasi, atau partai yang tidak didasarkan pada paham atau ideologi Islam—seperti Sosialisme, Kapitalisme, patriotisme, sektarianisme, dan sebagainya—niscaya akan menyerukan dan memperjuangkan paham atau ideologi yang mungkar itu. Ini justru bertentangan dengan apa yang dituntut ayat ini, yakni menyerukan amar makruf nahi mungkar. Tindakan ini juga dilarang keras (lihat QS Ali Imran [3]: 85).
Kedua: aktivitas yang dikerjakan oleh jamaah tersebut. Secara jelas, ayat ini menyebutkan dua aktivitas yang wajib dijalankan jamaah tersebut, yakni mendakwahkan al-khayr atau Islam dan melakukan amar makruf nahi mungkar.
Aktivitas pertama, yakni mendakwahkan Islam masih bisa dilakukan oleh semua jenis jamaah, baik yang berbentuk kelompok, organisasi, atau partai yang bersifat politik maupun tidak. Namun, tidak demikian dengan aktivitas kedua: amar makruf nahi mungkar. Aktivitas ini hanya bisa dijalankan secara sempurna oleh jamah yang bersifat politik, baik organisasi politik ataupun partai politik. Pasalnya, aktivitas amar makruf nahi mungkar juga wajib ditujukan kepada penguasa.
Tiga kata kerja pada ayat ini, yakni yad'ûna, ya'murûna, dan yanhawna tidak disebutkan maf'ûl (obyek)-nya. Menurut al-Alusi, itu disebabkan karena obyeknya telah diketahui, yakni manusia. Artinya, dakwah Islam dan amar makruf nahi mungkar harus ditujukan seluruh manusia, sekalipun mereka bukan termasuk mukallaf.19 Sudah barang tentu, penguasa termasuk dalamnya.
Di samping itu, kata al-ma'rûf dan kata al-munkar dalam ayat ini bersifat umum; di dalamnya termasuk kemakrufan dan kemungkaran yang dilakukan penguasa. Karena itu, amar makruf nahi mungkar yang ditujukan kepada penguasa juga harus dilakukan. Bahkan ini termasuk amal yang paling utama. Abu Said al-Khudri menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
Jihad yang paling utama adalah ucapan yang adil di hadapan penguasa yang fasik atau amir yang fasik. (HR Ahmad, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah).
Demikian mulianya amal tersebut hingga pelakunya dimasukkan ke dalam sayyid al-syuhadâ' (pemimpin para syuhada) jika ia gugur tatkala melakukannya. Rasulullah saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Jabir ra.:
Pemimpin para syuhada adalah Hamzah dan seseorang yang berdiri di depan penguasa lalim, lalu ia melakukan amar makruf nahi mungkar terhadap pengua itu, lalu penguasa itu membunuhnya. (HR al-Hakim).
Aktivitas amar makruf nahi mungkar yang ditujukan kepada penguasa itu jelas merupakan aktivitas siyâsah (politik), yakni ri'âyah syu'ûn al-ummah (pengaturan dan pemeliharaan urusan umat). Tugas ri'âyah ini secara praktis dilakukan oleh penguasa. Rasulullah saw. bersabda:
Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya. (HR Muslim).
Karena tugas ri'âyah terhadap urusan umat yang dilakukan penguasa disebut merupakan aktivitas politik, demikian pula dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar terhadap para penguasa agar mereka menjalankan ri'âyah secara benar.
Bertolak dari kenyataan ini, jamaah yang memenuhi kriteria ayat ini hanyalah organisasi politik Islam atau partai politik Islam. Sebab, jika bukan organisasi politik Islam atau partai politik Islam maka ada bagian dari amar makruf nahi mungkar yang tidak dijalankan, yakni amar makruf nahi mungkar yang ditujukan kepada penguasa. Apabila itu terjadi, berarti jamaah itu tidak memenuhi secara total kriteria ummah yang diwajibkan ayat ini.
