METHOD PERUBAHAN UNTUK MELANJUTKAN KEHIDUPAN ISLAM
METHOD PERUBAHAN UNTUK
MELANJUTKAN KEHIDUPAN ISLAM
Oleh: Muhammad Shiddiq al-Jawi
1. Pendahuluan
Situasi umat Islam dewasa ini sangatlah buruk sehingga akan membuat muslim siapa pun merasakan puncak keprihatinan dan kesedihan yang tiada tara. Umat Islam ditimpa kebodohan, kemiskinan, terpecah-belah, dan terjauhkan dari nilai-nilai Islam. Yang lebih memilukan lagi, sejak hancurnya Khilafah Utsmaniyah di Turki tahun 1924, negeri-negeri Islam dengan sendirinya menjadi Darul Kufur yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum kufur yang dipaksakan secara kejam oleh para penjajah kafir dan antek-anteknya dari kalangan penguasa kaum muslimin. Umat Islam setelah itu diharuskan menjalani kehidupan yang tidak Islami (al hayah ghair al islamiyah) setelah sebelumnya mereka mengecap kebahagiaan hidup dalam kehidupan Islam selama berabad-abad lamanya. Islam hanya tinggal sebagai agama ritual yang tak jauh beda dengan agama Nashrani dan agama-agama kafir lainnya.
Para penjajah kafir berhasil melaksanakan kehendaknya untuk melakukan sekularisasi, yakni memisahkan agama dari kehidupan dan menjauhkan Islam dari kehidupan bernegara.1 Melihat kondisi demikian, maka setiap insan yang memiliki kepekaan nurani dari kalangan umat ini, pasti akan merasakan keharusan adanya perubahan (taghyir) dalam segala hal untuk untuk menyelamatkan umat yang mulia ini dari cengkeraman kekufuran dan kaum kafir, menjauhkan mereka dari keterpecahbelahan, mempersatukan mereka kembali, serta menerapkan kembali Syariat Islam di tengah mereka sehingga umat ini kembali pada sifatnya yang asli yang telah diwajibkan Allah Azza wa Jalla baginya sebagai umat terbaik (khairu ummah) yang dilahirkan untuk seluruh umat manusia. Allah SWT berfirman, artinya:“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, kalian memerintahkan yang ma’ruf (yang sesuai syariat) dan melarang dari yang mungkar (yang bertentangan dengan syariat)…” (Qs. Ali-Imran [3]: 110).
Bahkan lebih dari itu, upaya perubahan yang dilakukan sebenarnya tak hanya terbatas untuk umat Islam, namun juga harus dilakukan untuk berbagai bangsa dan umat lain di dunia. Sebab yang sedang mengalami penderitaan sesungguhnya bukan umat Islam saja, melainkan juga umat manusia di seluruh dunia. Maka dari itu, umat Islam yang mengimani Aqidah Islamiyah sebagai pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan kehidupan, sebagai aqidah siyasiyah (pemikiran dasar sebagai asas pengaturan segala urusan manusia), dan sebagai cara pandang tertentu terhadap kehidupan (wijhah an nazhar fi al hayah); wajib untuk mengambil tanggung jawab menyelamatkan dunia dan mengeluarkan dunia dari kegelapan menuju cahaya. Betapa tidak, umat Islam telah menyaksikan dunia seluruhnya telah jatuh dan dipaksa tunduk di bawah penindasan politik dan ekonomi kapitalisme, sehingga dunia tak merasakan apa pun selain penderitaan, penindasan, dan kehinaan.Dengan demikian, meskipun umat Islam juga berada di bawah hegemoni itu, mereka tak boleh lagi hanya memikirkan nasibnya sendiri, sebab sikap egoisme (ananiyah) sesungguhnya sangat jauh dari aqidah yang mereka peluk serta merupakan hal yang asing dari prinsip mengutamakan orang lain yang mereka yakini. Karena itu, umat Islam wajib berpikir untuk menyelamatkan dunia (inqadz al ‘alam) sekaligus menyelamatkan dirinya sendiri. Mereka wajib memikul tugas membebaskan dunia (tahrir al ‘alam), bukan sekedar membebaskan dirinya sendiri saja. Sebab umat Islam adalah bagian integral dari dunia dan mereka diciptakan di alam kehidupan ini untuk menyampaikan hidayah Islam kepada umat manusia. Jadi setelah umat Islam memeluk Aqidah Islamiyah, wajib atas mereka untuk menyelamatkan umat manusia dari penderitaan, kezhaliman, penindasan, dan kehinaan. Firman Allah SWT, artinya:“Dan tiadalah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Qs. Al-Anbiyaa` [21]: 107).
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan kepada umat manusia seluruhnya, sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (Qs. Saba` [34]: 28).
“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 143).
Umat Islam sebenarnya tidak hanya mampu bangkit secara benar, bahkan sebenarnya mampu untuk menjadi sumber kebaikan dan kebajikan bagi berbagai bangsa dan umat lain serta mampu mengemban pemikiran ini —Aqidah Islamiyah— sebagai sebuah Qiyadah Fikriyah (pemikiran dasar yang memandu pandangan hidup pemeluknya) dan cara pandang tertentu dalam kehidupan kepada seluruh manusia. Selanjutnya, umat ini mampu pula mengatasi masalah-masalah dunia dan menyelamatkan dunia dari keterperosokannya ke jurang penderitaan, kehinaan dan penindasan dengan cara mengemban dakwah Islam kepada berbagai bangsa dan umat.2 Namun demikian, upaya penyelamatan dunia itu tak akan terwujud sempurna kecuali dengan pembebasan umat Islam terlebih dahulu dari penindasan dan penjajahan kapitalisme yang membelenggu mereka. Dengan pembebasan umat ini, umat Islam akan dapat melanjutkan kembali kehidupan Islam (isti`naf al hayah al islamiyah) yaitu kembali mengamalkan Islam secara keseluruhan dalam aspek aqidah, ibadah, akhlaq, mu’amalat, sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pergaulan, politik luar negeri, dan lain-lain.3 Dalam kondisi ideal ini, umat akan dapat berkiprah dan berjuang secara sempurna mengemban dakwah Islam kepada berbagai bangsa dan umat dalam rangka melaksanakan penyelamatan dunia. Akan tetapi pembebasan umat ini pun pada gilirannya tak akan terwujud sempurna kecuali dengan berdirinya negara Khilafah yang memikul kewajiban menerapkan Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia dengan jalan dakwah dan jihad si sabilillah.4 Maka dari itu, dari uraian ini, dapat disimpulkan bahwa, masalah utama (qadhiyah mashiriyah) yang harus dihadapi umat Islam adalah bagaimana mereka melanjutkan kehidupan Islam, dengan jalan menegakkan negara Khilafah, yang akan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.5 Memang sudah banyak kelompok, gerakan, partai yang berusaha berusaha memperbaiki kondisi umat Islam dengan mencoba memecahkan masalah utama tersebut. Namun usaha-usaha tersebut sejauh ini belum berhasil, sekalipun memang meninggalkan pengaruh bagi orang-orang sesudahnya untuk mengulangi kembali usaha-usaha tersebut.
Jika ditilik dengan cermat bahwa sebab utama kegagalannya terpulang seluruhnya pada empat aspek keorganisasian6, yaitu:
1. 1. Gerakan-gerakan tersebut berdiri di atas dasar fikrah (konsep) yang umum tanpa batasan yang jelas, sehingga menjadi suatu pemikiran yang samar atau kabur. Lebih-lebih lagi, pemikiran-pemikiran tersebut tidak jelas dan tidak jernih.
