ISLAM AGAMA SYUMUL

FIRMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA; "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, kerana sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian." [TMQ AL-BAQARAH(2):208]

MASA ITU EMAS


AGAMA BARU ITU BERNAMA PLURALISME!



Nampaknya sehingga ke hari ini isu penggunaan kalimah Allah masih belum reda. Bezanya, perkembangan mutakhir ini menyaksikan wujudnya ketegangan bukan di antara penganut Islam dan Kristian, tetapi di kalangan sesama Islam sendiri. Sesetengah pihak begitu ekstrem berpegang kepada pendapat masing-masing sehingga ikatan ukhuwah Islam terus terbakar dan semakin hangus kerananya. Sejak awal tercetusnya isu ini, Ahli Parlimen Shah Alam dari PAS, Khalid Samad antara yang dikecam hebat kerana pendiriannya, sehingga lebih 20 laporan polis dibuat terhadapnya dan terbaru, Zulkifli Nordin membuat laporan polis terhadap Khalid yang menyebabkan timbul ketegangan di dalam PKR sehingga ada desakan agar Ahli Parlimen Kulim Bandar Baru itu dibuang dari parti. Sungguh malang melihat perkembangan ini di mana isu kalimah Allah kini telah bertukar menjadi satu ‘tragedi’ sesama Muslim. Di sisi yang lain, pelbagai political milage yang cuba diraih oleh parti politik dan golongan politikus bagi menjatuhkan lawan masing-masing menggunakan isu ini.

Tidak kurang pentingnya dari semua hal di atas, satu lagi ‘agenda’ lain yang timbul ekoran dari isu kalimah Allah ini adalah munculnya usaha-usaha dialog antara agama atau aktiviti lain yang cuba merapatkan ‘ukhuwah’ di antara penganut pelbagai agama di Malaysia. Di Kelantan, Menteri Besarnya, Datuk Nik Abdul Aziz Nik Mat menganjurkan majlis Jamuan Muhibah Antara Agama dengan menjemput seramai 200 orang ketua-ketua agama seluruh negara yang mewakili lima agama utama negara yang diadakan pada 28 Januari (semalam). Seramai 16 orang daripadanya adalah ketua-ketua paderi Kristian dari seluruh negara yang sedang bersidang di Kota Bharu. “Majlis makan ini adalah lambang kita meraikan tetamu bagi orang Islam”, kata Nik Aziz [harakahdaily.net].

Menariknya, terdapat satu  perkembangan yang hampir sama berlaku di negara jiran, Indonesia, walaupun peristiwa yang menjadi momentumnya adalah berbeza. Bersamaan dengan meninggalnya mantan Presiden Republik Indonesia yang ke-4, Abdul Rahman Wahid atau lebih dikenali dengan Gus Dur, isu ‘toleransi’ di antara agama kembali menjadi perbincangan hangat. Isu ini yang lebih tepatnya dikenali sebagai ‘pluralisme’ menjadi berita utama selama beberapa hari hampir di kesemua media cetak, baik ia dikaitkan secara langsung dengan peribadi Gus Dur atau pun tidak. Isu pluralisme kembali mencuat terutama setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjuluki Gus Dur sebagai “Bapak Pluralisme” yang patut menjadi teladan bagi seluruh bangsa [antara.co.id 31/12/09]. Mantan Ketua Majlis Permusyawaratan Rakyat, Amien Rais pun menilai Gus Dur sebagai ikon pluralisme [kompas.com 02/01/10]. Kalangan liberal juga tidak ketinggalan. Salah seorang aktivisnya, Zuhairi Misrawi, menulis bahawa dalam rangka memberikan penghormatan terhadap Gus Dur sebagaimana dilakukan oleh Presiden Yudhoyono, akan sangat baik jika Majlis Ulama Indonesia (MUI) mencabut kembali fatwa pengharaman terhadap pluralisme [kompas.com, 04/01/10]. MUI dalam fatwanya No.7/MUNAS VII/MUI/11/2005 telah menyatakan dengan jelas bahawa pluralisme (selain sekularisme dan liberalisme) adalah fahaman yang bertentangan dengan ajaran Islam, dan umat Islam haram mengikuti fahaman tersebut. Sautun Nahdhah kali ini akan menjelaskan serba ringkas dalam ruang yang terbatas ini akan hakikat pluralisme dan pandangan Islam mengenainya.

Hakikat Dan Bahaya Pluralisme

Sebelum pergi lebih jauh, kita harus membezakan terlebih dahulu antara ‘pluraliti’ dan ‘pluralisme’. Pluraliti (keragaman) adalah satu keadaan di mana di tengah masyarakat terdapat pelbagai ragam ras, suku, bangsa, bahasa dan agama. Ini adalah sebuah kenyataan yang wujud di dunia sebagai hasil dari proses-proses sosiologi, biologi dan juga historis yang berjalan di muka bumi. Secara biologi, Allah SWT memang menciptakan manusia bersuku-suku, berbangsa-bangsa dengan warna kulit, serta bahasa yang berbeza-beza. Sedangkan secara sosiologi, manusia yang beragam ini memilih untuk memiliki keyakinan atau agama yang berbeza-beza pula. Berbeza dengan pluraliti, pluralisme adalah satu fahaman yang menempatkan keragaman sebagai nilai yang tinggi dalam masyarakat. Pluralisme agama adalah sebuah fahaman yang menyatakan bahawa semua agama adalah sama. Ia adalah satu bentuk toleransi agama di mana agama apa pun dalam pandangan fahaman ini hanyalah merupakan jalan yang berbeza untuk menuju titik kebenaran yang sama (different ways to the same truth). Kerana itu, tidak boleh ada ‘dakwaan kebenaran’ (claim of truth) dari agama mana pun bahawa agama merekalah yang paling benar, dan juga tidak boleh ada dakwaan bahawa keselamatan sebenar (true salvation) dari seksa neraka hanya diperoleh apabila memeluk agama tertentu sahaja. Menurut fahaman ini, kerana agama yang ada hanyalah jalan yang berbeza menuju titik kebenaran yang sama, maka semua agama pasti akan menghantarkan pemeluknya menuju syurga.

Kemunculan idea pluralisme didasarkan pada keinginan untuk melenyapkan keyakinan claim of truth yang dianggap menjadi penyebab munculnya sikap ekstrem, radikal, konflik antara agama serta penindasan dan perang atas nama agama. Kerana itu, mereka berpendapat bahawa diperlukan gagasan pluralisme sehingga agama tidak lagi bersifat eksklusif dan berpotensi memicu konflik. Menurut kaum pluralis, konflik dan kekerasan atas nama agama hanya akan hilang jika setiap agama tidak lagi menganggap agamanya adalah yang paling benar. Inilah hakikat idea pluralisme agama yang dipropagandakan di seluruh dunia Islam melalui pelbagai bentuk dan cara. Kuffar Barat mahukan agar umat Islam mempunyai iktikad (keyakinan) ini, yakni umat Islam mesti yakin (beriktikad) bahawa agama lain juga membawa kebenaran dan jangan sekali-kali beriktikad bahawa Islamlah satu-satunya agama yang benar. Secara sedar atau tidak, segelintir umat Islam telah condong ke arah ini dengan berusaha mencari titik temu di antara agama-agama yang ada, kerana kesemua agama dianggap benar dalam rangka untuk bertoleransi di antara satu sama lain.

Dari idea pluralisme inilah, maka lahir pelbagai gagasan lainnya sebagai usaha ke arah mewujudkan toleransi beragama seperti dialog antara agama, doa bersama, perayaan bersama dan sebagainya. Dalam politik, idea pluralisme ini senantiasa didukung oleh polisi pemerintah yang diterjemahkan sebagai amalan demokrasi dan hak asasi manusia. Inilah sekilas fakta yang menjadi faktor yang memunculkan gagasan pluralisme agama ini. Namun selanjutnya, faktor dominan yang memicu maraknya isu pluralisme agama adalah niat dan usaha kuffar Barat untuk mengukuhkan dominasi Kapitalisme mereka, khususnya ke atas dunia Islam. Selain isu-isu demokrasi, hak asasi manusia dan kebebasan serta perdamaian dunia, pluralisme agama adalah sebuah gagasan yang terus disuarakan Kapitalisme global yang digalang Amerika Syarikat untuk memecah belah kefahaman sekaligus melemahkan akidah umat Islam, dengan pengakuan bahawa semua agama adalah sama dan sama-sama benar!

Kita semua tahu bahawa hujah atau ciri penting sesebuah agama adalah ‘dakwaan kebenaran’ terhadapnya. Inilah juga hujah atau ciri penting yang cuba dibawa oleh gagasan pluralisme yang mana semua orang cuba dimasukkan iktikad agar meyakini bahawa ‘semua agama adalah sama’. Apabila seseorang itu telah meyakininya, maka ini bermakna, dalam diri seseorang itu telah muncul satu lagi akidah baru yakni akidah pluralisme (= meyakini bahawa semua agama adalah sama). Justeru, tidak keterlaluan untuk dikatakan bahawa akidah baru ini telah menjadikan pluralisme sebagai satu ‘agama baru’ kepada manusia sehingga manusia bersungguh-sungguh cuba memperjuangkannya, sesuai dengan ‘sifat’ sebuah agama yakni mesti diperjuangkan akan ‘kebenarannya’. Inilah bahayanya idea pluralisme pada umat Islam yang jelas-jelas boleh menggelincirkan akidah umat Islam, tanpa mereka sedari! Kuffar Barat sangat memahami bahawa akidah Islam adalah rahsia kekuatan umat Islam di mana jika ia tidak dilemahkan, maka umat Islam akan bisa bangkit dan mengancam hegemoni Barat. Maka, demi memastikan kebangkitan umat Islam tidak berlaku, akidah seseorang Muslim harus digoncang dan jika boleh, dimusnahkan terus. Inilah tujuan sebenarnya dari wacana pluralisme agama, tidak ada yang lain.

Kebatilan Pluralisme

Umat Islam seharusnya mengkaji bahawa asal-usul fahaman pluralisme ini bukanlah dari Islam, tetapi dari orang-orang kafir Barat yang mengalami trauma hasil konflik dan perang antara puak Katolik dan Protestan serta kumpulan Ortodoks. Antaranya adalah kesan dari peristiwa tahun 1527 di Paris yang disebut dengan The St Bartholomeus Day’s Massacre di mana pada satu malam di tahun tersebut, seramai lebih 10,000 orang Protestan dibantai habis-habisan oleh puak Katolik. Peristiwa yang mengerikan inilah yang telah mengilhamkan ‘semakan semula’ ke atas teologi Katholik pada Vatican Conciliation II (1962-1965). Keyakinan bahawa ‘extra ecclesiam nulla salus’ (no salvation outside the church - tidak ada keselamatan di luar gereja) telah diubah menjadi kebenaran dan keselamatan terdapat juga di luar gereja (di luar agama Katolik/Protestan). Dari sinilah munculnya fahaman bahawa kebenaran itu turut  ada pada agama lain, yang nyatanya lahir dari peristiwa sosio-historik kaum Kristian di Eropah dan AS.

Kelihatan amat jelas di sini bahawa wujudnya pendirian tidak tetap Gereja. Andai kata hasil Vatican Conciliation II diamalkan secara konsisten, tentunya gereja harus menganggap agama Islam juga adalah benar, tidak hanya agama Kristian sahaja. Tetapi fakta tidak menunjukkan demikian. Buktinya, kaum Kristian dari dulu hingga kini terus sahaja melakukan usaha-usaha kristianisasi yang menurut mereka adalah untuk menyelamatkan domba-domba (baca: umat Islam) yang sesat yang belum pernah mendengar khabar gembira dari Tuhan Jesus. Jika benar golongan Kristian ini menganggap bahawa agama Islam juga adalah benar, kenapakah mereka terus melakukan usaha pengkristianan ke atas umat Islam? Jika benar mereka mengakui kesamaan agama, kenapakah mereka memperuntukkan dana yang tidak terbatas untuk mengkristiankan umat Islam? Ini jelas menunjukkan bahawa puak Kristian tidak pernah menganggap bahawa agama Islam adalah benar. Inilah pembohongan idea pluralisme yang mereka perjuangkan.

Secara realitinya, berapa banyak kes yang kita dengar dan kita tahu sendiri bahawa seorang Kristian yang telah bertukar agama kepada Islam, ahli keluarga mereka (yang Kristian) memarahi, memusuhi, malah menghalau mereka dari rumah!? Begitu juga dengan agama-agama lain seperti Hindu dan Buddha contohnya, apabila ada di kalangan ahli keluarga mereka yang memeluk Islam, maka terdapat begitu banyak kes di mana ahli keluarga mereka yang memeluk Islam itu dipulaukan, malah ada yang dipukul dan dihalau dari rumah. Jika benar mereka mengamalkan toleransi agama dan percaya kepada kesamaan di antara agama, mengapa mereka harus memusuhi ahli keluarga mereka yang memeluk Islam? Sedarlah wahai umat Islam! Bahawa agenda pluralisme ini adalah tidak lebih dari usaha pembohongan dan penyesatan kuffar yang begitu nyata ke atas kita semua.