Patut ditegaskan, keberadaan organisasi politik atau partai politik fardhu kifayah. Karena fardhu kifayah, apabila sudah ada organisasi politik atau partai politik yang memenuhi kriteria ayat ini, kewajiban umat Islam telah gugur. Meskipun demikian, mereka tidak dilarang untuk mendirikan organisasi politik atau partai politik lagi. Dalam ayat ini dinyatakan: ummat[un], dan bukan ummat[un] wâhidah. Kata ummat[un] merupakan ism al-jins yang berbentuk nakirah (umum) ini tidak memberikan batasan jumlah.
Wallâh a'lam bi ash-shawâb . d
Catatan Kaki:
1 Ath-Thabari, Jâmi' al-Bayân fî Ta'wîl al-Qur'ân, III/385(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1992); al-Wahidi al-Naisaburi, Al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur'ân al-Majîd, 1/474 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994); Mahmud Hijazi, At-Tafsîr al-Wâdhih, 1/262. (Zaqaziq: Dar al-Tafsir, 1992).
Secara bahasa, Khilaafah berarti penggantian atau suksesi, masdar dari kata kerja kho-la-fa (mengganti[1]). Sedangkan kata Kholiifah adalah ism faa’il (subjek) dari kata kerja yang sama (kho-la-fa), maknanya adalah “orang yang menggantikan/orang yang menempati posisi sebagai pengganti”[2].
Adapun secara istilah, Al Khilaafah diartikan sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia dalam rangka menegakkan hukum-hukum Islam dan mengembangkan Islam ke segenap penjuru dunia melalui dakwah dan jihad[3]. Sedangkan kholiifah secara istilah adalah orang yang diserahi tugas untuk menjalankan Khilaafah. Dia disebut sebagai kholiifah (pengganti) karena bertugas menggantikan fungsi Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam dalam hal penegakkan hukum Islam di tengah kehidupan umat manusia dan dalam hal menjalankan langkah-langkah strategis untuk menyebarkan Islam ke seluruh penjuru alam[4].
Al Mawardi[5] berkata: “Al Imamah menempati posisi sebagai pengganti kenabian (maudhuu’atu likhilaafatin nubuwwah) dalam aspek pemeliharaan agama dan pengelolaan urusan dunia dengannya (agama)”.[6]
Al Juwaini[7] berkata, “Al Imamah adalah kepemimpinan tertinggi (riyaasah taammah) dan kepemimpinan umum (zi’aamah ‘aammah) berkaitan dengan masalah umum maupun khusus dalam hal pemeliharaan agama dan dunia, menjamin penjagaan wilayah, pengurusan kepentingan rakyat, dan menegakkan dakwah agama dengan hujjah dan pedang ”.[8]
Al Baidhowi[9] dalam Haasyiyyah Syarh Al Mathooli’ berkata: imam adalah seseorang di antara manusia yang berperan untuk menggantikan posisi Rasul (khilaafatun lirrasuul) dalam hal penegakan hukum-hukum syara’, menjaga wilayah kekuasaan Al millah (agama) dan (sebagai pengganti rasul) dari sisi wajibnya bagi seluruh ummat untuk mengikutinya”.[10]
Al Iijiy[11] dalam Al Mawaaqif berkata, “ia adalah pengganti Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam (khilaafatur rasuul) dalam urusan penegakkan agama (sebagai pengganti Rasul) ditinjau dari aspek wajibnya bagi seluruh ummat untuk mengikutinya”.[12]
At Taftazani[13] dalam Syarh Al Aqoo-id An Nasafiyyah berkata, “(Kholifah adalah) wakil (niyaabah) Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam dalam hal penegakkan agama dari sisi wajibnya bagi seluruh umat untuk mengikutinya”.[14]
