ISLAM AGAMA SYUMUL

FIRMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA; "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, kerana sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian." [TMQ AL-BAQARAH(2):208]

MASA ITU EMAS


HAK KHALIFAH MELEGISLASI HUKUM SYARA’ MENJADI UNDANG-UNDANG

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Pengantar

Seperti layaknya negara mana pun di dunia, Khilafah juga memerlukan seperangkat undang-undang untuk mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakatnya. Tentu ada bedanya. Pertama, substansi hukum dalam UU di negara Khilafah hanyalah hukum syara’ yang digali dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Sedang dalam negara sekuler, substansi hukumnya bukan hukum syara’, melainkan hukum kufur buatan manusia. Kedua, yang berhak melegislasi UU dalam negara Khilafah hanyalah Khalifah sebagai kepala negara. Sedang dalam negara demokrasi sekarang, yang berhak melegislasi UU adalah badan legislatif, yakni DPR sebagai wakil rakyat.

Tulisan ini bermaksud menjelaskan lebih jauh kewenangan Khalifah tersebut, yaitu melegislasi hukum syara’ menjadi UU. Hal ini sebagaimana pasal 3 Rancangan UUD Negara Khilafah yang digagas Hizbut Tahrir (HT), yang berbunyi,"Khalifah mengadopsi hukum-hukum syara’ tertentu yang dilegislasinya sebagai undang-undang dasar dan undang-undang. Undang-undang dasar dan undang-undang yang telah diadopsi oleh khalifah menjadi satu-satunya hukum syara’ yang wajib dilaksanakan dan menjadi perundang-undangan yang wajib ditaati oleh setiap individu rakyat, baik secara lahir maupun secara batin." (Muqaddimah ad-Dustur, Cet. II, 2009, hal. 16). Pasal ini mengandung 2 (dua) poin. Pertama, hak khusus Khalifah melegislasi UU. Kedua, kewajiban rakyat mentaati UU yang dilegislasi khalifah.

Antara Adopsi dan Legislasi

Adopsi (tabanni) dalam pandangan HT artinya adalah tindakan seorang muslim memilih suatu hukum syara’ dan menjadikannya hukum untuk dirinya, disertai keharusan untuk mengamalkan, mengajarkan, dan mendakwahkan hukum itu pada saat dia mendakwahkan hukum dan pemikiran Islami. (An-Nabhani, 2003:136; Baba, 2008:26; Radhi, 2006:13).
 

Adopsi merupakan keharusan pada saat terdapat khilafiyah dalam suatu hukum syara’. Misalnya masalah menyentuh perempuan, ada khilafiyah apakah itu membatalkan wudhu atau tidak. Menurut mazhab Syafii, membatalkan. Sedang menurut mazhab Hanafi, tidak membatalkan. Dalam kondisi seperti inilah, seorang muslim wajib mengadopsi satu hukum syara’ tertentu bagi dirinya. Sebab hukum Allah bagi satu individu dalam satu masalah adalah satu saja, tidak berbilang. (An-Nabhani, 2003:135). Adopsi ini dilakukan oleh tiga subjek. 

Pertama, oleh individu. Misalnya adopsi dalam khilafiyah wudhu seperti dicontohkan di atas. 

Kedua, oleh jamaah (kelompok). Misalnya adopsi mengenai metode yang ditempuh untuk menegakkan Khilafah.  

Ketiga, oleh negara (Khalifah). Misalnya adopsi mengenai hukum-hukum ijtihadiyah dalam masalah jihad, zakat, pajak, kharaj, jizyah, dan sebagainya. (Baba, 2008:79)

Dengan demikian, ada perbedaan antara istilah adopsi (tabanni) dan legislasi (sann al-dustur wa al-qawanin; taqnin al-syari’ah). Perbedaannya terletak pada cakupannya. Adopsi bersifat umum mencakup adopsi oleh individu, jamaah, dan negara. Sedang legislasi bersifat khusus, yaitu hanya dilakukan oleh Khalifah sebagai kewenangan khusus baginya. Ketika dilakukan oleh Khalifah inilah, adopsi identik dengan legislasi, yang didefinisikan sebagai tindakan khalifah menetapkan suatu hukum syara’ sebagai undang-undang dasar (UUD) atau undang-undang (UU) resmi yang berlaku mengikat untuk seluruh aparat pemerintah dan individu rakyat.