Kemajmukan Bangsa Manusia (Pluraliti) vs Kemajmukan Agama (Pluralisme)

Kita perlu jelas bahawa kemajmukan bangsa atau keturunan manusia ciptaan Allah (pluraliti) merupakan perkara yang berada di luar kuasa kita. Allah menciptakan manusia berlainan bangsa untuk kita saling kenal mengenal antara satu sama lain, bukan untuk melebih-lebihkan suatu bangsa atau kaum. Ini berbeza dengan pluralisme yang memikul idea bahawa semua agama, dalam kemajmukannya, adalah sama. Setelah datangnya Islam, agama yang sah di sisi Allah adalah Islam. Malangnya, umat Islam yang terpesona dan terperangkap dengan idea pluralisme agama ini, berusaha keras mencari dalil-dalil di dalam Al-Quran agar ‘agama baru’ ini diterima oleh kaum Muslimin. Sering kita melihat golongan ini menggunakan ayat-ayat Al-Quran yang menyebut tentang kepelbagaian kaum atau bangsa untuk menyokong hujah mereka, sedangkan ayat ini tidak ada kaitan langsung dengan pengiktirafan Islam terhadap agama lain. Islam tidak pernah mengiktiraf kebenaran agama lain, namun begitu,  penganut Islam dilarang memaksa penganut agama lain untuk memeluk Islam atau melakukan provokasi terhadap mereka. Umat Islam hendaklah menyeru mereka kepada Islam secara pemikiran dengan cara yang terbaik.

Antara dalil yang sering mereka ketengahkan untuk membenarkan idea sesat ini ialah firman Allah,

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan, dan Kami menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal...”
[TMQ al-Hujurat (49):13].

Menurut kaum pluralis, ayat ini menunjukkan adanya pengakuan Islam terhadap gagasan pluralisme. Walhal sesungguhnya, ayat ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan idea pluralisme agama yang diajarkan oleh kaum pluralis. Ayat ini hanya menjelaskan kemajmukan (pluraliti) suku dan bangsa manusia yang Allah ciptakan dan ia sama sekali tidak menunjukkan bahawa Islam mengakui claim of truth dari agama-agama atau isme-isme selain Islam. Ayat ini langsung tidak menjelaskan apatah lagi membenarkan persamaan antara agama. Ini diperkuatkan lagi dengan firman Allah yang mengakui hanya Islamlah satu-satunya agama yang benar,

“Sesungguhnya agama yang diredhai di sisi Allah hanyalah Islam” [TMQ Ali Imran (3):19].

Memang benar bahawa kewujudan agama-agama selain Islam diakui oleh Islam, tetapi bukan bererti ianya benar. Maksudnya, orang-orang kafir dibiarkan bebas menganut agama mereka tetapi tidak sekali-kali bermakna bahawa agama yang mereka anuti adalah benar. Islam mengakui ‘kewujudan’ agama-agama lain namun bukan mengakui ‘kesahihan’ agama-agama tersebut. Semua agama selain Islam adalah tidak benar dan tidak diterima oleh Allah,

“Barang siapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi” [TMQ Ali Imran (3):85].

Satu soalan yang kita perlu tujukan kepada umat Islam yang memperjuangkan pluralisme adalah, jika benar mereka meyakini bahawa semua agama adalah sama, apakah mereka sanggup untuk menukar agama Islam yang mereka anuti itu dan masuk agama Hindu atau Buddha atau Kristian atau Yahudi? Jika semua agama adalah sama dan sama-sama benar, maka secara logiknya tentulah tidak menjadi masalah untuk mereka bertukar kepada agama apa sekalipun, namun persoalannya, sanggupkah mereka berbuat demikian? Na’uzubillah min zalik. Sesungguhnya kita sekali-kali tidak akan menukar agama Islam yang kita anuti ini kepada agama-agama lain kerana agama Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan kesemua agama lain adalah sesat, sesesat-sesatnya.

Khatimah

Wahai kaum Muslimin! Apa yang wajib untuk kita lakukan bukanlah mengadakan dialog atau meraikan orang-orang kafir untuk mencari atau menjunjung persamaan agama, tetapi mengadakan perdebatan intelektual dengan mereka dalam rangka menyatakan kebenaran agama Islam dan kebatilan agama mereka. Apa yang wajib kita lakukan adalah terus-menerus menyeru para pemeluk agama lain untuk memeluk Islam sebagai satu-satunya agama yang benar yang akan menyelamatkan mereka dari azab Allah. Sungguh, tidak ada persamaan langsung di antara agama kita dengan agama mereka. Agama kita adalah benar dan agama mereka adalah salah. Tidak ada pluralisme!!! Adalah satu keharaman memperjuangkan idea kesamaan agama dan sesungguhnya murtadlah mereka yang meyakini bahawa semua agama adalah benar! Demi sesungguhnya satu-satunya agama yang benar di sisi Allah adalah Islam dan hanya Islam sahajalah yang akan membawa seseorang itu ke syurga dan sesungguhnya tidak ada dan tidak akan pernah ada titik temu di antara Islam dengan agama-agama lain. Yang ada hanyalah titik temu  di antara agama-agama lain sesama mereka sahaja – titik temu mereka adalah dalam kesesatan dan dalam neraka! Firman Allah SWT,

“Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk”
[TMQ al-Baiyyinah (98):6].

Na’uzubillah min zalik.
 

HAK KHALIFAH MELEGISLASI HUKUM SYARA’ MENJADI UNDANG-UNDANG

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Pengantar

Seperti layaknya negara mana pun di dunia, Khilafah juga memerlukan seperangkat undang-undang untuk mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakatnya. Tentu ada bedanya. Pertama, substansi hukum dalam UU di negara Khilafah hanyalah hukum syara’ yang digali dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Sedang dalam negara sekuler, substansi hukumnya bukan hukum syara’, melainkan hukum kufur buatan manusia. Kedua, yang berhak melegislasi UU dalam negara Khilafah hanyalah Khalifah sebagai kepala negara. Sedang dalam negara demokrasi sekarang, yang berhak melegislasi UU adalah badan legislatif, yakni DPR sebagai wakil rakyat.

Tulisan ini bermaksud menjelaskan lebih jauh kewenangan Khalifah tersebut, yaitu melegislasi hukum syara’ menjadi UU. Hal ini sebagaimana pasal 3 Rancangan UUD Negara Khilafah yang digagas Hizbut Tahrir (HT), yang berbunyi,"Khalifah mengadopsi hukum-hukum syara’ tertentu yang dilegislasinya sebagai undang-undang dasar dan undang-undang. Undang-undang dasar dan undang-undang yang telah diadopsi oleh khalifah menjadi satu-satunya hukum syara’ yang wajib dilaksanakan dan menjadi perundang-undangan yang wajib ditaati oleh setiap individu rakyat, baik secara lahir maupun secara batin." (Muqaddimah ad-Dustur, Cet. II, 2009, hal. 16). Pasal ini mengandung 2 (dua) poin. Pertama, hak khusus Khalifah melegislasi UU. Kedua, kewajiban rakyat mentaati UU yang dilegislasi khalifah.

Antara Adopsi dan Legislasi

Adopsi (tabanni) dalam pandangan HT artinya adalah tindakan seorang muslim memilih suatu hukum syara’ dan menjadikannya hukum untuk dirinya, disertai keharusan untuk mengamalkan, mengajarkan, dan mendakwahkan hukum itu pada saat dia mendakwahkan hukum dan pemikiran Islami. (An-Nabhani, 2003:136; Baba, 2008:26; Radhi, 2006:13).
 

Adopsi merupakan keharusan pada saat terdapat khilafiyah dalam suatu hukum syara’. Misalnya masalah menyentuh perempuan, ada khilafiyah apakah itu membatalkan wudhu atau tidak. Menurut mazhab Syafii, membatalkan. Sedang menurut mazhab Hanafi, tidak membatalkan. Dalam kondisi seperti inilah, seorang muslim wajib mengadopsi satu hukum syara’ tertentu bagi dirinya. Sebab hukum Allah bagi satu individu dalam satu masalah adalah satu saja, tidak berbilang. (An-Nabhani, 2003:135). Adopsi ini dilakukan oleh tiga subjek. 

Pertama, oleh individu. Misalnya adopsi dalam khilafiyah wudhu seperti dicontohkan di atas. 

Kedua, oleh jamaah (kelompok). Misalnya adopsi mengenai metode yang ditempuh untuk menegakkan Khilafah.  

Ketiga, oleh negara (Khalifah). Misalnya adopsi mengenai hukum-hukum ijtihadiyah dalam masalah jihad, zakat, pajak, kharaj, jizyah, dan sebagainya. (Baba, 2008:79)

Dengan demikian, ada perbedaan antara istilah adopsi (tabanni) dan legislasi (sann al-dustur wa al-qawanin; taqnin al-syari’ah). Perbedaannya terletak pada cakupannya. Adopsi bersifat umum mencakup adopsi oleh individu, jamaah, dan negara. Sedang legislasi bersifat khusus, yaitu hanya dilakukan oleh Khalifah sebagai kewenangan khusus baginya. Ketika dilakukan oleh Khalifah inilah, adopsi identik dengan legislasi, yang didefinisikan sebagai tindakan khalifah menetapkan suatu hukum syara’ sebagai undang-undang dasar (UUD) atau undang-undang (UU) resmi yang berlaku mengikat untuk seluruh aparat pemerintah dan individu rakyat.

Hak Khusus Khalifah Melegislasi UU

Poin pertama pasal 3 Rancangan UUD Khilafah menegaskan bahwa dalam negara Khilafah, otoritas legislasi ada di tangan Khalifah selaku kepala negara. Dalilnya adalah Ijma’ Sahabat, ridhwanullahi ’alaihim. Pada saat Abu Bakar menjadi Khalifah, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali jatuh sebagai talak satu. Beliau juga menetapkan harta Baitul Mal dibagi dalam jumlah yang sama besarnya kepada seluruh rakyat. Khalifah Abu Bakar memerintahkan kebijakan ini atas seluruh aparat pemerintah dan rakyat.

Namun saat Umar bin Khathab menjadi Khalifah, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali jatuh sebagai talak tiga (bukan talak satu). Beliau juga menetapkan pembagian harta Baitul Mal dengan cara berbeda dari cara Khalifah Abu Bakar. Jika Abu Bakar menyamaratakan, Umar membaginya tidak sama rata, bergantung siapa yang lebih dulu masuk Islam, tingkat kebutuhan hidup, dan partisipasi dalam jihad fi sabilillah. Khalifah Umar pun memerintahkan kebijakan ini atas seluruh aparat pemerintah dan rakyat.

Para sahabat Nabi SAW tidak ada yang mengingkari tindakan Khalifah Abu Bakar dan Umar itu. Dengan demikian, telah terwujud Ijma’ Sahabat dalam 2 (dua) persoalan. Pertama, bahwa seorang Khalifah berhak mengadopsi dan melegislasi suatu hukum syara’ yang diberlakukan secara umum kepada seluruh rakyat. Kedua, bahwa wajib hukumnya atas rakyat mentaati Khalifah dalam hukum-hukum syara’ yang telah dilegislasi oleh Khalifah. (Muqaddimah al-Dustur, hal. 17).

Berdasarkan Ijma’ Sahabat tersebut diistinbath beberapa kaidah syara’ yang terkenal, misalnya :

لِلسُّلْطَانِ أَنْ يُحْدِثَ مِنَ الأَقْضِيَةِ بِقَدْرِ مَا يَحْدُثُ مِنْ مُشْكِلاَتٍ

"Penguasa berhak menetapkan keputusan-keputusan baru sesuai problem-problem baru yang terjadi."

أَمْرُ الإِمَامِ يَرْفَعُ الْخِلاَفَ

"Perintah Imam (Khalifah) menghilangkan perbedaan pendapat."

أَمْرُ الإِمَامِ نَافِذٌ ظَاهِراً وَبَاطِناً

"Perintah Imam (Khalifah) wajib dilaksanakan, baik secara lahir maupun batin." (Muqaddimah al-Dustur, hal. 17).

Jelaslah, bahwa hak legislasi dalam negara Khilafah ada di tangan Khalifah saja, bukan yang lain.

