ISLAM AGAMA SYUMUL

FIRMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA; "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, kerana sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian." [TMQ AL-BAQARAH(2):208]

MASA ITU EMAS


KHILAFAH

*KHILAFAH*


SYEIKH TAQIYUDDIN AN-NABHANI



DAFTAR ISI


Bab 1: Khilafah

Bab 2: Batas Waktu Pengangkatan Khalifah

Bab 3: Terwujudnya Akad Khilafah

Bab 4: Bai'at (Sumpah Ketaatan Kepada Khalifah)

Bab 5: Syarat-syarat Khalifah

Bab 6: Mencalonkan Seseorang Untuk Jabatan Khilafah

Bab 7: Kesatuan Khilafah

Bab 8: Penunjukan Pengganti Khalifah atau Sistem Putera Mahkota

Bab 9: Thariqah (Metode) Pengangkatan Khalifah

Bab 10: Pemberhentian Khalifah

Bab 11: Sistem Khilafah adalah Sistem Pemerintahan yang Unik



Bab 1 : Khilafah

Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari'at Islam dan mengemban dakwah ke segenap penjuru dunia. Kata lain dari Khilafah adalah Imamah. Imamah dan khilafah mempunyai arti yang sama. Banyak hadits shahih yang menunjukkan bahwa dua kata itu memiliki konotasi yang sama bahkan tidak ada satu nash pun, baik dalam Al-Quran maupun hadits yang menyebutkan kedua istilah itu dengan makna yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Kaum muslimin tidak harus terikat dengan salah satu dari keduanya, apakah istilah khilafah ataupun imamah, sebab yang menjadi pegangan dalam hal ini adalah makna yang ditunjukkan oleh kedua istilah itu.Menegakkan khilafah hukumnya fardlu (wajib) bagi seluruh kaum muslimin. Sebagaimana telah dimaklumi bahwa melaksanakan suatu kewajiban yang telah dibebankan oleh Allah kepada kaum muslimin adalah suatu keharusan yang menuntut pelaksanaan tanpa tawar menawar lagi dan tidak pula ada kompromi. Demikianlah adanya dengan kewajiban menegakkan khilafah. Melalaikannya berarti merupakan salah satu perbuatan maksiat terbesar dan Allah SWT akan mengazab para pelakunya dengan siksaan yang sangat pedih.Dalil-dalil mengenai kewajiban menegakkan khilafah bagi seluruh kaum muslimin termaktub dalam Al-Quran, Sunnah dan Ijma' Sahabat.Dalam Al-Quran, Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah SAW agar menegakkan hukum di antara kaum muslimin dengan hukum yang telah diturunkanNya dan perintah itu datang dalam bentuk yang tegas (pasti). Allah SWT berfirman:"Maka putuskanlah perkara di antara manusia dengan apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah engkau menuruti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu." (TQS. al-Maidah: 48)

"(Dan) Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah engkau terhadap fitnah mereka yang hendak memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu." (TQS. al-Maidah: 49)

Firman Allah SWT yang ditujukan kepada RasulNya juga merupakan seruan untuk ummatnya, selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa firman itu dikhususkan untuk beliau. Sementara pada ayat ini tidak ditemukan dalil yang mengkhususkannya kepada Nabi, sehingga menjadi seruan yang juga ditujukan kepada kaum muslimin untuk mewujudkan pemerintahan. Tidak ada arti lain dalam mengangkat khalifah kecuali mewujudkan pemerintahan.Allah SWT juga memerintahkan agar kaum muslimin mentaati Ulil Amri, yaitu penguasa. Perintah ini juga termasuk di antara yang menunjukkan kewajiban adanya penguasa atas kaum muslimin. Allah SWT berfirman:"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya, dan ulil amri dari kamu sekalian." (TQS. an-Nisaa': 59)

Tentu saja Allah SWT tidak memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati seseorang yang tidak wujud sehingga menjadi jelas bahwa mewujudkan ulil amri adalah suatu yang wajib. Tatkala Allah SWT memberi perintah untuk mentaati ulil amri, berarti pula perintah untuk mewujudkannya. Adanya ulil amri menyebabkan terlaksananya kewajiban menegakkan hukum syara', sedangkan mengabaikan terwujudnya ulil amri menyebabkan tersia-sianya hukum syara'. Maka mewujudkan ulil amri itu adalah wajib, karena kalau tidak diwujudkan akan menyebabkan terlanggarnya perkara yang haram, yaitu menyia-nyiakan hukum syara'.Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Nafi' yang berkata: Umar radiyallahu 'anhu telah berkata kepadaku: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:"Siapa saja yang melepas tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya ia akan berjumpa dengan Allah di hari kiamat tanpa memiliki hujjah. Dan siapa saja yang mati sedangkan di pundaknya tidak ada bai'at, maka matinya adalah seperti mati jahiliyyah."Nabi SAW mewajibkan adanya bai'at pada pundak setiap muslim dan mensifati orang yang mati dalam keadaan tidak berbai'at seperti matinya orang-orang jahiliyyah. Padahal bai'at hanya dapat diberikan kepada khalifah, bukan kepada yang lain. Rasulullah SAW telah mewajibkan atas setiap muslim agar di pundaknya selalu ada bai'at kepada seorang khalifah, namun tidak mewajibkan setiap muslim untuk melakukan prosesi bai'at kepada khalifah secara langsung. Yang wajib adalah adanya bai'at pada pundak setiap muslim, yaitu adanya seorang khalifah yang mempunyai hak bai'at dari setiap muslim. Maka keberadaan Khalifahlah yang akan memenuhi tuntutan hukum adanya bai'at di atas pundak setiap muslim. Oleh karena itu, hadits di atas adalah dalil kewajiban mengangkat seorang khalifah dan bukan merupakan dalil kewajiban berbai'at sebab dalam hadits tersebut yang dicela oleh Rasulullah SAW adalah keadaan tidak adanya bai'at pada pundak setiap muslim hingga ia mati, bukan karena tidak melaksanakan bai'at.Imam Muslim telah meriwayatkan dari Al-A'raj dari Abi Hurairah dari Nabi SAW bersabda:"Sesungguhnya seorang Imam adalah laksana perisai, di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan menjadikannya sebagai pelindung (bagi dirinya)"

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Abi Hazim yang berkata:"Aku telah mengikuti majlis Abi Hurairah selama lima tahun, pernah aku mendengarnya menyampaikan hadits dari Rasulullah SAW yang bersabda: 'Dahulu, Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi lain. Sesungguhnya tidak akan ada nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan ada banyak khalifah.' Para sahabat bertanya: 'Apakah yang engkau perintahkan kepada kami?' Beliau menjawab: 'Penuhilah bai'at yang pertama dan yang pertama itu saja. Berikanlah kepada mereka haknya, karena Allah nanti akan menuntut pertanggungjawaban mereka tentang rakyat yang dibebankan urusannya kepada mereka"

Dari Ibnu Abbas dari Rasulullah SAW bersabda:"Siapa saja yang membenci sesuatu dari amrinya hendaknya ia tetap bersabar sebab siapa saja yang keluar (memberontak) dari penguasa sejengkal saja kemudian mati dalam keadaan demikian, maka matinya adalah seperti mati jahiliyyah"

Hadis-hadis ini diantaranya merupakan pemberitahuan (ikhbar) dari Rasullah SAW bahwa akan ada penguasa-penguasa yang memerintah kaum muslimin, dan bahwa seorang khalifah adalah laksana perisai. Pernyataan Rasulullah SAW bahwa seorang imam itu laksana perisai menunjukkan pemberitahuan tentang adanya makna fungsional dari keberadaan seorang iman, dan ini merupakan suatu tuntutan. Setiap pemberitahuan yang berasal dari Allah SWT dan RasulNya, apabila mengandung celaan (adz-dzamm) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk meninggalkan atau merupakan larangan; dan apabila mengandung pujian (al-madhu) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk melakukan perbuatan. Kalau pelaksanaan perbuatan yang dituntut itu menyebabkan tegaknya hukum syara' atau jika ditinggalkan mengakibatkan terbengkalainya hukum syara', maka tuntutan untuk melaksanakan perbuatan itu berarti bersifat tegas.

Dalam hadits-hadits ini juga disebutkan bahwa yang memimpin dan mengatur kaum muslimin adalah para khalifah. Ini menunjukkan adanya tuntutan untuk mendirikan khilafah. Salah satu hadits tersebut ada yang menjelaskan keharaman kaum muslimin keluar (memberontak) dari penguasa. Semua ini menegaskan bahwa perbuatan mendirikan pemerintahan bagi kaum muslimin adalah wajib.Selain itu, Rasulullah SAW juga memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati para khalifah dan memerangi orang -orang yang merebut kekuasaan mereka. Perintah Rasul ini berarti perintah untuk mengangkat seorang khalifah dan memelihara kekhalifahannya dengan cara memerangi orang-orang yang merebutnya.

Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda:"Siapa saja yang telah membai'at seorang Imam lalu ia memberikan uluran tangan dan buah hatinya, hendaknya ia mentaatinya jika ia mampu. Apabila ada orang lain hendak merebutnya, maka pengallah leher orang itu"

Maka perintah mentaati Imam berarti pula perintah mewujudkan sistem khalifahnya, sedangkan perintah memerangi orang yang merebutnya merupakan isyarat (qarinah) yang menegaskan secara pasti akan keharusan melestarikan adanya Imam yang tunggal.Adapun dalil Ijma' As-Shahabat menunjukkan bahwa para shahabat ridawanullahi 'alaihim telah bersepakat mengenai keharusan mengangkat seorang pengganti Rasulullah SAW setelah beliau wafat. Mereka juga bersepakat mengangkat seorang khalifah sepeninggal Abu Bakar, 'Umar bin Khattab, dan 'Uthman bin 'Affan.

Ijma' Shahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan seorang khalifah, nampak jelas dalam kejadian bahwa mereka menundakan kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah SAW dan mendahulukan pengangkatan seorang khalifah pengganti beliau. Padahal menguburkan mayat secepatnya adalah suatu keharusan dan diharamkan atas orang-orang yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah melakukan kesibukan lain sebelum jenazah dikebumikan. Namun, sebagian dari para shahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Rasulullah SAW ternyata justru mendahulukan upaya-upaya untuk mengangkat khalifah.

Sedangkan sebagian shahabat yang lain tidak ikut sibuk mengangkat khalifah, ternyata ikut pula menunda kewajiban menguburkan jenazah Nabi SAW sampai dua malam, padahal mereka mampu mengingkari hal ini dan mengebumikan jenazah Nabi secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan mereka untuk segera melaksanakan kewajiban mengangkat khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tak akan terjadi kecuali jika status hukum mengangkat seorang khalifah lebih wajib daripada menguburkan jenazah.Demikian pula bahwa seluruh shahabat selama hidup mereka telah bersepakat mengenai kewajiban mengangkat khalifah. Walaupun sering muncul perbedaan pendapat mengenai siapa yang tepat untuk dipilih dan diangkat menjadi khalifah, namun mereka tidak pernah berselisih pendapat sedikit pun mengenai wajibnya mengangkat seorang khalifah, baik ketika wafatnya Rasulullah SAW maupun ketika pergantian setiap khalifah yang empat. Oleh karena itu ijma' shahabat merupakan dalil yang tegas dan kuat mengenai kewajiban mengangkat khalifah.

Selain itu, menegakkan agama dan melaksanakan hukum syara' pada seluruh aspek kehidupan dunia maupun akhirat adalah kewajiban yang dibebankan atas seluruh kaum muslimin berdasarkan :

(1) dalil yang qath'iyuts tsubut (pasti sumber pengambilannya) dan

(2) dalil yang qath'iyud dalalah (pasti penunjukan maknanya).

Kewajiban tersebut tidak mungkin bisa dilaksanakan dengan sempurna kecuali dengan adanya seorang penguasa. Sedangkan kaidah syara' menyatakan:"Apabila suatu kewajiban tidak akan terlaksana kecuali dengan suatu perbuatan, maka perbuatan itu hukumnya adalah wajib".Ditinjau dari kaidah ini mengangkat seorang khalifah hukumnya wajib pula.Dalil-dalil ini kesemuanya menegaskan wajibnya mewujudkan pemerintahan dan kekuasaan bagi kaum muslimin dan juga menegaskan wajibnya mengangkat seorang khalifah untuk memegang tampuk pemerintahan dan kekuasaan.

Kewajiban mengangkat khalifah tersebut adalah demi melaksanakan hukum-hukum syara', bukan sekedar mewujudkan pemerintahan dan kekuasaan. Perhatikanlah sabda Nabi SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui jalan 'Auf bin Malik:"Sebaik-baik pemimpin kalian ialah mereka yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian; mereka mendoakan kalian dan kalian pun mendoakan mereka. Seburuk-buruk pemimpin kalian ialah mereka yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian; kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian". Ditanyakan pada Rasulullah: 'Wahai Rasulullah, tidakkah kita perangi saja mereka itu?' Beliau menjawab, "Jangan, selama mereka masih menegakkan shalat (hukum Islam) di tengah-tengah kamu sekalian".

Hadits ini menegaskan akan adanya imam-imam yang baik dan imam-imam yang jahat, selain menegaskan keharaman memerangi mereka dengan senjata selama mereka masih menegakkan agama karena 'menegakkan shalat' merupakan kinayah (kiasan) untuk mendirikan agama dan sistem pemerintahan. Dengan demikian jelaslah bahwa kewajiban kaum muslimin untuk mengangkat seorang khalifah demi menegakkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah merupakan suatu perkara yang tidak ada lagi syubhat (kesamaran) pada dalil-dalilnya.

Disamping itu hal tersebut termasuk sesuatu yang diharuskan oleh suatu kewajiban yang difardlukan Allah SWT atas kaum muslimin, yakni terlaksananya hukum Islam dan terpeliharanya kesatuan kaum muslimin.Hanya saja kewajiban ini termasuk fardu kifayah. Artinya, apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakannya sehingga kewajiban tadi terpenuhi, maka gugurlah tuntutan pelaksanaan kewajiban itu bagi yang lain.

Namun bila sebagian dari mereka belum mampu melaksanakan kewajiban itu, walaupun mereka telah melaksanakan upaya-upaya yang bertujuan mengangkat seorang khalifah, maka status kewajiban tersebut adalah tetap dan tidak gugur atas kaum muslimin, selama mereka belum mempunyai khalifah.Berdiam diri terhadap kewajiban mengangkat seorang khalifah bagi kaum muslimin adalah suatu perbuatan maksiat yang paling besar karena hal itu berarti berdiam diri terhadap salah satu kewajiban yang amat penting dalam Islam, bahkan eksistensi Islam dalam kancah kehidupan bertumpu padanya.

Oleh karena itu, seluruh kaum muslimin akan berdosa besar apabila berdiam diri terhadap kewajiban mengangkat seorang khalifah. Kalau ternyata seluruh kaum muslimin bersepakat untuk tidak mengangkat seorang khalifah, maka dosa itu akan ditanggung oleh setiap muslim di seluruh penjuru bumi. Namun apabila sebagian kaum muslimin melakukan kewajiban itu sedangkan sebagian yang lain tidak melaksanakannya, maka dosa itu akan gugur bagi mereka yang telah berusaha mengangkat khalifah sekalipun kewajiban itu tetap dibebankan atas mereka sampai berhasil diangkatnya seorang khalifah, sebab menyibukkan diri untuk melaksanakan suatu kewajiban akan menggugurkan dosa atas ketidakmampuannya melaksanakan kewajiban tersebut dan atau penundaannya dari waktu yang telah ditetapkan.

Hal ini karena dia telah terlibat melaksanakan fardlu dan juga karena adanya suatu kondisi yang memaksanya sehingga gagal melaksanakan fardlu itu dengan sempurna.Sedangkan mereka yang memang tidak terlibat dalam aktivitas menegakkan khilafah, akan tetap menanggung dosa sejak tiga hari setelah tidak adanya khilafah. Dosa itu akan terus dipikulnya hingga hari pengangkatan khalifah yang baru sebab Allah SWT telah mewajibkan kepada mereka suatu kewajiban tetapi mereka tidak mengerjakannya, bahkan tidak terlibat dalam upaya-upaya yang menyebabkan terlaksananya kewajiban tersebut. Oleh karena itu, mereka layak menanggung dosa, layak menerima siksa Allah SWT dan kehinaan baik di dunia maupun di akhirat.

Kelayakan mereka menanggung dosa tersebut adalah suatu hal yang jelas dan pasti sebagaimana halnya seorang muslim yang layak menerima siksa karena meninggalkan suatu kewajiban yang telah diwajibkan Allah SWT. Apalagi kewajiban tersebut merupakan tumpuan pelaksanaan kewajiban-kewajiban lain, tumpuan penerapan syari'at Islam secara menyeluruh bahkan menjadi tumpuan eksistensi tegaknya Islam sehingga panji Allah SWT dapat berkibar di negeri-negeri Islam dan di seluruh penjuru dunia.Adapun hadits-hadits yang menyebut Uzlah atau mengasingkan diri dari masyarakat, dan bahwa seorang muslim cukup membatasi diri hanya berpegang teguh pada perkara-perkara agama yang khusus mengenai diri sendiri; tidak dapat dijadikan dalil bolehnya berdiam diri dari kewajiban mengangkat seorang khalifah dan tidak pula menggugurkan dosanya.Bagi orang yang meneliti hadits-hadits tersebut dengan seksama akan mengerti bahwa sebenarnya hadits-hadits itu berkaitan erat dengan persoalan berpegang teguh pada agama, bukan berkaitan dengan rukhsah (keringanan) bolehnya berdiam diri dari kewajiban mengangkat khalifah bagi kaum muslimin.