2. 2. Gerakan-gerakan tersebut tidak mengetahui thariqah (metode) penerapan fikrahnya, bahkan fikrahnya diterapkan dengan cara-cara yang menunjukkan ketidaksiapan gerakan tersebut dan penuh dengan bias. Lebih dari itu, metode gerakan mereka diliputi oleh kekaburan dan ketidakjelasan.
3. 3. Gerakan-gerakan tersebut bertumpu pada orang-orang yang belum sepenuhnya mempunyai kesadaran yang benar. Niat merekapun belum lurus. Bahkan mereka hanyalah orang-orang yang bermodalkan keinginan dan semangat.
4. 4. Orang-orang yang memikul beban tanggung jawab gerakan-gerakan tersebut tidak mempunyai ikatan yang benar. Ikatan di antara mereka hanya sekedar organisasi itu sendiri, yang sekedar memiliki deskripsi tata kerja dari aktivitas yang dilakukan, dan sejumlah istilah yang digunakan sebagai simbol-simbol dan slogan-slogan organisasi.Oleh karena itu, adalah wajarlah jika kegagalan-kegagalan usaha ini memunculkan upaya evaluasi dan studi ulang guna mencari metode perjuangan yang lebih baik dengan menghindarkan sejauh mungkin berbagai sebab kegagalan yang pernah terjadi dalam upaya melanjutkan kehidupan Islam.Setelah melakukan studi dan evaluasi tersebut, bagaimana kiranya metode perubahan yang harus ditempuh untuk melanjutkan kehidupan Islam di bawah negara Khilafah?
Inilah yang —insyaAllah— akan diuraikan dalam tulisan sederhana ini.
2. Pemahaman Fakta: Titik Awal Upaya Perubahan
Upaya perubahan umat dan masyarakat mana pun tidak akan dapat berlangsung sempurna kecuali harus diadahului dengan setidaknya 3 (tiga) pemahaman berikut.
Pertama, pemahaman terhadap fakta umat/masyarakat secara apa adanya untuk kemudian dipandang dan dinilai menurut sudut pandang tertentu.
Kedua, pemahaman terhadap metode perubahan yang akan digunakan untuk mengubah masyarakat yang ada menuju masyarakat ideal yang dicita-citakan.
Ketiga, pemahaman terhadap kondisi masyarakat ideal yang dicita-citakan di masa depan.
Oleh sebab itu, yang harus dilakukan pertama kali adalah bagaimana kita memahami fakta umat Islam yang ada sekarang menurut sudut pandang Islam, sebagai landasan untuk menentukan metode perubahan. Dalam istilah teknis ushul fiqih, upaya pemahaman fakta ini disebut dengan tahqiq al manath, yakni proses pengkajian fakta yang padanya akan diterapkan suatu hukum syara’ tertentu.7 Bahwa khamr itu haram, merupakan suatu hukum syara’. Sedang pengkajian fakta apakah suatu minuman termasuk khamr atau bukan, adalah tahqiq al manath. Bahwa air yang boleh digunakan bersuci adalah air mutlak, adalah suatu hukum syara’. Sedang penelitian fakta suatu air apakah tergolong air mutlak atau tidak adalah tahqiq al manath. Demikian halnya perjuangan untuk melanjutkan kehidupan Islam.
Kewajiban untuk melanjutkan kehidupan Islam, adalah hukum syara’. Sedang pengkajian fakta umat atau masyarakat apakah di sana ada kehidupan Islam atau tidak, adalah tahqiq al manath. Demikian pula pengkajian apakah masyarakat yang ada sekarang masyarakat Islam atau bukan, juga apakah negara di mana umat hidup apakah merupakan negara Islam (daulah Islamiyah) atau bukan, adalah aktivitas tahqiq al manath.
Dengan melakukan pengkajian fakta umat Islam saat ini, akan kita dapati beberapa kondisi umat Islam yang ada saat ini.
Yang paling menonjol adalah:
Pertama, umat Islam tidak hidup dalam Darul Islam, melainkan dalam Darul Kufur (atau Darul Harb).
Kedua, umat Islam tidak hidup dalam Daulah Islamiyah.
Ketiga, umat Islam tidak hidup dalam masyarakat yang Islami.8
A. Umat Islam Tidak Hidup Dalam Darul Islam
Para fuqaha menggunakan istilah Darul Islam untuk negeri/wilayah (ad dar) yang penduduknya hidup dalam sebuah kehidupan Islam. Sedang negeri/wilayah yang penduduknya tidak hidup dalam sebuah kehidupan Islam, mereka sebut sebagai Darul Kufur atau Darul Harb.9
Menyangkut keadaan wilayah atau negeri yang ada di negeri-negeri Islam saat ini, apakah termasuk Daarul Islam ataukah Daarul kufur, ternyata seluruhnya merupakan Darul Kufur, bukan Daarul Islam. Untuk memahami keadaan ini terlebih dahulu harus diketahui pengertian syara' mengenai Darul Islam dan Darul Kufur.Darul Islam menurut istilah syara' adalah suatu wilayah yang menerapkan hukum-hukum Islam dan keamanan wilayah tersebut berada di tangan Islam, yaitu di bawah kekuasaan (as sulthan) dan keamanan kaum muslimin —baik dalam negeri maupun luar negeri— sekalipun mayoritas penduduknya adalah non-Islam. Sedangkan Darul Kufur adalah suatu wilayah yang menerapkan hukum-hukum kufur dan atau keamanannya tidak didasarkan pada Islam, yaitu tidak berada di tangan kekuasaan dan pertahanan kaum muslimin, sekalipun mayorias penduduknya adalah orang-orang Islam.10
Jadi, yang menjadi pedoman untuk menentukan keadaan sebuah wilayah, apakah termasuk Darul Islam ataukah Darul Kufur, bukanlah negeri atau penduduknya, melainkan hukum di wilayah tersebut, berikut keamanannya. Apabila hukum-hukum yang diterapkan oleh suatu wilayah adalah hukum Islam, dan keamanannya berada di tangan kaum muslimin, maka wilayah seperti inilah yang disebut Darul Islam. Sedangkan apabila hukum-hukum yang diterapkannya adalah kufur dan atau keamanannya tidak berada di tangan kaum muslimin, maka wilayah demikian disebut Darul Kufur atau Darul Harb.
Pengertian dan sifat Darul Islam serta Darul Kufur ini antara lain diambil dari sebuah hadits riwayat Muslim dari shahabat Sulaiman ibnu Buraidah RA yang di antaranya tercantum:“... Serulah mereka kepada Islam, maka apabila mereka menyambutnya, terimalah mereka dan hent kanlah peperangan atas mereka; kemudian ajaklah mereka berpindah dari negerinya (yang merupakan darul kufur) ke darul muhajirin (darul Islam yang berpusat di Madinah); dan beritahukanlah kepada mereka bahwa apabila mereka telah melakukan semua itu, maka mereka akan mendapatkan hak yang sama sebagaimana yang dimiliki kaum muhajirin, dan juga kewajiban yang sama seperti halnya kewajiban kaum muhajirin.” [HR. Muslim].