Ibnu Kholdun[15] dalam Al Muqoddimah berkata, “dia pada dasarnya merupakan pengganti bagi shohibusy syar’i (khilaafah ‘an shoohibisy syar’i) untuk menjaga agama dan mengurus urusan dunia dengannya (agama itu).[16]
Muhammad Abu Zahrah berkata di dalam Taariikh Al Madzaahib Al Islaamiyyah, “(perseteruan) madzhab-madzhab politik berpusat pada polemik seputar Al Khilaafah, yaitu “Al Imaamah Al Kubro” (kepemimpinan agung), disebut sebagai Khilaafah karena orang yang memegangnya berperan sebagai “al haakim al a’dzom” (pemerintah tertinggi) bagi kaum muslimin yang menggantikan posisi nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam dalam menangani urusan mereka.[17]
Dari penjelasan di atas nampak bahwa kekholifahan adalah pengganti Raulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam dalam konteks kepemimpinan umat di dunia dalam rangka menegakkan agama dan mendakwahkannya. Dalam konteks inilah, AlKhilaafah sering juga disebut dengan istilah Al Imamah al ‘Udzmaa atau Al Imamah Al Kubra (kepemimpinan agung) atau Al Imaratul mu’miniin (kepemimpinan kaum mu’min)[18]. Atas dasar itu kholiifah juga disebut sebagai imam atau juga amiirul mu’miniin. Imam An Nawawi[19] dan Asy Syarbini[20] mengungkapkan bahwa dibolehkan untuk menyebut imam dengan sebutan: al kholiifah, al imam, dan amirul mu’minin[21].
An Nabhani mengatakan, bahwa kaum muslimin tidak wajib terikat dengan sebutan ini, yang penting adalah makna yang dipahami dari sebutan tersebut, bahwa dia adalah orang yang diamanahi oleh umat untuk menerapkan hukum Islam dan memimpin penyebaran Islam ke segenap penjuru alam. Maka kaum muslimin dibolehkan menyebutnya dengan sebutan lain yang maknanya serupa, seperti ra-isul muslimin (pemimpin kaum muslim), hakimul mu’minin (pemimpin pemerintahan umat mu’min), atau sulthonul muslimin (sultan/penguasa umat Islam)[22].
Wujud Khilafah
Berdasarkan faktanya, wujud Al Khilafah adalah suatu negara. Maka dari itu, ia juga biasa disebut dengan istilah Ad Dawlah Al Islamiyyah (Negara Islam)[23]. Artinya, khilafah itu merupakan suatu pemerintahan yang memiliki wujud yang konkret, yakni memiliki kepala negara berikut segala perangkat kenegaraannya, memiliki wilayah yang otonom, memiliki rakyat, dan memiliki aturan hukum yang mengikat seluruh rakyat yang hidup di dalam wilayahnya, inilah fakta dari apa yang disebut dengan istilah negara. Kenapa demikian? Karena pada kenyataannya, menerapkan kitabullah dan sunnah, serta mengembangkan Islam ke segenap penjuru alam memang merupakan aktivitas kenegaraan, dan tidak mungkin diemban kecuali dengan adanya kepala negara berikut aparatnya, wilayah, rakyat, dan hukum yang berlaku. Di sisi lain, sejarah mengungkap secara nyata bahwa apa yang dijalankan oleh para khulafaa’ (jama’ dari kholifah) dalam kapasitasnya sebagai kholifah adalah aktivitas pemerintahan, yakni mengurus suatu negara, yang memiliki aparat, memiliki wilayah, memiliki rakyat, dan memiliki hukum-hukum yang berlaku di dalamnya, itulah faktanya. Yang demikian itu tidak lain merupakan tindak lanjut dari aktivitas kenegaraan yang dilakukan oleh Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam.