Maka, tidak tepat pendapat sebagian ulama yang menyatakan legislasi dalam negara Khilafah adalah hak Ahlul Halli wal Aqdi. Keliru pula pendapat Muhammad Abduh yang menjadikan legislasi sebagai hak Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen). (Al-Badrani, al-Nizham al-Siyasi Ba’da Hadm Daulah Al- Khilafah, hal. 11; Al-Hamdawi, Fiqih Al-Ahkam As-Sulthaniyah, hal 16).

Namun hak legislasi bagi Khalifah ini hukum asalnya adalah boleh (mubah), tidak wajib. Sebab Ijma’ Sahabat yang terwujud dalam persoalan ini menetapkan legislasi adalah hak Khalifah, bukan kewajiban Khalifah. Jadi Khalifah boleh melegislasi dan boleh pula tidak. Jika Khalifah dapat menyelenggarakan urusan negara tanpa legislasi, maka berlakulah hukum asal legislasi, yaitu mubah. Misalnya dalam masalah nishab (jumlah minimal) saksi dalam peradilan. Namun jika Khalifah tidak dapat menyelenggarakan urusan negara tanpa legislasi, maka legislasi hukumnya menjadi wajib, berdasarkan kaidah syara’ maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib. (Jika suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). Hal ini berlaku pada segala persoalan yang menyangkut persatuan umat dan kesatuan penyelenggaraan negara. Misalnya, hukum-hukum zakat, jihad, perjanjian (mu’ahadat), penetapan awal Ramadhan, penetapan Idul Fitri, Idul Adha, dan sebagainya.

Kewajiban Rakyat Mentaati UU Yang Dilegislasi Khalifah

Poin kedua pasal 3 Rancangan UUD Khilafah menegaskan bahwa wajib hukumnya atas seluruh aparat dan rakyat mentaati UU yang dilegislasi oleh khalifah, baik secara lahir maupun batin. Dengan kata lain, tidak boleh aparat ataupun rakyat mengamalkan hukum lain di luar hukum yang telah diadopsi oleh Khalifah. Sebab hukum Allah yang berlaku bagi kaum muslimin adalah hukum yang telah diadopsi oleh Khalifah. (Muqaddimah al-Dustur, hal. 17).

Namun ketaatan aparat dan rakyat di sini bukan berarti rakyat harus mengadopsi apa yang diadopsi oleh khalifah, namun cukup mereka tunduk pada apa yang diadopsi khalifah. Artinya, ketaatan rakyat hanya terbatas pada aspek amal, bukan pada aspek keyakinan (opini). Jadi rakyat tetap dibolehkan menganut pendapat yang berbeda dengan pendapat Khalifah, bahkan boleh pula mengajarkan atau mendakwahkan pendapat yang berbeda dengan pendapat Khalifah. (An-Nabhani, Al-Syakhshiyah al-Islamiyah, II/138-139; Baba, Tabanni Afkar Al-Islam wa Ahkamihi, hal. 113).

Misalnya Khalifah mengadopsi pendapat yang mengharamkan menyewakan lahan pertanian. Maka rakyat hanya wajib mentaati dari segi amal saja, yaitu melaksanakan hukum tersebut, dan tidak boleh melaksanakan hukum selainnya. Tapi dari segi keyakinan, rakyat boleh menganut, mengajarkan, dan mendakwahkan pendapat yang membolehkan menyewa lahan pertanian.

Dengan demikian, tidak tepat perkataan Nashiruddin Al-Albani,"Seorang hakim tidak wajib dalam peradilan untuk mengadopsi pendapat Khalifah, jika terbukti baginya bahwa pendapat Khalifah menyalahi Sunnah." (Al-Albani, As-Silsilah Ash-Shahihah, 2/163). Artinya, dalam pandangan Al-Albani, jika pendapat Khalifah tidak menyalahi As-Sunnah, wajib atas hakim mengadopsi apa yang diadopsi Khalifah. (Al-Mas’ari, Al-Hakimiyah wa Siyadah Al-Syara’, hal. 320).
 
Pemahaman Al-Albani itu tidak tepat. Sebab kewajiban hakim bukanlah mengadopsi apa yang diadopsi Khalifah, melainkan melaksanakan apa yang diadopsi Khalifah. Jadi, ketaatan yang wajib dilakukan hakim adalah aspek amal saja, bukan aspek keyakinan atau opini. Hakim tetap boleh mengadopsi pendapat yang berbeda dengan pendapat yang diadopsi khalifah, meski yang wajib dijalankan dalam praktik hanyalah pendapat Khalifah saja, bukan pendapatnya sendiri. Sejalan dengan pengertian ini, maka yang dimaksud mentaati Khalifah secara lahir dan batin, bukanlah mentaati dalam perbuatan lahiriyah dan keyakinan dalam hati. Melainkan mentaati secara rahasia (fi as-sirr) dan secara terang-terangan (fi al-’alaniyyah). (Hawari,’Isyruna Nadwah, hal. 190; An-Nabhani, Al-Daulah Al-Islamiyah, hal. 143).

Maka dari itu, dengan memahami persoalan ini secara jernih dalam segala dimensinya, tidak perlu muncul kekhawatiran akan macetnya ijtihad, sebagaimana kritikan sebagian pihak yang salah paham terhadap Hizbut Tahrir.
 
Menurut mereka, mentaati apa yang diadopsi oleh Khalifah akan menumpulkan ijtihad. Tidak demikian. Sebab, sekali lagi, ketaatan rakyat hanya pada aspek amal, bukan aspek opini. Rakyat tetap boleh berijtihad walau pun menghasilkan pendapat yang berbeda dengan pendapat yang diadopsi Khalifah. Wallahu a’lam.
 
DAFTAR BACAAN

Al-Asyqar, Umar Sulaiman, Mu’awwiqat Tathbiq al-Syariat Al-Islamiyyah, (Amman : Darun Nafa`is), 1992

Al-Badrani, Hisyam, Tabshirah Al-Afham (Syarah Nizham Al-Islam), (t.tp : t.p.), t.t

----------, Al-Nizham Al-Siyasi Ba’da Hadm Daulah Al-Khilafah, (t.tp : t.p.), t.t

Al-Hamdawi, Abdul Karim, Fiqih Al-Ahkam As-Sulthaniyah, (t.tp : t.p.), 1421

Al-Lahwu, ’Amir bin Isa, Harakah Taqnin Al-Fiqh Al-Islami, (t.tp. : t.p.), t.t.

Al-Mas’ari, Muhammad Abdullah, Al-Hakimiyah wa Siyadah Al-Syara’, (London : Lajnah Al-Difa’ ’An Huquq Al-Syar’iyyah), 2002

----------, Tha’at Ulil Amri Hududuha wa Quyuduha, (London : Lajnah Al-Difa’ ’An Huquq Al-Syar’iyyah), 2002

An-Nabhani, Taqiyuddin, Nizham Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah), 2001

----------, Al-Daulah Al-Islamiyah, (Beirut : Darul Ummah), 2002

----------, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz II, (Beirut : Darul Ummah), 2003

Al-Syatsry, Abdurrahman, Taqnin Al-Syariah Bayna Al-Tahlil wa Al-Tahrim, (t.tp. : t.p.), 1426

Baba, Awat Muhammad Agha, Tabanni Afkar Al-Islam wa Ahkamihi, (t.t.p : Al-Jami’ah Al-Mustanshiriyyah), 2008

Bassam, Abdullah, Taqnin Al-Syariah Adhrarahu wa Mafasiduhu, (Makkah : Dar Al-Tsaqafah), 1379

Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cet. Ke-14, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama), 1992

Hawari, Muhammad, ’Isyruna Nadwah fi Syarh wa Munaqasyah Masyru’ Tathbiq Al-Islam fi Al-Hayah, (t.tp : t.p), 2002

Hizbut Tahrir, Ajhizah Daulah Al-Khilafah, (Beirut : Darul Ummah), 2005

----------, Muqaddimah Ad-Dustur, Cetakan II, (Beirut : Darul Ummah), 2009

Mufti, M. Ahmad, dan Sami Shalih Al-Wakil, Formalisasi Syariah dalam Negara Khilafah (Al-Tasyri’ wa Sann Al-Qawanin fi Al-Daulah Al-Islamiyah), Penerjemah M. Fakhrur Rozi, (Yogyakarta : Media Pustaka Ilmu), 2002

Radhi, Muhammad Muhsin, Hizbut Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu fi Iqamah Daulah Al-Khilafah Al-Islamiyah, (Baghdad : Al-Jami’ah Al-Islamiyah), 2006


MENOLAK PLURALISME


Oleh: M. Shiddiq al-Jawi

Istilah Pluralisme (agama) sebenarnya mengandung 2 (dua) hal sekaligus, Pertama, deskripsi realitas bahwa di sana ada keanekaragaman agama. Kedua, perspektif atau pendirian filosofis tertentu menyikapi realitas keanekaragaman agama yang ada.

Hal itu misalnya dapat ditelaah dalam penjelasan Josh McDowell mengenai definisi pluralisme. Menurut McDowell, ada dua macam pluralisme; Pertama, pluralisme tradisional (Social Pluralism) yang kini disebut “negative tolerance”. Pluralisme ini didefinisikan sebagai “respecting others beliefs and practices without sharing them” (menghormati keimanan dan praktik ibadah pihak lain tanpa ikut serta [sharing] bersama mereka). Kedua, pluralisme baru (Religious Pluralism) disebut dengan “positive tolerance” yang menyatakan bahwa “every single individual’s beliefs, values, lifestyle, and truth claims are equal” (setiap keimanan, nilai, gaya hidup dan klaim kebenaran dari setiap individu, adalah sama (equal) (http://www.ananswer.org/mac/answeringpluralism.html, diakses 11/06/05).

Dari pengertian pluralisme agama McDowell di atas, jelas bahwa yang dia sampaikan bukan sekedar fakta, tapi sudah menyangkut opini, yaitu suatu sikap atau pandangan filosofis tertentu dalam menilai fakta. Pendirian filosofis itu nampak dari penilaian, bahwa semua keimanan, nilai, gaya hidup dan klaim kebenaran, adalah sama/setara (equal).

Maka dari itu, adalah suatu penyesatan atau disinformasi yang disengaja, kalau dikatakan bahwa pluralisme adalah hukum Tuhan atau sunnatullah. Benar, bahwa adanya keanekaragaman realitas, itu sunnatullah. Tapi perspektif atau pendirian filosofis tertentu menyikapi realitas plural itu, jelas bukan sunnatullah yang bersifat universal, melainkan suatu pendapat yang unique dan mengandung nilai atau pandangan hidup tertentu (value-bound).

Sebagai jalan keluar dan upaya klarifikasi, sebaiknya digunakan dua istilah, yaitu pluralitas, yang menunjuk pada fakta adanya kemajemukan, dan pluralisme, yang menunjuk pada opini atau perspektif tertentu dalam memandang realitas plural yang ada.

Terlepas dari itu, wacana pluralisme agama yang marak dewasa ini memang patut dikritisi secara cermat. Sebab di samping ada kerancuan pengertian seperti dijelaskan di atas (dalam pluralisme itu terkandung deskripsi fakta dan pendirian filosofis sekaligus), juga ada beberapa hal lain yang patut untuk dikritisi. Setidaknya ada 4 (empat) poin kritik terhadap pluralisme agama:

Pertama, aspek normatif. Secara normatif, yaitu dari kacamata Aqidah Islamiyah, pluralisme agama bertentangan secara total dengan Aqidah Islamiyah. Sebab pluralisme agama menyatakan bahwa semua agama adalah benar. Jadi, Islam benar, Kristen benar, Yahudi benar, dan semua agama apa pun juga adalah sama-sama benar. Ini menurut Pluralisme. Adapun menurut Islam, hanya Islam yang benar (Qs. Ali-Imran [3]: 19), agama selain Islam adalah tidak benar dan tidak diterima oleh Allah SWT (Qs. Ali-Imran [3]: 85).
Biasanya para penganjur pluralisme berdalil dengan Qs. al-Baqarah [2]: 62 dan Qs. al-Mâ’idah [5]: 69.

Dalam Qs. al-Baqarah [2]: 62 Allah berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang Yahudi, Nashrani, dan Shabiin, barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir dan mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka pahala dari Tuhan mereka dan tidak ada rasa takut atas mereka dan mereka tidak pula bersedih hati.” (Qs. al-Baqarah [2]: 62).
Ayat itu oleh kaum pluralis-inklusif, dipahami sebagai pembenaran agama selain Islam, yaitu Yahudi, Kristen, dan Shabiin. Jadi, Islam, Yahudi, Kristen, Shabiin sama-sama benarnya.