Sebagai contoh Imam Bukhari meriwayatkan dari Bisr bin Ubaidillah al-Hadrami bahwa dia mendengar Abu Idris Al-Khaulani mendengar Hudzaifah bin Yaman berkata:"Dahulu, biasanya orang-orang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang kebaikan, sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan karena khawatir jangan-jangan menimpaku. Maka aku bertanya,"Wahai Rasulullah, kami dahulu berada di zaman jahiliyah dan keburukan, lalu Allah mendatangkan kebaikan ini. Apakah setelah kebaikan ini ada keburukan?" Beliau menjawab,"Ya". Aku bertanya,"Apakah setelah keburukan itu nanti ada kebaikan?" Beliau menjawab,"Ya, tetapi di dalamnya ada asap". Aku bertanya,"Apakah asap itu?". Beliau menjawab,"Suatu kaum yang memberi petunjuk dengan selain petunjukku. Jika engkau menemui mereka ingkarilah." Aku bertanya," Apakah setelah kebaikan tersebut nanti ada keburukan?" Beliau menjawab," Ya, yaitu munculnya da'i-da'i (pendakwah-pendakwah) yang mengajak ke pintu (neraka) Jahannam. Siapa saja yang menyambut ajakan mereka, niscaya akan mereka lemparkan ke dalam neraka itu". Aku bertanya," Wahai Rasulullah, jelaskanlah ciri-ciri mereka kepada kami". Beliau menjawab,"Mereka itu mempunyai kulit seperti kulit kita dan berbicara dengan bahasa kita". Aku bertanya,"Apakah yang kau perintahkan kepadaku, jika hal itu menimpaku?". Beliau bersabda,"Ikatkanlah dirimu kepada jama'ah kaum muslimin dan imam mereka." Aku bertanya,"Kalau tidak ada jama'ah dan tidak ada imam?" Beliau menjawab," Tinggalkanlah semua firqah (sekte) yang ada, walau sampai engkau menggigit akar pohon hingga engkau mati dalam keadaan demikian."

Hadis ini secara jelas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan seorang muslim agar menetapi jama'ah kaum muslimin dan imam mereka, serta meninggalkan da'i-da'i (pendakwah-pendakwah) yang mengajak ke pintu neraka jahannam. Kemudian seseorang bertanya apa yang harus dikerjakan dalam keadaan tidak ada jama'ah dan imam sehubungan dengan munculnya da'i-da'i yang mengajak ke pintu jahannam. Pada situasi dan kondisi demikian Rasulullah SAW memerintahkan orang itu agar menjauhi semua firqah (sekte) yang ada dan bukan menjauhi kaum muslimin serta tidak pula memerintahkan berdiam diri dari kewajiban mengangkat seorang imam (khalifah). Perintah beliau tegas: "jauhilah semua firqah (sekte) yang ada" dan beliau sangat menekankan perintah ini, sampai-sampai beliau menegaskan walaupun dalam rangka menjauhi firqah-firqah (sekte-sekte) tersebut, engkau terpaksa menggigit akar pohon sampai mati.Makna hadits ini adalah pegang teguhlah agamamu dan jauhilah da'i-da'i (mereka yang menyampaikan seruan) yang menyesatkan dan mengajak ke pintu (neraka) jahannam. hadits ini tidak mengandung sedikitpun alasan untuk meninggalkan kewajiban mengangkat seorang khalifah dan tidak pula mengandung sedikit pun rukhsah (keringanan) pada pelaksanaannya.

Perintah dalam hadis di atas terbatas pada perintah memegang teguh agama Islam dan menjauhi para da'i (penyeru) yang mengajak ke pintu (neraka) jahannam, sementara setiap muslim akan tetap menanggung dosa apabila tidak berupaya mengangkat khalifah. Dalam hal ini dia diperintahkan menjauhi semua firqah (sekte) yang sesat demi menyelamatkan agamanya dari para da'i (penyeru) yang menyesatkan, walaupun harus menggigit akar pohon dan bukan diperintah agar menjauhi jama'ah kaum muslimin dan berdiam diri dari kewajiban menegakkan hukum-hukum agama dan kewajiban mengangkat seorang imam bagi kaum muslimin.

Contoh yang lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abi Said Al-Khudri radiyalluhu anhu yang berkata: Rasulullah SAW bersabda:"Hampir-hampir terjadi sebaik-baik harta seorang muslim ialah kambing yang selalu dia ikuti di puncak gunung dan tempat-tempat jatuhnya hujan, demi menjaga agamanya dari banyak fitnah."

Hadis ini tidak berarti boleh mengasingkan diri dari jama'ah kaum muslimin dan berdiam diri dari kewajiban menegakkan hukum-hukum agama dan mengangkat khalifah bagi kaum muslimin. Seluruh kandungan hadits ini adalah penjelasan tentang sebaik-baik harta seorang muslim di masa fitnah dan sebaik-baik tindakan yang dilakukan dalam melarikan diri dari fitnah bukan sebagai anjuran menjauhi dan beruzlah (mengasingkan diri) dari kaum muslimin.Berdasarkan semua penjelasan di atas, maka tidak ada lagi alasan bagi seorang muslim di permukaan bumi ini untuk berdiam diri dari kewajiban yang telah dibebankan Allah SWT kepada mereka untuk mendirikan Islam. Kewajiban tersebut tidak lain adalah mengangkat seorang khalifah bagi kaum muslimin tatkala di seluruh dunia tidak ada khalifah ketika tidak ada orang yang menegakkan undang-undang Allah SWT untuk memelihara segala sesuatu yang harus dijaga kehormatannya, ketika tidak ada orang yang menegakkan hukum-hukum agama dan menyatukan kaum muslimin di bawah bendera La Ilaha Illalah Muhammadur Rasulullah. Tidak ada dalam Islam sedikit pun keringanan untuk berdiam diri dari kewajiban ini hingga khilafah benar-benar berhasil ditegakkan.



Bab 2 : Batas Waktu Pengangkatan Khalifah

Batas waktu yang diberikan kepada kaum muslimin untuk mengangkat seorang khalifah adalah dua malam. Seorang muslim tidak diperbolehkan melewati dua malam tanpa ada bai'at (sumpah ketaatan kepada khalifah) di pundaknya.Penetapan batas maksimal dua malam dapat dimengerti dari fakta bahwa mengangkat khalifah hukumnya adalah fardu semenjak khalifah sebelumnya meninggal atau diberhentikan. Namun, kaum muslimin boleh menunda pengangkatan itu sambil tetap berusaha melaksanakannya sebelum dua malam. Jika sampai lebih dari dua malam kaum muslimin belum juga berhasil mengangkat seorang khalifah, maka status perbuatan mereka perlu dipertimbangkan - jika kaum muslimin masih sibuk berusaha mengangkat seorang khalifah dan ternyata mereka belum dapat menyelesaikan kewajiban tersebut dalam batas waktu dua malam oleh karena terjadinya hal-hal yang memaksa yang tidak dapat diatas oleh mereka, maka gugurlah dosa atas mereka sebab mereka telah berusaha melaksanakan kewajiban sementara penundaan yang terjadi dikarenakan adanya suatu keterpaksaan.

Rasulullah SAW bersabda:"Telah diangkat dosa ke atas umatku dari kesalahan lupa dan keterpaksaan atas mereka".Namun apabila kaum muslimin berdiam diri, tidak turut berusaha mengangkat seorang khalifah, maka mereka semua akan berdosa sampai pengangkat khalifah berhasil dilaksanakan sebab pada saat itu kewajiban tersebut baru gugur atas diri mereka tetapi dosa yang mereka pikul selama berdiam diri dan tidak berusaha mengangkat seorang khalifah, tidak gugur atas diri mereka. Mereka tetap akan dihisab oleh Allah SWT atas perbuatan itu seperti halnya dengan perbuatan maksiat yang dilakukan seorang muslim karena meninggalkan suatu kewajiban.

Dalil yang menunjukkan batas waktu dua malam sebagai masa tenggang bagi kaum muslimin untuk mengangkat khalifah adalah ijma' sahabat (kesepakatan para sahabat Rasulullah SAW). Para sahabat Nabi mulai mengadakan pertemuan di Saqifah Bani Sa'idah begitu mereka mendengar berita wafatnya Rasulullah SAW guna membahas pengangkatan khalifah pengganti beliau tetapi pada hari itu timbul perdebatan antara para sahabat di tempat mereka berkumpul. Kemudian pada hari kedua mereka mengumpulkan orang-orang di masjid untuk melaksanakan bai'at (sumpah ketaatan kepada khalifah). Semua itu memakan waktu dua malam tiga hari.

Demikian pula yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab ketika beliau merasa ajalnya hampir tiba karena tikaman pisau, beliau radiayallahu anhu menunjuk ahlu syura dan memberi batas waktu kepada mereka tiga hari (untuk melantik seorang khalifah). Kemudian beliau berwasiat apabila dalam jangka waktu tiga hari tidak tercapai kesepakatan untuk mengangkat khalifah, maka hendaknya orang yang tidak ikut bersepakat dibunuh setelah hari ketiga. Beliau menugaskan lima puluh orang untuk melaksanakannya sedangkan mereka adalah ahlu syura dan pemuka para sahabat.

Semua ini terjadi di hadapan para sahabat, diketahui dan didengar oleh mereka namun tidak seorang pun menyangkal hal itu. Dengan demikian terdapat ijma' sahabat bahwa kaum muslimin tidak boleh mengalami masa vakum dari khilafah lebih dari dua malam tiga hari dan ijma' sahabat (kesepakatan para sahabat) merupakan dalil syara' sebagaimana Al-Quran dan As-Sunnah.



Bab 3 : Terwujudnya Akad Khilafah

Khilafah adalah akad yang dibangun atas dasar kerelaan dan pilihan, karena merupakan bai'at untuk taat kepada seseorang yang mempunyai hak ditaati dalam kekuasaan. Maka dalam hal ini harus ada kerelaan dari pihak yang dibai'at untuk memegang tampuk kekuasaan dan kerelaan pihak yang membai'atnya.

Oleh karena itu, apabila seseorang tidak bersedia menjadi khalifah dan menolak jabatan khilafah, maka ia tidak boleh dipaksa atau ditekan untuk menerimanya tetapi harus dicarikan orang lain untuk menduduki jabatan itu. Demikian pula tidak boleh mengambil bai'at dari kaum muslimin dengan kekerasan dan pemaksaan, karena dalam keadaan demikian akad yang dilakukan tidak dianggap sah sebab khilafah adalah akad yang dibangun atas dasar kerelaan dan pilihan, tidak boleh ada unsur paksaan atau tekanan sebagaimana halnya pada akad-akad umumnya.Hanya saja ketika pelaksanaan akad bai'at telah sempurna dilaksanakan oleh orang-orang yang memenuhi syarat untuk membai'at, maka sahlah akad bai'at itu.

Dalam hal ini orang yang dibai'at telah menjadi Waliyul Amri, pemegang tampuk kekuasaan yang harus ditaati. Status bai'at yang diberikan kepadanya setelah itu menjadi bai'at taat, bukan lagi bai'at untuk akad khilafah. Pada saat itu dia boleh memaksa orang-orang yang belum berbai'at untuk berbai'at kepadanya, karena pemaksaan tersebut adalah untuk mentaatinya dan secara syar'i (mengikut peraturan Islam) hal ini hukumnya wajib. Pemaksaan bai'at tersebut bukan untuk akad bai'at mewujudkan khilafah sehingga bisa dinyatakan tidak sah apabila di dalamnya ada unsur paksaan. Atas dasar itu bai'at pada tahap awal merupakan suatu akad yang hanya bisa dikatakan sah manakala terdapat kerelaan dan pilihan dari kedua pihak. Adapun setelah dilaksanakan akad bai'at pengangkatan khalifah, hal itu berubah menjadi ketaatan, yaitu kesiapan melaksanakan perintah khalifah dan untuk ini boleh ada pelaksanaan dalam rangka melaksanakan perintah Allah SWT.

Oleh karena khilafah merupakan suatu akad, maka tidak akan sempurna tanpa adanya Akid, yaitu pihak pertama yang menginginkan akad. Sebagaimana dalam halnya pengadilan (qada), seseorang tidak sah menjadi Qadi kecuali seteleh pihak yang berwewenang menyerahkan jabatan tersebut kepadanya. Demikian pula dalam masalah pemerintahan, seorang Amir tidak sah kecuali setelah jabatan tersebut diserahkan kepadanya oleh pihak yang memiliki wewenang dalam hal ini. Dalam hal khilafah, seseorang tidak menjadi khalifah tanpa adanya suatu pihak yang mengangkatnya.

Jelaslah bahwa seseorang tidak menjadi khalifah kalau kaum muslimin sebagai pihak yang memiliki kekuasaan tidak menyerahkan jabatan tersebut kepadanya. Dia akan memiliki wewenang pemerintahan hanya jika pelaksanaan akad khilafah kepadanya berjalan secara sempurna. Akad ini tidak akan terlaksana tanpa adanya dua pihak yang berakad. Pihak pertama adalah orang yang mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan khilafah. Pihak kedua adalah kaum muslimin yang telah rela sepenuhnya kepada pihak pertama untuk menjadi khalifah mereka. Oleh karena itu, dalam hal pengangkatan khalifah harus ada bai'at (sumpah ketaatan kepada khalifah) dari kaum muslimin.Dengan demikian, jika ada seseorang merebut kekuasaan dan berhasil mengambil alih pemerintahan, maka tidak secara otomatis menjadi khalifah, sekalipun telah memproklamirkan diri sebagai khalifah kaum muslimin, karena dia tidak diangkat oleh kaum muslimin.

Kalaupun orang itu seandainya mampu mengambil bai'at dari kaum muslimin dengan cara paksa dan kekerasan, statusnya tetap tidak menjadikannya khalifah walaupun bai'at telah dilangsungkan sebab bai'at dengan cara paksa atau tekanan tidak dianggap sah dan tidak dapat mewujudkan akad khilafah karena khilafah adalah akad yang dibangun atas dasar kerelaan dan pilihan, yang tidak akan sempurna apabila pelaksanaannya terdapat unsur paksaan dan tekanan. Walhasil, akad khilafah hanya akan terwujud dengan bai'at yang dibangun atas dasar kerelaan dan pilihan.

Namun, kalau orang yang dapat merebut kekuasaan itu dapat meyakinkan kaum muslimin bahwa kemaslahatan (kepentingan) mereka akan terwujud dengan berbai'at kepadanya, juga bahwa tegaknya hukum syara' telah mengharuskan mereka berbai'at kepadanya dan mereka pun mau menerimanya dengan rela lalu membai'atnya dengan penuh kerelaan dan kebebasan memilih, maka jadilah ia seorang khalifah yang sah semenjak bai'at yang penuh kerelaan dan kebebasan memilih dilaksanakan, walaupun pada awalnya ia memilih kekuasaan dengan cara paksa. Maka yang menjadi syarat ialah terwujudnya bai'at dengan kerelaan dan kebebasan walaupun orang yang dibai'at tersebut telah menjadi seorang penguasa/pemerintah ataukah belum.

Adapun orang-orang yang bai'atnya representatif sehingga khilafah terwujud dengan sah, dapat difahami dari apa yang terjadi pada pembai'atan Khulafaur Rasyidin (yaitu Sayyidina Abu Bakar, Omar, Uthman dan Ali) dan ijma' para sahabat. Pembai'atan Abu Bakar As-Siddiq cukup dilakukan oleh Ahlul Halli wal 'Aqdi dari kalangan kaum muslimin yang berada di Madinah saja. Kaum muslimin yang berada di Makkah maupun di seluruh jazirah Arab, tidak dimintai pendapatnya bahkan mereka tidak ditanya.

Demikian pula halnya pada pembai'atan Umar bin Khattab. Sedangkan pada pembai'atan Utsman, Abdur Rahman bin 'Auf ternyata mengambil pendapat seluruh kaum muslimin di Madinah, dan tidak membatasi pendapat hanya dari Ahlu Halli wal 'Aqdi , sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar ketika mencalonkan 'Umar. Pada masa Ali bin Abi Talib , pembai'atan cukup dilakukan oleh mayoritas penduduk Madinah dan penduduk Kufah. Beliaulah satu-satunya orang yang dibai'at. Bai'atnya dianggap sah sampaipun dalam pandangan orang-orang yang menentang dan memeranginya sebab terbukti mereka tidak membai'at orang lain dan tidak menyangkal pembai'atannya. Mereka hanya menuntut keadilan atas tumpahnya darah 'Utsman. Maka status mereka dihukumi sebagai bughat (pemberontak) yang menentang khalifah mengenai suatu persoalan.

Khalifah hendaknya menjelaskan persoalan tersebut kepada mereka dan memerangi mereka. Merekapun terbukti tidak membentuk khilafah yang lain.Dari semua yang terjadi yaitu pembai'atan khalifah oleh mayoritas penduduk ibukota saja tanpa menyertakan penduduk daerah - semuanya didengar dan disaksikan oleh para sahabat. Tidak ada seorang pun dari mereka yang menentang dan mengingkari tindakan yang hanya mencukupkan pembai'atan dilakukan oleh mayoritas penduduk Madinah, kendati dalam masalah lain - tentang calon pribadi khalifah atau tindakan-tindakannya - mereka saling berselisih pendapat, namun ternyata mereka tidak mengingkari tindakan mencukupkan pembai'atan dari mayoritas penduduk Madinah.