Atas dasar itu, kaum muslimin tidak bisa merekayasa fakta baru –selain negara- kemudian menamainya dengan sebutan khilafah dan menganggapnya sebagai khilafah yang dituntut oleh Islam. Khilafah tidak bisa ditunaikan hanya dengan membentuk suatu kepemimpinan global yang bersifat spiritual dan simbolistik semata, seperti halnya jabatan paus pada Katolik Roma. Khilaafah juga tidak bisa ditunaikan hanya dengan membentuk suatu aliansi yang terdiri dari beberapa negera, seperti PBB atau OKI. Khilaafah juga tidak bisa ditunaikan dengan membentuk suatu jama’ah yang terdiri dari sekelompok umat islam, yang kemudian mengangkat seorang pemimpin dan menyebut pemimpinannya itu sebagai kholifah -yang tidak memiliki wilayah hukum meski hanya sejengkal. Itu semua bukan suatu negara sehingga tidak bisa menggugurkan kewajiban pendirian khilafah, karena -pada faktanya- khilafah yang dituntut oleh Islam memang tidaklah demikian. Al hasil, khilafah itu berupa suatu negara, lain tidak.
Abu Zahrah, Prof. Dr. Muhammad. Tanpa tahun. Taariikh Al Madzaahib Al Islaamiyyah fii As Siyaayah wa Al ‘Aqooid wa Taariikh Al Madzaahib Al Fiqhiyyah. Daarul Fikr Al ‘Arobiy, Kairo
Ad Dumaiji, Abdullaah bin Amr bin Sulaiman. 1987. Al Imaamah Al ‘Udzmaa ‘Inda Ahli As Sunnah wa Al Jamaa’ah. Tesis Magister Universitas Ummul Quraa, Makkah. Disebarluaskan oleh: http://www.Saaid.net
Al Ba’albaki, Munir dan Ruuhi Ba’albaki. Tanpa tahun. Kamus Al Maurid. Penerjemah: Achmad Sunarto. Halim Jaya, Gresik
Al Juwaini, Dhiya’uddiin Imam Al Haramain Abul Ma’ali Abdul Malik bin Abdullah (1027-1085 M). Tanpa tahun. Ghiyaast Al Umam fii At Tiyaats Adz-dzulam. Daarud Da’wah, Iskandaria
Al Maraghi, Abdullah Musthofa. 2001. Pakar-pakar Fiqh Sepanjang Sejarah. Penerjemah: Husein Muhammad. LKPSM, Yogyakarta
Al Mawardi, Abul Hasan Ali bin Muhammad (974-1075 M). 1989. Al Ahkaam As Sulthooniyyah wa Al Wilaayaat Ad Diiniyyah. Maktabah Daari Ibni Kutaibah, Kuwait
An Nabhaniy, Taqiyuddiin. 2002. Nidzoom Al Hukmi fii Al Islaam. Daarul Ummah, Beirut
An Nawawi, Muhyiddiin Abu Zakariya Yahya bin Syarf (1233-1277 M). 2003. Raudhoh Ath Thoolibiin. Daaru ‘Aalim Al Kutub
Ash Shoowi, Dr. Shoolih. Tanpa tahun. Al Wajiiz fii Fiqhi Al Khilaafah. http://www.assawy.com
As Suyuthi, Jalaluddiin Abdur Rahman bin Abu Bakar (1445-1505 M). 2006. Tarikh Khulafaa’. Penerjemah: Samson Rahman. Pustaka Al Kautsar, Jakarta.