Pemahaman seperti itu salah, karena dua alasan. Pertama, pemahaman itu mengabaikan ayat-ayat lain yang menjelaskan kekafiran golongan Yahudi dan Nasrani, misalnya ayat dalam Qs. al-Bayyinah [98] atau Qs. al-Mâ’idah [5]: 72-75. Jadi, pemahaman kaum pluralis itu didasarkan pada metode penafsiran yang mengucilkan satu ayat, lalu ayat itu dipenjara dalam satu kotak sempit (bernama pluralisme), sementara ayat-ayat lain diabaikan begitu saja. Kedua, orang Yahudi, Kristen, dan Shabiin yang selamat, maksudnya adalah mereka yang beriman dan menjalankan amal saleh secara benar sebelum datangnya Muhammad Saw. Bukan setelah diutusnya Muhammad Saw (orang Kristen dan Yahudi sekarang). Sababun Nuzul ayat ini sebagaimana diriwayatkan al-Wahidi dan as-Suyuthi, adalah adanya pertanyaan dari sahabat bernama Salman al-Farisi ra kepada Nabi Saw tentang nasib kawan-kawannya dulu (Kristen) sebelum dia masuk Islam. Nabi menjawab, “Mereka di neraka.” Lalu turunlah ayat di atas yang menerangkan nasib baik mereka kelak di Hari Kiamat (Lihat kitab Lubabun Nuqul, As-Suyuthi, dan Asbabun Nuzul, Al-Wahidi).

Kedua, aspek orisinalitas. Asal-usul paham pluralisme bukanlah dari umat Islam, tapi dari orang-orang Barat, yang mengalami trauma konflik dan perang antara Katolik dan Protestan, juga Ortodok. Misalnya pada 1527, di Paris terjadi peristiwa yang disebut The St Bartholomeus Day’s Massacre. Pada suatu malam di tahun itu, sebanyak 10.000 jiwa orang Protestan dibantai oleh orang Katolik. Peristiwa mengerikan semacam inlah yang lalu mengilhami revisi teologi Katolik dalam Konsili Vatikan II (1962-1965). Semula diyakini bahwa extra ecclesiam nulla salus (outside the church no salvation), tak ada keselamatan di luar gereja. Lalu diubah, bahwa kebenaran dan keselamatan itu bisa saja ada di luar gereja (di luar agama Katolik/Protestan). Jadi, paham pluralisme agama ini tidak memiliki akar sosio historis yang genuine dalam sejarah dan tradisi Islam, tapi diimpor dari setting sosio historis kaum Kristen di Eropa dan AS.

Ketiga, aspek inkonsistensi gereja. Andaikata hasil Konsili Vatikan II diamalkan secara konsisten, tentunya gereja harus menganggap agama Islam juga benar, tidak hanya agama Kristen saja yang benar. Tapi, fakta menunjukkan bahwa gereja tidak konsisten. Buktinya, gereja terus saja melakukan kristenisasi yang menurut mereka guna menyelamatkan domba-domba yang sesat (baca: umat Islam) yang belum pernah mendengar kabar gembira dari Tuhan Yesus. Kalau agama Islam benar, mengapa kritenisasi terus saja berlangsung? Ini artinya, pihak Kristen sendiri tidak konsisten dalam menjalankan keputusan Konsili Vatikan II tersebut.

Keempat, aspek politis. Secara politis, wacana pluralisme agama dilancarkan di tengah dominasi kapitalisme yang Kristen, atas Dunia Islam. Maka dari itu, arah atau sasaran pluralisme patut dicurigai dan dipertanyakan, kalau pluralisme tujuannya adalah untuk menumbuhkan hidup berdampingan secara damai (peacefull co-existence), toleransi, dan hormat menghormati antar umat beragama. Menurut Amnesti Internasional, AS adalah pelanggar HAM terbesar di dunia. Sejak Maret 2003 ketika AS menginvasi Irak, sudah 100.000 jiwa umat Islam yang dibunuh oleh AS. Jadi, pertanyaannya, mengapa bukan AS yang menjadi sasaran penyebaran paham pluralisme? Mengapa umat Islam yang justru dipaksa bertoleransi terhadap arogansi AS? Bukankah AS yang sangat intoleran kepada bangsa dan umat lain, khususnya umat Islam? Bukankah tentara AS di Guantonamo (Kuba) yang membuang al-Qur’an ke dalam WC? Mengapa umat Islam yang justru dipaksa ramah, tersenyum, dan toleran kepada AS, padahal justru umat Islamlah yang menjadi korban hegemoni AS yang biadab, kejam, brutal, sadis, dan tak berperikemanusiaan?

Dari keempat gugatan terhadap pluralisme di atas, kiranya dapat dipetik suatu kesimpulan yang berharga, bahwa ide pluralisme agama wajib ditolak. Sebab ide tersebut bertentangan secara normatif dengan Aqidah Islam, tidak orisinal alias palsu karena tumbuh dalam setting sosio historis Barat, diimplementasikan secara inkonsisten, dan membahayakan umat Islam secara politis, karena akan membius umat agar tidak sadar telah diinjak-injak oleh hegemoni AS.

Tujuan akhir dari konsep pluralisme agama sangat mudah dibaca, yaitu agar umat Islam hancur Aqidahnya, sehingga hegemoni kapitalisme yang kafir atas Dunia Islam semakin paripurna dan total. Karena Barat sangat memahami, bahwa Aqidah Islam adalah rahasia atau kunci vitalitas dan kebangkitan umat Islam. Maka kalau tidak segera dihancurkan, umat Islam akan bisa menjadi potensi ancaman serius untuk hegemoni Barat di masa datang. Maka sebelum umat Islam bangkit, Aqidah Islam dalam dada mereka harus dihancurkan dan dimusnahkan, agar umat Islam takluk dan tunduk patuh sepenuh-penuhnya kepada kaum penjajah kafir. Itulah tujuan sebenarnya dari wacana pluralisme agama ini, tidak ada yang lain.


Sumber: www.khilafah1924.org

PIAGAM MADINAH DAN DAKWAAN PLURALISME


Pluralisme merupakan paham yang menyatakan bahwa kekuasaan negara harus diserahkan kepada berbagai golongan dan tidak dibenarkan dimonopoli oleh satu golongan. Pluralisme juga sering diartikan sebagai paham yang mentoleransi adanya ragam pemikiran, agama, kebudayaan, peradaban dan lain-lain. Pluralisme membolehkan berdirinya partai apapun sekaligus membolehkan partai-partai itu menyebarkan pemikirannya, Maka pluralisme membolehkan berdirinya partai kufur dan yang menyebarkan ide-ide kufurnya. Kaum Pluralis mengklaim bahwa Piagam Madinah mengakui pluralisme. Penelaahan terhadap piagam Madinah secara seksama akan memberikan kejelasan dalam masalah ini. Piagam Madinah dapat kita rujuk dalam buku-buku sirah dan tarikh karya para ulama terdahulu.[1]

Ketika Rasul saw mendirikan negara Madinah, masyarakat madinah terdiri dari beberapa kelompok.
 
Pertama, kelompok kaum muslim dari kalangan kaum muhajirin dan anshar, dan ini adalah kelompok mayoritas.
 
Kedua, kelompok musyrik yang berasal dari kabilah-kabilahn yang ada di Madinah. Mereka sudah terwarnai oleh opini Islam. Mereka sudah tidak nampak sebagai masyarakat tersendiri.
 
Ketiga, kelompok Yahudi dari berbagai kabilah yang tinggal di wilayah Kota Madinah, termasuk Yahuni Bani Qainuqa, dan kelompok yahudi yang tinggal di luar kota madinah yaitu Yahudi Bani Nadhir dan Bani Quraidzah.Kelompok Yahudi ini merupakan komunitas yang terpisah dengan komunitas kaum muslim, pemikiran dan perasaan mereka berbeda dengan kaum muslim. Begitu pula metode pemecahan masalah diantara mereka. Sehingga mereka merupakan kelompok masyarakat tersendiri yang terpisah dari masyarakat Madinah.

Yahudi sejak lama telah mengintimidasi masyarakat Madinah. Oleh karenanya mereka merupakan masalah yang mungkin muncul paling awal ketika negara Madinah baru berdiri. Masalah ini memerlukan solusi. Rasulullah saw menyusun teks perjanjian yang mengatur interaksi antar kaum muslim dan sesama warga negara, hak dan kewajiban warga negara dan hubungan luar negeri. Piagam ini diawali dengan :[2]

Bismillâh ar-Rahmân ar-Rahîm, ini adalah kitab (ketentuan) dari Muhammad, Nabi saw, untuk mengatur hubungan antara kaum mukmin dan muslim yang terdiri dari orang-orang Quraisy dan penduduk Yatsrib serta siapa saja yang mengikuti, bekerja sama dan berjuah (berjihad) bersama mereka. ….

Secara garis besar Piagam Madinah ini mengatur :

Pertama, interaksi antar kaum mukmin (klausul no. 1-15 dan 17-24)

Kedua, Interaksi kaum mukmin (muslim) dengan warga negara non muslim (Yahudi) yang tunduk kepada hukum Islam sebagai seorang kafir dzimmi.
 

Antara lain :
 

dan bahwa orang-orang Yahudi yang mengikuti langkah kami, maka mereka memperoleh perlindungan dan hak yang sama, mereka tidak akan dimusuhi dan tidak pula dianiaya”(klausul 16);
 

dan bahwa orang Yahudi akan mendapat pembagian harta bersama kaum mukmin selama mereka ikut berperang (bersama kaum mukmin)” (klausul 25)

Ketiga, hukum yang diterapkan adalah hukum Islam, Jika terjadi perselisihan maka solusi dan hukumnya dikembalikan kepada hukum Islam. “dan bahwa kalian, apapun yang kalian berselisih tentang sesuatu maka tempat kembalinya adalah kepada Muhammad saw”.(klausul 24)

Keempat, interaksi kaum muslim dengan komunitas yahudi yang ikut menandatangani Piagam Madinah (Yahudi Bani ‘Awf, Bani an-Najjâr, al-Hârits, Sâ’adah, al-Aws, Tsa’labah, Jusyam, Jufnah Buthn min Tsa’labah, Bani asy-Syatîbah, Sekutu Tsa’labah dan teman-teman dekat mereka).  
Diantaranya :
 

Kedekatan dan Kekerabatan Yahudi berlaku antar mereka (klausul 35, 36)
 
“Tidak seorangpun dari mereka boleh keluar (dari Madinah) kecuali dengan izin Muhammad saw” (Klausul 37)
 

Mereka tidak boleh bekerja sama dengan dan atau memberi bantuan kepada kafir Quraisy (klausul 45-47)
 

Kota Madinah harus menjadi kota suci (harus dijaga) oleh semua orang yang menandatangai Piagam Madinah, (kalusul 41-43).
 

Bahwa peristiwa atau perselisihan yang terjadi diantara orang-orang yang menandatangai piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya kepada Allah ‘Ajja wa Jalla dan kepada Muhammad Rasulullah saw, dan bahwa Allah menjaga dan berbuat baik kepada orang-orang yang menandatangani piagam ini.” (Klausul no. 44)

Dalam piagam ini belum disebutkan Yahudi Bani Qainuqa’, Bani Nadhir dan Bani Quraidzah. Hal itu karena pada awalnya mereka menolak menandatangani perjanjian Piagam Madinah itu. Namun tidak lama kemudian mereka ikut menyetujui dan menandatanganinya, dan dibuat perjanjian khusus dengan mereka semisal perjanjian Piagam Madinah ini.

Bukan Dalil Pluralisme
 
Dari paparan singkat ini, jelas bahwa dari sisi komposisi masyarakat Madinah yang diakui dalam Piagam Madinah itu memang terdiri dari beberapa kelompok komunitas. Namun semua kelompok itu tunduk kepada sistem dan hukum Islam. Orang-orang musyrik dan komunitas Yahudi, semuanya tunduk kepada sistem dan hukum Islam, sekalipun mereka masih memegang keyakinan masing-masing dan tidak memeluk Islam.

Mereka juga tidak bebas membentuk kelompok atau kerjasama dengan komunitas lain, tanpa perkenan dari Rasul saw sebagai kepala negara. Bahkan mereka tidak boleh keluar dari Madinah tanpa ijin Rasulullah saw. Menurut piagam Madinah itu, kekuasaan ada ditangan Rasul dan kaum muslim. Karena komunitas kaum musyrik dan komunitas kaum Yahudi justru tunduk kepada Rasulullah saw.

Nampak jelas dari Pagam Madinah bahwa seluruh orang yang terlibat di dalamnya, bukan hanya kaum muslim tetapi juga kaum musyrik dan kaum yahudi dari berbagai kabilah yang disebutkan, tidaklah bebas semaunya, tetapi semuanya terikat dengan sistem dan hukum Islam. Semuanya memiliki tanggung jawab menjaga kota Madinah.

