ISLAM AGAMA SYUMUL

FIRMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA; "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, kerana sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian." [TMQ AL-BAQARAH(2):208]

MASA ITU EMAS


PIAGAM MADINAH DAN DAKWAAN PLURALISME


Pluralisme merupakan paham yang menyatakan bahwa kekuasaan negara harus diserahkan kepada berbagai golongan dan tidak dibenarkan dimonopoli oleh satu golongan. Pluralisme juga sering diartikan sebagai paham yang mentoleransi adanya ragam pemikiran, agama, kebudayaan, peradaban dan lain-lain. Pluralisme membolehkan berdirinya partai apapun sekaligus membolehkan partai-partai itu menyebarkan pemikirannya, Maka pluralisme membolehkan berdirinya partai kufur dan yang menyebarkan ide-ide kufurnya. Kaum Pluralis mengklaim bahwa Piagam Madinah mengakui pluralisme. Penelaahan terhadap piagam Madinah secara seksama akan memberikan kejelasan dalam masalah ini. Piagam Madinah dapat kita rujuk dalam buku-buku sirah dan tarikh karya para ulama terdahulu.[1]

Ketika Rasul saw mendirikan negara Madinah, masyarakat madinah terdiri dari beberapa kelompok.
 
Pertama, kelompok kaum muslim dari kalangan kaum muhajirin dan anshar, dan ini adalah kelompok mayoritas.
 
Kedua, kelompok musyrik yang berasal dari kabilah-kabilahn yang ada di Madinah. Mereka sudah terwarnai oleh opini Islam. Mereka sudah tidak nampak sebagai masyarakat tersendiri.
 
Ketiga, kelompok Yahudi dari berbagai kabilah yang tinggal di wilayah Kota Madinah, termasuk Yahuni Bani Qainuqa, dan kelompok yahudi yang tinggal di luar kota madinah yaitu Yahudi Bani Nadhir dan Bani Quraidzah.Kelompok Yahudi ini merupakan komunitas yang terpisah dengan komunitas kaum muslim, pemikiran dan perasaan mereka berbeda dengan kaum muslim. Begitu pula metode pemecahan masalah diantara mereka. Sehingga mereka merupakan kelompok masyarakat tersendiri yang terpisah dari masyarakat Madinah.

Yahudi sejak lama telah mengintimidasi masyarakat Madinah. Oleh karenanya mereka merupakan masalah yang mungkin muncul paling awal ketika negara Madinah baru berdiri. Masalah ini memerlukan solusi. Rasulullah saw menyusun teks perjanjian yang mengatur interaksi antar kaum muslim dan sesama warga negara, hak dan kewajiban warga negara dan hubungan luar negeri. Piagam ini diawali dengan :[2]

Bismillâh ar-Rahmân ar-Rahîm, ini adalah kitab (ketentuan) dari Muhammad, Nabi saw, untuk mengatur hubungan antara kaum mukmin dan muslim yang terdiri dari orang-orang Quraisy dan penduduk Yatsrib serta siapa saja yang mengikuti, bekerja sama dan berjuah (berjihad) bersama mereka. ….

Secara garis besar Piagam Madinah ini mengatur :

Pertama, interaksi antar kaum mukmin (klausul no. 1-15 dan 17-24)

Kedua, Interaksi kaum mukmin (muslim) dengan warga negara non muslim (Yahudi) yang tunduk kepada hukum Islam sebagai seorang kafir dzimmi.
 

Antara lain :
 

dan bahwa orang-orang Yahudi yang mengikuti langkah kami, maka mereka memperoleh perlindungan dan hak yang sama, mereka tidak akan dimusuhi dan tidak pula dianiaya”(klausul 16);
 

dan bahwa orang Yahudi akan mendapat pembagian harta bersama kaum mukmin selama mereka ikut berperang (bersama kaum mukmin)” (klausul 25)

Ketiga, hukum yang diterapkan adalah hukum Islam, Jika terjadi perselisihan maka solusi dan hukumnya dikembalikan kepada hukum Islam. “dan bahwa kalian, apapun yang kalian berselisih tentang sesuatu maka tempat kembalinya adalah kepada Muhammad saw”.(klausul 24)

Keempat, interaksi kaum muslim dengan komunitas yahudi yang ikut menandatangani Piagam Madinah (Yahudi Bani ‘Awf, Bani an-Najjâr, al-Hârits, Sâ’adah, al-Aws, Tsa’labah, Jusyam, Jufnah Buthn min Tsa’labah, Bani asy-Syatîbah, Sekutu Tsa’labah dan teman-teman dekat mereka).  
Diantaranya :
 

Kedekatan dan Kekerabatan Yahudi berlaku antar mereka (klausul 35, 36)
 
“Tidak seorangpun dari mereka boleh keluar (dari Madinah) kecuali dengan izin Muhammad saw” (Klausul 37)
 

Mereka tidak boleh bekerja sama dengan dan atau memberi bantuan kepada kafir Quraisy (klausul 45-47)
 

Kota Madinah harus menjadi kota suci (harus dijaga) oleh semua orang yang menandatangai Piagam Madinah, (kalusul 41-43).
 