Hadits ini bisa dipahami bahwa apabila mereka tidak berpindah, maka hak mereka tidak sama dengan kaum muhajirin, yaitu orang-orang yang telah berada di Darul Islam. Dengan demikian, hadits ini sesungguhnya telah menjelaskan perbedaan hukum, antara orang yang telah berhijrah dan yang tidak. Darul Muhajirin adalah Darul Islam pada zaman Rasulullah, sedangkan selainnya adalah Darul Kufur. Dari sinilah diambil istilah Darul Islam dan Darul Kufur atau Darul Harb. Jadi penambahan kata Islam, kufur atau harb pada ''dar'' adalah mewakili sistem hukum dan pemerintahannya.Dengan demikian jelaslah bahwa seluruh negeri Islam saat ini, tidak memenuhi syarat pertama yaitu penerapan hukum-hukum Islam meskipun keamanan sebagian besar negeri-negeri tersebut berada di tangan kaum muslimin dan di bawah kekuasaan mereka. Karena itulah amat disayangkan bahwa negeri-negeri Islam saat ini, tidak bisa dikategorikan sebagai Darul Islam, meskipun negeri-negeri itu disebut sebagai negeri Islam dan penduduknya adalah penduduk orang Islam —mengingat pedoman yang digunakan dalam hal ini adalah aspek penerapan hukum dan keamanan, bukan negeri atau penduduknya.11
B. Umat Islam Tidak Hidup Dalam Daulah Islamiyah
Mungkin kita mendengar klaim-klaim dari para penguasa negeri-negeri Islam bahwa negara mereka adalah negara Islam (daulah Islamiyah), karena agama resmi negara adalah agama Islam, atau negaranya berbentuk Republik Islam (al jumhuriyah al Islamiyah) atau Kerajaan Islam (al mamlakah al islamiyah), dan sebagainya.Sebenarnya klaim-klaim seperti itu tidak sesuai dengan fakta dan karakter hakiki dari sebuah negara Islam. Jika benar negara mereka negara Islam, mengapa negara mereka terikat dengan hukum-hukum kufur? Sebab faktanya mereka mengakui eksistensi negara-negara yang ada di Dunia Islam seraya menyerukan pemeliharaan kemerdekaan setiap negara. Padahal ini bertentangan dengan hukum Islam yang mewajibkan umat Islam hidup dalam satu negara. Mereka juga terikat dengan peraturan-peraturan PBB dan Dewan Keamanan, padahal itu adalah hukum-hukum kufur, yang pada asalnya sengaja dirancang oleh kaum kafir untuk menghancurkan negara Khilafah pada masa Utsmaniyin.12
Negara Islam, hakikatnya adalah negara Khilafah yang berbeda dengan sistem republik dan kerajaan. Negara Khilafah mempunyai 4 (empat) prinsip (qawaid) yang unik yang membuatnya berbeda dengan negara atau sistem pemerintahan lainnya.
Prinsip-prinsip itu adalah13:
1. Kedaulatan di Tangan Syara’, Bukan di Tangan Rakyat
Kehendak seorang muslim atau umat, tidak diatur oleh dirinya sendiri atau umat, melainkan diatur oleh Allah SWT dengan seluruh perintah dan larangan-Nya. Sesuai dengan Firman Allah:“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman, hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.” (Qs. An-Nisaa` [4]: 65) .
Dalil tadi secara tegas menjelaskan bahwa kedaulatan ada di tangan Syariat Allah (as siyadah li asy syar’i) , bukan di tangan rakyat atau umat.
2. Kekuasaan di Tangan Umat
Kekuasaan atau pemerintahan ada di tangan umat, berdasarkan tatacara yang telah ditentukan oleh syara dalam mengangkat Khalifah yang dipilih oleh kaum muslimin, yaitu dengan cara bai'at. Karena Khalifah memperoleh kekuasaannya melalui bai’at (dari kaum muslimin), maka hal ini merupakan dalil yang jelas bahwa kekuasaan berada di tangan umat, yang diberikan (umat) kepada orang yang dikehendakinya. Sabda Nabi SAW:“Siapa saja yang membai'at seorang imam (khalifah) dan memberikan kepadanya genggaman tangan dan buah hatinya (bertekad janji), maka hendaklah dia mentaatinya sekuat kemampuannya. Dan jika ada orang lain yang hendak merebut kekuasaannya, maka penggalllah batang lehernya.” [HR. Muslim].
Hadits ini dengan gamblang menunjukkan bahwa pengangkatan Khalifah dilakukan oleh umat, yang menunjukkan bahwa kekuasaan atau pemerintahan adalah di tangan umat (as sulthan li al ummah).
3. Mengangkat Seorang Khalifah untuk Seluruh Kaum Muslimin sebagai Wakil Mereka dalam Pemerintahan adalah Wajib
Hal ini telah dijelaskan dalam hadits-hadits terdahulu mengenai pengangkatan Khalifah dan wajibnya satu Khalifah. Ketentuan ini telah disepakati berdasarkan Ijma Shahabat.
4. Khalifah Berhak Mengadopsi Hukum-Hukum Syara’ yang Akan Dilaksanakan dalam Pemerintahan dan Berhak Menentukan Konstitusi dan Perundang-undangan
Berdasarkan Ijma’ Shahabat telah ditetapkan bahwa hanya Khalifah sajalah yang memiliki hak untuk memilih dan menetapkan (mengadopsi/mentabanni) hukum. Dari Ijma shahabat ini dapat diambil beberapa kaedah syara’ yang sangat terkenal (di kalangan para fuqaha), misalnya: “Amrul Imam yarfa’u al khilaf” (Perintah Imam (Khalifah) menghilangkan perbedaan pendapat) Selain empat prinsip (qawaid) di atas, Daulah Islamiyah juga berbeda dengan negara lain yang bukan negara Islam dalam beberapa karakter khusus (mumayyizat), antara lain:
Pertama, Negara Islam tidak mempunyai tapal batas yang tetap, karena secara syar’i dia wajib mengemban risalah Islam kepada seluruh manusia. Maka tapal batas negara merupakan tapal batas yang dinamis yang selalu meluas untuk menggabungkan setiap negara tetangganya, baik secara damai maupun dengan perang.
Kedua, negara Islam terikat dengan hukum Islam dalam politik dalam dan luar negerinya. Maka haram baginya untuk berhukum kepada selain hukum Islam, seperti sekulerisme, demokrasi, peraturan dan resolusi PBB, dan sebagainya.
Ketiga, Mendirikan partai politik Islam dalam negara Islam adalah fardhu kifayah. Jadi haram bagi kaum muslimin untuk membentuk partai politik yang tidak berasaskan Islam, seperti asas sekulerisme, nasionalisme, patriotisme, dan sebagainya.
Keempat, Haram bagi negara Islam untuk menjadikan orang-orang kafir sebagai penguasa, atau mengadakan pakta militer, perjanjian politik, ekonomi, dan budaya dengan negara kafir yang memberikan loyalitas (al wala`) kepada kaum kafir.
Kelima, bahasa Arab adalah bahasa resmi negara Islam, yang juga menjadi bahasa pengantar pendidikan dan bahasa media massa.