Dari semua itu, sangat jelas bahwa Piagam Madinah tidaklah mengakui pluralisme. Bahkan Pluralisme bertentangan dengan klausul-klausul Piagam Madinah itu sendiri. Dengan demikian masyarakat Madinah yang dibangun oleh Rasulullah bukan masyarakat yang tegak diatas asas pluralisme dan kebebasan. Kenyataan ini sedemikian jelas bagi siapapun, kecuali bagi mereka yang hendak mengingkari fakta nyata yang ada di depan matanya.(Yahya Abdurrahman)


[1] Lihat, Ibn Hisyam, Sirah an-Nabawiyah, cet.i, juz iii, hal. 31-35, Dar al-Jayl, Beirut, 1411; Ahmad bin ‘Abd al-Halim bin Taymiyyah al-Harâni, Abu al-‘Abbas, Ash-Shârim al-Maslûl ‘alâ Syâtim ar-Rasûl, cet I, juz ii, hal. 129-133, Dar Ibn Hazm, Beirut. 1417; Ibn Katsir, al-Bidâyah wa an-Nihâyah, juz iii, hal. 224-226, Maktabah al-Ma’arif. tt; Abu ‘Ubaid al-Qasim, al-Gharîb, no. 517; Ibn Ishaq, Sîrah Ibn Ishaq, hal. 101; Ibn Zanzawayh, al-Amwâl, dari az-Zuhdi, lembaran no 70A-71B, ‘Umar al-Mushili, Wasîlât al-Muta’âbidîn, juz viii, hal. 32B; Sîrah Ibn Sayyid an-Nâs (dari Ishhaq dan Ibn Khutsaymah), juz I, hal. 198. Penggalan-penggalan Piagam Madinah itu banyak terdapat dalam kitab-kitab hadits shahih. Dalam analisis ini didasarkan pada teks Piagam madinah yang tercantum dalam Sirah an-Nabawiyyah Ibn Hisyam.

[2] Ibn Hisyam, Sirah an-Nabawiyah, cet.i, juz iii, hal. 31-35, Dar al-Jil, Beirut, 1411
 

PLURALISME ITU SESAT


Singgih Saptadi
Pengelola situs: singgihs.web.id

Latar Belakang Pembahasan

Fenomena tampilnya aliran-aliran sesat (sempalan dari Islam) di Indonesia melahirkan pro-kontra seputar kebebasan memilih kepercayaan. Pihak yang mendukung keberlangsungan berbagai aliran sesat tersebut, selain menyebut-nyebut hak asasi manusia, juga membuat pernyataan-pernyataan bernuansa pluralisme. Seorang tokoh negeri ini menolak pelarangan Ahmadiyah dengan menyatakan, “Ini bukan negara Islam. Ini adalah negara nasional. Yang berlaku ukuran-ukuran nasional bukan ukuran-ukuran Islam.”

Muncul pula isu multikulturalisme dimana salah satu hasil penelitian yang diumumkan oleh Badan Litbang Departemen Agama pada 11 Desember 2007 berjudul “Pemahaman Nilai-Nilai Multikultural Para Da’i.” Namun, sejatinya multikulturalisme tak lain adalah pluralisme itu sendiri, karena di bagian pengantar laporan hasil penelitian itu disebutkan bahwa konflik antar-pemeluk agama diakibatkan oleh “ … adanya pemahaman keberagamaan masyarakat yang masih eksklusif. Pemahaman ini dapat membentuk pribadi yang antipati terhadap pemeluk agama lain. Pribadi yang selalu merasa hanya agama dan alirannya saja yang paling benar sedangkan agama dan aliran lainnya adalah salah dan dianggap sesat.”

Kemudian, Gatra 23 Januari 2008 pada tajuk “Jembatan Ayat Keras dan Lunak” memberitakan kelulusan Doktoral Abd Moqsith (aktivis Jaringan Islam Liberal) dengan disertasi “Perspektif Al-Quran tentang Pluralitas Umat Beragama” yang dibimbing oleh Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A (Dirjen Bimas Islam dan guru besar ilmu tafsir di UIN Jakarta) dan Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Jakarta). Salah satu tujuan penyusunan disertasi tersebut adalah “menyusun tafsir ayat-ayat Al-Quran yang lebih relevan dengan konteks zaman yang semakin plural dari sudut agama, terutama mengontekstualisasikan ayat-ayat Al-Quran yang secara literal-skripturalistik berseberangan dengan semangat toleransi dan penghargaan terhadap umat agama lain.” Dilihat dari tujuan tersebut, nuansa pluralisme sangatlah kental.

Sebagaimana haq dan batil yang bertarung sejak Adam ‘alayhissalam masih di surga dan tak akan pernah usai pertarungannya hingga hari kiamat, maka tulisan ini mencoba mengangkat lagi isu pluralisme, baik dari aspek definisi, alasan kelahirannya dan sikap Islam terhadap pluralisme tersebut. Tulisan ini akan berfokus pada pluralisme agama (religious pluralism).

Definisi Pluralisme Agama

Dalam Wikipedia, The Free Encyclopedia (1 Februari 2008) pada entry Religious Pluralism dituliskan: Religious pluralism (rel. comparative religion) is a loosely defined term concerning peaceful relations between different religions, and is also used in a number of related ways: Religious Pluralism may describe the worldview that one’s religion is not the sole and exclusive source of truth, and thus recognizes that some level of truth and value exists in at least some other religions. (Pluralisme agama secara mudah adalah istilah bagi hubungan-hubungan damai antara beragam agama atau pluralisme agama menggambarkan pandangan bahwa agama seseorang bukanlah satu-satunya dan secara eksklusif menjadi sumber kebenaran, dan karenanya pluralisme agama meyakini bahwa kebenaran itu tersebar di agama-agama yang lain.)

Dr. Anis Malik Thoha, dalam makalah “Menengarai Implikasi Faham Pluralisme Agama” menjelaskan bahwa Professor John Hick, seorang teolog dan filosof Kristen Kontemporer, memberikan definisi pluralisme agama sebagai berikut: Pluralism is the view that the great world faiths embody different perceptions and conceptions of, and correspondingly different responses to, the Real or the Ultimate from within the major variant cultural ways of being human; and that within each of them the transformation of human existence from self-centredness to Reality centredness is manifestly taking place – and taking place, so far as human observation can tell, to much the same extent (John Hick dalam Problems of Religious Pluralism).

Pluralisme, menurut John Hick, adalah pandangan bahwa agama-agama besar memiliki persepsi dan konsepsi tentang, dan secara bertepatan merupakan respon yang beragam terhadap Sang Wujud atau Sang Paripurna dari dalam pranata kultural manusia yang bervariasi; dan bahwa transformasi wujud manusia dari pemusatan-diri menuju pemusatan-Hakikat terjadi secara nyata hingga pada batas yang sama.

Dalam bukunya Tren Pluralisme Agama, Dr. Anis Malik Thoha menuliskan, dengan kata lain Hick ingin menegaskan bahwa semua agama sejatinya merupakan tampilan-tampilan dari realitas yang satu. Semua tradisi atau agama yang ada di dunia ini adalah sama validnya, karena pada hakekatnya semuanya itu tidak lain hanyalah merupakan bentuk-bentuk respons manusia yang berbeda terhadap sebuah realitas transenden yang satu dan sama, dan dengan demikian, semuanya merupakan “authentic manifestations of the Real.” Ringkasnya, semua agama secara relatif adalah sama, dan tak ada satu pun agama yang berhak mengklaim diri “uniqueness of truth and salvation” (sebagai satu-satunya kebenaran atau satu-satunya jalan menuju keselamatan).

Pemahaman John Hick ini dibangun dengan makna agama dalam perspektif sekular dan positivisme yang mengingkari perkara-perkara yang gaib dengan alasan tidak terbukti secara empiris. Karenanya, tidak mengherankan “agama”, menurut mereka, merupakan respon manusia atau “religious experience” (pengalaman keagamaan / pengalaman spiritual) dan tidak mengakui adanya wahyu agama dari Tuhan. Sehingga menurut John Hick, Sang Wujud itu tunggal, tetapi manusia memiliki persepsi bermacam-macam tentang Sang Wujud tersebut, seperti Islam menyebut Sang Wujud dengan Allah, Yahudi dengan Yahweh, Nasharani dengan trinitasnya dan lainnya.

Alasan Kemunculan dan Konsekuensi Pluralisme Agama

Beberapa faktor munculnya pluralisme agama adalah sebagai berikut:

Faktor pertama, keyakinan konsep ketuhanannya adalah paling benar. Jika kita bandingkan dengan agama-agama langit, Yahudi, Nashrani dan Islam, maka kita temukan konsep tentang tuhan yang berbeda-beda. Yahudi memiliki konsep yang begitu rasis, sehingga Yahweh adalah tuhan “khos” bagi mereka. Nashrani memiliki keyakinan tuhan yang berinkarnasi (menitis) dalam bentuk manusia. Islam berkeyakinan Allah adalah tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh makhluk. Apalagi jika ditambah dengan berbagai agama lainnya, konsep ketuhanan ini semakin banyak ragamnya.

Faktor kedua, keyakinan bahwa agamanyalah yang menjadi jalan keselamatan. Tidak hanya agama langit, Yahudi, Nashrani dan Islam, agama-agama dunia pun meyakini jalan keselamatan ada pada agama mereka.

Faktor ketiga, keyakinan bahwa mereka adalah umat pilihan. Penganut Yahudi merasa dirinya sebagai orang-orang yang mendapat anugerah untuk mengelola dunia. Kaum Nashrani juga memiliki keyakinan serupa. Kaum Muslim juga tidak berbeda, bahkan al Quran memberikan justifikasi bahwa mereka (kaum Muslim) adalah umat pilihan, meski tidak bisa dilupakan, bahwa al Quran menjelaskan syarat-syarat umat pilihan tersebut.

Berdasarkan ketiga faktor ini, para penggagas pluralisme melihat konflik yang terjadi seringkali dilandasi oleh keyakinan-keyakinan internal agama itu sendiri. Sehingga persepsi tentang ketuhanan, jalan keselamatan dan umat pilihan harus didefinisikan ulang, sehingga agama tidak lagi berwajah eksklusif.

Faktor keempat, pergeseran cara pandang kajian terhadap agama. Dalam kajian agama yang seharusnya berpijak pada keyakinan, kajian ilmiah moderen memposisikan agama sebagai obyek kajian yang sama sebagaimana ilmu pengetahuan pada umumnya, yaitu berpijak pada keraguan. Cara pandang kajian ilmiah terhadap agama yang dipenuhi keraguan bisa jadi sangat “klop” bagi agama selain Islam, namun tidak untuk Islam.

Faktor kelima, kepentingan ideologis dari kapitalisme untuk melanggengkan dominasinya di dunia. Selain isu-isu demokrasi, hak asasi manusia dan kebebasan serta perdamaian dunia, pluralisme agama adalah sebuah gagasan yang terus disuarakan oleh kapitalisme global yang digalang Amerika Serikat untuk menghalang kebangkitan Islam.

Karena itu, jika ditinjau dari aspek sejarah, khususnya sejarah Yahudi dan Nashrani, maka faktor pertama hingga keempat boleh diakui sebagai alasan awal munculnya pluralisme agama. Namun, faktor kelima, hegemoni kapitalisme adalah alasan dominan bagi maraknya isu pluralisme agama.

Memang, pluralisme agama tidak bisa dilepaskan dengan isu globalisasi, yang tentu saja tidak bisa kita maknai sekedar ekonomi dunia tanpa batas. Globalisasi merupakan upaya penganut kapitalisme mengglobalkan nilai-nilai kapitalisme, termasuk didalamnya gagasan agama baru yang bernama pluralisme agama. Karena itu,jika kita menerima pluralisme agama berarti kita harus siap menerima kapitalisme itu sendiri.

Konsekuensi gagasan pluralisme agama yang pertama adalah penghapusan identitas-identitas agama yang sudah ada sebelum pluralisme agama dari kehidupan umum. Dalam kasus Islam, misalnya, Barat berupaya mendesain Islam yang kebarat-baratan, yaitu nilai-nilai Islam yang tidak selaras dengan nilai Barat harus dimodifikasi. Ambil contoh tentang jihad yang secara syar’iy bermakna perang fisik untuk menghilangkan penghalang dakwah “dikebiri” sebatas upaya sungguh-sungguh. Pemakaian hijab oleh muslimah dalam kehidupan umum dihalangi demi “menjaga wilayah publik yang sekular dari intervensi agama.” Bahkan, pasca peristiwa 911, sekolah-sekolah Islam di Amerika Serikat dan Kanada harus menghapuskan kurikulum yang berbau anti-semit (anti Yahudi) dan eksklusif. Fenomena ini kemudian disebut oleh John L. Esposito sebagai Americanization (dalam bukunya Muslims on the Americanization Path?).