Dengan demikian hal itu menjadi ijma' sahabaat (kesepakatan para sahabat) bahwa akad khilafah dapat diwujudkan oleh orang-orang yang mewakili kaum muslimin dalam hal pemerintahan sebab ahlul halli wal 'aqdi dan sebagian besar penduduk Madinah pada waktu itu dianggap mewakili mayoritas umat tentang pemerintahan di seluruh wilayah daulah Islamiyah (negara Islam).Atas dasar ini khilafah dapat terwujud dengan sah jika pembai'atannya dilaksanakan oleh mayoritas wakil umat yang mewakili sebagian besar umat Islam yang berada dalam wilayah ketaatan kepada khalifah sebelumnya, di mana akan dilangsungkan pemilihan penggantinya sebagaimana yang terjadi pada masa khulafaur rasyidin (keempat-empat khalifah selepas wafatnya Nabi Muhammad SAW).

Adapun setelah bai'at in'iqad terlaksana, maka bai'at yang dilakukan oleh selain para wakil tersebut adalah bai'atut ta'at yaitu bai'at untuk melaksanakan perintah khalifah, jadi bukan bai'at untuk mengangkat khalifah.Cara ini berlaku ketika seorang khalifah meninggal dunia atau diberhentikan, dan hendak diangkat seorang khalifah lain sebagai penggantinya. Adapun dalam keadaan vakum di mana tidak ada khalifah sama sekali, yaitu keadaan di mana kaum muslimin diwajibkan mengangkat seorang khalifah untuk melaksanakan hukum-hukum syara' dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia, sebagaimana keadaan sejak runtuhnya khilafah Islam di Istanbul pada tahun 1343 H, bertepatan dengan tahun 1924 M sampai hari ini, maka setiap negeri dari seluruh dunia Islam berhak membai'at seorang khalifah dan melaksanakan aqad in'iqad khilafah. Namun apabila salah satu negeri Islam tertentu telah membai'at seorang khalifah dan sah aqad in'iqadnya, maka seluruh kaum muslimin wajib berbai'at kepadanya sebagai bai'at taat, yaitu bai'at ketundukan , setelah khilafah terwujud dengan pembai'atan penduduk negeri itu.

Dalam hal ini tidak dibedakan, apakah negeri tersebut adalah negeri yang besar seperti Mesir, Turki, Indonesia, ataukan negeri kecil seperti Albania, Kamerun, atau Lebanon.

Yang penting negeri itu memenuhi empat syarat iaitu:

1. Kekuasaan negeri itu haruslah mandiri, hanya bersandar kepada kaum muslimin saja dan bukan kepada salah satu negara kafir atau di bawah pengaruh orang-orang kafir.

2. Keamanan bagi kaum muslimin di negeri itu adalah keamanan Islam bukan keamanan kufur, artinya pemeliharaan keamanan mereka dari gangguan luar dan dalam negeri, berasal dari kekuatan kaum muslimin sebagai suatu kekuatan Islam semata.

3. Negeri tersebut segera menerapkan Islam secara serentak dan menyeluruh, serta segera mengemban dakwah Islam.

4. Khalifah yang dibai'at harus memenuhi syarat-syarat in'iqad meskipun tidak memenuhi syarat afdaliyah (keutamaan), karena yang menjadi patokan adalah syarat-syarat in'iqad.

Maka apabila negeri itu telah memenuhi empat syarat tersebut berarti khilafah telah terwujud dengan terlaksananya bai'at di negeri itu kepada khalifah, walaupun negeri itu tidak mewakili mayoritas Ahlul Halli wal 'Aqdi bagi sebagian besar umat Islam sebab mendirikan khilafah adalah fardu kifayah. Bagi yang menjalankan fardu itu dalam bentuk yang benar berarti telah berhasil melaksanakan sesuatu yang difardukan.

Adapun persyaratan mayoritas Ahlul Halli wal 'Aqdi itu berlaku manakala khilafah telah ada dan hendak diangkat khalifah baru sebagai pengganti khalifah sebelumnya yang meninggal atau diberhentikan.Namun apabila keadaan benar-benar tidak ada khilafah dan baru hendak ditegakkan, maka dengan sekedar terwujudknya khilafah yang sesuai dengan ketentuan syara' berarti khilafah telah terwujud, siapapun yang menjadi khalifahnya asal memenuhi syarat-syarat in'iqad, dan berapa pun jumlah orang yang berbai'at kepadanya sebab dalam keadaan seperti di atas, yang menjadi permasalahan adalah melaksanakan suatu kewajiban yang tidak dijalankan oleh kaum muslimin dalam tempo lebih dari tiga hari.

Kelalaian mereka ini sama saja dengan membuang hak untuk memilih orang yang mereka kehendaki. Maka cukuplah apabila ada sebagian orang yang dapat melaksanakan fardu dalam pengangkatan khilafah tersebut.Jika khilafah telah berdiri di negeri itu dan khalifah telah terwujud, maka kaum muslimin di seluruh dunia wajib untuk bergabung di bawah panji khilafah dan berbai'at kepada khalifah sebab kalau tidak, semuanya akan berdosa di sisi Allah SWT. Dalam hal ini khalifah harus mengajak mereka agar berbai'at kepadanya. Kalau mereka tetap tidak mau, maka mereka dapat dianggap sebagai bughat (pemberontak) dan khalifah wajib memerangi mereka sampai akhirnya mereka tunduk dan mentaatinya.

Jika terjadi pembai'atan khalifah lain di negeri yang sama atau pun di negeri lain setelah khalifah yang pertama dibai'at secara syar'i dan telah memenuhi empat persyaratan tersebut, maka wajib bagi kaum muslimin memerangi khalifah yang kedua sampai dia berbai'at kepada khalifah yang pertama. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Ash yang mengatakan bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda:"(Dan) siapa saja yang telah berbai'at kepada seorang imam dan dia pun telah memberikan uluran tangannya dan buah hatinya, hendaknya ia mentaati imam itu selagi masih mampu. Jika ada orang lain akan mencabut kekuasaan darinya, maka penggallah leher orang itu."

Juga berdasarkan fakta bahwa yang menyatukan kaum muslimin adalah seorang khalifah di bawah bendera Islam. Maka apabila khalifah telah diangkat, berarti terwujudlah jama'ah kaum muslimin yang mana mereka wajib bergabung kepada jama'ah itu dan diharamkan keluar darinya. Ibnu Abbas RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:"Siapa saja yang melihat sesuatu (yang tidak disetujuinya) dan Amirnya hendaknya ia bersabar karena siapa saja yang memisahkan diri dari Jama'ah sejengkal kemudian mati, maka matinya (seperti) mati jahiliyah."Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda:"Siapa saja yang membenci sesuatu dari Amirnya hendaklah ia bersabar sebab siapa saja yang keluar dari sultan barang sejengkal kemudian mati, matinya adalah mati jahiliyah."

Pengertian dua hadis ini adalah keharusan untuk selalu berada dalam jama'ah dan sultan.Orang non muslim tidak berhak membai'at khalifah dan tidak pula diwajibkan atas mereka berbai'at sebab bai'at itu adalah atas dasar Islam, Kitab Allah dan Sunnah RasulNya yang mana hal ini menuntut adanya iman kepada Islam, Kitab Allah dan Sunnah Nabi SAW. Orang-orang non-Muslim tidak boleh ikut serta dalam pemerintahan dan tidak boleh pula ikut memilih penguasa sebab mereka tidak diberi kesempatan untuk menguasai kaum muslimin dan tidak pula ada tempat bagi mereka dalam bai'at.



Bab 4 : Bai'at (Sumpah Ketaatan Kepada Khalifah)

Bai'at adalah suatu kewajiban bagi seluruh kaum muslimin, sekaligus merupakan hak setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Kewajiban bai'at tersebut didasarkan pada hadits-hadits Nabi yang banyak jumlahnya. Diantaranya ialah sabda Nabi SAW:"Siapa saja yang mati dan di pundaknya tidak ada bai'at (kepada khalifah), maka matinya dalam keadaan seperti mati jahiliyah"Bai'at dinyatakan sebagai hak kaum muslimin karena fakta bai'at itu sendiri menunjukkan hal itu sebab bai'at diberikan oleh kaum muslimin kepada khalifah dan bukan dari khalifah kepada kaum muslimin. Banyak hadits sahih yang menjelaskan terjadinya bai'at kepada kaum muslimin kepada Rasulullah SAW.

Dalam hadis Bukhari diriwayatkan dari Ubadah bin Samit berkata:"Kami telah membai'at Rasulullah SAW untuk setia mendengarkan dan mentaati perintahnya, baik dalam keadaan yang kami senangi atau tidak kami senangi dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari seorang pemimpin , juga agar kami menegakkan atau mengatakan yang haq di manapun kami berada dan kami tidak takut kerana Allah terhadap celaan orang-orang yang mencela."Dalam Sahih Bukhari juga diriwayatkan sebuah hadits berasal dari Ayyub dari Hafsah dari Ummu 'Atiyyah yang berkata:"Kami membai'at Rasulullah SAW lalu beliau membacakan kepadaku ' janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu' dan melarang kami melakukan nihayah (histeris menangisi mayat), karena itulah seorang wanita dari kami menarik tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata: 'seseorang (perempuan) telah membuatku bahagian dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya' dan ternyata Rasulullah SAW tak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi".

Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda:"Ada tiga orang yang ada pada hari kiamat nanti, dimana Allah SWT tidak akan mengajak bicara mereka, tidak mensucikan mereka, dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih.

Pertama, orang yang memiliki kelebihan air di jalan namun melarang ibnu sabil (musafir yang kerhanisan bekal) memanfaatkannya.

Kedua, orang yang telah membai'at seorang imam tetapi hanya karena pamrih keduniaan; jika diberi apa yang diinginkannya maka ia menepati bai'atnya, kalau tidak ia tidak menepatinya.

Ketiga, orang yang menjual barang dagangan kepada orang lain setelah waktu 'asar, lalu dia bersumpah demi Allah bahwa dia telah diberi keuntungan dengan dagangan itu segini dan segini (dia telah menjual dengan harga tertentu), orang itu (calon pembeli) mempercayainya lalu membeli dagangan tersebut, padahal dia (penjual) tidak diberi keuntungan dengan dagangan itu (belum menjual dengan harga tersebut)".

Juga apa yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA yang berkata:"Kami dahulu ketika membai'at Rasulullah SAW untuk mendengar dan mentaati perintahnya, selalu beliau mengatakan kepada kami : 'fimastatha'ta' (dalam hal yang dapat kamu kerjakan)".

Diriwayatkan dari Jarir bin Abdullah yang berkata:"Aku membai'at Nabi SAW untuk mendengar dan mentaati perintahnya, seraya beliau menuntunku mengucapkan 'fii mastatha'tu' (dalam hal yang dapat aku kerjakan), juga agar selalu memberi nasehat kepada setiap muslim".Sebuah riwayat berasal dari Junadah bin Abi Umayyah yang berkata:"Kami pernah berkunjung ke rumah Ubadah bin Samit yang waktu itu sedang sakit. Kami berkata: 'Semoga Allah SWT memperbaiki keadaanmu, ceritakanlah kepada kami sebuah hadits yang anda dengar dari Nabi SAW semoga Allah SWT memberikan manfaat ilmu itu padamu'. Lalu ia berkata: 'Nabi SAW mengajak kami (untuk membai'atnya), lalu kami pun membai'at beliau. Kemudian beliau mengajarkan kepada kami bagaimana kami harus membai'at. Lalu kami membai'at beliau untuk mendengarkan dan mentaati perintahnya, baik dalam keadaan yang kami senangi ataupun tidak kami senangi, dalam keadaan sulit ataupun lapang, serta dalam hal tidak mendahulukan urusan kami, juga agar kami tidak merebut kekuasaan dari seorang pemimpin, kecuali (sabda beliau): ' Kalau kalian melihat kekufuran secara terang-terangan yang dapat dibuktikan berdasarkan keterangan dari Allah".

Maka bai'at kepada khalifah berada di tangan kaum muslimin dan merupakan hak mereka. Kaum musliminlah yang melakukan pembai'atan dan hanya dengan bai'at merekalah akad khilafah terwujud bagi seorang khalifah.Bai'at dapat dilakukan secara langsung dengan berjabat tangan atau secara tertulis melalui surat. Abdullah bin Dinar telah mengabarkan:"Aku menyaksikan Ibnu Umar di mana orang-orang telah bersepakat untuk membai'at Abdul Malik bin Marwan, ia berkata: Dia menulis, 'Aku berikrar untuk mendengarkan dan mentaati Abdullah bin Abdul Malik sebagai Amirul Mukminin atas dasar aturan Allah dan aturan RasulNya dalam hal yang aku mampu".

Diperbolehkan pula bai'at dilakukan dengan menggunakan berbagai wasilah/sarana yang memungkinkan (misalnya telepon, faksimil, e-mail, telegram dan lain-lain).Hanya saja disyaratkan agar bai'at itu dilaksanakan oleh orang yang sudah baligh. Jadi tidak sah bai'at yang dilakukan oleh anak kecil. Abu Uqail Zahrah bin Ma'bad telah meriwayatkan hadits dari kakeknya yaitu Abdullah bin Hisyam yang pernah bertemu dengan Nabi SAW: Abdullah pergi dibawa oleh ibunya, yaitu Zainab binti Humaid, menghadap Rasulullah SAW, Ibunya berkata: " Wahai Rasulullah, terimalah bai'atnya ! Kemudian Rasulullah SAW menjawab: "Dia masih kecil" lalu beliau pun mengusap-usap kepala anak itu dan mendo'akannya.

Adapun lafaz bai'at tidak disyaratkan terikat dengan lafaz-lafaz tertentu tetapi harus mengandung makna "mengamalkan Kitab Allah dan Sunnah RasulNya" bagi khalifah dan harus mengandung makna "sanggup mentaati dalam keadaan sulit atau lapang, senang atau tidak senang bagi kaum muslimin yang membai'at.Manakala pihak yang membai'at telah memberikan bai'atnya kepada khalifah, atau khilafah telah diwujudkan secara sah dengan pembai'atan oleh sebagian kaum muslimin di tempat lain, maka bai'at itu telah menjadi amanah pada pundak pihak yang membai'at dan tidak diperbolehkan mencabutnya sebab bai'at ditinjau dari segi terwujudnya khilafah adalah hak yang harus dipenuhi.

Kalau bai'at itu sudah diberikan, maka ia wajib terikat dengannya. Kalau yang memberikan bai'at hendak menariknya kembali, maka hal ini tidak diperbolehkan. Diriwayatkan dalam Sahih Bukhari dari Jabir bin Abdillah RA bahwa seorang A'rabiy (Arab Badui) pernah membai'at Rasulullah SAW untuk menetapi Islam. Suatu ketika ia menderita sakit, kemudian berkata, "Kembalikanlah bai'at kepadaku". Ternyata beliau SAW menolaknya lalu dia datang dan berkata, "Kembalikanlah bai'at kepadaku". Beliau tetap menolak dan kemudian orang itu pergi. Lantas beliau SAW bersabda:"Madinah itu seperti tungku (tukang besi) , menghilangkan debu-debu yang kotor dan membikin cemerlang yang baik".

Diriwayatkan dari Nafi' yang berkata bahwa Umar berkata kepadaku: Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda:"Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan kepada Allah, ia akan bertemu dengan Allah di hari kiamat tanpa mempunyai hujjah".

Membatalkan bai'at kepada khalifah sama artinya dengan melepaskan tangan dari ketaatan kepada Allah SWT. Hanya saja ketentuan ini berlaku jika bai'at kepada khalifah tersebut adalah bai'at in'iqad atau merupakan baiat taat kepada khalifah yang telah disetujui oleh kaum muslimin dan dibai'at oleh mereka. Adapun dalam keadaan bai'at tadi baru pada tahap awal, kemudian ternyata bai'at tersebut tidak sempuran maka orang yang berbai'at boleh melepaskan bai'atnya, dengan catatan bahwa kaum muslimin secara keseluruhan belum dapat menerima pembai'atan tersebut. Jadi larangan dalam hadits itu berlaku untuk orang yang menarik kembali bai'at khalifah, bukan menarik kembali bai'at dari seseorang yang belum sempurna jabatan khalifahnya.



Bab 5 : Syarat-syarat Khalifah

Khalifah yang diangkat kaum muslimin harus memenuhi tujuh syarat agar berhak menjadi khalifah dan sah aqad khalifahnya. Ketujuh syarat ini disebut syuruth in'iqad yaitu syarat-syarat yang mengesahkan seseorang menjadi khalifah. Jika kurang salah satu dari syarat tersebut, maka dia dianggap tidak sah menjadi khalifah.

Ketujuh syarat itu adalah sebagai berikut:

(1) Muslim.

Tidak dibenarkan khilafah diserahkan kepada orang kafir secara mutlak dan tidak wajib ditaati oleh kaum muslimin karena Allah SWT berfirman:"(Dan) Allah sekali-kali tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin" (TQS. an-Nisaa': 141)

Pemerintahan adalah jalan yang paling ampuh bagi penguasa untuk mengatur pihak yang dikuasai. Penggunaan kata "lan" yang berarti peniadaan untuk selamanya merupakan isyarat adanya larangan keras bagi orang kafir menduduki proses pemerintahan secara mutlak, baik kedudukan khalifah maupun posisi pemerintahan di bawahnya.

(2) Laki-laki.

Seorang perempuan tidak boleh menjadi khalifah. Diriwayatkan dari Abi Bakrah yang berkata:"Sungguh Allah SWT telah memberiku manfaat dari kata-kata yang pernah kudengar dari Rasulullah SAW pada saat Perang Jamal, setelah semula hampir saja aku mengikuti tentara Jamal (dipimpin 'Asiyah yang mengendarai unta) dan berperang di pihak mereka" lalu ia melanjutkan, " Ketika sampai berita kepada Rasulullah SAW bahwa bangsa Persia telah mengangkat putri Kisra sebagai Ratu, beliau bersabda, "Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan kekuasaan/pemerintahan mereka kepada seorang wanita".