Hak Khusus Khalifah Melegislasi UU

Poin pertama pasal 3 Rancangan UUD Khilafah menegaskan bahwa dalam negara Khilafah, otoritas legislasi ada di tangan Khalifah selaku kepala negara. Dalilnya adalah Ijma’ Sahabat, ridhwanullahi ’alaihim. Pada saat Abu Bakar menjadi Khalifah, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali jatuh sebagai talak satu. Beliau juga menetapkan harta Baitul Mal dibagi dalam jumlah yang sama besarnya kepada seluruh rakyat. Khalifah Abu Bakar memerintahkan kebijakan ini atas seluruh aparat pemerintah dan rakyat.

Namun saat Umar bin Khathab menjadi Khalifah, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali jatuh sebagai talak tiga (bukan talak satu). Beliau juga menetapkan pembagian harta Baitul Mal dengan cara berbeda dari cara Khalifah Abu Bakar. Jika Abu Bakar menyamaratakan, Umar membaginya tidak sama rata, bergantung siapa yang lebih dulu masuk Islam, tingkat kebutuhan hidup, dan partisipasi dalam jihad fi sabilillah. Khalifah Umar pun memerintahkan kebijakan ini atas seluruh aparat pemerintah dan rakyat.

Para sahabat Nabi SAW tidak ada yang mengingkari tindakan Khalifah Abu Bakar dan Umar itu. Dengan demikian, telah terwujud Ijma’ Sahabat dalam 2 (dua) persoalan. Pertama, bahwa seorang Khalifah berhak mengadopsi dan melegislasi suatu hukum syara’ yang diberlakukan secara umum kepada seluruh rakyat. Kedua, bahwa wajib hukumnya atas rakyat mentaati Khalifah dalam hukum-hukum syara’ yang telah dilegislasi oleh Khalifah. (Muqaddimah al-Dustur, hal. 17).

Berdasarkan Ijma’ Sahabat tersebut diistinbath beberapa kaidah syara’ yang terkenal, misalnya :

لِلسُّلْطَانِ أَنْ يُحْدِثَ مِنَ الأَقْضِيَةِ بِقَدْرِ مَا يَحْدُثُ مِنْ مُشْكِلاَتٍ

"Penguasa berhak menetapkan keputusan-keputusan baru sesuai problem-problem baru yang terjadi."

أَمْرُ الإِمَامِ يَرْفَعُ الْخِلاَفَ

"Perintah Imam (Khalifah) menghilangkan perbedaan pendapat."

أَمْرُ الإِمَامِ نَافِذٌ ظَاهِراً وَبَاطِناً

"Perintah Imam (Khalifah) wajib dilaksanakan, baik secara lahir maupun batin." (Muqaddimah al-Dustur, hal. 17).

Jelaslah, bahwa hak legislasi dalam negara Khilafah ada di tangan Khalifah saja, bukan yang lain.

Maka, tidak tepat pendapat sebagian ulama yang menyatakan legislasi dalam negara Khilafah adalah hak Ahlul Halli wal Aqdi. Keliru pula pendapat Muhammad Abduh yang menjadikan legislasi sebagai hak Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen). (Al-Badrani, al-Nizham al-Siyasi Ba’da Hadm Daulah Al- Khilafah, hal. 11; Al-Hamdawi, Fiqih Al-Ahkam As-Sulthaniyah, hal 16).