Ini berarti, sebagaimana persepsi Barat terhadap agama, pluralisme agama menegaskan “wilayah peran” bagi agama-agama yang sudah ada yaitu pada wilayah privat hubungan individu dengan tuhannya belaka. Sedangkan wilayah lain dalam kehidupan manusia harus tunduk pada pluralisme agama. Ringkasnya, pluralisme agama menegaskan adanya sekulerisme.

Konsekuensi berikutnya dari pluralisme agama adalah keseragaman yang muncul akibat hilangnya identitas-identitas agama dalam kehidupan umum. Sebuah contoh adalah ungkapan “kalimatun sawa” yang secara “sembrono” dan parsial diambil oleh Nurcholish Madjid dan kemudian ditempelkan bagi Pancasila. “Dari perspektif Islam, Pancasila dianggap sebagai “kalimah sawa” (common ground) antara faksi-faksi atau kelompok-kelompok agama yang diperintahkan oleh Allah untuk menggalinya dan mendakwahkannya. Allah telah memerintahkan hal ini kepada NabiNya dalam Al Quran (surah Ali Imran: 64) yang artinya “Katakanlah (wahai Muhammad): Wahai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan (kalimah sawa’) antara kami dan kamu.” (dalam Islamic Roots of Modern Pluralism, Studia Islamika April-Juni 1994). Kiranya dengan isu kebersamaan dan ketentraman kehidupan berbangsa, wacana asas tunggal kembali digulirkan.

Konsekuensi lain pluralisme agama adalah munculnya agama-agama baru yang meramu dari berbagai agama yang ada. Dalam istilah lain beragama secara prasmanan (ala carte). Seseorang bisa meracik sendiri menunya dalam beragama, selama tetap berada dalam batas yang diakui oleh pluralisme agama, yaitu kebebasan manusia yang lain.

Humanisme menjadi kunci bagi berkembangnya pluralisme agama, terutama dalam kemunculan berbagai agama baru tersebut. Humanisme menempatkan manusia sebagai standar bagi segala sesuatu. Karena itu, ketika bergabung humanisme, definisi agama sebagai pengalaman relijius manusia dan relativitas kebenaran agama (semua agam valid), maka bermunculan manusia-manusia dengan kebebasannya meramu sendiri agama yang dia yakini. Sehingga fenomena seperti Ahmadiyah, Jamaah Salamullah kemudian Al Qiyadah Al Islamiyyah wajar saja muncul pada masa seperti ini. Dan wajar pula, banyak orang, khususnya pendukung pluralisme agama, menolak pelarangan terhadap berbagai aliran tersebut, meski itu berarti penodaan terhadap Islam.

Adakah Pengakuan Islam akan Pluralisme Agama?

Islam mengakui keberadaan agama-agama lain dan itu merupakan pengakuan Islam terhadap pluralitas (keragaman) dalam kehidupan. Namun, pengakuan Islam terhadap keberadaan agama-agama tersebut bukan berarti pengakuan Islam terhadap kevalidan ajarannya. Ini ditunjukkan dalam banyak ayat al Quran.

Seseorang tidak akan dipaksa untuk memeluk Islam, tetapi Islam tetap menjelaskan bahwa jalan Islam adalah petunjuk dan berbeda dengan jalan lain yang merupakan kesesatan.

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS al Baqoroh: 256)
Islam mengakui adanya kitab-kitab sebelum al Quran dan mengakui pula adanya syariat-syariat agama-agama samawi sebelumnya. Namun, Islam meyakini bahwa al Quran menjadi standar bagi kitab-kitab samawi sebelumnya.


Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu (QS al Maidah: 48)

Ketika terjadi perselisihan antara Islam dengan para Ahli Kitab, al Quran memerintahkan agar mengembalikan perselisihan tersebut kepada agama yang lurus yang tidak ada perbedaan antara agama-agama samawi, yaitu kepada aspek ketauhidan.

 
Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. (QS Ali Imran: 64)

Al Quran menegaskan bahwa Islamlah agama yang diriloi Allah sebagaimana dijelaskan dalam ayat ke-19 surat Ali Imran. Selain itu, al Quran menjelaskan bahwa setelah datangnya Islam, tidak ada jalan keselamatan kecuali dengan Islam.


Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (QS al Maidah: 3)

Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS Ali Imran: 85)

Jelas dan gamblang bahwa Islam mengakui pluralitas agama dan menolak pluralisme agama.


Namun, penjelasan-penjelasan dalam berbagai ayat al Quran seringkali diambil secara parsial dan sembarangan untuk “pembenaran” pendapat para pengusung pluralisme agama. Karena itu, baik disadari maupun tidak, para pengusung pluralisme agama telah menjadikan pluralisme agama itu sendiri sebagai agama baru. Dimana ciri sebuah agama adalah klaim kebenaran bahwa pluralisme agamalah yang benar, eksklusivitas pluralisme agama dengan menyingkirkan agama-agama dan menyentuh semua aspek kehidupan dengan mengakui beragam peribadatan dan menyeragamkan kehidupan umum.

Inilah yang terjadi, ketika kaum Muslim kehilangan Khilafah Islamiyyah, yaitu kepemimpinan yang menerapkan Islam, melindungi akidah Islam mereka dan menjaga kemuliaan Islam dari penodaan.

PLURALISME BERTENTANGAN DENGAN ISLAM : HARAM MENYEBARKAN DAN MENERAPKANNYA


Oleh : Syamsuddin Ramadhan

Bersamaan dengan meninggalnya Gus Dur, isu pluralisme kembali menjadi perbincangan. Presiden SBY pun secara khusus memberikan gelar "Bapak Pluralisme" untuk Gus Dur. Padahal MUI sendiri dalam fatwanya No.7/MUNAS VII/MUI/11/2005 telah dengan jelas-jelas menyebutkan bahwa pluralisme adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam, dan umat Islam haram mengikuti paham tersebut. Bagaimana sesungguhnya pluralisme itu dan bagaimana pandangan Islam terhadapnya ?


Pluralisme didefinisikan sebagai paham yang mengakui adanya pemikiran beragam -agama, kebudayaan, peradaban, dan lain-lain. Kadang-kadang pluralisme juga diartikan sebagai paham yang menyatakan, bahwa kekuasaan negara harus diserahkan kepada beberapa golongan (kelompok), dan tidak boleh dimonopoli hanya oleh satu golongan. Merujuk pada definisi kedua ini, Ernest Gellner menyebut model masyarakat yang menjunjung tinggi hukum dan hak-hak individu sebagai masyarakat sipil (civil society). Gellner juga menyatakan bahwa civil society merupakan ide yang menggambarkan suatu masyarakat yang terdiri dari lembaga-lembaga otonom yang mampu mengimbangi kekuasaan negara.

Kemunculan ide pluralisme –terutama pluralisme agama- didasarkan pada sebuah keinginan untuk melenyapkan truth claim yang dianggap sebagai pemicu munculnya ekstrimitas, radikalisme agama, perang atas nama agama, konflik horizontal, serta penindasan antar umat agama atas nama agama. Menurut kaum pluralis, konflik dan kekerasan dengan mengatasnamakan agama baru sirna jika masing-masing agama tidak lagi menganggap agamanya paling benar (lenyapnya truth claim). Adapun dilihat dari cara menghapus truth claim, kaum pluralis terbagi menjadi dua kelompok besar. Kelompok pertama berusaha menghapus identitas agama-agama, dan menyerukan terbentuknya agama universal yang mesti dianut seluruh umat manusia. Menurut mereka, cara yang paling tepat untuk menghapus truth claim adalah mencairkan identitas agama-agama, dan mendirikan apa yang disebut dengan agama universal (global religion). Sedangkan kelompok kedua menggagas adanya kesatuan dalam hal-hal transenden (unity of transenden). Dengan kata lain, identitas agama-agama masih dipertahankan, namun semua agama harus dipandang memiliki aspek gnosis yang sama. Menurut kelompok kedua ini, semua agama pada dasarnya menyembah Tuhan yang sama, meskipun cara penyembahannya berbeda-beda. Gagasan kelompok kedua ini bertumpu pada ajaran filsafat perennial yang memandang semua agama menyembah Realitas Mutlak yang sama, dengan cara penyembahan yang berbeda-beda.

Inilah gagasan-gagasan penting seputar ide pluralisme agama yang saat ini dipropagandakan di dunia Islam melalui berbagai cara dan media, misalnya dialog lintas agama, doa bersama, dan lain sebagainya. Pada ranah politik, ide pluralisme didukung oleh kebijakan pemerintah yang harus mengacu kepada HAM dan asas demokrasi. Negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada setiap warga Negara untuk beragama, pindah agama (murtad), bahkan mendirikan agama baru. Setiap orang wajib menjunjung tinggi prinsip kebebasan berfikir dan beragama, seperti yang dicetuskan oleh para penggagas paham pluralisme.


Argumentasi Para Penggagas Pluralisme Agama dan Koreksinya



Meskipun ide pluralisme –baik yang beraliran agama global maupun kesatuan transenden — ditujukan untuk meredam konflik akibat adanya keragaman agama, dan truth claim, namun ide ini ujung-ujungnya malah menambah jumlah agama baru dengan truth claim yang baru pula. Wajar saja jika ide ini mendapat tantangan keras dari agama beserta pemeluknya, terutama Islam dan kaum Muslim. Oleh karena itu, para pengusung gagasan pluralisme berusaha dengan keras mencari pembenaran dalam teks-teks agama agar paham ini (pluralisme) bisa diterima oleh kaum Muslim. Adapun alasan-alasan yang sering mereka ketengahkan untuk membenarkan ide pluralisme tersebut adalah sebagai berikut:



a. Surat al-Hujurat Ayat 13


Allah swt telah berfirman;

يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

"Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan, dan Kami menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian adalah orang yang paling bertaqwa di sisi Allah. "(al-Hujurat:13).

Menurut kaum pluralis, ayat ini menunjukkan adanya pengakuan Islam terhadap ide pluralisme.



Koreksi:


Pada dasarnya, ayat ini sama sekali tidak berhubungan dengan ide pluralisme agama yang diajarkan oleh kaum pluralis. Ayat ini hanya menjelaskan keberagaman (pluralitas) suku dan bangsa. Ayat ini sama sekali tidak menunjukkan bahwa Islam mengakui ‘klaim-klaim kebenaran" (truth claim) dari agama-agama, isme-isme, dan peradaban-peradaban selain Islam. Ayat ini juga tidak mungkin dipahami, bahwa Islam mengakui keyakinan kaum pluralis yang menyatakan, bahwa semua agama yang ada di dunia ini menyembah Satu Tuhan, seperti Tuhan yang disembah oleh kaum Muslim. Ayat ini juga tidak mungkin diartikan, bahwa Islam telah memerintahkan umatnya untuk melepaskan diri dari identitas agama Islam, dan memeluk agama global (pluralisme). Ayat ini hanya menerangkan, bahwa Islam mengakui adanya pluralitas (keragaman) suku dan bangsa, serta identitas-identitas agama selain Islam; dan sama sekali tidak mengakui kebenaran ide pluralisme.

Agar kita bisa memahami makna ayat tersebut di atas, ada baiknya kita simak kembali penjelasan para mufassir yang memiliki kredibilitas ilmu dan ketaqwaan.

Dalam kitab Shafwaat al-Tafaasir, Ali al-Shabuniy menyatakan, "Pada dasarnya, umat manusia diciptakan Allah swt dengan asal-usul yang sama, yakni keturunan Nabi Adam as. Tendensinya, agar manusia tidak membangga-banggkan nenek moyang mereka. Kemudian Allah swt menjadikan mereka bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, agar mereka saling mengenal dan bersatu, bukan untuk bermusuhan dan berselisih. Mujahid berkata, "Agar manusia mengetahui nasabnya; sehingga bisa dikatakan bahwa si fulan bin fulan dari kabilah anu’. Syekh Zadah berkata, "Hikmah dijadikannya kalian bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar satu dengan yang lain mengetahui nasabnya. Sehingga, mereka tidak menasabkan kepada yang lain….Akan tetapi semua itu tidak ada yang lebih agung dan mulia, kecuali keimanan dan ketaqwaannya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw, "Barangsiapa menempuhnya ia akan menjadi manusia paling mulia, yakni, bertaqwalah kepada Allah."