Pemberitaan Rasulullah SAW bahwa suatu ummat tidak akan memperoleh keuntungan apabila mengangkat seorang wanita sebagai penguasa merupakan larangan mengangkat seorang wanita sebagai penguasa sebab pemberitaan tersebut termasuk diantara bentuk-bentuk thalab (tuntutan hukum). Oleh karena bentuk pemberitaan tersebut mengandung dzam (celaan), maka hal ini merupakan indikasi yang menunjukkan adanya larangan tegas sehingga larangan mengangkat seorang wanita untuk jabatan kekuasaan di sini disertai dengan indikasi yang menunjukkan tuntutan meninggalkan perbuatan tersebut secara pasti. Jadi, mengangkat seorang wanita sebagai penguasa adalah haram.

Yang dimaksud dengan larangan mengangkat seorang wanita menjadi penguasa di sini ialah menduduki jabatan khilafah dan jabatan-jabatan kekuasaan di bawahnya sebab yang dibicarakan di sini ialah pengangkatan putri Kisra sebagai ratu yang berkuasa. Jadi persoalannya adalah khusus persoalan pemerintahan, bukan khusus mengenai kejadian diangkatnya putri Kisra saja, tetapi bukan pula umum mencakup segala sesuatu.Oleh karena itu tidak mencakup hal-hal selain pemerintahan.

(3) Baligh.

Tidak boleh diangkat seorang anak (kecil) menjadi khalifah sebab ada riwayat hadits dari Ali bin Talib radiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:"Telah diangkat pena (tidak dibebankan hukum) atas orang yang tidur hingga bangun, atas seorang anak kecil hingga baligh dan orang gila sampai akalnya kembali".Siapa saja yang diangkat pena atasnya, dengan sendirinya tidak sah mengurusi perkaranya dan dia tidak dibebani hukum menurut syara'. Jadi ia tidak sah menjadi khalifah ataupun menjadi pejabat yang memiliki wewenang kekuasaan lantaran dia tidak mampu mengatur urusan. Dalil lainnya adalah bahwa Rasulullah SAW pernah menolak seorang anak yang hendak membai'at beliau yaitu ketika beliau SAW menolak bai'at Abdullah bin Hisyam dan memberikan alasan kerana dia masih kecil. Beliau bersabda:" Dia masih kecil".Jika bai'at tidak sah apabila diberikan oleh anak kecil dan dia pun tidak boleh membai'at orang lain sebagai khalifah, maka lebih utama lagi ia tidak boleh dibai'at menjadi khalifah.

(4) Berakal.

Tidak sah orang gila menjadi khalifah berdasarkan sabda Nabi SAW:" Telah diangkat pena (tidak dibebankan hukum) atas tiga orang" yang diantaranya "orang gila sampai ia sembuh".Siapa saja yang telah diangkat pena atasnya, maka dia tidak termasuk seorang mukallaf karena akal menjadi manath (tempat) pembebanan hukum dan menjadi syarat sahnya mengatur berbagai urusan sedangkan tugas seorang khalifah adalah mengatur urusan pemerintahan dan melaksanakan perintah-perintah syara', maka tidaklah sah kalau khalifah itu orang gila.

(5) Adil, iaitu orang yang istiqamah (konsisten) dalam menjalankan agamanya (bertaqwa dan menjaga muru'ah).

Maka tidak sah seorang fasik diangkat menjadi khalifah. Adil adalah syarat yang harus dipenuhi untuk pengangkatan khalifah dan untuk keberlangsungannya sebab Allah SWT telah mensyaratkan pada seorang saksi dengan syarat 'adalah (adil). Allah SWT berfirman:"Hendaknya menjadi saksi dua orang yang adil dari kamu sekalian".Kedudukan khalifah tentu saja lebih besar dari pada sekedar seorang saksi. Oleh karenanya lebih utama memiliki syarat adil sebab kalau pada seorang saksi saja ditetapkan syarat adil, tentu lebih utama jika syarat itu diharuskan bagi seorang khalifah.

(6) Merdeka.

Seorang hamba sahaya tidak sah menjadi khalifah karena dia adalah milik tuannya sehingga dia tidak memiliki wewenang untuk mengatur, bahkan dirinya sendiri. Dengan demikian tidak layak untuk mengurusi orang lain, apalagi menjadi penguasa atas manusia.

(7) Mampu melaksanakan amanat khalifah sebab hal ini termasuk syarat yang dituntut oleh bai'at.

Jadi tidak sah bai'at seorang yang tidak sanggup mengemban amanat khilafah.Inilah syarat-syarat yang mengesahkan terwujudnya akad khilafah. Selain ketujuh syarat ini tidak ada syarat lain yang layak dijadikan syarat in'iqad meskipun mungkin saja menjadi syuruth afdaliyyat (keutamaan). Syarat adaliyah (keutamaan) ini bisa ditetapkan jika didukung oleh nash-nash yang sahih atau masuk kategori hukum yang ditetapkan dengan nash yang sahih. Hal itu karena syarat-syarat terwujudnya akad khilafah untuk khalifah itu harus memiliki dalil yang mengandung tuntutan yang tegas yang mengisyaratkan wajibnya syarat tersebut.

Oleh karena itu, jika sesuatu dalil tidak mengandung perintah yang tegas, maka persyaratan itu akan menjadi syarat afdaliyah (keutamaan), bukan syarat in'iqad (sah akad khilafah). Tidak terdapat satu dalil pun yang menunjukkan perintah tegas selain tujuh syarat ini. Oleh karena itu, tujuh syarat ini sajalah yang menjadi syarat sah akad khilafah. Selain tujuh syarat itu menjadi syarat afdaliyah (keutamaan) semata.Atas dasar ini, untuk pengesahan akad khilafah tidak disyaratkan bahwa khalifah itu harus seorang mujtahid sebab dalam hal ini tidak ada nash yang sahih. Juga, karena tugas khalifah adalah tugas pemerintahan, yakni pelaksana hukum semata.

Tugas ini tidak mengharuskan khalifah melakukan ijtihad, sebab dia bisa bertanya dan bertaklid kepada seorang mujtahid, serta mentabanni (mengadopsi) hukum-hukum berdasarkan taklidnya. Jadi tak ada keharusan khalifah itu seorang mujtahid. Namun memang lebih utama khalifah itu hendaknya seorang mujtahid. Kalaupun dia bukan seorang mujtahid, akad khilafah tetap bisa diwujudkan.

Demikian pula tidak disyaratkan bahwa khalifah itu harus seorang yang pemberani dan politikus ulung yang hebat dalam mengatur rakyat dan kepentingan-kepentingan lain, karena tidak ada hadits yang sahih untuk itu. Ketentuan dua syarat ini tidak termasuk kategori hukum syara' yang menjadikannya sebagai syarat in'iqad, walaupun yang lebih utama khalifah adalah orang yang pemberani dan seorang politikus ulung.Khalifah tidak disyaratkan harus seorang keturunan Quraisy.Seorang khalifah juga tidak disyaratkan harus seorang keturunan Quraisy.

Sementara hadits yang diriwayatkan oleh Mu'awiyah bahwasanya beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:"Sesungguhnya urusan kekuasaan ini di tangan orang Quraisy, siapa saja yang memusuhi mereka pastilah Allah akan membuatnya jatuh tersungkur, selama masih menegakkan (hukum-hukum) Diin (Islam) ini" atas hadits riwayat Ibnu Umar Ibnu Umar yang berkata: Rasulullah SAW bersabda:"Kekuasaan ini selalu berada di Quraisy, selama masih ada dua orang di antara mereka".

Hadis-hadis ini dan yang serupa dengannya - dari hadits-hadits yang sah sanadnya sampai kepada Rasulullah SAW tentang pemerintahan yang diberikan kepada Quraisy - adalah hadits-hadits yang berbentuk ikhbar (berita) dan tidak ada satu pun di antaranya yang berbentuk perintah. Bentuk ikhbar (berita) walaupun mengandung tuntutan (thalab) tetapi tidak dianggap tuntutan secara pasti selama tidak dibarengi dengan suatu qarinah (isyarat) yang menunjukkan penegasan sedangkan hadits-hadits yang ada dalam hal ini tidak disertai qarinah (isyarat) apapun.

Dengan demikian maka hadits-hadits di atas menunjukkan perintah sunnah, bukan wajib. Kesimpulannya persyaratan Quraisy itu sebagai syarat keutamaan, bukan syarat terwujudnya akad khalifah.Adapun sabda Nabi SAW dalam hadits:" ... siapa saja yang memusuhi mereka maka Allah akan membuatnya jatuh tersungkur dan seterusnya..."adalah nash yang bermakna lain, yaitu larangan memusuhi mereka, bukan sebagai penguat sabda Nabi SAW,"inna hadzal amru fii quraisy" (sesungguhnya urusan kekuasaan ini ada pada orang Quraisy).

Hadis ini hanyalah menunjukkan adanya urusan kekuasaan di tangan Quraisy dan larangan memusuhi mereka. Perkataan Quraisy juga adalah ism (kata benda) dan bukan sifat. Dalam istilah ilmu usul disebut laqab (julukan/sebutan). Mafhum ism atau mafhum laqab sama sekali tidak bisa dijadikan dasar suatu perbuatan, karena ism atau laqab itu tidak memiliki mafhum. Oleh karena itu, nash tentang Quraisy tidak mempunyai pengertian bahwa pemerintahan tidak boleh diberikan kepada orang selain Quraisy.

Sabda Rasulullah SAW:"Sesungguhnya urusan kekuasaan ini di tangan orang Quraisy", dan"Urusan pemerintahan selalu di tangan Quraisy" tidak berarti bahwa kekuasaan tidak boleh berada di tangan selain Quraisy dan tidak pula bahwa keadaan kekuasaan selalu berada di tangan orang Quraisy itu berarti melarang selain mereka tetapi maksud nash tersebut adalah bahwa kekuasaan berada di kalangan orang-orang Quraisy dan dibenarkan pula berada pada selain mereka. Jadi nash tentang Quraisy tidak mencegah munculnya pemimpin dari selain mereka di dalam kekhilafahan.

Dengan demikian syarat Quraisy adalah syarat keutamaan, bukan syarat sah terwujudnya akad khilafah.Rasulullah SAW sendiri pernah mengangkat Abdullah bin Rawahah, Zaid bin Haritsah, dan Usamah bin Zaid menjadi amir. Padahal mereka semua bukan orang Quraisy. Jadi Rasulullah SAW pernah mengangkat orang non Quraisy menjadi amir. Kata " Hadzal amru" berarti "wilayatul amri", yaitu pemerintahan secara umum bukan khusus ditujukan kepada khilafah saja. Jadi tindakan Rasulullah SAW mengangkat orang selain Quraisy menjadi pimpinan itu menjadi dalil bahwa wewenang memerintah tidak terbatas di kalangan Quraisy saja dan tidak terlarang bagi selain mereka dan lagi, Imam Bukhari pernah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:"Dengarlah dan taatilah oleh kalian, sekalipun yang memerintah kalian adalah seorang budak Habsyi seakan-akan kepalanya seperti buah anggur kering".Sedangkan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Dzar yang berkata:"Kekasihku (Nabi SAW) telah mewasiatkan kepadaku agar aku mendengarkan dan mentaati (pemimpin) sekalipun dia seorang budak yang cacat anggota tubuhnya.

Dalam riwayat lain, "Jika dikuasakan kepada kalian seorang hamba yang cacat lagi hitam, lalu dia memimpin kalian kepada Kitab Allah, maka dengar dan taatlah kalian kepadanya".hadits-hadits ini merupakan nash yang jelas akan bolehnya seorang budak hitam menjadi pemimpin kaum muslimin. Sehingga hadits ini dapat dijadikan dalil bahwa khilafah atau Wilayatul Amri dapat dipegang oleh orang-orang yang bukan Quraisy, bahkan bukan orang Arab sekalipun. Jadi hadits-hadits tentang Quraisy di atas hanya menyebut sebagian dari orang-orang yang berhak menjadi khalifah, demi menunjukkan keutamaan mereka, namun bukan berarti khalifah dibatasi pada mereka saja dan tidak boleh kepada selain mereka.

Demikian pula tidak disyaratkan bahwa khalifah harus keturunan Bani Hasyim atau keturunan Ali, karena telah terbukti bahwa Nabi SAW pernah mengangkat pemimpin yang bukan dari Bani Hasyim atau keturunan Ali RA. Pada saat Perang Tabuk beliau mengangkat Muhammad bin Maslamah untuk memimpin Madinah, padahal dia bukan dari Bani Hisyam ataupun keturunan Ali. Beliau juga pernah mengangkat Muadz bin Jabal dan Amr bin As sebagai amir di Yaman, padahal keduanya bukan dari Bani Hasyim maupun keturunan Ali.

Terbukti pula secara pasti bahwa kaum muslimin telah membai'at Abu Bakar, Umar, dan Utsman, dimana Ali termasuk orang yang membai'at ketiga khalifah itu, padahal mereka semua bukan berasal dari Bani Hasyim. Dan para sahabat pun tidak mengingkari bai'at tersebut, sehingga terjadilah ijma' sahabat tentang sahnya pengangkatan khalifah selain dari Bani Hasyim dan Bani Ali termasuk yang berijma' dalam hal ini ialah Ali, Ibnu Abbas, dan seluruh Bani Hasyim.

Adapun hadits-hadits yang berkenaan dengan keutamaan Ali dan Ahlul Bait adalah sekedar menunjukkan keutamaan mereka, bukan menunjukkan persyaratan bahwa khalifah harus dari kalangan mereka.Dengan demikian jelaslah bahwa tidak terdapat suatu dalil pun yang menunjukkan persyaratan sahnya khalifah kecuali tujuh syarat di atas. Selain daripada itu, kalaupun dianggap benar dalilnya, hanyalah bersifat afdaliyah. Yang diminta oleh syara' hanyalah syarat terwujudnya akad khilafah pada seseorang yang menjadi kandidat khalifah. Selain syarat tersebut, akan disampaikan kepada kaum muslimin agar mereka dapat memilih calon khalifah yang lebih utama. Namun, siapa saja yang dipilih oleh kaum muslimin akad khilafahnya sah jika memenuhi syarat in'iqad (terwujudnya akad) khilafah, walaupun tidak memenuhi syarat-syarat lain (syarat afdaliyah).



Bab 6 : Mencalonkan Seseorang Untuk Jabatan Khilafah

Mencalonkan diri atau orang lain untuk jabatan khilafah atau berselisih pendapat terhadap pencalonan tersebut hukumnya mubah bagi seluruh kaum muslimin dan tidak termasuk perkara yang makruh dalam syara'. Tidak ada satu nash pun yang melarang adanya perselisihan terhadap pencalonan khilafah. Kaum muslimin pernah saling berselisih pendapat perihal pencalonan khalifah pengganti Rasulullah SAW di Bani Sa'idah, padahal jenazah Rasulullah masih terbujur di atas tempat tidurnya, belum dikebumikan.

Diriwayatkan pula bahwa enam orang Ahlu Syura yang merupakan pemuka para sahabat Nabi, ridwanullahi 'alaihim, berselisih pendapat tentang pengganti khalifah Umar bin Khattab, yang semuanya disaksikan dan didengar oleh para sahabat Nabi yang lain. Dan ternyata mereka tidak ada yang mengingkari perselisihan tersebut, bahkan menunjukkan kesetujuan mereka. Hal ini telah membuktikan adanya ijma' para sahabat tentang diperbolehkannya berselisih pendapat dalam pencalonan khalifah termasuk bolehnya mencalonkan diri, serta berusaha mendapatkan jabatan khilafah dengan saling mengadu argumentasi masing-masing.

Akan halnya larangan meminta jabatan Imarah (pemimpin), termasuk khalifah atau amir, seperti yang tecantum pada banyak hadits, tidak lain merupakan larangan khusus bagi mereka yang lemah semisal Abu Dzar Al-Ghiffari. Sebaliknya orang-orang yang memang pantas menjadi amir, seperti Amru bin As, ternyata Rasulullah SAW tidak menolak permintaannya bahkan kemudian mengangkatnya. Jadi, hadits-hadits yang ada dalam hal ini hanya ditujukan secara khusus bagi mereka yang tidak layak menduduki suatu jabatan, baik jabatan imarah (pemimpin) maupun khilafah.

Sedangkan untuk orang-orang yang pantas mendudukinya, ternyata Rasulullah SAW pun tidak mengingkari, bahkan pernah mengangkat sahabat yang meminta jabatan tersebut. Jadi, oleh karena Rasulullah SAW pernah mengangkat sahabat yang meminta jabatan, selain pernah melarang sebagian mereka untuk meminta jabatan, maka larangan tersebut dapat dimengerti sebagai larangan Nabi SAW bagi orang-orang yang tidak layak menduduki suatu jabatan, bukan sebagai larangan yang bersifat mutlak.



Bab 7 : Kesatuan Khilafah

Di seluruh dunia hanya diperbolehkan ada seorang khalifah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin As bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:"Siapa saja yang telah membai'at seorang Imam, lalu memberikan uluran tangan dan buah hatinya (untuk mentaati perintahnya), maka hendaknya ia mentaati Imam tersebut selagi masih mampu, dan jika ada orang lain hendak mengambil alih kekuasaan darinya, maka pengallah leher orang itu".

Ada tiga hadits lain yang menguatkan hadits di atas.

(1) hadits riwayat Abu Said Al-Khudri dari Rasulullah SAW yang bersabda:"Apabila dibai'at dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya".

(2) hadits riwayat Arfajah yang berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:"Siapa saja yang datang kepada kamu sekalian sedangkan urusan kalian berada di tangan seseorang (khalifah), kemudian dia hendak memecah belah kesatuan jama'ah kalian, maka bunuhlah dia".