Asy Syarbini, Syamsuddiin Muhammad bin Al Khotib (w 977 H). 1997. Mughniy Al Muhtaj ilaa Ma’rifati Ma’aaniy Alfaadz Al Minhaj. Daarul Ma’rifah, Beirut
At Taftazani, Sa’aduddiin Mas’ud bin Umar (1312-1389 M). 1987. Syarh Al ‘Aqooid An Nasafiyyah. Maktabah Kuliyaat Al Azhariyyah, Kairo
Ibnu Kholduun, Waliyuddiin Abdur Rahman bin Muhammad (1332-1406 M). tanpa tahun. Al Muqoddimah. http://www.saaid.net
Ibnu Kholkaan, Syamsuddiin Ahmad bin Muhammad bin Ibrahim (608-681 H). 1994. Wafayaat al A’yaan wa Ambaa’u Abnaa’i az Zamaan. Daaru Shoodir, Beirut
Munawir, Ahmad Warson. 2002. Kamus Al Munawir, Arab-Indonesia. Pustaka Progresif, Surabaya
Qol’ah Jiy, Prof. Dr. Rawaas dan Dr. Haamid Shoodiq Qunaibi. 1988. Mu’jam Lughoh Al Fuqohaa. Daarun Nafaais, Beirut. Diedit dalam format .doc dan disebarluaskan oleh http://www.saaid.net
[1] Lihat Kamus Al Munawir; kamus Al Maurid; Qol’ah Jiy, mu’jam lughoh al fuqoha’, Ash Shoowi, Al Wajiiz fii Fiqhil Khilaafah
[2] Lihat Kamus Al Munawir; kamus Al Maurid; mu’jam lughoh al fuqoha’, Ash Shoowi.
[3]An Nabhaaniy, Nidzoomul Hukmi fil Islaam. bandingkan dengan Ash Shoowi, Al Wajiiz
[4]Ad Dumaijiy, Al Imaamah Al ‘Udzmaa ‘Inda Ahlissunnah wal jamaa’ah; As Shoowi, Al Wajiiz. Kholifah Abu Bakar radhiyallaahu ‘anhu dipanggil dengan sebutan Kholifatu Rasulillah (penggantinya Rasulullah), sedangkan Umar radhiyallaahu ‘anhu dipanggil dengan sebutan Kholifatu Kholifati Rasulillaah (pengganti penggatinya Rasulullah) dan beliau yang pertama kali dipanggil dengan sebutan Amiirul Mu’miniin. Lihat : As Suyuthi, Tarikh khulafaa’
[5] Beliau adalah Ali bin Muhammad bin Habib Al Bashri, kunyahnya Abul Hasan, dikenal luas dengan panggilan Al Mawardi. Ulama bermadzhab syafi’i, lahir di Baghdad pada tahun 364 H wafat pada tahun 450 H dimakamkan di Babul Harb, Baghdad. Di antara karyanya adalah Adabud Dunya wad Diini, Siyasatul Muluk, Al Ahkaamus sulthoniyyah, Al Hawi, Al Iqna’ dll. (Lihat, Ibnu Kholkaan, Wafayaatul A’yan).
[6] Al Mawardi, Al Ahkaamus Sultoniyah wal Wilaawaatud Diiniyyah
[7] Beliau adalah Abul Ma’ali, bernama Abdul Malik bin Abdullah. Salah satu imam dalam madzhab Syafi’I dan madzhab kalam Asy’ariyah. Lahir Hayuyah, Nisapur pada tahun 419 H. Mendapat julukan Dhiyauddiin. Dijuluki juga Imam Al Haramain, karena pernah menjadi mufti di Makkah dan Madinah selama empat tahun, kemudian mengajar di Nisabur. Di antara muridnya yang terkenal Adalah Al Ghozali. Buku-bukunya banyak dibaca hingga sekarang, antara lain adalah Al Burhan, karya monumental beliau dalam bidang ushul fiqh. Beliau wafat pada tahun 478 H (lihat: Ibnu Kholkaan, Wafayaat al A’yaan).
[8] Al Juwaini, Ghiyaatsul Umam fit Tiyaatsidz Dzulam
[9] Beliau adalah Abu Khoir, Abdullaah bin Umar al Baidhowi As Syafi’i. Bergelar Naashiruddiin. Pengarang kitab Anwarut Tanzil wa Asrarut Takwil yang lebih dikenal dengan sebuatan Tafsir Al Baidhowi. Lahir di kota Baidho. Wafat pada tahun 685 H.