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, bahwa surat Hujurat ayat 13 hanya menunjukkan bahwa Islam mengakui adanya pluralitas (keragaman) suku, bangsa, agama, dan lain-lain. Adanya keragaman suku, bangsa, bahasa, dan agama merupakan perkara alami. Hanya saja, Islam tidak pernah mengajarkan bahwa semua agama adalah sama-sama benarnya. Islam juga tidak pernah mengajarkan bahwa semua agama menyembah Tuhan yang sama, meskipun cara penyembahannya berbeda-beda. Bahkan, Islam menolak klaim kebenaran yang dikemukakan oleh penganut-penganut agama selain Islam, dan menyeru seluruh umat manusia untuk masuk ke dalam Islam, jika mereka ingin selamat dari siksa api neraka.

Perhatikan ayat-ayat berikut ini;

لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ فَلَا يُنَازِعُنَّكَ فِي الْأَمْرِ وَادْعُ إِلَى رَبِّكَ إِنَّكَ لَعَلَى هُدًى مُسْتَقِيمٍ(٦٧)وَإِنْ جَادَلُوكَ فَقُلِ اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا تَعْمَلُونَ(٦٨)اللَّهُ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ(٦٩)أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ إِنَّ ذَلِكَ فِي كِتَابٍ إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ(٧٠)وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَمَا لَيْسَ لَهُمْ بِهِ عِلْمٌ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِيرٍ(٧١)

"Tiap umat mempunyai cara peribadatan sendiri, janganlah kiranya mereka membantahmu dalam hal ini. Ajaklah mereka ke jalan Rabbmu. Engkau berada di atas jalan yang benar." Kalau mereka membantahmu juga, katakanlah, Allah tahu apa yang kalian kerjakan. Rabb akan memutuskan apa yang kami perselisihkan di hari akhir. Apa mereka tidak tahu bahwa Allah mengetahui apa yang ada di langit dan bumi. Semua itu ada di dalam pengetahuanNya , semua itu mudah bagi Allah. Mereka menyembah selain Allah tanpa keterangan yang diturunkan Allah, tanpa dasar ilmu. Mereka adalah orang-orang dzalim yang tidak mempunyai pembela." (al-Hajj:67-71).

Ayat ini dengan tegas menyatakan, bahwa Islam mengakui adanya pluralitas (keragaman) agama. Hanya saja, Islam tidak pernah mengakui kebenaran (truth claim) agama-agama selain Islam. Tidak hanya itu saja, ayat ini juga menegaskan bahwa agama-agama selain Islam itu sesungguhnya menyembah kepada selain Allah swt. Lalu, bagaimana bisa dinyatakan, bahwa Islam mengakui ide pluralisme yang menyatakan bahwa semua agama adalah sama-sama benarnya, dan menyembah kepada Tuhan yang sama?

Di ayat yang lain, al-Quran juga menegaskan bahwa agama yang diridloi di sisi Allah swt hanyalah agama Islam.

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

"Sesungguhnya agama yang diridloi di sisi Allah hanyalah Islam." (Ali Imron:19).

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

"Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akherat termasuk orang-orang yang merugi." (Ali Imron:85).

Pada tempat yang lain, Allah swt menolak klaim kebenaran semua agama selain Islam, baik Yahudi dan Nashrani, Zoroaster, dan lain sebagainya. Al-Quran telah menyatakan masalah ini dengan sangat jelas.

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ وَلَوْ يَرَى الَّذِينَ ظَلَمُوا إِذْ يَرَوْنَ الْعَذَابَ أَنَّ الْقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا وَأَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعَذَابِ

"Dan diantara manusia ada yang mendewa-dewakan selain daripada Allah, dan mencintainya sebagaimana mencintai Rabb, lain dengan orang yang beriman, mereka lebih mencintai Allah. Kalau orang lalim itu tahu waktu melihat adzab Allah niscaya mereka sadar sesungguhnya semua kekuatan itu milik Allah, dan Allah amat pedih siksaNya."(al-Baqarah:165).

وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ

"Orang-orang Yahudi berkata: "Uzair itu putera Allah" dan orang Nasrani berkata: "Al Masih itu putera Allah". Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dila`nati Allah-lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling?" (al-Taubah:30)

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

"Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan." (al-Taubah:31)

وَقَالَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى نَحْنُ أَبْنَاءُ اللَّهِ وَأَحِبَّاؤُهُ قُلْ فَلِمَ يُعَذِّبُكُمْ بِذُنُوبِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ بَشَرٌ مِمَّنْ خَلَقَ يَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ

"Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: "Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya". Katakanlah: "Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?" (Kamu bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya), tetapi kamu adalah manusia (biasa) di antara orang-orang yang diciptakan-Nya. Dia mengampuni bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi serta apa yang ada antara keduanya. Dan kepada Allah-lah kembali (segala sesuatu)." (al-Maidah:18)

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ

"Sungguh telah kafir, mereka yang mengatakan, "Tuhan itu ialah Isa al-Masih putera Maryam."(al-Maidah:72)
Ayat-ayat di atas –dan masih banyak ayat yang lain– menyatakan dengan sangat jelas (qath’iy), bahwa Islam telah menolak truth claim semua agama selain Islam. Islam juga menyatakan dengan tegas, bahwa konsepsi Ketuhanan Islam berbeda dengan agama selain Islam yang ada pada saat ini, alias tidak sama. Sedangkan agama Yahudi dan Nashraniy sebelum disimpangkan oleh penganutnya, dahulunya masih memiliki konsepsi ketuhanan yang sama dengan agama Islam, yakni tauhid. Hanya saja, karena keculasan para penganutnya, akhirnya dua agama menyimpang jauh dari konsepsi tauhid. Dari sini bisa dipahami, bahwa Islam tidak sama dengan agama yang lain yang ada pada saat ini, baik dari sisi cara penyembahan (bentuk empirik), maupun konsepsi ketuhanannya (aspek gnosis). Fakta nash telah menunjukkan kesimpulan ini dengan sangat jelas. Oleh karena itu, menyamakan Islam dengan agama selain Islam jelas-jelas keliru dan menyesatkan, bahkan terkesan dipaksakan.

Seandainya ide pluralisme agama ini memang diakui di dalam Islam, berarti, tidak ada satupun orang yang masuk ke neraka dan kekal di dalamnya. Padahal, al-Quran telah menjelaskan dengan sangat jelas, bahwa orang Yahudi, Nashrani, dan kaum Musyrik, tidak mungkin masuk ke surganya Allah, akan tetapi mereka kekal di dalam neraka. Perhatikan ayat berikut ini.

وَقَالُوا لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ كَانَ هُودًا أَوْ نَصَارَى تِلْكَ أَمَانِيُّهُمْ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ

"Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: "Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani". Demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: "Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar". (al-Baqarah:111)

Dari seluruh uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa surat al-Hujurat ayat 13 bukanlah pembenar bagi ide pluralisme agama. Ayat tersebut hanya berbicara pada konteks pluralitas suku, bangsa, dan agama, dan sama sekali tidak berbicara pada konteks gagasan pluralisme, seperti yang diklaim para pengusung ide pluralisme. Bahkan, nash-nash al-Quran jelas-jelas telah menyatakan pertentangan Islam dengan ide pluralisme.

Demikianlah, Islam sama sekali tidak mengakui kebenaran ide pluralisme, baik ide agama global maupun kesatuan transenden. Islam hanya mengakui adanya pluralitas agama dan keyakinan, serta mengakui adanya identitas agama-agama selain Islam. Islam tidak memaksa pemeluk agama lain untuk masuk Islam. Mereka dibiarkan memeluk keyakinan dan agama mereka. Hanya saja, pengakuan Islam terhadap pluralitas agama tidak boleh dipahami bahwa Islam juga mengakui kebenaran (truth claim) agama selain Islam.

Adapun untuk memecahkan masalah pluralitas agama dan keyakinan, Islam memiliki sikap dan pandangan yang jelas; yakni mengakui identitas agama-agama selain Islam, dan membiarkan pemeluknya tetap dalam agama dan keyakinannya. Islam tidak akan melenyapkan identitas agama-agama selain Islam, seperti gagasan kelompok pluralis pertama (global religion).

Akhirnya, pluralisme adalah paham sesat yang bertentangan ‘aqidah Islam. Siapapun yang mengakui kebenaran agama selain Islam, atau menyakini bahwa orang Yahudi dan Nashrani masuk ke surga, maka dia telah murtad dari Islam.


b. Islam Tidak Memaksa Manusia untuk Masuk ke Dalam Agama Islam


Ayat lain yang sering digunakan dalil untuk membenarkan ide pluralisme adalah ayat;

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (al-Baqarah:256)

Surat al-Baqarah ayat 256 ini sering dieksploitasi untuk membenarkan ide pluralisme. Mereka menyatakan, Islam tidak memaksa pemeluk agama lain untuk masuk ke dalam Islam, bahkan mereka dibiarkan tetap dalam agama mereka. Ini menunjukkan, bahwa Islam mengakui kebenaran agama selain Islam (pluralisme), tidak hanya sekedar mengakui pluralitas (keragaman) agama.


Koreksi:



Sesungguhnya, ayat ini tidak bisa digunakan dalil untuk membenarkan ide pluralisme. Ayat ini hanya berbicara pada konteks "tidak ada pemaksaan bagi penganut agama lain untuk masuk Islam". Sebab, telah tampak kebenaran Islam melalui hujjah dan dalil yang nyata. Oleh karena itu, Islam tidak akan memaksa penganut agama lain untuk masuk Islam. Ayat ini sama sekali tidak menunjukkan, bahwa Islam membenarkan keyakinan dan ajaran agama selain Islam. Bahkan, ayat ini telah menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa kebenaran itu ada di dalam agama Islam, sedangkan agama yang lain jelas-jelas bathilnya. Hanya saja, kaum Muslim tidak diperbolehkan memaksa penganut agama lain untuk masuk ke dalam Islam.

Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan al-diin pada ayat di atas (al-Baqarah:256) adalah al-mu’taqid wa al-millah (keyakinan dan agama). Sedangkan kandungan isi ayat ini, seperti yang dituturkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir, adalah; sesungguhnya seorang Muslim tidak boleh memaksa orang kafir untuk masuk Islam. Sebab, kebenaran Islam telah terbukti berdasarkan hujjah yang terang dan gamblang; sehingga, tidak perlu lagi memaksa para penganut agama lain untuk masuk ke dalam Islam.

Ayat ini tidak berhubungan sama sekali dengan ide pluralisme yang diusung oleh kaum pluralis. Bahkan, ayat ini menyatakan dengan jelas, bahwa Islam adalah agama yang paling benar, sekaligus menolak truth claim agama-agama selain Islam. Tidak adanya pemaksaan atas penganut agama lain untuk masuk Islam hanya menunjukkan bahwa Islam mengakui identitas agama mereka. Akan tetapi, Islam tidak mengakui sama sekali truth claim agama mereka. Bahkan, kaum Muslim diperintahkan untuk mengajak orang-orang kafir masuk ke dalam agama Islam dengan hujjah dan hikmah.

لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ فَلَا يُنَازِعُنَّكَ فِي الْأَمْرِ وَادْعُ إِلَى رَبِّكَ إِنَّكَ لَعَلَى هُدًى مُسْتَقِيمٍ

"Tiap umat mempunyai cara peribadatan sendiri, janganlah kiranya mereka membantahmu dalam hal ini. Ajaklah mereka ke jalan Rabbmu. Engkau berada di atas jalan yang benar." (al-Hajj:67)



c. Surat al-Maidah : 69 dan Surat al-Baqarah: 62



Dua ayat ini juga sering digunakan dalil oleh kaum pluralis untuk membenarkan paham pluralisme. Mereka menyatakan, bahwa dua ayat ini menyatakan dengan sangat jelas, bahwa Islam mengakui kebenaran agama-agama selain Islam, bahkan mereka juga memiliki kans yang sama untuk masuk ke dalam surganya Allah swt. Dua ayat tersebut adalah:

إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالصَّابِئُونَ وَالنَّصَارَى مَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

"Sesungguhnya orang-orang Mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati."(al-Maidah:69)

إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَى وَالصَّابِئِينَ مَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

"Sesungguhnya orang-orang mu’min, orang-orang Yahudi, Shabiin dan orang-orang Nasrani, siapa saja (di antara mereka) yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (al-Baqarah:62).

Sesungguhnya, ayat ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan penganut agama lain yang ada pada saat ini. Sebab, topik yang diperbincangkan ayat tersebut adalah umat-umat terdahulu sebelum diutusnya Nabi Mohammad saw. Ayat ini menjelaskan kepada kita, bahwa umat-umat terdahulu, baik Yahudi, Nashrani, Shabi’un, yang taat kepada ajaran agamadan Rasulnya, maka mereka akan mendapatkan pahala di sisi Allah swt. Akan tetapi, ayat di atas tidak menunjukkan pengertian, bahwa Islam mengakui truth claim agama-agama lain yang ada pada saat ini, baik Yahudi, Nashrani, Zoroaster, dan sebagainya. Dua ayat di atas tidak menunjukkan pengertian, bahwa pemeluk agama lain yang ada pada saat ini juga memiliki kans yang sama untuk masuk ke dalam surganya Allah swt, seperti halnya pemeluk agama Islam. Sebab, nash-nash al-Quran dan Sunnah dengan jelas menyatakan, bahwa setelah diutusnya Mohammad saw, seluruh manusia diperintahkan untuk meninggalkan agama mereka. Bahkan, Islam telah menjelaskan kesesatan dan kekafiran semua agama yang ada pada saat ini; baik agama Yahudi, Nashrani, maupun agama kaum Musyrik (Budha, Hindu, Konghucu, dan lain-lain).