(3) hadits riwayat Abi Hazim yang berkata: Aku telah mengikuti majlis Abu Hurairah selama lima tahun. Suatu saat aku pernah mendengarnya menyampaikan sebuah hadits dari Nabi SAW yang bersabda:"Dahulu Bani Israel selalu dipimpin oleh para Nabi. Setiap kali seorang Nabi meninggal, segera digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada lagi Nabi sesudahku, (tetapi) nanti akan muncul banyak khalifah". Para sahabat bertanya, apakah yang engkau perintahkan kepada kami ? Beliau menjawab: "Tetapilah bai'at yang pertama dan yang pertama itu saja, serta berikanlah kepada mereka hak-haknya, karena Allah nanti akan menuntut pertanggungjawaban mereka tentang apa yang Allah telah kuasakan kepada mereka".

Apabila telah terwujud akad khilafah pada dua orang khalifah di dua negeri secara bersamaan, maka akad kedua-duanya dianggap tidak sah sebab kaum muslimin tidak diperbolehkan mempunyai dua orang khalifah. Dalam kasus seperti ini, tidak dapat dikatakan bahwa bai'at yang lebih dahululah yang sah karena yang menjadi persoalan adalah mengangkat seorang khalifah, bukan siapa yang lebih dahulu diangkat sebab khilafah adalah hak seluruh kaum muslimin dan bukan hak khalifah, sehingga persoalan ini harus diserahkan kepada kaum muslimin supaya mereka dapat mengulangi akad untuk seorang khalifah saja.

Persoalan ini juga tidak dapat diatasi dengan cara mengundi antara dua khalifah tersebut sebab khilafah adalah akad, sementara undian tidak termasuk dalam kategori akad.Demikian pula tidak dapat dikatakan bahwa Nabi SAW telah bersabda:"Tetapilah bai'at yang pertama dan yang pertama saja"sebab hal ini terjadi apabila dibai'at banyak khalifah sehingga tidak ada bai'at kecuali yang pertama sedangkan siapa saja yang dibai'at setelah itu bai'atnya tidak sah. Sementara yang menjadi pokok bahasan di sini ialah apabila terwujud akad khilafah untuk dua orang, di mana mayoritas Ahlul-halli wal 'aqdi membai'at dua khalifah secara bersamaan, sedangkan bai'at masing-masing adalah menurut sah menurut syara'; maka kedua bai'at itu harus dibatalkan dan selanjutnya dikembalikan kepada kaum muslimin.

Jika kemudian mereka mewujudkan akad bai'at itu kepada salah satu dari mereka, maka sahlah bai'at itu. Ini tidak berarti sebagai penetapan bai'at semula tetapi merupakan pembai'atan baru dan kalaupun mereka membai'at selain mereka berdua, sah pula bai'atnya. Jadi persoalannya ada di tangan seluruh umat, bukan persoalan siapa-siapa yang saling mendahului dalam mengambil jabatan khilafah.Apabila terjadi pembai'atan dua orang khalifah, sedangkan mayoritas Ahlul-halli wal 'aqdi - yakni pihak yang dianggap mewakili kaum muslimin dalam urusan pemerintahan dan khilafah - mendukung salah satu di antaranya, bahkan merekalah yang membai'atnya, sementara sebagian kecil dari mereka mendukung yang lain, maka bai'at yang sah adalah bai'at yang diberikan oleh mayoritas ahlul halli wal 'aqdi, baik itu merupakan pembai'atan pertama, kedua ataukah yang ketiga sekalipun sebab dialah yang dianggap sah menjadi khalifah menurut syara' karena didukung oleh mayoritas ahlul halli wal 'aqdi.

Sedangkan pihak yang lain harus berbai'at kepada khalifah yang sah tadi, demi keutuhan kekhilafahan dan kalau tidak, kaum muslimin akan memeranginya, karena khilafah itu terwujud dengan sah karena bai'at mayoritas kaum muslimin. Jadi apabila akad bai'at telah terwujud secara sah pada seorang dari kaum muslimin maka sahlah dia menjadi khalifah dan haram membai'at selainnya dan selanjutnya seluruh kaum muslimin wajib mentaatinya.Hal di atas diperkuat dengan fakta bahwa pemerintahan yang ada menunjukkan bahwa umumnya ahlul halli wal 'aqdi itu berkedudukan di ibukota karena di sanalah diselenggarakannya aktivitas pemerintahan tertinggi. Maka apabila penduduk ibukota - dimana ahlul halli wal 'aqdi berkedudukan di sana - telah melaksanakan akad bai'at kepada khalifah , sementara penduduk daerah juga mengangkat seorang khalifah yang berbeda, maka akad khilafah yang dianggap sah ialah yang ada di ibukota karena bai'at penduduk ibukota menunjukkan adanya indikasi bahwa mayoritas ahlul halli wal 'aqdi ada di pihak mereka.

Ini kalau pembai'atan penduduk ibukota terjadi lebih dahulu. Namun kalau ternyata khalifah yang dibai'at oleh penduduk daerah terjadi lebih dahulu, maka yang dianggap lebih kuat dalam kondisi demikian adalah pihak yang didukung oleh mayoritas ahlul halli wal 'aqdi karena terjadinya bai'at terlebih dahulu di daerah, melemahkan argumen bahwa bai'at penduduk ibukota merupakan indikasi bahwa mayoritas ahlul halli wal 'aqdi ada di sana. Bagaimanapun juga keadaannya, tidak boleh ada dua orang khalifah sekalipun untuk mewujudkan hal ini terpaksa pihak yang akad khilafahnya tidak sah harus diperangi.



Bab 8 : Penunjukan Pengganti Khalifah atau Sistem Putera Mahkota

Akad khilafah tidak terwujud secara sah pada seseorang dengan cara penunjukan khalifah sebelumnya (istikhlaf), atau melalui sistem putera mahkota ('Ahd) sebab khalifah adalah akad antara kaum muslimin dengan khalifah. Oleh karena itu disyaratkan dalam mewujudkan akad khilafah adanya bai'at dari kaum muslimin dan penerimaan dari orang yang mereka bai'at. Sementara dalam penunjukan pengganti atau sistem putera mahkota tidak terjadi proses tersebut sehingga akad khilafah tidak dapat terwujud. Atas dasar ini, penunjukan pengganti yang dilakukan oleh seorang khalifah kepada khalifah berikutnya tidak dapat mewujudkan akad khilafah, karena dia tidak memiliki hak untuk itu.

Disamping itu khilafah adalah hak kaum muslimin, bukan hak khalifah. Kaum muslimin bisa mewujudkan akad khilafah pada diri siapa saja yang mereka kehendaki.Oleh karena itu tindakan seorang khalifah menunjuk seorang pengganti atau mengangkat orang lain menjadi putera mahkota tidak dibenarkan oleh syara' sebab hal itu berarti memberikan sesuatu yang tidak dimilikinya sedangkan memberikan sesuatu yang tidak dimiliki itu menurut syara' hukumnya tidak boleh. Apabila seorang khalifah menunjuk khalifah lain untuk menggantikan dirinya, apakah dia itu anaknya, karib kerabatnya ataupun orang lain yang tidak ada hubungan keluarga, semuanya tidak diperbolehkan. Akad khilafah sama sekali tidak dapat diwujudkan kepada pengganti tersebut, karena proses akad itu tidak berasal dari pihak yang memiliki akad khilafah.

Ini berarti akad tersebut adalah aqad fuduli, yaitu akad yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, dan ini hukumnya tidak boleh.Akan halnya riwayat yang mengatakan bahwa Abu Bakar radiyallahu anhu telah menunjuk Umar radiyallahu anhu sebagai penggantinya, dan bahwa Umar juga telah menunjuk enam orang untuk menggantikan dirinya sementara para sahabat diam dan tidak mengingkari hal tersebut - yang berarti hal ini menunjukkan ijma' (kesepakatan) mereka - maka sesungguhnya hal itu tidak dapat dijadikan dalil bolehnya menunjuk pengganti atau mengangkat putera mahkota.

Sesungguhnya Abu Bakar tidak menunjuk pengganti, melainkan hanya meminta pendapat kepada kaum muslimin tentang siapakah yang pantas menjadi khalifah dan beliau pun mencalonkan Ali dan Umar. Kemudian selama tiga bulan, pada saat Abu Bakar masih hidup, ternyata kaum muslimin dengan suara mayoritas memilih Umar. Maka setelah Abu Bakar meninggal, kaum muslimin segera membai'at Umar, dan pada saat itulah terwujud akad khilafah pada Umar.

Sedangkan sebelum pembai'atan tersebut Umar belum menjadi seorang khalifah. Akad khilafah juga belum terwujud pada dirinya, baik oleh pencalonan yang dilakukan Abu Bakar, maupun pada saat mayoritas kaum muslimin memilihnya. Akad khilafah baru terwujud pada saat kaum muslimin membai'at Umar dan beliau menerimanya.Sedangkan penunjukan Umar kepada enam orang sahabat tiada lain merupakan pencalonan menurut beliau berdasarkan permintaan kaum muslimin. Kemudian Abdurrahman bin 'Auf (salah satu dari keenam sahabat tersebut yang mengundurkan diri dari pencalonan dan selanjutnya memimpin proses pengangkatan khalifah) mengambil pendapat dari kaum muslimin tentang siapakah yang hendak mereka pilih. Sebagian besar kaum muslimin ternyata memilih Ali dengan syarat bersedia terikat dengan kebijakan yang selama ini dipegang oleh Abu Bakar dan Umar. Kalau tidak bersedia, mereka akan memilih Utsman.

Tatkala Ali menolak untuk terikat dengan kebijakan yang sudah dijalankan Abu Bakar dan Umar, maka Abdurrahman segera membai'at Utsman radiyallahu anhu yang segera disusul oleh bai'at seluruh kaum muslimin. Jadi terwujudnya akad khilafah pada diri Utsman adalah melalui bai'at yang dilakukan kaum muslimin kepadanya, bukan kerena pencalonan yang dilakukan Umar, juga bukan karena pemilihan kaum muslimin padanya. Seandainya Utsman menerima begitu saja tanpa bai'at dari kaum muslimin akad khilafah tidak terwujud dengan sah.Atas dasar itu, pengangkatan seorang khalifah haruslah melalui bai'at kaum muslimin. Seseorang tidak boleh menjadi khalifah dengan cara ditunjuk oleh khalifah sebelumnya atau karena ia putera mahkota sebab khilafah adalah aqad wilayah (akad tentang penyerahan kekuasaan) yang tentunya berlaku atasnya apa yang berlaku pada akad-akad yang lain.



Bab 9 : Thariqah (Metode) Pengangkatan Khalifah

Ketika syara' mewajibkan umat Islam mengangkat seorang khalifah, syara' pun ternyata telah menggariskan thariqah (metode) yang harus ditempuh untuk mewujudkannya. thariqah ini ditegaskan oleh Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma' Sahabat (kesepakatan para sahabat Rasulullah SAW). thariqah tersebut adalah bai'at. Jadi pengangkatan khalifah dapat diwujudkan dengan bai'at kaum muslimin kepada seseorang (untuk memerintah) atas dasar Kitab Allah dan Sunnah RasulNya.Kedudukan bai'at sebagai thariqah pengangkatan khalifah telah ditegaskan oleh bai'at kaum muslimin generasi pertama kepada Nabi SAW, disamping oleh perintah beliau sendiri kepada kita untuk membai'at seorang Imam.

Sesungguhnya bai'at kaum muslimin kepada Rasulullah SAW bukan merupakan bai'at atas kenabian, melainkan bai'at atas kepimpinan beliau di bidang pemerintahan sebab bai'at yang mereka lakukan adalah bai'at untuk melaksanakan (perintah), bukan untuk mengimani kenabian. Dalam hal ini beliau dibai'at dalam kapasitas beliau sebagai penguasa, bukan sebagai Nabi dan Rasul sebab pengakuan terhadap kenabian dan risalah adalah persoalan iman, bukan bai'at. Jadi bai'at yang diberikan kaum muslimin kepada Rasulullah SAW tidak lain adalah bai'at dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara.Masalah bai'at telah terdapat dalam Al-Quran dan Al-hadits.

Diantaranya Allah SWT berfirman:"Hai Nabi, jika datang para wanita yang beriman untuk berbai'at (berjanji setia) kepadamu, bahwa mereka tidak akan menyekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak mereka, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan di antara tangan dan kaki mereka dan merekapun tak akan menentangmu dalam kebajikan, maka terimalah bai'at mereka itu". (TQS. Al-Mumtahanah: 12)"

Sesungguhnya orang-orang yang berbai'at kepadamu hanyalah (berarti) telah berbai'at kepada Allah, Tangan Allah di atas mereka..." (TQS. Al-Fath: 10)Imam Bukhari meriwayatkan: Ismail telah bicara kepada kami, Malik telah berbicara kepadaku dari Yahya bin Said yang berkata: 'Ubadah Ibnu Al-Walid telah mengabarkan kepadaku dengan mengatakan bahwa ayahku telah mengabarkan kepadaku dari 'Ubadah bin As-Shamit yang berkata:"Kami telah berbai'at kepada Nabi SAW untuk senantiasa mendengar dan mentaati perintahnya, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun yang tidak kami senangi dan kami tidak akan merebut kekuasaan dari yang berhak dan agar kami senantiasa mengerjakan atau mengatakan yang haq dimana pun kami berada, tidak takut - karena Allah - akan celaan dari orang-orang yang mencela"

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari: Telah menyampaikan hadits kepada kami seorang bernama Ali bin Abdullah, telah menyampaikan hadits kepada kami orang bernama Abdullah bin Zaid, telah menyampaikan hadits kepada kami Sa'id, yaitu anaknya Abi Ayyub ujarnya: Abu 'Aqil (Zahra bin Ma'bad) telah bicara kepadaku dari kakeknya, yaitu Abdullah bin Hisyam, dan dia telah berjumpa dengan Nabi SAW. Ia pergi bersama ibunya, Zainab binti Humaid menghadap Rasulullah SAW. Ibunya berkata kepada Nabi SAW: " Wahai Rasulullah terimalah bai'atnya". Beliau menjawab: " Dia masih kecil".

Kemudian Rasulullah mengusap-usap kepala anak kecil itu dan mendoakannya.Imam Bukhari juga meriwayatkan: 'Abdan telah menceritakan hadits kepada kami dari Abi Hamzah dari Al-A'masy, dari Abi Shalih, dari Abu Hurairah yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:"Ada tiga golongan manusia di hari kiamat kelak yang tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak disucikanNya, dan mereka akan disiksa dengan siksaan yang pedih, yaitu: orang yang memiliki kelebihan air di jalan tetapi dia melarang Ibnussabil (musafir yang kehabisan bekal) untuk menggunakannya; orang yang membai'at seorang Imam tetapi hanya karena mencari keuntungan duniawi, jika diberi ia menepati bai'atnya dan jika tidak, ia tidak menepatinya; serta orang yang mengadakan jual beli dengan seseorang suatu dagangan sesudah asar, kemudian dia bersumpah atas nama Allah bahwa dia telah diberi keuntungan dengan dagangan itu sekian dan sekian, lalu orang itu (calon pembeli) mempercayainya, dan mengambil barang itu, padahal sebenarnya dia belum mendapatkan keuntungan dengan dagangan itu".

Ketiga hadits tersebut di atas telah menetapkan bahwa bai'at adalah metode pengangkatan khalifah. Pada hadits 'Ubaidah, disebutkan bahwa dia benar-benar telah berbai'at kepada Rasulullah SAW untuk mendengar dan mentaati. Bai'at ini jelas ditujukan kepada seorang penguasa sedangkan hadits Abdullah bin Hisyam yang bai'atnya ditolak Nabi karena dia belum baligh, juga menunjukkan bahwa bai'at tersebut adalah bai'at kepada penguasa.

Hadits Abu Hurairah tegas-tegas menyebut bai'at kepada seorang Imam. Perkataan Imam disebut dalam bentuk nakirah yang berarti semua imam.Selain itu, ada pula hadits-hadits lain yang menyebut bai'at kepada Imam. Di dalam Sahih Muslim dinyatakan bahwa Nabi SAW bersabda:"Siapa saja yang telah membai'at seorang Imam lalu memberikan uluran tangan dan buah hatinya, maka hendaknya ia mentaatinya semampunya; dan jika datang orang lain hendak mengambil-alih kekuasaannya, maka pengallah leher orang itu".Di dalam Sahih Muslim pula ditemukan hadits yang diriwayatkan dari Abi Sa'id Al-Khudri yang berkata, Rasulullah SAW bersabda:"Jika dibai'at dua orang khalifah, maka bunuhlah yang akhir dari keduanya".

Imam Muslim juga meriwayatkan hadits dari Abi Hazim yang berkata: Aku telah mengikuti majelis Abu Hurairah selama lima tahun dan aku pernah mendengarnya menyampaikan hadits dari Nabi SAW yang bersabda:"Dahulu Bani Israil selalu dipimpin para Nabi. Setiap kali seorang Nabi meninggal, segera digantikan oleh Nabi yang lain, dan sesungguhnya tidak akan ada Nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan banyak khalifah". Para sahabat bertanya: Apakah yang engkau perintahkan kepada kami ? Beliau menjawab: " Penuhilah bai'at yang pertama dan yang pertama itu saja".

Nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah di atas secara jelas menunjukkan bahwa bai'at adalah satu-satunya metode pengangkatan khalifah. Dalam hal ini para sahabat ridwanullahi 'alaihim benar-benar telah memahami metode tersebut, bahkan mereka pun telah melaksanakannya. Abu Bakar As-Siddiq dibai'at secara khusus di saqifah Bani Sa'idah dan dibai'at secara umum di masjid, lalu orang-orang yang tidak ikut berbai'at di masjid kemudian membai'atnya pula, yaitu mereka yang telah memenuhi syarat untuk membai'at khalifah, seperti Ali bin Abi Talib. Umar bin Khattab juga dibai'at dengan bai'at kaum muslimin. Demikian pula halnya dengan Utsman bin 'Affan dan Ali bin Abi Talib.