Namun hak legislasi bagi Khalifah ini hukum asalnya adalah boleh (mubah), tidak wajib. Sebab Ijma’ Sahabat yang terwujud dalam persoalan ini menetapkan legislasi adalah hak Khalifah, bukan kewajiban Khalifah. Jadi Khalifah boleh melegislasi dan boleh pula tidak. Jika Khalifah dapat menyelenggarakan urusan negara tanpa legislasi, maka berlakulah hukum asal legislasi, yaitu mubah. Misalnya dalam masalah nishab (jumlah minimal) saksi dalam peradilan. Namun jika Khalifah tidak dapat menyelenggarakan urusan negara tanpa legislasi, maka legislasi hukumnya menjadi wajib, berdasarkan kaidah syara’ maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib. (Jika suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). Hal ini berlaku pada segala persoalan yang menyangkut persatuan umat dan kesatuan penyelenggaraan negara. Misalnya, hukum-hukum zakat, jihad, perjanjian (mu’ahadat), penetapan awal Ramadhan, penetapan Idul Fitri, Idul Adha, dan sebagainya.

Kewajiban Rakyat Mentaati UU Yang Dilegislasi Khalifah

Poin kedua pasal 3 Rancangan UUD Khilafah menegaskan bahwa wajib hukumnya atas seluruh aparat dan rakyat mentaati UU yang dilegislasi oleh khalifah, baik secara lahir maupun batin. Dengan kata lain, tidak boleh aparat ataupun rakyat mengamalkan hukum lain di luar hukum yang telah diadopsi oleh Khalifah. Sebab hukum Allah yang berlaku bagi kaum muslimin adalah hukum yang telah diadopsi oleh Khalifah. (Muqaddimah al-Dustur, hal. 17).

Namun ketaatan aparat dan rakyat di sini bukan berarti rakyat harus mengadopsi apa yang diadopsi oleh khalifah, namun cukup mereka tunduk pada apa yang diadopsi khalifah. Artinya, ketaatan rakyat hanya terbatas pada aspek amal, bukan pada aspek keyakinan (opini). Jadi rakyat tetap dibolehkan menganut pendapat yang berbeda dengan pendapat Khalifah, bahkan boleh pula mengajarkan atau mendakwahkan pendapat yang berbeda dengan pendapat Khalifah. (An-Nabhani, Al-Syakhshiyah al-Islamiyah, II/138-139; Baba, Tabanni Afkar Al-Islam wa Ahkamihi, hal. 113).

Misalnya Khalifah mengadopsi pendapat yang mengharamkan menyewakan lahan pertanian. Maka rakyat hanya wajib mentaati dari segi amal saja, yaitu melaksanakan hukum tersebut, dan tidak boleh melaksanakan hukum selainnya. Tapi dari segi keyakinan, rakyat boleh menganut, mengajarkan, dan mendakwahkan pendapat yang membolehkan menyewa lahan pertanian.

Dengan demikian, tidak tepat perkataan Nashiruddin Al-Albani,"Seorang hakim tidak wajib dalam peradilan untuk mengadopsi pendapat Khalifah, jika terbukti baginya bahwa pendapat Khalifah menyalahi Sunnah." (Al-Albani, As-Silsilah Ash-Shahihah, 2/163). Artinya, dalam pandangan Al-Albani, jika pendapat Khalifah tidak menyalahi As-Sunnah, wajib atas hakim mengadopsi apa yang diadopsi Khalifah. (Al-Mas’ari, Al-Hakimiyah wa Siyadah Al-Syara’, hal. 320).
 
Pemahaman Al-Albani itu tidak tepat. Sebab kewajiban hakim bukanlah mengadopsi apa yang diadopsi Khalifah, melainkan melaksanakan apa yang diadopsi Khalifah. Jadi, ketaatan yang wajib dilakukan hakim adalah aspek amal saja, bukan aspek keyakinan atau opini. Hakim tetap boleh mengadopsi pendapat yang berbeda dengan pendapat yang diadopsi khalifah, meski yang wajib dijalankan dalam praktik hanyalah pendapat Khalifah saja, bukan pendapatnya sendiri. Sejalan dengan pengertian ini, maka yang dimaksud mentaati Khalifah secara lahir dan batin, bukanlah mentaati dalam perbuatan lahiriyah dan keyakinan dalam hati. Melainkan mentaati secara rahasia (fi as-sirr) dan secara terang-terangan (fi al-’alaniyyah). (Hawari,’Isyruna Nadwah, hal. 190; An-Nabhani, Al-Daulah Al-Islamiyah, hal. 143).