Keenam, kehidupan umum dalam negara Islam tunduk pada hukum Islam. Maka tidak dibolehkan adanya penampakan yang tidak Islami dari aktivitas masyarakat, seperti perayaan ulang tahun, perayaan tahun baru, berpakaian tidak menutupi aurat, dan lain-lain.14
C. Umat Islam Tidak Hidup Dalam Masyarakat Islam
Mungkin ada orang yang menyatakan, bahwa terlepas dari pembahasan Darul Islam atau Darul Kufur, juga terlepas dari pembahasan Daulah Islamiyah, yang penting umat Islam di negeri-negeri Islam hidup dalam masyarakat Islam (al mujtama’ al islami). Sebab umat Islam adalah individu-individu muslim, yang telah memeluk Aqidah Islamiyah, sertra terikat dengan sebagian hukum-hukum Islam, seperti aspek ibadat, makanan, dan beberapa muamalat. Pendapat seperti ini jelas tidak dapat diterima karena masyarakat Islam adalah masyarakat yang unik (al mujtama’ al mutamayyiz) –seperti halnya kehidupan Islam—yang tidak akan terwujud kecuali dalam Darul Islam semata dan dalam naungan negara Khilafah semata. Fakta sesungguhnya adalah, masyarakat di negeri Islam saat ini sesungguhnya adalah sebuah masyarakat yang tidak Islami. Hal ini karena sebuah masyarakat terbentuk dari sekelompok individu (afrad), pemikiran (afkar), perasaan (masya’ir) dan peraturan (anzhimah). Maka, untuk dapat dikatakan sebagai masayarakat Islam, tidaklah cukup hanya dengan keberadaan individu-individu muslim sebagai penduduknya, atau dengan memperhatikan realisasi sebagian nilai-nilai Islam dalam kehidupan.15
Sebuah masyarakat pada hakekatnya adalah sekelompok manusia yang saling memiliki hubungan/interaksi (‘alaqat) secara terus- menerus. Apabila ada sekelompok manusia namun tidak memiliki hubungan secara terus-menerus, maka mereka tidak bisa dianggap sebagai masyarakat, melainkan hanya sebuah jama'ah (komunitas), seperti para penumpang kapal, penumpang kereta, atau seperti rombongan seperjalanan (kafilah). Supaya terwujud hubungan secara terus-menerus antar individu dalam sebuah masyarakat, haruslah disatukan pemikiran-pemikirannya, perasaan-perasaannya dan peraturan-peraturannya. Apabila ketiga aspek ini tidak dijumpai pada mereka, tentu tidak akan ada hubungan secara terus- menerus, sehingga dengan demikian mereka tidak dapat disebut sebagai sebuah masyarakat.Dari sinilah sebuah masyarakat terbentuk dari sekelompok manusia, yang memiliki pemikiran dan perasaan yang sama serta diterapkan suatu peraturan di tengah-tengah mereka. Faktor-faktor ini pula yang menentukan corak masyarakat di dunia.
Oleh karena itu, masyarakat di dunia ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan pemikiran, perasaan, dan peraturan yang mereka miliki.Berdasarkan pengertian masyarakat ini, maka masyarakat di negeri-negeri Islam saat ini, ternyata dikuasai oleh berbagai pemikiran, perasaan dan peraturan yang campur-aduk, walaupun mayoritas individu-individunya adalah orang-orang Islam. Oleh karena itu, tidak aneh apabila terjadi hal-hal yang saling bertentangan secara nyata dalam pemikiran dan perasaan antar kaum muslimin. Misalnya, pada saat mereka menanti-nantikan kehadiran Islam, kita saksikan betapa mereka menerima penguasa kafir dengan senangnya atau diam seribu bahasa terhadap per- undang-undangan kufur yang diterapkan di tengah-tengah mereka. Pada saat kita melihat mereka sama-sama merindukan kembalinya Islam, kita saksikan betapa teguhnya mereka memegang semangat nasionalisme, patriotisme, kesukuan, ataupun fanatisme madzhab. Pada saat mereka menganggap Amerika Serikat sebagai musuh, kita saksikan betapa mereka justru meminta bantuan kepada mereka, juga meminta perlindungan dan menanti-nantikan uluran tangan dari negeri-negeri kufur untuk memecahkan problematika yang mereka hadapi.
Pada saat mereka meyakini bahwa sesama mukmin adalah bersaudara, kita saksikan betapa mereka berlomba-lomba menonjolkan fanatisme kesukuan atau kedaerahannya. Orang Arab membanggakan kearabannya, orang Turki membanggakan keturkiannya, orang Parsi membang- gakan keparsiannya; termasuk orang Irak, orang Mesir atau orang Syam, masing-masing membanggakan tanah airnya. Demikian seterusnya, kita menyaksikan di sana-sini hal-hal yang bertentangan dengan hukum Islam.Begitu pula pada saat mereka meyakini Islam, kita saksikan betapa mereka dengan penuh semangat menyerukan slogan-slogan demokrasi, kebebasan, kedaulatan rakyat, Sosialisme dan sebagainya dari berbagai pemikiran kufur yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum-hukum Islam secara keseluruhan.
Demikianlah keadannya. Belum lagi kalau kita menyaksikan sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pendidikan, hukum internasional (politik luar negeri), perundang-undangan yang di terapkan di seluruh negeri-negeri Islam, semuanya tidak lain adalah sistem dan perundang-undangan kufur. Keadaan inilah yang menjadikan masyarakat di negeri-negeri Islam secara keseluruhan dikategorikan sebagai masyarakat yang tidak Islami.16
Dari seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kaum muslimin di seluruh negeri-negeri Islam, sekalipun mereka adalah orang-orang Islam, namun sesungguhnya mereka tidak hidup dalam Darul Islam, melainkan dalam Darul Kufur (atau Darul Harb), tidak hidup dalam Daulah Islamiyah, dan tidak hidup dalam masyarakat yang Islami. Inilah kesimpulan dari tahqiq al manath terhadap fakta umat/masyarakat yang ada sekarang. Jadi umat Islam berada dalam kenyataan yang sangat buruk, yang jauh dari kenyataan ideal yang seharusnya. Ibarat mobil, umat kini adalah sebuah mobil yang sangat bobrok dan hancur total, yang sangat jauh berbeda dengan mobil yang masih baik yang masih layak pakai. Dengan kata lain, umat Islam kini menjalani kehidupan yang tidak Islami (al hayah ghair al islamiyah), padahal seharusnya mereka hanya layak hidup dalam kehidupan Islam (isti`naf al hayah al islamiyah).
Umat Islam hidup bukan pada habitatnya yang alami. Ibarat ikan, mereka tidak hidup di air yang jernih dan sehat, melainkan hidup dalam kubangan minyak yang dicampur dengan hanya sedikit air.Bertolak dari fakta ini, umat Islam wajib secara syar’i berjuang mengupayakan perubahan guna kembali melanjutkan kehidupan Islam (isti`naf al hayah al islamiyah) melalui upaya mendirikan negara Khilafah yang dengannya kaum muslimin akan dapat hidup kembali dalam Darul Islam, dalam Daulah Islamiyah, dan dalam masyarakat Islami.
3. Metode Syar’i Untuk Melanjutkan Kehidupan Islam
Setelah kita memahami fakta di mana kita hidup, yakni dalam Darul Kufur, dalam kehidupan yang tidak Islami (al hayah ghairu al islamiyah), dan dalam masyarakat yang tidak Islami (mujtama’ ghairu Islami), maka langkah berikutnya adalah memahami metode syar’i (ath thariq asy syar’i) untuk melanjutkan kehidupan Islam. Metode ini bersumber dari hukum syara’ dan juga dari teladan Rasulullah SAW dalam perjuangannya mendirikan Daulah Islamiyah dan dalam cara beliau menerapkan hukum syara’ dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.17
Yang demikian itu karena Allah SWT telah mewajibkan kaum muslimin untuk terikat dengan hukum syara’ sebagaimana Allah SWT telah mewajibkan mereka untuk meneladani Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman:“Sungguh telah ada pada diri Rasulullah suatu contoh yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharapkan (keridlaan) Allah dan hari kemudian, serta banyak mengingat Allah.” (Qs. Al- Ahzab [33]: 21).