[10] Dikutip oleh Ad Dumaiji dalam Al Imaamah Al ‘Udzmaa dan Ash Shoowi dalam Al Wajiiz dari kitabnya, Haasyiyyah Syarh Al Mathooli’
[11] Beliau adalah Abdur Rahman bin Ahmad bin Abdul Ghoffar Al Iijiy. Dijuluki ‘Adhuddiin. Seorang imam dalam madzhab Syafi’i. Lahir di daerah Iij, Syiraz, Persia. Memiliki keahlian dalam ushul fiqh, ushuluddiin, manthiq dan sastra. Karya beliau yang terkenal antara lain Al Mawaaqif fii Ushulid Diin atau ada yang menyebutnya Al Mawaaqif fii ‘ilmil Kalam. Wafat dalam tahanan Amir Kirmani pada tahun 756 H.
[12] Dikutip oleh Ad Dumaiji dalam Al Imaamah Al ‘Udzmaa dan Ash Shoowi dalam Al Wajiiz dari kitabnya, Al Mawaaqil fii “ilmil Kalaam
[13] Beliau adalah Mas’ud bin Umar bin Abdullah At Taftazani, bergelar Sa’duddiin. Salah satu Imam di kalangan Syafi’iyyah. Ahli ushul, fiqh, hadits dan sastra. Lahir di Taftazan, khurosan tahun 712 H dan wafat pada tahun 791, dimakamkan di Samarkand.
[15]Beliau adalah Abdur Rahman bin Muhammad bin Kholdun Al Hadhrami, panggilannya Abu Zaid, gelarnya Waliyyuddiin. Seorang Qodhi Qudhat (hakim agung), sejarawan, ahli hadits, ahli ushul fiqh dan sastrawan, bermadzhab Maliki. Lahir di Tunis pada tahun 732. Karyanya yang paling masyhur adalah Al Muqoddimah, sebuah pendahuluan dari kitab yang berjudul Al Ibar wa Diwan Al Mubtada wa al Akhbar fii Tarikh al Arab wa al Ajam wa al Barbar. Wafat pada tahu 808 di Kairo.
[18] Lihat: An Nabhani, Nidzoomul Hukmi; Qol’ah jiy, Mu’jam; Ad Dumaiji Al Imaamah; Ash Shoowi, Al Wajiiz.
[19] Beliau adalah Yahya bin Syaraf bin Muri An Nawawi, ahli fiqh madzhab Syafi’i, juga ahli hadits yang zahid. Kunyahnya Abu Zakaria, dijuluki Muhyiddiin dan Syaikhul Islam. Lahir di Nawa, sebuah desa di daerah Haura, Syiria pada tahun 631 H. Hidupnya dipenuhi dengan aktivitas belajar hingga tidak sempat menikah. Karyanya banyak dibaca hingga hari ini bahkan oleh kalangan awam sekalipun, seperti Riyadhus Sholihiin dan Hadits Arba’iin An Nawawiyyah dalam hadits dan At Tibyan fii adab hamalatil Qur’an. Kitab besar beliau antara lain Majmu’ syarah Al Muhadzdzabnya AsySyairazi, Syarh Shohih Muslim, Raudhotuth Tholibin, Minhajuth tholibin, dll. Beliau wafat tahun 676 H.
[20] Beliau adalah Al Khothib, Muhammad bin Muhammad Asy Syarbini Al Qohiri Asy Syafi’i, syaikh madzhab Syafi’i, bergelar Syamsuddiin. Lahir di Kairo dan wafat pada tahun 977 H. Karyanya yang terkenal adalah syarah kitab Minhajuth Tholibin karya An Nawawi yang diberi judul Mughniy Al Muhtaj ilaa Ma’rifati Ma’aniy Alfadz al Minhaj.
[21] Lihat : An Nawawi, Raudhotuth Thoolibiin; Asy Syarbini, Mughni Al Muhtaj.