Maka dari itu, dengan memahami persoalan ini secara jernih dalam segala dimensinya, tidak perlu muncul kekhawatiran akan macetnya ijtihad, sebagaimana kritikan sebagian pihak yang salah paham terhadap Hizbut Tahrir.
 
Menurut mereka, mentaati apa yang diadopsi oleh Khalifah akan menumpulkan ijtihad. Tidak demikian. Sebab, sekali lagi, ketaatan rakyat hanya pada aspek amal, bukan aspek opini. Rakyat tetap boleh berijtihad walau pun menghasilkan pendapat yang berbeda dengan pendapat yang diadopsi Khalifah. Wallahu a’lam.
 
DAFTAR BACAAN

Al-Asyqar, Umar Sulaiman, Mu’awwiqat Tathbiq al-Syariat Al-Islamiyyah, (Amman : Darun Nafa`is), 1992

Al-Badrani, Hisyam, Tabshirah Al-Afham (Syarah Nizham Al-Islam), (t.tp : t.p.), t.t

----------, Al-Nizham Al-Siyasi Ba’da Hadm Daulah Al-Khilafah, (t.tp : t.p.), t.t

Al-Hamdawi, Abdul Karim, Fiqih Al-Ahkam As-Sulthaniyah, (t.tp : t.p.), 1421

Al-Lahwu, ’Amir bin Isa, Harakah Taqnin Al-Fiqh Al-Islami, (t.tp. : t.p.), t.t.

Al-Mas’ari, Muhammad Abdullah, Al-Hakimiyah wa Siyadah Al-Syara’, (London : Lajnah Al-Difa’ ’An Huquq Al-Syar’iyyah), 2002

----------, Tha’at Ulil Amri Hududuha wa Quyuduha, (London : Lajnah Al-Difa’ ’An Huquq Al-Syar’iyyah), 2002

An-Nabhani, Taqiyuddin, Nizham Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah), 2001

----------, Al-Daulah Al-Islamiyah, (Beirut : Darul Ummah), 2002

----------, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz II, (Beirut : Darul Ummah), 2003

Al-Syatsry, Abdurrahman, Taqnin Al-Syariah Bayna Al-Tahlil wa Al-Tahrim, (t.tp. : t.p.), 1426

Baba, Awat Muhammad Agha, Tabanni Afkar Al-Islam wa Ahkamihi, (t.t.p : Al-Jami’ah Al-Mustanshiriyyah), 2008

Bassam, Abdullah, Taqnin Al-Syariah Adhrarahu wa Mafasiduhu, (Makkah : Dar Al-Tsaqafah), 1379

Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cet. Ke-14, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama), 1992

Hawari, Muhammad, ’Isyruna Nadwah fi Syarh wa Munaqasyah Masyru’ Tathbiq Al-Islam fi Al-Hayah, (t.tp : t.p), 2002

Hizbut Tahrir, Ajhizah Daulah Al-Khilafah, (Beirut : Darul Ummah), 2005

----------, Muqaddimah Ad-Dustur, Cetakan II, (Beirut : Darul Ummah), 2009

Mufti, M. Ahmad, dan Sami Shalih Al-Wakil, Formalisasi Syariah dalam Negara Khilafah (Al-Tasyri’ wa Sann Al-Qawanin fi Al-Daulah Al-Islamiyah), Penerjemah M. Fakhrur Rozi, (Yogyakarta : Media Pustaka Ilmu), 2002

Radhi, Muhammad Muhsin, Hizbut Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu fi Iqamah Daulah Al-Khilafah Al-Islamiyah, (Baghdad : Al-Jami’ah Al-Islamiyah), 2006


0 comments:

Post a Comment



 

MENGENAL HIZBUT TAHRIR