“Katakanlah (Muhammad) 'Apabila kalian mencitai Allah, maka ikutilah aku tentu Allah akan mencintai kalian dan akan mengampuni dosa-dosa kalian.” (Qs. Ali-Imran [3]: 31).
“Apa saja yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambillah dan apa saja yang dilarangnya, maka tinggalkanlah...” (Qs. Al-Hasyr [5]: 7).
Berdasarkan kajian terhadap fakta yang ada pada saat ini, maka akan kita simpulkan bahwa fakta tersebut serupa sifatnya dengan fakta yang dijumpai Rasulullah SAW di Makkah ketika Allah SWT mengutusnya sebagai rasul kepada seluruh manusia. Rasulullah SAW saat itu hidup dalam Darul Kufur, serta dalam negara dan masyarakat yang tidak Islami. Rasulullah SAW Rasulullah SAW telah melakukan upaya perubahan kehidupan masyarakat sementara beliau berada dalamnya, dan selanjutnya beliau melakukan perubahan kehidupan seluruh umat manusia.Atas dasar itu, maka metode yang telah ditempuh Rasulullah SAW dalam melakukan perubahan untuk membentuk kehidupan Islam yang pertama, adalah satu-satunya metode syar’i yang wajib ditempuh oleh setiap partai atau jamaah Islam dalam perjuangannya.
Berdasarkan kajian terhadap nash-nash syara’ dalam Al Qur`an dan As Sunnah (termasuk juga Sirah Nabawiyah), maka garis-garis besar langkah perjuangan untuk melanjutkan kehidupan Islam dapat disarikan sebagai berikut:
(1). Perjuangan wajib berupa amal jama’i (perjuangan berkelompok). Sebab melanjutkan kehidupan Islam dengan jalan mendirikan Khilafah adalah tugas yang sangat berat yang tidak akan mampu dipikul oleh individu-individu. Karena itu, umat wajib berkelompok (berjamaah) untuk mendirikan Khilafah, sebab tanpa berkelompok tak mungkin kewajiban mulia itu dapat terealisir secara sempurna. Kaidah syara’ menetapkan: Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib“Jika sebuah kewajiban tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.”18
Selain itu, berdirinya jamaah yang menyeru kepada Islam dan melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar adalah wajib pula berdasarkan firman Allah SWT19:“(Dan) hendaklah ada di antara kalian segolongan umat (jamaah) yang menyeru kepada kebaikan (mengajak memilih kebaikan, yaitu memeluk Islam), memerintahkan kepada yang ma'ruf dan melarang dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (Qs. Ali-Imran [3]: 104).
(2). Perjuangan wajib berupa aktivitas politik (amal siyasi). Dan amal jama'i ini pun harus berupa aktivitas politik dan tidak boleh bergerak di luar aktivitas politik. Sebab, menegakkan sistem Khilafah dan mengangkat seorang Khalifah adalah suatu aktivitas politik. Demikian pula usaha mengembalikan penerapan hukum dengan apa yang diturunkan Allah adalah suatu aktivitas politik, dan itu tidak akan mungkin terwujud kecuali berupa aktivitas politik. sehingga metode yang relevan untuk mendirikannya tentunya adalah melalui pendekatan aktivitas politik.Bahwa kelompok yang berjuang tersebut harus beraktivitas dalam politik, dapat dipahami dari tugas amar ma’ruf dan nahi munkar dari kelompok yang diperintahkan keberadannya oleh Allah SWT dalam Qs. Ali-Imran [3]: 104 di atas.
Dalam hal ini, cakupan aktivitas amar ma'ruf nahi munkar meliputi seruan terhadap para penguasa agar mereka berbuat ma'ruf (melaksanakan syari'at Islam) dan melarangnya berbuat munkar (melaksanakan sesuatu yang tidak bersumber dari syari'at). Justru inilah bagian terpenting dalam aktivitas amar ma'ruf nahi munkar, yaitu mengawasi para penguasa serta menyampaikan nasehat kepadanya. Aktivitas seperti ini tergolong aktivitas politik, bahkan termasuk aktivitas politik yang amat penting yang menjadi ciri utama dari aktivitas partai-partai politik. Dengan demikian ayat 103 surat Ali Imraan ini menunjukkan adanya kewajiban untuk mendirikan partai politik.20
Kelompok-kelompok dakwah yang bergerak di luar bidang politik —misalnya yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan (a’mal khairiyah), dalam dakwah kepada sifat-sifat akhlak, dan lain-lain— pada hakekatnya tidak berhubungan dengan masalah utama kaum muslimin saat ini.
Meskipun itu amal-amal yang masyru’ah, sesuai syariat Islam, akan tetapi tidak mungkin akan mampu mencapai tujuan yang seharusnya diwujudkan kaum muslimin, yaitu menegakkan sistem khilafah dan mengembalikan penerapan hukum dengan apa yang diturunkan Allah. Aktivitas politik ini bukan berarti menghalalkan segala cara, mengubah (tahrif) hukum Islam untuk kepentingan sesaat, bersikap munafik, menjilat penguasa, membohongi rakyat, atau melakukan berbagai tindakan kotor dan tuna susila seperti praktek politik yang ada.saat ini. Akan tetapi maksudnya adalah, perjuangan yang dilakukan harus selalu mengacu pada aktivitas pemeliharaan urusan umat sesuai dengan hukum-hukum syara’, sebab politik (siyasah) adalah pemeliharaan dan pengaturan segala urusan umat menurut hukum-hukum syara’.21
(3). Partai/kelompok politik yang berjuang wajib mengadopsi ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum Islam dalam kedudukannya sebagai sebuah partai. Sebab, sebuah partai politik —untuk dapat dikatakan sebagai sebuah partai— wajiblah dia mengadopsi (mentabanni) ide-ide tertentu berikut tata pelaksanaannya secara mendetail, sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam perjuangannya, yaitu untuk melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam dengan jalan menegakkan Daulah Khilafah sekaligus mengangkat seorang Khalifah. Hal ini adalah wajib secara syar’i sebab tanpa mengadopsi berbagai ide, pendapat, dan hukum syara’, tidak akan sempurna langkah perjuangannya, baik sebelum maupun sesudah merebut kekuasaan demi menerapkan Islam.22
Kaidah syara’ menetapkan: Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib“Jika sebuah kewajiban tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.”
(4). Partai/kelompok politik dalam berjuang wajib selalu terikat dengan hukum syara' . Sebab hukum syara’ adalah asas bagi seluruh tindakan dan aktivitas perjuangan dan standar dalam menentukan sikap terhadap berbagai pemikiran, peristiwa, dan kejadian dalam masyarakat. Terikat dengan syara’ adalah wajib atas individu, kelompok, maupun negara, sesuai kaidah syar’iyah:Al Ashlu fi al af’al at taqayyudu bi al hukm asy syar’i“Hukum asal perbuatan manusia itu wajib terikat dengan hukum syara.”