Jadi bai'at adalah satu-satunya metode pengangkatan khalifah bagi kaum muslimin.Adapun perincian pelaksanaan bai'at secara praktis dapat diketahui dengan jelas pada pengangkatan empat khalifah sepeninggal Rasulullah SAW yaitu Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Talib Ridwanullahi 'alaihim.

Seluruh sahabat pada waktu itu diam dan mengakui metode yang digunakan. Padahal metode pengangkatan tersebut termasuk perkara yang harus diingkari seandainya melanggar syara', karena berkaitan dengan suatu hal yang paling penting dan menjadi sandaran keutuhan wadah kaum muslimin serta kelestarian pemerintahan yang melaksanakan hukum Islam.Siapa saja yang meneliti peristiwa yang terjadi dalam pengangkatan keempat khalifah itu akan mendapati bahwa sebagian kaum muslimin telah berdiskusi di saqifah Bani Sa'idah. Tokoh-tokoh yang dicalonkan sebagai khalifah tidak lebih dari empat orang, mereka adalah Sa'ad bin Ubadah, Abu Ubaidah, Umar dan Abu Bakar.

Sebagai hasil diskusi adalah dibai'atnya Abu Bakar oleh mereka yang hadir. Pada hari kedua kaum muslimin diundang ke Masjid Nabawi lalu mereka membai'at Abu Bakar. Bai'at yang berlangsung di saqifah (perkarangan) adalah bai'at In'iqad, yang menjadikan Abu Bakar sah menjadi khalifah sedangkan bai'at di masjid pada hari kedua merupakan bai'at taat.Ketika Abu Bakar merasa bahwa sakitknya akan membawa ajal, beliau memanggil kaum muslimin, seraya meminta pertimbangan mereka tentang siapa yang tepat menjadi khalifah.

Pendapat yang muncul pada musyawarah tersebut berkisar antara Ali dan Umar, tidak ada yang lain. Kesempatan meminta pertimbangan tersebut berlangsung hingga tiga bulan. Setelah tiga bulan itu, beliau dapat mengetahui mayoritas pendapat kaum muslimin, kemudian beliau segera mengumumkan bahwa Umar ialah khalifah sesudah beliau. Setelah Abu Bakar meninggal kaum muslimin berdatangan ke masjid Nabawi dan langsung membai'at Umar untuk memegang tampuk pemerintahan khilafah. Dengan bai'at inilah Umar menjadi khalifah, bukan karena adanya permintaan pendapat, juga bukan karena pengumuman dari Abu Bakar.Begitu pula ketika Umar luka parah, kaum muslimin segera meminta beliau agar menunjuk pengganti tetapi beliau menolak. Setelah mereka terus memaksa, baru beliau menunjukkan enam orang sahabat sebagai calon pengganti.

Setelah beliau meninggal para calon itu mempercayakan kepada salah seorang dari mereka, yaitu Abdurrahman bin Auf, untuk mengumpulkan pendapat kaum muslimin dan meminta pertimbangan mereka. Kemudian Abdurrahman mengumumkan bai'at kepada Utsman. Kaum muslimin pun segera melaksanakan bai'at kepada Utsman. Dengan akad bai'at inilah beliau sah menjadi khalifah bagi kaum muslimin, bukan karena penunjukan Umar, juga bukan karena pengumuman Abdurrahman bin Auf.

Kemudian ketika Utsman terbunuh, serta merta kaum muslimin di Madinah dan Kufah segera membai'at Ali bin Abi Talib. Bai'at kaum musliminlah yang menjadikan beliau sebagai khalifah.Dengan demikian menjadi jelas bahwa perincian pelaksanaan bai'at untuk khalifah adalah sebagai berikut:

(1) Kaum muslimin mendiskusikan siapa-siapa dari kalangan kaum muslimin yang pantas mengemban jabatan khalifah.

(2) Apabila sudah ada ketetapan pendapat terhadap beberapa orang untuk menjadi calon khalifah, nama-nama mereka disodorkan kepada kaum muslimin untuk dipilih salah satunya.

(3) Kepada orang yang terpilih, kaum muslimin secara keseluruhan termasuk dari calon-calon yang tidak terpilih, diminta segera membai'atnya.

Pada peristiwa saqifah Bani Sa'idah, orang-orang yang didiskusikan kelayakannya menjadi khalifah, adalah Sa'ad bin Ubadah, Abu Ubaidah, Umar bin Khattab, serta Abu Bakar. Akhirnya, Abu Bakarlah yang dibai'at. Pembai'atan itu sama dengan jatuhnya pilihan kepada beliau, namun belum mengikat kaum muslimin. Keesokannya baru dilakukan pembai'atan beliau secara umum oleh seluruh kaum muslimin. Sementara yang dilakukan oleh Abu Bakar adalah berembuk dengan kaum muslimin tentang kelayakan 'Ali dan 'Umar sebagai calon khalifah.

Kemudian beliau mengumumkan nama 'Umar dan 'Umar segera dibai'at setelah Abu Bakar wafat. Umar pula menyerahkan urusan menentukan pemegang jabatan khilafah pada enam orang. Setelah mengembalikan urusan kepada kaum muslimin, Abdurrahman bin Auf mengumumkan nama 'Utsman, lalu dibai'at. Ali bin Abi Talib dibai'at secara langsung sebab bai'atnya terjadi dalam keadaan fitnah. Selain itu juga telah diketahui oleh umum bahwa pada saat terbunuhnya 'Utsman tidak ada orang lain yang mampu menandingi beliau dalam pencalonan khalifah.

Dengan demikian metode bai'at ini dilaksanakan dengan cara menetapkan sejumlah calon khalifah setelah didiskusikan kelayakan mereka untuk jabatan tersebut, kemudian dilaksanakan pemilihan khalifah dari sejumlah calon yang ada, lalu dibai'at diambil dari kaum muslimin untuk calon yang terpilih.Sekalipun metode ini terlihat jelas pada saat pengumpulan pendapat yang dimintakan Abu Bakar, namun metode ini akan lebih jelas lagi saat pembai'atan 'Utsman.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Az-Zuhri bahwa Humaid bin 'Abdurrahman memberitahu padanya bahwa Miswar bin Mahkramah telah mengkhabarkan kepadanya bahwasanya:"Kelompok yang diberi mandat oleh Khalifah Umar telah berkumpul lalu musyawarah. Abdurrahman bin Auf berkata kepada mereka: ' Aku tidak ingin bersaing dengan kalian dalam urusan ini tetapi kalau kalian setuju, aku akan memilihkan untuk kalian seorang khalifah dari kalian'. Lalu mereka menyerahkan hal itu kepada Abdurrahman.

Setelah mereka menguasakan urusan mereka kepada Abdurrahman, orang-orang terlihat condong kepada Abdurrahman untuk bermusyawarah dengannya beberapa malam, hingga pada suatu malam yang paginya kami berbai'at kepada Utsman". Kemudian Miswar berkata: " Abdurrahman mengetok pintu rumahku pada malam itu hingga aku terbangun. Abdurrahman lalu berkata: 'Aku lihat tampaknya kau tidur. Demi Allah pada malam ini sedikit sekali aku memejamkan mata, bersegeralah panggilkan Zubar bin Al-Awwam dan Sa'ad bin Abi Waqas'. Maka segera aku panggilkan keduanya, kemudian Abdurrahman bermusyawarah dengan mereka berdua.

Setelah itu Abdurrahman memanggilku seraya berkata: ' Panggilkanlah Ali', lalu aku panggilkan dan ia pun berbicara dengan Ali hingga larut malam. Kemudian Ali beranjak dari tempatnya dalam keadaan penuh harap sedangkan Abdurrahman mengkhawatirkan terjadinya sesuatu dari Ali (apabila diangkat menjadi khalifah). Lalu Abdurrahman berkata: 'Panggilkanlah 'Utsman'. Aku pun memanggilnya dan dia berbicara dengan 'Utsman hingga azan fajar.

Setelah Abdurrahman memimpin (mengimani) orang-orang melaksanakan salat subuh, terlihat sekelompok sahabat yang ditunjuk Umar berada di samping mimbar, maka ia mengirim panggilan kepada sahabat Muhajirin dan Ansar yang ada di Madinah serta para panglima tentara - yang memimpin rombongan haji pada tahun itu bersama Umar. Setelah berkumpul, Abdurrahman berpidato seraya membukanya dengan mengucapkan syahadat, kemudian berkata: ' Wahai Ali, aku perhatikan orang-orang tidak bisa menggantikan pilihan mereka, yaitu 'Utsman.

Oleh sebab itu, janganlah sekali-kali engkau berusaha mencari kesempatan (untuk menjadi khalifah)', lalu Abdurrahman berkata: 'Aku berbai'at kepadamu (kepada 'Utsman) atas dasar aturan Allah dan RasulNya, serta apa yang dijalankan oleh dua khalifah sesudahnya', maka terlihat Abdurrahman berbai'at kepada 'Utsman dan diikuti oleh orang-orang yang hadir, para sahabat Muhajirin, Ansar dan para panglima tentara, serta kaum muslimin secara umum".Jadi pada saat itu calon-calon khalifah terbatas pada sekelompok orang yang ditunjuk oleh Umar, setelah ada desakan dari kaum muslimin mengenai hal itu. Abdurrahman bin 'Auf - setelah mengundurkan diri dari pencalonan jabatan khilafah - mengambil pendapat kaum muslimin tentang siapakah yang hendak diangkat menjadi khalifah, lalu mengumumkan nama yang dikehendaki kaum muslimin setelah bermusyawarah dengan mereka. Setelah diumumkan nama orang yang dikehendaki kaum muslimin, bai'at pun dilaksanakan untuknya.

Dengan bai'at inilah, yang bersangkutan sah menjadi khalifah.Atas dasar itu, hukum syara' mengenai pengangkatan khalifah adalah sebagai berikut:Orang-orang yang mewakili pendapat jumhur (mayoritas) kaum muslimin menentukan sejumlah calon untuk jabatan khilafah. Kemudian nama-nama mereka disodorkan kepada kaum muslimin dan diminta mereka agar memilih satu dari calon-calon tersebut untuk menjadi khalifah lalu dilihat, siapa yang didukung oleh jumhur (mayoritas) kaum muslimin, baik yang memilih dia maupun yang tidak sebab kaum muslimin telah bersepakat dengan berdiam (Ijma' Sukuti) terhadap pembatasan calon yang dilakukan 'Umar, yaitu hanya enam orang. Mereka juga bersepakat terhadap langkah Abdurrahman mengambil pendapat seluruh kaum muslimin tentang siapa yang harus menjadi khalifah.

Kemudian mereka pun bersepakat tentang pelaksanaan bai'at kepada orang yang telah diumumkan namanya oleh Abdurrahman bin Auf bahwa dialah pilihan umat Islam untuk menjadi khalifah mereka ketika dia berkata:"Sungguh aku telah memperhatikan pendapat umat, aku melihat mereka tidak dapat mengubah pilihan mereka, yaitu 'Utsman". Semua ini menegaskan hukum syara' tentang pengangkatan khalifah.

Sekarang tinggal dua masalah:

(1) Siapakah diantara kaum muslimin yang berhak mengangkat khalifah ? Apakah mereka itu Ahlul halli wal 'aqdi, ataukah sejumlah tertentu dari kaum muslimin ? Atau apakah mereka itu seluruh kaum muslimin ?

(2) Apakah aktivitas yang dilaksanakan pada pemilihan umum zaman modern ini, seperti pemilihan secara rahasia, adanya kotak pemilu dan pengambilan suara, dan lain sebagainya, diperbolehkan dalam Islam, ataukah tidak ?

Untuk masalah yang pertama, Allah SWT sebagai Syari' (pembuat Syara') telah menjadikan kekuasaan di tangan umat dan menjadikan pengangkatan khalifah sebagai hak kaum muslimin secara umum.

Allah SWT tidak menyerahkan hak kaum muslimin secara umum. Allah SWT tidak menyerahkan hak mengangkat khalifah tersebut kepada sekelompok kaum muslimin tanpa melibatkan kelompok yang lain; tidak pula menjadikannya sebagai hak satu golongan kaum muslimin tanpa mengikut sertakan golongan yang lain. Selain itu, bai'at sebagai metode pengangkatan khalifah adalah kewajiban atas seluruh kaum muslimin.

Rasulullah SAW bersabda:"Siapa saja yang mati dalam keadaan tidak ada bai'at di pundaknya, maka matinya seperti mati jahiliyyah".hadits ini berlaku umum untuk setiap muslim. Oleh karena itu, Ahlul halli wal 'Aqdi bukanlah satu-satunya kelompok yang berhak mengangkat seorang khalifah tanpa melibatkan kaum muslimin yang lain. Demikian pula, bukanlah orang-orang tertentu saja yang berhak mengenai hal itu. Perkara ini sepenuhnya hak seluruh kaum muslimin tanpa kecuali, termasuk orang-orang fajir dan munafik - selama mereka masih muslim dan baligh sebab nash-nash mengenai hal itu berbentuk umum, tidak terdapat sesuatu yang mengkhususkannya selain penolakan bai'at dari anak kecil yang belum baligh.Hanya saja, tidak disyaratkan bahwa seluruh kaum muslimin harus menggunakan langsung hak ini.

Sekalipun hal itu wajib atas mereka - karena status bai'at adalah wajib - namun termasuk wajib kifayah dan bukan wajib 'ain. Jadi bila sebagian umat telah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban itu atas yang lain tetapi dalam hal ini seluruh muslimin harus diberi kesempatan mengambil hak mereka untuk berkiprah langsung dalam pengangkatan Khalifah, terlepas dari apakah mereka akan menggunakan hak mereka atau tidak.

Kaum muslimin harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan pengangkatan khalifah. Jadi, yang menjadi masalah adalah memberikan kesempatan kepada kaum muslimin untuk melaksanakan kewajipan mengangkat khalifah sehingga menggugurkan tuntutan kewajiban ini dari mereka - bukan pelaksanaan secara langsung atas kewajiban ini oleh seluruh kaum muslimin sebab kewajiban yang dibebankan Allah SWT ke atas mereka adalah pelaksanaan pengangkatan khalifah dengan kerelaan mereka, bukan pelaksanaan yang dilakukan oleh seluruh kaum muslimin.

Dari permasalahan ini dapat muncul dua kemungkinan:

(1) Tercapainya kerelaan seluruh kaum muslimin terhadap pengangkatan khalifah.

(2) Tidak tercapai kerelaan seluruh kaum muslimin terhadap pengangkatan itu namun dalam kedua keadaan ini tetap terbuka kesempatan bagi seluruh kaum muslimin.Pada kasus pertama tidak disyaratkan jumlah tertentu dari mereka yang melaksanakan kewajiban mengangkat seorang khalifah.

Berapa pun jumlah orang yang membai'at khalifah, asalkan kerelaan kaum muslimin dalam bai'at ini telah terwujud yang ditandai:

(a) dengan diamnya mereka, atau

(b) dengan ketaatan mereka berdasarkan bai'at yang telah dilaksanakan ataupun

(c) dengan apa saja yang menunjukkan kerelaan mereka;maka khalifah yang diangkat itu telah sah menjadi khalifah bagi seluruh kaum muslimin.

Ia tetap sah menjadi khalifah meskipun yang mengangkatnya hanya tiga orang sebab sudah terpenuhi istilah sekelompok orang yang melaksanakan pengangkatan seorang khalifah dan terpenuhi pula kerelaan atau kesepakatan kaum muslimin dengan diamnya mereka, cepat-cepat memberikan ketaatan, dan sebagainya.

Syaratnya, hal ini dilaksanakan dalam bentuk yang benar-benar memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk memilih dan mengeluarkan pendapat.Kalau tidak tercapai kerelaan atau kesepakatan seluruh kaum muslimin, maka pengangkatan khalifah tidak dapat diterima, kecuali pengangkatan itu dilaksanakan oleh sekelompok umat yang menjadi kepercayaan mayoritas kaum muslimin, kendatipun jumlahnya hanya beberapa orang.

Dari sinilah datangnya ucapan sebagian fuqaha:" Pengangkatan khalifah dilaksanakan dengan bai'at Ahlul halli wal 'aqdi sebab Ahlul halli wal 'aqdi dianggap sebagai kelompok yang mewujudkan kerelaan kaum muslimin dalam membai'at seseorang yang memenuhi persyaratan akad khilafah".

Dengan demikian, bukan bai'at Ahlul halli wal 'aqdi itu sendiri yang menjadi keharusan dalam proses pengangkatan seorang khalifah. Juga keberadaan bai'at mereka bukanlah syarat sahnya akad khilafah secara syar'i tetapi bai'at Ahlul halli wal 'aqdi merupakan petanda kerelaan umat terhadap bai'at yang terjadi sebab Ahlul halli wal 'aqdi dianggap wakil-wakil kaum muslimin.

Setiap petanda yang menunjukkan kerelaan kaum muslimin terhadap bai'at seorang khalifah dapat menjadi sebab sempurnanya pengangkatan khalifah, dan pengangkatan tersebut dianggap sah menurut syara'.Berdasarkan hal itu, hukum syara' mengenai pengangkatan seorang khalifah ialah agar ada sekelompok kaum muslimin yang melaksanakan kewajipan mengangkat seorang khalifah dimana bai'at mereka benar-benar terwujud dengan kerelaan kaum muslimin, apapun petanda kerelaannya.