Untuk menafsirkan surat al-baqarah ayat 62, ada baiknya kita simak penuturan ahli tafsir berikut ini:

Menurut al-Sudiy, ayat ini (al-Baqarah: 62) turun berkenaan dengan shahabat-shahabatnya (pendeta-pendeta) Salman al-Farisi; tatkala ia menceritakan kepada Nabi saw kebaikan-kebaikan mereka. Salman ra bercerita kepada Nabi saw, "Mereka mengerjakan sholat, berpuasa, dan beriman kepada kenabian Anda, dan bersaksi bahwa Anda akan diutus oleh Allah swt sebagai seorang Nabi." Tatkala Salman selesai memuji para shahabatnya, Nabi saw bersabda, "Ya Salman, mereka termasuk ke dalam penduduk neraka." Selanjutnya, Allah swt menurunkan ayat ini. Lalu hal ini menjadi keimanan orang-orang Yahudi; yaitu, siapa saja yang berpegang teguh terhadap Taurat, serta perilaku Musa as hingga datangnya Isa as (maka ia selamat). Ketika Isa as telah diangkat menjadi Nabi, maka siapa saja yang tetap berpegang teguh kepada Taurat dan mengambil perilaku Musa as, namun tidak memeluk agama Isa as, dan tidak mau mengikuti Isa as, maka ia akan binasa. Demikian pula orang Nashraniy. Siapa saja yang berpegang teguh kepada Injil dan syariatnya Isa as hingga datangnya Mohammad saw, maka ia adalah orang Mukmin yang amal perbuatannya diterima oleh Allah swt. Namun, setelah Mohammad saw datang, siapa saja yang tidak mengikuti Nabi Mohammad saw, dan tetap beribadah seperti perilakunya Isa as dan Injil, maka ia akan mengalami kebinasaan."

Imam Ibnu Katsir menyatakan, "Setelah ayat ini diturunkan, selanjutnya Allah swt menurunkan surat, "Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akherat termasuk orang-orang yang merugi."[Ali Imron:85]. Ibnu ‘Abbas menyatakan, "Ayat ini menjelaskan bahwa tidak ada satupun jalan (agama, kepercayaan, dll), ataupun perbuatan yang diterima di sisi Allah, kecuali jika jalan dan perbuatan itu berjalan sesuai dengan syari’atnya Mohammad saw. Adapun, umat terdahulu sebelum nabi Mohammad diutus, maka selama mereka mengikuti ajaran nabi-nabi pada zamanya dengan konsisten, maka mereka mendapatkan petunjuk dan memperoleh jalan keselamatan." Inilah pengertian surat al-Baqarah:62; dan surat al-Maidah:59.

Dari uraian di atas jelaslah, dua ayat di atas ditujukan kepada umat-umat terdahulu sebelum diutusnya Nabi Muhammad saw. Topiknya sangat jelas, bahwa umat-umat terdahulu yang mengikuti agama nabinya dengan konsisten pada zaman itu; semisal umat Yahudi yang konsisten mengikuti kitab Taurat, menyakini dan menjalankan isinya, maka mereka akan mendapatkan pahala di sisi Allah swt. Adapun setelah Nabi Muhammad saw diutus di muka bumi ini, maka tidak ada satupun agama –selain Islam—yang mampu menyelamatkan pemeluknya dari kekafiran, kecuali jika mereka mau memeluk Islam. Ayat ini sama sekali tidak menunjukkan, bahwa ahlul kitab dan kaum musyrik –setelah diutusnya Muhammad saw—terkategori muslim, dan berhak memperoleh pahala dari Allah swt.

Selain itu, pemelintiran makna yang dilakukan oleh kelompok pluralis terhadap ayat-ayat itu [al-Baqarah:62 dan al-Maidah:69], tentu saja akan bertolak belakang dengan sabda Rasulullah saw. Rasulullah saw bersabda, "Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, tidaklah seseorang dari manusia yang mendengar aku, Yahudi, dan Nashrani, kemudian mati, sedangkan ia tidak beriman dengan apa yang diturunkan kepadaku, kecuali ia menjadi penghuni neraka." [HR. Muslim dan Ahmad]

Rasulullah saw bersabda, "Tidak ada nabi, di antara aku dan ia, yakni ‘Isa as, sesungguhnya ia adalah tamu. Bila kalian melihatnya, maka kalian akan mengenalnya sebagai seorang laki-laki yang mendatangi sekelompok kaum yang berwarna merah dan putih, seakan kepalanya turun hujan, bila ia tidak menurunkan hujan, maka akan basah, Dan ia akan memerangi manusia atas Islam, menghancurkan salib, membunuhi babi, mengambil jizyah, saat itu Allah menghancurkan seluruh agama kecuali Islam, sedangkan ‘Isa as menghancurkan Dajjal. Dan ia berada di muka bumi selama 40 tahun, kemudian wafat dan kaum muslimin mensholatkannya." (HR. Abu Dawud)

Al-Quran sendiri telah memberikan predikat Ahli Kitab –Yahudi dan Nashrani—sebagai orang-orang musyrik. Allah swt berfirman: "Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan." (al-Taubah:31). Redaksi sebelumnya dinyatakan, bahwa orang-orang Yahudi berkata, "‘Uzair adalah putera Allah" dan orang Nashrani berkata," Al Masih putera Tuhan".

Ayat ini menjelaskan kepada kita, bahwa orang-orang Yahudi dan Nashrani terkategori kaum musyrik, bukan Muslim. Lantas, bagaimana bisa disimpulkan; kaum Yahudi dan Nashrani yang ada sekarang ini terkategori Muslim dan berhak mendapatkan pahala dari Allah swt, sementara itu mereka telah kafir dan musyrik? Bukankah Allah swt telah berfirman di dalam al-Quran:

"Oleh karena itu, siapa yang mempersekutukan Allah, maka ia tidak diperkenankan oleh Allah masuk surga, dan tempat kembalinya adalah neraka."(al-Maidah:72).

"Sungguh telah kafir mereka yang mengatakan bahwa Tuhan itu ketiga dari yang ke tiga, padahal Tuhan itu hanya satu. Jika mereka belum berhenti berkata demikian, tentulah mereka yang kafir itu, akan mendapat siksa yang sangat pedih." (al-Maidah:73)

"Sesungguhnya agama yang diridloi di sisi Allah hanyalah Islam."(Ali Imron:19)

"Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akherat termasuk orang-orang yang merugi." (Ali Imron:85).

Dari seluruh uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa surat al-Baqarah ayat 62 dan surat al-Maidah ayat 59 sama sekali tidak berhubungan dengan paham pluralisme.



d. Ayat Tentang Kalimatun Sawa’



Para pengusung ide pluralisme juga menggunakan ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang kalimatun sawa’.

قُلْ يَاأَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

"Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)." (Ali Imron:64)

Para pengusung gagasan pluralisme mengatakan, bahwa agama Yahudi, Kristen, dan Islam merupakan agama langit yang memiliki prinsip-prinsip ketuhanan dan berasal dari Tuhan yang sama. Lebih jauh mereka juga menyatakan, bahwa umat Islam, Yahudi, dan Kristen berasal dari keturunan Ibrahim as; sehingga ketiga pemeluk agama besar itu memiliki akar kesejarahan dan nasab yang sama. Mereka pun menyimpulkan, bahwa tidak ada perbedaan antara Islam, Yahudi, dan Nashraniy dalam masalah ketuhanan. Semua menyembah kepada Allah, dan sama-sama berpegang kepada kalimat sawa’. Dengan kata lain, Islam pun pada dasarnya mengakui kebenaran konsep ketuhanan agama Yahudi dan Kristen sekarang ini. Akhirnya, agama Yahudi, Kristen, dan Islam adalah sama-sama benarnya dan sama-sama punya kans masuk ke surganya Allah swt. Sesungguhnya, penafsiran kaum pluralis tersebut, benar-benar telah menyimpang jauh dari makna sebenarnya.

Untuk mengetahui makna hakiki dari frase kalimat sawa’, kita dapat merujuk kepada ulama tafsir yang lebih kredibel dan netral dari kepentingan barat, diantaranya adalah Imam Ibnu Katsir.

Menurut Ibnu Katsir, frase "kalimat" di dalam surat Ali Imron ayat 64 tersebut dipakai untuk menyatakan kalimat sempurna yang dapat dipahami maknanya. Kalimat sempurna itu adalah "sawaa’ bainanaa wa bainakum" (yang sama, yang tidak ada perbedaan antara kami dengan kalian). Frase ini merupakan sifat yang menjelaskan kata "kalimat" yang memiliki makna dan pengertian tertentu. Adapun makna hakiki yang dituju oleh frase "kalimatun sawaa’ sawaa’ bainanaa wa bainakum" adalah kalimat tauhid, yaitu "allaa na’budu illaa Al-Allah" (hendaknya kita tidak menyembah selain Allah). Inilah makna sesungguhnya dari kalimat sawa’, yaitu kalimat Tauhid; yang menyatakan bahwa tidak ada sesembahan (ilah) yang berhak untuk disembah kecuali Allah swt; bukan patung, rahib, api, dan sebagainya. Kalimat ini (kalimat tauhid) adalah kalimat yang dibawa dan diajarkan oleh seluruh Rasul yang diutus oleh Allah swt, termasuk di dalamnya Musa as dan Isa as. Allah swt berfirman:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اُعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu"." (al-Nahl:36)

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ

"Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku". (al-Anbiyaa’:25)

Dari sini dapat disimpulkan, bahwa surat Ali Imron ayat 64 di atas sama sekali tidak menyerukan kesatuan agama, atau pembenaran Islam atas truth claim agama-agama selain Islam. Sebaliknya, ayat tersebut justru berisikan ajakan kepada ahlul kitab (baik Yahudi dan Nashraniy) untuk kembali mentauhidkan Allah swt, sebagaimana yang telah diajarkan pertama kali oleh Musa as dan Isa as. Sebab, kaum Yahudi dan Nashrani telah menyimpang jauh dari konsepsi Tauhid. Mereka telah menjadikan ahbar (pendeta-pendeta) dan ruhban (rahib-rahib) sebagai sesembahan selain Allah swt. Hal ini telah dijelaskan di dalam al-Quran dengan sangat jelas. Allah swt berfirman:

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

"Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan." (al-Taubah:31)

Walaupun ayat ini tidak menyatakan, bahwa ahbar itu ditujukan khusus untuk kaum Yahudi, dan ruhban untuk kaum Nashrani, akan tetapi konsensus pengguna bahasa Arab telah memahami, bahwa dua kata tersebut khusus untuk orang Yahudi dan Nashrani.

Dari sinilah bisa dipahami, bahwa ayat ini merupakan seruan kepada orang Yahudi dan Nashrani agar mereka kembali ke jalan Tauhid, setelah mereka menyimpang jauh dari jalan tersebut (tauhid); yaitu ketika orang Yahudi mengatakan bahwa Uzair itu anak Allah, dan tatkala orang Nashrani mengatakan bahwa Isa as adalah putera Tuhan. Surat Ali Imron di atas tidak lain tidak bukan adalah ajakan agar orang Yahudi dan Nashraniy meninggalkan kemusyrikannya dan kembali menyembah kepada Allah swt semata, dan mengikuti ajaran Mohammad saw.

Demikianlah, ayat ini sama sekali tidak berbicara pada konteks kesatuan dan kesamaan agama seperti yang dinyatakan oleh kaum pluralis. Ayat ini sama sekali juga tidak menunjukkan, bahwa Islam mengakui gagasan pluralisme yang dijajakan di negeri kaum Muslim. Sebaliknya, ayat ini merupakan ajakan dan seruan kepada ahlul kitab agar mereka kembali kepada jalan yang lurus, yakni agama Tauhid seperti yang telah diajarkan oleh Musa dan Isa as. WaLlâh a’lam bi al-shawâb (Syamsuddin Ramadhan - Lajnah Tsaqafiyyah HTI).

Sumber : http://hizbut-tahrir.or.id/2010/01/05/pluralisme-bertentangan-dengan-islam/

 

MENGENAL HIZBUT TAHRIR