Oleh karena itu, sikap yang dimunculkan haruslah berterus terang, berani dan tegas serta menentang setiap hal yang bertentangan dengan Islam, baik berupa ideologi, agama, aqidah, pemikiran, persepsi, adat-istiadat dan tradisi sekalipun harus menghadapi fanatisme pengikutnya. Seluruh agama selain Islam seperti Yahudi dan Nasrani, atau seluruh ideologi di dunia selain ideologi Islam seperti komunisme-sosialisme dan kapitalisme harus dinyatakan agama-agama dan ideologi-ideologi kufur; dan bahwasanya orang-orang Yahudi dan Nasrani adalah kafir; serta siapa saja yang meyakini kapitalisme, komunisme-sosialisme berarti ia telah kafir.Demikian pula harus ditegaskan bahwa menyeru kepada nasionalisme, kesukuan, dan fanatisme golongan/madzhab adalah haram menurut Islam.
Wajib berterus terang pula bahwa haram pula hukumnya bagi kaum muslimin untuk mendirikan partai-partai yang menyeru kepada kapitalisme, sosialisme, komunisme, sekulerisme, nasionalisme, dan agama-agama apapun selain Islam; dan atau bergabung dengan suatu partai yang berpaham salah satu di atas.23
(5). Partai politik tidak boleh bergabung dengan sistem pemerintahan kufur, misalnya dengan menjadi presiden, anggota parlemen, atau menjadi anggota kabinet. Sebab hal ini berarti bergabung (musyarakah) dengan hukum-hukum kufur yang jelas-jelas haram hukumnya bagi kaum muslimin. 24 Allah SWT berfirman:“Siapa saja yang tidak menerapkan hukum berdasarkan dengan apa yang diturunkan Allah (yaitu Al Qur’an dan As Sunnah), maka mereka itulah tergolong orang-orang kafir.” (Qs. Al-Maa’idah [5]: 44).
Bergabung dalam sistem pemerintahan kufur berarti melestarikan sistem yang mereka terapkan yang jelas-jelas kerusakan dan kekufurannya. Sebaliknya, yang wajib dilakukan adalah mengguncang posisi mereka, menggugat dan mendobrak sistem perundangan kufur yang mereka terapkan atas kaum kaum muslimin, dalam rangka mengembalikan penerapan dan pelaksanaan hukum-hukum Islam secara total.Para penguasa muslim yang ada haruslah dianggap orang-orang fasik dan zhalim, karena mereka telah menjalankan hukum-hukum kufur. Adapun penguasa yang mengingkari kelayakan Islam atau salah satu hukum-hukumnya untuk diterapkan, maka dia termasuk orang kafir.
(6). Partai politik wajib berjuang untuk menerapkan Islam secara sempurna (tidak secara parsial dan tidak bertahap). Partai politik wajib berjuang untuk menerapkan Islam secara keseluruhan yang meliputi seluruh hukum syara', baik yang berkaitan dengan ibadah, mu'amalah, akhlaq maupun peraturan (perundang-undangan), sebagai perwujudan dari firman Allah SWT:“Hai orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 204).
“Hendaklah engkau (Muhammad) putuskan perkara (pengadilan dan pemerintahan) di tengah-tengah mereka itu dengan apa yang diturunkan Allah.” (Qs. Al-Maa’idah [5]: 49).
Dengan demikian, menerapkan seluruh hukum yang diturunkan Allah dan mengambil seluruh apa yang dibawa Rasulullah SAW adalah wajib hukumnya, tidak ada perbedaan antara hukum yang satu dengan hukum yang lain, antara kewajiban yang satu dengan kewajiban yang lain, antara larangan yang satu dengan larangan yang lain; karena seluruhnya wajib diterapkan dan dilaksanakan.Dengan kata lain, tidak boleh menerapkan hukum Islam sebagian (secara parsial) dan meninggalkan sebagian yang lain, sebagaimana tidak boleh menerapkan hukum Islam secara bertahap (tadrij), sebab kita dituntut menerapkan keseluruhannya, secara serentak dan sempurna.
Allah SWT berfirman:“Apakah kamu akan beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar kepada sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia dan pada Hari Kiamat mereka akan dikembalikan kepada siksa yang amat berat.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 85).
Demikian pula, pada saat kondisi masyarakat bertentangan dengan Islam, tidak diperbolehkan menakwilkan Islam agar sesuai dengan keadaan, sebab usaha ini berarti pengubahan (tahrif) terhadap Islam. Seharusnya, keadaan masyarakatlah yang harus diubah —bukan Islamnya yang diubah— sehingga keadaan mereka sesuai dengan Islam dan diatur menurut Syari'at Islam.25
(7). Partai/kelompok politik tidak boleh menggunakan kekerasan (fisik) dalam perjuangannya. Meskipun perjuangan dalam berdakwah senantiasa dilakukan dengan dengan cara yang jelas, terang-terangan, dan menantang —sesuai yang dilakukan Rasul SAW— akan tetapi aktivitas ini hanya terbatas pada aktivitas-aktivitas politik dan tidak menggunakan cara-cara fisik/kekerasan dalam melawan penguasa, atau siapa saja yang menghalang-halangi dakwahnya, termasuk terhadap mereka yang telah menyiksa anggota-anggotanya.26
Hal ini dilakukan, juga untuk meneladani Rasulullah SAW yang membatasi aktivitasnya ketika di Makkah hanya pada dakwah (bil qaul) dengan tidak melakukan aktivitas kekerasan, sampai beliau berhijrah ke Madinah. Ketika delegasi yang melakukan bai'at 'Aqabah II menawarkan kepada beliau, agar diizinkan memerangi penduduk Mina (jama'ah haji dari berbagai qabilah), Rasulullah SAW:“Kita belum diperintahkan melakukan itu (perang).”Allah SWT juga telah meminta agar beliau tetap bersabar terhadap berbagai macam penganiayaan, seperti yang dialami para Rasul sebelumnya. Allah SWT berfirman:“Sungguh telah didustakan (pula) rasul-rasul sebe- lum kamu, akan tetapi mereka tetap bersabar akan pendustaan dan penganiayaan terhadap mereka, sampai datang pertolongan Kami kepada mereka.” (Qs. Al-An’aam [6]: 34).
(8). Langkah perjuangan partai/kelompok politik wajib meneladani langkah sirah/perjalanan dakwah Rasulullah SAW, semenjak beliau diutus sebagai Rasul dalam menegakkan daulah dan mengubah Darul kufur menjadi Darul Islam.27
Sesuai perjalanan dakwah Rasulullah, partai politik menjalani 3 (tiga) tahapan (marhalah) berikut :
Pertama: Marhalah Tatsqif, yaitu tahap pembinaan dan pengkaderan untuk melahirkan individu-individu yang meyakini pemikiran (fikrah) dan metode (thariqah) partai politik guna membentuk kerangka gerakan.
Kedua: Marhalah Tafa'ul ma'al Ummah, yaitu tahap berinteraksi dengan umat agar umat turut memikul kewajiban dakwah Islam, sehingga umat akan menjadikan Islam sebagai masalah utama dalam hidupnya serta berusaha untuk menerapkannya dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Ketiga: Marhalah Istilamil Hukmi, yaitu tahap pengambilalihan kekuasaan, dan penerapan Islam secara utuh serta menyeluruh, lalu mengembannya sebagai risalah ke seluruh penjuru dunia.