Hal itu bisa terjadi, baik karena orang-orang yang membai'at khalifah tersebut adalah mayoritas anggota Ahlul halli wal 'aqdi, mayoritas wakil-wakil kaum muslimin, atau karena diamnya kaum muslimin terhadap bai'at yang terjadi, ataupun sikap mereka yang memperlihatkan ketaatan terhadap bai'at itu, maupun sarana-sarana lain yang menandakan kerelaan kaum muslimin - selama mereka benar-benar diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengeluarkan pendapat mereka.

Hukum syara' tidak menentukan bahwa kelompok di atas harus Ahlul halli wal 'aqdi atau harus berjumlah empat orang, empat ratus, bahkan bisa lebih atau kurang dari itu, atau apakah harus penduduk ibu kota atau bisa juga penduduk daerah. Hukum syara' hanya menentukan bahwa bai'at mereka harus terwujud dengan kerelaan mayoritas kaum muslimin, selain harus benar-benar diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengeluarkan pendapat mereka.Yang dimaksud seluruh kaum muslimin adalah kaum muslimin yang hidup di negeri-negeri yang tunduk kepada Daulah Khilafah Islamiyah.

Dengan kata lain adalah kaum muslimin yang menjadi rakyat khalifah sebelumnya (yang meninggal atau diberhentikan) jika khilafah masih berdiri. Jika sebelumnya Daulah Khilafah belum berdiri, maka yang dimaksud seluruh kaum muslimin adalah mereka yang berhasil menegakkan Daulah Islamiyah dan dapat mewujudkan akad khilafah. Jadi, mereka adalah orang-orang yang mewujudkan kembali Daulah Islamiyah serta melanjutkan kehidupan secara Islam di bawah naungan Daulah.

Adapun selain kaum muslimin yang disebutkan di atas, bai'at maupun kerelaan mereka tidaklah menjadi syarat untuk pengangkatan khalifah sebab status mereka kalau bukan orang-orang yang keluar dari kekuasaan Islam, tentu merupakan orang-orang yang hidup di Darul Kufr dan tidak ada kesempatan bergabung ke dalam Darul Islam.

Pada kedua status itu mereka tidak memiliki hak bai'at in'iqad khilafah, mereka hanya berkewajiban memberikan bai'at taat yaitu bai'at yang menunjukkan kesetiaan sebab status mereka yang keluar dari kekuasaan Islam adalah seperti para bughat (pemberontak). Sementara orang-oragn yang hidup di Darul Kufr, kerelaan mereka tidak bisa mewujudkan berdirinya kekuasaan Islam hingga mereka secara de facto mendirikan kekuasaan tersebut - dengan mengubah darul kufr menjadi Darul Islam - atau bergabung dalam kekuasaan Islam - dengan hijrah dari darul kufr ke Darul Islam.

Dengan demikian kaum muslimin yang memiliki hak bai'at in'iqad khilafah, dan terwujudnya kerelaan atau persetujuan mereka menjadi syarat sahnya pengangkatan khalifah secara syar'i, adalah mereka yang benar-benar menegakkan kekuasaan Islam secara nyata.Pembahasan ini tidak boleh dikatakan sebagai pembahasan akal saja tanpa memiliki landasan dalil syara' sebab hal ini merupakan pembahasan mengenai manath hukum (obyek hukum), bukan mengenai hukum itu sendiri.

Oleh karena itu, pembahasannnya tidak disertai dengan dalil syara', namun cukup dengan mengemukakan penjelasan tentang hakekatnya.Sebagai contoh, makan bangkai adalah haram. Ini adalah hukum syara'. Sedangkan penelitian dan penetapan hakekat bangkai adalah pembahasan manath hukum, yaitu suatu obyek dimana hukum berkaitan dengannya. Aktivitas kaum muslimin untuk mengangkat seorang khalifah adalah hukum syara'. Pengangkatan itu harus mendapat kerelaan atau persetujuan kaum muslimin yang juga merupakan hukum syara'.

Inilah yang harus dikemukakan dengan dalil. Adapun siapa yang disebut kaum muslimin yang kerelaan dan persetujuan mereka dapat mewujudkan akad khilafah dan hal-hal yang membuktikan adanya kerelaan dan pilihan tanpa tekanan, adalah pembahasan manath hukum, yaitu suatu obyek dimana hukum ditetapkan untuk menyelesaikan persoalannya. Jadi kesesuaian hukum syara' terhadap obyek/fakta tersebut yang menjadikan hukum itu terbukti berlaku di dalamnya. Oleh karena itu, obyek hukum tersebut dibahas dengan cara menjelaskan hakikatnya.Tidak boleh dikatakan juga bahwa manath hukum itu sama dengan 'illat hukum (penyebab adanya hukum) sehingga membutuhkan dalil syara' sebab manath suatu hukum berbeda dengan 'illatnya. 'Illat adalah pembangkit hukum, yaitu sesuatu yang menunjukkan maksud Syari' (Pembuat hukum yaitu Allah SWT) dalam menentukan suatu hukum.

Untuk memahami bahwa 'illat itulah yang dimaksud Sang Pembuat Hukum dalam menentukan suatu hukum, tentu dibutuhkan dalil syara'. Adapun manath hukum adalah obyek dimana akan diterapkan suatu hukum, yaitu fakta yang sesuai dengan hukum yang hendak diterapkan. Jadi bukan merupakan dalil atau 'illat suatu hukum. Adapun makna dari keberadaan manath hukum sebagai sesuatu yang digantungkan padanya hukum atau hukum yang telah diikatkan padanya adalah bahwa hukum didatangkan untuk mengatasi masalahnya dan bukan hukum itu datang karenanya.Dalam hukum syara' manath hukum tidak termasuk pembahasan naqliyah (tertulis dalam nash).

Cara menetapkannya berbeda dengan cara menetapkan suatu 'illat sebab penetapan 'illat dikembalikan kepada pemahaman terhadap nash yang membawa 'illat itu dan tentu saja ini termasuk pemahaman terhadap aspek-aspek naqliyah. Tidak demikian halnya dengan penetapan manath karena yang dibahas adalah selain naqliyah. Singkatnya, manath adalah fakta di mana suatu hukum syara' akan diterapkan. Apabila anda berkata bahwa khamr (minuman keras) itu haram, maka hukum syara'nya ialah haramnya khamr.

Sedangkan penetapan suatu minuman tertentu apakah termasuk khamr atau bukan sehingga minuman itu dapat dihukumi haram atau tidak haram, disebut tahqiqul manath. Oleh karena itu harus diamati dan diteliti keadaan suatu minuman tertentu apakah termasuk khamr atau bukan sehingga bisa diberikan hukumnya apakah halal atau haram. Pengamatan dan penetapan fakta khamr (minuman keras) tersebut disebut tahqiq al-manath.

Demikian pula apabila anda berkata bahwa air yang boleh digunakan untuk berwudu adalah air mutlaq, maka hukum syara' di sini ialah keberadaan air mutlak sebagai satu-satunya air yang boleh digunakan untuk berwudu lalu penelitian terhadap keadaan air itu apakah termasuk air mutlaq atau bukan sehingga bisa dihukumi bahwa air itu boleh digunakan untuk berwudu atau tidak, adalah tahqiq al-manath. Jika anda mengatakan bahwa orang yang berhadas (batal wudunya) harus berwudu, maka meneliti keadaan orang tersebut adalah berhadas atau belum disebut tahqiq al-manath. Demikianlah seterusnya.Imam Asy-Syatibi dalam kitabnya dalam kitabnya Al-Muwafaqat mengatakan:"Obyek-obyek yang mengharuskan penentuan manath dan yang serupa dengannya harus diambil dalil darinya yang sesuai dengan faktanya atas segala sesuatu yang diturunkan". Dia juga mengatakan:"Terkadang ada ijtihad yang berkaitan dengan tahqiq al-manath sehingga dalam prosesnya tidak memerlukan ilmu tentang maqasidus syari' (maksud-maksud Pembuat Syara') dan ilmu pengetahuan bahasa Arab karena yang dituju dalam ijtihad model ini adalah mengetahui tentang obyek yang dikenai hukum syara'. Oleh karena itu, satu-satunya ilmu yang dibutuhkan dalam hal ini adalah ilmu yang bisa mengetahui obyek hukum tersebut.

Oleh karena itu, mujtahid yang hendak menggali hukum atasnya adalah orang yang mengetahui dan ahli dalam obyek yang dibahas di mana dia akan mengamati fakta itu untuk menurunkan hukum syara' yang sesuai.Maka tahqiq al-manath adalah pembuktian/penelitian terhadap sesuatu yang menjadi obyek hukum. Oleh karena itu, seseorang yang melakukan tahqiq al-manath tak disyaratkan sebagai seorang mujtahid atau muslim, namun cukup ia seorang yang 'Alim atau ahli terhadap sesuatu yang hendak diteliti.

Dari sinilah bisa difahami bahwa pembahasan tentang siapa kaum muslimin yang bai'at mereka menunjukkan adanya kerelaan seluruh kaum muslimin adalah pembahasan dalam tahqiq al-manath.Ini adalah masalah pertama. Adapun masalah kedua, yaitu aktivitas yang biasa dilaksanakan pada pemilihan umum zaman modern seperti pelaksanaan pemilu dengan pemilihan yang bersifat rahasia, penggunaan kotak suara, pemungutan suara (pooling pendapat), dan sebagainya, semuanya adalah uslub, yaitu teknik-teknik untuk melaksanakan pemilihan dan mencapai kerelaan.

Oleh karena itu, tidak termasuk dalam hukum syara', juga tidak termasuk manath suatu hukum syara' sebab semuanya tidak termasuk af'alul 'ibad (perbuatan hamba) dan juga bukan merupakan obyek yang akan diterapkan hukum syara ke atasnya. Semua yang disebutkan di atas hanya merupakan wasail (sarana-sarana) dari aktivitas seorang hamba yang terikat dengan hukum syara'. Artinya khitab (seruan) Asy-Syari' datang berkenaan dengan perkataan itu, yang mengangkat khalifah dengan penuh kerelaan dalam suatu kondisi yang memberi kesempatan sebesar-besarnya untuk mengeluarkan pendapat.Oleh karena itu, wasilah dan uslub ini tidak termasuk dalam pembahasan hukum syara' karena termasuk dalam al-asy-ya' (benda-benda) yang berlaku atasnya suatu nash umum yang telah membolehkannya selama tidak ada dalil khusus yang mengharamkannya, maka suatu benda akan tetap mubah (bisa atau tidak bisa digunakan).

Kaum muslimin berhak menetapkan suatu uslub tertentu atau memilih uslub-uslub yang lain. Uslub apa saja yang memungkinkan kaum muslimin melaksanakan kewajiban mengangkat khalifah dengan penuh kerelaan dan pilihan, boleh digunakan oleh kaum muslimin selama tidak ada dalil syara' yang mengharamkannya.Tidak boleh dikatakan bahwa uslub ini termasuk perbuatan hamba yang harus berjalan sesuai dengan hukum syara' sehingga harus ada dalil yang menunjukkan hukumnya. Tidak boleh dikatakan demikian karena perbuatan hamba yang wajib dilakukan sesuai dengan hukum syara' dan harus ada dalil yang menunjukkan hukumnya adalah perbuatan yang masih dianggap pokok, atau merupakan cabang dari suatu perbuatan yang tidak memiliki dalil umum tetapi memiliki dalil yang bersifat khusus. Sebagai contoh, shalat hanya memiliki dalil khusus untuk melaksanakannya, tidak mencakup seluruh aktivitas rinciannya.

Oleh karena itu, setiap gerakan dalam shalat harus ada dalilnya. Adapun perbuatan yang merupakan cabang perbuatan pokok yang memiliki dalil umum, maka dalil umum tersebut berlaku sebagai dalil seluruh cabang-cabangnya. Pengharaman suatu perbuatan cabang membutuhkan dalil yang mengharamkannya sehingga dikecualikan dari hukum perbuatan pokoknya dan mengambil hukum baru. Demikianlah seluruh uslub-uslub.Dalam masalah pemilihan umum, perbuatan pokoknya adalah pengangkatan khalifah dengan penuh kerelaan dan pilihan. Adapun perbuatan-perbuatan cabang yang muncul darinya, seperti pemilihan, penggunaan kotak pemilihan, pemungutan suara dan sebagainya, maka hukum semua perbuatan cabang itu termasuk dalam hukum perbuatan pokoknya, tidak membutuhkan hukum yang lain.

Untuk mengeluarkan hukum perbuatan-perbuatan tersebut dari hukum pokoknya, yaitu mengharamkannya, tentu membutuhkan dalil tertentu. Demikianlah hukum bagi seluruh uslub yang termasuk perbuatan-perbuatan hamba.Adapun wasilah atau sarana-sarana yang berupa alat-alat seperti kotak tempat kertas-kertas suara, maka hukumnya adalah mengikuti hukum al-asy-ya' (benda), bukan al-af'al (perbuatan). Dalam hal ini berlaku kaidah syara':" Hukum asal dari semua benda-benda adalah mubah (boleh), selama tidak ada dalil yang mengharamkannya".Perbedaan antara thariqah (metode) dengan uslub (teknik pelaksanaan) adalah sebagai berikut:Thariqah adalah perbuatan yang bisa dimengerti sebagai perbuatan pokok, atau perbuatan cabang dari perbuatan pokok yang tidak memiliki dalil umum tetapi dalilnya bersifat khusus untuk perbuatan pokok itu.

Uslub adalah suatu perbuatan yang menjadi cabang dari perbuatan lain dimana perbuatan pokok tersebut memiliki dalil umum.Dari sini dapat difahami bahwa thariqah itu harus disandarkan kepada suatu dalil syar'i karena merupakan hukum syara'. Oleh karena itu, seorang muslim wajib terikat pada thariqah ini, tidak ada pilihan lain selama thariqah itu bukan mubah hukumnya. Sebaliknya, uslub tidak disandarkan kepada suatu dalil syara' melainkan diperlakukan sesuai dengan hukum perbuatan pokoknya.

Oleh karena itu, tidak ada kewajiban untuk terikat pada suatu uslub tertentu - walaupun uslub itu dilakukan oleh Rasulullah SAW. Bahkan setiap muslim berhak menggunakan setiap uslub selama uslub tersebut dapat mengantarkan terlaksananya suatu perbuatan, sehingga menjadi cabang dari perbuatan tersebut. Oleh karena itu, dikatakan bahwa uslub ditentukan oleh jenis perbuatan.



Bab 10 : Pemberhentian Khalifah

Khalifah diberhentikan secara otomatis manakala terjadi perubahan keadaan dalam dirinya dengan perubahan yang langsung mengeluarkannya dari jabatan khilafah. Khalifah juga wajib diberhentikan apabila terjadi perubahan keadaan pada dirinya walaupun perubahan tersebut tidak langsung mengeluarkannya dari jabatan khilafah, namun menurut syara' dia tidak boleh melanjutkan jabatannya. Perbedaan antara kedua keadaan ini ialah bahwa pada keadaan pertama khalifah tidak boleh ditaati sejak terjadinya perubahan sedangkan pada keadaan kedua khalifah tetap harus ditaati sampai ia benar-benar telah diberhentikan.

Perubahan keadaan yang secara otomatis mengeluarkan khalifah dari jabatan khilafah ialah tiga perkara:

(1) Apabila khalifah murtad dari Islam dan tetap bertahan atas kemurtadannya.

(2) Apabila khalifah gila total/parah yang tidak dapat disembuhkan.

(3) Apabila khalifah menjadi tawanan pihak musuh yang kuat dan ia tidak dapat melepaskan diri serta tidak ada harapan untuk dapat dibebaskan.

Dalam tiga macam keadaan ini khalifah secara otomatis telah keluar dari jabatan khilafah dan berhenti dengan sendirinya walaupun belum ada keputusan diberhentikan. Siapa saja yang telah mendapat kepastian bahwa khalifah telah berada pada salah satu dari tiga keadaan di atas, ia tidak boleh mentaatinya maupun melaksanakan perintah-perintahnya. Hanya saja dalam hal ini harus ada penetapan yang memastikan bahwa perubahan keadaan tersebut benar-benar terjadi.

Itsbat (penetapan atau pembuktian kezaliman) itu hendaknya dilakukan di hadapan Mahkamah Mazalim. Mahkamah inilah yang akan memutuskan bahwa khalifah telah keluar dari jabatan khilafah dan memutuskan pemberhentiannya sehingga kaum muslimin dapat mengangkat orang lain untuk menggantikannya.

Adapun perubahan keadaan khalifah yang tidak secara lansung mengeluarkannya dari jabatan khilafah tetapi dia tidak boleh mempertahankan jabatannya ialah lima perkara:

(1) Khalifah telah kehilangan 'adalah yaitu telah melakukan kefasikan secara terang-terangan.

(2) Khalifah berubah bentuk kelaminnya menjadi perempuan atau banci.

(3) Khalifah menjadi gila tetapi tidak parah, terkadang sembuh terkadang gila. Dalam keadaan demikian tidak boleh diangkat wakil untuk menggantikannya sebab akad khilafah dibuat untuk pribadi khalifah itu sendiri. Maka tidak sah apabila ada orang lain menggantikan posisinya.

(4) Khalifah tidak dapat lagi melaksanakan tugas-tugas khilafah kerana suatu sebab baik karena cacat anggota badannya ataupun karena sakit keras yang tidak dapat diharapkan sembuhnya sehingga ia tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya.

Maka, yang dijadikan pedoman dalam hal ini adalah ketidakmampuannya melaksanakan aktivitas yang menjadi tujuan diangkatnya khalifah mengakibatkan semua urusan agama dan kemasalahatan (kepentingan) kaum muslimin menjadi terbengkalai. Tentu saja ini merupakan kemungkaran yang harus dihilangkan dan ini tidak dapat dihilangkan kecuali dengan memberhentikannya sehingga memungkinkan diangkatnya khalifah lain. Maka memberhentikannya dalam keadaan demikian statusnya adalah wajib.