Bahwa peristiwa atau perselisihan yang terjadi diantara orang-orang yang menandatangai piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya kepada Allah ‘Ajja wa Jalla dan kepada Muhammad Rasulullah saw, dan bahwa Allah menjaga dan berbuat baik kepada orang-orang yang menandatangani piagam ini.” (Klausul no. 44)

Dalam piagam ini belum disebutkan Yahudi Bani Qainuqa’, Bani Nadhir dan Bani Quraidzah. Hal itu karena pada awalnya mereka menolak menandatangani perjanjian Piagam Madinah itu. Namun tidak lama kemudian mereka ikut menyetujui dan menandatanganinya, dan dibuat perjanjian khusus dengan mereka semisal perjanjian Piagam Madinah ini.

Bukan Dalil Pluralisme
 
Dari paparan singkat ini, jelas bahwa dari sisi komposisi masyarakat Madinah yang diakui dalam Piagam Madinah itu memang terdiri dari beberapa kelompok komunitas. Namun semua kelompok itu tunduk kepada sistem dan hukum Islam. Orang-orang musyrik dan komunitas Yahudi, semuanya tunduk kepada sistem dan hukum Islam, sekalipun mereka masih memegang keyakinan masing-masing dan tidak memeluk Islam.

Mereka juga tidak bebas membentuk kelompok atau kerjasama dengan komunitas lain, tanpa perkenan dari Rasul saw sebagai kepala negara. Bahkan mereka tidak boleh keluar dari Madinah tanpa ijin Rasulullah saw. Menurut piagam Madinah itu, kekuasaan ada ditangan Rasul dan kaum muslim. Karena komunitas kaum musyrik dan komunitas kaum Yahudi justru tunduk kepada Rasulullah saw.

Nampak jelas dari Pagam Madinah bahwa seluruh orang yang terlibat di dalamnya, bukan hanya kaum muslim tetapi juga kaum musyrik dan kaum yahudi dari berbagai kabilah yang disebutkan, tidaklah bebas semaunya, tetapi semuanya terikat dengan sistem dan hukum Islam. Semuanya memiliki tanggung jawab menjaga kota Madinah.

Dari semua itu, sangat jelas bahwa Piagam Madinah tidaklah mengakui pluralisme. Bahkan Pluralisme bertentangan dengan klausul-klausul Piagam Madinah itu sendiri. Dengan demikian masyarakat Madinah yang dibangun oleh Rasulullah bukan masyarakat yang tegak diatas asas pluralisme dan kebebasan. Kenyataan ini sedemikian jelas bagi siapapun, kecuali bagi mereka yang hendak mengingkari fakta nyata yang ada di depan matanya.(Yahya Abdurrahman)


[1] Lihat, Ibn Hisyam, Sirah an-Nabawiyah, cet.i, juz iii, hal. 31-35, Dar al-Jayl, Beirut, 1411; Ahmad bin ‘Abd al-Halim bin Taymiyyah al-Harâni, Abu al-‘Abbas, Ash-Shârim al-Maslûl ‘alâ Syâtim ar-Rasûl, cet I, juz ii, hal. 129-133, Dar Ibn Hazm, Beirut. 1417; Ibn Katsir, al-Bidâyah wa an-Nihâyah, juz iii, hal. 224-226, Maktabah al-Ma’arif. tt; Abu ‘Ubaid al-Qasim, al-Gharîb, no. 517; Ibn Ishaq, Sîrah Ibn Ishaq, hal. 101; Ibn Zanzawayh, al-Amwâl, dari az-Zuhdi, lembaran no 70A-71B, ‘Umar al-Mushili, Wasîlât al-Muta’âbidîn, juz viii, hal. 32B; Sîrah Ibn Sayyid an-Nâs (dari Ishhaq dan Ibn Khutsaymah), juz I, hal. 198. Penggalan-penggalan Piagam Madinah itu banyak terdapat dalam kitab-kitab hadits shahih. Dalam analisis ini didasarkan pada teks Piagam madinah yang tercantum dalam Sirah an-Nabawiyyah Ibn Hisyam.

[2] Ibn Hisyam, Sirah an-Nabawiyah, cet.i, juz iii, hal. 31-35, Dar al-Jil, Beirut, 1411
 

0 comments:

Post a Comment



 

MENGENAL HIZBUT TAHRIR