Tahap pertama tersebut, serupa dengan apa yang telah dilakukan Rasulullah SAW pada tahap awal dakwah beliau yang berlangsung selama tiga tahun. Beliau berdakwah melalui individu dan menyampaikan kepada orang-orang (yang ada di Makkah dan sekitarnya) apa yang telah disampaikan Allah kepadanya. Bagi orang yang sudah mengimaninya, maka ia diikat dengan kelompoknya (pengikut Rasul) atas dasar Islam secara sembunyi-sembunyi. Rasulullah SAW berusaha mengajarkan Islam kepada setiap orang baru dan membacakan kepada mereka apa-apa yang telah diturunkan Allah dan ayat-ayat Al-Qur’an, sehingga mereka berpola hidup secara Islam. Beliau bertemu dengan mereka secara rahasia dan membina mereka secara rahasia pula di tempat-tempat yang tersembunyi. Selain itu mereka melaksanakan ibadah secara sembunyi-sembunyi. Kemudian penyebaran Islam makin meluas dan menjadi buah bibir masyarakat (Makkah), yang pada akhirnya secara berangsur-angsur mereka masuk ke dalam Islam.
Adapun tahap kedua, dilaksanakan Rasulullah SAW setelah turunnya firman Allah SWT:“Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpa linglah dari orang-orang yang musyrik.” (Qs. Al-Hijr [15]: 94).
Rasulullah SAW diperintahkan menyampaikan risalahnya secara terang-terangan. Beliau menyeru orang-orang Quraisy di bukit Shafa dan memberitahu bahwasanya beliau adalah seorang nabi yang diutus. Beliau meminta agar mereka beriman kepadanya. Beliau memulai menyampaikan dakwahnya kepada kelompok-kelompok dan kepada individu-individu. Beliau menentang orang-orang Quraisy melawan tuhan-tuhan mereka, aqidah dan pemikiran mereka, mengungkapkan kepalsuan, kerusakan dan kesalahannya. Beliau menyerang dan mencela setiap aqidah dan pemikiran kufur yang ada pada saat itu, sementara ayat Al-Qur’an masih turun secara berangsur-angsur.
Ayat Al-Qur’an tersebut turun dan menyerang apa yang dilakukan orang-orang Quraisy, seperti perbuatan memakan riba, mengubur anak-anak perempuan (hidup-hidup), mengurangi timbangan dan perzinahan. Seiring dengan itu ayat Al-Qur’an turun mengecam para pemimpin dan tokoh-tokoh Quraisy, mencapnya sebagai orang bodoh, termasuk nenek moyang mereka dan mengungkapkan persekongkolan yang mereka rancang untuk menentang Rasul dan sahabat-sahabatnya.
Sedang tahap ketiga, yakni pengambilalihan kekuasaan, ditempuh dengan cara melakukan thalabun nushrah (mencari pertolongan dan dukungan) untuk menjamin keberlangsungan dakwah secara aman dan memperoleh kekuasaan. Dalam sirah Rasulullah SAW, beliau mendapatkan nushrah dari kabilah Aus dan Khazraj yang dengan peristiwa Baiat Aqabah II, mereka akhirnya menjadikan Rasulullah SAW sebagai pemimpin mereka dan menyerahkan kekuasaan kepada beliau. Secara nyata kekuasaan ini dilaksanakan dan dijalankan oleh Rasulullah SAW setelah beliau berhijrah ke Madinah dan menjadikan Madinah sebagai Daulah Islamiyah pertama di muka bumi, untuk menegakkan hukum Allah di dalam negeri dan menyebarluaskan Islam dengan jalan dakwah dan jihad ke luar negeri.
Adapun rincian lebih jauh dari ketiga tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
Pada tahap pertama pembentukan kader ini, aktivitas hanya pada kegiatan pembinaan saja, yakni penyampaian tsaqafah saja. Perhatian partai diutamakan untuk membentuk kerangka gerakan, memperbanyak anggota/pendukung, membina mereka secara berkelompok dan intensif dalam halaqah-halaqah dengan tsaqafah yang telah ditentukan sehingga berhasil membentuk satu kelompok partai yang terdiri dari orang-orang yang telah menyatu dengan Islam, mentabanni (menerima dan mengamalkan) ide-ide partai, serta telah berinteraksi dengan masyarakat dan mengembangkannya ke seluruh lapisan ummat.Setelah partai dapat membentuk kelompok partai sebagaimana yang dimaksud di atas, juga setelah masyarakat mulai merasakan kehadirannya, mengenal ide-ide dan cita-citanya, pada saat itu sampailah partai ke tahap kedua.
Tahap kedua adalah tahap berinteraksi dengan masyarakat, agar umat turut memikul kewajiban menerapkan Islam serta menjadikannya sebagai masalah utama dalam hidupnya. Caranya, yaitu dengan membentuk opini umum (ar ra’yu al ‘am) yang didasarkan pada kesadaran umum (al wa’yu al ‘am) pada masyarakat terhadap ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah ditabanni oleh partai, sehingga mereka menjadikan ide-ide dan hukum-hukum tersebut sebagai pemikiran-pemikiran mereka, yang mereka perjuangkan di tengah-tengah kehidupan, dan mereka akan berjalan bersama-sama partai dalam usahanya menegakkan Daulah Khilafah, mengangkat seorang Khalifah untuk melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.Pada tahap ini partai mulai beralih menyampaikan dakwah kepada masyarakat banyak secara kolektif.
Pada tahap ini partai melakukan kegiatan-kegiatan seperti berikut:
(1) Pembinaan Tsaqafah Murakkazah (intensif) melalui halaqah-halaqah untuk para pengikutnya, dalam rangka membentuk kerangka gerakan dan memperbanyak pengikut serta mewujudkan pribadi-pribadi yang Islami, yang mampu memikul tugas dakwah dan siap mengarungi pergolakan pemikiran (ash shiro’ al fikri) serta perjuangan politik (al kifah as siyasi).
(2) Pembinaan Tsaqafah Jama'iyah (kolektif) bagi umat dengan cara menyampaikan ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah ditabanni/ditetapkan partai, secara terbuka kepada masyarakat umum. Aktivitas ini dapat dilakukan melalui pengajian-pengajian di masjid, di aula atau di tempat-tempat pertemuan umum lainnya. Bisa juga melalui media massa, buku-buku, atau selebaran-selebaran. aktivitas ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran umum (al wa’yu al ‘am) di tengah masyarakat, agar dapat berinteraksi dengan umat sekaligus menyatukannya dengan Islam; juga untuk menggalang basis dukungan rakyat (qa’idah sya’biyah) sehingga mereka dapat dipimpin untuk menegakkan Daulah Khilafah dan mengembalikan penerapan hukum sesuai dengan yang diturunkan Allah SWT.
(3) Ash Shira'ul Fikri (pergolakan pemikiran) untuk menentang ideologi, peraturan-peraturan dan ide-ide kufur, selain untuk menentang aqidah yang rusak, ide-ide yang sesat dan pemahaman-pemahaman yang rancu. Aktivitas ini dilakukan dengan cara menjelaskan kepalsuan, kekeliruan dan kontradiksi ide-ide tersebut dengan Islam, untuk memurnikan dan menyelamatkan masyarakat dari ide-ide yang sesat itu, serta dari pengaruh dan dampak buruknya.
(4) Al Kifaahus Siyasi (perjuangan politik) yang mencakup aktivitas-aktivitas:
a) Berjuang menghadapi negara-negara kafir imperialis yang menguasai atau mendominasi negeri-negeri Islam; berjuang menghadapi segala bentuk penjajahan, baik penjajahan pemi- kiran, politik, ekonomi, maupun militer; mengungkap strategi yang mereka rancang; membongkar persekongkolan mereka, demi untuk menyelamatkan ummat dari kekuasaan mereka dan membebaskannya dari seluruh pengaruh dominasi mereka.
b) Menentang para penguasa di negara-negara Arab maupun negeri-negeri Islam lainnya; mengungkapkan (rencana) kejahatan mereka; menyampaikan nasehat/ kritik kepada mereka; dan berusaha untuk meluruskan mereka setiap kali mereka merampas hak-hak rakyat atau pada saat mereka melalaikan kewajibannya terhadap ummat, atau pada saat mengabaikan salah satu urusan mereka. Disamping berusaha untuk menggulingkan sistem pemerintahan mereka, yang menerap- kan perundang-undangan dan hukum-hukum kufur, yaitu dengan tujuan menegakkan dan menerapkan hukum Islam untuk menggantikan hukum-hukum kufur tersebut.