(5) Adanya tekanan yang menyebabkan khalifah tidak mampu lagi menangani urusan kaum muslimin menurut pendapatnya yang sesuai dengan syara'. Jika ada orang yang menekan khalifah sampai ia tak mampu lagi mengurusi kemaslahatan kaum muslimin dengan pikirannya sendiri sesuai dengan hukum-hukum syara', maka secara de jure khalifah dianggap tidak mampu melaksanakan tugas-tugas negara khilafah dan wajib diberhentikan.

Realiti hal ini dapat dilihat dalam dua keadaan :

(a) Jika ada seorang atau sekelompok orang diantara para pendamping khalifah menguasai khalifa lalu mendiktekan perintah-perintah tertentu, memaksanya dan menyetirnya sesuai dengan pendapat mereka hingga ia tidak mampu menentang kehendak mereka dan terpaksa melaksanakan gagasan-gagasan mereka. Dalam keadaan seperti ini dilihat, kalau sekiranya masih ada harapan melepaskannya dari tekanan mereka dalam waktu yang singkat, maka ditundalah pemberhentiannya untuk menjauhkan mereka dan melepaskan diri dari kungkungan kekuasaan mereka. Jika upaya ini dapat terlaksana, maka penghalang khalifah dari jabatannya telah disingkirkan dan kelemahannya pun telah hilang. Jika tidak terlaksana, maka khalifah wajib diberhentikan.

(b) Jika khalifah seperti dalam keadaan ditawan yaitu jatuh di bawah kekuasaan dan cengkaraman musuh, ia digerakkan olehnya sekehendaknya sehingga ia tidak bisa lagi mengatur urusan kaum muslimin sebagaimana ia kehendaki. Dalam keadaan seperti ini dilihat , kalau masih ada harapan melepaskannya dari kekuasaan musuh dalam jangka waktu yang singkat, maka pemberhentiannya ditunda. Apabila masih ada kemungkinan dilepaskan hingga selamat dari cengkraman musuh, hilanglah penghalang melaksanakan kewajibannya dan hilang pula kelemahannya. Jika tidak demikian ia harus diberhentikan.Maka, apabila salah satu dari lima keadaan tersebut terjadi, khalifah harus diberhentikan. Hanya saja terjadinya perkara-perkara itu membutuhkan bukti-bukti dan bukti-bukti itu dikemukakan di hadapan Mahkamah Mazalim. Kemudian mahkamahlah yang mengeluarkan keputusan pembatalan jabatan khalifah dan pemberhentikan khalifah. Setelah diberhentikan , kaum muslimin harus mengangkat orang lain sebagai penggantinya dalam batas waktu tiga hari.



Bab 11 : Sistem Khilafah adalah Sistem Pemerintahan yang Unik

Pembahasan tentang sistem Khilafah pada hakekatnya merupakan pembahasan politik sebab membicarakan suatu jabatan yang paling tinggi dalam pemerintahan dan tentunya merupakan pembahasan tentang konsep-konsep pemerintahan. Adalah kesalahan yang fatal manakala pembaca non muslim mengambil tolok ukur selain ketepatan pemikiran-pemikiran ini dan kesesuaiannya dengan fakta untuk mengukur kebenarannya. Demikian pula merupakan kesalahan bagi pembaca muslim, apabila membuat tolok ukur selain Kitab Allah dan Sunnah Rasul dalam hal ini sebab suatu pemikiran tidak dapat diukur kebenarannya dengan pemikiran lain, kecuali pemikiran yang diukur itu adalah pemikiran cabangnya. Tolok ukur untuk menilai kebenaran suatu pemikiran tidak lain adalah kesesuaiannya dengan fakta, atau kesesuaiannya dengan pemikiran pokoknya yang telah terbukti kesesuaiannya dengan fakta.

Oleh karena itu, pembaca hendaknya benar-benar menelaah pemikiran-pemikiran ini secara teliti dan penuh kesadaran terhadap fakta yang digambarkannya sebab pada saat pembaca melihat krisis pemerintahan di dunia Islam ini dan melihat berbagai krisis pemerintahan di sebahagian besar belahan dunia, selayaknya dia membahas pemikiran-pemikiran pemerintahan ini sehingga benar-benar memahami bahwa ia berada pada pihak yang dapat mengatasi krisis-krisis pemerintahan di dunia dan merupakan jalan pemecahan yang benar yang tiada pemecahan selainnya bagi pemerintahan di dunia dan merupakan jalan pemecahan yang benar yang tiada pemecahan selainnya bagi pemerintahan umat manusia dan pengaturan kepentingan mereka. Tidak diragukan lagi, apabila pembaca tersebut mendalami pemikiran-pemikiran ini, dan menjadikan kesesuaiannya dengan fakta dan kesesuaian dalil syara' atas fakta tersebut sebagai tolok ukur, tentu dia akan meyakini bahwa dia berada pada pemecahan yang benar atas problem-problem pemerintahan manusia.

Yang dikhawatirkan, kalau pembaca justru menjadikan demokrasi sebagai tolok ukur untuk menilai kebenaran pemikiran-pemikiran ini, atau setidaknya terpengaruh oleh paham demokrasi saat membacanya. Mengingat demokrasi telah tersebar di dunia sampai-sampai namanya menjadi populer sebagai suatu nilai agung bagi seluruh bangsa di dunia. Negara-negara Timur telah mengadopsinya setelah negara-negara Barat mengadopsinya walau dengan pengertian yang berbeda-beda. Kaum muslimin pun terpengaruh, baik mereka yang meyakini bahwa Khilafah akan ditegakkan oleh kaum muslimin maupun yang meyakini bahwa Khalifah telah ditentukan oleh Allah dan RasulNya. Mereka semua mendekatkan pendapatnya ke masyarakat dengan nama demokrasi atau dengan sebagian pemikirannya.

Oleh karena itu, sekali lagi diingatkan kepada segenap pembaca saat menelaah pemikiran-pemikiran ini agar tidak mengambil pemikiran lain selain sebagai tolok ukur -apalagi dengan istilah demokrasi atau pemikiran-pemikirannya.Demokrasi, Aristokrasi, Monarki dan IslamSebagai contoh, sebagian orang yang membahas sistem pemerintahan lebih dulu telah menyaksikan bentuk-bentuk pemerintahan di negara-negara yang mereka ketahui dan mereka pun membaca sejarahnya masing-masing.

Dengan pendekatan logika mereka menulis bentuk-bentuk pemerintahan tersebut. Mereka katakan bahwa suatu pemerintahan apabila diserahkan kepada seluruh rakyat atau mayoritas rakyat, maka bentuk pemerintahan seperti ini dikenal dengan demokrasi. Apabila suatu pemerintahan dibatasi hanya pada beberapa orang, maka bentuk pemerintahan seperti ini dikenal dengan aristokrasi. Jika pemerintahan diserahkan kepada seorang penguasa tunggal, sementara orang-orang lain mengambil sumber kekuasaan darinya, maka bentuk seperti ini dikenal dengan sistem monarki (kerajaan).

Dalam hal ini, yang mereka maksud dengan sistem pemerintahan adalah sultan (kekuasaan) dan tasyri' (penetapan perundang-undangan). Berdasarkan pemahaman ini dibangun bentuk-bentuk pemerintahan yang berbeda-beda. Dikembangkan pula darinya jenis-jenis negara, jenis-jenis federasi antarnegara, seperti halnya bisa dikembangkan macam-macam pemerintahan, sistem pemilu, hak memberikan suara, dan lain sebagainya.

Konsep-konsep pemerintahan tersebut bukanlah konsep Islam, baik keseluruhannya maupun bagian-bagiannya. Perbedaan di antara keduanya besar sekali sebab sistem pemerintahan Islam adalah sistem khilafah yang mempunyai pola pemerintahan unik yang sangat berbeda dari pola pemerintahan lainnya. Syari'at yang diterapkan untuk mewujudkan pemerintahan, pengaturan urusan rakyat dan hubungan luar negerinya, berasal dari sisi Allah SWT. Syariat tersebut bukan dari rakyat, bukan dari beberapa orang, atau seseorang.Setiap individu yang memeluk Islam punya hak untuk memahami syari'at ini dengan piranti bahasa Arab dan nash-nash syara'.

Seorang muslim punya hak mutlak dalam batas-batas bahasa Arab dan nash-nash syara' untuk memahami apa yang bisa dijangkau oleh akalnya. Pendapatnya pun menjadi hukum syara' baginya dan bagi orang yang menerima pemahamannya dan mengambil pendapatnya. Ia pun bisa memerintahkan pengamalan suatu hukum yang ia pahami itu kepada masyarakat jika ia seorang penguasa atau qadi (hakim). Hanya saja apabila khalifah atau kepala negara telah memilih dan menetapkan suatu pendapat maka hanya pendapat yang ditetapkan oleh khalifah itulah yang menjadi undang-undang.

Pada saat itu seluruh rakyat wajib meninggalkan seluruh perbuatan yang didasarkan pada pendapat mereka sendiri. Namun, mereka tidak diwajibkan meninggalkan pendapat mereka. Mereka wajib melaksanakan undang-undang yaitu pendapat yang telah dipilih dan ditetapkan khalifah. Mereka harus patuh kepadanya semata. Hanya saja mereka tidak dilarang mengajarkan pendapat mereka dan berdakwah mengajak orang kepada Islam sesuai dengan pendapat mereka.Masyarakat dipersilakan berfikir dalam Islam berdasarkan asas berfikirnya yaitu Aqidah Islamiyah. Mereka berhak berfikir dalam masalah tasyri' (penetapan hukum) atau masalah lainnya sekehendak mereka asalkan pemikiran tersebut terpancar dari aqidah untuk persoalan-persoalan tasyri' atau dibangun di atas dasar aqidah untuk persoalan-persoalan di luar tasyri'.

Ini ditinjau dari segi penetapan hukum dan batas-batas kebolehan berfikir dalam hal ini.Adapun untuk persoalan pemerintahan adalah berbeda dengan persoalan tasyri' sebab yang dibahas dalam hal ini adalah kekuasaan bukan sistem pemerintahan yang termasuk dalam tasyri sehingga merupakan hukum syara' sementara dalam pembahasan kekuasaan, syara' telah menjadikannya untuk seluruh kaum muslimin yaitu seluruh ummat Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Setiap muslim memiliki hak kekuasaan dan dapat menggunakannya secara langsung jika diperlukan.

Jadi dengan kekuasaan yang dimiliki itu, ummat mengangkat seorang pemimpin tungggal (khalifah) untuk melaksanakan syari'at Allah. Dalam hal ini ummat akan membai'atnya atas dasar Kitab Allah dan Sunnah RasulNya dengan bai'at yang dibangun atas dasar kerelaan dan pilihan dari kedua belah pihak. Dengan demikian antara dua pihak telah terwujud suatu akad khilafah, dan bukan akad ijarah (kontrak kerja) sebab akad khilafah adalah akad untuk melaksanakan syari'at, bukan akad untuk melayani ummat ataupun mengambil manfaat dari kekuasaan yang dimiliki khalifah.

Kalaupun tujuan dari pelaksanaan syari'at itu adalah untuk melayani ummat dan mencapai kemaslahatan (kepentingan) ummat, maka hal ini semata-mata karena syari'at berfungsi sebagai pembawa rahmat bagi ummat, bahkan bagi seluruh alam semesta.Hanya saja dalam prakteknya yang harus diperhatikan pada pelaksanaan akad khilafah adalah pelaksanaan hukum syara' bukan manfaat bagi ummat. Artinya, jika terdapat suatu perbuatan yang berorientasi manfaat bagi ummat bertentangan dengan syari'at, maka syari'atlah yang wajib dilaksanakan. Oleh karena itu, jika ummat menuntut khalifah untuk meninggalkan hukum syara', maka khalifah wajib memaksa mereka untuk melaksanakan hukum itu. Jika rakyat telah meninggalkan hukum syara', maka khalifah wajib memerangi mereka hingga kembali sebab khalifah diangkat dengan tugas semata-mata melaksanakan hukum syara'.

Ummat juga tidak mempunyai hak memberhentikan khalifah sekehendak mereka. Ummat hanya bisa memberhentikan khalifah pada kondisi-kondisi tertentu saja. Seorang khalifah dapat juga diberhentikan dengan sendirinya pada kondisi-kondisi tertentu. Ummat wajib memeranginya pada suatu kondisi yaitu manakala khalifah terbukti menerapkan hukum selain Islam. Jadi wewenang untuk memberhentikan khalifah bukan di tangan ummat - sekalipun ummat yang mengangkatnya melainkan ada pada syara'.Walaupun demikian, hak kekuasaan yang berada di tangan ummat tidak hilang begitu saja setelah pengangkatan khalifah. Kekuasaan itu tetap harus berada di tangan ummat. Penampakannya pada masa kekhilafahan adalah dengan adanya muhasabah (koreksi) terhadap aktivitas khalifah dalam penerapan syari'at dan pengaturan urusan ummat, dengan berbagai cara yang dianggap baik oleh ummat dalam batas-batas hukum syara'.

Khalifah wajib tunduk kepada koreksi ummat. Khalifah harus menjelaskan kepada ummat tentang keadaan yang dikoreksi dan dipertanyakan ummat. Bahkan sekalipun ummat mengangkat senjata kepada khalifah, maka khalifah tidak boleh memerangi ummat hingga menjelaskan suatu syubhat (kesamaran) dalam ummat dan mengemukakan kebenaran yang diyakininya.Inilah hukum pemerintahan dalam Islam dan di atas asas inilah ditegakkan sistem pemerintahan dalam Islam.

Darinya tidak akan berkembang macam-macam sistem pemerintahan untuk berbagai negara, melainkan hanya merupakan suatu bentuk, yaitu sistem kesatuan - bukan sistem perserikatan (federasi). Seorang khalifah akan segera mengumumkan perang demi menjaga sistem kesatuan ini dan menghilangkan sistem perserikatan. Dalam sistem ini tidak terdapat macam-macam pemerintahan, bahkan di dalamnya tidak terdapat banyak pemerintahan. Pemerintah dan Negara dalam sistem ini adalah satu kesatuan yaitu khalifah dan para pembantunya.

Adapun untuk persoalan-persoalan yang berkembang dari sistem ini seperti metode pengangkatan khalifah; jaminan adanya kerelaan dan kebebasan memilih bagi setiap muslim pada pemilihan khalifah dan pembai'atannya; dan bahwa masing-masing individu ummat diberi kesempatan dalam melakukan pemilu dengan kerelaan dan kebebasan memilih, maka semua ini telah ada hukum-hukum syara' yang khusus mengaturnya, atau secara umum untuk seluruh akad - yang diantaranya adalah akad khilafah.

Hukum-hukum ini, sekalipun ada kemiripan dengan demokrasi, dari segi kebebasan memilih, memberikan suara dan hak berpendapat, namun kemiripan ini tidak perlu diperhatikan sebab pada sistem demokrasi semua itu berasal dari konsep kebebasan sementara pada sistem Islam semua itu berasal dari konsep syarat-syarat akad khilafah khususnya dan akad-akad lain pada umumnya, yaitu adanya kerelaan dan kebebasan memilih. Apabila syarat tersebut tak terwujud pada akad khilafah, maka akad tersebut adalah batal. Pada saat itu, seorang khalifah secara syari'i dianggap tidak sah.

Perbedaan antara jaminan kebebasan dalam pemilihan umum dengan jaminan terwujudnya kerelaan dan kebebasan memilih dalam akad bahwa kebebasan tersebut adalah hukum yang ditujukan untuk masyarakat. Jadi apabila tidak terpenuhi, maka hal itu tidak mempengaruhi sah-tidaknya suatu akad tetapi jaminan terwujudnya kerelaan dan kebebasan memilih adalah hukum untuk akad, bukan untuk orangnya sehingga apabila kerelaan dan kebebasan memilih itu tidak terwujud, maka akadnya akan menjadi batal, atau bahkan dianggap tidak terjadi akad. Demikianlah seluruh pemikiran Islam.

Semuanya memang berbeda dengan pemikiran-pemikiran demokrasi, pemikiran-pemikiran aristokrasi, ataupun monarki (kerajaan), dan tentu saja berbeda dengan sistem kekaisaran.Walhasil, apabila sistem ini hendak dibahas, maka yang harus dilakukan adalah membahasnya sebagai suatu sistem pemerintahan yang unik dan berbeda dari sistem apapun. Juga harus dilihat dari kesesuaiannya dengan fakta pemerintahan akan tetapi bukan sembarang pemerintahan, melainkan fakta pemerintahan tertentu yaitu pemerintahan yang dijalankan manusia sebagai pemerintahan yang benar-benar riil untuk ummat manusia, pada tingkatan yang paling tinggi dari nilai-nilai yang ada; atau harus ditinjau dari dalil-dalil syara' yang menjadi sumber penggalian pemikiran-pemikiran Islam dalam bidang pemerintahan.Atas dasar inilah, kepada segenap pembaca hendaknya menelaah pembahasan politik ini dengan mendudukkannya sebagai pembahasan terhadap sebuah sistem pemerintahan yang unik, yang benar-benar berbeda dari seluruh sistem yang ada di dunia, dengan tanpa mengambil tolok ukur untuk menilai kebenaran pemikiran-pemikirannya, selain kesesuaiannya dengan fakta sistem pemerintahan yang paling agung di antara sistem pemerintahan yang diterapkan manusia, atau kesesuaiannya dengan asas yang memancarkannya, iaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah SAW.

0 comments:

Post a Comment



 

MENGENAL HIZBUT TAHRIR