(5) Menetapkan kemaslahatan ummat (Tabbani Mashalih Al Ummah), yaitu dengan cara melayani dan mengatur seluruh urusan ummat, sesuai dengan hukum-hukum syara'.Di samping aktivitas-aktivitas tersebut, partai politik dalam tahap kedua ini juga dilakukan aktivitas Thalabun Nushrah yang telah digabungkan dengan aktivitas dakwah lainnya. Partai meminta pertolongan tersebut kepada mereka yang memiliki kemampuan (kekuatan), yakni para Ahlun Nushrah.
Tujuannya ada dua macam, yaitu:
Pertama, untuk mendapatkan perlindungan (himayah) sehingga tetap dapat melakukan aktivitas dakwah dalam keadaan aman dan terlindung.
Kedua, untuk mencapai tingkat pemerintahan/ kekuasaan dalam rangka menegakkan Daulah Khilafah dan menerapkan kembali hukum-hukum berdasarkan apa yang telah diturunkan Allah SWT dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Sekalipun partai telah melakukan upaya mencari pertolongan ini, namun partai tetap melanjutkan seluruh aktivitas-aktivitas yang telah dilakukannya selama ini; mulai dari pembinaan dalam halaqah intensif untuk anggotanya maupun untuk masyarakat umum; memberi perhatian penuh kepada umat agar mereka dapat mengemban Islam; mewujudkan opini umum di tengah-tengah umat; berjuang menentang negara-negara kafir imperialis, mengungkap rencana jahat mereka, membongkar persekongkolan mereka; dan menentang para penguasa; hingga aktivitas menetapkan kemaslahatan umat.
Partai tetap melanjutkan aktivitas-aktivitasnya ini, dengan harapan mudah-mudahan Allah segera memberikan kepadanya dan kepada seluruh umat Islam suatu kemenangan, keberhasilan dan kesuksesan. Ketika itulah orang-orang yang beriman akan bergembira karena telah tiba nashrullah (pertolongan Allah SWT).
4. Penutup
Demikianlah sekilas langkah-langkah yang harus ditempuh oleh sebuah partai atau kelompok politik dalam menjalankan aktivitasnya untuk melanjutkan kehidupan Islam melalui cara mendirikan negara Khilafah yang akan menerapkan hukum-hukum Islam dan menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.Bila partai tersebut berhasil dalam perjuangannya —karena pertolongan Allah— maka umat berarti telah terbebaskan dari segala penderitaan, kehinaan, dan penindasan. Dengan demikian, umat Islam selanjutnya akan berusaha untuk terus berjuang meluaskan rahmat Islam ini dengan melakukan pembebasan dunia (inqadz al ‘alam) agar dunia terbebas dari hegemoni dan dominasi kapitalisme yang kafir dan kejam.
Catatan:
1. 1. Zallum, Abdul Qadim, Barnamij Hizbit Tahrir li Taghyir Waqi’ Al Ummah, hal. 1
2. 2. An Nabhani, Taqiyuddin, Nazharat Siyasiyah li Hizbit Tahrir, hal. 78-80
3. 3. Zallum, Abdul Qadim, Manhaj Hizbit Tahrir fi At Taghyir, hal. 16
4. 4. Zallum, Abdul Qadim, Barnamij Hizbit Tahrir li Taghyir Waqi’ Al Ummah, hal. 2
5. 5. An Nabhani, Taqiyuddin, Dukhul Al Mujtama’, hal. 1
6. 6. An Nabhani, Taqiyuddin, At Takattul Al Hizbi, hal. 1
7. 7. An Nabhani, Taqiyuddin, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah, Juz III, hal. 337
8. 8. Zallum, Abdul Qadim, Manhaj Hizbit Tahrir fi At Taghyir, hal. 5 & 8. Abdullah, Muhamad Husain, Mafahim Islamiyah, Juz II, hal. 92-103.
9. 9. An Nabhani, Taqiyuddin, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah, Juz II, hal. 214. Abdullah, Muhamad Husain, Mafahim Islamiyah, Juz II, hal. 92-96. Az Zuhaili, Wahbah, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz IX, hal. 825
10. 10. Zallum, Abdul Qadim, Manhaj Hizbit Tahrir fi At Taghyir, hal. 5
11. 11. Zallum, Abdul Qadim, Manhaj Hizbit Tahrir fi At Taghyir, hal. 8
12. 12. Abdullah, Muhamad Husain, Mafahim Islamiyah, Juz II, hal. 96-97.
13. 13. Zallum, Abdul Qadim, Hizbut Tahrir, hal. 73-75
14. 14. Abdullah, Muhamad Husain, Mafahim Islamiyah, Juz II, hal. 99-102
15. 15. Zallum, Abdul Qadim, Manhaj Hizbit Tahrir fi At Taghyir, hal. 8-10
16. 16. Zallum, Abdul Qadim, Manhaj Hizbit Tahrir fi At Taghyir, hal. 10
17. 17. Zallum, Abdul Qadim, Manhaj Hizbit Tahrir fi At Taghyir, hal. 33
18. 18. An Nabhani, Taqiyuddin, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah, Juz III, hal. 37
19. 19. Zallum, Abdul Qadim, Hizbut Tahrir, hal. 7-8
20. 20. Zallum, Abdul Qadim, Manhaj Hizbit Tahrir fi At Taghyir, hal. 16-17
21. 21. Zallum, Abdul Qadim, Afkar Siyasiyah, hal. 7, An Nabhani, Taqiyudin, Nazharat Siyasiyah li Hizbit Tahrir, hal. 1, Muqaddimah Ad Dustur, 326
22. 22. Zallum, Abdul Qadim, Manhaj Hizbit Tahrir fi At Taghyir, hal. 3223. 23. Zallum, Abdul Qadim, Manhaj Hizbit Tahrir fi At Taghyir, hal. 35
24. 24. Zallum, Abdul Qadim, Manhaj Hizbit Tahrir fi At Taghyir, hal. 37, Ad Dimuqrahiyah Nizham Kufur, hal. 1, Ahmad Al Mahmud, Ad Da’wah Ila Al Islam, hal. 240
25. 25. Zallum, Abdul Qadim, Manhaj Hizbit Tahrir fi At Taghyir, hal. 37-38, Ahmad Al Mahmud, Ad Da’wah Ila Al Islam, hal. 195, Syuwaiki, Ahmad, Al Khalash wa Ikhtilaf An Nas, hal. 175
26. 26. Zallum, Abdul Qadim, Hizbut Tahrir, hal. 17-18, Manhaj Hizbit Tahrir fi At Taghyir, hal. 25, Abdullah, Muhamad Husain, Mafahim Islamiyah, Juz II, hal. 119-122.
27. 27. Zallum, Abdul Qadim, Manhaj Hizbit Tahrir fi At Taghyir, hal. 38-47, Hizbut Tahrir, hal. 33.
0 comments:
Post a Comment